Pembahasan RUU Masyarakat Adat: Koalisi Masyarakat Adat dan Baleg DPR Berbeda Pendapat Soal Mekanisme Pengakuan

Written by

in

7cloud.asia – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Koalisi Masyarakat Adat pada Rabu (1/4/2026) diwarnai perdebatan antara perwakilan masyarakat adat dengan anggota DPR.

Suasana RDPU kian menghangat ketika pembahasan mengerucut pada isu fundamental, yakni mekanisme pengakuan masyarakat adat dalam RUU Masyarakat Adat.

Naskah Akademik (NA) maupun draf RUU Masyarakat Adat yang beredar saat ini dinilai masih bermasalah karena tetap mensyaratkan pengakuan Masyarakat Adat melalui produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda).

Menanggapi hal tersebut, Koalisi menegaskan bahwa kedudukan Masyarakat Adat sejatinya telah diakui secara konstitusional dan tidak semestinya bergantung pada keberadaan Perda.

Yang dibutuhkan saat ini bukanlah “pengakuan” dalam arti pemberian, melainkan pengadministrasian oleh negara atas keberadaan yang sudah ada.

Baca: 16 Tahun menunggu, Koalisi Masyarakat Adat mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat

Praktik penyelenggaraan negara yang selama ini menempatkan kewenangan pengakuan di tangan pemerintah daerah, melalui Perda atau keputusan kepala daerah mencerminkan logika hukum yang keliru dan perlu segera dikoreksi secara mendasar dalam RUU ini.

Ketergantungan pada Perda justru bertentangan dengan semangat konstitusi. Selama identitas dan keberadaan Masyarakat Adat masih ditentukan oleh ada atau tidaknya produk hukum daerah, hal tersebut pada hakikatnya menegasikan pengakuan atas personalitas hukum yang telah dijamin dalam Pasal 18B UUD 1945.

Koalisi menekankan bahwa undang-undang ini tidak cukup hanya mendefinisikan Masyarakat Adat, tetapi harus memastikan pengakuan atas keberadaannya sebagai subjek hukum yang utuh—memiliki personalitas hukum, serta hak dan kewajiban yang melekat.

Eksistensi dan jati diri Masyarakat Adat tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya produk hukum daerah, melainkan harus diakui berdasarkan keberadaannya sendiri.

“Negara seharusnya hadir untuk melakukan pencatatan dan pengakuan aktif tentang Masyarakat Adat,“ demikian Koalisi Masyarakat Adat yang antara lain diwakili Rukka Sambolingi.

Baca: Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara jadi momen untuk mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat

Melalui momentum RDPU ini, Koalisi berharap DPR menunjukkan komitmen nyata untuk membuka ruang partisipasi yang inklusif dan menjadikan suara Masyarakat Adat sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan.

Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting yang tidak hanya menjawab ketertinggalan legislasi, tetapi juga memperkuat keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Koalisi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DPR, pertama mempercepat proses legislasi dan segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat tahun ini guna memberikan kepastian hukum.

Menjamin perlindungan terhadap wilayah dan ruang hidup Masyarakat Adat dari berbagai bentuk perampasan dan konflik.

Memastikan substansi RUU benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi Masyarakat Adat, termasuk pengakuan hukum adat, perlindungan hak kolektif perempuan adat, penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta jaminan kedaulatan pangan dan perlindungan budaya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *