Tag: polisi

  • Diduga Libatkan Aparat Kepolisian, Pemasangan Baliho Prabowo Gibran di Pantura Tuai Kecaman

    Diduga Libatkan Aparat Kepolisian, Pemasangan Baliho Prabowo Gibran di Pantura Tuai Kecaman

    7cloud.asia – Pemasangan baliho pasangan capres/cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo Gibran diduga melibatkan aparatur dan fasilitas negara. 

    Bahkan, sebuah media menyebutkan sumber di Kepolisian yang menolak disebutkan namanya, menyebut perintah kepada jajaran Polri untuk memasang baliho Prabowo Gibran ini disampaikan di Jawa Timur. 

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis yang merupakan gabungan sejumlah LSM seperti PBHI, Imparsial, Walhi, Setara Institute, dan ICW mengecam jika dugaan pelibatan aparat dalam pemasangan baliho Prabowo Gibran ini benar-benar terjadi.

    “Kami menilai dalam negara demokrasi dan negara hukum, tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan penegakkan hukum dan menjaga kemananan ketertiban masyarakat sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU Polri No. 2 Tahun 2002, dan bukan terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan baliho” jelas Ketua PBHI, Julius Ibrani, di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).

    Baca: Beda cara Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto atasi kemiskinan

    Karena itu, lanjut Julius, dugaan ketidaknetralan aparat tersebut tidak bisa dibiarkan dan perlu ditindak untuk membuktikan instruksi Presiden Jokowi yang menekankan netralitas, bukan lip service.

    “Kami memandang dugaan pemasangan baliho oleh polisi semakin menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden Jokowi terus menggunakan semua kekuataannya untuk memenangkan anaknya dalam Pemilu 2024.” papar Julius.

    Ini menjadi pemihakan aparat ke pasangan ini. Karena, sebelumnya, Baliho dari lawan politik Prabowo Gibran justru diturunkan oleh aparat keamanan di beberapa tempat seperti di Bali dan lainnya.

    Selanjutnya koalisi masyarakat sipil menilai putusan MK Nomor: 90/2023 menjadi gerbang masuk aparat bersikap tidak netral.

    Baca: Menkopolhukham bentuk tim untuk selidiki intimidasi kepada Ketua BEM UI

    Putusan MK tersebut membuka jalan untuk putra pertama Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi bakal cawapres peserta Pilpres 2024 dengan berpasangan Prabowo.

    “Kami memandang kondisi ini membuat demokrasi dan pemilu menjadi tidak murni dan tidak sehat, karena kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan kandidat mereka yakni Prabowo Gibran dalam Pemilu 2024” urainya.

    Sementara itu, pengamat politik Karyono Wibowo mendesak agar Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mengusut kasus pemasangan baliho capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jawa Timur.

    “Sebaiknya Bawaslu kalau sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pengawasan serta Polri ada pengawasan internal itu juga harus segera bergerak untuk mengusut, menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di Jawa Timur itu,” urai Karyono seperti yang dikutip Medcom.id.

    Baca: Intimidasi terhadap oposisi mulai dari Ketua BEM UI hingga kantor DPC PDIP

    Karyono menjelaskan pelanggaran aparat dan ASN yang tidak netral ini bukan hanya sekali ini terjadi.

    Dia mencontohkan penurunan baliho salah satu pasangan capres-cawapres di Bali.

    “Kemudian juga ada peristiwa kantor DPC PDIP di Solo didatangi polisi dan sejumlah lainnya. Saya kira apa yang terjadi di Jawa Timur terjadi juga di sejumlah daerah, di mana ada keterlibatan Kapolda, itu harus segera ditindaklanjuti oleh Mabes Polri ya,” jelasnya.

    Karyono menegaskan aparat TNI-Polri dan ASN harus netral. Jika ada yang melanggar, maka aparat mereka bertanggung jawab masing-masing.

    “Jadi aparat harus netral, harus ditindaklanjuti itu siapa yang bertanggung jawab di situ apakah betul ada keterlibatan Kapolda kemudian perintahnya dari mana itu harus diusut tuntas,” katanya pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) itu.

    Baca: Dianggap cacat hukum tiga aktivis 1998 gugat pencalonan Gibran sebagai cawapres

    Menurutnya, pengusutan ini harus dilakukan bersama oleh Bawaslu dan Polri. Bawaslu terkait pelanggaran pemilu, sedangkan Polri soal pelanggaran etik yang bisa didalami oleh penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

    Sebelumnya, sebuah rekaman video memperlihatkan baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bertebaran di Jember, Jawa Timur dan viral di media sosial.

    Dalam video tersebut terlihat bahwa baliho capres dan cawapres Prabowo-Gibran diangkut menggunakan truk dan pick up milik agen Elpiji Pertamina, melintasi tugu selamat datang Kecamatan Puger.

    Tumpukan baliho tersebut bergambar Prabowo-Gibran di pojok kiri atas. Pemasangan baliho tersebut diduga atas instruksi langsung dari pihak kepolisian.

    Reporter: Nurakhmayani.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Kecam Intimidasi Polisi kepada Seniman Butet Kartarejasa

    Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Kecam Intimidasi Polisi kepada Seniman Butet Kartarejasa

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis yang terdiri dari berbagai organisasi mendesak Kapolri menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan intimidasi kepada para seniman beberapa waktu lalu.

    Desakan ini muncul menyusul intimidasi yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Cikini terhadap Butet Kartarejasa dan Agus Noor saat akan menggelar pertunjukkan di Taman Ismail Marzuki pada 1 Desember lalu.

    Saat itu para seniman tersebut diminta pihak kepolisian untuk tidak menampilkan pertunjukkan yang mengandung unsur politik.  

     Baca: Alumni UI desak pemerintah hentikan intimidasi

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, koalisi menilai hal tersebut sebagai intimidasi yang merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

    Muhammad Isnur, Ketua YLBHI, salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, pertunjukan seni dan muatan pesan didalamya, sekalipun mengandung unsur politik, sesungguhnya adalah hak setiap warga negara

    Ini harus dihormati oleh siapapun, termasuk kepolisian. Isnur menjelaskan, setiap anggota kepolisan seharusnya menghormati dan menjamin hak asasi manusia dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.

    “Tidak ada satupun alasan yang membenarkan bagi kepolisian untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan tersebut. Apalagi hal tersebut dilakukan dengan cara-cara intimidatif,” katanya.

    Baca: intimidasi terhadap oposisi dari mulai ketua BEM UI sampai DPC PDIP

    Dalam kondisi jelang pemilu seperti saat ini, lanjut Isnur, anggota kepolisian harus bersikap profesional dan netral dalam menyikapi dinamika sosial politik di masyarakat.

    Sebab pemilu merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat di dalam demokrasi.

    “Untuk menjamin pemilu yang demokratis, intervensi alat-alat keamanan dan hukum negara termasuk yang dilakukan dengan pembatasan kebabasan warga negara harus dihindari, sebab dapat merusak demokrasi pemilu,” paparnya.

    Koalisi masyarakat sipil juga meminta jaminan kepada Kapolri bahwa pelaksanaan tugas oleh setiap anggota kepolisan harus menjunjung tinggi HAM untuk memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung jujur, adil dan bebas.    

    Reporter: Nurakhmayani

  • Densus 88 Buntuti Jampidsus: Polisi dan Kejaksaan Masih Bungkam

    Densus 88 Buntuti Jampidsus: Polisi dan Kejaksaan Masih Bungkam

    7cloud.asia – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) dan Kepolisian RI (Polri) diminta untuk segera duduk bareng untuk menyampaikan informasi resmi terkait dugaan gesekan kedua lembaga.

    Sebelumnya, beredar luas informasi adanya dugaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dibuntuti aparat kepolisian dari satuan Densus 88 Antiteror Polri.

    Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakan, penjelasan resmi dari Kejakgung dan Kepolisian tersebut, harus segera diinformasikan kepada publik.

    Karena semakin lama informasi resmi tersebut disampaikan, maka semakin liar berkembangnya rumor yang ada di masyarakat mengenai dugaan dibuntuti Jampidsus tersebut.

    Baca Juga: Densus 88 Kuntit Jampidsus, IPW Sebut Tak Mungkin Bergerak Sendiri

    Kalau rumor itu liar, menurut Johan, maka upaya pemberantasan korupsi akan terganggu dan yang senang adalah koruptor.

    “Sehingga, perlu ada segera penjelasan resmi baik dari pihak kejaksaan agung maupun kepolisian apakah perlu ada duduk bareng pejabat dari dua institusi itu,” ujar Johan Budi dalam salah satu wawancara di radio swasta, di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

    Diketahui, pekan lalu beredar kabar terkait diciduknya seorang anggota Densus 88 Polri di sebuah restoran makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan.

    Febrie diketahui saat ini tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

    Baca Juga: Jaksa Agung: Penanganan Kasus Korupsi Harus Pertimbangkan Kerugian yang Ditimbulkan

    Anggota Densus itu terciduk saat membuntuti Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Adapun identitas dari anggota Densus yang tertangkap itu disebut-sebut berinisial IM dan berpagkat Bripda.

    Saat itu dia diduga menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN dengan menggunakan nama inisial HRM.

    Tak sendiri, IM diduga menjalankan misi bersama lima orang lainnya yang dipimpin seorang perwira menengah Kepolisian. Namun, hanya IM yang berhasil diamankan pengawal Jampidsus saat itu.

    Namun demikian, hingga saat ini baik pihak Kejaksaan Agung maupun Polri masih diam.

    Baca Juga: PEPS: Temuan PPATK Jadi Bukti Bahwa Proyek Strategis Nasional Jadi Ajang Korupsi

    Meskipun demikian, Johan Budi mengingatkan masyarakat untuk tidak berasumsi lebih dahulu, baik apakah hal itu berkaitan dengan kasus timah atau kasus lainnya.

    Kita, ujarnya, belum tahu juga apakah ini kaitannya dengan timah atau yang lain. Karena kejaksaan agung sekarang sedang mengusut kasus korupsi besar, sehingga persepsi yang muncul berkaitan dengan itu.

    “Tapi menurut saya kita tunggu saja penjelasan resminya terkait dengan apa,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

  • Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka R, Dia Mengaku Dipaksa Melakukan Video Asusila dengan Anaknya

    Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka R, Dia Mengaku Dipaksa Melakukan Video Asusila dengan Anaknya

    7cloud.asia – Polda Metro Jaya masih memeriksa kondisi kejiwaan tersangka R, orangtua perekam video asusila bersama seorang anak di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka sudah berlangsung sejak Selasa ini dan direncanakan akan berlangsung sampai Rabu (5/6/2024).

    “Tersangka R (22) seorang ibu, sedang kita periksa kejiwaan dia oleh psikolog,” kata Ade Ary dikutip Antaranews.com, Selasa (4/6/2024).

    Pemeriksaan kondisi kejiwaan dilakukan oleh tim dari bagian psikologi dari Biro SDM Polda Metro Jaya.

    Baca Juga: Terungkap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak yang Dilakukan Orang Tuanya Sendiri, Ini Kata KPAI

    Sementara, Tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya menyebut anak yang terekam dalam kasus itu, kondisinya masih normal.

    “Kalau dari hasil interview, karena dengan waktu yang sangat singkat, mungkin saya simpulkan, secara psikologis, tampak normal, dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka dan nyaman dengan orang baru,” kata Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti saat ditemui di Jakarta, Senin (3/6/2024).

    Namun Vitriyanti menyarankan kepada penyidik, anak tersebut untuk tetap mendapat pendampingan dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan pemeriksaan lebih lanjut dengan psikolog anak.

    Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam membuat konten media sosial.

    Baca Juga: Orang tua yang Terlatih Akan Lebih Mampu Meningkatkan Kualitas Pengasuhan Anak

    Ia juga meminta masyarakat yang melihat, mengetahui ada konten yang tidak baik untuk segera melapor ke Kepolisian.

    “Mohon setop, jangan disebar justru harus dilaporkan. Nanti, kita akan dalami untuk dilakukan edukasi ataupun proses hukum,” kata Ade Ary.

    Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang ibu berinisial R (22) sebagai tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video asusila dengan anaknya sendiri.

    Ade Ary menjelaskan, dari pengakuan R dia terpaksa melakukan hal ini karena diancam. Kejadian ini berawal saat pemilik akun Icha Shakila meminta tersangka R merekam hubungan badan dengan suaminya namun ditolak karena sedang tidak ada di rumah

    Baca Juga: Mengapa Laki-laki Harus Mengambil Peran dalam Pengasuhan Anak

    Setelah diketahui R tidak bersama suaminya di rumah, pemilik akun media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila meminta untuk melakukan dengan anaknya.

    R sempat menolak untuk melakukan perbuatan asusila tersebut dengan anaknya namun dirinya diancam.

    “Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik, kemudian direkam yang kemudian menjadi viral,” kata Ade Ary mengutip hasil pemeriksaan terhadap R di Jakarta, Senin.

    “Saya hanya tinggal sama anak, ya sudah sama anaknya saja, ” kata Ade Ary menirukan keterangan dari tersangka R saat diminta oleh akun Icha Shakila.

    Baca Juga: Pemahaman Kesetaraan Gender Penting untuk Cegah Kekerasan Seksual

    Ade Ary menambahkan pengakuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik, pihaknya tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak saja dari tersangka.

    Ade Ary juga menjelaskan pihaknya masih terus mendalami pemilik akun Facebook dengan nama Icha Shakila.

    “Akun Facebooknya (Icha Shakila) yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri, mohon waktu, penyidik masih bekerja, ” katanya.

    Dirangkum dari berbagai sumber.

  • KontraS Catat Ada 641 Peristiwa Kekerasan oleh Aparat Polri dalam Setahun Terakhir

    7cloud.asia – Laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan ada 641 peristiwa kekerasan setahun terakhir ini yang melibatkan polisi.

    Dalam laporannya, KontraS juga menyebut reformasi polisi hanya merupakan ilusi.

    Sebanyak 641 peristiwa kekerasan ini terjadi sepanjang Juli 2023 hingga Juni 2024, demikian petikan laporan evaluasi kinerja Polri yang dirilis KontraS tepat pada peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli.

    Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra dalam jumpa pers di kantornya mengatakan berbagai peristiwa kekerasan, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM nampak tidak pernah tuntas dan selalu berulang dilakukan institusi kepolisian.

    Dari 641 peristiwa kekerasan yang melibatkan polisi itu, 754 orang menderita luka-luka, sementara 38 lainnya meregang nyawa.

    Baca Juga: Densus 88 Buntuti Jampidsus: Polisi dan Kejaksaan Masih Bungkam

    Sepanjang periode itu pula, KontraS mendokumentasikan 35 peristiwa pembunuhan di luar hukum yang menewaskan 37 orang.

    Jenis tindakan kekerasan oleh aparat Polri itu meliputi penembakan, penganiayaan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa, intimidasi, kriminalisasi, pelarangan, kekerasan seksual, dan tindakan tak manusiawi.

    Dalam periode kajian yang sama, KontraS juga mencatat terjadinya 15 peristiwa salah tangkap, dengan setidaknya 23 korban, termasuk sembilan orang cedera.

    Secara rinci KontraS melaporkan bahwa setahun terakhir ini telah terjadi 75 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil yang meliputi kriminalisasi (17 peristiwa).

    Pelarangan (9), intimidasi (20), pembubaran paksa (36), penangkapan sewenang-wenang (24), penganiayaan (12), dan penembakan (4).

    Baca Juga: Densus 88 Kuntit Jampidsus, IPW Sebut Tak Mungkin Bergerak Sendiri

    Di luar angka itu masih ada 69 peristiwa keterlibatan polisi dalam pidana narkoba, di mana 28 polisi terbukti menjadi pengguna, 17 polisi menjadi pengedar dan 16 polisi lainnya memiliki atau menyimpan narkoba.

    KontraS juga masih melihat adanya ada satu celah ketiadaan hukuman yang setimpal kepada anggota-anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran hukum, pelanggaran HAM, maupun pelanggaran prosedural.

    “Dalam 26 tahun terakhir, Kami melihat masih belum ada satu mekanisme untuk menghadirkan efek jera,” katanya.

    Metode pengumpulan data untuk bahan penulisan laporan KontraS ini dilakukan melalui media massa, advokasi langsung oleh KontraS maupun jaringan KontraS, lewat laporan berbagai organisasi masyarakkat sipil, dan melalui melalui diskusi publik.

    Baca Juga: Kejagung dan Polri Akhirnya Angkat Suara Soal Penguntitan Jampidsus, Simak Faktanya di Sini

    Setelah data-data ini terkumpul, KontraS melakukan verifikasi dengan mencocokkan basis data dengan informasi yang didapatkan dari lembaga negara, terutama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan tentunya Polri, sebagai basis acuan verifikasi data.

    Komnas HAM juga telah menempatkan Polri sebagai institusi terlapor yang dominan dalam hal kekerasan tahun ini.

    Dimas mengatakan KontraS juga melakukan verifikasi dan validasi data dari sejumlah norma hukum di Indonesia, misalnya Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.

  • Penembakan Gamma oleh Oknum Polisi: Pelaku Dijerat Sanksi Pidana dan Kode Etik Kepolisian

    Penembakan Gamma oleh Oknum Polisi: Pelaku Dijerat Sanksi Pidana dan Kode Etik Kepolisian

    7cloud.asia – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal kasus penembakan Gamma Rizkynanta Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang, oleh Aipda RZ, anggota Polrestabes Semarang.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolrestabes Semarang, Selasa (3/12/2024) Komisi III DPR yang membidangi hukum akan mengawal penuntasan kasus penembakan Gamma yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) ini.

    Sikap Komisi III DPR ini guna memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus penembakan Gamma yang melibatkan aparat.

    Dalam konferensi pers usai rapat, Habiburokhman menyatakan bahwa pelaku telah ditahan dan akan menghadapi dua jalur pertanggungjawaban: pidana dan kode etik kepolisian.

    “Kami memastikan tidak ada intervensi terhadap keluarga korban. Semua alat bukti telah dikumpulkan, termasuk saksi-saksi, untuk memastikan pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” ujarnya.

    Baca: Butuh pendekatan berbeda saat tangani tawuran pelajar

    Ia juga menambahkan bahwa keluarga korban tidak hadir dalam RDP karena masih berduka, namun aspirasi mereka telah disampaikan melalui pihak terkait.

    Habiburokhman menekankan pentingnya transparansi dalam penyelesaian kasus penembakan Gamma ini.

    “Kami akan terus memantau agar pelaku tidak hanya dijatuhi hukuman administratif, tetapi juga pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.

    Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar, dalam RDP tersebut menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bawahannya.

    Ia menjelaskan bahwa penembakan Gamma terjadi setelah Aipda RZ merasa terancam ketika kendaraan korban diduga memepetnya.

    Baca: Penemuan mayat di Kali Bekasi: tawuran atau polisi salah prosedur

    Namun, investigasi lanjutan dari Polda Jateng mengungkap kejanggalan dalam klaim awal bahwa insiden terkait tawuran. Rekaman CCTV dan keterangan saksi tidak menunjukkan adanya tawuran, bahkan lokasi kejadian tampak kosong.

    Gamma, yang dikenal sebagai siswa berprestasi dan aktif dalam kegiatan sekolah seperti paskibra, mendapat dukungan dari rekan-rekannya.

    “Kami tidak percaya Gamma terlibat tawuran atau gangster,” ujar salah satu teman korban.

    Habiburokhman menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk mereformasi prosedur penggunaan senjata api oleh aparat.

    “Prinsip penggunaan kekuatan harus ditegakkan. Ini adalah tanggung jawab moral institusi kepolisian,” katanya. Ia juga meminta aparat lebih berhati-hati dalam menilai situasi untuk mencegah insiden serupa.

    Komisi III DPR berharap proses hukum terhadap Aipda RZ dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama institusi kepolisian, untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.

  • Banyak Anggota Kepolisian Terlibat Kasus, DPR Pertanyakan Pengawasan Internal Polri

    7cloud.asia – Polri diminta menguatkan pengawasan internal di tubuh Korps Bhayangkara menyusul banyaknya oknum polisi yang justru menjadi pelaku, membantu, dan melindungi tindak kriminal.

    Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolda Kalteng dan Kapolres Jaktim, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    “Pak Kapolda (Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto) bisa dibayangkan, kalau polisi tugasnya mengayomi, melindungi, lalu yang penjahatnya adalah oknum (polisi), bagaimana jadinya negara ini,” tegas Rudianto

    Baca: Kapolri diminta bertanggung-jawab atas kekerasan dalam penanganan Aksi #PeringatanDarurat

    Komisi III DPR mengadakan RDP dengan Kapolda Kalteng untuk mendengarkan penjelasan perihal kasus pembunuhan yang dilakukan Brigadir Anton Kurniawan Setyanto dengan korban laki-laki berinisial BA.

    Selain membunuh, Brigadir Anton juga mengambil mobil milik korban.

    “Saya hormat karena ada langkah cepat, tegas memberhentikan, lalu kita proses ke peradilan,” ujarnya.

    Namun demikian, ia menyayangkan banyaknya oknum anggota Polri yang terlibat kasus hukum. Dia pun meminta Komisi III mengadakan RDP dengan para pejabat tinggi Polri untuk membenahi pengawasan internal.

    Baca: Pelaku penembakan siswa dijerat sanksi pidana dan Kode Etik Kepolisian

    “Mohon kiranya RDP berikutnya mungkin kita undang Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum), undang Kabid Propam, karena kejadian banyak sekali di seluruh Indonesai, bagaimana mekanisme pengawasan internal,” tegas Politisi Partai NasDem ini.

    Legislator dari Dapil Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu juga berharap Polri dapat memperbaiki pengawasan internal karena banyaknya oknum polisi yang terlibat kasus hukum akan menggerus kepercayaan masyarakat.

    “Kita mau kepercayaan publik terhadap institusi Polisi itu terjaga. Anda bisa banyangkan kalau masyarakat tidak lagi percaya Polri, di mana lagi kita mencari keadilan?” pungkasnya.

  • Komisi III DPR Soroti Fenomena No Viral No Justice dalam Penegakan Hukum Indonesia

    Komisi III DPR Soroti Fenomena No Viral No Justice dalam Penegakan Hukum Indonesia

    7cloud.asia – Polisi menjadi sorotan karena dinilai tidak cepat tanggap dalam menangani kasus kekerasan yang dialami rakyat kecil.

    Polisi terkesan baru bergerak setelah warganet membuat viral sebuah kejadian, sehingga kemudian muncul istilah no viral no justice.

    Sebut saja kasus pengeroyokan dokter koas di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang, Muhammad Luthfi, dengan cepat diselidiki polisi setelah viral di media sosial.

    Penganiayaan ini mengakibatkan korban luka-luka di bagian wajah dan kepala oleh supir salah seorang teman koas yang tidak setuju dengan penjadwalan piket pada Malam Tahun Baru.

    Juga kasus aksi kekerasan seorang anak pemilik toko roti di Jakarta Timur terhadap karyawannya, yang baru diselidiki dengan intensif dan tersangka pelaku ditangkap aparat setelah viral.

    Padahal selama lebih dua bulan korban telah bolak-balik mengadukan kasusnya, bahkan sampai terpaksa menjual motornya untuk membayar pengacara dan ongkos perkara.

    Baca: DPR pertanyakan pengawasan internal Polri

    DPR Kritisi Polisi
    Kasus-kasus yang viral dan menarik perhatian luas publik seakan ikut “menekan” aparat untuk mengambil langkah hukum dengan lebih cepat dibanding yang tidak viral.

    Hal ini dibahas dalam rapat kerja antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kapolda Kalimantan Tengah Irjenpol Djoko Poerwanto dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly di komplek parlemen, Jakarta, Selasa lalu (17/12/2024).

    Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golongan Karya Rikwanto mempertanyakan langkah polisi pada kasus penganiayaan karyawan toko roti di Jakarta Timur.

    Dia mempertanyakan kenapa kasus yang “sederhana” seperti itu, lukanya ada, saksinya ada, barang buktinya ada, kemudian TKP (tempat kejadian perara) juga ada, termasuk videonya juga ada, kok sampe dua bulan.

    “Penyelidikannya hampir satu bulan, penangkapannya hampir satu bulan juga. Itupun setelah viral,” katanya.

    Pertanyaan yang sama juga diajukan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Rudianto Lallo kepada Kapolres Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly, yang menjawab bahwa pihaknya sempat memanggil tersangka untuk diperiksa,

    Baca: Kapolri diminta bertanggung-jawab atas kekerasan saat aksi #PeringatanDarurat

    “Tapi karena merasa tidak aman, orang tua membawa pelaku ke Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengobati pelaku dengan cara pengobatan alternatif,” ujarnya.

    Rudianto mengecam jawaban itu.

    “Ini catatan saya Pak kapolres. Karena kalau nanti viral baru kemudian ditangani, kita sampaikan kepada masyarakat Indonesia. Kalau masyarakat Indonesia pencari keadilan mau ditangani, ya viralkan dulu. Kan tidak bagus kalau penegakan hukum seperti itu,” ujarnya.

    Pengamat: “No Viral, No Justice” Jadi Bentuk Pengawasan Publik
    Pengamat Kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto mengatakan banyaknya kasus kejahatan yang terjadi memang kerap menjadikan polisi harus membuat skala prioritas.

    Tetapi ada kecenderungan polisi tidak menindaklanjuti laporan yang tidak mendapat “dukungan” materi, kekuasaan – atau seperti saat ini – kekuatan media sosial.

    “Dengan posisi korban yang lemah, sementara pelaku memiliki posisi yang dominan, patut diduga memang polisi baru bekerja karena lebih dulu ada tekanan viral,”ujarnya.

    Menurut Bambang, “no viral no justice menjadi salah satu bentuk pengawasan masyarakat yang efektif untuk mendorong kepolisian bekerja sesuai harapan publik.

    Pasalnya, saluran kelembagaan, baik internal maupun eksternal dinilai masyarakat tidak efektif,” dan senantiasa berkelindan dengan birokrasi yang rumit, demikian juga dengan aplikasi pengaduan yang dibuat kepolisian sendiri,” tambahnya.

  • Amnesty Internasional Indonesia: Impunitas Memicu Berbagai Pelanggaran oleh Aparat Kepolisian

    Amnesty Internasional Indonesia: Impunitas Memicu Berbagai Pelanggaran oleh Aparat Kepolisian


    7cloud.asia – Beberapa waktu terakhir, publik disuguhi berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian.

    Kekerasan, salah tangkap dan penyiksaan, pencabulan dan pembunuhan di luar hukum oleh sejumlah anggota polisi terhadap warga masyarakat terjadi di berbagai kota di Indonesia.

    Di Grobogan, Jawa Tengah, seorang pencari bekicot menjadi korban salah tangkap setelah dituduh mencuri mesin pompa air pada Minggu malam (2/3/2025) di persawahan Desa Suru, Kecamatan Geyer.

    Ia kemudian diduga mengalami penganiayaan oleh seorang aparat kepolisian yang membawanya ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

    Namun hasil penyelidikan Polsek Geyer membuktikan bahwa laki-laki itu tidak bersalah dan tuduhan pencurian itu tidak bisa dibuktikan.

    Di Ngada, Nusa Tenggara Timur, seorang Kapolres setempat yang kini berstatus non-aktif diduga mencabuli tiga anak di bawah umur. Dia bahkan merekam kekerasan seksualnya dan videonya dikirim ke situs porno Australia.

    Baca: Fenomena No Viral No Justice dalam penegakan hukum Indonesia

    Laki-laki berpangkat AKBP itu sebelumnya ditangkap 20 Februari lalu dan dinyatakan mengonsumsi narkotika.

    Sementara itu, di Labuhanbatu, Sumatra Utara, seorang anggota kepolisian pada Kamis (6/3/2025) menendang kepala seorang perempuan dengan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diduga membakar sepeda motornya.

    Kasus lain terjadi di Sulawesi Utara, di mana seorang anggota Brimob Polda pada Senin (10/3/2025) diduga menembak mati seorang warga penambang.

    Kasus penembakan tersebut diduga terjadi saat ada kericuhan di salah satu lokasi tambang emas ilegal di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

    Lalu seorang anggota Polda Jawa Tengah tengah diperiksa atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia dua bulan pada Minggu (2/3/2025).

    Menanggapi kejadian ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid sangat menyayangkan rentetan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat negara yang sejatinya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat.

    “Polisi dididik, dilatih, dan dipersenjatai negara untuk melindungi warga, bukan malah melakukan pembunuhan di luar hukum seperti yang diduga terjadi belakangan ini,” tandas Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (13/3/2025).

    Baca: Pengawasan internal di tubuh Polri dipertanyakan

    Usman menilai alasan mendasar dari keberulangan kasus-kasus kekerasan polisi ini adalah impunitas di tubuh kepolisian.

    Rezim impunitas ini, ujarnya, sudah menjadi kultur di kepolisian karena Polri terkesan membiarkan terus terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota polisi.

    Rentetan kasus ini harus menjadi alarm yang serius bagi kepolisian untuk segera melakukan reformasi yang menyeluruh di tubuh kepolisian.

    Usman meminta Kasus-kasus tersebut diusut tuntas secara transparan dan pelakunya diberikan sanksi pidana untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga korban.

    “Selain itu, reformasi institusional atas Polri yang lebih mendalam harus segera dilakukan guna mencegah berulangnya kekerasan oleh anggota kepolisian di masa datang,” tambahnya.

    Tanpa evaluasi yang serius dari Presiden, DPR, Kompolnas, Polri maupun pengawasan dan kontrol yudikatif, tidak mengherankan jika kasus-kasus serupa akan terus terjadi.

    “Reformasi di tubuh kepolisian harus melibatkan perubahan sistemik, bukan sekadar revisi aturan atau pelatihan semata. Tanpa akuntabilitas yang nyata di tingkat pimpinan Polri, segala upaya untuk menghentikan kekerasan oleh aparat akan sia-sia.” pungkasnya.

    Baca: Penembakan siswa di Semarang oleh anggota kepolisian

  • Revisi KUHAP: Memberi Kewenangan Besar pada Polisi dan Membuat Masyarakat Makin Terpojok

    Revisi KUHAP: Memberi Kewenangan Besar pada Polisi dan Membuat Masyarakat Makin Terpojok

    7cloud.asia – Pembahasan revisi KUHAP yang mulai dilakukan DPR sejak awal 2025 seharusnya bisa mendorong pembaruan aturan yang lebih menghormati hak asasi manusia (HAM).

    Namun, berdasarkan draf dan fokus pembahasan RUU KUHAP saat ini, agenda pembaruan justru masih angan-angan belaka.

    KUHAP adalah payung hukum yang mengatur seluruh prosedur sistem peradilan pidana di Indonesia. Tak hanya memuat tata cara penyidikan hingga persidangan, KUHAP sejatinya mengatur hubungan antara negara dengan warganya ketika berhadapan dengan hukum.

    Berkaca dari draf saat ini, agenda revisi KUHAP justru menggelar karpet merah bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjadi lembaga superpower dalam sistem peradilan pidana. Kewenangan polisi dalam revisi KUHAP ini amatlah luas sehingga amat berisiko disalahgunakan.

    Para pembentuk undang-undang seharusnya mencermati tren penyalahgunaan kekuasaan dan kekerasan yang dilakukan oleh polisi sebagai bahan dalam merevisi KUHAP.

    Selama Juni 2023-2024, Polri menjadi aktor dalam 602 kekerasan, mulai dari penyiksaan hingga pembunuhan di luar hukum. Sebanyak 86 warga menjadi korban—sepuluh di antaranya meninggal dunia.

    Baca: YLBHI serahkan naskah tandingan revisi KUHAP

    Ratusan peristiwa kekerasan tersebut belum dihitung tindakan pengerahan kekuatan berlebihan polisi dalam tragedi stadion Kanjuruhan 2022 yang menewaskan 135 orang. Ada juga berbagai aksi represif dalam sejumlah demonstrasi maupun penegakan hukum yang berat sebelah.

    Tanpa pembatasan kewenangan Polri dan aparat negara serta penghargaan terhadap HAM, revisi KUHAP justru berisiko semakin membuat masyarakat terpojok.

    Kewenangan berlebihan polisi dalam revisi KUHAP
    Faktanya, pembahasan Revisi KUHAP saat ini justru mengarah pada pemberian porsi besar terhadap kewenangan Polri untuk menjadi institusi superpower dalam sistem peradilan pidana.

    Salah satu alasannya yaitu RUU KUHAP menjadikan Penyidik Polri sebagai penyidik utama yang juga akan mengawasi penyidik lainnya, seperti halnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Penyidik Tertentu lainnya.

    Hal tersebut tentu saja berpotensi mengintervensi kerja-kerja dari penyidik sektoral, yang mana pada akhirnya akan berdampak pada independensi daripada penyidik sektoral itu sendiri.

    Tak hanya itu, sebagai aparat penegak hukum, Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    Baca: Catatan kritis masyarakat sipil terkait revisi KUHAP

    Untuk menjalankan kewenangan tersebut, KUHAP mengatur agar Polri dapat melakukan berbagai bentuk upaya paksa yang berdampak pada pembatasan hak-hak setiap warga negara.

    Kendati demikian, revisi KUHAP justru bermasalah karena memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Polri sejak penyelidikan.

    Misalnya, Pasal 5 ayat (1) revisi KUHAP mengatur bahwa penyelidik dapat melakukan berbagai tindakan upaya paksa seperti menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai, hingga melakukan pemeriksaan tanda pengenal.

    Tak hanya itu, atas Pasal 5 ayat (2) draf revisi KUHAP saat ini bahkan membolehkan penyelidik untuk menangkap, menggeledah, mengambil sidik jari serta data forensik, hingga menahan seseorang atas perintah penyidik.

    Padahal, penyelidikan adalah tahap awal untuk mencari apakah suatu peristiwa mengandung tindak pidana di dalamnya. Artinya, pada tahap penyelidikan ini belum jelas diketahui ada atau tidaknya suatu tindak pidana telah terjadi.

    Dalam bagian ini, revisi KUHAP jelas mencerminkan kemunduran. Pasalnya, untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana saja, harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti, dan disertai surat perintah penangkapan.

    Baca: Revisi KUHAP semakin mengancam pelindungan lingkungan

    Isi dalam surat perintah penangkapan pun diatur setidaknya harus menjabarkan alasan dari dilakukannya penangkapan dan juga uraian perkara atas kejahatan yang dipersangkakan.

    Hal tersebut juga berlaku dalam hal melakukan penahanan, yang mana seharusnya dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

    Sedangkan, penetapan tersangka dan terdakwa sendiri baru dapat dilakukan pada tahap penyidikan atau dengan kata lain yaitu setelah adanya kejelasan atas terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

    Revisi KUHAP pada akhirnya memunculkan pertanyaan: Jika tindak pidana suatu peristiwa belum ditemukan, atas dasar apa seseorang dapat ditangkap maupun ditahan?

    Risiko memperpanjang penyalahgunaan
    Kewenangan polisi yang terlampau luas dalam tahap penyelidikan versi revisi KUHAP saat ini justru berbahaya.

    Sebab, kewenangan seperti ini justru seakan membenarkan praktik-praktik pelanggaran HAM, mulai dari salah tangkap hingga penahanan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polri selama ini.

    Baca: Revisi KUHAP dinilai tak mengakomodasi perlindungan perempuan

    Terlebih, jika dilihat pada beberapa tahun terakhir, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang justru kerap dilakukan Polri terhadap orang-orang yang memiliki pandangan politik berbeda dengan penguasa.

    Salah satunya adalah penangkapan massa aksi Reformasi Dikorupsi pada 2019 hingga Peringatan Darurat menolak revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada 2024.

    Dalam aksi 2019, ribuan orang ditangkap tanpa alasan yang jelas. Puluhan jurnalis bahkan menjadi korban kekerasan oleh polisi.

    Sementara dalam aksi Peringatan Darurat, polisi menangkap sekitar 301 orang.

    Masalah partisipasi
    KUHAP saat ini memang tak lagi relevan dan memadai dan perlu segera diperbarui. Namun, kebutuhan ini bukan alasan bagi DPR dan pemerintah untuk mengebut revisi yang minim partisipasi publik.

    Apalagi muatan revisinya cenderung memperbesar kekuasaan negara dan berisiko melanggar HAM.

    Baca: Tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dinilai melanggar KUHAP

    Pembahasan revisi KUHAP seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki hal-hal fundamental dalam sistem peradilan pidana saat ini. Salah satunya pengaturan secara tegas dan jelas mengenai antara keseimbangan hak (balancing of rights) antara tersangka/terdakwa dan korban.

    Selain itu, tak boleh pula ada kewenangan yang terlalu besar bagi polisi ataupun lembaga lainnya, khususnya kewenangan yang bersifat memaksa dan menerabas hak-hak setiap warga negara.

    Oleh karena itu, KUHAP juga perlu menyeimbangkan kewenangan (balancing of authority) antarlembaga seperti Polri, Kejaksaan, lembaga peradilan, maupun institusi lainnya, sebagai bentuk upaya mekanisme check and balances.

    Sudah sepatutnya proses pembahasan KUHAP dilakukan secara hati-hati, transparan, dan membuka ruang-ruang partisipasi publik secara luas.

    Harapannya, pembahasan ini menciptakan keadilan materiil dalam bentuk KUHAP, tetapi juga mengandung keadilan prosedural dalam proses pembentukannya.

    Tanpa partisipasi publik yang memadai, KUHAP berisiko menjadi alat penguasa untuk dapat mengontrol kebebasan rakyatnya, melalui pemberian legitimasi terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Polri selama ini.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Bugivia Maharani Setiadji Putri (Researcher, Indonesian Center for Law and Policy Studies/PSHK)