Tag: ojek online

  • Protes Kebijakan Aplikator, Ratusan Ribu Pengemudi Ojek Online Akan Matikan Aplikasi pada 20 Mei

    7cloud.asia – Sekitar 500 ribu pengemudi ojek online (ojol) akan mematikan aplikasi dan menggelar unjuk rasa besar-besaran secara serentak pada Selasa, 20 Mei 2025.

    Unjuk rasa ini sebagai bentuk protes pengemudi ojek online terhadap aplikator yang diduga melanggar regulasi.

    “Kota Jakarta akan diserbu pengemudi ojek online gabungan roda 2 dan roda 4 dalam rangka aksi unjuk rasa akbar dan reuni aspirasi aksi akbar 205,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono sebagaimana keterangan di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

    Igun menambahkan, Garda Indonesia sebagai asosiasi pengemudi ojek online menyatakan meminta maaf kepada warga masyarakat Jakarta dan aglomerasi Jabodetabek atas ketidaknyamanan akibat aksi pada Selasa 20 Mei 2025,

    Ia menyebutkan aksi tersebut akan diikuti pengemudi ojek online dan taksi online dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, hingga Palembang, Lampung, dan wilayah Banten Raya.

    Baca: Badan Aspirasi Masyarakat DPR seriusi keluhan pengemudi ojek online

    Ia mengatakan aksi akbar yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga selesai akan dipusatkan di Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan dan Gedung DPR RI, sehingga berpotensi melumpuhkan sebagian Jakarta akibat kemacetan panjang di sejumlah ruas jalan.

    Igun juga menyampaikan permohonan maaf jika masyarakat terjebak macet dan kegiatan terganggu, serta mengimbau pengguna jalan menyesuaikan waktu melintas agar terhindar dari kepadatan lalu lintas.

    “Mohon masyarakat pengguna jalan sekitar lokasi-lokasi aksi akbar 205 untuk menyesuaikan jam melintasnya agar tidak terjebak kemacetan,” tuturnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan pada Selasa 20 Mei 2025 akan ada beberapa aliansi ikut serta antara lain APOB, GOGRABBER, TEKAB, SAKOI dan GEPPAK organisasi Gerakan Putra Putri Asli Kalimantan.

    Aksi 205 diperkirakan berlangsung serentak di hampir seluruh kota Indonesia, melibatkan ratusan ribu pengemudi online roda dua dan roda empat secara masif.

    Baca: DPR soroti tingginya potongan biaya aplikasi ojek online

    Sekitar 500.000 pengemudi akan terlibat, baik melalui aksi turun langsung maupun mematikan aplikasi, dengan fokus utama di Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, Manado, dan Ambon.

    Pihaknya berharap pemerintah dapat merespons kekecewaan para pengemudi ojek online roda dua dan roda empat yang merasa kurang mendapat perhatian terhadap dugaan pelanggaran regulasi oleh sejumlah aplikator.

    Regulasi dimaksud yakni Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, terkait batasan maksimal potongan aplikasi sebesar 20 persen, namun selama ini aplikator diduga melakukan potongan aplikasi sampai 50 persen.

    Ia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap aplikator yang dinilai melanggar regulasi, karena sejak 2022 para pengemudi online telah bersabar namun belum mendapat perhatian yang memadai.

    Selain unjuk rasa, Garda bersama komunitas pengemudi juga akan menggelar aksi mematikan aplikasi atau offbid massal, sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap kebijakan yang dirasa belum berpihak.

    Aksi offbid pada 20 Mei 2025 diperkirakan berdampak pada layanan aplikasi, sehingga masyarakat diimbau memahami langkah ini sebagai upaya mendorong perbaikan ekosistem transportasi daring secara menyeluruh.

    Baca: Tingginya potongan biaya aplikasi bebani pengemudi ojek online

  • Rute Transjakarta Akan Dialihkan Selama Berlangsungnya Demo Pengemudi Ojek Online

    Rute Transjakarta Akan Dialihkan Selama Berlangsungnya Demo Pengemudi Ojek Online

    7cloud.asia – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan pengalihan rute armada bus sesuai dengan kondisi lapangan saat berlangsung unjuk rasa pengemudi ojek online serentak pada Selasa (20/5/2025).

    “Penyesuaian rute situasional, sesuai kondisi di lapangan,” ujar Kepala Departemen Hubungan Masyarakat dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani melalui pesan teksnya yang diterima di Jakarta, Senin (19/5/2025)

    Terkait hal itu, pelanggan bisa mendapatkan informasi terkini (update) melalui aplikasi TJ dan media sosial (medsos) resmi Transjakarta.

    Hingga siang ini, belum ada informasi terkait rute bus yang akan dialihkan ataupun bus alternatif yang disediakan bagi calon penumpang.

    Sekitar 500 ribu pengemudi ojek online dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon hingga Palembang, Lampung dan wilayah Banten Raya akan mengadakan unjuk rasa pada Selasa (20/5/2025).

    Baca: Ratusan ribu pengemudi ojek online akan matikan aplikasi pada 20 Mei

    Aksi yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB itu nantinya dipusatkan di sekitar Monas, Kementerian Perhubungan dan Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta.

    Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap aplikator yang diduga melanggar regulasi.

    Para pengemudi selain melalui aksi turun langsung juga akan mematikan aplikasi mereka sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada mitra pengemudi.

    Dalam keterangannya, Serikat Pekerja Transportasi (SEPETA) menyatakan, aksi ini didasarkan pada kenyataan di lapangan, di mana beban kerja pengemudi ojek online semakin berat dan pendapatan kian menurun,

    Baca: Badan Aspirasi Masyarakat DPR tampung keluhan pengemudi ojek online

    “Kami banyak menemukan keluhan driver ojol terutama kebijakan aplikasi sepihak dan terselubung soal potongan aplikasi yang melebihi aturan maksimal 20 persen kenyataannya lebih bahan mencapai 35 persen, ujar Ketua SEPETA Indonesia, Iwan Setiawan.

    Para driver ojek online juga memprotes kebijakan sepihak aplikator yang dinilai menambah beban mitra pengemudi, seperti soal slot dan program aceng yang diterapkan gojek dan grab

    Program ini dinilai cara aplikator merampas upah dan pendapatan yang diterima pengemudi ojek online.

    “Program slot ini juga upaya aplikasi untuk memperuncing persaingan di”antara ojol dan pecah belah antar ojol. Ojol reguler digerus dengan ojol slot dan aceng,” pungkas Iwan

  • DPR: Demonstrasi Pengemudi Ojek Online sebagai Perlawanan Terhadap Sistem Kemitraan yang Menindas

    DPR: Demonstrasi Pengemudi Ojek Online sebagai Perlawanan Terhadap Sistem Kemitraan yang Menindas

    7cloud.asia – Sekitar 25 ribu pengemudi ojek online menggelar demo besar-besaran serentak di sejumlah daerah pada Selasa (20/5/2025).

    Selain itu, ratusan ribu pengemudi ojek online mematikan aplikasi mereka sebagai bentuk protes atas kebijakan aplikator yang dinilai mengabaikan kesejahteraan pengemudi sebagai mitra.

    Para pengemudi ojek online mengusung tuntutan utama potongan tarif aplikasi tak lebih dari 10 persen.

    Tuntutan lainnya adalah sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi, meminta adanya revisi terhadap tarif penumpang dan penghapusan program-program seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan pengemudi.

    Para pengemudi ojek online ini juga menuntut agar tarif layanan makanan dan pengiriman barang ditetapkan secara adil dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

    Baca: Protes kebijakan aplikator, ribua pengemudi ojek online matikan aplikasi

    Menanggapi aksi ini, anggota Komisi IX DPR Nurhadi menilai, aksi ini sebagai bentuk kebangkitan para pekerja platform digital yang selama ini tertindas di balik istilah ‘mitra’.

    “Pengemudi ojek online berjuang melawan sistem digital yang melucuti hak-hak dasar mereka sebagai pekerja,” ujar Nurhadi, Selasa (20/5/2025).

    Nurhadi mengatakan, pendapatan para pengemudi ojek online jauh di bawah upah minimum regional. Selain itu, mereka masih dibebani biaya operasional seperti bensin, perawatan kendaraan, dan cicilan motor. Sementara, perusahaan platform memotong hingga 70 persen dari biaya jasa.

    Menurut Nurhadi, kesenjangan antara kerja keras di lapangan dan penghasilan yang diterima para driver ojek online adalah potret nyata dari ketimpangan struktural dalam ekonomi digital Indonesia.

    “Dengan status ‘mitra’, perusahaan platform berhasil menghindar dari kewajiban membayar gaji tetap, tunjangan kesehatan, jaminan pensiun, cuti, dan perlindungan ketenagakerjaan lainnya. Ini adalah bentuk eksploitasi baru yang dikemas dengan teknologi,” kata Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.

    Baca: Badan Aspirasi Masyarakat DPR tampung keluhan pengemudi ojek online

    Padahal, kata Nurhadi, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah mengindikasikan bahwa hubungan kerja tetap bisa diakui meskipun dalam skema kemitraan jika memenuhi unsur upah, pekerjaan, dan perintah.

    “Sayangnya, tanpa regulasi yang kuat, posisi tawar para pengemudi tetap rapuh,” tegas Nurhadi.

    Terkait hal tersebut, Nurhadi menilai DPR punya tanggung jawab konstitusional untuk menjawab problem hukum dan sosial akibat disrupsi digital.

    “Apa gunanya Omnibus Law Cipta Kerja yang katanya pro-investasi, jika ribuan pekerja digital tidak punya kepastian pendapatan, apalagi perlindungan?” ucapnya.

    Nurhadi yang bertugas di Komisi Ketegakerjaan DPR itu beranggapan, diperlukan payung hukum baru berupa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Digital yang secara tegas mengatur standar kerja layak.

    Baca: DPR soroti tingginya potongan biaya aplikasi ojek online

    Regulasi ini juga dapat mengatur soal transparansi algoritma platform, pembatasan komisi yang wajar, kewajiban jaminan sosial bagi pengemudi, hingga mendorong evaluasi terhadap kemitraan eksploitatif.

    “Apakah status ‘mitra’ ini memang murni hubungan bisnis atau praktik penghindaran kewajiban perusahaan? Ini harus diaudit oleh negara,” jelas Nurhadi.

    Sejalan dengan tuntutan para pengemudi ojek online, Nurhadi menegaskan, pemerintah melalui kementerian terkait harus menindak tegas perusahaan aplikator nakal yang menerapkan potongan tarif sangat besar.

    Menurutnya, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan perlu diberi tekanan politik agar tak lagi kompromistis terhadap perusahaan yang melanggar tarif, memanipulasi sistem bonus, dan mengabaikan perlindungan dasar pekerja.

    “Demonstrasi para pengemudi ojek online bukan hanya soal uang, tapi juga martabat. Mereka adalah wajah nyata dari ekonomi digital yang selama ini diagung-agungkan sebagai masa depan,” ungkap Nurhadi.

    Baca: Pengemudi ojek online minim perlindungan

  • Dengarkan Aspirasi Pengemudi Ojek Online, Komisi V DPR Soroti Biaya Berlapis

    Dengarkan Aspirasi Pengemudi Ojek Online, Komisi V DPR Soroti Biaya Berlapis

    7cloud.asia – Pengemudi ojek online dibebani biaya berlapis, sehingga semakin menekan penghasilan mereka. Tak hanya potongan komisi bagi aplikasi, para driver online juga harus membayar harian untuk bisa mendapatkan order atau pesanan dari pelanggan.

    Hal ini diungkapkan Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama para pengemudi ojek online di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

    “Untuk dapat order mereka bayar lagi Rp20 ribu per hari. Sudah mereka bayar (langganan), lalu konsumen memesan dipotong lagi persentasenya minimal 20 persen sampai 50 persen. Pernah nggak kita lakukan audit investigatif untuk keuangan ini?” ujar Adian, disambut riuh tepuk tangan pengemudi yang hadir.

    Politisi PDI-Perjuangan ini menegaskan, praktik “berlangganan order” ini tidak manusiawi. Driver ojek online harus membayar agar mendapat prioritas, sementara pendapatannya justru terus dipotong oleh aplikator.

    “Kejam sekali! Yang selama ini terpublikasi ‘potongan-potongan’. Tidak! Ada biaya layanan dan biaya jasa aplikasi dan ada beli order. Ketika temen-temen ini nggak beli order, nggak bayar 20 ribu mereka nggak dapat order, mereka nggak dapat pesanan,” tegas Adian.

    Baca: Pengemudi Ojek Online melawan sistem kemitraan yang menindas

    Menurutnya, ke depan Indonesia perlu mempertimbangkan sistem langganan tetap seperti yang sudah diterapkan di negara lain, agar pengemudi tidak terus-menerus “diperas” lewat potongan dan biaya tambahan.

    Dia mencontohkan India yang sekarang tidak lagi ada potongan komisi, tetapi driver berlangganan aplikasi.

    ”Nah potongan langganan ini berlaku tetap. Nah itu lah nanti masa depan driver online, hubungannya dengan aplikasi sangat logis,” kata Adian yang juga Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

    Lebih lanjut, ia mengkritik lemahnya peran negara dalam mengawasi dan mengatur skema pungutan ini. Ia menilai, selama ini negara seperti menutup mata terhadap pungutan tanpa dasar hukum yang dilakukan oleh aplikator.

    Meski peraturan mengenai potongan bagi aplikasi sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1001 Tahun 2022 namun untuk biaya lainnya belum memiliki dasar hukum.

    Baca: Ribuan pengemudi ojek online matikan aplikasi sebagai bentuk protes

    Adian lantas mengkritik pemerintah yang dinilainya membiarkan terjadinya pembebanan biaya lainnya tanpa dasar hukum dan berlangsung selama bertahun-tahun.

    “Kita bisa diperdebatkan (potongan komisi) 15 persen dan 5 persen ada KP-nya. Seburuk-buruknya KP, dia dasar hukum. Negara biarkan ini (potongan biaya layanan dan biaya jasa aplikasi) terjadi bertahun-tahun. Ini aneh menurut saya. Kita sepertinya hidup bernegara tanpa negara,” ujarnya.

    Ia juga menolak alasan aplikator yang menyebut bahwa pungutan semacam itu juga berlaku di luar negeri.

    “Saya minta ini (biaya layanan dan aplikasi) dicabut, tidak boleh ada! Dalam konferensi pers aplikator kemarin (20/5/2025) disampaikan bahwa dasar mereka menggunakan ini hanya karena di negara lain dipakai.“

    “Tapi peristiwa di negara lain itu bukan dasar hukum di Indonesia. Jadi bukan cuma (potongan komisi) 10 persen (yang dicabut) tapi (langganan order) ini juga,” tegas Adian.

    Adian meminta DPR untuk membahas isu ini secara menyeluruh dan tidak hanya fokus pada nominal potongan komisi.

    Baca: DPR tampung keluhan pengemudi ojek online

    Dia menegaskan, pemahaman terhadap masalah-masalah driver online ini harus utuh dan tidak bisa cuma melihat persoalan persentase (komisi).

    “Tidak juga, tapi bagaimana mereka memungut sesuatu dari rakyat dalam jumlah banyak tanpa dasar hukum dan bagaimana kemudian mereka diminta membeli ordernya ke aplikator,” tutupnya.

    Sebelumnya, ribuan mitra pengendara ojek online maupun taksi online di berbagai kota melakukan demonstrasi besar pada Selasa (20/5/2025) lalu.

    Secara garis besar terdapat lima poin tuntutan yang akan diajukan kepada para pemangku kepentingan, antara lain:

    (1) Mutlak turunkan potongan aplikasi menjadi 10 persen.
    (2) Naikkan tarif pengantaran penumpang.
    (3) Segera terbitkan regulasi pengantaran makanan dan barang.
    (4) Tentukan tarif bersih yang diterima mitra.
    (5) Mendesak pemerintah segera terbitkan UU Angkutan Online Indonesia.

    Baca: Transportasi online butuh payung hukum

  • Sejumlah Anggota Komisi V DPR Dorong Percepatan Pembahasan UU Transportasi Online

    Sejumlah Anggota Komisi V DPR Dorong Percepatan Pembahasan UU Transportasi Online

    7cloud.asia – Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu dan Reni Astuti menegaskan pentingnya percepatan pengesahan regulasi transportasi online atau ojek online.

    Hal ini terungkap dalam Forum Legislasi bertema “Efisiensi RUU Transportasi Online” yang dihelat Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR, Selasa (27/5/2025).

    Adian yang juga wakil ketua Badan aspirasi Masyarakat DPR mengatakan, selama lebih dari satu dekade, negara membiarkan pelanggaran hukum berlangsung secara terang-terangan di sektor transportasi online tanpa adanya payung hukum yang memadai.

    “Regulasi itu penting dan harus segera dibuat. Jangan ditunda-tunda lagi. Ojek online sudah ada sejak 2010, artinya sudah 15 tahun kita bersama-sama melanggar undang-undang secara terbuka,” tegas Adian.

    Adian menyerukan Komisi V DPR agar berani mengetuk palu demi meningkatkan kesejahteraan jutaan rakyat Indonesia yang bergantung pada transportasi online.

    “Saya bilang pada teman-teman termasuk di komisi V, palunya nih di teman-teman Komisi V nih minimal 20 juta jiwa lebih sejahtera,” ujarnya.

    Baca: Transportasi online akan diatur dalam undang-undang tersendiri

    Dalam forum yang juga dihadiri sejumlah anggota Komisi V DPR, Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Pengamat Transportasi Darmaningtyas, serta Perwakilan Ojol Raden Igun Wicaksono, Adian menyampaikan sejumlah kritik tajam terhadap pola relasi antara negara, aplikator, dan driver ojek online (ojol).

    Adian mempertanyakan narasi bahwa perusahaan aplikator telah menciptakan lapangan kerja secara signifikan. Menurutnya, ojek pangkalan sudah ada jauh sebelum aplikator hadir.

    “Mereka hanya menyuntikkan teknologi. Kalau kita hitung sederhana, ada 31.800 RT di Jakarta. Kalau satu RT punya 10 tukang ojek, ada 310 ribu. Kalau 20 orang per RT, sudah 600 ribu. Lalu aplikator datang, apakah benar-benar menciptakan lapangan kerja baru atau hanya mengubah model kerja?” ujarnya.

    Adian juga mengkritik klaim kontribusi aplikator dalam mendukung pedagang UMKM melalui layanan pesan antar makanan.

    “Sebelum mereka ada, pedagang juga sudah ada. Mereka hanya menjadi jembatan, dan itu tidak gratis. Jadi jangan ada manipulasi kesadaran publik seolah-olah mereka pahlawan,” katanya.

    Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti tuntutan driver ojek online yang menurutnya sangat sederhana: mendapatkan pendapatan layak agar anak-anak mereka bisa sekolah dan hidup secara manusiawi.

    Baca: Perlawanan driver ojek online terhadap sistem kemitraan yang menindas

    Adian juga mempertanyakan transparansi pengelolaan potongan 5 persen dari pendapatan driver yang dalam regulasi disebut sebagai dana kesejahteraan.

    Dia menantang perusahaan aplikator untuk membuka data pendapatan dan alokasi potongan komisi secara transparan dalam forum publik.

    “Kalau mau adu data, ayo terbuka. Jangan cuma telepon Adian, kita bukan pacaran. Undang pengamat ekonomi, wartawan, kita buka data dan hitung bareng-bareng,” tantangnya.

    Reni juga menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU Transportasi Online sebagai jawaban atas berbagai persoalan yang dihadapi para pengemudi ojek online (ojol) dan pengaturan yang adil terhadap aplikator.

    Reni menyatakan kekhawatirannya apabila proses legislasi RUU Transportasi Online terlalu lama. Ia mendorong agar Komisi V segera membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mempercepat penanganan isu-isu krusial yang dihadapi para pengemudi maupun regulator.

    “Kalau menunggu undang-undang transportasi online, saya khawatir ini masih lama. Padahal ini penting dan harus segera. Makanya kemarin saya usulkan agar Komisi V segera membentuk panja. Panja ini akan mendalami permasalahan, mencari solusi, hingga menghasilkan rekomendasi konkret,” ujar Reni.

    Baca: DPR soroti tingginya potongan biaya aplikasi ojek online

    Salah satu rekomendasi yang diharapkan, lanjut Reni, adalah memasukkan RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas agar pembahasannya bisa dimulai dan dituntaskan tahun ini.

    Selain aspek legislasi, Reni juga menyoroti pentingnya sanksi terhadap aplikator yang dinilai merugikan driver. Namun, ia menegaskan bahwa sanksi tersebut harus diberikan tanpa memutus mata pencaharian para pengemudi.

    “Saya sangat berharap sanksi tegas tetap dilakukan, tetapi jangan sampai mata pencaharian driver ojol diputus. Ini juga perlu kehati-hatian,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Reni menyinggung peran Kementerian Komunikasi dan Digital yang sejatinya memiliki kewenangan untuk melakukan blocking access terhadap aplikator yang melanggar, berdasarkan surat dari Kementerian teknis terkait.

    Namun, ia menilai kebijakan tersebut harus mempertimbangkan dampaknya secara sosial.

    “Kalau dilakukan pemblokiran, saya khawatir juga ini akan berdampak pada kehidupan para pengemudi. Jadi harus bijak. Harus ada keadilan,” tegas politisi PKS ini.

    Baca: Pemerintah diminta tinjau potongan aplikasi sebesar 30 persen

  • Adian Napitupulu Pertanyakan Aturan Potongan Tarif Ojek Online yang Berubah-ubah

    Adian Napitupulu Pertanyakan Aturan Potongan Tarif Ojek Online yang Berubah-ubah

    7cloud.asia – Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu menyoroti soal peraturan terkait potongan tarif (fee) ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kerap berubah-ubah.

    Mengutip adagium dalam filsafat hukum, ia menekankan kewibawaan sebuah keputusan terletak pada argumen yang melandasinya, bukan pada siapa yang mengeluarkan.

    “Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan,” ungkap Adian dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Komplek DPR, Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Hal tersebut disampaikan Adian Napitupulu sebagai landasan kritik terhadap serangkaian Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur potongan tarif ojek online.

    Baca: Komisi V DPR soroti biaya berlapis yang dikenakan pada pengemudi ojek online

    Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti Permen 667 yang menetapkan potongan 15 persen, yang kemudian diubah lagi dalam kurun waktu dua bulan menjadi Permen 1001 dengan angka 15 persen plus 5 persen (total 20 persen).

    Ia menambahkan, dalam satu tahun, terjadi empat kali perubahan potongan tarif ojek online dengan persentase yang bervariasi (mulai dari) 20 persen, 20 persen, 15 persen, dan kembali 20 persen.

    “Saya mau tahu kementerian sendiri, apa pertimbangannya 15 persen plus 5 persen,” tegasnya.

    Ia juga membandingkan keberanian Walikota Balikpapan yang menurunkan potongan menjadi 15 persen, serta kebijakan Gojek di Singapura yang hanya 10 persen.

    Baca: Perlawanan pengemudi ojek online terhadap sistem kemitraan yang menindas

    Sebab itu, secara terbuka, ia mengajak Kementerian Perhubungan untuk berdebat sekaligus memaparkan data serta pertimbangan di balik angka 15 persen plus 5 persen dalam Permen 1001.

    “Bisa enggak kita perdebatkan pertimbangan Bapak, pertimbangan Kementerian terkait 15 persen plus 5 itu? Kita sama-sama buka datanya di sini. Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5, kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong,” desaknya.

    Adian turut menegaskan bahwa masyarakat perlu mendengar pertimbangan konkret di balik setiap keputusan, bukan sekadar mengetahui bahwa keputusan tersebut dikeluarkan oleh kementerian.

    “Jadi yang perlu kita dengar bukan ini dikeluarkan oleh kementerian, tapi ini lho pertimbangannya, ayo kita paparkan pertimbangannya,” tutup mantan aktivis LMND ini.

  • Pengemudi Ojek Online Kembali Berunjukrasa: Usung Lima Tuntutan

    Pengemudi Ojek Online Kembali Berunjukrasa: Usung Lima Tuntutan

    7cloud.asia – Pengemudi (driver) ojek online hari ini, Senin (21/7/2025) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa bertajuk ‘Aksi Kebangkitan Jilid II Transportasi Online Nasional 217’.

    Aksi unjuk rasa akan dilakukan di sekitar Istana Merdeka Jakarta, Jakarta Pusat mulai pukul 13:00 waktu Indonesia Barat.

    Ketua Umum Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono menyebut ada 50.000 pengemudi ojek online yang akan turun dalam aksi ini.

    Peserta aksi adalah gabungan pengemudi ojek online, roda empat driver online dan kurir online lintas platform aplikasi.

    “Kami akan melakukan demo besar kembali pada Senin, 21 Juli 2025 dengan menamakan sebagai korban aplikator Kepung Istana Presiden dan lumpuhkan aplikasi massal atau Offbid massal aksi 217 di Istana dan sebagian Jakarta,” ujar Igun kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

    Baca: Pembahasan UU Transportasi Online dipercepat

    Igun mengatakan sebagian besar pengemudi ojek online akan melakukan mogok massal. Dia menyebut ojol yang melakukan demonstrasi akan mematikan aplikasi.

    “Korban aplikator sebagai pelaksana Aksi 217 menghimbau kepada masyarakat pengguna ojol, taxi online dan kurir online agar bersiap dan menyesuaikan kebutuhan transportasi pada Senin 21 Juli 2025 karena sebagian besar pengemudi online dan kurir online akan mogok massal,” ujarnya.

    Igun menyebut aksi ini bukan hanya diikuti pengemudi online, tapi juga kelompok pengguna transportasi online. Dia menuturkan ada pekerja, buruh, mahasiswa, pelajar, masyarakat umum serta kelompok usaha UMKM juga akan turun dalam aksi ini.

    “Jadi tidak hanya pengemudi online yang akan turun ke jalan melakukan aksi kepung Istana Presiden pada Senin 21 Juli 2025,” ujarnya.

    Baca: Perlawanan pengemudi ojek online pada sistem yang menindas

    Setidaknya ada lima tuntutan pengemudi ojek online pada aksi hari ini. Pertama, menuntut Negara menghadirkan UU Transportasi Online.

    Kedua, pembagian tarif yang adil yakni 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk aplikator

    Ketiga, mendesak pemerintah menyusun peraturan tarif antar barang dan makanan

    Keempat, para pengemudi ojek online mendesak dilakukannya audit investigatif aplikator

    Terakhir, dihapusnya berbagai program hemat yang memangkas pendapatan pengemudi seperti aceng, slot, hub, multi order, member, pengkotak-kotakan dll.

    “Semua driver reguler kembali,” tandas Igun

  • SEPETA Tagih Janji Presiden untuk Terbitkan Perpres Ojek Online

    SEPETA Tagih Janji Presiden untuk Terbitkan Perpres Ojek Online

    7cloud.asia – Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) mendesak Presiden Prabowo Subianto, untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Ojek Online (Ojol).

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Minggu (21/12/2025) SEPETA menyatakan hal ini sesuai janji politik Presiden untuk melindungi pengemudi dan kurir online di Indonesia.

    Dalam sidang kabinet paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025), Prabowo mengatakan sedang berdiskusi dengan perusahaan besar ojek online untuk mencari solusi terbaik untuk pengemudi, maupun aplikator.

    “Demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak. Kami ingin menciptkan lapangan kerja yang terjadim untuk para pengemudi online,” kata Prabowo saat itu.

    Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru –kemungkinan dalam bentuk Perpres– untuk mengatur kesejahterahan pengemudi ojek online (Ojol), juga untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat antar aplikator.

    Baca: Pengemudi ojek online sadar pekerjaannya tak langgeng

    Namun, hingga kini Perpres itu tak kunjung disahkan, sementara jutaan pengemudi ojol masih hidup dalam ketidakpastian, tanpa kepastian status kerja, tanpa jaminan sosial yang layak, dan terus dibebani potongan aplikasi yang mencekik.

    SEPETA menegaskan bahwa Perpres Ojol harus berpihak sepenuhnya kepada pengemudi dan kurir sebagai mitra.

    “Ojol adalah tulang punggung ekonomi digital di Indonesia. Tanpa Kami, aplikasi tidak berjalan. Sudah saatnya negara berdiri di pihak pekerja, bukan di pihak korporasi,” demikian SEPETA dalam pernyataannya.

    SEPETA mengusulkan sejumlah ketentuan utama terkait Ojek Online sebagai berikut:
    1. Mengakui pengemudi dan kurir online sebagai pekerja, bukan mitra.
    2. Berikan kebebasan berserikat dan berunding bagi ojol
    3. Memberikan perlindungan jaminan sosial secara penuh, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, yang ditanggung oleh perusahaan aplikasi dengan dukungan subsidi pemerintah.

    SEPETA menilai kondisi ekonomi nasional yang membutuhkan penguatan daya beli masyarakat justru terhambat oleh potongan aplikasi yang terlalu tinggi.

    Baca: Lemahnya perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online

    Potongan besar tidak hanya menekan pendapatan pengemudi, tetapi juga memukul warung dan UMKM yang bekerja sama dengan platform digital, serta berdampak pada mahalnya harga barang dan jasa bagi konsumen.

    Oleh karena itu, SEPETA mendesak Presiden Prabowo untuk membatasi potongan aplikasi maksimal 10 persen bagi pengemudi dan warung UMKM. Menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari strategi nasional meningkatkan konsumsi masyarakat dan memperkuat ekonomi rakyat.

    SEPETA juga mendesak adanya perlindungan khusus bagi Pengemudi Ojol Perempuan. Jaminan keselamatan kerja bagi pengemudi perempuan, termasuk mekanisme darurat yang efektif. Perlindungan dari segala bentuk kekerasan berbasis gender.

    Selain itu, SEPETA juga menuntut agar Presiden memastikan seluruh perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa syarat kepada seluruh pengemudi dan kurir online, sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi nyata ojek online dan kurir terhadap perekonomian nasional.

