Tag: uji emisi

  • Lebih dari 100 Kendaraan Dinas di Jajaran Pemkot Jakarta Pusat Tak Lolos Uji Emisi

    Lebih dari 100 Kendaraan Dinas di Jajaran Pemkot Jakarta Pusat Tak Lolos Uji Emisi

    7cloud.asia – Hingga pekan ketiga April 2025, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat telah melakukan uji emisi terhadap 419 kendaraan dinas operasional di kantor kelurahan dan kecamatan serta sudin.

    Dari hasil uji emisi ini, sebanyak 264 kendaraan operasional roda dua dan empat yang dinyatakan lulus uji emisi.

    “Ada 155 kendaraan dinas operasional dinyatakan tidak lulus uji emisi. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi berasal dari kecamatan dan kelurahan,” ujar Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat, Slamet Riyadi Selasa (29/4/2025).

    Menurut Slamet, pihaknya telah merekomendasikan agar kendaraan yang tidak lulus uji emisi melakukan servis berkala dan menggunakan bahan bakar standar pabrikan.

    Menurutnya, ada beberapa faktor kendaraan operasional tidak lulus uji emisi diantaranya hasil karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HCO) yang tinggi yang mengakibatkan kerusakan sistem pembakaran.

    Baca: Menilik kepatuhan uji emisi kendaraan di Jakarta

    Kedua, campuran udara bahan bakar yang tidak seimbang, ketiga kerusakan pada sensor oksigen, keempat kerusakan pada katalis dan yang terakhir adalah penggunanan bahan bakar tidak sesuai

    “Faktor umur kendaraan juga mempengaruhi hasil uji emisi, apalagi kendaraan operasional yang berjalan setiap hari,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan menargetkan sebanyak 1.500 kendaraan dilakukan uji emisi gratis sepanjang tahun 2025.

    Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengatakan, uji emisi dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

    “Polusi udara di Jakarta sebagian besar berasal dari kendaraan bermotor, maka itu kami fokus pada uji emisi kendaraan bermotor, terutama juga kendaraan yang masuk dari luar DKI, wajib diuji untuk menjaga kualitas udara di Jakarta,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

    Baca: Uji emisi kendaraan jadi cara mengurangi polusi udara di Jakarta

    Tuty menjelaskan, kegiatan uji emisi di Jakarta Selatan dilakukan secara rutin setiap pekan di kecamatan atau Kantor Sudin LH Jakarta Selatan.

    Adapun target yang harus dicapai untuk triwulan I sebanyak 200 kendaraan, triwulan II 300 kendaraan, serta triwulan III dan IV masing-masing mencapai 500 kendaraan.

    “Hingga awal 2025 ini, kami sudah melakukan uji emisi lebih dari 319 kendaraan, baik roda dua atau roda empat, baik umum maupun kendaran dinas operasional,” bebernya.

    Ia menambahkan, uji emisi ini tidak hanya dilakukan oleh Suku Dinas LH Jakarta Selatan, tetapi juga melibatkan 108 bengkel resmi. Untuk bengkel, hasilnya tidak lagi menggunakan kertas, melainkan langsung tercatat dalam aplikasi e-Uji Emisi.

    “Saya imbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan pekerja kantoran agar lebih mengutamakan angkutan umum daripada kendaraan pribadi, supaya udara di Jakarta semakin baik dan sejuk,” tandasnya.

    Baca: Kendaraan Dinas di Jakarta Pusat yang tak lolos uji emisi dilarang beroperasi

  • Sanksi Tipiring terhadap Kendaraan Besar yang Melanggar Ketentuan Uji Emisi

    Sanksi Tipiring terhadap Kendaraan Besar yang Melanggar Ketentuan Uji Emisi

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam uji emisi kendaraan bermotor tipe N dan O (kendaraan besar serta kendaraan niaga) di kawasan PT Pelindo.

    Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (KLH) Rasio Ridho Sani menjelaskan, sanksi ini untuk memberikan efek jera.

    Menurutnya, pendekatan hukum terhadap kendaraan seperti itu perlu dilakukan, mengingat sebagian besar sumber pencemaran udara di Jabodetabek adalah kendaraan bermotor.

    “Di mana dari 412 kendaraan bermotor, itu 122 unit tidak lulus uji emisi,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (KLH) Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis (14/8/2025)

    Baca: Kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta

    Terdapat 34 pihak yang diajukan untuk persidangan perihal sanksi pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun baru 12 yang menghadirinya.

    Bagi 12 pihak itu, katanya, dikenakan denda dengan kisaran Rp2 juta hingga Rp8 juta, serta ada hukuman kurungan apabila tidak dipenuhi.

    “Namun ada 22 yang belum hadir, kami akan lakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” katanya.

    Langkah yang sama, katanya, akan dilakukan terhadap korporasi yang kendaraannya ditemukan tidak lulus uji emisi.

    Baca: Razia uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta 

    Rasio mengatakan, pihaknya akan menggunakan dua basis hukum dalam penindakan terhadap pelanggaran uji emisi, yakni UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

    Pihaknya mengapresiasi inisiatif Satpol PP Jakarta terkait pemberian sanksi tersebut, serta kolaborasi yang dijalin bersama Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan dalam upaya penyelamatan lingkungan.

    Ridho menambahkan, sudah menjadi komitmen pemerintah, dan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, yang untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar uji emisi gas buang kendaraan.

    “Kenapa dilakukan? Karena dampaknya sangat serius terkait dengan penurunan kualitas udara di Jabodetabek,” katanya.

    Pihaknya juga berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan di semua wilayah Jakarta dan sekitarnya, dan berharap inisiatif itu dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya.

  • Hampir Separuh Kendaraan yang Mengikuti Uji Emisi Gratis di Jakarta Utara Dinyatakan Tidak Lolos

    Hampir Separuh Kendaraan yang Mengikuti Uji Emisi Gratis di Jakarta Utara Dinyatakan Tidak Lolos

    7cloud.asia – Sebanyak 62 kendaraan mengikutiuji emisi gratis yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara pada 1-2 September 2025.

    Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Jakarta Utara, Evy Sulistiawati mengatakan, uji emisi ini dilakukan serentak di tiap kota secara bergilir dalam rangka Hari Udara Bersih Internasional yang diperingati setiap 7 September.

    Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan memastikan semua kendaraan di Jakarta telah mematuhi standar emisi gas buang.

    “Kendaraan yang berhasil diuji emisi hari ini jauh lebih banyak dibandingkan kemarin,” ujarnya, (2/9/2025) seperti dikutip beritajakarta.id.

    Ia merinci, dalam pelaksanaan uji emisi pada Senin (1/9/2025) Hanya diikuti 11 unit kendaraan, yang terdiri dari lima sepeda motor dan enam unit mobil.

    Baca: Sanksi Tipiring pada kendaraan besar yang langgar aturan uji emisi

    Sedangkan uji emisi pada Selasa (2/9/2025) sebanyak 51 kendaraan berhasil diuji emisi, terdiri dari 40 unit sepeda motor dan 11 mobil.

    “Hasilnya ada 26 sepeda motor dan satu mobil dinyatakan tidak lulus uji emisi. Bagi kendaraan yang belum lulus, kami menyarankan pemilik untuk melakukan perbaikan dan perawatan secara rutin agar bisa lulus uji emisi,” terangnya.

    Menurutnya, uji emisi di Jakarta Utara dilaksanakan rutin tiap pekan. Uji emisi ini tidak hanya melayani di perkantoran instansi pemerintah, namun juga di lingkungan masyarakat.

    “Layanan uji emisi gratis ini kita sudah ada jadwalnya. Rencana pekan ini akan digelar di Kantor Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan lingkungan RW yang ikut Proklim ke tingkat provinsi dan nasional,” bebernya.

    Ia berharap, semakin banyak kendaraan yang melakukan uji emisi dan perawatan terhadap kendaraannya untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas udara.

    Baca: Kepatuhan pada aturan uji emisi kendaraan di Jakarta

    Terlebih, setiap kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi disinsentif berupa parkir tarif tertinggi atau denda tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas udara di Jakarta, khususnya Jakarta Utara. Saya juga mengimbau pemilik kendaraan rutin melakukan perawatan,” ajaknya.

    Sementara itu, salah seorang warga Kelurahan Tugu Selatan, Nasrudin (33) mengaku baru kali pertama mengikuti uji emisi kendaraan gratis.

    Ia merasa sangat terbantu dan menyampaikan terima kasih dengan adanya layanan yang diadakan oleh Suku Dinas LH Jakarta Utara tersebut.

    “Kebetulan, tadi saya habis dari posko layanan Kantor Wali Kota Jakarta Utara dan melihat ada layanan uji emisi gratis ini. Hasil uji langsung keluar dan kendaraan saya dinyatakan lulus,” tandasnya.

    Baca: Kisah Sukses kota Bogota dan Warsawa mengatasi polusi udara

  • Hampir 10 Persen Kendaraan Bermotor di Jakarta Selatan Tak Lolos Uji Emisi

    Hampir 10 Persen Kendaraan Bermotor di Jakarta Selatan Tak Lolos Uji Emisi

    7cloud.asia – Sepanjang tahun 2025 Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan telah melaksanakan uji emisi terhadap 1.937 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

    Dilansir beritajakarta.id, capaian tersebut melampaui target awal tahun 2025 yang ditetapkan sebanyak 1.500 kendaraan.

    Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengatakan, jumlah kendaraan yang telah diuji emisi berpotensi terus bertambah hingga akhir tahun.

    Tuty menjelaskan, dari total 1.937 kendaraan yang diuji emisi, pada triwulan pertama tercatat sebanyak 340 kendaraan, triwulan kedua 473 kendaraan.

    Baca: Uji emisi kurang efektif jika tak dibarengi pembatasan kendaraan bermotor

    Sementara pada triwulan ketiga meningkat menjadi 616 kendaraan, dan pada triwulan keempat sebanyak 508 kendaraan berbahan bakar bensin maupun solar mengikuti uji emisi.

    “Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.754 kendaraan dinyatakan lulus uji emisi, sementara 183 atau hampir 10 persen kendaraan tidak lulus,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

    Uji emisi menjadi salah satu cara yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam menekan polusi udara. Menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sektor transportasi menjadi penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta yakni 67,04 persen.

    Gas buang dari kendaraan pribadi (sepeda motor, mobil) dan angkutan umum yang menggunakan bahan bakar fosil adalah kontributor terbesar partikel berbahaya (PM2.5, PM10) dan gas (NOx, CO). Dengan uji emisi ini, diharapkan gas buang tersebut dapat ditekan.

    Baca: Menilik kepatuhan regulasi uji emisi kendaraan di Jakarta

    Tuty menambahkan, kegiatan uji emisi gratis dilaksanakan di berbagai lokasi, mulai dari kantor pemerintahan, kecamatan, hingga melalui penegakan hukum di lapangan. Selain itu, uji emisi juga dilakukan di lingkungan permukiman warga sesuai permintaan masyarakat.

    “Pelaksanaan uji emisi dilakukan di 10 kecamatan, serta di sejumlah lingkungan warga yang mengajukan permohonan,” terangnya.

    Tuty berharap, melalui kegiatan uji emisi ini, pencemaran udara dapat dikendalikan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perawatan kendaraan secara berkala.

    “Kami akan terus mengintensifkan pelaksanaan uji emisi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak. Termasuk, uji emisi dalam rangka penegakan hukum guna mendukung peningkatan kualitas udara di Jakarta Selatan,” tandasnya.

    Uji emisi yang dilakukan di setiap kecamatan ini dapat membuat masyarakat sadar akan pentingnya merawat kendaraan agar emisi gas buangnya lebih ramah lingkungan.

    Baca: Sanksi Tipiring terhadap kendaraan besar yang langgar ketentuan uji emisi