Tag: RUU Masyarakat Adat

  • Pembahasan RUU Masyarakat Adat: Koalisi Masyarakat Adat dan Baleg DPR Berbeda Pendapat Soal Mekanisme Pengakuan

    Pembahasan RUU Masyarakat Adat: Koalisi Masyarakat Adat dan Baleg DPR Berbeda Pendapat Soal Mekanisme Pengakuan

    7cloud.asia – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Koalisi Masyarakat Adat pada Rabu (1/4/2026) diwarnai perdebatan antara perwakilan masyarakat adat dengan anggota DPR.

    Suasana RDPU kian menghangat ketika pembahasan mengerucut pada isu fundamental, yakni mekanisme pengakuan masyarakat adat dalam RUU Masyarakat Adat.

    Naskah Akademik (NA) maupun draf RUU Masyarakat Adat yang beredar saat ini dinilai masih bermasalah karena tetap mensyaratkan pengakuan Masyarakat Adat melalui produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda).

    Menanggapi hal tersebut, Koalisi menegaskan bahwa kedudukan Masyarakat Adat sejatinya telah diakui secara konstitusional dan tidak semestinya bergantung pada keberadaan Perda.

    Yang dibutuhkan saat ini bukanlah “pengakuan” dalam arti pemberian, melainkan pengadministrasian oleh negara atas keberadaan yang sudah ada.

    Baca: 16 Tahun menunggu, Koalisi Masyarakat Adat mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat

    Praktik penyelenggaraan negara yang selama ini menempatkan kewenangan pengakuan di tangan pemerintah daerah, melalui Perda atau keputusan kepala daerah mencerminkan logika hukum yang keliru dan perlu segera dikoreksi secara mendasar dalam RUU ini.

    Ketergantungan pada Perda justru bertentangan dengan semangat konstitusi. Selama identitas dan keberadaan Masyarakat Adat masih ditentukan oleh ada atau tidaknya produk hukum daerah, hal tersebut pada hakikatnya menegasikan pengakuan atas personalitas hukum yang telah dijamin dalam Pasal 18B UUD 1945.

    Koalisi menekankan bahwa undang-undang ini tidak cukup hanya mendefinisikan Masyarakat Adat, tetapi harus memastikan pengakuan atas keberadaannya sebagai subjek hukum yang utuh—memiliki personalitas hukum, serta hak dan kewajiban yang melekat.

    Eksistensi dan jati diri Masyarakat Adat tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya produk hukum daerah, melainkan harus diakui berdasarkan keberadaannya sendiri.

    “Negara seharusnya hadir untuk melakukan pencatatan dan pengakuan aktif tentang Masyarakat Adat,“ demikian Koalisi Masyarakat Adat yang antara lain diwakili Rukka Sambolingi.

    Baca: Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara jadi momen untuk mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat

    Melalui momentum RDPU ini, Koalisi berharap DPR menunjukkan komitmen nyata untuk membuka ruang partisipasi yang inklusif dan menjadikan suara Masyarakat Adat sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan.

    Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting yang tidak hanya menjawab ketertinggalan legislasi, tetapi juga memperkuat keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

    Koalisi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DPR, pertama mempercepat proses legislasi dan segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat tahun ini guna memberikan kepastian hukum.

    Menjamin perlindungan terhadap wilayah dan ruang hidup Masyarakat Adat dari berbagai bentuk perampasan dan konflik.

    Memastikan substansi RUU benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi Masyarakat Adat, termasuk pengakuan hukum adat, perlindungan hak kolektif perempuan adat, penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta jaminan kedaulatan pangan dan perlindungan budaya.

  • Konflik Agraria Kian Kompleks, Baleg DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Kian Mendesak

    Konflik Agraria Kian Kompleks, Baleg DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Kian Mendesak

    7cloud.asia – Konflik agraria yang kian kompleks sebagai alasan utama urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat.

    Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Legislasi DPR dengan para akademisi dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

    Anggota Baleg DPR, Nasir Djamil menilai, ketersediaan lahan yang kian terbatas serta meningkatnya kebutuhan pembangunan telah memicu persaingan yang berujung konflik, khususnya yang melibatkan masyarakat hukum adat.

    Menurutnya, tanah merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbanyak, sehingga tekanan terhadap pemanfaatannya semakin tinggi dari waktu ke waktu.

    Kondisi tersebut diperparah dengan tingginya kebutuhan pembangunan yang kerap bersinggungan dengan wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat.

    “Tanah itu tidak banyak dan tidak bisa diproduksi. Karena itu orang berebut di situ. Ini yang kemudian memicu konflik, terutama dengan masyarakat hukum adat,” ujar Nasir seperti dilansir Parlementaria.

    Baca: Bahas RUU Masyarakat Adat, koalisi masyarakat adat dan Baleg DPR beda pendapat soal mekanisme pengakuan

    Ia menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia masih didominasi oleh kawasan hutan yang juga menyimpan kekayaan sumber daya alam.

    Hal ini menjadikan kawasan tersebut sebagai sasaran berbagai kepentingan, termasuk pembangunan dan investasi, yang dalam praktiknya seringkali menimbulkan benturan dengan masyarakat adat.

    “Di dalam hutan itu ada banyak sumber daya alam. Akhirnya hutan juga menjadi sasaran, dan di situlah konflik muncul,” lanjutnya.

    Nasir menilai, konflik yang terjadi tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama hidup dan bergantung pada wilayah tersebut.

    Dalam forum tersebut, ia juga menyoroti pandangan akademisi yang menyebut pemerintah terkesan belum maksimal dalam menangani isu masyarakat adat.

    Menurutnya, hal ini perlu didalami secara serius agar RUU Masyarakat Adat yang disusun benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan.

    Baca: Masyarakat Adat dari tujuh region desak DPR segera sahkan RUU Masyarakat Adat

    “Saya tertarik dengan pandangan yang menyebut pemerintah terkesan setengah hati. Ini penting kita dalami, karena menyangkut komitmen negara,” ujar Legislator Fraksi PKS itu.

    Ia menegaskan, keberadaan RUU Masyarakat Adat harus mampu menjadi solusi atas berbagai konflik agraria yang terjadi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mempertahankan wilayahnya.

    “RUU Masyarakat Adat ini harus bisa menjawab konflik yang selama ini terjadi, sekaligus memberikan perlindungan yang jelas bagi masyarakat adat,” tegasnya.

    Nasir menambahkan, Baleg DPR akan terus memperdalam substansi RUU melalui berbagai masukan, termasuk dari kalangan akademisi, agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan mampu diimplementasikan secara efektif.

    “Masukan dari para akademisi sangat penting agar undang-undang ini tidak hanya normatif, tetapi juga menjawab persoalan nyata di lapangan,” pungkasnya.

     

  • RUU Masyarakat Adat Masuk RUU Prioritas: Akankah Penantian Masyarakat Adat Terjawab?

    RUU Masyarakat Adat Masuk RUU Prioritas: Akankah Penantian Masyarakat Adat Terjawab?

    7cloud.asia – Badan Legislasi atau Baleg DPR akan memprioritaskan penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang pembahasannya telah berlangsung sejak masa sidang sebelumnya pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

    Menurut Wakil Ketua Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia, masa sidang kali ini menjadi momentum penting untuk menuntaskan sejumlah RUU prioritas karena memiliki waktu pembahasan yang relatif lebih panjang.

    “Ini masa sidang yang paling lama nanti. Oleh karena itu ini kesempatan kita sebenarnya untuk menyelesaikan undang-undang yang masuk kategori tunggakan,” ujar Doli dalam Rapat Pleno Baleg DPR membahas agenda kerja Baleg DPR di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

    Ia menyebut sejumlah RUU yang menjadi fokus penyelesaian Baleg antara lain RUU Pemerintahan Aceh, RUU Komoditas Strategis, RUU Pertekstilan, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Satu Data Indonesia.

    Menurutnya, apabila sejumlah RUU tersebut dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan, hal itu akan menjadi capaian penting bagi Baleg DPR.

    “Kalau bisa kita selesaikan empat ini sudah luar biasa menurut saya. Pemerintahan Aceh, Komoditas Strategis, Pertekstilan, Masyarakat Adat, dan Satu Data Indonesia,” katanya.

    Baca: Masyarakat Adat dari Tujuh Region Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Adat mengritisisi lambannya pembahasan RUU Masyarakat Adat. Mereka menilai lambatnya pembahasan RUU Masyarakat Adat mencerminkan lemahnya komitmen politik negara.

    Berdasarkan data Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, mayoritas RUU, termasuk RUU Masyarakat Adat, belum menunjukkan kemajuan signifikan.

    Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara Naskah Akademik dan RUU versi Badan keahlian DPR dengan versi Koalisi. Masalah utama dalam Naskah Akademik dan RUU Masyarakat Hukum Adat versi Badan Keahlian DPR bukan soal teknis pasal, tetapi soal cara pandang.

    Dalam naskah versi Badan Keahlian DPR, Masyarakat Adat masih diperlakukan sebagai objek aturan negara, bukan sebagai pemilik hak.

    Mempercepat pembahasan, Doli mengusulkan agar Baleg membagi pembahasan legislasi ke dalam dua klaster.

    Klaster pertama difokuskan pada RUU yang pembahasannya sudah hampir selesai, sedangkan klaster kedua mencakup RUU yang telah dibahas berulang kali dalam beberapa masa sidang terakhir.

    Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Mendesak untuk Menjawab Konflik yang Kian Kompleks

    Sementara itu, pembahasan RUU baru seperti RUU Penyadapan, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, serta RUU tentang pekerja lepas dan pekerja ekonomi GIG akan dilakukan setelah penyelesaian RUU prioritas sebelumnya.

    “Sehingga memang ada produk yang bertambah dari masa sidang sebelumnya ke masa sidang berikutnya,” ucapnya.

     

    Dalam kesempatan itu, Doli juga menyinggung pembahasan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang saat ini masih ditunda. Baleg masih menunggu perkembangan pembicaraan di tingkat pemerintah terkait kelanjutan pembahasan RUU tersebut.

    “Nanti mungkin saya setuju kita tunggu informasi lebih lanjut. Informasi terakhir katanya di-hold,” ujarnya.

    Meski demikian, Baleg tetap berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menyerap masukan terkait RUU Migas.

    Bahkan, menurut Doli, kementerian terkait juga perlu diundang agar Baleg memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai arah pembahasan RUU tersebut.

    “Bila perlu kementeriannya juga sekalian kita undang, kita tanya. Jadi supaya clear, kita tidak menduga-duga di sini,” tandasnya.

  • Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Interfaith Sebut Penundaan Hanya Akan Memperpanjang Konflik Tenurial

    Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Interfaith Sebut Penundaan Hanya Akan Memperpanjang Konflik Tenurial

    7cloud.asia – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo mengingatkan bahwa berbagai bencana ekologis yang terjadi selama ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat sebagai penjaga kawasan hutan.

    Menurut Bambang, keberadaan masyarakat adat selama ini justru sering kali menjadi bagian dari solusi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Karena itu, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap mereka tidak seharusnya terus tertunda.

    Pandangan ini disampaikan dalam RDPU Baleg DPR dengan Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia bersama tokoh agama, akademisi, dan masyarakat adat di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2026).

    Dalam kesempatan itu, masyarakat sipil yang hadir mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk memberikan kepastian hukum, melindungi ruang hidup masyarakat adat, serta memperkuat perlindungan hutan dan keadilan ekologis Indonesia.

    “Konstitusi telah mengakui masyarakat adat. Putusan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat hak-hak mereka. Akademisi telah memberikan bukti ilmiah. Tokoh lintas iman telah menyatakan dukungan. Jika demikian, apa yang masih menghalangi pengesahan RUU Masyarakat Adat?”

    Demikian pertanyaan yang dilontarkan Fasilitator Nasional Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia, Hening Parlan, dalam pertemuan tersebut.

    Dia sekaligus menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan lagi sekadar persoalan regulasi, melainkan menyangkut pelaksanaan amanat konstitusi, perlindungan hak masyarakat adat, serta masa depan hutan dan keadilan ekologis Indonesia.

    Dalam forum yang dihadiri para pemimpin agama, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat itu, dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat disampaikan secara terbuka.

    Mereka menilai keberadaan undang-undang tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, mengurangi konflik tenurial, melindungi ruang hidup, serta memperkuat perlindungan hutan tropis Indonesia.

    Hening mengatakan IRI Indonesia hadir membawa suara moral lintas iman yang selama ini hidup berdampingan dengan komunitas masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.

    Menurut dia, perlindungan masyarakat adat tidak lagi dapat dipandang sebagai isu sektoral karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan, keadilan sosial, dan keberlanjutan kehidupan.

    “Setiap tahun keterlambatan berarti bertambahnya konflik, hilangnya ruang hidup, meningkatnya ketidakpastian hukum, dan semakin beratnya ancaman kerusakan ekologis. Karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian politik untuk menghadirkan perlindungan yang nyata bagi masyarakat adat,” katanya.  

    Dukungan terhadap RUU Masyarakat Adat dalam RDPU tersebut datang dari Dewan Penasihat IRI Indonesia yang terdiri atas perwakilan organisasi keagamaan nasional, masyarakat adat, dan kalangan akademisi.
    Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Suhardin, menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat merupakan bagian dari amanah konstitusi yang wajib dilindungi negara.

    “Masyarakat adat harus menjadi subjek hukum, bukan objek hukum. Apalagi menjadi korban pembangunan yang tidak memberikan perlindungan terhadap mereka,” ujarnya.

    Sementara itu, Dr. Gatot Supangkat dari PP Muhammadiyah mengatakan masyarakat adat dan hutan merupakan bagian dari satu ekosistem kehidupan yang tidak dapat dipisahkan.

    “Ketika kita menjaga masyarakat adat, sesungguhnya kita sedang menjaga kehidupan. Karena itu keberadaan mereka harus mendapatkan perlindungan yang kuat melalui undang-undang,” katanya.

    Pandangan serupa disampaikan perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Johan Kristiantara. Menurut dia, pembicaraan mengenai masyarakat adat sesungguhnya merupakan pembicaraan tentang martabat manusia, keadilan, dan tanggung jawab menjaga kehidupan.

    “Ketika kita berbicara tentang masyarakat adat, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang martabat manusia, keadilan, dan tanggung jawab menjaga kehidupan serta keutuhan ciptaan,” ujarnya.

    Adapun Romo Marthen Jenarut dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengingatkan bahwa masyarakat adat memiliki peran penting sebagai penjaga lingkungan hidup.

    “Melindungi masyarakat adat bukan sekadar menjaga masa lalu. Melindungi masyarakat adat adalah menjaga hutan Indonesia, menjaga kehidupan, dan menjaga martabat masa depan bangsa,” tegasnya.

    Dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), KRHT Astono Chandra Dana menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan garda terdepan dalam menjaga hutan dan keseimbangan hubungan antara manusia dengan alam.

    “Kami berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan agar hak-hak mereka terlindungi dan keberadaan komunitasnya tetap terjaga,” katanya.

    Sedangkan Prof. Philip K. Widjaja dari PERMABUDHI mengingatkan bahwa perlindungan masyarakat adat bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal penghormatan terhadap budaya, spiritualitas, dan martabat manusia.

    “Kita perlu memberikan ruang bagi mereka untuk mempertahankan adat, budaya, dan keyakinan yang mereka miliki. Itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari penghormatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.

    Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat juga datang dari kalangan akademisi. 

    Dr. Fachruddin Majeri Mangunjaya dari Universitas Nasional (UNAS).

    Ia menegaskan bahwa hutan yang dikelola masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan membantu pencapaian target iklim nasional maupun global.

    “Hutan yang dikelola oleh masyarakat adat merupakan kunci dalam menghadapi perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan berbagai krisis ekologis yang terjadi saat ini. Melindungi masyarakat adat harus dipandang sebagai investasi strategis bagi masa depan Indonesia dan dunia,” ujarnya.

    Menurut Fachruddin, masyarakat adat memiliki sistem pengetahuan dan praktik konservasi yang telah terbukti menjaga keberlanjutan sumber daya alam selama bergenerasi.

    Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat adat sekaligus merupakan upaya menjaga pengetahuan ekologis yang dimiliki bangsa Indonesia.

    Dari kalangan masyarakat adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan apresiasi terhadap langkah Badan Legislasi DPR RI yang terus membuka ruang konsultasi dan dialog dalam proses pembahasan RUU Masyarakat Adat.

    Advisor IRI Indonesia sekaligus perwakilan AMAN, Erasmus Cahyadi mengatakan berbagai konsultasi publik yang dilakukan Baleg DPR di sejumlah daerah merupakan langkah positif untuk memastikan substansi RUU benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat adat.

    “Kami berharap proses pembahasan ini dapat dipercepat. Masukan-masukan yang disampaikan dalam pertemuan ini maupun konsultasi yang telah dilakukan juga perlu tetap dibuka untuk publik agar masyarakat dapat terus memberikan masukan setiap saat diperlukan,” kata Erasmus.

    Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, mengatakan pembahasan RUU Masyarakat Adat memerlukan perumusan yang mampu menjembatani berbagai pandangan dan kepentingan tanpa menghilangkan substansi perlindungan masyarakat adat.

    Menurut dia, proses penyusunan undang-undang harus dibangun melalui partisipasi yang bermakna serta bertumpu pada fakta dan data yang berkembang di masyarakat.

    Bob Hasan menegaskan berbagai masukan dari masyarakat adat, akademisi, dan pemimpin lintas iman menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi RUU agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat.

    “Kita perlu meaningful participation untuk mendapatkan nilai-nilai yang menjadi dasar pembentukan undang-undang. Inspirasinya datang dari fakta dan data yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

    Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Nasir Jamil menilai pengakuan masyarakat adat yang telah dijamin dalam konstitusi belum sepenuhnya terwujud dalam praktik karena masih kuatnya pendekatan sektoral dalam tata kelola agraria dan sumber daya alam.

    “Negara sejauh ini belum sepenuhnya berhasil melindungi masyarakat adat. Konflik agraria dan konflik lahan masih terus terjadi. Karena itu, hadirnya Undang-Undang Masyarakat Adat diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat dan mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat,” ujarnya.

    Nasir juga mengapresiasi keterlibatan para pemimpin agama dalam mendorong perlindungan masyarakat adat. Menurut dia, menjaga masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga lingkungan dan keberlanjutan kehidupan.

    “Menjaga masyarakat adat berarti menjaga alam, menjaga lingkungan, menjaga tanah, dan menjaga aset bangsa. Karena itu, ini bukan hanya urusan masyarakat adat, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral dan spiritual seluruh agama,” katanya.

    Melalui RDPU tersebut, IRI Indonesia kembali menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya kebutuhan hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat adat, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat perlindungan hutan tropis Indonesia, mengurangi konflik tenurial, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    Ketika dukungan masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan para pemimpin lintas iman telah bertemu dalam satu komitmen yang sama, IRI Indonesia menilai percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting untuk mewujudkan amanat konstitusi, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis Indonesia.

    Interfaith Rainforest Initiative (IRI) adalah forum kolaborasi lintas iman yang mempertemukan pemimpin dan komunitas agama, Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melindungi hutan hujan tropis dan memperjuangkan keadilan iklim.

    Di Indonesia, IRI bekerja sebagai gerakan moral non-partisan yang menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan perlindungan hutan, hak Masyarakat Adat, dan kebijakan publik yang berkeadilan.

    Melalui kampanye publik, dialog lintas iman, kerja tapak di daerah, dan advokasi kebijakan, IRI mendorong perubahan nilai, perilaku, dan kebijakan demi keberlanjutan hutan hujan tropis bagi generasi kini dan mendatang.

    Kampanye utama IRI Indonesia, “No Forest, No Future”, menegaskan bahwa perlindungan hutan bukan semata isu lingkungan, melainkan tanggung jawab moral dan kemanusiaan bersama

     

     

  • Koalisi Paparkan Tiga Substansi Pokok yang Harus Ada di RUU Masyarakat Adat

    Koalisi Paparkan Tiga Substansi Pokok yang Harus Ada di RUU Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat melalui perwakilannya, Abdon Nababan menyampaikan tiga substansi yang dinilai tidak boleh hilang dalam pembahasan RUU tersebut.

    Pertama, RUU Masyarakat Adat harus menyederhanakan mekanisme pengakuan masyarakat adat agar tidak lagi berbelit dan politis.

    Kedua, RUU Masyarakat Adat harus menjamin pembentukan kelembagaan nasional yang secara khusus menangani urusan masyarakat adat sehingga tidak lagi tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.

    Ketiga, RUU Masyarakat Adat harus mendorong penguatan ekonomi masyarakat adat agar pengakuan hukum tidak berhenti sebagai simbol, tetapi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Kami tidak anti-investasi. Yang kami dorong adalah investasi yang menghormati hak masyarakat adat. Masyarakat adat harus menjadi subjek yang setara dalam proses pembangunan, bukan sekadar pihak yang menerima dampak,” kata Abdon saat audiensi dengan anggota Baleg DPR, di Komplek DPR, Senayan Jakarta, Kamis (2/7/2026).

    Ia menilai kepastian hukum bagi masyarakat adat justru akan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat sekaligus mengurangi konflik agraria yang selama ini terus berulang.

    Abdon menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan lagi sekadar kebutuhan politik, tetapi amanat konstitusi yang sudah terlalu lama diabaikan.

    “Negara seharusnya hadir untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Adat, bukan justru membuat mereka terus berada dalam posisi tidak jelas (abu-abu): diakui ada, tetapi hak-haknya tidak benar-benar dilindungi,” tegasnya.

    Baca: Kebutuhan RUU Masyarakat Adat sebagai Payung Hukum Sudah Sangat Mendesak

    Abdon menambahkan, selama ini pengakuan terhadap Masyarakat Adat masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral yang rumit, berlapis, dan sering kali saling bertabrakan.

    Akibatnya, banyak komunitas adat kesulitan mendapatkan pengakuan resmi atas wilayah dan identitas mereka. Di lapangan, kondisi ini membuka jalan bagi konflik agraria, ekspansi industri ekstraktif, dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

    Abdon menggambarkan situasi Masyarakat Adat hari ini dengan sangat sederhana namun menyakitkan, “Masyarakat Adat seringkali menjadi orang asing di tanah sendiri.”

    Kalimat tersebut bukan sekedar metafora. Di berbagai daerah, Masyarakat Adat hidup di wilayah kaya sumber daya alam, tetapi justru mengalami pemiskinan.

    Hutan adat berubah menjadi konsesi perusahaan, tanah leluhur berubah menjadi wilayah tambang atau perkebunan besar, sementara masyarakat yang selama turun-temurun hidup di sana malah dianggap menghalangi pembangunan. Tidak sedikit pula yang dikriminalisasi ketika mempertahankan wilayah adatnya sendiri.

    Padahal, UUD 1945 secara tegas telah mengamanatkan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).

    Konstitusi menyatakan bahwa negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dan menghormati identitas budaya masyarakat tradisional. Namun hingga hari ini, amanat itu belum benar-benar hadir dalam perlindungan yang nyata.

    Perjalanan RUU Masyarakat Adat sendiri sudah berlangsung selama 16 tahun. Sejak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2014, RUU Masyarakat Adat terus berpindah dari satu periode legislasi ke periode berikutnya tanpa pernah berhasil disahkan.

    Baca: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat

    Padahal, berbagai proses konsultasi publik telah dilakukan di banyak wilayah, dan dukungan datang dari berbagai kalangan, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga sejumlah anggota parlemen.

    Abdon menegaskan, hak Masyarakat Adat atas wilayah adat bukanlah “hadiah” dari negara. Hak adat itu melekat.

    ”Ia tidak hilang kecuali Masyarakat Adatnya punah atau melepaskan hak itu sendiri,” jelasnya.

    Karena itu, negara seharusnya tidak mempersulit pengakuan dengan prosedur birokrasi yang panjang dan berbelit.

    RUU Masyarakat Adat justru diharapkan menjadi jalan untuk menghadirkan mekanisme pengakuan yang lebih sederhana, partisipatif, dan berpihak pada Masyarakat Adat.

    Menanggapi masukan tersebut, Nasir Djamil menyatakan Fraksi PKS memahami urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat dan akan terus mengawal pembahasannya di Badan Legislasi DPR.

    Menurutnya, masyarakat adat bukan hanya berbicara mengenai identitas budaya, tetapi memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan pangan, ketahanan lingkungan, dan pembangunan nasional.

    Nasir juga meminta Koalisi menyiapkan substansi prioritas yang harus dipertahankan selama proses pembahasan politik di DPR.

    “Dalam proses legislasi, ada substansi yang harus dipegang kuat, ada yang mungkin dimodifikasi. Karena itu kami meminta masukan mengenai poin-poin yang benar-benar tidak boleh hilang agar perjuangan ini memiliki arah yang jelas,” ujar anggota DPR dari dapil Aceh ini.

  • Audiensi dengan Baleg DPR, Koalisi Tegaskan RUU Masyarakat Adat Jangan Berhenti pada Pengakuan Simbolik

    Audiensi dengan Baleg DPR, Koalisi Tegaskan RUU Masyarakat Adat Jangan Berhenti pada Pengakuan Simbolik

    7cloud.asia – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat yang saat ini sedang dibahas Badan Legislai (Baleg) DPR tidak boleh berhenti pada pengakuan simbolik atas keberadaan Masyarakat Adat.

    RUU Masyarakat Adat yang sudah lama ditunggu ini harus mampu mengatasi berbagai persoalan struktural yang selama puluhan tahun belum terselesaikan.

    Masalah itu mulai dari rumitnya mekanisme pengakuan, tumpang tindih regulasi sektoral, ketiadaan kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap urusan Masyarakat Adat, hingga konflik agraria dan investasi yang terus mengancam ruang hidup Masyarakat Adat.

    Demikian disampaikan Koalisi saat audiensi dengan anggota Badan Legislasi DPR sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

    Dalam audiensi tersebut, Koalisi menyampaikan tiga substansi utama yang harus menjadi prioritas dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.

    Pertama, penyederhanaan mekanisme pengakuan Masyarakat Adat. Perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Abdon Nababan mengatakan, selama ini pengakuan terhadap Masyarakat Adat masih bergantung pada prosedur administratif yang panjang, berlapis, dan berbeda-beda di setiap daerah.

    Baca: Tiga Substansi Pokok Ini Harus Ada di RUU Masyarakat Adat

    Akibatnya, banyak komunitas adat belum memperoleh kepastian hukum sebagai subjek hukum sehingga hak-haknya atas wilayah adat, sumber daya alam, dan perlindungan negara sulit dipenuhi.

    Abdon menegaskan bahwa pengakuan yang sederhana merupakan fondasi bagi pemenuhan seluruh hak-hak Masyarakat Adat.

    “Selama ini Masyarakat Adat dipaksa melalui proses yang panjang dan berlapis untuk mendapatkan pengakuan. RUU Masyarakat Adat harus memastikan pengakuan yang sederhana dan efektif agar Masyarakat Adat memperoleh kepastian hukum sebagai subjek hukum,” ujar Abdon dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (4/7/2026).

    Kedua, pembentukan kelembagaan khusus yang menangani urusan Masyarakat Adat. Saat ini terdapat sedikitnya 25 undang-undang, 15 peraturan pemerintah, dan berbagai regulasi sektoral yang mengatur Masyarakat Adat.

    Namun, banyaknya aturan tersebut justru tidak mampu menyelesaikan persoalan karena tidak ada satu pun lembaga negara yang memiliki mandat khusus untuk mengkoordinasikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, maupun penyelesaian konflik yang dialami Masyarakat Adat.

    Koalisi mendorong agar RUU Masyarakat Adat mengatur pembentukan komisi nasional atau badan non-kementerian yang memiliki kewenangan mengkoordinasikan kebijakan lintas sektor sekaligus memastikan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat berjalan secara efektif.

    Baca: Kebutuhan RUU Masyarakat Adat sebagai Payung Hukum Sudah Sangat Mendesak

    Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, menilai kekosongan kelembagaan inilah yang menyebabkan berbagai persoalan Masyarakat Adat terus berulang.

    “Ada puluhan undang-undang dan peraturan yang mengatur Masyarakat Adat. Namun, tidak ada satu pun lembaga yang secara khusus bertanggung jawab menyelesaikan persoalan Masyarakat Adat. Kekosongan kelembagaan ini harus dijawab melalui RUU Masyarakat Adat,” katanya.

    Ketiga, penguatan kedaulatan ekonomi Masyarakat Adat. Koalisi menegaskan bahwa Masyarakat Adat bukan kelompok yang menolak investasi.

    Sebaliknya, investasi harus dilaksanakan dengan menghormati hak-hak Masyarakat Adat melalui penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan sebelum suatu kegiatan dilakukan di wilayah adat.

    Menurut Koalisi, RUU Masyarakat Adat perlu memastikan adanya mekanisme yang menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek utama dalam setiap proses investasi yang menyangkut wilayah adat.

    Dengan demikian, hubungan antara investor, pemerintah, dan Masyarakat Adat dapat berlangsung secara setara serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

    Baca: 16 Tahun RUU Masyarakat Adat Dibahas Tanpa Kepastian

    Dalam kesempatan tersebut, Nasir Djamil menyampaikan bahwa pembahasan naskah akademik dan draf RUU Masyarakat Adat masih berlangsung di Panitia Kerja DPR.

    Dia juga membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk memberikan masukan, termasuk penyusunan draf alternatif yang memuat substansi-substansi prioritas yang perlu dipertahankan dalam pembahasan RUU.

    Nasir menilai keberadaan Masyarakat Adat memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan wilayah, ketahanan pangan, dan keberlanjutan lingkungan.

    “Menjaga Masyarakat Adat itu artinya menjaga alam, menjaga lingkungan, menjaga lahan, dan menjaga aset bangsa. Semua agama memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab spiritual dan teologis,” ujar Nasir.

    Politisi PKS inivjuga menegaskan bahwa Masyarakat Adat tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan serta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

    “Sering kali Masyarakat Adat yang mempertahankan tanah leluhurnya dianggap tidak pro pembangunan atau anti-investasi. Padahal, Masyarakat Adat hanya ingin menjaga hak dan nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun.”

    Baca: Pentingnya Pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk Akui Identitas Mereka

    Menanggapi hal tersebut, Koalisi memamaparkan berbagai praktik baik Masyarakat Adat di Kalimantan, Papua, Kasepuhan Banten, dan berbagai wilayah lainnya.

    Apa yang dilakukan masyarakat adat membuktikan bahwa pengelolaan wilayah adat mampu menghasilkan kedaulatan pangan, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menciptakan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

    Karena itu, keberadaan RUU Masyarakat Adat justru akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah dan investor.

    Pengakuan yang jelas terhadap hak-hak Masyarakat Adat akan menciptakan hubungan yang lebih setara, mengurangi potensi konflik agraria, serta mendorong investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

    Audiensi ditutup dengan komitmen untuk terus membangun komunikasi antara Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan lintas fraksi di DPR RI selama proses pembahasan berlangsung.

    Koalisi berharap DPR dapat segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang berpihak pada perlindungan hak-hak konstitusional Masyarakat Adat serta mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini belum terselesaikan melalui regulasi sektoral.

    Baca: Masyarakat Adat Tatar Sunda Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat

  • Komunitas 15 Kasepuhan di Banten Kidul Bertemu, Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat

    Komunitas 15 Kasepuhan di Banten Kidul Bertemu, Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Perwakilan komunitas 15 Kasepuhan di Banten Kidul, Masyarakat Adat, Tetua Adat, Pemuda Adat, Perempuan Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media, bertemu perwakilan legislasi DPR untuk memperkuat membangun dukungan publik terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat

    Dalam pertemuan yang diselenggarakan Kasepuhan Citorek, Kabupaten Lebak, Banten ini, mereka menyusun langkah strategis percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah tertunda selama 16 tahun.

    Di akhir pertemuan, Kasepuhan-kasepuhan di Banten Kidul bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan kembali pentingnya pengakuan negara terhadap Masyarakat Adat melalui percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

    Dalam diskusi Publik dan Konsolidasi ini, Anggota Komisi V DPR Ahmad Fauzi menyampaikan optimismenya bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat akan dipercepat dan dapat segera disahkan.

    Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, RUU Masyarakat Adat telah masuk sebagai RUU usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, sehingga proses pembahasannya akan terus didorong dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

    Baca: Tiga Substansi Pokok yang Harus Ada di RUU Masyarakat Adat

    “Saat ini kami terus berdiskusi dengan para pemangku kepentingan agar substansi undang-undang yang disusun benar-benar komprehensif dan menjawab kebutuhan masyarakat. Kami mencari pendapat dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ahmad Fauzi seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia

    Keberadaan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara komprehensif mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.

    Selama hampir 16 tahun RUU Masyarakat Adat terus tertahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sementara berbagai konflik di wilayah adat terus meningkat.

    Situasi tersebut tercermin dari berbagai fakta di lapangan. Sepanjang 2025, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat yang berdampak pada 109 komunitas Masyarakat Adat.

    Adapun, luas wilayah masyarakat adat yang dirampas mencapai sekitar 3,8 juta hektare.
    Selain kehilangan ruang hidup, sedikitnya 162 orang dari komunitas Masyarakat Adat menjadi korban kriminalisasi dan berbagai bentuk kekerasan.

    Baca: Kebutuhan RUU Masyarakat Adat sebagai Payung Hukum Sudah Sangat Mendesak

    Data ini menunjukkan bahwa belum adanya perlindungan hukum yang kuat terus menempatkan Masyarakat Adat dalam posisi rentan terhadap perampasan wilayah, konflik agraria, serta berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

    Di sisi lain, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) telah meregistrasi 1.583 wilayah adat seluas 32,3 juta hektare yang tersebar di 32 provinsi. Namun, baru sebagian kecil yang memperoleh pengakuan hukum dari negara.

    Kesenjangan ini tidak hanya mencerminkan lemahnya implementasi pengakuan konstitusional, tetapi juga mengancam keberlangsungan sistem pengetahuan dan cara hidup Masyarakat Adat yang bergantung pada wilayah adat sebagai ruang hidup dan ruang praktik.

    Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal pengakuan identitas budaya, tetapi juga tentang memberikan kepastian hukum atas wilayah adat, mencegah konflik agraria, melindungi pembela hak-hak Masyarakat Adat.

    RUU Masyarakat Adat juga memastikan pengetahuan adat tetap menjadi bagian dari pembangunan Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    Melalui Konsolidasi Banten Kidul, Masyarakat Adat Kasepuhan bersama Koalisi KAwal RUU Masyarakat Adat menyampaikan seruan bersama kepada DPR dan Pemerintah untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada 2026.

    Koalisi juga meminta dibukanya ruang partisipasi bermakna bagi komunitas Masyarakat Adat dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (PANJA) RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi DPR RI.

    Menghentikan kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, dan perampasan wilayah adat selama proses pembahasan berlangsung

    Mengakui dan melindungi sistem pengetahuan adat sebagai bagian penting dalam menjaga kedaulatan pangan, keadilan ekologis, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.

    Kasepuhan-kasepuhan di Banten Kidul menegaskan bahwa menjaga pengetahuan adat berarti menjaga masa depan.

    Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat adat memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari berbagai bentuk perampasan wilayah, sekaligus memperkuat peran Masyarakat Adat dalam menjaga hutan, pangan, dan keberlanjutan ruang hidup.