    Hapus kebijakan sepihak Progam Aceng (argo goceng) milik gojek, Slot milik Grab,HUB milik shopee yang hakekatnya merampas pendapatan driver dan kurir serta sebagai politik aplikator untuk pecah belah diantara driver dilapangan.

    Sebagai langkah perjuangan lanjutan, SEPETA menyerukan kepada seluruh pengemudi ojol di Indonesia untuk memperkuat solidaritas, konsolidasi organisasi, dan bersiap melakukan aksi nasional pada Januari 2026, apabila tuntutan ini terus diabaikan.

    Baca: Dampak hubungan kemitraan dalam gig economy terhadap kesejahteraan pekerja

  • Promo Ojek Online Mencekik Mitra Pengemudi: Jam‑jam Padat Malah Bikin Rugi

    Promo Ojek Online Mencekik Mitra Pengemudi: Jam‑jam Padat Malah Bikin Rugi

     

    7cloud.asia – Sejak beberapa bulan belakangan, keluhan tentang ojek online (ojol) makin sering muncul.

    Postingan berisi keluh kesah sulitnya mendapatkan ojek online kerap berseliweran di linimasa, khususnya di jam pergi-pulang kerja, kondisi hujan deras, dan ketika mendekati waktu berbuka puasa pada bulan Ramadan lalu.

    Ada pandangan bahwa situasi ini terjadi karena pengemudi baik Grab maupun Gojek yang terlalu pilih-pilih, atau kurang profesional. Namun, jika ditelaah lebih mendalam, masalah dalam layanan ojek online lahir dari cara platform bekerja.

    Sedari dulu, para mitra ojek online dijanjikan bisa bekerja kapan pun sesuai keinginan. Pendapatan dibagi sesuai porsinya setelah penyelesaian satu pesanan.

    Kenaikan harga bahkan terjadi saat periode-periode tertentu seperti jam berangkat dan pulang kerja. Artinya, pundi-pundi pendapatan mitra ojol seharusnya bisa melonjak karena harga yang harus dibayarkan pengguna juga meningkat.

    Namun ternyata, potongan saat rush hour justru bisa lebih besar sehingga dianggap merugikan pengemudi. Ketika protes dianggap angin lalu oleh perusahaan dan pemerintah, mereka pun enggan ngebid/onbid alias menyalakan aplikasi.

    Model bisnis seperti ini sejalan dengan karakter ekonomi platform yang bertumpu pada penguasaan infrastruktur digital dan koordinasi pasar, tanpa harus memikul seluruh biaya produksi secara langsung.

    Efek gulungan bola salju yang kita sedang saksikan belakangan ini adalah dampak negatif kapitalisme platform yang sejak awal sudah didesain untuk menguntungkan aplikator dan cenderung merugikan pengemudi maupun pengguna.

    Boncos di jam ramai

    Kemitraan para ojol dan aplikator berbasis model kerja pengupahan berdasarkan order, atau piece-rate: dibayar per tugas, bukan per jam kerja. Konsekuensinya, setiap pesanan harus dihitung cepat.

    Dalam sistem seperti ini, menerima order bukan sekadar soal mau atau tidak mau, melainkan soal apakah order itu masih layak secara ekonomi.

    Bagi pengguna pun, transaksi dengan aplikasi sebatas pada penyelesaian antaran. Banyak di antara kita juga akan memaklumi lonjakan harga yang terjadi pada periode tertentu seperti jam pulang kerja atau saat sedang hujan.

    Banyak yang tak menyadari, aplikator tidak lagi sekadar menjadi perantara antara pengguna dan pengemudi.

    Platform bertindak sebagai pengelola kerja yang dominan. Melalui algoritma, sistem bisa menentukan order mana yang muncul, ke siapa pesanan didistribusikan, pengemudi mana yang diprioritaskan, serta insentif apa yang mendorong mereka tetap aktif lebih lama.

    Tarif selangit yang dibebankan ke pengguna aplikasi seharusnya bisa memberikan tambahan pendapatan bagi para mitra ojol. Namun di lapangan, para mitra justru tidak semangat narik dalam periode-periode tersebut.

    Sebab, bagi para mitra ojol, narik di jam-jam ramai tersebut tak layak untuk dilakukan. Potongan komisi, biaya operasional, waktu tunggu tanpa order, hingga jarak penjemputan yang tidak selalu terkompensasi membuat penghasilan bersih jauh lebih kecil daripada yang terlihat di layar.


    Mirisnya, dalam kondisi ini para mitra ojek online yang justru menjadi kambing hitam karena merugikan pelanggan. Ini adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh mitra ojol yang menjalankan perannya sebagai ghost work dalam ekonomi digital.

    Pengguna hanya tahu keandalan dan tarif aplikasi tanpa tahu bagaimana proses kerja manusia di belakangnya. 

    Sistem teknologi yang dirancang untuk mengeksploitasi

    Dalam sistem kapitalisme, platform memegang kendali penuh terhadap para mitra yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

    Karena berlandaskan dorongan untuk mendapatkan komisi layanan yang sebesar-besarnya, aplikator tetap mengatur tarif, distribusi order, dan ukuran performa. Ini menimbulkan ketimpangan dan eksploitasi untuk terus menerus melayani orderan tanpa pandang bulu.

    Untuk menggugah pengguna, aplikasi juga kerap memberikan tarif promo yang menarik. Dan kondisi inilah yang tidak adil bagi mitra ojol karena beban ekonomi promo disematkan kepada para mitra.

    Di mata pengguna, opsi ini tampak menguntungkan karena membuat ongkos lebih rendah. Namun dari sisi pengemudi, layanan seperti ini dapat berarti pendapatan per order makin menipis.

    Algoritma pun dengan mudah merancang agar para mitra tidak pilih-pilih orderan dengan imbalan akan dimudahkan mendapatkan orderan selanjutnya. Sebaliknya, semakin sering pengemudi ojol meng-cancel, order pun semakin berkurang karena canggihnya sistem platform.

    Mitra ojek online tak memiliki ruang tawar yang layak. Mereka memang bebas menentukan jam kerjanya. Tetapi kebebasan itu dibatasi oleh sistem insentif, target performa, prioritas order, dan ancaman turunnya peluang pendapatan bila terlalu sering menolak pesanan.

    Dampaknya bukan hanya dirasakan pengemudi, tetapi juga pengguna. Ketika kepentingan kedua pihak ini dipertemukan dalam sistem distribusi yang tidak transparan, gesekan menjadi mudah terjadi.

    Tak pernah berhenti berharap ada perubahan

    Semakin hari, semakin kita diperlihatkan sulitnya kehidupan teman-teman ojol. Sudah harus menyediakan alat kerja sendiri seperti kendaraan, gawai, paket data, bahan bakar, tapi mereka tidak mempunyai banyak ruang untuk menentukan syarat kerjanya sendiri.

    Istilah mitra seolah-olah menghadirkan hubungan yang setara dan saling menguntungkan. Relasi antara pengemudi, pengguna, dan aplikator dibentuk oleh satu model bisnis yang tidak adil: pengemudi disebut mitra, tetapi banyak unsur penting pekerjaannya dikendalikan sepihak oleh platform.

    Kita sebagai pengguna juga perlu memahami bahwa tarif murah tidak pernah benar-benar gratis. Dalam banyak kasus, harga yang ditekan di satu sisi berarti beban yang dipindahkan ke sisi lain.

    Ketika pengguna merasa diuntungkan oleh ongkos yang rendah, belum tentu sistemnya efisien. Bisa jadi sistem itu hanya membuat biaya kerja menjadi tidak tampak.

    Dinamika ini sudah seharusnya jadi dorongan perubahan regulasi untuk memperbaiki realitas kerja platform yang sudah menjadi bagian penting dari mobilitas dan sosial-ekonomi masyarakat luas.

    Selama desain dasarnya tidak berubah, masalah ojol akan terus muncul dalam bentuk yang berbeda-beda. Bukan karena pengguna dan pengemudi tidak mau saling memahami, melainkan karena keduanya terus ditempatkan berseberangan oleh arsitektur platform itu sendiri.


    Nirma Yossa, Peneliti Pusat Riset Kependudukan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Danantara Bakal Beli Saham Aplikator, Potongan Tarif Ojek Online Hanya Akan 8 Persen

    Danantara Bakal Beli Saham Aplikator, Potongan Tarif Ojek Online Hanya Akan 8 Persen

    7cloud.asia – Pemerintah melalui Danantara saat ini telah mulai masuk dalam struktur kepemilikan saham sejumlah aplikator ojek online.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, dengan pengambil alihan ini, kebijakan yang menyangkut sistem kerja dan pembagian pendapatan akan disesuaikan secara bertahap.

    Langkah awal yang akan ditempuh, adalah menurunkan persentase potongan biaya yang diambil oleh aplikator.

    “Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen,” ujar Dasco saat menerima audiensi aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat di Gedung Nusantara, DPR Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

    Dasco menerangkan pembahasan mengenai status pengemudi ojek online apakah sebagai pekerja atau mitra masih dalam tahap simulasi dan kajian.

    Dasco menegaskan bahwa proses tersebut tidak akan dilakukan sepihak, melainkan melibatkan organisasi dan komunitas pengemudi ojol.

    Baca: Pekerja Gig Economy, Jadi Mitra Tapi Tak Ada Payung Hukumnya

    Tak hanya itu, Pimpinan DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini juga menyampaikan bahwa keterlibatan pemerintah dalam struktur aplikator.

    Hal ini termasuk melalui kepemilikan saham, membuka ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.

    “Nanti itu juga tetap yang organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk. Karena Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator itu mengambil bagian saham gitu,” pungkas Dasco.

    Hadir dalam kesempatan itu, aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat terdiri dari Konfederasi KASBI, FSBMM, Sindikasi Pekerja Media dan Industri Kreatif, FSBM, KSN, Serikat Pekerja Kampus, serta perwakilan pekerja medis dan kesehatan.

    Selain itu turut hadir juga dalam pertemuan tersebut KPBI, elemen petani dari Konsorsium Pembaruan Agraria, mahasiswa dari LMID, SMI, dan SEMPRO, serta organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, WALHI, dan Greenpeace

    Baca: Promo Ojek Online Mencekik Mitra Pengemudi, Jam‑jam Padat Malah Bikin Rugi