Tag: pemakzulan Gibran

  • Bisakah Gibran Dimakzulkan dari Posisinya Sebagai Wakil Presiden?

    Bisakah Gibran Dimakzulkan dari Posisinya Sebagai Wakil Presiden?

    7cloud.asia – Selama hampir 200 hari menjalankan pemerintahan, tak henti-hentinya pasangan Prabowo Subianto dan Gibran menelurkan kebijakan kontroversial yang memaksa publik turun ke jalan untuk melakukan rangkaian aksi protes.

    Belakangan tidak hanya masyarakat umum yang resah, tuntutan juga muncul dari Forum Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), salah satunya soal pemakzulan Gibran dan mengganti posisi Wapres.

    Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI, pemakzulan Gibran menjadi tuntutan nomor 8. Gibran dinilai tidak layak menjabat karena proses pencalonannya cacat etik serta merusak integritas Konstitusi.

    Konstitusi Indonesia memang membuka ruang untuk pemakzulan pemimpin negara, baik presiden maupun wakil presiden. Namun, apakah semudah itu pemakzulan Gibran?

    Bisakah wapres dilengserkan?
    Mekanisme pemakzulan sudah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Pemakzulan dapat dilakukan terhadap presiden beserta wakil presiden, maupun sendiri-sendiri (presiden atau wakil presiden).

    Menurut Pasal 7A, pemakzulan dapat terjadi apabila presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

    Selain itu, mereka juga bisa dilengserkan jika muncul pendapat bahwa keduanya tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

    Artinya, apabila seorang presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran, maka sangat mungkin dimakzulkan.

    Namun, Pasal 7A ini juga membuka ruang bagi interpretasi politik, khususnya terkait pelanggaran berupa “perbuatan tercela” serta pendapat bahwa “presiden dan/atau wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat.”

    Dalam praktiknya, ini dapat diartikan sebagai ketidakmampuan menjalankan tugas kenegaraan.

    Frasa-frasa tersebut bersifat terbuka, sehingga penafsirannya sangat bergantung pada dinamika politik di lembaga legislatif.

    Siapa yang bisa memakzulkan presiden atau wakil presiden?
    Menurut Pasal 7B, mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden melalui proses politik dan hukum yang ketat, yakni harus melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terlebih dahulu melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Mekanisme tersebut mencerminkan prinsip check and balances karena ada keseimbangan peran antara lembaga legislatif, yakni DPR sebagai representasi lembaga politik; MK sebagai lembaga yudikatif yang menegakkan prinsip negara hukum; serta keputusan terakhir pada MPR sebagai cerminan dari kedaulatan rakyat.

    Proses panjang pemakzulan Gibran
    Meskipun Konstitusi memberi ruang pemakzulan wapres, proses pelengseran tidak serta merta mudah dilakukan dalam proses politik. Pasalnya, seluruh proses ini bergantung pada dominasi kekuasaan.

    Pengajuan pemakzulan terhadap presiden dan/atau wakil presiden diajukan oleh DPR ke MK sebelum nanti diberikan ke MPR untuk keputusan akhir.

    Saat ini, terdapat 470 (81 persen) kursi di parlemen yang dikuasai mayoritas pendukung pemerintahan Prabowo–Gibran. Sisanya, sebesar 110 (19 persen) kursi, dikuasai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)—sebagai partai di luar koalisi Prabowo. Dari sini saja sudah terlihat bahwa peta kekuasaan politiknya sangat timpang.

    Untuk bisa mengajukan ke MK, DPR harus mengantongi persetujuan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. Sidang ini juga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

    Secara hitung-hitungan, dari total 580 jumlah anggota DPR, sidang paripurna dapat dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 387 anggota. Dalam sidang tersebut, pengajuan pemakzulannya harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 258 anggota.

    Pengajuan permintaan pemakzulan, jika dilakukan oleh satu partai oposisi, PDIP misalnya, sangat mustahil untuk dilakukan.

    Secara logika politik, kalau parlemennya saja dikuasai pendukung Prabowo-Gibran, hampir tidak mungkin DPR mau mengajukan pemakzulan Gibran ke MK. Artinya, jika melihat konfigurasi kekuasaan saat ini, pemakzulan terhadap wapres nyaris mustahil untuk dilakukan.

    Bahkan jika proses pengajuan tersebut diloloskan DPR ke MK, proses hukum di MK sangatlah kompleks. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus usulan DPR, atas pelanggaran hukum yang diduga dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.

    Pembuktian pelanggaran hukum akan menjadi perdebatan yang rumit, karena di dalamnya akan ada proses politik.

