RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan, FPKS Menolak dan Tetap Usulkan Jakarta Menjadi Ibu Kota Legislatif

Written by

in

7cloud.asia – Anggota Badan Legislatif DPR, Hermanto mengungkapkan empat poin alasan di balik usul menjadikan Jakarta sebagai ibu kota Legislatif.

Hermanto saat interupsi dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV, di Komplek DPR, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024) ada beberapa hal yang mendukung mengapa Jakarta diberi nama Ibu Kota Legislatif. 

”Yaitu yang pertama Jakarta adalah ibu kota yang memiliki historis yang sangat kuat. Yang kedua akses transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap. Laut, udara, darat bisa dicapai ke Jakarta ini,” paparnya. 

Selain aksesibilitas, poin mobilitas masyarakat juga menjadi pertimbangan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Hermanto, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke Gedung DPR di Senayan, Jakarta.

Poin terakhir atau yang kempat adalah terkait dengan label kekhususan yang dimiliki oleh Daerah Khusus Jakarta.

 “Kemudian yang keempat, Komplek Senayan atau Komplek DPR ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai Kota Legislatif yang memproduksi undang-undang, sehingga di sinilah kita ingin nanti bahwa DK (Daerah Khusus) itu masih tetap punya label, punya label yang khusus,” kata Hermanto yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta.

Baca: Otonomi kota-kota satelit Jakarta

Usulan menjadikan Jakarta sebagai Kota Legislatif pertama kali muncul ke permukaan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Jumat (15/3/2024) lalu. Usulan tersebut lantas memicu berbagai respon dari masyarakat.

Merujuk pada Laporan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas pada agenda Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dalam Rapat Parip[urna tersebut, disampaikan bahwa dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI terdapat delapan fraksi yang menerima dan menyetujui RUU DKJ untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui sebagai undang-undang. Sedangkan satu fraksi yaitu fraksi PKS menyatakan menolak.

Ketua DPR, Puan Maharani selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa pandangan yang diberikan oleh legislator Fraksi PKS itu menjadi satu kesatuan dari pandangan fraksi mengingat hal tersebut juga sudah disampaikan pada Rapat Pleno di tingkat Badan legislasi.

Kami bisa pahami apa yang menjadi pandangan tersebut, ujar Puan, dan ini sudah menjadi pembicaraan yang dibahas di Panja dan di Baleg, karenanya itu pun sudah menjadi satu masukan dan menjadi pandangan dari Fraksi PKS.

“Karena dari sembilan fraksi yang ada di DPR satu fraksi yaitu fraksi PKS sudah menyatakan menolak, jadi itu menjadi satu pandangan yang kami anggap menjadi kesatuan pandangan dari fraksi PKS,” kata Puan menanggapi interupsi yang disampaikan. 

Baca: Mayoritas warga tak setuju gubernur Jakarta ditunjuk Presiden

Adapun sikap FPKS disampaikan anggota Badan Legislasi DPR Ansory Siregar yang menyebut pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terburu-buru.

Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta juga belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Serta belum menunjukkan adanya kekhususan yang ada untuk kota Jakarta di setiap pasalnya.

“Fraksi PKS berpendapat (RUU DKJ) belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna ya, belum karena (pembahasannya) buru-buru itu. Saya tadi membaca tadi pagi di akun Fraksi PKS, beberapa itu komen ada sekitar beberapa ratus, hampir 90 persen menolak, dari yang saya baca tadi mereka (berkomentar RUU DKJ) terburu enggak (cukup waktu) dibahas,” tuturnya.

Lanjutnya, dengan bergantinya status Ibu Kota Indonesia, seharusnya membuat Jakarta menjadi wilayah otonom yang semula bersifat administratif.

Sehingga membutuhkan (pemilihan) pemerintah daerah kota yang terdiri dari, di antaranya kepala daerah wali kota dan wakil wali kota dan DPRD tingkat II.

Baca: Kritik terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta

“Pemilihan kepala daerah Wali Kota ini tentunya harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah di mana pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai mekanisme yang diatur,” jelasnya.

 Terakhir, ia juga berpendapat pasal-pasal dalam RUU Daerah Khusus Jakarta belum banyak menunjukan aturan yang memberikan kekhususan pada kota Jakarta untuk mempertahankan serta meningkatkan posisi kota Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia.

Oleh karena itu, ia pun mengusulkan untuk menjadikan kota Jakarta sebagai kota Legislatif.

“Seperti yang disampaikan Pak Hermanto tadi, bahwa kita jadikan kota Jakarta ini kota legislatif, mungkin IKN kota eksekutif untuk (kota) yudikatifnya nanti terserah di kota mana, seperti yang ada di Afrika Selatan,” usul legislator dapil Sumatera Utara III itu. 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *