Tag: pemakzulan Gibran

  • Forum Purnawirawan Prajurit TNI: Usulan Pemakzulan Gibran untuk Menyelamatkan Bangsa

    Forum Purnawirawan Prajurit TNI: Usulan Pemakzulan Gibran untuk Menyelamatkan Bangsa

    7cloud.asia – Mayor Jenderal (Purn) Soenarko mengatakan usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden (wapres) merupakan upaya menyelamatkan bangsa dari nepotisme.

    Soenarko membantah pernyataan Jokowi bahwa agenda politik usulan pemakzulan Gibran bertujuan menurunkan reputasi atau men-downgrade Presiden ke-7 RI tersebut

    “Tidak ada agenda pribadi. Kami punya agenda mengamankan NKRI dari tangan-tangan tak bertanggung jawab dan nepotisme,” kata Soenarko dilansir Tempo.co Selasa (15/7/2025).

    Sebelumnya, Jokowi mengatakan ada agenda besar politik di balik isu pemakzulan Gibran. Jokowi menilai agenda besar politik itu bertujuan menurunkan reputasi politik dirinya.

    Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memiliki delapan tuntutan yang dibacakan pada 17 April 2025.

    Baca: Jokowi ungkap kegalauannya terkait wacana pemakzulan Gibran

    Salah satu tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah meminta Presiden Prabowo Subianto memakzulkan Gibran sebagai wapres melalui DPR.

    Menurut Soenarko, sikap Forum Purnawirawan TNI itu merupakan agenda untuk menyelamatkan NKRI dari tangan Jokowi. Jokowi mengangkat putra sulungnya, Gibran, sebagai wapres dengan melakukan rekayasa konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

    Rekayasa politik itu ada di Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu memberi Gibran karpet merah untuk ikut pemilihan presiden 2024.

    Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar Jokowi dan paman Gibran melakukan pelanggaran etik berat.

    Ada konflik kepentingan saat Anwar ikut membahas perkara nomor 90/2024 tersebut.
    Menurut Soenarko, tindakan itu melanggar hukum dan moral.

    Baca: Forum Purnawirawan Prajurit TNI ancam duduki MPR

    Soenarko juga khawatir Gibran akan melanjutkan kepemimpinan Jokowi yang berantakan dan tidak bertanggung jawab. Gibran, kata dia, juga rentan dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab.

    Selain itu, Soenarko belum melihat kemampuan Gibran dalam mengelola negara selama beberapa bulan pemerintahan Prabowo. “Sampai hari ini Gibran tidak kelihatan kerjanya,” ujar dia.

    Adapun Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah mengajukan surat ke DPR dan MPR soal pemakzulan Gibran. Namun hingga kini, belum ada pembahasan apa pun ihwal surat dari para purnawirawan tersebut.

    Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR sedang mengkaji surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran itu.

    “Prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada,” ucap Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juli 2025.

    Baca: Usulan pemakzulan Gibran tak kunjung direspon dinilai upaya menyandera Gibran

  • Surati MPR, TPDI Tawarkan Pendekatan Berbeda dalam Pemakzulan Gibran

    Surati MPR, TPDI Tawarkan Pendekatan Berbeda dalam Pemakzulan Gibran

    7cloud.asia – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) akan berkirim surat ke MPR terkait usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden.

    Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengungkapkan, tujuan surat itu untuk meminta MPR mengagendakan pembicaraan pemakzulan Gibran saat sidang paripurna pada Agustus mendatang.

    “Karena Agustus ini akan ada sidang MPR, sidang tahunan. Senin depan ini (hari ini, red), kami akan mengusulkan lagi,” ujar Petrus dikutip dalam wawancara di siniar Abraham Samad Speaks Up yang tayang di YouTube, Senin (21/7/2025).

    Petrus mengatakan, TPDI sudah menyorot masalah ini sejak perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diproses. TPDI, ujarnya, melihat sejak awal gugatan ini memang dimaksudkan untuk memberi karpet merah untuk Gibran.

    Disebutkannya, nama Gibran disebut hingga 20 kali dalam gugatan nomor 90/2023 tersebut. Hal lainnya, adalah perkara ini dibahas dan kemudian diputus hanya dalam satu bulan.

    Baca: Usulan pemakzulan Gibran untuk menyelamatkan bangsa

    “Setelah kami somasi Gibran masih tetap menjabat wakil presiden, dia tidak mundur. Kami akan kirim surat lagi supaya Agustus diagendakan,” katanya menambahkan.

    Petrus juga mendorong agar gelombang masyarakat sipil ikut menyuarakan tuntutan serupa. Ia menilai selama ini DPR belum cukup tergerak karena desakan hanya datang dari satu kelompok, yaitu Forum Purnawirawan TNI.

    “Jadi mungkin tarik ulur di DPR ini, DPR mungkin melihat kok baru satu dari Purnawirawan TNI. Jadi ini coba kita lakukan,” ujarnya

    TPDI menawarkan pendekatan berbeda dengan mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mensyaratkan pelanggaran hukum berat dan perbuatan tercela.

    Menurut Petrus, Gibran seharusnya tidak pernah dilantik sejak awal. Ia menyebut pencalonan dan pelantikan Gibran sebagai “kecelakaan konstitusi” dan menghasilkan “anak haram konstitusi”.

    Baca: Terkait pemakzulan Gibran, Forum Purnawirawan Prajurit TNI ancam duduki MPR

    Petrus mengibaratkan posisi Gibran, sebagai bayi yang dilahirkan tetapi kemudian mati.

    Dengan asumsi ini, TPDI memilih untuk tidak menempuh jalur pemakzulan yang biasa, melainkan langsung mendorong tindakan MPR berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk).

    “Langsung ke MPR tidak melalui mekanisme pasal 7 UDD ’45 dan lain-lain. Tapi kita menggunakan mekanisme pasal 427 Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Susduk Pasal 4 dan pasal 5,” tuturnya.

    Sejauh ini usulan pemakzulan Gibran dilontarkan oleh mahasiswa, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, TPDI. Dan, belakangan budayawan dan masyarakat sipil ikut bergabung

    Baca: Upaya ekstra konstitusional terkait pemakzulan Gibran

  • Pakar: Pemakzulan Gibran Bisa Dilakukan Jika Terbukti Ada Intervensi Kekuasaan dalam Proses Pencalonannya

    Pakar: Pemakzulan Gibran Bisa Dilakukan Jika Terbukti Ada Intervensi Kekuasaan dalam Proses Pencalonannya

    7cloud.asia – Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona mengatakan, pintu masuk proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden ada di tangan DPR bukan MPR.

    DPR dapat menggunakan hak angket atau langsung mengajukan hak menyatakan pendapat jika terdapat dugaan bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 7A. Proses ini melibatkan berbagai lembaga negara dan menuntut adanya kehati-hatian dalam setiap tahapannya.

    “Nanti kalau MK menyatakan terbukti, itu bisa menjadi dasar untuk MPR mengadakan sidang dan memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden,” jelasnya dilansir ugm.ac.id pada April lalu.

    Dalam konteks usulan pemakzulan Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden, muncul pertanyaan apakah dugaan pelanggaran etik atau manipulasi dalam proses pencalonannya dapat dimasukkan sebagai pelanggaran berat atau perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A.

    Yance menyampaikan bahwa secara teoretis hal tersebut bisa dikaitkan ke dalam impeachment clauses, terutama jika terbukti terdapat intervensi kekuasaan dalam proses pencalonan.

    Baca: TPDI tawarkan pendekatan berbeda soal pemakzulan Gibran

    Aspek ini membutuhkan penyelidikan hukum yang cermat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela atau penghilangan syarat konstitusional.

    “Kalau memang Gibran atau orang tuanya, mantan Presiden Jokowi, terlibat dalam manipulasi proses persidangan MK atau di KPU, itu bisa dijadikan dasar untuk melihat ada manipulasi yang sudah terjadi dan sebenarnya Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden,” terangnya.

    Ia juga menekankan bahwa batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah 40 tahun.

    Dalam kasus Gibran, persoalan usia menjadi titik krusial, mengingat ia dilantik sebagai Wakil Presiden saat usianya belum mencapai batas minimal tersebut.

    Hal ini membuka ruang bagi interpretasi konstitusional yang lebih luas, terutama jika proses hukum membuktikan bahwa syarat tersebut memang dilanggar secara sistematis dan disengaja.

    Baca: Pemakzulan Gibran untuk menyelamatkan bangsa

    Menurutnya, wacana pemakzulan Gibran tidak dapat dipisahkan dari pertimbangan konstitusional yang ketat.

    Yance mengatakan, pendekatan hukum yang sahih justru harus dimulai dari DPR melalui pembentukan panitia angket atau lewat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar pencalonan yang dianggap tidak sah.

    Kedua jalur ini memungkinkan terbukanya ruang pembuktian atas dugaan manipulasi dan pelanggaran syarat usia dalam pencalonan Gibran.

    Artinya, di tengah riuhnya opini publik, proses pemakzulan hanya sah jika berangkat dari fondasi hukum yang kokoh, bukan sekadar gelombang ketidakpuasan politik.

    “Jika memang terbukti, itu bisa jadi dasar impeachment karena menyangkut syarat konstitusional. Tapi tetap harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar tekanan politik,” pungkasnya.

    Yance menjelaskan, secara konstitusional, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Baca: Jokowi galau dengan isu pemakzulan Gibran

    Pasal tersebut menyatakan bahwa pemakzulan hanya dimungkinkan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, antara lain berupa pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    Ketentuan ini menunjukkan bahwa prosedur pemakzulan tidak dapat ditempuh secara sewenang-wenang, melainkan harus melalui pembuktian hukum yang kuat dan berlandaskan ketentuan konstitusi.

    “Kalau kita kaitkan dengan impeachment clauses itu yang ada di Pasal 7A, kita tidak melihat mana cantelan yang akan dipakai untuk memberhentikan Gibran sampai hari ini,” tegas Yance.

    Lebih lanjut, Yance menjelaskan bahwa MPR bukanlah lembaga yang memulai proses pemakzulan, melainkan institusi yang menjalankan keputusan akhir setelah tahapan-tahapan sebelumnya dilalui.

    Wacana pemakzulan Gibran mencuat ke ruang publik menyusul pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang menyoroti proses pencalonannya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Dalam pernyataan tersebut, mereka menyebut keterpilihan Gibran sebagai buah dari konsensus politik yang dipaksakan, serta menilai bahwa proses pencalonannya bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan elektoral.

    Baca: Terkait pemakzulan Gibran, DPR menyandera atau tersandera?

    Hal ini memicu kembali diskusi di kalangan masyarakat dan pakar hukum tata negara terkait legalitas serta kemungkinan konstitusional untuk memberhentikan seorang Wakil Presiden.

    Menanggapi hal tersebut, Yance menyampaikan bahwa permintaan pemberhentian Wakil Presiden Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) belum memiliki dasar hukum yang memadai.

    Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.

    Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara dorongan politik simbolik dan mekanisme hukum yang sungguh-sungguh dapat ditempuh.

    “Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” ujarnya.

  • Viral Ajakan Demo 25 Agustus di DPR, Puan Sebut DPR Siap Dengarkan Aspirasi Masyarakat

    Viral Ajakan Demo 25 Agustus di DPR, Puan Sebut DPR Siap Dengarkan Aspirasi Masyarakat

    7cloud.asia – Ajakan untuk demonstrasi secara besar-besaran di depan gedung DPR pada 25 Agustus mendatang beredar di media sosial.

    Aksi yang diinisiasi gerakan mengatasnamakan “Revolusi Rakyat Indonesia” itu mengajak elemen masyarakat, buruh, petani, dan mahasiswa untuk turun ke jalan.

    Dalam narasinya, mereka menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi keluarga mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

    “Terus desak DPR melakukan tugasnya sebagai kontrol pemerintah,” tulis pesan tersebut seperti beredar di media sosial sejak dua hari terakhir.

    Baca: Demonstrasi di sejumlah daerah gegara lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan

    Selain itu, pengirim pesan juga mengajak menyoroti isu lain, seperti kenaikan pajak, polemik utang negara, hingga timpangnya kesejahteraan antara DPR dengan masyarakat.

    Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI siap menampung aspirasi masyarakat yang berencana menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi pada Senin, 25 Agustus 2025.

    Hal tersebut disampaikan Puan dalam konferensi pers usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Kamis (21/8/2025).

    “Nanti kami akan menampung aspirasi dari masyarakat terkait hal itu. Insya Allah teman-teman yang menyampaikan aspirasi akan diterima oleh DPR,” ujar Puan pada media, Kamis (21/8/2025).

    Baca: Amnesty Internasional minta tindak represif terhadap pengunjukrasa dihentikan

    Puan menjelaskan bahwa DPR memiliki badan khusus untuk menampung aspirasi masyarakat. Melalui wadah tersebut, segala bentuk keberatan, keluhan, maupun masukan akan diterima dan didengarkan.

    “Di sini ada badan aspirasi masyarakat untuk menampung apa yang menjadi keberatannya, apa yang menjadi keluhannya. Juga untuk bisa mendengar apa saja yang akan jadi aspirasi dan kenapa hal itu terjadi,” Politisi PDI Perjuangan ini.

    Lebih lanjut, Puan menyebut DPR terbuka untuk berdialog dengan masyarakat secara transparan dan demokratis terkait dengan hal-hal yang masih menjadi pertanyaan atau yang belum didengar masyarakat.

    Dengan demikian, DPR berharap proses penyampaian aspirasi masyarakat dapat berjalan tertib, damai, dan tetap mengedepankan semangat kebersamaan dalam mencari solusi terbaik.

  • Desakan Pemakzulan Gibran Belum Direspon, Begini Tanggapan Forum Purnawirawan TNI

    7cloud.asia – Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko mengungkap surat tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden yang dikirim Forum Purnawirawan TNI ke DPR RI belum direspon.

    Namun demikian, menurut Soenarko, sejumlah tuntutan sudah mulai dikerjakan.

    “Belum ada yang direspon. Walaupun dari poin itu sudah ada yang mulai dikerjakan oleh presiden,” ungkapnya seprti dikutip Fajar.id

    Tuntutan yang mulai dikerjakan kata dia adalah reshuffle menteri dan reformasi polri.

    Sedangkan proyek PIK dan Rempang memang sudah dikeluarkan dari Proyek Strategis Nasional melalui RPJM 2024-2029 tapi hingga saat ini masih berjalan.

    Dia juga menegaskan bahwa Forum Purnawirawan TNI tidak memiliki sentimen terhadap Gibran. Tapi dia menilai bahwa Gibran tak memberi harapan terhadap bangsa.

    Baca: Forum purnawirawan TNI sebut usulan pemakzulan Gibran untuk menyelamatkan bangsa

    Belum lagi aturan yang sengaja diubah melalui Mahkamah Konstitusi demi pencalonan Gibran yang kemudian disebut sebagai Anak Haram Konstitusi.

    Seperti diketahui, Forum Purnawirawan TNI telah dua kali mengirim surat ke DPR, yakni pada akhir Februari dan 17 April 2025 atau pada saat tuntutan dideklarasikan.

    “Di samping suratnya kita kirim ke Presiden, kita tembusin ke DPR. Ketua-ketua Umum Parpol yang ada di DPR. Sebetulnya ke Presiden tapi kita tembusin ke sana,” tuturnya dalam kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, tayang 16 April 2025.

    Delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, adalah:
    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan

    2. Dukungan terhadap program Kabinet Merah Putih (Asta Cita), kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN);

    3 Penghentian proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan merusak lingkungan;

    Baca: Gibran digugat terkait keabsahan ijazahnya

    4. Penolakan tenaga kerja asing (TKA) asal China, serta desakan agar seluruh TKA ilegal dipulangkan;

    5. Penertiban pengelolaan tambang yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.

    6. Reshuffle menteri yang terindikasi korupsi, dan pemutusan hubungan dengan aparat yang masih loyal pada kepentingan Presiden RI ke-7;

    7. Pengembalian fungsi Polri pada urusan Kamtibmas di bawah Kemendagri,

    8. Penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena keputusan MK yang dinilai melanggar hukum dan etika peradilan.

    Khusus tuntutan poin 7, yakni reformasi polri, menurut Soenarko, poin itu sudah dikirim ke dua kalinya sekitar satu bulan lalu tapi hingga saat ini belum ada respon.