Tag: polisi

  • Ketimbang Menangkapi Aktivis HAM, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penjarahan dan Perusakan Fasilitas Publik

    Ketimbang Menangkapi Aktivis HAM, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penjarahan dan Perusakan Fasilitas Publik

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen yang dilakukan Polri.

    Benny pun mempertanyakan penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dugaan provokasi tindakan perusakan dalam gelombang aksi unjuk rasa di DPR pekan lalu.

    Menurutnya, lebih baik polisi fokus untuk mengusut pelaku perusakan fasilitas publik dan mereka yang menjarah di sejumlah rumah tokoh publik.

    Polisi Partai Demokrat ini menilai, Polri seharusnya lebih mementingkan pengusutan pelaku penjarahan di beberapa tempat dan kediaman pribadi, lantaran hal tersebut merupakan tindakan kriminal.

    “Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” kata Benny dalam keterangannya pada Parlementaria, Rabu (3/9/2025).

    Baca: Diam-diam, aparat menangkapi kelompok kritis

    Benny pun mempertanyakan alasan aparat kepolisian menangkap Delpedro sebab menurutnya, ajakan untuk menggelar unjuk rasa tak bisa menjadi dasar penangkapan.

    Benny meminta pihak kepolisian untuk mengungkapkan dan menjelaskan ke publik mengenai dasar penangkapan Delpedro, khususnya terkait perihal provokasi.

    “Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, ‘eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor’ apa salah?” tuturnya.

    Anggota Komisi Hukum DPR itu menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berserikat.

    Menurut Benny, penyampaian pendapat bukan hanya secara langsung, namun bentuknya bisa melalui media sosial atau internet.

    Baca: PBB desak dilakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan unjuk rasa

    Benny juga menekankan setiap orang boleh mengajak berdemonstrasi, asalkan tidak diiringi dengan niat untuk membuat kericuhan, seperti membawa alat pukul atau bom molotov.

    “Yang salah, kalau kamu mengajak bahwa, ‘eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya’, nah kamu salah itu,” ungkap Legislator dari Dapil NTT I tersebut.

    Oleh karenanya, Benny menganggap negara telah gagal melindungi hak asasi yang dijamin dalam UUD 1945 khususnya Hak Asasi Manusia yang dengan tegas dijamin dalam Pasal 28G (1) UUD 45.

    Selain salah mengambil langkah penangkapan Delpedro, Benny menganggap Polri juga telah gagal melindungi hak dasar warga negara atas rasa aman dan harta bendanya dalam kericuhan yang berlangsung pada aksi demonstrasi.

    “Dengan alasan apapun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!” tutup Benny.

    Baca: Polisi didesak bebaskan pengunjukrasa yang ditahan

  • FORSA UI Cetuskan Petisi Asta Cita Rakyat

    FORSA UI Cetuskan Petisi Asta Cita Rakyat

    7cloud.asia – Alumni Universitas Indonesia yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Alumni UI (FORSA UI) mencetuskan Petisi Asta Cita Rakyat, sebuah dokumen berisi delapan tuntutan yang lahir dari “tragedi 2025”.

    “Kemarahan rakyat bukanlah letupan sesaat. Ia lahir dari luka yang menganga, dari ketidakadilan yang menumpuk: pajak yang mencekik, korupsi yang merajalela, kekerasan aparat, hingga nyawa manusia yang diperlakukan seolah tak bernilai,” ujar Alip Purnomo, Koordinator FORSA UI, dalam rilis yang diterima ruangkota Jumat (04/09/2025).

    Petisi tersebut berisi delapan jalan yang harus ditempuh negara untuk mengembalikan marwah demokrasi dan kedaulatan rakyat. Tuntutan tersebut mencakup:

    Baca: Amnesty Internasional Indonesia, pemerintah tak sensitif pada keluhan masyarakat

    1. Tangkap dan adili koruptor tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus ditegakkan sebagai fondasi demokrasi dan keadilan sosial.

    2. Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor. Semua harta hasil korupsi wajib dikembalikan kepada rakyat sekaligus memberi efek jera.

    3. Adili pelaku kekerasan terhadap rakyat, termasuk penunggang gelapnya. Demokrasi tidak boleh tercemar permainan kotor dan brutalitas aparat.

    4. Bebaskan pejuang aspirasi rakyat yang masih ditahan. Negara wajib memberi kompensasi yang layak bagi seluruh korban kekerasan sebagai wujud tanggung jawab.

    5. Hentikan kenaikan pajak yang membebani rakyat kecil dan kelas menengah. Kebijakan fiskal harus berpihak pada kehidupan rakyat, bukan menindasnya.

    Baca: Usman Hamid Sebut Aparat Brutal dan Harus Tanggung Jawab

    6. Buat regulasi yang adil untuk pekerja transportasi online. Pemerintah dituntut menghentikan eksploitasi perusahaan aplikasi dengan cara memastikan pengemudi mendapat upah layak, akses jaminan sosial, pemenuhan hak-hak kerja, serta perlindungan hukum yang jelas.

    7. Laksanakan reformasi kepolisian secara menyeluruh. Polisi harus dirombak dari power house menjadi service house—dari wajah kekuasaan menjadi pelayan rakyat.

    FORSA UI menekankan agar kepolisian ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri, dengan kewenangan penyidikan diawasi Kejaksaan, demi transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada rakyat.

    8. Rampingkan kementerian dan batasi fasilitas pejabat negara. Sumber daya negara yang selama ini tersedot untuk birokrasi gemuk dan gaya hidup mewah pejabat harus dialihkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

    Baca: Iluni UI Prihatin Desak Pertanggungjawaban Pemerintah

    Selanjutnya Alip menjelaskan, delapan butir tuntutan tersebut bukan sekadar daftar keinginan, melainkan jeritan nurani bangsa.

    “Petisi Asta Cita Rakyat adalah gema dari bawah—suara yang menuntut negara hadir, melindungi, mendengar, dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas mantan aktivis ’98 dari UI ini.

    “Dengan mendukung dan menjalankan petisi ini, mari kita kembalikan marwah demokrasi, tegakkan kedaulatan rakyat, dan wujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” lanjut Alip.

     

  • Revisi KUHAP Dinilai Dapat Melemahkan KPK

    Revisi KUHAP Dinilai Dapat Melemahkan KPK

    7cloud.asia – Pemerintah menjanjikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai salah satu upaya keluar dari otoritarianisme dalam proses penegakan hukum sekaligus langkah pembaruan.

    Harapannya, KUHAP baru bisa menyeimbangkan perlindungan hak asasi manusia dengan kebutuhan penegakan hukum.

    Revisi KUHAP yang mencakup 1.675 daftar inventarisasi masalah (DIM) menunjukkan besarnya skala perubahan.

    Dari jumlah itu, 1.091 bersifat tetap, 295 mengalami penyesuaian redaksional, 68 substansi diubah. Ada juga 91 substansi yang dihapus, dan 331 substansi baru ditambahkan.

    Namun, di balik janji pembaruan, draf KUHAP yang kini beredar justru menimbulkan kekhawatiran besar. Alih-alih memperkuat sistem hukum, banyak pasal didalamnya berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

    Ketentuan-ketentuan baru yang seolah menempatkan semua lembaga penegak hukum dalam satu garis koordinasi ternyata menyimpan resiko besar bagi independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Jika draf revisi KUHAP disahkan dalam bentuk sekarang, ia bisa menjadi jalan mundur yang mengerdilkan lembaga yang selama ini menjadi garda terdepan melawan korupsi kelas kakap.

    Baca: Revisi KUHAP beri kewenangan sangat besar kepada polisi

    Ancaman independensi KPK
    Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Korupsi mencatat setidaknya terdapat sembilan catatan kritis tentang draf KUHAP yang dapat melemahkan KPK. Salah satu di antaranya terkait norma peralihan yang menegaskan bahwa aturan baru menghapus aturan lama.

