Tag: RUU Masyarakat Adat

  • Masyarakat Sipil Mendesak DPR dan DPD untuk Segera Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    Masyarakat Sipil Mendesak DPR dan DPD untuk Segera Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Masuknya Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 harus menjadi momen penting bagi DPR untuk menunjukkan keberpihakan nyata terhadap Masyarakat Adat.

    Setelah 14 tahun RUU Masyarakat Adat ini tak kunjung selesai, bersamaan itu juga Masyarakat Adat harus berhadapan dengan sejumlah tindakan kekerasan dan diskriminasi.

    Prolegnas yang diusulkan DPR dan DPD menjadi awal dari komitmen konkret untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang lama dinanti oleh jutaan Masyarakat Adat di seluruh penjuru negeri.

    ”Kami berharap delapan Fraksi Partai Politik di DPR segera membahasanya pada tahun 2025,” ujar Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mewakili Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (22/11/2024)

    Ketiadaan payung hukum selama ini, telah menciptakan ruang yang semakin memperparah ketidakadilan terhadap masyarakat adat.

    Baca: Ingkar janji Jokowi kepada masyarakat adat

    Kriminalisasi terhadap masyarakat adat semakin masif, dengan banyak kasus penangkapan hanya karena mereka berusaha mempertahankan tanah ulayat atau menjalankan hukum adat.

    Di sisi lain, tanah ulayat yang menjadi sumber kehidupan berbasis adat terus terampas oleh proyek-proyek besar tanpa persetujuan atau konsultasi yang layak, mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat,

    Kriminalisasi itu antara lain dialami oleh masyarakat adat O Hangana Manyawa (Maluku Utara), Masyarakat Adat Pocoleok (Kabupaten Manggarai, NTT), Masyarakat Adat Nangahale dari Kabupaten Sikka, NTT).

    Juga masyarakat adat dari Dolok Parmonangan, Sihaporas, Sigala Gala di Tano Batak, Sumatera Utara, Masyarakat Adat di sekitar pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

    ”Masyarakat Adat di Papua dan juga di Jawa hingga saat ini masih mengalami pergulatan dengan adanya ancaman pengkriminalisasian secara struktural,” kata Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

    Baca: BRIN dorong DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    Di tengah krisis iklim yang semakin mendesak, masyarakat adat juga menghadapi ancaman baru.

    “Komitmen global yang mengedepankan solusi palsu iklim seringkali menjadi petaka bagi mereka. Atas nama iklim, proyek-proyek “hijau” menjadi alat perampasan wilayah adat dan kriminalisasi.

    Perdagangan karbon, teknikalisaai karbon, transisi energi hanya terus memperpanjang krisis sembari menjadikan wilayah adat sebagai komoditas yang layak untuk dijadikan objek bisnis.

    “Sehingga yang dibutuhkan adalah kebijakan yang melindungi Masyarakat Adat, wilayahnya bahkan pengetahuannya serta praktik tradisional nya dalam melindungi bumi,” kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

    Tak hanya itu, kebijakan nasional seperti pengaturan “Hukum yang Hidup” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta produk regulasi turunannya justru mengancam eksistensi lembaga musyawarah adat dan hukum adat yang telah menjadi inti dari keberlanjutan komunitas adat.

    Baca: Upaya konservasi masyarakat adat Dalem Tamblingan

    “Regulasi ini bukan hanya melemahkan kelembagaan adat, tetapi juga membuka ruang bagi penghapusan nilai-nilai yang telah terjaga selama ratusan tahun,” kata Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI.

    Perempuan adat dan pemuda pemudi adat serta kelompok penyandang disabilitas di Komunitas Adat menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi semua tekanan ini.

    Kehilangan tanah ulayat sebagai sumber penghidupan berarti perempuan adat kehilangan ruang untuk mendukung keluarga dan komunitas mereka.

    Beban ganda yang mereka alami semakin menonjol, kontras dengan program pemerintah yang sering kali menjanjikan tempat tinggal layak bagi warganya.

    Pengabaian hak-hak Masyarakat Adat membuat mereka kehilangan akses dan terpinggirkan secara struktural, menambah daftar panjang ketimpangan yang harus dihadapi. RUU Masyarakat Adat adalah peluang untuk memperbaiki ketidakadilan yang dialami masyarakat adat selama ini.

  • Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Koalisi Sipil: Masyarakat Adat Butuh Perlindungan Nyata dari Negara

    7cloud.asia – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR agar segera memenuhi janjinya untuk mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang pada tahun 2025.

    Masuknya RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025 harus menjadi momen penting bagi DPR untuk menunjukkan keberpihakan nyata terhadap Masyarakat Adat.

    Setelah 14 tahun RUU Masyarakat Adat tak kunjung selesai, bersamaan itu juga Masyarakat Adat harus berhadapan dengan sejumlah tindakan kekerasan dan diskriminasi.

    Prolegnas yang diusulkan DPR dan DPD RI menjadi awal dari komitmen konkret untuk segera mengesahkan RUU yang sangat dinanti oleh jutaan Masyarakat Adat di seluruh Tanah Air.

