7cloud.asia – Meski menuai kritik, penangkapan terhadap kelompok kritis terus berlanjut. Terbaru aparat dari Polrestabes Semarang menangkap Adetya Pramandira (staf WALHI Jawa Tengah) dan Fathul Munif (Aksi Kamisan Semarang)
Keduanya ditangkap pada Kamis (27/11/2025) pukul 6.45 waktu Indonesia barat (WIB) di Semarang. Tanpa prosedur hukum yang sah, polisi menangkap dan menuduh keduanya telah melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Menanggapi penangkapan terhadap dua aktivis di Semarang, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan, penangkapan ini menunjukkan bahwa narasi reformasi Polri yang katanya dipercepat oleh Presiden adalah isapan jempol belaka.
“Ini adalah bukti berlanjutnya kriminalisasi aktivis pasca demo Agustus 2025. Kami mengecam keras praktik-praktik otoriter,“ ujar Usman dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (28/11/2025).
Informasi yang diterima Amnesty International, Adetya pada hari yang sama melakukan perjalanan dari Jakarta ke Semarang setelah mendampingi warga Sumberejo dan Dayunan untuk melaporkan dugaan kriminalisasi ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Gakkum KLHK di Jakarta.
Pada pukul 02.30 WIB Adetya tiba di kantor WALHI Jawa Tengah dan menunggu kedatangan Munif. Mereka meninggalkan kantor WALHI Jateng bersama-sama pada pukul 03.37 WIB sebelum akhirnya ditangkap pada pukul 06.45 WIB.
Menurut Usman, penangkapan ini juga mengkonfirmasi kekhawatiran terkait potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, terutama dengan adanya pasal-pasal karet UU ITE dan KUHAP yang baru disahkan oleh DPR.
“Semua bisa kena tangkap tanpa prosedur yang jelas,“ imbuh Usman
Usman mendesak dilakukan evaluasi serius atas pengamanan aksi demonstrasi sekaligus mengusut dan mengadili semua penggunaan kekuatan berlebihan yang telah menewaskan dan melukai warga akibat cara-cara kekerasan.
Presiden dan DPR, ujarnya, harus berhenti mencari kambing hitam atas kegagalan mereka dalam menangani unjuk rasa pada Agustus lalu.
“Kami mendesak Kapolri, Kapolda Jateng dan Kapolrestabes Semarang membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif. Kasus ini harus dihentikan,“ tandasnya.
Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah untuk membebaskan semua aktivis yang ditahan dan diadili pasca demo Agustus 2025 hanya karena bersuara secara damai.
Usman juga meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman untuk secara aktif mendorong pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif serta 12 aktivis lainnya yang ditangkap oleh polisi sejak akhir Agustus.
“Semua jajaran termasuk kepolisian harus membuka seluas-luasnya informasi terkait perkembangan investigasi kematian 12 orang tersebut. Harus ada investigasi pidana untuk mengusut kematian mereka,“ pungkasnya.

Leave a Reply