Tag: RUU Daerah Khusus Jakarta

  • RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan, FPKS Menolak dan Tetap Usulkan Jakarta Menjadi Ibu Kota Legislatif

    RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan, FPKS Menolak dan Tetap Usulkan Jakarta Menjadi Ibu Kota Legislatif

    7cloud.asia – Anggota Badan Legislatif DPR, Hermanto mengungkapkan empat poin alasan di balik usul menjadikan Jakarta sebagai ibu kota Legislatif.

    Hermanto saat interupsi dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV, di Komplek DPR, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024) ada beberapa hal yang mendukung mengapa Jakarta diberi nama Ibu Kota Legislatif. 

    ”Yaitu yang pertama Jakarta adalah ibu kota yang memiliki historis yang sangat kuat. Yang kedua akses transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap. Laut, udara, darat bisa dicapai ke Jakarta ini,” paparnya. 

    Selain aksesibilitas, poin mobilitas masyarakat juga menjadi pertimbangan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Hermanto, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke Gedung DPR di Senayan, Jakarta.

    Poin terakhir atau yang kempat adalah terkait dengan label kekhususan yang dimiliki oleh Daerah Khusus Jakarta.

     “Kemudian yang keempat, Komplek Senayan atau Komplek DPR ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai Kota Legislatif yang memproduksi undang-undang, sehingga di sinilah kita ingin nanti bahwa DK (Daerah Khusus) itu masih tetap punya label, punya label yang khusus,” kata Hermanto yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta.

    Baca: Otonomi kota-kota satelit Jakarta

    Usulan menjadikan Jakarta sebagai Kota Legislatif pertama kali muncul ke permukaan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Jumat (15/3/2024) lalu. Usulan tersebut lantas memicu berbagai respon dari masyarakat.

    Merujuk pada Laporan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas pada agenda Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dalam Rapat Parip[urna tersebut, disampaikan bahwa dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI terdapat delapan fraksi yang menerima dan menyetujui RUU DKJ untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui sebagai undang-undang. Sedangkan satu fraksi yaitu fraksi PKS menyatakan menolak.

    Ketua DPR, Puan Maharani selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa pandangan yang diberikan oleh legislator Fraksi PKS itu menjadi satu kesatuan dari pandangan fraksi mengingat hal tersebut juga sudah disampaikan pada Rapat Pleno di tingkat Badan legislasi.

    Kami bisa pahami apa yang menjadi pandangan tersebut, ujar Puan, dan ini sudah menjadi pembicaraan yang dibahas di Panja dan di Baleg, karenanya itu pun sudah menjadi satu masukan dan menjadi pandangan dari Fraksi PKS.

    “Karena dari sembilan fraksi yang ada di DPR satu fraksi yaitu fraksi PKS sudah menyatakan menolak, jadi itu menjadi satu pandangan yang kami anggap menjadi kesatuan pandangan dari fraksi PKS,” kata Puan menanggapi interupsi yang disampaikan. 

    Baca: Mayoritas warga tak setuju gubernur Jakarta ditunjuk Presiden

    Adapun sikap FPKS disampaikan anggota Badan Legislasi DPR Ansory Siregar yang menyebut pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terburu-buru.

    Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta juga belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Serta belum menunjukkan adanya kekhususan yang ada untuk kota Jakarta di setiap pasalnya.

    “Fraksi PKS berpendapat (RUU DKJ) belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna ya, belum karena (pembahasannya) buru-buru itu. Saya tadi membaca tadi pagi di akun Fraksi PKS, beberapa itu komen ada sekitar beberapa ratus, hampir 90 persen menolak, dari yang saya baca tadi mereka (berkomentar RUU DKJ) terburu enggak (cukup waktu) dibahas,” tuturnya.

    Lanjutnya, dengan bergantinya status Ibu Kota Indonesia, seharusnya membuat Jakarta menjadi wilayah otonom yang semula bersifat administratif.

    Sehingga membutuhkan (pemilihan) pemerintah daerah kota yang terdiri dari, di antaranya kepala daerah wali kota dan wakil wali kota dan DPRD tingkat II.

    Baca: Kritik terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta

    “Pemilihan kepala daerah Wali Kota ini tentunya harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah di mana pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai mekanisme yang diatur,” jelasnya.

     Terakhir, ia juga berpendapat pasal-pasal dalam RUU Daerah Khusus Jakarta belum banyak menunjukan aturan yang memberikan kekhususan pada kota Jakarta untuk mempertahankan serta meningkatkan posisi kota Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia.

    Oleh karena itu, ia pun mengusulkan untuk menjadikan kota Jakarta sebagai kota Legislatif.

    “Seperti yang disampaikan Pak Hermanto tadi, bahwa kita jadikan kota Jakarta ini kota legislatif, mungkin IKN kota eksekutif untuk (kota) yudikatifnya nanti terserah di kota mana, seperti yang ada di Afrika Selatan,” usul legislator dapil Sumatera Utara III itu. 

  • DPR dan Pemerintah Sepakat Membawa RUU Daerah Khusus Jakarta ke Paripurna

    DPR dan Pemerintah Sepakat Membawa RUU Daerah Khusus Jakarta ke Paripurna

    7cloud.asia – Badan Legislasi atau Baleg DPR dan pemerintah, pada Senin (18/11/2024) sepakat membawa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk disahkan di Rapat Paripurna.

    Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat pleno tingkat I yang digelar Baleg pada Senin malam, 18 November 2024.

    Dari pihak pemerintah, persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Selain itu juga hadir perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Daerah. Delapan fraksi di DPR kompak RUU Daerah Khusus Jakarta dibawa ke rapat tingkat II atau diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang.

    “Apakah hasil pembahasan tingkat I RUU Daerah Khusus Jakarta dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Baleg, Bob Hasan yang langsung serempak diiyakan anggota yang hadir.

    Baca: FPKS usulkan Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif

    Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyatakan bahwa revisi UU DKJ dibutuhkan untuk pemenuhan kepastian hukum.

    Ketua Panja RUU Daerah Khusus Jakarta, Imam Sukri saat melaporkan hasil kerja Panja dengan menggarisbawahi poin-poin penting selama proses pembahasan RUU ini.

    “Setelah melalui pembahasan yang dinamis dan demokratis, Panja menyatakan dapat menerima RUU tentang Perubahan ats Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ungkap Sukri saat menyampaikan laporan.

    RUU Daerah Khusus Jakarta memuat sejumlah perubahan krusial untuk menyesuaikan kedudukan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.

    Perubahan tersebut telah melalui serangkaian rapat dan mekanisme pembahasan RUU, termasuk daftar inventarisasi masalah (DIM) sebanyak 34 poin.

    Baca: Kritik terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta

    Politisi PKB ini memaparkan sejumlah perubahan materi muatan RUU Daerah Khusus Jakarta. Berupa penyisipan pasal baru yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.

    Juga adanya perubahan nomenklatur jabatan berupa pengaturan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPR, dan anggota DPD daerah pemilihan Jakarta pasca Pemilu 2024.

    Terakhir, adanya penyempurnaan landasan hukum yakni penambahan ayat baru pada Pasal 22D guna mempertegas kedudukan daerah khusus Jakarta.

    Sukri menekankan proses penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta mengedepankan prinsip demokrasi guna memastikan kebijakan ini menjadi kebijakan yang komprehensif sekaligus memenuhi kebutuhan hukum di Jakarta.

    Dengan diterimanya laporan Panja ini, RUU Daerah Khusus Jakarta segera masuk pada tahap finalisasi dan pengesahan oleh DPR.