7cloud.asia – Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin menemukan ada 9 (sembilan) bentuk kecurangan dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Ketua THN Timnas Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan, kecurangan tersebut terjadi sebelum, sesaat, dan setelah pencoblosan Pilpres 2024 berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu.
Dalam dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan Timnas Anies-Muhaimin di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Kamis (15/2/2024), Ari mengatakan, pihaknya akan menghormati capres yang menang secara fair.
Namun demikian dengan ditemukannya sejumlah kecurangan baik sebelum maupun setelah pencoblosan, maka pihaknya memutuskan untuk tidak diam.
Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud dan AMIN tunggu hasil penghitungan resmi KPU
“Jadi, kami dari THN AMIN sejak satu hari sebelum pencoblosan, kami telah menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran. Kemudian, sampai saat ini, THN masih menerima semua laporan itu,” ujarnya.
Bentuk kecurangan pertama yaitu penggelembungan suara melalui sistem informasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang cukup masif.
Saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi data dan mencocokkannya antara Formulir C1-Hasil plano dengan data unggahan di situs web KPU.
Kecurangan kedua dalam bentuk surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca: Salah konversi pengisian formulir C1-Plano
Menurut Ari, kecurangan jenis kedua ini ditemukan di banyak daerah, baik di Jawa, luar Jawa dan bahkan di luar negeri
“Itu banyak sekali, sedang kami kumpulkan,” imbuh Ari.
Kecurangan ketiga yaitu pengerahan aparat melalui kepala desa yang seharusnya bersikap netral.
Modus tersebut dilakukan pada hari pencoblosan agar kepala desa memberi pengarahan langsung kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenangkan paslon tertentu.
Baca: KPU sebut ada kesalahan konversi rekap suara C1-Plano
Keempat, kecurangan dalam bentuk pengerahan lansia memilih calon tertentu oleh KPPS.
Kecurangan kelima adalah jumlah surat suara yang lebih sedikit dari daftar pemilih tetap (DPT).
Keenam, upaya menghalagi pemilih oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Ketujuh, manipulasi data DPT; delapan, upaya menghalangi saksi di TPS; dan terakhir, praktik politik uang.
“Ini pengelompokan dan modus (kecurangan) di lapangan yang sudah kami temukan. Pada waktunya secara bertahap akan kami sampaikan ke publik setelah verifikasi,” ujarnya.
Sumber: Kompas.com

Leave a Reply