    “Kami berharap delapan Fraksi Partai Politik di DPR RI segera membahasanya pada tahun 2025,“ Demikian disampaikan oleh Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mewakili Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

    Baca: Penolakan masyarakat adat terhadap food estate di Merauke berbuntut intimidasi

    Senior Campaigner Kaoem Telapak, Veni Siregar menegaskan, masyarakat adat tidak membutuhkan janji baru atau sekadar wacana.

    Masyarakat adat, ujarnya, membutuhkan perlindungan yang nyata dari Negara. Perlindungan menyeluruh atas wilayah adat, hukum adat, dan kelembagaan adat mereka.

    “Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekedar tugas legislasi, melainkan komitmen moral sekaligus kewajiban Negara menghentikan segala bentuk ketidakadilan yang dialami Masyarakat Adat selama puluhan tahun,“ ujarnya.

    Dalam konteks kriminalisasi, konflik lahan, krisis iklim dan perlindungan Masyarakat Adat sebagai penjaga terbaik bagi kelestarian keanekaragaman hayati.

    Baca: Masyarakat Adat Kepulauan Aru suarakan penolakan eksploitasi lingkungan

    ”DPR harus segera membuktikan keberpihakannya melalui langkah nyata demi keadilan, hak asasi manusia dan keberlanjutan hidup Masyarakat Adat di Indonesia,” tegas Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN.

    DPR harus memahami bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal menunaikan tugas legislasi, tetapi juga soal menegakkan keadilan bagi Masyarakat Adat yang selama ini terpinggirkan.

    Dengan mengesahkan RUU Masyarakat Adat, DPR juga dapat membuktikan komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan iklim di mata dunia.

    Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Tekankan Penggunaan Frasa RUU Masyarakat Adat Bukan Masyarakat Hukum Adat

    Koalisi Masyarakat Sipil Tekankan Penggunaan Frasa RUU Masyarakat Adat Bukan Masyarakat Hukum Adat

    7cloud.asia – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) pada tahun 2025.

    Pengesahan RUU Masyarakat Adat dinilai sudah sangat mendesak agar hak-hak Masyarakat Adat dapat diakui dan dilindungi secara lebih efektif.

    Saat ini, RUU Masyarakat Adat telah masuk kembali dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025 dan masuk dalam Prolegnas lima tahunan usulan DPR.

    Namun, dalam keterangan tertulisnya, Koalisi menyoroti penggunaan frasa RUU Masyarakat Hukum Adat dalam daftar Prolegnas, dan bukan RUU Masyarakat Adat.

    Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendorong penggunaan frasa Masyarakat Adat untuk mengakomodir nomenklatur Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Tradisional dalam konstitusi. Serta mendorong adanya kemajuan pasti dalam upaya pengesahannya.

    Senior Kampanye Kaoem Telapak, Veni Siregar menegaskan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi momentum penting bagi DPR dan Pemerintah untuk menunjukkan keberpihakannya kepada Masyarakat Adat.

    Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat beri landasan kuat bagi konservasi lingkungan

    “Pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan keberlanjutan hidup dan kepastian hukum bagi mereka,“ ujarnya.

    DPR, khususnya Badan Legislasi dan delapan Fraksi Partai Politik, harus mengambil langkah strategis untuk terus membangun dialog konstruktif dengan Masyarakat Adat, agar Rancangan Undang-Undang yang dihasilkan mampu menjawab persoalan yang dihadapi.

    ”Perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di tengah kekerasan dan kriminalisasi harus menjadi prioritas. Kontribusi Masyarakat Adat dalam menjaga kelestarian lingkungan juga patut diapresiasi.” ujarnya.

    Veni menambahkan bahwa Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat akan terus melakukan mengawal secara intensif untuk memastikan RUU Masyarakat Adat disahkan pada tahun 2025.

    Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman mengatakan pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan jalan utama sekaligus tindakan nyata untuk mewujudkan cita-cita pembentukan negara Indonesia yakni melindungi segenap tumpah darah, dan memajukan kesejahteraan umum termasuk bagi Masyarakat Adat yang selama ini termarjinalkan.

    “Pengesahan RUU Masyarakat Adat akan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan investasi yang berkeadilan bagi semua pihak. Undang-Undang Masyarakat Adat adalah ‘jalan pulang’ untuk meneguhkan kebangsaan dan Ke-Indonesiaan yang beragam,” ucapnya.

    Baca: Peran masyarakat adat dalam konservasi keanekaragaman hayati 

    Lebih lanjut, Arman memaparkan data yang dihimpun AMAN selama 10 tahun terakhir, dimana telah terjadi 687 konflik agraria di wilayah adat, mencakup lahan seluas 11,07 juta hektar.

    Konflik tersebut tidak hanya merampas tanah ulayat, tetapi juga mengakibatkan 925 Masyarakat Adat menjadi korban kriminalisasi.

    Dari jumlah tersebut, 60 orang mengalami kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara, dan bahkan satu orang meninggal dunia.

    Menurut Arman, perampasan tanah ulayat sering kali dilakukan melalui proyek-proyek besar yang dijalankan tanpa konsultasi atau persetujuan yang memadai, serta mengabaikan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC).

    Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari 35 organisasi masyarakat sipil, menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat merupakan peluang besar untuk memperbaiki ketidakadilan yang terus dialami oleh Masyarakat Adat.

    Selain itu, RUU ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang komprehensif, termasuk pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah adat dan hutan adat yang menjadi sumber kehidupan dan identitas Masyarakat Adat.

    Baca: Kearifan Masyarakat Adat Ngata Toro dalam menjaga kelestarian Lingkungan

    Juandi Gultom dari Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), menegaskan dukungan PGI terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat.

    Juandi menyatakan bahwa Masyarakat Adat adalah pemilik awal sekaligus pemilik sah dari negeri ini, Namun ironisnya justru mengalami pengucilan oleh negara.

    “Masyarakat Adat adalah pemilik awal dan pemilik sah dari negara ini. Namun, mereka dikucilkan oleh kebijakan negara saat ini,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Juandi menambahkan bahwa PGI aktif melakukan advokasi untuk mendukung perjuangan Masyarakat Adat.

    Kantor PGI bahkan menjadi rumah bersama bagi berbagai pengaduan dan permohonan bantuan yang diajukan oleh Masyarakat Adat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

    Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari YLBHI, HuMa, Seknas WALHI, KPA, KEMITRAAN, ICEL, Debt Watch, PEREMPUAN AMAN, Yayasan PUSAKA, Kaoem Telapak, Yayasan Madani Berkelanjutan, BRWA, JKPP, merDesa Institute, RMI, EPISTEMA, Greenpeace Indonesia.

    Koalisi juga terdiri dari Lakpesdam NU, KIARA, LOKATARU, Forest Watch Indonesia (FWI), Sawit Watch, PPMAN, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Yayasan Jurnal Perempuan (YPJ), Forum Masyarakat Adat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Format-P),

    Juga Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), SATUNAMA, Protection International Indonesia, KKC Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Working Group ICCAs Indonesia, AMAN, Samdhana, EcoAdat.

  • Koalisi Sipil Dorong Proses Legislasi RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR

    Koalisi Sipil Dorong Proses Legislasi RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR

    7cloud.asia – Tujuh bulan sejak RUU Masyarakat Adat masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, hingga kini belum terlihat kemajuan berarti di Badan Legislasi DPR.

    Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menilai DPR tidak menunjukkan komitmen kuat terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap Masyarakat Adat.

    Sejak awal tahun, Koalisi terus mendorong proses legislasi melalui berbagai dialog dan audiensi dengan DPR dan Pemerintah.

    Koalisi sipil juga telah menyampaikan naskah akademik dan draft RUU Masyarakat Adat versi masyarakat sipil kepada Pimpinan Baleg dan fraksi-fraksi DPR.

    Koalisi juga berdialog intensif dengan berbagai lembaga pemerintah dan HAM, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Kemenko PMK, Kemendikbud Ristek, KomnasHAM, dan Komnas Perempuan.

    Meski dalam audiensi pihak-pihak yang ditemui memberikan respon positif, namun tak lantas mendorong pergerakan pembahasan RUU Masyarakat Adat yang telah diusulkan sejak 2011 tersebut.

    Adapun draft yang diajukan masyarakat sipil ini antara lain mengusung model pengakuan deklaratif terhadap Masyarakat Adat, Mekanisme administratif sederhana untuk pengakuan wilayah adat.

    Baca: Pembahasan RUU Masyarakat Adat, Perlindungan atau Pengakuan?

    Jaminan hak kolektif bagi perempuan dan anak adat, pembentukan lembaga perlindungan dan penyelesaian konflik adat di tingkat nasional dan daerah, serta harmonisasi lebih dari 30 UU sektoral yang saling tumpang tindih atau bersifat diskriminatif.

    Koalisi menilai bahwa absennya payung hukum yang komprehensif telah berdampak buruk bagi masyarakat adat: mulai dari kriminalisasi, perampasan wilayah, diskriminasi, hingga kehilangan bahasa dan identitas budaya.

    Situasi ini berkontribusi pada kekerasan struktural yang terus berulang. Dalam upaya menggalang dukungan legislatif, Koalisi telah melakukan audiensi dengan sejumlah fraksi di DPR, termasuk PDIP, PKS, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, serta anggota DPD.

    Sejumlah fraksi, seperti PDIP dan PKS, menunjukkan dukungan dan membuka ruang kerja sama lanjutan. Dari pihak eksekutif, Kemenkumham menyatakan komitmennya untuk mengawal harmonisasilintas kementerian.

    Komnas HAM bahkan telah menerbitkan Standar Norma dan Prosedur (SNP)untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat.

    Sebagai bagian dari strategi komunikasi publik, koalisi bersama Arungkala mengembangkankampanye media digital untuk menjangkau masyarakat urban dan generasi muda.

    Baca: Mandegnya pembahasan RUU Masyarakat Adat picu kriminalisasi

    Koalisi juga menyoroti dampak negatif proyek strategis nasional seperti food estate yang merusak sistem pangan adat dan mengeksploitasi lahan secara besar-besaran.

    Dari semua kerja-kerja advokasi ini, koalisi mencatat lima alasan utama mengapa RUU ini mendesak untuk dibahas dan disahkan:

    1. Payung Hukum Tunggal: Menyatukan berbagai aturan sektoral yang selama ini tumpang tindih.

    2. Hak Tenurial: Menghormati ikatan Masyarakat Adat dan tanah ulayatnya.

    3. Pengakuan Hak Kolektif: Termasuk hak perempuan dan anak adat.

    4. Keadilan Ekologis: Masyarakat Adat terbukti lebih menjaga ekosistem.

    5. Mandat Konstitusi: Memenuhi hak-hak konstitusional warga negara yang terpinggirkan.

    Baca: Perjalanan panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR

    Kementerian Hukum dan HAM telah menyatakan dukungan dan kesiapannya untuk membahas RUU Masyarakat Adat bersama DPR. Koalisi masyarakat sipil juga telah menyerahkan naskah akademik sebagai bagian dari usulan inisiatif.

    Namun hingga masa sidang IV, DPR belum membentuk Panitia Kerja (Panja) dan belum merekomendasikan RUU Masyarakat Adat sebagai usul inisiatif DPR.

    ”Padahal, agar sebuah RUU dapat dibahas bersama pemerintah di Pembahasan Tingkat I, RUU tersebut harus terlebih dahulu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna,” ujar Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

    Dari seluruh pertemuan dengan kementerian, lembaga, dan fraksi di DPR, hampirsemuanya menyambut baik dan mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat.

    ”Lewat dialog yang konstruktif, kami telah membahas isu-isu strategis, termasuk kepastian berusaha dan pengurangan biaya ekonomi tinggi di Indonesia. Maka, DPR seharusnya segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat,” tambah Abdon Nababan, juru bicara Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

  • Masyarakat di 7 Wilayah Adat Papua Kompak Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

    Masyarakat di 7 Wilayah Adat Papua Kompak Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Desakan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat kembali bergaung. Kali ini dari Kota Sorong, Papua Barat Daya.

    Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Papua menyelenggarakan konsultasi publik pada Kamis (31/7/2025) lalu.

    Acara yang digelar untuk membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi RUU Masyarakat Adat ini melahirkan Deklarasi 7 Wilayah Adat Tanah Papua di Sorong.

    Dilansir di laman resmi Greenpeace Indonesia, melalui deklarasi ini, masyarakat adat di 7 wilayah adat di Tanah Papua yang hadir dalam konsultasi publik ini mendeklarasikan dua poin pernyataan sikap.

    Pertama, bahwa mereka mendesak Badan Legislasi DPR untuk mengakomodasi hasil-hasil konsultasi publik RUU Masyarakat Adat Region Papua sebagaimana yang terlampir pada deklarasi ini.

    Kedua, mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto beserta pimpinan DPR untuk segera mengesahkan UU Masyarakat Adat dalam masa sidang tahun 2025.

    Baca: Koalisi Sipil dorong proses legislasi RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR

    Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi mengatakan bahwa berbagai peraturan yang ada selalu dibenturkan mengenai keberadaan masyarakat adat dan ruang hidupnya.

    ”RUU Masyarakat Adat diharapkan bisa menganulir kompleksitas pengkauan masyarakat adat yang selama ini menemui banyak hambatan,” katanya.

    Hampir dua dekade sejak pertama kali diusulkan tahun 2009, RUU Masyarakat Adat masih belum juga disahkan. Sepanjang itu pula, masyarakat adat tak kunjung mendapatkan pelindungan hukum.

    Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah tiga kali masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) pada 2014, 2024, dan 2025.

    Menurut Frida Klassin, perwakilan komunitas masyarakat adat, keterlibatan masyarakat adat dalam perancangan RUU Masyarakat Adat sangat krusial, karena regulasi ini akan sangat berpengaruh pada ruang hidup masyarakat adat yang makin tergerus habis.

    Baca: RUU Masyarakat Adat, perlindungan atau pengakuan?

    Apa jadinya masyarakat adat, ujar Frida, kalau tidak ada RUU Masyarakat Adat? Khususnya di Papua, bahasa, marga, dusun, kampung, laut, hingga hutan, itu melekat dengan masyarakat adat.

    “Saya mencatat setiap aspirasi kami yang hidup, kami yang tinggal, kami yang punya. Tanah Papua bukan tanah kosong. Tanah Papua adalah tanah marga,” tegas Frida.

    Mengundang pemerintah daerah setempat, akademisi, serta komunitas masyarakat adat di Tanah Papua, konsultasi ini dirancang untuk mewadahi aspirasi dari berbagai sektor. Greenpeace Indonesia ikut mengawal proses konsultasi publik ini sebagai fasilitator.

    Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Rossy You mengatakan, Secara khusus, Papua merupakan wilayah dengan keragaman masyarakat adat yang sangat tinggi dan struktur sosial-budaya yang khas.

    Dia melanjutkan, di tengah ancaman ekspansi industri ekstraktif, pembangunan infrastruktur, dan perubahan tata ruang, kebutuhan akan pelindungan hukum bagi masyarakat adat Papua menjadi sangat mendesak.

    Baca: RUU Masyarakat Adat dibahas sejak 2011 hingga kini masih terkatung-katung

    ”RUU Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi hak kolektif masyarakat adat Papua dalam kerangka otonomi khusus, pluralisme hukum, serta pengakuan terhadap sistem nilai lokal yang hidup dan dinamis,” ujar Rossy You

    Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Adat bukan sekadar produk hukum formal.

    Menurutnya, RUU Masyarakat Adat adalah sarana transformasi keadilan sosial, keadilan ekologis, dan penguatan identitas bangsa.

    Negara, ujarnya, harus menjamin bahwa masyarakat adat mendapatkan pelindungan atas tanah dan wilayahnya, atas budayanya, dan atas sistem nilai yang mereka junjung tinggi.

    “Saya mengajak semua pihak untuk menjadikan proses ini sebagai bagian dari gerakan bersama membangun masa depan Papua dan Indonesia yang menghormati keberagaman, menjunjung tinggi keadilan, dan menjaga keberlanjutan hidup di atas tanah leluhur kita bersama,” ujarnya.

    Baca: Ketiadaan payung hukum memicu kriminalisasi terhadap masyarakat adat

  • Pembahasan RUU Masyarakat Adat: Hak Komunal dan Hak Ulayat Jadi Instrumen Perlindungan Lingkungan

    Pembahasan RUU Masyarakat Adat: Hak Komunal dan Hak Ulayat Jadi Instrumen Perlindungan Lingkungan

    7cloud.asia – Tanah dan wilayah adat bukan sekadar lahan atau aset ekonomi. Bagi masyarakat adat di Indonesia, hak ulayat dan hak komunal adalah nafas kehidupan, simbol hubungan spiritual, sosial, dan ekologis dengan ruang hidupnya.

    Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan, Prof. Catharina Dewi Wulansari, Ph.D, mengingatkan bahwa hak ulayat dan hak komunal tidak boleh dipandang semata sebagai urusan tanah.

    “Ketika tanah diambil, pengetahuan lokal, kepercayaan, dan tradisi yang melekat juga ikut hilang. Karena itu, RUU Masyarakat Adat harus memberikan perlindungan menyeluruh agar masyarakat adat tidak semakin tersisih.” Catharina dalam dialog publik bertajuk “Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat.”

    Forum ini menghadirkan legislator, akademisi, dan masyarakat sipil untuk membahas substansi RUU Masyarakat Adat sekaligus mengurai kebuntuan politik yang selama ini menghambat proses legislasi.

    Catharina menambahkan bahwa banyak komunitas adat kesulitan secara finansial untuk membuktikan klaim mereka, sehingga prosedur pengakuan perlu dibuat sederhana dan mudah diakses.

    Baca: Masyarakat Adat jadi penjaga keanekaragaman hayati dan keragaman pangan lokal

    Dialog publik ini menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar pencapaian legislatif, tetapi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan ruang hidup, hak, dan identitas masyarakat adat di Indonesia.

    Hak komunal sebagaimana yang diatur Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2015 dan No. 10 Tahun 2016 merupakan hak kepemilikan bersama masyarakat adat/bukan adat yang dimiliki secara kolektif (tanah komunal, tanah adat bersama, tanah warisan kelompok), diakui secara sosial dan biasanya diwariskan dari generasi ke generasi.

    Sementara itu, hak ulayat yang diakui dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, yakni hak kolektif masyarakat hukum adat yang melekat pada komunitas adat, mencakup penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan wilayah adat secara turun temurun.

    Persinggungan keduanya kerap dipolitisasi sebagai pemenuhan hak konstitusi terhadap masyarakat adat.

    Anggota Badan Legislasi DPR, I Nyoman Parta menyampaikan, saat ini masih ada perdebatan soal nama, apakah UU Masyarakat Adat atau UU Masyarakat Hukum Adat.

    Baca: Masyarakat Adat jadi aktor kunci mitigasi terhadap krisis iklim

    Menurutnya muncul kekhawatiran UU Masyarakat Adat akan mendorong lahirnya feodalisme baru, raja-raja kecil yang berhadapan dengan modal. Juga ada anggapan bahwa tanah komunal akan menghambat pembangunan.

    ”Namun negara harus hadir dengan regulasi yang jelas, karena semakin lama UU Masyarakat Adat tertunda, konflik akan terus terjadi,” ujarnya.

    I Nyoman Parta yang juga anggota Masyarakat Adat Bali mengatakan, masyarakat adat memproduksi kebaikan. Praktik baik mereka terbukti berhasil menjaga kelestarian lingkungan, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pengesahannya.

    Nyoman menggarisbawahi bahwa UU Masyarakat Adat tidak hanya menyangkut urusan administratif, melainkan menyangkut eksistensi masyarakat adat itu sendiri.

    Menurutnya, frasa “mengakui dan menghormati” dalam UUD 1945 harus dimaknai secara luas, meliputi hak tradisional, hak asal-usul, serta susunan asli masyarakat adat.

    Baca: Proses legislasi RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR

    Hal ini mencakup hak atas tanah dan sumber daya alam, hak untuk mengatur kehidupan sosial dan budaya, hak mempertahankan serta mengembangkan adat, hak menjalankan ritual.

    Juga perlindungan hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.

    Dengan demikian, pengesahan UU Masyarakat Adat bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga bentuk kehadiran Negara dalam melindungi martabat dan ruang hidup masyarakat adat di tengah derasnya arus investasi dan pembangunan.

    Mercy Barends dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa perjuangan pengesahan RUU Masyarakat Adat bukanlah sekadar pilihan politik, melainkan mandat konstitusi yang sudah jelas tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. 

  • Pembahasan RUU Masyarakat Adat: Tarik Menarik Kepentingan Halangi Pembahasan

    Pembahasan RUU Masyarakat Adat: Tarik Menarik Kepentingan Halangi Pembahasan

    7cloud.asia – Anggota Komisi X DPR, Mercy Barends menegaskan bahwa perjuangan pengesahan RUU Masyarakat Adat bukanlah sekadar pilihan politik, melainkan sebuah kewajiban.

    RUU Masyarakat Adat dimandatkan konstitusi, sebagaimana jelas tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Namun demikian pembahasannya masih menghadapi kendala.

    Menurutnya, hambatan terbesar dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat bukan terletak pada teknis administrasi atau proses legislasi semata, melainkan pada tarik-menarik kepentingan antar-kementerian yang masih kuat.

    Dominasi investasi yang sering mengorbankan ruang hidup masyarakat adat juga menjadi faktor yang menghambat pengesahan RUU Masyarakat adat.

    “Masyarakat adat adalah benteng terakhir hutan, gunung, pesisir, dan pulau-pulau kecil kita. Tanpa mereka, ruang hidup kita akan tercerabut” ujar Mercy Barends dalam dialog publik bertajuk “Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat” pada Senin (25/8/2025) di Jakarta.

    Baca: RUU Masyarakat Adat masuk DPR sejak tahun 2011

    Lebih jauh, Mercy menyebut ada lima faktor yang menhambat pembahasan RUU Masyarakat Adat sehingga tidak kunjung disahkan. Menurutnya, resistensi antar-kementerian menjadi faktor paling pelik yang menghambat pengesahan RUU Masyarakat Adat

    Sektor sumber daya alam, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan, hingga agraria, ujarnya, masing-masing memiliki privilese dan kepentingan yang melekat pada pendapatan negara.

    Kondisi ini membuat pembahasan RUU Masyarakat Adat seakan tersandera oleh benturan kepentingan struktural yang sulit ditembus.

    “Beberapa fraksi mendukung namun ada fraksi yang khawatir RUU Masyarakat Adat akan berbenturan dengan kepentingan investasi besar, selanjutnya faktor ekonomi, faktor hukum dan regulasi, faktor sosial-budaya, dan faktor teknis” tegas legislator dari PDI Perjuangan ini.

    Baca: Masyarakat Adat di Papua kompak desak pengesahan RUU Masyarakat Adat

    Ditambahkan, dukungan politik terhadap pembahasan RUU Masyarakat Adat mulai terbentuk di Senayan.

    Adapun, posisi fraksi pendukung seperti PDI Perjuangan masih berperan sebagai fraksi penyeimbang, bukan kekuatan mayoritas yang bisa mendorong percepatan pengesahan.

    Situasi inilah yang menjelaskan kenapa setelah lebih dari 15 tahun, RUU Masyarakat Adat tetap terkatung-katung di meja legislasi.

    Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Anggi Putra Prayoga menegaskan bahwa tanpa pengakuan dan perlindungan yang tegas, Indonesia punya potensi kehilangan hutan alam, keanekaragaman hayati, sumber pengetahuan lokal.

    Terburuk, Indonesia bisa gagal mencapai target komitmen iklim global karena nyaris tidak ada regulasi yang menjadi pengaman (safeguard) terhadap sumber daya alam saat ini. “Undang-Undang Masyarakat Adat adalah jawabannya” tutup Anggi.

  • Pembahasan RUU Masyarakat Adat: Ruang yang Adil bagi Masyarakat Adat secara Administratif dan Ekonomi

    Pembahasan RUU Masyarakat Adat: Ruang yang Adil bagi Masyarakat Adat secara Administratif dan Ekonomi

    7cloud.asia – Anggota Badan Legislasi DPR, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat agar mampu memberikan ruang yang adil bagi masyarakat adat, baik dari sisi administratif maupun ekonomi.

    Berbicara dalam diskusi di Jakarta, Ledia mengatakan bahwa selama beberapa tahun terakhir, RUU Masyarakat Adat memang sudah dibahas sejak periode sebelumnya.

    Namun karena inisiatifnya berasal dari DPR, pembahasan RUU Masyarakat Adat belum bisa dilanjutkan sebagai carry over.

    Dari sisi legislatif, kita perlu memastikan regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada masyarakat adat,” ujar Ledia Jumat (10/10/2025).

    Politisi PKS ini menilai salah satu persoalan utama yang perlu dikaji secara mendalam adalah persoalan definisi dan pencatatan masyarakat hukum adat. Selama ini, belum ada keseragaman pemahaman di internal pemerintah terkait terminologi dan wilayah masyarakat adat.

    Baca: 11 Tahun pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR

    “Harus jelas dulu definisinya (masyarakat adat). Karena selama ini, desa adat, desa budaya, atau kampung adat sering kali dipahami berbeda-beda oleh lembaga pemerintah. Kalau hal ini tidak didefinisikan secara tegas di RUU, nanti akan muncul persoalan administratif dan klaim wilayah,” jelasnya.

    Ledia juga menyoroti pentingnya pencatatan administratif agar masyarakat hukum adat dapat memperoleh perlindungan hukum dari negara, tanpa menghilangkan kearifan lokal mereka.

    “Kita tidak bisa memaksa masyarakat hukum adat masuk dalam kerangka administratif pemerintahan daerah, tapi untuk diakui oleh negara, pencatatan tetap perlu dilakukan,” tambahnya.

    Dalam aspek ekonomi, Ledia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat adat untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan.

    “Alhamdulillah, ada masyarakat adat yang sudah berhimpun dan membentuk perseroan terbatas serta mendaftar lewat OSS. Tapi bagaimana dengan mereka yang tidak didampingi? Ini PR besar kita untuk memastikan masyarakat adat tetap bisa hidup dan berkembang tanpa terbebani syarat administratif yang berat,” tutur anggota Komisi X DPR ini.

    Baca: Pembahasan RUU Masyarakat Adat mandeg, kriminalisasi jalan terus

    Selain itu, Ledia juga mengingatkan pentingnya perubahan mindset dalam melihat masyarakat adat. Menurutnya, masyarakat adat bukan sekadar kelompok rentan yang harus dibantu, melainkan masyarakat dengan potensi besar dan perlu diakselerasi pertumbuhan ekonominya.

    “Saya sangat percaya daerah ini, mereka akan punya potensi masing-masing dengan pendampingan, karena mau tidak mau harus dibangunkan jembatan antara sudut pandang ekonomi ekstraktif dengan ekonomi kerakyatan yang ada di masyarakat adat, harus ada yang membangunkan jembatan,” lanjut aleg dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini

    Terakhir, Ledia menekankan bahwa keberhasilan penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat terletak pada keberpihakan regulasi terhadap keberlanjutan dan kemandirian masyarakat adat.

    Jembatan itu bisa dibangun, lanjutnya, tapi tetap harus ada regulasi pemerintah yang pro. Bagaimana membangunkan sebuah perspektif regulasi yang lebih memberikan keberpihakan kepada pengembangan ekonomi masyarakat adat.

    ”Bukan menempatkan mereka kepada kategori masyarakat marginal, tetapi justru bagaimana kita membangun sebuah paradigma melakukan akselerasi dalam pertumbuhan ekonomi di dalam masyarakat,” tutupnya.

    Baca: Tarik menarik kepentingan halangi pembahasan RUU Masyarakat Adat

  • Pemuda dan Perempuan Adat Nusantara Tekankan Pentingnya Pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk Akui Identitas Mereka

    Pemuda dan Perempuan Adat Nusantara Tekankan Pentingnya Pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk Akui Identitas Mereka

    7cloud.asia – Hingga hari ini proses legislasi Rancangan Undang-undang atau RUU Masyarakat Adat masih mengalami kebuntuan.

    Dalam kondisi tersebut, Masyarakat Adat dihadapkan pada peningkatan konflik agraria, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat yang berkaitan dengan ekspansi industri ekstraktif, perkebunan skala besar, dan proyek pembangunan nasional.

    Ketiadaan payung hukum yang komprehensif menempatkan Masyarakat Adat dalam posisi yang semakin rentan. Tak ada kepastian perlindungan, pemulihan, maupun kepastian hukum atas hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber penghidupan.

    Tidak hanya perampasan wilayah adat, berbagai kelompok masyarakat adat di nusantara masih mengalami pelanggaran hak-hak kewarganegaraan seperti hak untuk menjalankan agama dan kepercayaan serta hak-hak dasar lainnya.

    Dalam konferensi pers yang dipantau secara daring pada Selasa (20/1/2026), Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara, Hero Aprila mengatakan bahwa “ketiadaan UU Masyarakat Adat berdampak pada ketidakpastian hukum.

    Sebagai Pemuda Adat, ujarnya, kami membutuhkan UU Masyarakat Adat untuk memastikan hak atas identitas, wilayah adat, hingga keberlangsungan masa depan dan generasi yang akan datang.

    Baca: 16 Tahun pembahasan RUU Masyarakat Adat tanpa kepastian

    Masyarakat adat tidak bisa hanya bergantung pada pengakuan parsial ataupun kebijakan sektoral yang tidak mampu mengakomodir hak-hak Masyarakat Adat, terutama generasi muda adat.

    ”Dengan itu, saya ingin menegaskan bahwa kami Pemuda Adat di seluruh Nusantara mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sekarang juga,” katanya.

    Jaisa yang hadir mewakili Perempuan Adat Baroko, Massenrempulu Sulawesi Selatan dari Perempuan AMAN menambahkan, bahwa apa yang dialami masyarakat adat saat ini di berbagai tempat maka perempuan adat yang mendapatkan dampak kekerasan secara berlapis.

    Perempuan Adat dikriminalisasi, dan perampasan tanah kehilangan wilayah kelola yang sangat berdampak pada hilangnya pengetahuan Perempuan Adat, tidak mendapatkan kesempatan di ruang-ruang pengambilan keputusan di berbagai tempat.

    ”Maka perlu kiranya isu Perempuan Adat disikapi termasuk hak kolektif Perempuan Adat, sehingga perlu segera pengesahan RUU Masyarakat Adat,” katanya.

    Tracy Pasaribu dari KEMITRAAN memperkuat pernyataan Hero dan Jaisa, dengan menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat mendesak sebagai alat perlindungan bagi pengakuan peran perempuan adat, khususnya peran partisipasi dalam perencanaan pembangunan.

    Baca: Dibahas sejak 2011 RUU Masyarakat Adat masih terkatung-katung

    Selama ini, perempuan adat menjaga pengetahuan dan kelangsungan hidup dari generasi penerus bangsa. Namun, posisi perempuan dalam proses pengambilan keputusan khususnya dalam rapat-rapat perencanaan pembangunan, tidak diakui.

    Hal ini yang kemudian mengakibatkan hasil-hasil pembangunan yang bukannya menjawab kebutuhan rakyat, malah menyebabkan kesengsaraan.

    Seperti rusaknya sumber air bersih, rusaknya sumber pangan dan obat-obatan (hutan dan ladang), minimnya akses pendidikan dan kesehatan yang murah dan gratis bagi masyarakat di pelosok.

    “Oleh karena itu, harus diperkuat pengakuan dan akses terhadap partisipasi perempuan adat dalam pembangunan dan pembahasan akan isu-isu penting yang dibawa perempuan adat,” ucap Tracy.

    Rahma Mary dari Tim Majelis Pengetahuan YLBHI, menutup siaran pres dengan tegas dan lugas menyampaikan RUU Masyarakat Adat tidak bisa lagi ditunda-tunda pengesahannya.

    Dia menegaskan, penundaan hanya akan membuat semakin banyak masyarakat adat yang menjadi korban atas perampasan hak-haknya, khususnya hak atas wilayah adat dan korban atas bencana ekologis yang lebih besar.

    Baca: Pembahasan RUU Masyarakat Adat, antara perlindungan dan pengakuan

  • Masyarakat Adat Tatar Sunda Galang Kekuatan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat Tatar Sunda Galang Kekuatan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Masyarakat Adat Tatar Sunda sepakat untuk bergerak menggalang kekuatan untuk mengawal proses pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat secara kolektif sebagai solusi perjuangan bersama.

    Kesepakatan ini tertuang dalam diskusi publik dan konsolidasi yang diselenggarakan di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat baru-baru ini.

    Masyarakat Adat Tatar Sunda bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menekankan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan agenda bersama dalam memperjuangkan pengakuan masyarakat adat.

    Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal perlindungan identitas budaya, melainkan juga bagian dari memperjuangkan demokrasi.

    Diskusi ini mempertemukan perwakilan komunitas Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media, serta perwakilan legislatif untuk memperkuat dukungan publik terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah tertunda selama 16 tahun.

    Baca: Pentingnya RUU Masyarakat Adat untuk akui identitas masyarakat adat

    Keberadaan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Mandat Konstitusi mengakui keberadaan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat melalui penghormatan, pelindungan, dan pengakuan hak.

    Konstitusi mencatat, bagaimana masyarakat adat memiliki kontribusi terhadap Indonesia. Kedaulatan pangan, hukum adat, merawat alam dan berbagai cara melestarikan warisan leluhur seperti di Bumi Sunda menjadi kekuatan Masyarakat Adat.

    ”Namun, faktanya selama dua dekade RUU Masyarakat Adat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR tanpa komitmen politik yang jelas,” ujar kuasa hukum Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Gita

    Dalam peryataan tertulisnya, Koalisi menilai DPR dan Pemerintah telah melanggar konstitusi dengan melakukan pembiaran terhadap situasi yang dihadapi masyarakat adat.

    Akibatnya, nilai komunal dan hak tradisional masyarakat adat seperti kebudayaan, spiritualitas, pengetahuan tradisional, hak atas tanah dan wilayah adat termasuk hak kolektif perempuan adat berangsur punah.

    Baca: 16 Tahun pembahasan RUU Masyarakat Adat tanpa kepastian

    Masyarakat adat terus mengalami dampak dari kerusakan ekologis akibat alih fungsi
    lahan, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat atas nama kepentingan nasional.

    Koalisi menilai ketiadaan payung hukum yang kuat inilah yang membuat Masyarakat Adat terus berada dalam posisi rentan.

    Untuk itu Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada Juli 2026.

    Koalisi juga mendesak dibukanya ruang partisipasi bermakna bagi komunitas Masyarakat Adat dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (PANJA) RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi DPR.

    ”Selama proses pembahasan berlangsung, kriminalisasi dan perampasan wilayah adat serta rogram Prioritas Nasional dan ekspansi perusahaan perusak lingkungan yang berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat harus dihentikan,” tandas Gita.