Komunitas 15 Kasepuhan di Banten Kidul Bertemu, Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Written by

in

7cloud.asia – Perwakilan komunitas 15 Kasepuhan di Banten Kidul, Masyarakat Adat, Tetua Adat, Pemuda Adat, Perempuan Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media, bertemu perwakilan legislasi DPR untuk memperkuat membangun dukungan publik terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat

Dalam pertemuan yang diselenggarakan Kasepuhan Citorek, Kabupaten Lebak, Banten ini, mereka menyusun langkah strategis percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah tertunda selama 16 tahun.

Di akhir pertemuan, Kasepuhan-kasepuhan di Banten Kidul bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan kembali pentingnya pengakuan negara terhadap Masyarakat Adat melalui percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Dalam diskusi Publik dan Konsolidasi ini, Anggota Komisi V DPR Ahmad Fauzi menyampaikan optimismenya bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat akan dipercepat dan dapat segera disahkan.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, RUU Masyarakat Adat telah masuk sebagai RUU usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, sehingga proses pembahasannya akan terus didorong dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Baca: Tiga Substansi Pokok yang Harus Ada di RUU Masyarakat Adat

“Saat ini kami terus berdiskusi dengan para pemangku kepentingan agar substansi undang-undang yang disusun benar-benar komprehensif dan menjawab kebutuhan masyarakat. Kami mencari pendapat dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ahmad Fauzi seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia

Keberadaan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara komprehensif mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.

Selama hampir 16 tahun RUU Masyarakat Adat terus tertahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sementara berbagai konflik di wilayah adat terus meningkat.

Situasi tersebut tercermin dari berbagai fakta di lapangan. Sepanjang 2025, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat yang berdampak pada 109 komunitas Masyarakat Adat.

Adapun, luas wilayah masyarakat adat yang dirampas mencapai sekitar 3,8 juta hektare.
Selain kehilangan ruang hidup, sedikitnya 162 orang dari komunitas Masyarakat Adat menjadi korban kriminalisasi dan berbagai bentuk kekerasan.

Baca: Kebutuhan RUU Masyarakat Adat sebagai Payung Hukum Sudah Sangat Mendesak

Data ini menunjukkan bahwa belum adanya perlindungan hukum yang kuat terus menempatkan Masyarakat Adat dalam posisi rentan terhadap perampasan wilayah, konflik agraria, serta berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Di sisi lain, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) telah meregistrasi 1.583 wilayah adat seluas 32,3 juta hektare yang tersebar di 32 provinsi. Namun, baru sebagian kecil yang memperoleh pengakuan hukum dari negara.

Kesenjangan ini tidak hanya mencerminkan lemahnya implementasi pengakuan konstitusional, tetapi juga mengancam keberlangsungan sistem pengetahuan dan cara hidup Masyarakat Adat yang bergantung pada wilayah adat sebagai ruang hidup dan ruang praktik.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal pengakuan identitas budaya, tetapi juga tentang memberikan kepastian hukum atas wilayah adat, mencegah konflik agraria, melindungi pembela hak-hak Masyarakat Adat.

RUU Masyarakat Adat juga memastikan pengetahuan adat tetap menjadi bagian dari pembangunan Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Melalui Konsolidasi Banten Kidul, Masyarakat Adat Kasepuhan bersama Koalisi KAwal RUU Masyarakat Adat menyampaikan seruan bersama kepada DPR dan Pemerintah untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada 2026.

Koalisi juga meminta dibukanya ruang partisipasi bermakna bagi komunitas Masyarakat Adat dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (PANJA) RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi DPR RI.

Menghentikan kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, dan perampasan wilayah adat selama proses pembahasan berlangsung

Mengakui dan melindungi sistem pengetahuan adat sebagai bagian penting dalam menjaga kedaulatan pangan, keadilan ekologis, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.

Kasepuhan-kasepuhan di Banten Kidul menegaskan bahwa menjaga pengetahuan adat berarti menjaga masa depan.

Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat adat memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari berbagai bentuk perampasan wilayah, sekaligus memperkuat peran Masyarakat Adat dalam menjaga hutan, pangan, dan keberlanjutan ruang hidup.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *