Tag: RUU Daerah Khusus Jakarta

  • RUU Daerah Khusus Jakarta ke Pembahasan Tingkat II, Gubernur Ditunjuk Presiden

    RUU Daerah Khusus Jakarta ke Pembahasan Tingkat II, Gubernur Ditunjuk Presiden

    7cloud.asia – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-UndangNo. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau RUU Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

    Keputusan soal RUU Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

    “Apakah hasil penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta dapat kita proses lebih lanjut?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, yang dijawab setuju oleh anggota Baleg.

    Supratman menyatakan dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, sebanyak delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak.

    Delapan fraksi menyetujui dengan catatan, sementara satu fraksi yakni Fraksi PKS menolak.

    Baca: Ibu kota pindah ke IKN, Jakarta jadi daerah khusus

    Anggota Baleg DPR  dari Fraksi PKS,  Hermanto menyampaikan delapan poin catatan yang berisi tentang penolakan PKS terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta.

    Fraksi PKS menilai pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta terburu-buru dan masih terdapat substansi yang perlu dibahas khususnya.

    Ini menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan wewenang khusus pemerintahan Provinsi Jakarta.

    “Jadi ada beberapa hal yang menjadi poin penolakan yaitu waktu pembahasan yang minim, partisipasi publik tidak cukup, faktor aset negara yang perlu diperjelas statusnya dan nilai historis Jakarta yang harus dijaga,” sebut dia.

    Lebih lanjut, sambung Hermanto, juga berpendapat bahwa usulan tentang pemilu Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota-Wakil perlu dipertahankan sebagai bentuk demokrasi yang konsisten.

    Baca: Ibu kota pindah ke IKN, warga Jakarta siap-siap cetak ulang KTP 

    Hermanto menyorot Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang ditunjuk Presiden, sementara DPRD-nya dipilih, dinilai sebagai sebuah aroma demokrasi yang anomali.

    Kita sudah maju demokrasinya, imbuhnya, jadi kalau ada kebijakan penunjukan artinya kembali ke masa lalu.

    “Ini tidak memberikan ruang hak demokrasi kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, karena secara hierarki gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk bertanggung jawab ke Presiden,” kata Hermanto.

    Dalam pandangan mini Fraksi PDI-Perjuangan, Anggota Baleg DPR RI Masinton Pasaribu menyampaikan beberapa catatan terkait RUU Daerah Khusus Jakarta ini.

    Di antaranya agar RUU ini dapat menjadi penuntun arah pengembangan dan kebijakan pembangunan Jakarta dalam lingkup ekonomi, sosial, keuangan serta kebijakan lain paska pemindahan Ibu Kota Negara.

    Baca: Cetak ulang KTP Jakarta dianggap pemborosan

    Fraksi PDI-Perjuangan mengingatkan agar RUU ini jangan sampai menghilangkan unsur kesejarahan Jakarta, mengingat Jakarta merupakan salah satu daerah yang menggambarkan pergerakan hingga membentuk Bangsa Indonesia dari penindasan kolonial. 

    Fraksi PDI-Perjuangan juga mengapresiasi adanya pengaturan tentang kebudayaan Betawi, sehingga masyarakat adat Betawi tidak tergeser ataupun menghilang dari Jakarta.

    Senada, Anggota Baleg DPR  Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra) mengusulkan Dana Abadi Kebudayaan paling sedikit 2,5% dari APBD Jakarta.

    Hal ini diperlukan untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap perkembangan budaya lokal sehingga tidak terpinggirkan di tengah kemajuan Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kota global. 

    “Pengaturan tersebut termasuk kebijakan mandatory di bidang pendanaan sehingga perlu disebutkan presentase tertentu dari total APBD Jakarta. Kami mengusulkan pada Pasal 31 Dana Abadi Kebudayaan paling sedikit 2,5% dari APBD Jakarta,” jelasnya.

    Baca: Sejarah Jakarta, dari Jayakarta menjaid Batavia lalu ditetapkan sebagai ibukota

    Terkait Gubernur dan Wakil Gubernur yang diatur dalam Pasal 10.

    Fraksi Partai Gerindra berpandangan Gubernur dan Wakil Gubernur perlu ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden tetap memperhatikan usul atau pendapat DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    “Hal tersebut salah satunya dalam rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan RDPU di Baleg.

    “ini merupakan bentuk implementasi dari partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Heri Gunawan.

     

  • Jokowi Ingin Pembahasan Dipercepat, LBH Jakarta: RUU Daerah Khusus Jakarta Tak Lebih dari Produk Dinasti dan Kartelisasi Politik

    Jokowi Ingin Pembahasan Dipercepat, LBH Jakarta: RUU Daerah Khusus Jakarta Tak Lebih dari Produk Dinasti dan Kartelisasi Politik

    7cloud.asia – Pada Selasa (6/2/2024) Ketua DPR, Puan Maharani menerima supres perihal penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

    Setelah ditetapkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023, surpres ini merupakan pertanda bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta tersebut akan segera disahkan.

    LBH Jakarta,dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia menilai bahwa Surpres terkait RUU Daerah Khusus Jakarta ini adalah wujud legislasi lancung perusak demokrasi, yang tidak sama sekali berorientasi pada kepentingan publik.

    Hal tersebut ditandai dengan proses yang terkesan terburu-buru dan mengabaikan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).

    Terlebih, salah satu ketentuan di dalamnya akan meniadakan proses demokrasi langsung di Jakarta.

    Baca: 7 fraksi di DPR tak setuju gubernur Jakarta ditunjuk langsung

    Terkait RUU Daerah Khusus Jakarta ini LBH Jakarta punya sejumlah pandangan. Pertama, RUU Daerah Khusus Jakarta digodok secara terburu-buru tanpa memberi ruang partisipasi yang bermakna bagi publik. 

    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi bahkan menyebut bahwa beleid ini harus rampung pada 15 Februari 2024.

    “Padahal, mulai 6 Februari 2024, DPR RI memasuki masa reses hingga 4 Maret 2024 mendatang,” ujar Direktur Eksekutif LBH Jakarta, Citra Referandum dalam keterangan tertulisnya.

    Dalam konteks ini, jelas proses pembentukan RUU Daerah Khusus Jakarta telah meminggirkan kaidah konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020.

    PMK ini menjamin hak warga untuk berpartisipasi secara bermakna (meaningful participation) dalam dalam tiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

    “Dalam rentang waktu yang sempit, menjadi mustahil bagi warga untuk dapat berpartisipasi secara bermakna di dalamnya,” imbuh Citra.

    Baca: Ibukota pindah ke IKN, Jakarta akan menjadi daerah khusus

    Apabila nantinya disahkan, RUU Daerah Khusus Jakarta akan menambah daftar panjang praktik legislasi buruk selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

    Citra menyebut, revisi UU KPK yang merusak sistem akuntabilitas dan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dan pengesahan RUU Minerba.

    Pun demikian dengan RUU Omnibus Law Cipta kerja yang melegitimasi kerusakan lingkungan, perampasan lahan, dan pelemahan perlindungan pekerja/buruh.

    Selanjutnya, RUU Daerah Khusus Jakarta juga bakal memperparah kerusakan mendasar dalam sistem demokrasi di Indonesia, yakni mengenai posisi kedaulatan rakyat yang salah satunya mewujud dalam bentuk pemilihan langsung.

    “Pemilihan kepala daerah tidak langsung justru menyebabkan Indonesia mundur puluhan tahun ke belakang seperti di masa rezim otoritarian orde baru,” tandas Citra.

    Padahal, sistem pemilihan tidak langsung di masa lalu telah terbukti gagal dan hanya menyisakan problem korupsi, ketimpangan, dan kesewenang-wenangan yang sedikit banyak masih dirasakan hingga kini.

    Baca: RUU Daerah Khusus Jakarta masuk pembahasan tingkat II

    Ketiga, RUU DKJ berpotensi merusak prinsip otonomi daerah dan desentralisasi sebagai mandat dan agenda reformasi.

    Padahal, prinsip tersebut merupakan penanda perubahan sekaligus antitesis dari rezim otoriter orde baru yang sentralistik dan cenderung tidak memperhatikan kompleksitas khas suatu daerah.

    Dalam catatan Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA), terdapat 9 permasalahan krusial dan mendesak di Jakarta yang hingga kini belum mampu diselesaikan.

    Permasalahan tersebut sebenarnya hanya dapat dijawab dengan solusi yang demokratis dan berbasis ilmu pengetahuan.

    Dengan pemilihan Kepala Daerah tidak langsung, dikhawatirkan permasalahan di Jakarta akan semakin kompleks karena kebijakan yang dikeluarkan tak lepas dari relasi patronase antara Presiden dengan Kepala Daerah yang ditunjuk.

    “Sehingga menjadi tidak partisipatif dan tidak berorientasi pada pemecahan masalah,” ujar Citra lagi.

    Baca: Jokowi layak dimakzulkan

    Tak sampai di situ, dengan mengingat posisi strategis Jakarta–secara ekonomi dan politik–yang kerap dijadikan percontohan bagi daerah-daerah lain, bukan tidak mungkin jika RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi proyek percontohan (pilot project) yang diikuti dan diterapkan di daerah lain.

    Keempat, pengabaian terhadap prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dan materi muatan RUU Daerah Khusus Jakarta yang meniadakan demokrasi langsung menimbulkan prasangka bahwa Jakarta hanya akan dijadikan “bancakan” di tengah menguatnya dinasti dan kartelisasi politik di Indonesia.

    Sejak mulusnya jalan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden dan keponakan eks Ketua MK masuk ke dalam kontestasi Pilpres 2024 dengan berbagai pelanggaran etik–baik oleh eks Ketua MK maupun Ketua KPU jadi preseden buruk.

    Sulit bagi publik, ujar Citra, untuk tidak curiga bahwa kedekatan dengan Presiden merupakan salah satu faktor penentu bagi posisi politik di Indonesia.