    Andaipun Gibran terbukti bersalah, keputusan akhir ada di MPR. Pengambilan keputusannya pun harus dilakukan dalam rapat paripurna MPR yang minimal dihadiri tiga perempat dari jumlah anggota dan disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Sekali lagi, jika melihat konfigurasi politik di parlemen, hampir mustahil pemakzulan ini lolos.

    Pertarungan hukum dan politik
    Pemakzulan bukan hal baru dalam perjalanan panjang Republik Indonesia.

    MPR sudah dua kali memakzulkan Presiden, yaitu terhadap Sukarno dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Namun, pelengseran wapres belum pernah terjadi dalam sejarah Indonesia.

    Secara normatif, konstitusi jelas memberi ruang untuk memakzulkan Wapres. Namun, proses pelengseran melibatkan lebih dari sekadar pelanggaran hukum secara objektif. Ada aspek lain yang menentukan, yaitu kekuasaan dan kepentingan politik.

    Kekuasaan dan kepentingan politik sering kali berperan dalam penafsiran norma hukum, sehingga proses ini sangat bergantung dengan konfigurasi politik di parlemen dan opini publik.

    Hukum dapat menjadi alat politik untuk mewujudkan sesuatu yang tampaknya mustahil. Konflik politik dan hukum tidak dapat dihindari dalam situasi ini. Kerangka formal disediakan oleh hukum, tetapi cara penafsiran dan penerapannya ditentukan oleh politik.

    Pada akhirnya, melengserkan Gibran dari posisinya sebagai Wapres memang dimungkinkan secara konstitusional. Namun, kecil kemungkinan dapat terjadi secara aktual dalam peta politik saat ini.

    Publik pasti masih mengingat betapa pencalonan Gibran sangat kontroversial. Gibran, kubu pendukungnya, dan pengaruh ayahnya, (mantan Presiden Joko “Jokowi” Widodo) yang saat itu masih berkuasa, kuat diduga memengaruhi putusan MK agar dirinya dapat mencalonkan diri sebagai calon wapres.

    Mungkin saja pemakzulan Gibran dapat lebih mudah dilakukan jika putusan MK yang meloloskan Gibran menjadi cawapres dianggap cacat. Namun, tetap saja tidak semudah itu.

    Argumentasi ini pun akan terus bergulir menjadi sebuah perdebatan yang selalu diingat dan menjadi pengalaman perjalanan demokrasi Indonesia.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Aditya Rahmadhony (Peneliti Pusat Riset Hukum, Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN)

  • Terkait Usulan Pemakzulan Gibran dari Posisinya Sebagai Wakil Presiden, Ini Langkah Pimpinan MPR

    7cloud.asia – MPR masih belum menentukan langkah tindak lanjut terhadap surat dari Forum Purnawirwan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden .

    Meski surat dari Forum Purnawirawan TNI itu sudah diterima pihak Parlemen, surat tersebut harus melalui jalan panjang sebelum ditindaklanjuti.

    Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, pihaknya baru bisa membahas soal surat usulan pemakzulan Gibran, sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu jika sudah mendapatkan usulan dari DPR.

    “Memang sebagaimana ada dalam surat yang rekan-rekan bagikan itu, dari pihak Forum Purnawirawan juga menyebutkan bahwa MPR baru bisa melakukan itu (membahas) atas usulan DPR,” kata HNW, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/6/2025)

    Menurut pimpinan MPR dari Fraksi PKS itu, MPR baru bisa membahas soal ini setelah DPR menggelar sidang terkait usulan pemakzulan Gibran tersebut.

    Setelah usulan dalam surat itu dibahas di DPR, proses selanjutnya harus dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikembalikan lagi ke DPR.

    Baca: Forum Purnawirawan Prajurit TNI desakkan pemakzulan Gibran

    Setelahnya, barulah hasil pembahasan terkait surat itu diserahkan dan dibahas di MPR. Oleh karena itu, prosesnya masih panjang.

    “Karena kalau apa pun keputusannya kan DPR dulu, setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi, masih panjang itu ya,” tegas HNW.

    Sudah di meja Ketua MPR
    Di sisi lain, HNW mengungkapkan bahwa surat usulan pemakzulan Wapres Gibran yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu sudah masuk di meja Ketua MPR Ahmad Muzani.

    Akan tetapi, ia tidak mengetahui apakah surat itu sudah dibaca Muzani atau belum karena DPR/MPR RI saat ini sedang masuk masa reses atau berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    “Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR, tapi sekarang lagi reses, memang jadi kalau saya ada di sini kan ada dapil saya di Jakarta,” papar dia.

    Menurut HNW, surat tersebut ditujukan kepada Ketua MPR 2024-2029. Oleh karenanya, HNW selaku Wakil Ketua MPR juga menunggu arahan Muzani soal pembahasan surat ini, termasuk rencana melakukan klarifikasi ke Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang bergantung pada Ketua MPR.

    Baca: Gibran dapat dimakzulkan dari posisinya sebagai wakil presiden

    “Kami paket pimpinan menunggu tentang kapan surat ini akan dibahas. Per hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut, jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas surat tersebut,” ujar dia.

    Terpisah, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menyampaikan, pihaknya akan menggelar rapat pimpinan (rapim) jika ada surat masuk.

    Namun, MPR akan menyaring surat tergantung urgensinya, sehingga hanya yang dianggap penting yang dibahas lewat rapim untuk ditindaklanjuti.

    “Begini, kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu, kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan rapim,” ujar Bambang, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

    Laki-laki yang akrab disapa Bambang Pacul ini juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi mengenai rapim untuk menindaklanjuti surat tersebut.

    Politikus PDI-Perjuangan itu hanya menegaskan bahwa jadwal rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut menjadi kewenangan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR.

    Baca: Dissenting Opinion hakim MK tunjukkan Pilpres 2024 memang bermasalah

    Namun, menurut Bambang hingga hari ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat.

    Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi, dikau tanyanya ke Pak Muzani,” pungkas dia.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat soal pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan kepada DPR.

    Dasco menyebutkan bahwa surat tersebut masih berada di tangan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

    “Iya, ini kan kebetulan reses. Saya kan datang, Pak Sekjen-nya juga enggak ada. Saya pengen lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen. Jadi, belum sempat lihat surat,” ujar Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

    Dia juga enggan memberikan tanggapan lebih jauh karena memang belum membaca isi suratnya. “Belum baca, gimana nanggapin,” imbuh Dasco.

  • Mantan Ketua MK: Kelanjutan Desakan Pemakzulan Gibran di Tangan Prabowo Subianto

    7cloud.asia – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie mengatakan, para Purnawirawan TNI pasti memiliki alasan yang sudah dipertimbangkan sebelum mengajukan desakan pemakzulan Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.

    Dia pun menilai para Purnawirawan TNI bisa saja memiliki bukti rasional sehingga mendesak pemakzulan Gibran.

    Saat ditanya soal apakah alasan Purnawirawan TNI mendesak pemakzulan Gibran berkaitan dengan intervensi relasi keluarga dan kelayakannya, Jimly tidak menjawab pasti.

    “Ya, itu subjektivitas mereka [Purnawirawan TNI, red.]. Ditanya pada mereka, alasannya apa? Pasti ada ya kan. Bahwa itu nanti akan dibuktikan di MK,” ujar Jimly dalam analisisnya di tayangan Kabar Petang yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Senin (9/6/2025)

    Jimly menambahkan, ekspresi para jenderal ini ya jangan dikecilkan juga, artinya secara simbolik ini ada gunanya juga untuk mengingatkan sekaligus mengekspresikan kemarahan publik pada keadaan.

    Baca: Langkah yang dilakukan MPR terkait desakan pemakzulan Gibran

    Lebih lanjut Jimly mengatakan, pemakzulan Gibran tetap berkunci pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Saya rasa pasti karena purnawirawan yang mengajukan usulan tersebut pasti sudah mempertimbangkan semua aspeknya. Mereka, saya rasa, punya bukti-bukti yang bisa saja rasional, tapi kembali lagi terpulang kepada 2/3 anggota DPR ya,” papar Jimly.

    Dia mengungkapkan, kunci pemakzulan Gibran jika memang harus diproses, ada pada KIM Plus (Koalisi Indonesia Maju Plus) yang mendominasi DPR.

    Selanjutnya, keputusan KIM Plus nanti akan bergantung pada Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

    Menurut Jimly, jika Gibran benar akan dimakzulkan, itu akan mudah dilakukan jika Prabowo menghendaki.

    Baca: Forum purnawirawan prajurit TNI usulkan pemakzulan Gibran

    “Ya, kuncinya itu ada di KIM Plus. Yang Ketua KIM Plus tergantung Ketua Umum Partai Gerindra. Yang Ketua Umum Partai Gerindra adalah Presiden. Jadi kalau Presiden menghendaki adanya pemakzulan, ya mudah gitu loh,” jelasnya.

    Kendati demikian, Jimly menyampaikan bahwa usulan pemakzulan Gibran agak sulit untuk dieksekusi. Lantaran dirinya memandang bahwa Prabowo tidak punya masalah dengan Gibran.

    Selain itu, KIM Plus juga mayoritas di DPR. Jadi, Jimly tidak yakin bahwa akan ada inisiatif dua per tiga anggota DPR untuk melakukan proses pemakzulan Gibran.

    “Tapi jauh lebih penting adalah proses apakah DPR mayoritas anggotanya akan meng-adopt, menerima masukan dari para purnawirawan ini dan kemudian diproses sebagaimana tata tertib DPR, ya kita serahkan aja kepada DPR,” tambahnya.

    “Dan saya sudah dengar ada tiga partai yang menolak ya kan, jadi saya rasa agak susah gitu itu,” lanjutnya.

    Baca: Konstitusi memungkinkan pemakzulan Gibran

  • Pemakzulan Gibran: Pimpinan MPR Sudah Menerima Surat dan Sedang Mempelajari Usulan Forum Purnawirawan

    7cloud.asia – Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno buka suara terkait tindak lanjut usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Forum Purnawirawan TNI.

    Eddy mengaku, pimpinan MPR sudah menerima surat pemakzulan Gibran yang diusulkan para Purnawirawan TNI tersebut.

    Namun kini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR terkait usulan pemakzulan Gibran ini. Baru setelahnya MPR akan mengambil sikap dari hasil kajian tersebut.

    “Kami juga sudah menerima surat itu, kita sedang menunggu hasil kajian dari Sekjen MPR tentang tindak lanjut atau permasalahan yang menyangkut surat tersebut.”

    “Jadi kami memang sifatnya dalam hal ini menunggu hasil kajian untuk kemudian melihat bagaimana kajian yang dilakukan oleh Sekjen MPR,” kata Eddy dilansir Kompas TV, Selasa (1/7/2025).

    Baca: Surati pimpinan DPR/DPD, Purnawirawan TNI desak pemakzulan Gibran

    Lebih lanjut, Eddy mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak soal usulan pemakzulan Gibran ini. Karena ia harus mempelajari dulu hasil kajian yang dibuat oleh Sekjen MPR.

    “Kembali lagi saya tidak berani masuk ke substansi karena kita lihat dulu bagaimana hasil kajiannya itu.”

    “Untuk kemudian kita bisa mempelajari dan mendalaminya lebih lanjut,” jelas Eddy.

    Terpisah, Ketua DPR Puan Maharani mengaku belum menerima surat usulan pemakzulan Gibran. Puan menyebut, surat-surat yang masuk ke parlemen tidak sedikit. Sudah banyak surat menumpuk, padahal masa sidang kali ini baru berjalan sekitar seminggu yang lalu.

    “Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk,” kata Puan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

    Baca: Menurut konstitusi, pemakzulan Gibran dimungkinkan

    Namun, Puan berjanji akan memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku jika syarat usulan tersebut diterima wakil rakyat.

    “Nanti kalau sudah diterima, tentu saja kita akan baca. Dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya,” ucap Puan.

    Karena surat belum diterima, pihaknya hingga kini juga belum berkoordinasi dengan sejumlah lembaga. Lembaga tersebut meliputi Kesekjenan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    “Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa, dan apakah MPR dan DPD sudah berkoordinasi dengan, kesekjenan belum berkoordinasi dengan pemerintahan MPR dan DPD,” ujar Puan.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat yang berisi usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang dikirim ke DPR/MPR sejak Senin (2/6/2025).

    Baca: Langkah pimpinan MPR terkait usulan pemakzulan Gibran

    Para pimpinan DPR mengeklaim bahwa surat tersebut belum juga sampai ke meja mereka, meskipun telah diterima oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.

    Dokumen tertanggal 16 Mei 2025 itu diteken ratusan purnawirawan termasuk empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

    Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyoroti keabsahan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka menyebut Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat hukum, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak layak secara kepatutan dan etika.

    Dalam hal ini, mereka menyoroti minimnya pengalaman Gibran yang hanya dua tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan.

  • Forum Purnawirawan TNI Desak DPR Merespon Surat Tuntutan Pemakzulan Gibran

    Forum Purnawirawan TNI Desak DPR Merespon Surat Tuntutan Pemakzulan Gibran

    7cloud.asia – Jenderal (Purnawirawan) TNI Fachrul Razi mengatakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI akan terus mendesak DPR dan MPR untuk menanggapi surat tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang mereka kirimkan awal Juni lalu

    “Meski tidak ada tanggapan dari DPR, terus kita gulirkan tentang tuntutan (pemakzulan Gibran. red) itu ya,” kata Fachrul dalam konferensi pers Forum Purnawirawan Prajurit TNI di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

    Konferensi pers ini dihadiri sejumlah purnawirawan TNI berbagai matra dan pegiat masyarakat sipil.

    Selain Fachrul Razi, mereka yang hadir antara lain mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana (purn) Slamet Soebijanto, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (purn) Hanafie Asnan.

    Juga mantan Kasal Laksamana (purn) Tedjo Edhy Purdijatno, dan mantan Komandan Jendera Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, serta puluhan purnawirawan TNI lainnya.

    Sementara dari kalangan masyarakat sipil dihadiri Roy Suryo, Refly Harun, Erros Djarot dan Muhammad Said Didu.

    Baca: Pimpinan MPR sedang mempelajari usulan pemakzulan Gibran

    Fachrul mengungkapkan alasan mengapa Forum Purnawirawan Prajurit TNI kukuh menuntut pemakzulan Gibran. Ia khawatir saat Prabowo berhalangan nanti akan digantikan oleh Gibran, yang menurut dia, tidak memiliki mental dan moral sebagai pemimpin.

    “Kita desak terus, kita kembalikan ke hati nurani kalian (DPR/MPR) masa ini didiamkan terus,” ujarnya.

    Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto menyampaikan ancaman serius bahwa Forum Purnawirawan TNI akan menduduki MPR jika pendekatan secara sopan melalui surat agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan, tidak kunjung direspons DPR.

    “Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kita duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu, saya minta siapkan kekuatan,” kata Slamet, dalam konferensi pers tersebut.

    Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR masih mencari waktu untuk melakukan kajian apakah tuntutan pemakzulan Gibran ini harus dilakukan pembahasan terbuka.

    Baca: Konstitusi memungkinkan pemakzulan Gibran

    Pasalnya, kata Dasco, ada organisasi purnawirawan resmi yang juga menyurati DPR.

    “Ada juga surat dari organisasi resmi purnawirawan juga. Ada juga masyarakat kirim surat. Jadi itu pro dan kontranya perlu kita perhatikan juga,” kata Dasco.

    Soal tenggat waktu surat, Dasco mengatakan tidak bisa serta-merta langsung menanggapi surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI tanpa melihat surat dari organisasi purnawirawan lain.

    Sebelumnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI berharap DPR dan MPR memberikan respons terhadap surat pemakzulanGibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada akhir bulan ini.

    Perwakilan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Dwi Cahyo Suwarsono, mengungkapkan hal tersebut sebagai tenggat waktu.

    Baca: Kelanjutan pemakzulan Gibran ada di tangan Prabowo Subianto

    “Kami sudah punya deadline untuk DPR menjawab surat kami, meski dalam surat tidak dicantumkan,” kata Dwi Cahyo dikutip Tempo.co

    Pada 2 Juni 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi bersurat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusulkan pemakzulan Gibran.

    Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan mengapa Gibran patut digulingkan.

    Mereka memandang proses pencalonan putra sulung mantan presiden, Joko Widodo, ini tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.

    Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses pencalonan yang melibatkan paman Gibran bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.

    Baca: Forum Purnawirawan Prajurit TNI desakkan pemakzulan Gibran

    Para pensiunan tentara itu juga menyoroti nilai kepatutan dan kepantasan yang dimiliki Gibran sebagai seorang wakil presiden. Menurut Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mantan wali kota Solo itu masih minim kapasitas dan pengalaman untuk menjabat sebagai RI 2.

    “Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio, mengutip isi surat tersebut.

    Dugaan keterkaitan Gibran dalam akun Kaskus bernama Fufufafa juga dimasukkan dalam argumentasi hukum para pensiunan tentara tersebut.

    Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2022 silam.

    “Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR segera memproses pemazkulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

  • Ketua DPR Berjanji Akan Pelajari Usulan Pemakzulan Gibran

    Ketua DPR Berjanji Akan Pelajari Usulan Pemakzulan Gibran

    7cloud.asia – Ketua DPR Puan Maharani berjanji akan mengecek kembali tentang surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden seperti yang dikirim Forum Purnawirawan TNI belum diterima oleh pimpinan DPR.

    Surat tentang pemakzulan Gibran tersebut sudah dikirim sejak hampir 2 bulan yang lalu. “Belum ada,” ujar Puan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Dalam kesempatan itu dia menyebut, akan mengecek pula langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh DPR. Puan menegaskan, DPR akan memproses surat tersebut sebaik mungkin.

    “Dan terkait dengan surat, kita akan cek kembali. Apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya,” imbuh dia.

    Baca: Forum Purnawirawan TNI Desak DPR segera respon usulan pemakzulan Gibran

    Dalam siniar yang tayang di akun Youtube Abraham Samad SPEAK UP pada Rabu (2/7/2025), Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti alias Bibip mencurigai ada politisasi hukum di balik seruan pemakzulan Gibran yang kini bergulir di DPR.

    Bivitri pun menyoroti sosok Puan terkait posisi PDI Perjuangan yang disebut-sebut telah bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus, partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Menurutnya, PDI Perjuangan yang seharusnya lebih ngotot memproses pemakzulan Gibran yang diusulkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI masih tertutup atas sikap politik karena disebut telah bergabung ke KIM Plus.

    “Justru dia sendiri, Mbak Puan sendiri yang tidak secara proaktif minta mana coba suratnya. Kan kalau kalau pikiran dasar kita tentang perseteruan politik atau dinamika lah dinamika politik,” ujarnya.

    Baca: Pimpinan MPR sudah menerima surat usulan pemakzulan Gibran 

    Pada awal Juni lalu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR.

    Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

    Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyoroti keabsahan Gibran sebagai wakil presiden.

    Mereka menyebut Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat hukum, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak layak secara kepatutan dan etika.

    Baca: Konstitusi memungkinkan pemakzulan Gibran

     

  • Forum Purnawirawan Prajurit TNI Ancam Duduki MPR, Begini Respon Ketua MPR

    Forum Purnawirawan Prajurit TNI Ancam Duduki MPR, Begini Respon Ketua MPR

    7cloud.asia – Forum Purnawirawan TNI mengancam bakal menduduki Gedung DPR/MPR kalau DPR mengabaikan usulan mereka terkait pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

    Ancaman ini disampaikan Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, yang menyampaikan bahwa Forum Purnawirawan TNI sudah melakukan pendekatan secara sopan melalui surat.

    “Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kita duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu, saya minta siapkan kekuatan,” kata Slamet, dalam konferensi pers pada Rabu (2/7/2025).

    Merespons ancaman ini, Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan bahwa pihaknya belum memberikan respon terkait usulan pemakzulan Gibran karena masih berproses.

    “Kami baru saja mengadakan rapat pimpinan MPR. Dalam rapat itu, Sekjen tidak membacakan adanya surat masuk terkait wacana tersebut. Artinya, surat itu belum tercatat sebagai surat masuk resmi di pimpinan MPR, sehingga belum bisa dibahas,” ungkap Muzani di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7/2025).

    Baca: Forum Purnawirawan TNI desak DPR segera merespon tuntutan pemakzulan Gibran

    Sekjen DPP Partai Gerindra itu menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen sudah sangat jelas mengatur protokol dan tata cara mengenai hal itu.

    “Saya kira para purnawirawan juga tahu persis mekanisme tersebut,” imbuhnya.

    Muzani mengatakan, wakil presiden sudah dilantik secara resmi dalam sidang paripurna MPR, bersama presiden, sebagai hasil pemilu yang sah.

    Semua prosesnya sudah diuji keabsahannya di Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan bahwa pasangan tersebut sah sebagai calon presiden dan wakil presiden.

    “Karena itulah, kami melantik beliau sebagai presiden dan wakil presiden yang sah sesuai konstitusi,” tegasnya.

    Baca: Pimpinan MPR sedang mempelajari usulan pemakzulan Gibran

    Pada 2 Juni 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi bersurat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusulkan pemakzulan Gibran.

    Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan mengapa Gibran patut digulingkan.

    Mereka memandang proses pencalonan putra sulung mantan presiden, Joko Widodo, ini tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.

    Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses pencalonan yang melibatkan paman Gibran bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.

    Para pensiunan tentara itu juga menyoroti nilai kepatutan dan kepantasan yang dimiliki Gibran sebagai seorang wakil presiden. Menurut Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mantan wali kota Solo itu masih minim kapasitas dan pengalaman untuk menjabat sebagai RI 2.

    Baca: Konstitusi memungkinkan dilakukannya pemakzulan Gibran

  • Pakar: Perlu Dijajaki Upaya Ekstra Konstitusional Terkait Pemakzulan Gibran

    Pakar: Perlu Dijajaki Upaya Ekstra Konstitusional Terkait Pemakzulan Gibran

    7cloud.asia – Skenario pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden dibedah dalam siniar “Deddy Sitorus Official: Walk the Talk” yang dipantau Jumat (11/7/2025)

    Dalam siniar itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, sebenarnya desakan pemakzulan Gibran tak hanya datang dari purnawirawan prajurit TNI, tetapi juga masyarakat lainnya.

    Pemakzulan Gibran, ujarnya, bukan hanya karena proses pencalonannya yang menyalahi etika tetapi juga karena kontroversi yang ada di diri Gibran sendiri

    Dia menambahkan, wacana pemakzulan Gibran juga berkelindan dengan serangkaian putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Keputusan MK nomor 90/2023.

    Dosen Sekolah Hukum Jentera ini mengatakan, secara teori pemakzulan Gibran memiliki landasan hukum yang kuat, yakni diatur di konstitusi atau Undang-undang Dasar tepatnya di pasal 7A dan 7B UUD 1945.

    Baca: Forum Purnawirawan Prajurit TNI ancam duduki MPR

    Kedua pasal ini membuka pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden baik secara paket maupun sendiri-sendiri dengan merujuk pada alasan seperti pengkhianatan negara, korupsi, hingga perbuatan tercela.

    Namun, menurut Bivitri, secara praktik pemakzulan Gibran penuh dengan ranjau politik. Proses pemakzulan Gibran harus melibatkan tiga kekuasaan: yakni diusulkan DPR, pembuktian di MK, dan putusan akhir di MPR.

    Bivitri menilai, memakzulkan Gibran dengan menggunakan Putusan MK Nomor 90/2024 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, bisa menjadi senjata makan tuan.

    “Putusan tersebut merupakan produk MK sendiri yang belum pernah diakui salah, dan bisa jadi akan ditolak oleh MK,” demikian Bivitri memberi alasan.

    Alih-alih menggunakan pencalonan Gibran, Bivitri menawarkan strategi lain yakni mencari kasus yang dapat mengisolasi kesalahan pada wapres secara personal, tanpa menyeret institusi MK.

    Baca: Pimpinan MPR sedang mempelajari usulan pemakzulan Gibran

    “Isu seperti Fufu Fafa atau polemik ijazah Gibran bisa jadi contoh kasus yang bisa dieksplorasi,” ujar Bivitri.

    Namun, dengan melihat konstelasi politik saat ini Bivitri melihat perlunya menjajaki upaya ekstra konstitusional.

    Bivitri melihat, DPR saat ini dikuasai pendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang mengusung dan mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Proses politik di DPR, dinilainya akan menjadi penghambat utama bagi perjalanan proses pemakzulan Gibran.

    “Selain itu akan ada tarik menarik antara parta-partai tentang siapa yang akan menggantikan posisi yang ditinggalkan Gibran,” imbuhnya.

    Adapun upaya ekstra konstitusional itu, papar Bivitri, dalam arti ada cara-cara yang memaksa orang untuk turun seperti yang pernah dialami oleh Presiden Soeharto pada 1998 lalu.

    Baca: Konstitusi memungkinkan pemakzulan Gibran

  • DPR Tak Kunjung Merespon Usulan Pemakzulan Gibran: Tersandera atau Upaya Menyandera?

    DPR Tak Kunjung Merespon Usulan Pemakzulan Gibran: Tersandera atau Upaya Menyandera?

    7cloud.asia – Hingga hari ini, Senin (14/7/2025) DPR belum juga mengambil sikap terkait surat usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden.

    Padahal, sudah lebih satu bulan surat usulan pemakzulan Gibran ini dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke pimpinan DPR/MPR.

    Muncul pertanyaan, apa alasan DPR yang terkesan sengaja menunda dan enggan menanggapi usulan pemakzulan Gibran ini?

    Hal ini diulas dalam dialog Kompas Petang pada Minggu (13/7/2025) dengan menghadirkan Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti.

    Dipantau dari akun YouTube Kompas TV, Ray Rangkuti mengungkapkan keyakinannya bahwa bagaimanapun surat usulan pemakzulan Gibran akan tetap dibacakan di DPR.

    Baca: Upaya ekstra konstitusional untuk memakzulkan Gibran

    Mantan aktivis 98 ini melihat ada dua pendekatan berbeda dari partai-partai yang ada di DPR, yakni segera dibacakan dan pihak lainnya merespon surat itu dengan tidak membacakan segera mungkin.

    Ray Rangkuti melihat, Partai Golkar yang mendukung Gibran menginginkan agar surat itu dibacakan segera, tapi dengan tujuan DPR tidak menyetujui usulan tersebut sehingga wacana pemakzulan Gibran tutup buku.

    “Ada permainan politik, agar surat itu segera dibacakan agar tidak menjadi bola liar yang terus diwacanakan sehingga Gibran tidak terus tersandera hingga Pilpres 2029,” ujar Ray

    Ditambahkan, Golkar sepertinya membaca, semakin cepat usulan pemakzulan Gibran dibacakan maka semakin kuat penolakan itu. Jika dibacakan dua hingga tiga tahun akan akan berubah.

    Terpisah, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menengarai, ademnya wacana pemakzulan Gibran tidak lepas dari masih kuatnya pengaruh Jokowi di Pemerintahan Prabowo Subianto.

    Baca: Forum Purnawirawan Prajurit TNI ancam duduki MPR

    Disampaikan Said Didu melalui unggahannya di X beberapa waktu lalu, ada tiga tokoh yang bisa membuat wacana pemakzulan Gibran ini bergerak.

    Yang pertama tentunya ada Presiden Prabowo Subianto, kemudian dua mantan Presiden sebelum Jokowi, yaitu Megawati Soekarnoputri serta Susilo Bambang Yudhoyono.

    Jika ketiga orang ini disebutnya bergerak maka isu pemakzulan ini diyakininya ini akan berjalan.