    Dengan formulasi seperti itu, kedudukan UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi sebagai aturan khusus berisiko terpinggirkan hanya karena keberadaan KUHAP.

    Aksi masyarakat sipil menolak revisi KUHAP yang berujung represi. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen turut mengungkapkan argumennya dalam menolak draf RKUHAP terbaru.

    Padahal, terdapat pula asas lex specialis derogat legi generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum)—juga berlaku pada pemberantasan korupsi.

    Jika draf KUHAP mengabaikan asas tersebut, maka keistimewaan dalam hukum acara khusus pemberantasan korupsi akan lenyap.

    Masalah berikutnya muncul dalam pembatasan kewenangan KPK untuk menyelesaikan perkara dengan hukum acaranya sendiri. Draf saat ini mewajibkan penegakan hukum korupsi melalui KUHAP—seolah-olah keistimewaan yang diberikan undang-undang kepada KPK tidak pernah ada.

    Penyempitan definisi penyelidikan juga patut diperhatikan. Selama ini, KPK mampu bertindak cepat karena memiliki standar bukti permulaan cukup sejak tahap penyelidikan.

    Jika standar itu dipersempit, KPK akan kehilangan senjata penting untuk mencegah praktik korupsi di tahap awal.

    Lebih jauh, ancaman serius tampak pada soal penyadapan. RKUHAP hanya memperbolehkan penyadapan di tahap penyidikan, sementara UU KPK memungkinkan sejak tahap penyelidikan. Padahal, operasi tangkap tangan yang menjadi ciri khas KPK selama ini bergantung pada kemampuan melakukan penyadapan sejak dini.

    Baca: Ada 25 pasal bermasalah, YLBHI serahkan naskah tandingan revisi KUHAP

    Begitu pula ketentuan praperadilan yang tidak memperbolehkan sidang pokok perkara dimulai sebelum praperadilan selesai. Celah ini membuka ruang bagi tersangka korupsi untuk menunda proses hukum melalui gugatan praperadilan.

    Puncak persoalan muncul pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) yang mewajibkan penyerahan berkas perkara penyidik tertentu, termasuk KPK, melalui Polri sebelum sampai ke penuntut umum.

    Dengan aturan ini, RKUHAP menghapus jalur langsung penyerahan perkara dari penyidik ke penuntut (jaksa) KPK.

    Imbas penghapusan jalur khusus ini bukan hanya memperlambat proses, melainkan juga membuka ruang intervensi.

    Dalam kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi atau elite politik, ketentuan ini berisiko dimanfaatkan untuk mengatur jalannya proses hukum, bahkan menjadi lahan transaksi di balik layar.

    Padahal, independensi adalah alasan utama KPK didirikan. Lembaga ini lahir pada 2002 karena sistem penegakan hukum terbukti gagal menjerat pelaku korupsi kelas tinggi.

    Dengan mekanisme kerja yang terpisah dari Polri dan Kejaksaan, KPK mampu bergerak lebih cepat dan bebas dari tekanan politik. Namun, ketentuan dalam RKUHAP justru berlawanan dengan semangat itu.

    Sederet upaya melemahkan KPK
    Ancaman pemberantasan korupsi yang kini hadir melalui RKUHAP sesungguhnya bukanlah kejadian tunggal. Jika ditarik ke belakang, upaya sistematis melemahkan KPK sudah berlangsung lebih dari satu dekade.

    Sejak 2009, agenda revisi UU KPK terus muncul dalam rencana legislasi DPR. Berkali-kali usulan revisi diajukan, ditolak, lalu diajukan kembali dengan berbagai alasan.

    Baca: 14 Catatan YLBHI terkait revisi KUHAP

    Revisi KUHAP bergaung kencang di ujung periode pertama pemerintahan Joko Widodo pada 2019 melalui pembuatan draf hingga pengesahan yang begitu cepat, dalam 12 hari.

    Dampaknya terasa seketika. Upaya penggeledahan KPK di kantor DPP PDI Perjuangan dalam kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kandas di tengah jalan.

    Pegawai senior KPK Novel Baswedan, berikut 56 pegawai lainnya, juga tersingkir melalui tes wawasan kebangsaan yang kontroversial.

    Perlahan tapi pasti, KPK kehilangan sebagian besar kepercayaan publik yang selama ini menjadi modal utama keberhasilannya. Publik bahkan lebih mempercayai Kepolisian dan Kejaksaan Agung—hasil yang begitu berbeda dibandingkan sebelum UU KPK direvisi.

    Jika revisi KUHAP disahkan dengan draf saat ini, KPK bukan hanya kehilangan independensi, melainkan juga berisiko menjadi lembaga antirasuah yang tak lagi relevan.

    Publik punya tanggung jawab besar untuk mengawal proses ini. Pengalaman revisi UU KPK pada 2019 menunjukkan bahwa pelemahan bisa terjadi begitu cepat.

    KUHAP baru pun bisa bernasib sama jika masyarakat hanya diam. Pembaruan hukum acara pidana seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perang melawan korupsi, bukan sebaliknya. Mengurangi kewenangan KPK sama saja memberi karpet merah bagi koruptor untuk terus bercokol.

    Presiden Prabowo juga tidak bisa mengabaikan proses revisi KUHAP yang banyak dipertentangkan masyarakat.

    Sebagai kepala negara sekaligus ketua Koalisi Indonesia Maju yang menguasai 80 persen kursi di parlemen, Prabowo punya lebih dari cukup kekuasaan untuk meninjau ulang revisi KUHAP.

    Pada 1981, KUHAP lahir dengan semangat reformasi hukum: membatasi kekuasaan negara agar tidak sewenang-wenang terhadap warganya.

    Empat dekade kemudian, semangat itu seharusnya diperluas, bukan hanya melindungi tersangka dari negara, tetapi juga melindungi rakyat dari korupsi yang merampas hak-hak mereka.

    Jika KUHAP baru gagal menjaga semangat itu, maka yang hilang bukan sekadar kewenangan KPK, melainkan juga kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Antoni Putra (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Andalas Padang)

  • Mantan Tapol dan Napol Dukung Pembentukan Serikat Tahanan Politik Indonesia

    Mantan Tapol dan Napol Dukung Pembentukan Serikat Tahanan Politik Indonesia

    7cloud.asia – Penahanan para aktivis pro demokrasi masih berlanjut di Polda Metro Jaya. Mereka membentuk  Serikat Tahanan Politik Indonesia. Mantan Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol) era orde baru mendukung langkah tersebut.  

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, para mantan Tapol dan Narapidana Politik (Napol) korban kekuasaan otoriter di Indonesia ini juga mengecam intimidasi dan berbagai tindak kekerasan oleh polisi saat pemeriksaan terhadap korban.

    Selain itu, mereka menuntut penghentian kriminalisasi atas aktivis dan pembebasan seluruh tahanan politik tanpa syarat. “Penjara tak membuat kami jera. Terus melawan!,” seru Petrus H. Harianto, mantan Tapol Partai Rakyat Demokratik (PRD).

    Baca: Polisi Kembali Menangkap Aktivis Mahasiswa Secara Brutal

    Para mantan Tapol dan Napol tersebut diantaranya adalah Fauzi Isman (mantan tapol kasus Talangsari, Lampung), Isti Nugroho (mantan napol buku Pramoedya Ananta Toer), Coen Husain Pontoh (mantan napol PRD), Wilson Obrigados (mantan tapol PRD), dan kawan-kawan.  

    Sebelumnya, pada 4 Oktober lalu sebanyak 27 orang aktivis pro demokrasi membentuk Serikat Tahanan Politik Indonesia. Serikat ini diketuai oleh aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein.

    Dia merupakan tersangka dugaan penghasutan terkait dengan demonstrasi Agustus 2025 dan telah ditahan sejak awal September 2025.

    Baca: Aparat Menangkap Kelompok Kritis Jadi Sorotan Dunia

    Serikat Tahanan Politik Indonesia ini untuk menyerap aspirasi anggota serikat tahanan politik selama proses hukum berlangsung.

    Selain itu juga sebagai sumber otentik perihal informasi mengenai kondisi para anggota selama proses penahanan. Para anggota juga mengajak tahanan politik di seluruh Indonesia untuk bergabung dalam serikat tersebut.

    “Kami mengajak seluruh tahanan politik yang ditangkap dan belum dibebaskan di seluruh Indonesia untuk bergabung ke Serikat Tahanan Politik Indonesia,” kata para tahanan.

  • Pasca Putusan MK Ada Sederet Polisi yang Kudu Pensiun

    Pasca Putusan MK Ada Sederet Polisi yang Kudu Pensiun

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    Hakim MK mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Seperti diketahui para pemohon mengajukan uji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

    Penjelasan dari pasal 28 Ayat (3) UU Polri berbunyi “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

    Baca: Komite Reformasi Polri dapat rekomendasikan perubahan UU

    Syamsul dan Christian menilai dengan adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tercantum dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Menurut mereka, seorang polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil, tanpa melepas statusnya sebagai anggota polri.

    Saat ini ada setidaknya 11 anggota Polri aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil diluar organisasi Polri, berikut daftarnya yang kami rangkum dari berbagai sumber:

    1. Komjen Panca Putra Simanjuntak, bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas)

    2. Komjen Pol, Setyo Budiyanto, sebagai Ketua KPK

    3. Komjen Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho, sebagai Sekjen Kementerian dan Perikanan (KKP)

    4. Komjen Pol Nico Afinta, sebagai Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham)

    Baca: Polri perlu direformasi total

    5. Komjen Pol Marthinus Hukom, sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, sebagai Kepala BSSN

    7. Komjen Pol Eddy Hartono, sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal, sebagai Inspektur Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

    9. Brigjen Alexander Sabar, sebagai Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

    10. Komjen Pol Tomsi Tohir, sebagai Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

    Baca: Aktivis 98 desak Presiden copot Kapolri

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR tengah mempelajari putusan MK tersebut.

    “Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dasco mengaku baru memahami dari putusan MK itu adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian.

    Politisi Partai Gerindra itu menuturkan tugas-tugas kepolisian itu juga diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Untuk itu, dia mempersilakan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu.

    Dasco belum bisa memastikan bahwa nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas Revisi UU Polri.

    “Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” kata Dasco.

  • Politisi Partai Demokrat Desak Presiden Segera Tarik Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil

    Politisi Partai Demokrat Desak Presiden Segera Tarik Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman meminta Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.

    Putusan MK Nomor nomor 114/PUU-XXIII/2025 juga menegaskan bahwa polisi harus mengundurkan diri secara permanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

    Benny meyakini, Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.

    “Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan” kata Benny K Harman dilansir Parlementaria,  Jumat (14/11/2025).

    Benny menilai, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif pilihan, apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya sesuai dengan putusan MK.

    Baca: Daftar perwira polisi aktif yang duduki jabatan sipil

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar Kamis (13/11).

    MK menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.

    Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Baca: Komisi Reformasi Polri dapat rekomendasikan perubahan UU

    Terkait hal itu, Benny mengingatkan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.

    “Jadi Ingat, Indonesia bukan negara polisi,” tegas Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I itu.

    Benny menambahkan, putusan MK yang menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa menunjuk anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, juga memperkuat prinsip rule of law.

    Menurutnya, hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo untuk memaknai prinsip bahwa pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi pembatasan kekuasaan oleh hukum.

    Di sisi lain, Anggota Komisi DPR yang membidangi hukum dan keamanan itu pun mendorong Presiden Prabowo untuk menjalankan putusan MK terkait larangan rangkap jabatan.

    Benny juga menyinggung putusan MK terdahulu soal larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN.

    Baca: Reformasi kepolisian mendesak dilakukan demi demokrasi 

     

  • Polisi Kembali Tangkapi Kelompok Kritis, Amnesty Internasional Indonesia: Bukti Reformasi Polri Hanya Isapan Jempol

    Polisi Kembali Tangkapi Kelompok Kritis, Amnesty Internasional Indonesia: Bukti Reformasi Polri Hanya Isapan Jempol

    7cloud.asia – Meski menuai kritik, penangkapan terhadap kelompok kritis terus berlanjut. Terbaru aparat dari Polrestabes Semarang menangkap Adetya Pramandira (staf WALHI Jawa Tengah) dan Fathul Munif (Aksi Kamisan Semarang)

    Keduanya ditangkap pada Kamis (27/11/2025) pukul 6.45 waktu Indonesia barat (WIB) di Semarang. Tanpa prosedur hukum yang sah, polisi menangkap dan menuduh keduanya telah melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 lalu.

    Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

    Menanggapi penangkapan terhadap dua aktivis di Semarang, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan, penangkapan ini menunjukkan bahwa narasi reformasi Polri yang katanya dipercepat oleh Presiden adalah isapan jempol belaka.

    “Ini adalah bukti berlanjutnya kriminalisasi aktivis pasca demo Agustus 2025. Kami mengecam keras praktik-praktik otoriter,“ ujar Usman dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (28/11/2025).

    Informasi yang diterima Amnesty International, Adetya pada hari yang sama melakukan perjalanan dari Jakarta ke Semarang setelah mendampingi warga Sumberejo dan Dayunan untuk melaporkan dugaan kriminalisasi ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Gakkum KLHK di Jakarta.

    Pada pukul 02.30 WIB Adetya tiba di kantor WALHI Jawa Tengah dan menunggu kedatangan Munif. Mereka meninggalkan kantor WALHI Jateng bersama-sama pada pukul 03.37 WIB sebelum akhirnya ditangkap pada pukul 06.45 WIB.

     

    Menurut Usman, penangkapan ini juga mengkonfirmasi kekhawatiran terkait potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, terutama dengan adanya pasal-pasal karet UU ITE dan KUHAP yang baru disahkan oleh DPR.

    “Semua bisa kena tangkap tanpa prosedur yang jelas,“ imbuh Usman

    Usman mendesak dilakukan evaluasi serius atas pengamanan aksi demonstrasi sekaligus mengusut dan mengadili semua penggunaan kekuatan berlebihan yang telah menewaskan dan melukai warga akibat cara-cara kekerasan.

    Presiden dan DPR, ujarnya, harus berhenti mencari kambing hitam atas kegagalan mereka dalam menangani unjuk rasa pada Agustus lalu.

    “Kami mendesak Kapolri, Kapolda Jateng dan Kapolrestabes Semarang membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif. Kasus ini harus dihentikan,“ tandasnya.

    Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah untuk membebaskan semua aktivis yang ditahan dan diadili pasca demo Agustus 2025 hanya karena bersuara secara damai.

    ⁠Usman juga meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman untuk secara aktif mendorong pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif serta 12 aktivis lainnya yang ditangkap oleh polisi sejak akhir Agustus.

    “Semua jajaran termasuk kepolisian harus membuka seluas-luasnya informasi terkait perkembangan investigasi kematian 12 orang tersebut. Harus ada investigasi pidana untuk mengusut kematian mereka,“ pungkasnya.

  • Pasal-pasal KUHAP yang Menguatkan Peran Polri Digugat ke MK

    Pasal-pasal KUHAP yang Menguatkan Peran Polri Digugat ke MK

    7cloud.asia – Sejumlah warga negara mengajukan uji materiil atau judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menguatkan Kepolisian RI ke Mahkamah Konstitusi.

    Uji materiil terhadap pasal-pasal KUHAP tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (2/2/2026). Adapun pasal-pasal yang dipermasalahkan di antaranya Pasal 5, 6, 16, 23, 24, 79, 113, 120, dan 140.

    Para pemohon merupakan korban kriminalisasi, masyarakat sipil, serta mahasiswa dari berbagai kampus seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Padjajaran, dan Universitas Negeri Surabaya.

    Para pemohon menilai konstruksi norma dalam KUHAP baru berpotensi melemahkan prinsip due process of law, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.

    Kondisi tersebut berbahaya bagi demokrasi karena mendorong pergeseran, dari prinsip negara hukum (Rechtsstaat) menuju praktik negara keamanan (security state).

    Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan sejumlah pasal dalam UU KUHAP tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, baik secara keseluruhan maupun bersyarat.

    Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar putusan itu dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Beriku pasal-Pasal dalam KUHAP yang digugat ke Mahkamah Konstitusi

    Pasal 5
    l) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
    a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/ atau media elektronik.
    b. Mencari, mengumpulkan, dan keterangan dan barang bukti.
    c. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
    d. Melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuzrn dan kelompok rentan, dan
    e. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
    a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan.
    b. Pemeriksaan dan Penyitaan surat.
    c. Mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang, dan
    d. Membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.

    3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat {21 kepada Penyidik.

    4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasa1 6
    1) Penyidik terdiri atas:
    a. Penyidik Polri.
    b. PPNS
    c. Penyidik Tertentu.

    2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana.

    3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 16

    1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
    a. Pengolahan tempat kejadian perkara.
    b. Pengamatan.
    c. Wawancara
    d. Pembuntutan
    e. Penyamaran
    f. Pembelianterselubung.
    g. Penyerahan di bawah pengawasan.
    h. Pelacakan
    i. Penelitian dan analisis dokumen.
    j. Mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan, dan/atau
    k. Kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2) Sasaran Penyelidikan meliputi:
    a. Orang
    b. Benda atau barang
    c. Tempat
    d. Peristiwa/kejadian
    e. Kegiatan

    Pasal 23
    1) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik.

    2) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyelidik atau Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.

    3) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik atau Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik atau Penyidik.

    4) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut.

    5) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan.

    6) Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak laporan atau pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyelidikan.

    7) Penyelidik atau Penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 79
    1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
    a. Pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya.
    b. Pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
    c. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
    d. Ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami korban.
    d. Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami korban, atau
    e. Membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

    2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan.

    3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari.

    4) Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilalukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    5) Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.

    6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat:
    a. Identitas para pihak.
    b. Isi kesepakatan.
    c. Bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan, dan
    d. Alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh pelaku.

    7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.

    8) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:
    a. Penyelidikan
    b. Penyidikan
    c. Penuntutan
    d. Pemeriksaan di sidang pengadilan.

    Pasal 113
    1) Sebelum melalukan penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri.

    2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai:
    a. Lokasi yang akan digeledah.
    b. Dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.

    3) Dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.

    4) Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.

    5) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
    a. Letak geografis yang susah dijangkau.
    b. Tertangkap tangan
    c. Berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti.
    d. Situasi berdasarkan penilaian penyidik.

    6) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyidik paling lama 2×24 jam meminta persetqjuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan.

    7) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2×24 jam setelah penyidik meminta persetujuan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan.

    8) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penolakan harus disertai dengan alasan.

    9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti.

    Pasal 120
    1) Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.

    2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Letak geografis yang susah dijangkau.
    b. Tertangkap tangan.
    c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata.
    d. Benda atau aset tersebut mudah dipindahkan.
    e. Adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera, dan/ atau
    f. Situasi berdasarkan penilaian penyidik.

    3) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

    3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat {21 kepada Penyidik.

    4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.