Tag: uji emisi

  • Tilang Uji Emisi Harus Konsisten dan Menyeluruh, Agar Polusi Udara di Jakarta Teratasi

    Tilang Uji Emisi Harus Konsisten dan Menyeluruh, Agar Polusi Udara di Jakarta Teratasi

    7cloud.asia – Pemprov DKI Jakarta mewacanakan tilang uji emisi untuk mengatasi polusi udara di Jakarta yang sudah mengkhawatirkan.

    Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyambut baik rencana tilang uji emisi untuk atasi polusi udara di Jakarta ini.

    Menurutnya, tilang uji emisi ini harus dilakukan secara konsisten agar efektif untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. 

    Djoko mengatakan, sebenarnya kebijakan yang mewajibkan adanya uji emisi pada kendaraan-kendaraan bermotor di Jakarta sudah ada sejak 2020, namun, penegakan hukumnya belum konsisten.

    Baca: Berbagai opsi solusi jangka pendek untuk atasi polusi udara di Jakarta

    “Hal yang penting itu konsistensi,” kata Djoko Sabtu (26/8/2023) seperti dikutip Antaranews.com.

    Djoko menyebutkan ada baiknya uji emisi juga dilakukan kepada kendaraan-kendaraan angkutan barang untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

    Menurut dia, tilang uji emisi yang saat ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta hanya satu bagian dari cara untuk mengurangi kadar polusi di perkotaan.

    Ia menegaskan, pemerintah harus menyiapkan solusi jangka panjang lainnya seperti penyediaan angkutan umum yang memadai.

    Baca: Greenpeace desak pemerintah tak berikan solusi palsu soal polusi udara

    Langkah ini tidak hanya untuk Pemprov DKI Jakarta, tapi juga untuk pemerintah daerah di wilayah penyangga Jakarta yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

    Ia mengatakan, banyaknya kendaraan pribadi yang digunakan oleh masyarakat dari daerah Bodetabek menuju Jakarta di hari kerja dan ikut berkontribusi pada kondisi polusi.

    “Perlu ada strategi push and pull, masyarakat didorong untuk tidak menggunakan angkutan pribadi (push) dan ditarik untuk memanfaatkan kendaraan umum untuk bermobilisasi (pull),” terangnya.

    Salah satu solusi yang bisa diterapkan adalah perumahan-perumahan di daerah Bodetabek menyediakan angkutan umum untuk para penghuninya. 

    Baca: Perlu langkah ekstrem untuk atasi polusi udara di Jakarta

    “Intinya Bodetabek ini atau daerah penyangga perlu lebih diperhatikan (angkutan umum-nya). Terkait uji emisi juga perlu dilakukan di sana. Kalau tidak dilakukan dan tidak konsisten, ya, tidak akan efektif (mengurangi polusi),” ujar Djoko.

    Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polri dan TNI menyiapkan Satuan tugas (Satgas) Uji Emisi DKI Jakarta yang bertugas merazia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Ibu Kota mulai 1 September 2023.

    Satgas tersebut terdiri dari personel Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, serta dibantu personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.

    Tilang uji emisi merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi polusi udara.

    Baca: Perumahan di Bodetabek tak dilengkapi sarana transportasi, orang berlomba beli kendaraan pribadi

     

  • Siap-siap, Tidak Lulus Uji Emisi Kena Tilang Rp 250 Ribu

    Siap-siap, Tidak Lulus Uji Emisi Kena Tilang Rp 250 Ribu

    7cloud.asia – Mulai hari ini, Jumat (1/9/2023) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

    Tilang pada kendaraan yang tak lolos uji emisi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang yakni, untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.

    Agar lulus uji emisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto
    mengajak seluruh masyarakat melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, yang
    berusia di atas tiga tahun agar tidak kena tilang.

    Baca: Tilang uji emisi harus dilakukan secara konsisten

    Di Jakarta sendiri sebanyak 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor yang tersebar di lima wilayah Jakarta dan siap melaksanakan uji emisi ini.

    Lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI
    dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian.

    Warga juga bisa mengakses dengan membuka situs web https://ujiemisi.jakarta.go.id.

    “Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di
    lima wilayah Kota Administrasi,” ungkap Asep, Kamis (31/8/2023).

    Baca: Razia uji emisi juga dilakukan di kawasan industri

    Selanjutnya ia menjelaskan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum
    atau tidak lulus uji emisi merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi menurunnya kualitas udara.

    “Pemprov DKI Jakarta terus berupaya dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta melalui berbagai cara salah satunya melakukan penegakan hukum melalui razia emisi yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak,” jelas Asep.

    Sebelumnya wakil ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan
    Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyambut baik
    rencana tilang uji emisi untuk atasi polusi udara di Jakarta ini.

    Baca: Warga minta data perusahaan pencemar dibuka 

    Menurutnya, tilang uji emisi ini harus dilakukan secara konsisten agar efektif untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

    Djoko menyebutkan ada baiknya tilang uji emisi juga dilakukan kepada kendaraan-kendaraan angkutan barang untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

    Tetapi, lanjut Djoko, tilang uji emisi yang saat ini dilakukan oleh Pemprov DKI
    Jakarta hanya satu bagian dari cara untuk mengurangi kadar polusi di perkotaan.

    Baca: Hujan buatan belum optimal usir polusi udara

    Ia menegaskan, pemerintah harus menyiapkan solusi jangka panjang lainnya seperti penyediaan angkutan umum yang memadai.

    Langkah ini tidak hanya untuk Pemprov DKI Jakarta, tapi juga untuk pemerintah
    daerah di wilayah penyangga Jakarta yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
    (Bodetabek).

    Ia mengatakan, banyaknya kendaraan pribadi yang digunakan oleh masyarakat dari daerah Bodetabek menuju Jakarta di hari kerja dan ikut berkontribusi pada kondisi polusi.

    Baca: Hujan buatan efektif atasi polusi udara, idealnya dilakukan setiap hari

    “Perlu ada strategi push and pull, masyarakat didorong untuk tidak menggunakan
    angkutan pribadi (push) dan ditarik untuk memanfaatkan kendaraan umum untuk
    bermobilisasi (pull),” terangnya.

    Salah satu solusi yang bisa diterapkan adalah perumahan-perumahan di daerah
    Bodetabek menyediakan angkutan umum untuk para penghuninya.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Lebih 10 Persen Kendaraan Dinyatakan Tak Lolos, DPRD DKI Jakarta: Hasil Uji Emisi Dibuka ke Publik

    Lebih 10 Persen Kendaraan Dinyatakan Tak Lolos, DPRD DKI Jakarta: Hasil Uji Emisi Dibuka ke Publik

    7cloud.asia – Uji emisi kendaraan di Jakarta telah dilakukan selama 1 minggu terhitung sejak 1 September lalu.

    Dari 6.992 kendaraan, baik mobil dan motor di Jakarta yang telah menjalani uji emisi, sebanyak 850 kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi.

    Menanggapi hasil uji emisi ini, Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan perlu ada tindakan lanjut agar pemilik kendaraan bersedia melakukan servis pada kendaraannya.

    Menurut Yurike, tindak lanjut uji emisi yang dimaksud berupa membuka data bagi yang belum atau tidak lolos uji emisi kepada pihak pengelola parkir. Sehingga penerapan tarif tertinggi bisa dilakukan.

    Baca: Kendaraan yang tak lolos uji emisi akan kena tilang

    “Ini akan efektif jika data pemerintah tentang uji emisi bisa juga dipakai pengelola parkir swasta sehingga pengaruhnya lebih besar dan ada efek jera jika belum lolos uji emisi,” jelas Yuke seperti yang dilansir Antaranews.

    Menurutnya, upaya Pemprov DKI menerapkan tarif parkir tertinggi di 10 lokasi tidak akan berdampak banyak. Karena itu, perlu adanya integrasi data yang tak lolos atau belum melakukan uji emisi dengan seluruh tempat perparkiran.

