7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak memilih pasangan calon Prabowo-Gibran yang mengandung pelanggaran etik berat pada pilpres 14 Februari nanti.
Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi seperti KontraS, YLBHI, PBHI, Imparsial, KPI, LBH PersELSAM, ICW, IKOHI, dan lain-lain.
Seruan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan ketua beserta anggota Komisi Pemilihan Umum telah melakukan pelanggaran etik.
Baca: KPU terbukti melanggar etik
Pelanggaran etik tersebut berupa menerima menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto tanpa dasar hukum berupa perubahan peraturan KPU.
Putusan yang dibacakan pada Senin (05/02/2024) kemarin tersebut memberikan teguran keras kepada ketua dan anggota KPU.
Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, pencalonan Gibran sebagai cawapres nomor urut 02 tersebut sangat problematik dan cacat hukum berat.
Sebelumnya putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK saat itu, Anwar Usman yang juga paman Gibran, terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Baca: Ada banyak masalah ditemukan di MK
Pelanggaran tersebut dilakukan saat Anwar memutus perkara nomor 90/2023 yang memberikan jalan bagi Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres bagi capres Prabowo Subianto.
“Putusan DKPP juga mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi dan problem netralitas instansi negara/pemerintah dan aparatur negara serta korupsi lewat programmatic politics Bantuan Sosial di berbagai daerah,” jelas Gufron Mabruri, aktivis Imparsial.
Karena itu, pemilih harus mengekspresikan kedaulatan rakyat pada pemilihan presiden nanti dengan tidak memilih pelaku pelanggaran etik berulang, yaitu pasangan nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
Reporter: Nurakhmayani

Leave a Reply