    Baca: DKPP putuskan KPU langgar kode etik karena loloskan Gibran

    Dengan lanskap politik yang nyaris tanpa oposisi dan cenderung dikuasai oleh segelintir golongan, LBH Jakarta melihat praktik nepotisme makin menguat. 

    Alih-alih dipimpin oleh Kepala Daerah yang lahir dari proses politik yang demokratis, bukan tidak mungkin ke depan, prasyarat informal untuk menjadi Kepala Daerah di Jakarta adalah kedekatan dengan Presiden, baik secara politik maupun kekeluargaan.

    Berdasarkan uraian-uraian di atas, kami mendesak agar Presiden dan DPR segera menghentikan proses pembentukan RUU Daerah Khusus Jakarta. 

    Presiden didesak menarik Surpres tentang penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ);

    “Kepada DPR harus membuka ruang partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta,” pungkas Citra.

    Baca: Sivitas akademika dari puluhan perguruan tinggi  

  • Meski Menuai Kontroversi, DPR Tetap Kebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta

    Meski Menuai Kontroversi, DPR Tetap Kebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta

    7cloud.asia – Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 secara resmi telah menyetujui Badan Legislasi DPR membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

    Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan, untuk membahas RUU Daerah Khusus Jakarta ini  pihaknya dalam satu hingga dua hari kedepan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta mendesak karena status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta hilang sejak disahkannya UU Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari lalu. 

    “RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta),” ujar Supratman kepada wartawan Selasa (5/3/2024).

    Baca: LBH Jakarta nilai RUU daerah khusus Jakarta sebagai upaya kartelisasi politik Jokowi

    Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menerangkan dalam pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri tersebut nantinya juga akan membahas kembali status kekhususan Jakarta.

    Akan tetapi, ungkap Supratman, bukan dalam kapasitas sebagai Ibukota Negara namun dengan adanya status lain yang akan dibicarakan kembali bersama Pemerintah.

    Supratman mengatakan, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10, kan namanya daerah khusus.

    ”Salah satu poinnya disamping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya,” jelasnya.

    Baca: Ibukota pindah ke IKN, Jakarta jadi daerah khusus

    Namun, Supratman mengungkapkan keseluruhan opsi-opsi daerah khusus untuk Jakarta itu baru sebatas pilihan-pilihan. 

    Pilihan-pilihan itu nantinya harus dibahas dalam rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian bersama dengan segenap jajaran Kemendagri. 

    Menutup keterangannya, Supratman menegaskan Baleg DPR RI memiliki target untuk menyelesaikan RUU DKJ itu menjadi UU maksimal hingga 10 hari.

    “Kalau kita bisa raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja sudah selesai, karena itu DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” pungkasnya.

    Baca: Konsep kota hutan tak jamin IKN ramah lingkungan 

    Pembahasan RUU DKJ yang terkesan disegerakan ini menuai kritik dari banyak pihak.

    Selain terburu-buru, ada sejumlah poin di RUU DKJ yang memicu kontroversi. Salah satunya adalah kepada daerah yang ditunjuk oleh Presiden dan bukan dipilih. 

    Pasal ini dinilai bertentangan dengan nilai demokrasi dan mengeliminir suara warga Jakarta. 

  • Baleg DPR: RUU Daerah Khusus Jakarta Dijadwalkan Rampung April 2024 Meski Ada Fraksi yang Menentang

    Baleg DPR: RUU Daerah Khusus Jakarta Dijadwalkan Rampung April 2024 Meski Ada Fraksi yang Menentang

    7cloud.asia – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) direncanakan selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Bulan Maret-April 2024.

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus menyampaikan keyakinannya pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta tersebut akan berjalan lancar.

    “Insyaallah pada akhir masa sidang ini (Masa Sidang IV Tahun 2023-2024) pembahasan tingkat pertama itu akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah,” katanya sebagaimana dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (11/3/2024).

    Rapat Baleg membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta sudah diagendakan. Selain pemerintah dan anggota panja, rapat ini turut melibatkan Komite I DPD RI.

    Gaus mengatakan mayoritas fraksi setuju dengan untuk dilakukan pembahasan.

    Baca: Pakar sebut status Jakarta sebagai ibukota masih berlaku

    Meskipun fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menyatakan menolak RUU Daerah Khusus Jakarta  disahkan sebagai usulan DPR pada rapat paripurna DPR ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024.

    “Enggak ada (yang tidak setuju) paling kan dulu hanya fraksi PKS, lainnya setuju semua,” kata Politisi Fraksi PAN ini.

    Guspardi menyampaikan pemerintah dan DPR bakal membahas RUU Daerah Khusus Jakarta dalam waktu dekat, yakni pada Rabu 13 Maret 2024.

    Agenda rapat yakni membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ. Selain pemerintah dan anggota panja, rapat turut melibatkan Komite I DPD RI.

    Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2024 yang baru saja dilaksanakan.

    Baca: RUU daerah khusus Jakarta dikebut meski menuai kontroversi 

    Sebab, menurutnya, RUU Daerah Khusus Jakarta yang membahas soal konsep dewan aglomerasi yang berkaitan dengan kewenangan wakil presiden, sudah dibahas sedari lama.

    Konsep RUU Daerah Khusus Jakarta sudah didiskusikan setahun yang lalu, tidak ada urusannya dengan waktu itu nggak tahu kita calon presidennya siapa, dan calon wakil presidennya siapa.

    “Jadi tolong ini diluruskan konsep ini konsep lama, tidak ada hubungannya dengan pilpres, itu konsep murni diambil dari yang sudah berjalan di Papua,” pungkas Doli dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (11/3/2024).

    Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengungkapkan konsep aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) berasal dari pemekaran Papua. Kawasan aglomerasi ini dalam RUU DKJ akan dibuat dewan pengarah.

    “Jadi (dewan pengarah) bukan jadi atasannya gubernur, bukan atasannya bupati dan wali kota”

    Baca: LBH Jakarta nilai RUU Daerah Khusus Jakarta langgengkan kartel politik

    “Soal siapa yang mengurus itu, ini konsepnya diambil dari soal Papua sebenarnya. Kan kemarin Papua dimekarkan jadi 6 provinsi, kemudian kan dibuat semacam dewan pengarah atau apa gitu yang dia sifatnya administratif aja melaporkan ke presiden.

    Jadi (dewan pengarah) bukan jadi atasannya gubernur, bukan atasannya bupati dan wali kota,” katanya.

    Doli mengatakan tidak cukup hanya satu menteri koordinator (menko) yang mengurus aglomerasi tersebut. Maka dari itu, pilihan yang cocok untuk mengaturnya yakni presiden atau wakil presiden.

    “Jadi ini mengkoordinasikan saja, ya karena kan nanti kalau urusan gini kan lintas koordinasi kan, lintas menko, bicara tentang ekonomi juga, politik juga, bicara soal sosial kemasyarakatan juga. Nah siapa yang bisa mengkoordinasikan antarmenko ini, kan pilihannya tinggal presiden dan wakil presiden,” kata dia.

    Masalah Jakarta ini menurutnya sama dengan Papua kayak gitu, soal kan masalah di Papua politik tinggi, masalah luar negeri tinggi, tapi masalah kesejahteraan gini.

    Baca: 7 Fraksi tak setuju Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden

    “Nah maka harus kemudian diambil, nggak cukup hanya satu menko yang menangani masalah seperti Papua, sama juga tidak cukup satu menko menangani masalah seperti aglomerasi sekitar Jakarta, makanya pilihannya presiden atau wakil presiden,” imbuhnya.

    Ahmad Doli menambahkan banyak catatan yang harus diperhatikan dari kondisi Jakarta. Mulai dari persoalan macet, polusi hingga transportasi umum. Permasalahan yang ada, lanjut Doli, berkaitan dengan daerah aglomerasi lainnya.

    “Memang wilayah DKI ini, atau Jakarta ini isunya kan banyak yang belum selesai, PR-nya kan banyak, soal banjir, soal macet, soal polusi, transportasi kan macam-macam.

    Dan ini nggak bisa diselesaikan cuma hanya Jakarta saja, karena dia kan makanya nggak bisa lepas dari Depok, Bekasi dan lain, ini yang disebutkan sebagai aglomerasi itu,” tuturnya.

  • Polemik RUU Daerah Khusus Jakarta: DPR Sebut Otoritas Harusnya Dipilih Pemerintah yang Mendatang

    Polemik RUU Daerah Khusus Jakarta: DPR Sebut Otoritas Harusnya Dipilih Pemerintah yang Mendatang

    7cloud.asia – Penentuan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) harusnya ditetapkan oleh Presiden yang terpilih periode 2024-2029 mendatang.

    Menurut Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat oleh Pemerintahan sebelumnya.

    Ia mencontohkan, saat ini Presiden Jokowi menunjuk Wapres Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang berwenang mengelola otonomi Papua, termasuk mengelola perekonomian syariah.

    Sehingga, Presiden Jokowi memiliki otoritas untuk menunjuk siapa yang akan mendapat tugas khusus tersebut.

    Tapi, yang aneh di sini sebelum dia (presiden nantinya) dilantik tapi RUU Darah Khusus Jakarta ini dibuat presiden sekarang.

    “Presiden nanti kewenangannya dipotong, harus ikuti undang-undang karena presiden menjalankan undang-undang,” jelas Mardani dalam salah satu siaran televisi yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

    Baca: 7 Fraksi DPR tolak gubernur Jakarta dipilih presiden

    Karena itu, menurutnya, presiden terpilih nantinya tidak bisa menolak untuk tidak menetapkan Wakil Presiden sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi Daerah Khusus Jakarta.

    Kecuali, harus mengajukan revisi UU tersebut sehingga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Presiden kepada otoritas yang ditunjuk.

    Mardani lantas memaparkan perbincangannyadengan tim Kemendagri, kenapa agomerasi ini tidak dikelola Menteri dan harus ke Wapres?

    ”(Mereka bilang) kalau diserahkan kepada Menteri, kompleks (urusannya), ada (keterlibatan) Kementerian Keuangan, Pertanahan, dan sebagainya. Kalau (diserahkan ke) Wapres maka seluruh sekat-sekat kementerian bisa melebur,” ujar Anggota Baleg DPR RI tersebut.

    Meskipun demikian, Politisi Fraksi PKS ini menduga bahwa dengan diserahkan otoritas Aglomerasi kepada Wapres, akan ada kepentingan bisnis yang coba dilindungi.

    Hal itu, menurutnya, merujuk kepada salah satu tokoh bisnis di Hongkong yang memiliki bisnis properti yang terhubung dengan jejaring transportasi, seperti LRT dan MRT, dalam sistem Transit Oriented Development (TOD).

    Baca: Ibukota pindah ke IKN Jakarta jadi daerah khusus

    “Wah, itu duit yang paling banyak. Jadi bisa jadi ada kepentingan bisnis masa depan yang besar sekali ini. Karena itu wajib kita kawal bersama tetapi saya tetap husnuzon karena ini dibuat oleh teman Kemendagri,” ujarnya.

    Diketahui, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah menerima surat berisi penugasan dari pimpinan DPR untuk membahas RUU DKJ.

    Baleg tengah mengagendakan rapat kerja dengan Mendagri dalam dua hari ke depan untuk menindaklanjutinya.

    Rapat dimaksud akan memprioritaskan pembahasan soal Pasal 10 RUU DKJ yang mengatur soal penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden. “Poin krusial itu, kan, hanya Pasal 10,” ungkap Supratman beberapa waktu lalu.

    Ia mengakui, saat RUU Daerah Khusus Jakarta disepakati untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR semua fraksi parpol telah setuju dengan ketentuan yang dimuat di Pasal 10.

    Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

    Baca: LBH Jakarta sebut RUU Daerah Khusus Jakarta produk dinasti dan kartelisasi politik

  • PDI Perjuangan, PKS dan Nasdem Minta Baleg DPR Tak Memaksakan Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta

    PDI Perjuangan, PKS dan Nasdem Minta Baleg DPR Tak Memaksakan Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta

    7cloud.asia – Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta terus berlanjut di DPR.

    Hari ini, Rabu (13/3/2024) RUU Daerah Khusus Jakarta dalam rapat kerja dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta Pusat.

    Dalam rapat ini Fraksi PDIP dan PKS kompak mengingatkan agar Badan Legislasi (Baleg) DPR tak buru-buru merampungkan RUU Daerah Khusus Jakarta dengan alasan memberi kepastian bagi status Jakarta.

    Seperti diketahui, Baleg DPR menargetkan RUU Daerah Khusus Jakarta rampung dibahas pada 3 April mendatang agar bisa  disahkan  pada Paripurna 4 April mendatang.

    Baleg kini tengah mempercepat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta tersebut dengan alasan status UU DKI Jakarta yang kedaluwarsa per 15 Februari lalu.

    Baca: Baleg DPR jadwalkan RUU Daerah Khusus Jakarta disahkan April 2024

    Anggota fraksi PKS di Baleg DPR, Hermanto menegaskan pihaknya tidak ingin ada celah di RUU Daerah Khusus Jakarta sehingga bisa digugat setelah disahkan. Dia karena itu meminta Baleg DPR untuk cermat membahas RUU tersebut.

    “Tidak ada lagi setelah RUU ini diketok, lalu nanti ada para pihak yang ingin melakukan judicial review,” kata Hermanto 

     

    “Oleh karena itu, terkait dengan pembahasan ini kami minta supaya tidak tergesa-gesa, tidak hanya sekadar untuk cepat selesai, tapi memang harus teliti, jeli, cermat,” imbuhnya.

     

    Selain PKS, kritik yang sama juga dilontarkan anggota Baleg DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Sturman Panjaitan.

    Dia menilai kekurangan dalam proses pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta selama ini harus dievaluasi. Mulai dari segi waktu, sistematika, hingga substansinya.

    Baca: Pakar sebut status Jakarta sebagai ibukota tetap berlaku

    Sebab, kata Sturman, DPR telah memasuki periode terakhir jelang pergantian pada Oktober mendatang.

    Sturman karenanya juga meminta agar DPR dan pemerintah tak perlu tergesa-gesa sehingga mengabaikan substansi pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta tersebut.

    “Jadi waktu yang kurang sebulan ini kalau kita efektifkan, ini memang membutuhkan semangat yang sama agar tidak terjadi kesan masyarakat tergesa-gesa. Karena orang semua memandang kepada Baleg ini,” kata dia.

    Sementara, anggota Baleg dari Fraksi NasDem, Taufik Basari mendorong agar pembahasan RUU DKJ sepenuhnya bisa diserahkan ke dinamika yang terjadi selama proses berlangsung.

    Oleh karena itu, dia menilai tak ada target pasti untuk mengesahkan RUU DKJ.

    “Oleh karena itu, tidak perlu kemudian target ini harus pasti. Kita lihat dinamikanya,” kata dia yang karib disapa Tobas.

    Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas pada kesempatan yang sama menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan dalam Paripurna 4 April mendatang.

    Target tersebut disepakati dalam rapat kerja (Raker) Baleg DPR bersama wakil pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen, Rabu (13/3). Wakil pemerintah diwakili Menteri dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

    “Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa di-paripurna-kan di DPR,” kata Supratman dalam rapat.

    Baca: RUU Daerah Khusus Jakarta dinilai menguatkan politik dinasti dan kartelisasi

     

  • Kontroversi RUU Daerah Khusus Jakarta: Mayoritas Warga Tidak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

    Kontroversi RUU Daerah Khusus Jakarta: Mayoritas Warga Tidak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

    7cloud.asia – Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta kini intensif dilakukan di DPR.

    Salah satu poin RUU Daerah Khusus Jakarta yang menjadi sorotan adalah Gubernur Jakarta tak lagi dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), melainkan ditunjuk langsung oleh presiden.

    Hal ini diatur di pasal 10 Ayat 2 RUU Daerah Khusus Jakarta  yang menyebut, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPR.”

    Sejumlah pihak mengritisi ketentuan di RUU Daerah Khusus Jakarta ini karena dinilai akan mematikan hak pilih warga Jakarta.

    Apalagi  RUU Daerah Khusus Jakarta ini diproyeksikan akan mengatur aglomerasi Jakarta alias tidak hanya wilayah Jakarta saja tetapi juga wilayah di sekitarnya.

    Baca: Tiga fraksi di DPR minta Baleg tak paksakan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta

    Artinya akan ada puluhan juta pemilih di Jakarta dan sekitarnya yang tidak bisa memberikan suaranya untuk memilih kepada daerahnya sendiri. 

    Lantas, bagaimana pendapat warga terkait wacana penunjukkan Gubernur Jakarta oleh presiden?

    Berdasarkan survei Litbang Kompas, mayoritas atau 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju dengan wacana gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

    Angka ini terdiri dari 14 persen responden yang sangat tidak setuju dan 52,1 persen tidak setuju jika gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

    Baca: Baleg DPR jadwalkan RUU Daerah Khusus Jakarta rampung bulan depan

    Sebaliknya, ada 31,3 persen responden yang mengaku setuju jika Gubernur Jakarta dipilih melalui penunjukan langsung oleh pemerintah pusat.

    Rinciannya, 3,5 persen responden setuju dan 27,8 persen setuju Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

    Survei ini juga turut menanyakan alasan responden yang tidak setuju dengan penunjukkan Gubernur Jakarta langsung oleh presiden.

    Dari yang menolak, sebanyak 40,8 persen menilai bahwa tidak adanya pilkada di Jakarta menandakan adanya kemunduran demokrasi.

    Baca: Kalaupun ditunjuk, harusnya penunjukan gubernur Jakarta bukan oleh Jokowi  

    Ada pula responden yang menilai bahwa wacana penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden akan rawan konflik kepentingan.

    Selain itu, responden menilai masyarakat semakin tidak didengarkan, dengan masing-masing suara 24,5 persen responden.

    Survei Litbang Kompas ini melibatkan 512 responden yang dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi Indonesia.

    Survei Kompas ini dilakukan pada 26-28 Februari 2024 melalui wawancara telepon.

    Adapun toleransi kesalahan survei atau margin of error, sekitar 4,33 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen, dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

    Baca: RUU Daerah Khusus Jakarta dinilai produk dinasti dan kartelisasi politik

  • Polemik RUU Daerah Khusus Jakarta: DPR Apresiasi Mendagri yang Menyebut Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada

    Polemik RUU Daerah Khusus Jakarta: DPR Apresiasi Mendagri yang Menyebut Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada

    7cloud.asia – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti yang diterapkan saat ini.

    Hal ini diungkapkan Tito dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah dan DPD terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU  Daerah Khusus Jakarta. 

    Pernyataan Tito ini sekaligus menepis kabar bahwa Gubernur DKJ nantinya akan ditunjuk oleh presiden sebagaimana diatur di pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta.

    Pernyataan Tito mendapat apresiasi dari anggota Baleg DPR Taufik Basari, yang menilai penyampaian dari Mendagri Tito Karnavian dalam rapat tersebut membuat jelas

    Baca: Survei mengungkap mayoritas warga tak setuju gubernur Jakarta ditunjuk presiden

    Beberapa isu yang sebelumnya menjadi polemik dalam RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi clear.

    ”Nah, tadi apa yang disampaikan oleh Pak Menteri itu sangat baik, ada beberapa isu yang menjadi clear,” kata laki-laki yang biasa disapa Tobas ini dalam Rapat Baleg terkait RUU DKJ di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

    Hal-hal seperti ini, kata Tobas, harus disisir. Jika nanti muncul lagi berarti itu butuh kita jawab juga supaya menjadi jelas.

    ”Atau ketika itu masih menjadi masalah kita harus carikan apa yang menjadi solusinya terkait dengan substansi dari RUU Daerah Khusus Jakarta ini,” imbuhnya

    Baca: Tiga fraksi DPR minta baleg tak buru-buru selesaikan RUU Daerah Khusus Jakarta

    Selain itu, Tobas menilai dalam hal mematangkan substansi terkait RUU Daerah Khusus Jakarta ini perlu juga masukan dari berbagai kalangan masyarakat.

    Sehingga dalam rapat ini, Tobas juga meminta agar dapat dibukakan ruang seluas-luasnya jika ada masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait RUU Daerah Khusus Jakarta.

    Hal ini agar ada pelibatan dari partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta.

    ”Maka menurut saya penting juga kita tetap menerima masukan dari masyarakat. Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui RDPU dan sebagainya mungkin juga bisa buka ruangnya juga meskipun pembahasan di Panja juga bersifat terbuka,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Baca: Meski ada yang menentang, Baleg DPR kebut pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta 

    Tobas menegaskan, masukan masyarakat soal RUU Daerah Khusus Jakarta juga bisa disampaikan lewat fraksi-fraksi di DPR. 

    Masukan masyarakat dinilai penting, karena menurut Tobas, agar RUU Daerah Khusus Jakarta bisa diterima secara meluas tanpa menyisakan hal-hal yang menjadi ganjalan di tengah-tengah masyarakat.

    ”Baik karena memang ada substansi yang memang belum selesai persoalannya atau ada kemungkinan karena masyarakat tidak memperoleh informasi yang cukup terkait dengan itu,” pungkasnya.

    Seperti diketahui pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta menuai kontroversi. Selain karena dinilai terburu-buru, juga ada beberapa poin yang dikritisi dalam draft RUU Daerah Khusus Jakarta ini. 

    Baca: RUU Daerah Khusus Jakarta dinilai akan munculkan kartel politik

  • Otonomi Kota Satelit Jakarta Jadi Bahasan RUU Daerah Khusus Jakarta

    Otonomi Kota Satelit Jakarta Jadi Bahasan RUU Daerah Khusus Jakarta

    7cloud.asia – Otonomi kota-kota satelit di sekitar Jakarta (Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) menjadi sorotan dalam pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    Baleg berharap prinsip aglomerasi yang dirumuskan di RUU Daerah Khusus Jakarta tidak menabrak prinsip otonomi daerah yang melekat dengan kota-kota satelit tersebut.

    Oleh karena itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengingatkan pemerintah untuk menyusun sekaligus pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta dengan landasan kehati-hatian.

    Saat memimpin Rapat Panja Pembahasan DIM RUU Daerah Khusus Jakarta di Gedung DPR Kamis (14/3/2023) Baidowi menekankan bahwa aglomerasi ini jangan sampai mencampuri kewenangan daerah satelit tersebut. 

    “Sebagaimana semangat awal, saat kita mereview terkait dengan aglomerasi agar tidak mencampuri kewenangan otonomi daerah (kota satelit) masing-masing,” ucap Politisi Fraksi Partai PKB itu.

    Baca: Mayoritas warga tidak setuju gubernur Jakarta ditunjuk Presiden

    Ia menegaskan hal ini yang perlu dipikirkan adalah persoalan Jakarta ini tidak bisa lepas dari persoalan daerah sekitar. Jadi, (DIM ini), ujarnya, gak ada niatan untuk menghapus otonomi daerah.

    Sementara, Anggota Baleg Mardani Ali Sera mendukung Jakarta menjadi sebuah provinsi yang memiliki daya saing tinggi dengan segala potensi dan peluang ekonomi yang dimiliki.

    Walaupun begitu, ia mengingatkan bahwa pemerintah Jakarta tidak bisa mencampuri kewenangan pemerintah kota-kota satelit di sekitarnya.

    Maka dari itu, ia sepakat pembahasan DIM RUU Daerah Khusus Jakarta jangan sampai menabrak aturan dan prinsip otonomi daerah.

    Baca: PKS, Nasdem dan PDI Perjuangan minta penyelesaian RUU Daerah Khusus Jakarta tak dipaksakan

    Seharusnya, tuturnya, semangat sinergi sekaligus kolaborasi antara Jakarta dan kota-kota satelit yang harus diutamakan.

    “Maka, (pada pembahasan DIM RUU DKJ ini) perlu yang kita perhatikan adalah bagaimana kawasan (Jakarta) itu bisa betul-betul bersinergi berkolaborasi dengan tetap menjaga independensi tiap kota (dan) kabupaten yang ada di sekitar Jakarta,” ujarnya.

    Terakhir, Anggota Baleg DPR Herman Khaeron menekankan agar pemerintah konsisten terhadap peraturan pembahasan DIM RUU Daerah Khusus Jakarta.

    Hal ini menjadi krusial agar hasil dari pembahasan RUU menjadi lebih komprehensif, tidak timpang, serta tidak tumpang tinding dengan regulasi terkait.

    Baca: Draft RUU daerah khusus jakarta dinilai menguatkan kartelisasi

    Dia meminta kepada pemerintah supaya konsisten terhadap DIM yang telah disampaikan resmi kepada DPR dan tidak ada pendapat per orang masuk ke dalam sistem DIM RUU Daerah Khusus Jakarta.

    ”Kalau ada pendapat, sebaiknya dikonsultasikan ke koordinator yakni Kementerian Dalam Negeri. Silahkan diusulkan tapi tidak masuk ke dalam rumusan,” tandas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

    Diberitakan sebelumnya, Baleg menargetkan RUU Daerah Khusus Jakarta bisa dibawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024 mendatang.  

    RUU Daerah Khusus Jakarta terdiri dari 4 (empat) materi utama. Di mana, materi muatan RUU Daerah Khusus Jakarta terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal dengan sistematika dan materi muatan yang terkait.

    Sumber: parlementaria

  • RUU Daerah Khusus Jakarta Siap Disahkan, Hanya FPKS yang Menolak

    RUU Daerah Khusus Jakarta Siap Disahkan, Hanya FPKS yang Menolak

    7cloud.asia – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi menyetujui draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU DKJ melalui Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I Hasil Pembahasan Panja RUU Tentang Provinsi DKJ.

    Lebih lanjut, persetujuan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi UU DKJ tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi UU.

    Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas didampingi Ketua Panja Baleg RUU Daerah Khusus Jakarta Achmad Baidowi saat memimpin jalannya rapat bersama Mendagri Tito Karnavian dan jajaran yang digelar Senin (18/3/2024) malam, mengungkapkan terdapat beberapa isu krusial.

    Baca: Ibukota pindah ke IKN Jakarta jadi daerah khusus

    Di antaranya yaitu proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui Pilkada serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.

    “Dengan demikian kepada seluruh masyarakat Indonesia, perdebatan terkait dengan UU Daerah Khusus Jakarta terutama dua isu penting yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ sudah terjawab,” ujar Supratman.

    Kedua, lanjutnya, desas-desus tentang isu politik terkait Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi sudah terjawab dari hasil Panja kita hari ini

    Baca: Pembahasan otonomi kota satelit Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta

    Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10, RUU Darah Khusus Jakarta tersebut menyebutkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan dipimpin oleh seorang Gubernur dan Wakil Gubernur.

    Keduanya akan dipilih melalui pemilihan, bukan penunjukan, dan akan ditentukan berdasarkan suara terbanyak 50 persen plus satu. Jika pada putaran pertama belum ada paslon yang mendapatkan suara terbanyak tersebut, maka dilakukanlah putaran kedua.

    Selanjutnya, dalam rapat kerja tersebut UU Daerah Khusus Jakarta kemudian diresmikan melalui penandatanganan naskah draf RUU DKJ oleh segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR mewakili masing-masing Fraksi.

    Baca: Mayoritas warga tidak setuju gubernur Jakarta ditunjuk presiden

    Turut hadir Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni. Sebagaimana diketahui, dalam rapat itu mayoritas 8 Fraksi menyetujui pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta dan tercatat 1 Fraksi menolak, yaitu F-PKS.

    Fraksi PKS beralasan rancangan beleid itu dibahas tergesa-gesa. Selain itu Fraksi PKS menjelaskan pembahasan mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta belum melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

    Keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna seharusnya dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

    Baca: Tiga fraksi DPR ingatkan agar RUU daerah Khusus Jakarta tidak dipaksakan

    Dengan demikian, Fraksi PKS menilai ada cacat prosedural. Rendahnya partisipasi masyarakat juga akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.

    ”Memaksakan pembahasan ini bermasalah secara hukum, karena sudah lewat waktu sejak UU Ibu Kota Nusantara diundangkan pada 15 Februari 2022. Fraksi PKS berpendapat penyusunan dan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta yang tergesa-gesa,” kata Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ansory Siregar di Ruang Rapat Baleg DPR, Senin (18/3) malam.

    Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi telah disepakatinya beberapa materi penting pasal pasal RUU yang meliputi beberapa poin. Pertama, ketentuan umum utamanya definisi tentang kawasan aglomerasi.

    Baca: RUU Daerah Khusus Jakarta dinilai kuatkan kartelisasi dan politik dinasti Jokowi

    Kedua, adalah kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat. Ketiga, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung secara demokratis.

    “Keempat dewan kota atau kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan. Kelima, kewenangan khusus dan kewenangan khusus penunjang. Keenam, kerjasama dalam dan luar negeri,” tutur Mendagri. 

    Yang ketujuh masalah pendanaan, kedelapan peraturan mengenai kawasan aglomerasi. Kesembilan kelembagaan dewan aglomerasi, kesepuluh pengaturan aset. Kesebelas, ketentuan peralihan termasuk peralihan transisi dari Jakarta ke IKN