Tag: pilkada

  • Isu Pencatutan KTP Anak Anies Baswedan di Balik Lolosnya Calon Independen Pilkada DKI Jakarta

    Isu Pencatutan KTP Anak Anies Baswedan di Balik Lolosnya Calon Independen Pilkada DKI Jakarta

    7cloud.asia – Media massa dan media sosial, Jumat (16/8/2024) ramai memberitakan ‘pencatutan’ KTP untuk dukungan kepada calon dari jalur perorangan/independen Pikada DKI Jakarta November mendatang.

    Sebelumnya, KPU DKI Jakarta dalam rapat pleno terkait verifikasi faktual kedua bagi calon independen atau perseorangan telah memutuskan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi persyaratan dengan jumlah dukungan 677.468 orang.

    Namun, belakangan sejumlah warga Jakarta mengaku namanya telah dicatut untuk memberikan dukungan kepada pasangan ini.

    Anies Baswedan bahkan mengabarkan bahwa KTP dua anaknya dan sebagian anggota tim kerjanya, juga dicatut.

    Hal diunggah Anies Baswedan melalui akun media sosial resminya, dengan menyatakan bahwa KTP kedua anak, adik dan sebagian tim dicatut untuk mendukung pasangan calon independen pada pilkada Jakarta.

    “Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen,” kata Anies.

    Baca: Kecurangan Jokowi di Pemilu 2024

    Menanggapi hal ini, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan menunjukkan dukungan dari putra Anies Baswedan kepada calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, tidak memenuhi persyaratan.

    “KPU ini sebagai penerima, soal sumber data KTP dan lain sebagainya bisa ditanya ke pasangan calon,” kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

    Menurut Dody, dukungan putra Anies Baswedan kepada calon independen atau perseorangan tersebut lolos pada tahapan seleksi administrasi. Hal itu sesuai dengan data yang diberikan oleh calon independen.

    Tetapi, kata Dody, setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata dukungan putra mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak memenuhi persyaratan karena memang tidak mendukung calon independen tersebut.

    “Saat verifikasi faktual statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Artinya, proses itu berjalan di lapangan dengan mekanisme peraturan yang ada,” tuturnya.

    Baca: Ada tangan kekuasaan yang ingin mengatur hasil Pilkada di Jakarta dan Banten

    Dody menambahkan bahwa KPU DKI Jakarta merupakan penerima data dari calon perseorangan sehingga ketika data itu masuk dan terverifikasi maka akan diterima dan itu juga prosesnya panjang.

    “Kami hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Administrasi, sepanjang ada KTP-nya, ada pernyataan dukungan maka itu memenuhi syarat. Kalau tidak maka tentu tidak memenuhi syarat,” katanya.

    Berdasarkan UU Pilkada, pasangan dari jalur perorangan/independen harus didukung oleh sebanyak 6,5-10 persen dari total daftar pemilih di suatu provinsi.

    Bukti dukungan berupa surat pernyataan yang disertai fotokopi KTP, dan penentuan besaran persentase didasarkan pada jumlah penduduk.

    Menurut KPU Jakarta, Dharma-Kun memenuhi syarat setelah KPU melakukan verifikasi dukungan yang diserahkan pasangan itu sebanyak 826.766 KTP, yang memenuhi syarat 494.467 dan yang tidak memenuhi syarat 332.299.

  • Bawaslu DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Bagi Warga yang KTPnya Dicatut untuk Dukung Pasangan Dharma -Kun

    Bawaslu DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Bagi Warga yang KTPnya Dicatut untuk Dukung Pasangan Dharma -Kun

    7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta meminta warga yang KTPnya dicatut untuk dukungan kepada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana supaya segera melapor ke Bawaslu DKI.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan ada tujuh posko pengaduan yang akan dibangun Bawaslu.

    Posko ini harus segera dibangun buntut adanya pencatutan KTP warga oleh Bacagub dan Bacawagub dari perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk dukungan pencalonan mereka.

    “Ada tujuh posko pengaduan, itu tersebar di kantor Bawaslu Kota/Kabupaten ada enam dan tingkat provinsi ada satu,” ujar Benny saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

    Benny mengatakan, pembangunan posko pengaduan ini untuk mengikuti arahan Kepala Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha kepada anggotanya di tingkat kota/kabupaten.

    Baca: Pencatutan KTP demi lolosnya Dharma Pangrekun

    Posko pengaduan diharapkan bisa mempermudah masyarakat yang merasa dirugikan karena namanya dicatut oleh pasangan perseorangan yang kini telah dinyatakan lolos oleh KPU tersebut.

    “Posko akan dibuka selama 24 jam di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pembangunan posko ini artinya sebagai bagian dari respon Bawaslu terhadap permasalahan ini,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Benny meminta warga yang hendak melapor untuk melengkapi dengan bukti pengaduan.

    Sebagai contoh tangkapan layar yang namanya dicatut oleh pihak Dharma-Kun sebagai dukungan untuk Pilkada Jakarta 2024.

    “Namanya laporan harus didukung dengan bukti, nanti akan dilakukan kajian apakah sahih atau tidak. Kalau misalkan buktinya kuat, kami akan tindaklanjuti,” ucapnya.

    Baca: Kecurangan Jokowi di Pemilu 2024 kemungkinan terulang kembali di Pilkada

    Namun, Benny enggan berandai-andai terhadap kasus ini, apakah masuk dalam pelanggaran pidana atau administrasi. Dia berjanji, akan langsung menindaklanjuti laporan begitu diterima resmi oleh Bawaslu DKI Jakarta.

    “Kalau kami dalam melakukan kajian awal misalkan laporan dua hari, kalau dua hari sudah cukup bukti kami akan segera proses registrasi dan proses masalahnya,” imbuh Benny.

    Sementara, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, meminta KPU DKI Jakarta membatalkan pencalonan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

    Ia menilai, pencatutan KTP ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak pribadi warga serta kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses administrasi pemilu.

    Pengajar kepemiluan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyatakan bahwa pelaku pencatutan KTP dan pelaksana pemilu dapat terkena pasal pidana, jika kasus tersebut benar terjadi.

    Baca: Cawe-cawe Jokowi membuat kisruh Pemilu 2024

    Diketahui, banyak masyarakat yang terdaftar dalam DPT Pilkada Jakarta 2024, namanya dimasukan sebagai pendukung Dharma-Kun, padahal mereka tidak pernah memberikan fotokopi KTP Elektronik sebagai bentuk dukungan.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, KPU DKI Jakarta telah menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal untuk Cagub dan Cawagub independen pada Kamis (15/8/2024) malam.

  • Bawaslu DKI Telah Menerima 70 Laporan Terkait Pencatutan KTP untuk Dukung Pasangan Dharma-Kun

    Bawaslu DKI Telah Menerima 70 Laporan Terkait Pencatutan KTP untuk Dukung Pasangan Dharma-Kun

    7cloud.asia – Bawaslu DKI Jakarta telah menerima sebanyak 70 laporan terkait pencatutan KTP oleh calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

    Jumlah pelapor diperkirakan akan meningkat karena posko masih akan dibuka hingga beberapa hari ke depan.

    “Kami masih merekap laporan dari tingkat kabupaten atau kota di DKI Jakarta,” kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Quin Pegagan di Jakarta, Sabtu (17/8/2024).

    Menurut dia, dari data sementara yang masuk, sudah ada 70 warga melaporkan terkait pencatutan KTP untuk mendukung pasangan calon perseorangan.

    “Sudah ada masuk 70 laporan yang sudah masuk di Bawaslu DKI Jakarta,” tuturnya.

    Baca: Bawaslu DKi Jakarta buka posko pengaduan terkait pencatutan NIK

    Ia mengatakan bahwa masyarakat yang ingin melaporkan terkait pencatutan KTP dapat mengisi formulir tanggapan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

    Selain itu lanjut Quin, masyarakat juga dapat mengirimkan tangkapan layar dengan #SahabatBawaslu yang tercatut sebagai pendukung.

    “Atau melalui whatsapp center Bawaslu dengan nomor 081292566526 dengan keterangan nama, alamat lengkap, NIK jika berkenan,” tuturnya.

    Sain itu, masyarakat juga dipersilakan datang langsung ke Bawaslu yang berada di Jakarta Barat, Timur, Utara, Selatan, Pusat, maupun Kabupaten Kepulauan Seribu.

    Quin menambahkan ketika data warga yang mengadukan telah terkumpul, selanjutnya akan bersurat ke KPU DKI untuk merekomendasikan agar diperbaiki data tersebut.

    “Segera setelah terkumpul kita akan bersurat ke KPU Provinsi untuk diperbaiki,” katanya.

    Baca: Isu pencatutan KTP di balik dukungan untuk pasangan Dharma-Kun

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan tidak ada yang janggal terkait lolosnya proses verifikasi tahap dua syarat dukungan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.

    “Dalam proses verifikasi yang dilakukan tim di lapangan selalu mengacu pada petunjuk teknis dan pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan verifikator,” kata Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.

    Ia menambahkan dalam pelaksanaan verifikasi, petugas KPU di lapangan diawasi secara melekat oleh petugas Bawaslu di tingkat kabupaten/ kota hingga kecamatan.

    “Jika ada pelanggaran yang dilakukan petugas dalam verifikasi maka ada saluran untuk melapor ke Bawaslu dan nanti akan kami proses sesuai rekomendasi Bawaslu,” kata dia.

    Selain itu, dirinya juga memastikan akses aplikasi pencalonan (Silon) ini terbatas sesuai peruntukan yakni hanya untuk input data dan mengunggah data.

    Selain itu pemeriksaan data juga dilakukan supervisi sehingga dipastikan berjalan aman dan lancar.

    Sumber:Antaranews.com

  • Sikapi Pencatutan KTP, Pakar Sebut KPU Jakarta dapat Batalkan Pencalonan Pasangan Dharma Pangrekun-Kun Wardana

    Sikapi Pencatutan KTP, Pakar Sebut KPU Jakarta dapat Batalkan Pencalonan Pasangan Dharma Pangrekun-Kun Wardana

    7cloud.asia – Pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024 diwarnai dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pencatutan KTP warga.

    Di antara warga yang NIK-nya dicatut adalah dua anak Anies Baswedan dan sejumlah orang dekat mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

    Menyikapi pencatutan KTP oleh pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, Bawaslu DKI Jakarta telah mendirikan tujuh posko pengaduan bagi warga yang mendapati NIK-nya dicatut.

    Hingga Minggu (18/8/2024) Bawaslu DKI Jakarta telah menerima setidaknya 70 laporan warga yang mengaku NIK-nya dicatut.

    Pertanyaannya, apakan pencatutan KTP ini bisakah pencalonan pasangan independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dibatalkan KPU?

    Baca: Bawaslu DKI Jakarta telah terima 70 laporan terkait pencatutan KTP

    Sejumlah pihak meminta Bawaslu harus cepat merespons laporan warga karena waktu pendaftaran kandidat kepala daerah ke KPU akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

    Dilansir Kompas.com, ahli hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril menuturkan, pencalonan peserta Pilkada Jakarta 2024 sah di mata hukum jika memenuhi syarat formil dan materil.

    Syarat formil berkaitan dengan prosedur. Jika ada pelanggaran prosedur, ujarnya, maka pihak terkait dapat melakukan perbaikan.

    Sementara syarat materil berkaitan dengan aspek substantif perbuatan atau tindakan hukum. Jika syarat materil tidak terpenuhi, maka tindakan hukum itu batal demi hukum.

    Apabila KPU Jakarta menemukan ada tindakan ilegal berupa penipuan administrasi memalsukan dukungan warga atau mencatut NIK, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

     

    Baca: Bawaslu DKI Jakarta buka tujuh posko pengaduan pencatutan KTP

    Menurut Oce, hal itu mengakibatkan terjadinya cacat hukum secara materil dalam pencalonan calon independen Dharma-Kun

    Oce menilai, KPU Jakarta tidak perlu menunggu proses-proses lain untuk mengambil sikap karena telah nyata ada temuan tindakan ilegal pencatutan NIK warga.

    Oleh karena itu, KPU Jakarta dapat membatalkan surat keputusan pencalonan Dharma-Kun atau mengeluarkan kebijakan apapun terkait keabsahan calon independen tersebut.

    “Hal ini untuk menjamin tegaknya asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada,” kata Oce saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/8/2024).

    Tindakan tersebut, lanjut Oce, dilakukan KPU Jakarta jika merujuk pada asas ius contrarius actus. Asas ini berarti pejabat yang membuat keputusan tata usaha negara berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.

    Baca: Pencatutan KTP di balik pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana

    Dalam hal ini, KPU Jakarta dapat secara mandiri mengubah atau mencabut keputusan atau tindakan yang sudah dibuat. Sebab, sudah ada temuan penipuan administrasi dalam syarat calon independen

    “Apabila KPU Jakarta mengabaikan tindakan ilegal tersebut, maka KPU Jakarta dapat dianggap turut melakukan perbuatan melawan hukum,” imbuh Oce.

    Sebelumnya, Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya tidak serta-merta langsung membatalkan proses pencalonan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

    Dody beralasan, KPU harus bersikap adil kepada peserta pemilu.

    “Proses ini kan tidak ujug-ujug ya. Misalkan satu yang ternyata datanya tidak memenuhi syarat, kan tidak sama dengan membatalkan proses keseluruhan,” kata dia dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/8/2024).

    Menurut Dody, KPU masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menyikapi kasus dugaan pencatutan NIK tersebut.

    KPU Jakarta juga berencana menggelar rapat pleno pada 19 Agustus 2024 untuk membahas status pencalonan Dharma-Kun pada Pilkada Jakarta lewat jalur independen.

  • Pencatutan KTP Warga di Pilkada DKi Jakarta: Pencalonan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Harusnya Batal Demi Hukum

    Pencatutan KTP Warga di Pilkada DKi Jakarta: Pencalonan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Harusnya Batal Demi Hukum

    7cloud.asia – Menanggapi pencatutan KTP untuk dukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai, permainan demokrasi di Indonesia sudah jorok.

    Seperti diketahui pencatutan KTP warga di Pilkada Jakarta ini pertama kali mencuat di media sosial X.

    Beberapa warga menyadari bahwa KTP mereka digunakan sebagai pendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, meski mereka tidak pernah memberikan persetujuan.

    Mahfud MD yang juga Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menegaskan bahwa terungkapnya pencatutan KTP ini pencalonan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana harus dibatalkan.

    Pasalnya penggunaan data pribadi tanpa izin untuk kepentingan pribadi melanggar hukum dan norma etika.

    Baca Juga: Sikapi Pencatutan KTP, Pakar Sebut KPU Jakarta dapat Batalkan Pencalonan Pasangan Dharma Pangrekun-Kun Wardana

    Menurut Mahfud, penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan politik merupakan pelanggaran serius yang harus diproses secara hukum pidana.

    “Kalau mau jujur, mau objektif, itu harus dibatalkan dan dipidanakan, karena ada sekurang-kurangnya tiga undang-undang yang serius yang dilanggar,” jelas Mahfud, dikutip dari Youtube tvOne, Minggu, 18 Agustus 2024.

    Mahfud menambahkan, bahwa pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana melanggar beberapa pasal yang melarang penggunaan dan penyebaran data pribadi tanpa izin sah dari pemiliknya.

    Pertama, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pasal 67 ayat 1,2, dan 3, melarang seseorang membuka data pribadi dengan cara melawan hukum, artinya tanpa izin dari siapa pun. Melarang memberitahu atau menyebarkan kepada seseorang.

    Selain itu, pencatutan KTP ini juga melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Mahfud menegaskan bahwa ini merupakan pelanggaran berat yang membawa ancaman hukuman serius.

    Baca Juga: Bawaslu DKI Telah Menerima 70 Laporan Terkait Pencatutan KTP untuk Dukung Pasangan Dharma-Kun

    “Ada juga undang-undang ITE yang dilanggar, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu pelanggaran juga. Ancamannya berat tuh, mengambil data orang lain dan menyebarkannya tanpa izin,” tambahnya.

    Dalam konteks hukum pidana, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana juga berpotensi dikenakan pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

    Jika pemilik KTP merasa nama baik mereka dicemarkan karena pencatutan data, maka dapat mengajukan tuntutan.

    “Pencemaran nama baik bisa dikenakan pasal KUHP, jika orang yang merasa dirugikan karena datanya dicuri ingin mengajukan tuntutan,” ujar Mahfud.

    Mahfud juga menekankan bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran hukum, sehingga polisi seharusnya segera bertindak tanpa perlu menunggu laporan resmi dari masyarakat.

    “Kalau sifatnya pelanggaran, penegak hukum, polisi, harus langsung bertindak, tidak usah menunggu laporan,” tegasnya.

    Sumber:Vivanews.com

  • Meski Terbukti Lakukan Pencatutan KTP, Pasangan Dharma-Kun Tetap Dinyatakan Lolos ke PIlkada Jakarta

    Meski Terbukti Lakukan Pencatutan KTP, Pasangan Dharma-Kun Tetap Dinyatakan Lolos ke PIlkada Jakarta

    7cloud.asia – Meski terbukti terjadi pencatutan KTP, KPU DKI Jakarta tetap menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.

    “Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

    Sebelumnya, sejumlah pakar mengatakan dengan adanya pencatutan KTP dalam penggalangan dukungan pasangan Dharma-Kun harusnya batal demi hukum.

    Pasalnya penggunaan data pribadi tanpa izin untuk kepentingan pribadi melanggar hukum dan norma etika.

    Baca Juga: Pencatutan KTP Warga di Pilkada DKi Jakarta: Pencalonan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Harusnya Batal Demi Hukum

    Wahyu mengatakan agenda pada Senin (19/8/2024) merupakan agenda tunggal yaitu laporan pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen Dharma-Kun.

    Akan tetapi lanjut Wahyu, karena adanya dinamika yang terjadi pada akhir-akhir ini terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut, maka rapat pleno membuka ruang perbaikan.

    “Agenda hari ini laporan pemenuhan syarat dukungan calon tunggal. Tapi karena kita mengakomodir dinamika yang terjadi maka ada perubahan berita acara,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

    Baca Juga: Sikapi Pencatutan KTP, Pakar Sebut KPU Jakarta dapat Batalkan Pencalonan Pasangan Dharma Pangrekun-Kun Wardana

    “Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468,” katanya.

    Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.

    Bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin.

    Dharma tiba di KPU DKI sekitar jam 15.50 WIB dan didampingi sejumlah simpatisan yang telah menunggu kedatangan bakal calon gubernur dari jalur perseorangan atau independen tersebut.

    Baca Juga: Bawaslu DKI Telah Menerima 70 Laporan Terkait Pencatutan KTP untuk Dukung Pasangan Dharma-Kun

    Saat ditanya terkait keyakinannya lolos untuk mengikuti Pilkada DKI, Dharma Pongrekun menyerahkan semua kepada Tuhan karena ia hanya bisa berusaha saja.

    “Saya serahkan kepada Tuhan. Bukan masalah percaya diri, tapi saya percaya kepada Tuhan,” kata Dharma Pongrekun saat ditanya sebelum masuk ke ruang rapat pleno di KPU DKI Jakarta.

  • Tetap Tak Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, Dukungan PDI Perjuangan Not For Sale

    Tetap Tak Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, Dukungan PDI Perjuangan Not For Sale

    7cloud.asia – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Bidang Komunikasi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menyatakan bahwa pemberian dukungan dari partainya pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024 tidak untuk dijual.

    “PDI Perjuangan is not for sale,” kata Adian di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024, dikutip dari Antaranews.com.

    Pernyataan Adian ini menyusul deklarasi 12 partai politik yang mendukung bakal pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.

    Seperti diketahui, upaya PDI Perjuangan mengusung Anies Baswedan atau Basuki Tjahaja di Pilkada Jakarta kandas, setelah PKB dan PKS menolak bergabung dan memilih berkumpul di KIM Plus.

    Untuk diketahui, jumlah kursi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Jakarta tak memenuhi jumlah syarat pengajuan calon.

    Baca: Meski terbukti catut KTP warga, Pasangan Dharma-Kun dinyatakan lolos

    Apabila PDI Perjuangan hendak mengusung Anies Baswedan atau Basuki Tjahaja Purnama, lanjut Djarot, tidak akan bisa memenuhi syarat karena kursi parpol lainnya sudah mendukung Ridwan Kamil-Suswono.

    Mantan aktivis ’98 itu menegaskan bahwa partainya tetap tidak akan bergabung ke sana dan memilih untuk bersama masyarakat biasa.

    Sementara itu, Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengakui bahwa manuver pihak yang membuat semua partai politik di luar PDI Perjuangan yang tergabung mendukung Ridwan Kamil dapat dilihat sebagai upaya terakhir untuk membuat partainya tak bisa mengajukan calon lainnya di Jakarta.

    “Deklarasi itu kita bisa melihat bagaimana nantinya kalau itu terjadi, PDI Perjuangan secara otomatis tidak bisa mencalonkan,” ungkap Djarot.

    Untuk itu, PDI Perjuangan akan melihat kemungkinan pihak yang memborong kursi partai politik yang membawa Ridwan Kamil-Suswono melawan kotak kosong.

    Baca: Catut KTP warga, seharusnya pencalonan Dharma-Kun batal demi hukum

    Apabila akan dibuat seperti itu, kata Djarot, PDI Perjuangan akan melawan upaya membangun situasi Jakarta yang tidak sehat sebab Jakarta adalah percontohan Indonesia.

    “Jakarta menjadi percontohan perpolitikan di Indonesia. Jadi, kami akan posisi itu dan kami akan selalu bersama dengan rakyat yang menginginkan ada pilihan-pilihan yang sehat di dalam pertarungan kontestasi kepala daerah, terutama di Jakarta,” tambahnya.

    Djarot menambahkan bahwa pihaknya masih terus berkomunikasi dengan petinggi parpol yang berusaha disatukan untuk Ridwan Kamil.

    Oleh karena itu, lanjutnya, PDI Perjuangan tak henti mengingatkan pentingnya mewujudkan Jakarta sebagai kota yang bersih, berintegritas, antikorupsi, antinepotisme, dan mampu menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.

  • RUU Pilkada Siap Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

    RUU Pilkada Siap Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

    7cloud.asia – Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

    Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    “Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi seraya mengetuk palu tanda persetujuan.

    Baca: MK akui cawe-cawe Jokowi bikin kisruh politik

    Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

    Sementara itu, satu fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.

    Begitu pula, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada diparipurnakan.

    “Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau paripurna,” kata Tito.

    Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

    Baca: TPN Ganjar siapkan puluhan saksi di MK

    Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

    Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

    Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

    Pada rapat tersebut, turut hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto, dan Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid.

    Baca: MK batalkan pasal penyebaran berita bohong

    Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

    Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

    Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

    Sumber: Antaranews

  • Unjuk Rasa di Berbagai Daerah Tolak Revisi UU Pilkada Terus Berlanjut

    Unjuk Rasa di Berbagai Daerah Tolak Revisi UU Pilkada Terus Berlanjut

    7cloud.asia – Gelombang aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada terus berlanjut hingga hari ini Jumat (23/08/2024). Selain di Jakarta, unjuk rasa juga berlangsung di beberapa kota.

    Di Jakarta, puluhan orang berunjuk rasa sejak siang di depan Gedung KPU. Kali ini, unjuk rasa yang diikuti oleh Biem Benamin menuntut agar KPU segera mengeluarkan PKPU Pilkada.

    Sementara di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ribuan mahasiswa bersama berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulsel dan fly over Sulsel.

    Dalam orasinya mereka mempertanyakan para anggota DPR yang terlihat sangat ingin merevisi UU Pilkada.

    Baca: Demonstrasi di Jakarta dan berbagai kota berlangsung ricuh

    “Keputusan Mahkamah Konstitusi inkrah, tetapi mengapa Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Pilkada dan dalam jangka waktu yang singkat. Artinya, prosedur ini cacat demi hukum,” kata salah satu mahasiswa yang tengah berorasi.

    Aksi unjuk rasa serupa juga dilakukan oleh ribuan mahasiswa dari Aliansi Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB). Massa mulai berkumpul di Jalan Udayana, Kota Mataram pada Jumat siang.

    Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram (Unram), Herianto unjuk rasa ini diikuti oleh puluhan lembaga dari berbagai aliansi mahasiswa di NTB.

    Semua massa aksi akan mengawal putusan MK dam menolak revisi UU Pilkada yang bergulir di DPR RI.

    “Kita sepakat mengawal putusan MK terkait UU Pilkada. Karena negara Indonesia bukanlah milik rezim Presiden Joko Widodo dan keluarganya,” kata Herianto dalam orasinya seperti yang dilansir detikcom.

    Baca: Ribuan massa geruduk gedung MPR/DPR

    Di Nusa Tenggara Timur (NTT), ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi berunjuk rasa di depan KPU NTT dan DPRD NTT.

    Mereka terdiri dari GMNI Cabang Kupang, HMI, PMII, GMKI, PMKRI, Wahli NTT, FMN, Perhimpunan Mahasiswa Timor, LMND, Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) Eksekutif Kota Kupang, dan sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) lainnya.

    Dalam orasinya mereka menolak revisi UU Pilkada dan menuntut agar DPR seharusnya tunduk pada putusan MK.

    Mereka sempat melakukan aksi duduk di depan Gedung KPU NTT, sebelum aksi mereka melakukan longmarch ke Gedung DPRD NTT.

    Salah seorang peserta aksi, Yuni menjelaskan keputusan DPR RI yang menganulir putusan MK sangat gegabah dan hanya untuk memuluskan kepentingan segelintir orang yang akan maju dalam Pilkada 2024.

    “Sehingga kami meminta KPU NTT agar tunduk dan taat kepada putusan MK untuk segera melaksanakan pendaftaran calon kepala daerah,” imbuhnya.

    Baca: Menghidupkan aktivisme mahasiswa yang meredup

    Di Gorontalo, aksi unjuk rasa dari berbagai kampus berlangsung di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo tersebut ricuh.

    Mereka yang juga menolak revisi UU Pilkada tersebut berupaya merobohkan pintu gerbang kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Massa pun terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian.

    Mereka memaksa masuk karena ingin bertemu dengan anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

    “Kehadiran kita di sini satu tujuan untuk negara Indonesia menjaga konstitusi menjaga pengesahan UU Pilkada,” kata Zack, salah satu orator.

    Ratusan massa ini merupakan aliansi Gabungan Aktivis Gorontalo Bergerak, mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), IAIN Sultan Amai Gorontalo, hingga Universitas Gorontalo (UG).

     

  • DPR dan KPU Akomodasi Keputusan MK, Apakah Aksi Unjurasa Akan Mereda?

    DPR dan KPU Akomodasi Keputusan MK, Apakah Aksi Unjurasa Akan Mereda?

    7cloud.asia – Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu (25/8/2024) dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

    PKPU yang baru ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

    Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

    “Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70 ” katanya.

    RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

    Dengan keputuan ini maka pupus sudah peluang Kaesang Rakabuming Raka untuk maju menjadi calon wakil gubernur di Jawa Tengah.

    Perubahan PKPU ini juga menutup peluang terjadinya kotak kosong, karena hampir semua partai bergabung di koalisi gemuk Indonesia Maju atau KIM Plus.

    Namun, belum bisa dipastikan apakah keputusan ini akan menyurutkan unjukrasa para mahasiswa di berbagai daerah yang terjadi serempak sejak Kamis (22/8/2024) kemarin

    Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR untuk mengkonsultasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Kepala Daerah dimajukan menjadi Minggu karena waktu yang mendesak.

    Dia menyebut RDP dimajukan dari yang awalnya dijadwalkan pada Senin (26/8) agar KPU memiliki waktu dalam membuat aturan turunan.

    “(Karena) Waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya,” kata Afif ditemui sebelum rapat dimulai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.

    Sebelumnya Kamis (22/8/2024), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

    Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) itu ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.

    RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.

    Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

    Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

    Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Putusan ini sekaligus menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

    Sebelumnya sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyerukan pembangkangan sipil (civil disobedience) dengan memboikot Pilkada 2024. 

    Pembangkangan sipil adalah bentuk perlawanan pasif berupa penolakan untuk patuh terhadap tuntutan pemerintah atau penguasa.

    Ini biasanya dilakukan oleh publik terhadap pemerintah tanpa menggunakan kekerasan. Tujuannya untuk memaksa pemerintah mengubah sikap terhadap suatu kebijakan.

    Menurut dosen Hukum Tata Negara Negara dari Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti, pembangkangan sipil adalah langkah yang konstitusional, karena menjadi cara rakyat untuk melawan pembuat kebijakan yang terang-terangan menjadi pembangkang konstitusi.

    “Bedanya kita (dengan DPR) enggak ada wewenang untuk membangkang, tapi kita juga bisa lakukan pembangkangan, namanya pembangkangan warga atau civil disobedience,” ujar Bivitri dalam acara Konsolidasi Netizen X Merespons Kondisi #Demokrasidihabisi oleh Presiden Jokowi di platform X, Rabu, 21 Agustus 2024.

    Pembangkangan dapat menjelma berbagai bentuk dan diterapkan di banyak negara. Misalnya, di India, Mahatma Gandhi pada 1917 menyerukan gerakan “satyagraha” (teguh pada kebenaran) sebagai penolakan atas kebijakan pemerintah kolonial Inggris yang menindas.

    Ada juga aksi “Sunflower Movement” yang diikuti ratusan ribu masyarakat Taiwan pada 2014 untuk memprotes kebijakan pemerintah dengan Cina.

    Bivitri mengatakan bahwa brutalitas para aktor politik dan penguasa sudah sangat terlihat sejak Pemilu 2024. Apabila publik tidak melawan, “kegilaan” ini akan terus berlangsung hingga lima tahun ke depan. Protes melalui kata-kata dan berdoa saja sudah tidak cukup lagi.

    “Bukan hanya berkata, tetapi juga harus menunjukkan betul bahwa kita (rakyat) itu punya power. Di media sosial banyak masyarakat yang sudah hopeless dan frustasi lalu bilang ‘rasakan nanti pembalasan di akhirat’. No, we have to do it now. Kita harus tunjukkan bahwa kalau tidak ada kita, warga negara, maka tidak akan ada penyelenggaraan negara,” ujar Bivitri.

    Ia menyerukan bahwa seluruh lapisan publik dapat melakukan aksi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing melalui jaringan kolektifnya masing-masing.

    Memboikot Pilkada 2024
    Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraeni, mengatakan salah satu aksi yang dapat masyarakat lakukan adalah pemboikotan Pilkada 2024. Caranya adalah melalui tidak memilih satu calon kepala daerah.

    Titi menganggap gerakan boikot beralasan. Sebab, proses Pilkada kali ini diwarnai manipulasi sehingga mencederai prinsip lurus, bersih, jujur, dan adil yang sepatutnya tercermin dalam proses pemilihan.

    “Buat apa kalau kita terdaftar di daftar pemilih, tapi orang yang disediakan dalam surat suara itu adalah orang yang dihasilkan dari proses yang manipulatif. Jadi bukan seperti itu. Kita memaknai keadilan pemilu dan soal pemenuhan hak pilih jadi dalam konteks itu boikot Pilkada,” ujar Titi.