Bawaslu DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Bagi Warga yang KTPnya Dicatut untuk Dukung Pasangan Dharma -Kun

Written by

in

7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta meminta warga yang KTPnya dicatut untuk dukungan kepada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana supaya segera melapor ke Bawaslu DKI.

Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan ada tujuh posko pengaduan yang akan dibangun Bawaslu.

Posko ini harus segera dibangun buntut adanya pencatutan KTP warga oleh Bacagub dan Bacawagub dari perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk dukungan pencalonan mereka.

“Ada tujuh posko pengaduan, itu tersebar di kantor Bawaslu Kota/Kabupaten ada enam dan tingkat provinsi ada satu,” ujar Benny saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Benny mengatakan, pembangunan posko pengaduan ini untuk mengikuti arahan Kepala Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha kepada anggotanya di tingkat kota/kabupaten.

Baca: Pencatutan KTP demi lolosnya Dharma Pangrekun

Posko pengaduan diharapkan bisa mempermudah masyarakat yang merasa dirugikan karena namanya dicatut oleh pasangan perseorangan yang kini telah dinyatakan lolos oleh KPU tersebut.

“Posko akan dibuka selama 24 jam di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pembangunan posko ini artinya sebagai bagian dari respon Bawaslu terhadap permasalahan ini,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Benny meminta warga yang hendak melapor untuk melengkapi dengan bukti pengaduan.

Sebagai contoh tangkapan layar yang namanya dicatut oleh pihak Dharma-Kun sebagai dukungan untuk Pilkada Jakarta 2024.

“Namanya laporan harus didukung dengan bukti, nanti akan dilakukan kajian apakah sahih atau tidak. Kalau misalkan buktinya kuat, kami akan tindaklanjuti,” ucapnya.

Baca: Kecurangan Jokowi di Pemilu 2024 kemungkinan terulang kembali di Pilkada

Namun, Benny enggan berandai-andai terhadap kasus ini, apakah masuk dalam pelanggaran pidana atau administrasi. Dia berjanji, akan langsung menindaklanjuti laporan begitu diterima resmi oleh Bawaslu DKI Jakarta.

“Kalau kami dalam melakukan kajian awal misalkan laporan dua hari, kalau dua hari sudah cukup bukti kami akan segera proses registrasi dan proses masalahnya,” imbuh Benny.

Sementara, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, meminta KPU DKI Jakarta membatalkan pencalonan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Ia menilai, pencatutan KTP ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak pribadi warga serta kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses administrasi pemilu.

Pengajar kepemiluan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyatakan bahwa pelaku pencatutan KTP dan pelaksana pemilu dapat terkena pasal pidana, jika kasus tersebut benar terjadi.

Baca: Cawe-cawe Jokowi membuat kisruh Pemilu 2024

Diketahui, banyak masyarakat yang terdaftar dalam DPT Pilkada Jakarta 2024, namanya dimasukan sebagai pendukung Dharma-Kun, padahal mereka tidak pernah memberikan fotokopi KTP Elektronik sebagai bentuk dukungan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, KPU DKI Jakarta telah menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal untuk Cagub dan Cawagub independen pada Kamis (15/8/2024) malam.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *