Desakan Pemakzulan Gibran Belum Direspon, Begini Tanggapan Forum Purnawirawan TNI

Written by

in

7cloud.asia – Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko mengungkap surat tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden yang dikirim Forum Purnawirawan TNI ke DPR RI belum direspon.

Namun demikian, menurut Soenarko, sejumlah tuntutan sudah mulai dikerjakan.

“Belum ada yang direspon. Walaupun dari poin itu sudah ada yang mulai dikerjakan oleh presiden,” ungkapnya seprti dikutip Fajar.id

Tuntutan yang mulai dikerjakan kata dia adalah reshuffle menteri dan reformasi polri.

Sedangkan proyek PIK dan Rempang memang sudah dikeluarkan dari Proyek Strategis Nasional melalui RPJM 2024-2029 tapi hingga saat ini masih berjalan.

Dia juga menegaskan bahwa Forum Purnawirawan TNI tidak memiliki sentimen terhadap Gibran. Tapi dia menilai bahwa Gibran tak memberi harapan terhadap bangsa.

Baca: Forum purnawirawan TNI sebut usulan pemakzulan Gibran untuk menyelamatkan bangsa

Belum lagi aturan yang sengaja diubah melalui Mahkamah Konstitusi demi pencalonan Gibran yang kemudian disebut sebagai Anak Haram Konstitusi.

Seperti diketahui, Forum Purnawirawan TNI telah dua kali mengirim surat ke DPR, yakni pada akhir Februari dan 17 April 2025 atau pada saat tuntutan dideklarasikan.

“Di samping suratnya kita kirim ke Presiden, kita tembusin ke DPR. Ketua-ketua Umum Parpol yang ada di DPR. Sebetulnya ke Presiden tapi kita tembusin ke sana,” tuturnya dalam kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, tayang 16 April 2025.

Delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, adalah:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan

2. Dukungan terhadap program Kabinet Merah Putih (Asta Cita), kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN);

3 Penghentian proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan merusak lingkungan;

Baca: Gibran digugat terkait keabsahan ijazahnya

4. Penolakan tenaga kerja asing (TKA) asal China, serta desakan agar seluruh TKA ilegal dipulangkan;

5. Penertiban pengelolaan tambang yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.

6. Reshuffle menteri yang terindikasi korupsi, dan pemutusan hubungan dengan aparat yang masih loyal pada kepentingan Presiden RI ke-7;

7. Pengembalian fungsi Polri pada urusan Kamtibmas di bawah Kemendagri,

8. Penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena keputusan MK yang dinilai melanggar hukum dan etika peradilan.

Khusus tuntutan poin 7, yakni reformasi polri, menurut Soenarko, poin itu sudah dikirim ke dua kalinya sekitar satu bulan lalu tapi hingga saat ini belum ada respon.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *