7cloud.asia – Badan Legislasi atau Baleg DPR dan pemerintah, pada Senin (18/11/2024) sepakat membawa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk disahkan di Rapat Paripurna.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat pleno tingkat I yang digelar Baleg pada Senin malam, 18 November 2024.
Dari pihak pemerintah, persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Selain itu juga hadir perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Daerah. Delapan fraksi di DPR kompak RUU Daerah Khusus Jakarta dibawa ke rapat tingkat II atau diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang.
“Apakah hasil pembahasan tingkat I RUU Daerah Khusus Jakarta dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Baleg, Bob Hasan yang langsung serempak diiyakan anggota yang hadir.
Baca: FPKS usulkan Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyatakan bahwa revisi UU DKJ dibutuhkan untuk pemenuhan kepastian hukum.
Ketua Panja RUU Daerah Khusus Jakarta, Imam Sukri saat melaporkan hasil kerja Panja dengan menggarisbawahi poin-poin penting selama proses pembahasan RUU ini.
“Setelah melalui pembahasan yang dinamis dan demokratis, Panja menyatakan dapat menerima RUU tentang Perubahan ats Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ungkap Sukri saat menyampaikan laporan.
RUU Daerah Khusus Jakarta memuat sejumlah perubahan krusial untuk menyesuaikan kedudukan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.
Perubahan tersebut telah melalui serangkaian rapat dan mekanisme pembahasan RUU, termasuk daftar inventarisasi masalah (DIM) sebanyak 34 poin.
Baca: Kritik terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta
Politisi PKB ini memaparkan sejumlah perubahan materi muatan RUU Daerah Khusus Jakarta. Berupa penyisipan pasal baru yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Juga adanya perubahan nomenklatur jabatan berupa pengaturan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPR, dan anggota DPD daerah pemilihan Jakarta pasca Pemilu 2024.
Terakhir, adanya penyempurnaan landasan hukum yakni penambahan ayat baru pada Pasal 22D guna mempertegas kedudukan daerah khusus Jakarta.
Sukri menekankan proses penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta mengedepankan prinsip demokrasi guna memastikan kebijakan ini menjadi kebijakan yang komprehensif sekaligus memenuhi kebutuhan hukum di Jakarta.
Dengan diterimanya laporan Panja ini, RUU Daerah Khusus Jakarta segera masuk pada tahap finalisasi dan pengesahan oleh DPR.

Leave a Reply