7cloud.asia – Bakal pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU di Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Pasangan bakal capres – cawapres Ganjar Pranowo – Mahfud MD tiba di Kantor KPU dengan menggunakan mobil dinas RI-1 yang pernah digunakan Presiden pertama RI, Soekarno.
Eks mobil dinas RI-1 berjenis Cadillac Fleetwood 75 Limousine berwarna hitam mengantar iring-iringan prosesi capres-cawapres Ganjar Pranowo – Mahfud MD ke Kantor KPU dari Tugu Proklamasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca: Pasangan Anies-Muhaimin resmi daftar jadi capres cawapres
Mobil dinas terakhir Bung Karno yang siang itu ditumpangi Ganjar Pranowo – Mahfud MD tersebut masih terawat dengan baik, tampak dari cat mobil yang masih mengkilap dan kaca mobil tanpa goresan.
Saat mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU Ganjar Pranowo mengenakan kemeja warna hitam, sedangkan Mahfud MD mengenakan baju berwarna putih dan peci warna hitam.
Pasangan capres-cawapres yang diusung PDIP, PPP, Perindo dan Hanura ini meninggalkan Tugu Proklamasi menuju ke Kantor KPU sekitar pukul 11.40 WIB.
Baca: Ganjar ajak peserta Pilpres 2024 untuk tidak korbankan persatuan demi kemenangan
Pimpinan partai pengusung, yakni PDIP, PPP, Perindo dan Hanura ikut mengantar pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD untuk mendaftar sebagai capres-cawapres peserta Pilpres 2024 ke KPU ini.
Pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD merupakan pasangan kedua bakal capres-cawapres yang mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
Sebelumnya pasangan capres-cawapres yang diusung Koalisi Perubahan dan Persatuan Anies dan Cak Imin sudah mendaftar lebih dulu.
Baca: Falsafah kepemimpinan Ganjar Pranowo
Sementara capres yang diusung Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto hingga kini belum mengumumkan siapa cawapres yang bakal mendampingi dirinya.
Seperti diketahui KPU membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 mulai hari ini, Kamis (19/10/2023) hingga 25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dengan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Baca: Pilih pemimpin pro lingkungan di Pilpres 2024
Pasangan capres-cawapres juga bisa diajukan parpol yang memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres – cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.









