7cloud.asia – Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) mendesak Presiden Prabowo Subianto, untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Ojek Online (Ojol).
Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Minggu (21/12/2025) SEPETA menyatakan hal ini sesuai janji politik Presiden untuk melindungi pengemudi dan kurir online di Indonesia.
Dalam sidang kabinet paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025), Prabowo mengatakan sedang berdiskusi dengan perusahaan besar ojek online untuk mencari solusi terbaik untuk pengemudi, maupun aplikator.
“Demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak. Kami ingin menciptkan lapangan kerja yang terjadim untuk para pengemudi online,” kata Prabowo saat itu.
Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru –kemungkinan dalam bentuk Perpres– untuk mengatur kesejahterahan pengemudi ojek online (Ojol), juga untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat antar aplikator.
Baca: Pengemudi ojek online sadar pekerjaannya tak langgeng
Namun, hingga kini Perpres itu tak kunjung disahkan, sementara jutaan pengemudi ojol masih hidup dalam ketidakpastian, tanpa kepastian status kerja, tanpa jaminan sosial yang layak, dan terus dibebani potongan aplikasi yang mencekik.
SEPETA menegaskan bahwa Perpres Ojol harus berpihak sepenuhnya kepada pengemudi dan kurir sebagai mitra.
“Ojol adalah tulang punggung ekonomi digital di Indonesia. Tanpa Kami, aplikasi tidak berjalan. Sudah saatnya negara berdiri di pihak pekerja, bukan di pihak korporasi,” demikian SEPETA dalam pernyataannya.
SEPETA mengusulkan sejumlah ketentuan utama terkait Ojek Online sebagai berikut:
1. Mengakui pengemudi dan kurir online sebagai pekerja, bukan mitra.
2. Berikan kebebasan berserikat dan berunding bagi ojol
3. Memberikan perlindungan jaminan sosial secara penuh, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, yang ditanggung oleh perusahaan aplikasi dengan dukungan subsidi pemerintah.
SEPETA menilai kondisi ekonomi nasional yang membutuhkan penguatan daya beli masyarakat justru terhambat oleh potongan aplikasi yang terlalu tinggi.
Baca: Lemahnya perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online
Potongan besar tidak hanya menekan pendapatan pengemudi, tetapi juga memukul warung dan UMKM yang bekerja sama dengan platform digital, serta berdampak pada mahalnya harga barang dan jasa bagi konsumen.
Oleh karena itu, SEPETA mendesak Presiden Prabowo untuk membatasi potongan aplikasi maksimal 10 persen bagi pengemudi dan warung UMKM. Menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari strategi nasional meningkatkan konsumsi masyarakat dan memperkuat ekonomi rakyat.
SEPETA juga mendesak adanya perlindungan khusus bagi Pengemudi Ojol Perempuan. Jaminan keselamatan kerja bagi pengemudi perempuan, termasuk mekanisme darurat yang efektif. Perlindungan dari segala bentuk kekerasan berbasis gender.
Selain itu, SEPETA juga menuntut agar Presiden memastikan seluruh perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa syarat kepada seluruh pengemudi dan kurir online, sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi nyata ojek online dan kurir terhadap perekonomian nasional.
Hapus kebijakan sepihak Progam Aceng (argo goceng) milik gojek, Slot milik Grab,HUB milik shopee yang hakekatnya merampas pendapatan driver dan kurir serta sebagai politik aplikator untuk pecah belah diantara driver dilapangan.
Sebagai langkah perjuangan lanjutan, SEPETA menyerukan kepada seluruh pengemudi ojol di Indonesia untuk memperkuat solidaritas, konsolidasi organisasi, dan bersiap melakukan aksi nasional pada Januari 2026, apabila tuntutan ini terus diabaikan.
Baca: Dampak hubungan kemitraan dalam gig economy terhadap kesejahteraan pekerja

Leave a Reply