    “Prabowo, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono. Jika tiga orang ini tahu negaranya terancam maka pemakzulan Gibran dapat berjalan,” terangnya.

    Said Didu menilai, telah terjadi pelecehan dalam parlemen ketika bersikap abai pembahasan pemakzulan Gibran. Para politisi di DPR dianggap mengacuhkan suara rakyat terkait hal ini.

    Baca: Konstitusi memungkinkan pemakzulan Gibran

  • Jokowi Ungkap Kegalauannya Terkait Wacana Pemakzulan Gibran dan Dugaan Ijazah Palsu yang Menimpanya

    Jokowi Ungkap Kegalauannya Terkait Wacana Pemakzulan Gibran dan Dugaan Ijazah Palsu yang Menimpanya

    7cloud.asia – Mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata cukup terusik dengan dua isu besar yang ditujukan kepada keluarganya, yakni dugaan ijazah palsu dan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden.

    Jokowi menduga ada agenda politik besar di balik kasus dugaan ijazah palsu hingga usulan pemakzulan Gibran.

    “Perasaan politik saya mengatakan ada agenda besar politik untuk menurunkan reputasi politik, untuk mendowngrade yang buat saya biasa-biasa saja lah,” ujar Jokowi, pada Senin (14/7/2025) sore.

    Tanggapan Jokowi ini dilontarkan Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kota Solo usai berlibur ke Pulau Bali bersama cucu-cucunya.

    Awalnya Jokowi menanggapi pertanyaan awak media terkait keberlanjutan laporan dugaan pencemaran nama baik yang ia layangkan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

    Baca: Politik dinasti Jokowi sarat dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan

    Dalam kesempatan tersebut, Jokowi memilih menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian.

    “Masa ditanyakan terus, ini kan masih dalam proses penyidikan. Ya sudah serahkan pada proses hukum. Kemudian kita lihat pada sidang di pengadilan seperti apa. Tapi yang jelas saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nanti,” imbuhnya.

    Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak ada rencana menunjukan ijazah asli di luar pengadilan.

    Sementara itu, saat disinggung apakah isu ijazah palsu ini bertujuan untuk mengaburkan reputasi politiknya. Secara tegas, Jokowi menyebut ada agenda politik besar terkait isu ijazah palsu.

    Namun demikian, menurut Jokowi isu miring yang menerpa dirinya dan keluarganya merupakan konsekuensi menjadi politisi.

    Baca: Alasan yang membuat Jokowi masuk daftar Pemimpin Terkorup Dunia versi OCCRP

    Terpisah mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu melalui unggahannya di X, Sabtu (12/7/2025) menyebut Jokowi turun tangan untuk meredam wacana pemakzulan Gibran dan pengungkapan kasus dugaan ijazah palsu miliknya.

    “Perubahan arah atas: 1) Usulan pemakzulan Gibran dan 2) pengungkapan kasus ijazah palsu, menjadi melemah bahkan akan dihambat, infonya karena ada ‘perintah singkat’ dari Solo: ‘hambalang harus pegang komitmen’.,” tulis Said Didu dalam cuitannya.

    Dia juga menilai, jika info tersebut benar, bukan matahari kembar lagi tetapi saat ini masih era Jokowi periode ketiga.

    “Kalau info ini benar maka ini bukan lagi matahari kembar – tapi ini adalah Jokowi 3 Priode,” tutup Said Didu dalam unggahan yang telah dilihat lebih dari puluhan ribu pengguna aplikasi X itu

    Seperti diketahui, pemakzulan Gibran dan pengungkapan dugaan ijazah palsu Jokowi diontarkan oleh dua kelompok berbeda.

    Baca: Upaya ekstra konstitusional terkait pemakzulan Gibran

    Pemakzulan Gibran didorong oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, di mana surat usulan sudah dikirimkan kepada pimpinan DPR/MPR pada awal Juni lalu.

    Usulan pemakzulan Gibran ini didukung oleh sejumlah tokoh masyarakat sipil yang sejak awal menyoal pencalonan Gibran menjadi wakil presiden.

    Hingga hari ini, DPR belum memberikan respon terkait usulan pemakzulan Gibran ini. Sementara pimpinan MPR menyatakan sedang mempelajari.

    Sementara kasus dugaan ijazah palsu Jokowi digerakkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis dan alumni UGM yang tergabung dalam Relagama Bergerak.

    Namun demikian, kubu Jokowi melawan dengan melaporkan sejumlah tokoh yang gencar mengungkap kasus ini ke pihak kepolisian. Meski Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslonya, polisi sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

    Baca: Relagama Bergerak tuntut pihak rektorat UGM bersikap jujur terkait ijazah palsu Jokowi