7cloud.asia – Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu (25/8/2024) dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
PKPU yang baru ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70 ” katanya.
RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan keputuan ini maka pupus sudah peluang Kaesang Rakabuming Raka untuk maju menjadi calon wakil gubernur di Jawa Tengah.
Perubahan PKPU ini juga menutup peluang terjadinya kotak kosong, karena hampir semua partai bergabung di koalisi gemuk Indonesia Maju atau KIM Plus.
Namun, belum bisa dipastikan apakah keputusan ini akan menyurutkan unjukrasa para mahasiswa di berbagai daerah yang terjadi serempak sejak Kamis (22/8/2024) kemarin
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR untuk mengkonsultasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Kepala Daerah dimajukan menjadi Minggu karena waktu yang mendesak.
Dia menyebut RDP dimajukan dari yang awalnya dijadwalkan pada Senin (26/8) agar KPU memiliki waktu dalam membuat aturan turunan.
“(Karena) Waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya,” kata Afif ditemui sebelum rapat dimulai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.
Sebelumnya Kamis (22/8/2024), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) itu ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.
Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan ini sekaligus menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Sebelumnya sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyerukan pembangkangan sipil (civil disobedience) dengan memboikot Pilkada 2024.
Pembangkangan sipil adalah bentuk perlawanan pasif berupa penolakan untuk patuh terhadap tuntutan pemerintah atau penguasa.
Ini biasanya dilakukan oleh publik terhadap pemerintah tanpa menggunakan kekerasan. Tujuannya untuk memaksa pemerintah mengubah sikap terhadap suatu kebijakan.
Menurut dosen Hukum Tata Negara Negara dari Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti, pembangkangan sipil adalah langkah yang konstitusional, karena menjadi cara rakyat untuk melawan pembuat kebijakan yang terang-terangan menjadi pembangkang konstitusi.
“Bedanya kita (dengan DPR) enggak ada wewenang untuk membangkang, tapi kita juga bisa lakukan pembangkangan, namanya pembangkangan warga atau civil disobedience,” ujar Bivitri dalam acara Konsolidasi Netizen X Merespons Kondisi #Demokrasidihabisi oleh Presiden Jokowi di platform X, Rabu, 21 Agustus 2024.
Pembangkangan dapat menjelma berbagai bentuk dan diterapkan di banyak negara. Misalnya, di India, Mahatma Gandhi pada 1917 menyerukan gerakan “satyagraha” (teguh pada kebenaran) sebagai penolakan atas kebijakan pemerintah kolonial Inggris yang menindas.
Ada juga aksi “Sunflower Movement” yang diikuti ratusan ribu masyarakat Taiwan pada 2014 untuk memprotes kebijakan pemerintah dengan Cina.
Bivitri mengatakan bahwa brutalitas para aktor politik dan penguasa sudah sangat terlihat sejak Pemilu 2024. Apabila publik tidak melawan, “kegilaan” ini akan terus berlangsung hingga lima tahun ke depan. Protes melalui kata-kata dan berdoa saja sudah tidak cukup lagi.
“Bukan hanya berkata, tetapi juga harus menunjukkan betul bahwa kita (rakyat) itu punya power. Di media sosial banyak masyarakat yang sudah hopeless dan frustasi lalu bilang ‘rasakan nanti pembalasan di akhirat’. No, we have to do it now. Kita harus tunjukkan bahwa kalau tidak ada kita, warga negara, maka tidak akan ada penyelenggaraan negara,” ujar Bivitri.
Ia menyerukan bahwa seluruh lapisan publik dapat melakukan aksi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing melalui jaringan kolektifnya masing-masing.
Memboikot Pilkada 2024
Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraeni, mengatakan salah satu aksi yang dapat masyarakat lakukan adalah pemboikotan Pilkada 2024. Caranya adalah melalui tidak memilih satu calon kepala daerah.
Titi menganggap gerakan boikot beralasan. Sebab, proses Pilkada kali ini diwarnai manipulasi sehingga mencederai prinsip lurus, bersih, jujur, dan adil yang sepatutnya tercermin dalam proses pemilihan.
“Buat apa kalau kita terdaftar di daftar pemilih, tapi orang yang disediakan dalam surat suara itu adalah orang yang dihasilkan dari proses yang manipulatif. Jadi bukan seperti itu. Kita memaknai keadilan pemilu dan soal pemenuhan hak pilih jadi dalam konteks itu boikot Pilkada,” ujar Titi.