    “Dinas Lingkungan Hidup hanya fokus ke kebersihan dan sampah. Padahal masalah lingkungan hidup lainnya sangat penting,” ujarnya.

    Baca: Tilang uji emisi harus dilakukan secara konsisten

    Selanjutnya Yuke menambahkan, Pemprov DKI harus terus membenahi pelayanan transportasi publik hingga menggencarkan uji emisi dengan alat yang berkualitas.

    “Gimana kita mau ‘zero emission’ atau ngetes kualitas udara di setiap area yang berbeda-beda kalau alat tes-nya atau teknologinya kurang memadai,” imbuhnya.

    Sebelumnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menerapkan tarif parkir tertinggi di 10 lokasi milik Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

    Baca: Solusi jangka pendek untuk atasi polusi udara di Jakarta

    Penentuan tarif parkir telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2017 tentang tarif layanan parkir. 

    Kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 7.500/jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik pemprov DKI Jakarta.

    Namun, pada lokasi ‘park and ride’ (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif ini belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

    Baca: Pembatasan kendaraan bermotor dipertanyakan 

    Sepuluh lokasi parkir yang dimaksud adalah:
    1. Pelataran parkir IRTI Monas
    2. Kawasan parkir Blok M Square
    3. Pelataran parkir kantor samsat Jakarta Barat
    4. Kawasan parkir pasar Mayestik
    5. Park and ride Kalideres
    6. Gedung parkir taman Menteng
    7. Gedung parkir Istana Pasar Baru
    8. Park and ride Lebak Bulus
    9. Park and ride terminal Kampung Rambutan
    10. Pelataran parkir Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

    Baca: Kawasan ini tarif parkirnya capai Rp 60.000 per jam

    Reporter: Nurakhmayani

  • Dinilai Memberatkan Masyarakat, Tilang Uji Emisi Dibatalkan

    Dinilai Memberatkan Masyarakat, Tilang Uji Emisi Dibatalkan

    7cloud.asia – Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi kendaraan yang belum dan tak lulus uji emisi. Keputusan ini diambil karena sanksi tilang dianggap memberatkan masyarakat dan tidak efektif.    

    “Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji emisi diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” jelas Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis seperti yang dilansir CNN Indonesia.

    Selain itu sanksi tilang uji emisi ini juga dinilai negatif oleh banyak pihak. Karena itu, kini pengemudi mobil dan pengendara roda dua dinyatakan tidak lolos uji emisi hanya diminta melalukan servis di bengkel terpercaya. Harapannnya untuk menekan kadar emisi gas buang kendaraan.

    Baca Juga: Lebih 10 Persen Kendaraan Dinyatakan Tak Lolos, DPRD DKI Jakarta: Hasil Uji Emisi Dibuka ke Publik

    Seperti yang diwartakan sebelumya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.

    Penerapan tilang ini merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Berdasarkan aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.

    Baca Juga: Catat! Total Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan uji emisi hanya dilakukan buat kriteria kendaraan dengan usia di atas tiga tahun. Hal ini berdasarkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 2.

    “Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun,” demikian tertulis pada Pasal 2 aturan tersebut.

    Ketetapan kendaraan usia di atas tiga tahun wajib uji emisi dibuat berdasarkan asumsi kondisi rata-rata kendaraan setelah dipakai dalam jangka waktu tertentu.

    Baca Juga: Daftar PLTU Batubara yang Mangkrak dan Layak Dibatalkan Demi Lingkungan

    Uji emisi telah dilakukan selama 1 minggu terhitung sejak 1 September lalu. Dari 6.992 kendaraan mobil dan motor yang telah diuji, sebanyak 850 kendaraan tidak lolos uji emisi.

    Sementara itu, juru bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan kendaraan yang usianya di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan uji emisi yang berlaku.

    Namun, kualitas emisi kendaraan bakal menurun seiring waktu, apalagi bila tak dirawat pemiliknya.

     Reporter: Nurakhmayani                      

  • Catat! Kawasan Ini Terapkan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi

    Catat! Kawasan Ini Terapkan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi

    7cloud.asia – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta  mulai menerapkan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan belum atau tidak lulus uji emisi per 1 Oktober 2023 ini.

    Bagaimana teknis pelaksanaan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi dijelaskan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (6/10/2023)

    Ia mengatakan, pengelola parkir bisa membedakan kendaraan yang belum lulus uji emisi tersebut dari data yang telah terintegrasi dengan aplikasi e-uji emisi milik Dinas Lingkungan Hidup dan database perparkiran.

    Baca: Dinilai memberatkan tilang uji emisi ditunda

    Dari data tersebut, kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dikenakan tarif parkir tertinggi atau tarif parkir disinsentif.

     

    “Pada saat kendaraan tersebut masuk ke lokasi parkir, di gate sudah teridentifikasi, misalnya B 123 sudah melakukan uji emisi dan lulus. Ada yang melakukan uji emisi belum lulus otomatis tetap dikenakan tarif parkir tinggi,” kata Syafrin, Jumat (6/10/2023) seperti dikutip Tempo.co.

    Syafrin menambahkan, untuk kendaraan berumur kurang dari tiga tahun mendapatkan free service dari bengkel Agen Pemegang Merek (APM) dan datanya sudah terintegrasi dengan e- uji emisi.

    Baca: Lebih dari 10 persen kendaraan di DKI Jakarta tak lolos uji emisi

    Secara otomatis data uji emisi itu bisa terdeteksi saat masuk ke lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif.

    “Memang persoalannya ada beberapa masyarakat yang beli mobil baru kemudian lupa ke bengkel APM,” kata Syafrin.

    Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat yang membeli mobil baru untuk melakukan uji emisi sesuai buku panduan yang telah diterbitkan oleh APM.

    “Silakan kan di situ ada buku panduannya, 500 kilometer kembali ke bengkel, 10 ribu kilometer kembali ke bengkel, 20 ribu kilometer ke bengkel lagi. Jadi bisa dapat e-uji emisi,” katanya.

    Baca: Pengamat sebut uji emisi harus dilakukan secara konsisten

    Sebelumnya, Syafrin Liputo mengatakan tarif parkir tertinggi atau tarif parkir disinsentif bakal berlaku di 121 lokasi per bulan ini. Hingga kini, tarif parkir tertinggi baru diterapkan di 24 lokasi.

     

    Untuk tahap awal, tarif parkir progresif itu baru diberlakukan di tempat parkir di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.

    Menurut Dishub DKI, untuk saat ini ada 10 tempat parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat.

    Tarif parkir progresif juga diberlakukan di Kawasan Parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, dan salah satunya yakni Kawasan Parkir Blok M Square tersebut tadi.

    Baca: Greenpeace desak pemerintah tak berikan solusi palsu soal polusi udara di Jakarta

    Tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi juga berlaku di Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

     

    Meski tarif parkir tertinggi seharusnya sudah berlaku di 24 lokasi, tapi Syafrin mengakui masih ada sejumlah masalah. Sebab, sistem tarif parkir disinsentif belum terhubung dengan aplikasi e-uji emisi milik Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI.

    “Kami sudah bersama-sama dengan teman-teman dari Diskominfotik menangani itu, makanya minggu ini kami evaluasi,” ujarnya, seperti dikutip Tempo.co, Rabu (4/10/2023).

    Selain penerapan tarif parkir tertinggi, Dishub SKI Jakarta juga akan kembali menerapkan tilang uji emisi pada bulan November mendatang. Berbagai langkah ini dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta yang sudah sangat parah. 

     

     

  • Pemprov DKI Jakarta Tambah Lokasi Penerapan Tarif Parkir Progresif untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

    Pemprov DKI Jakarta Tambah Lokasi Penerapan Tarif Parkir Progresif untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

    7cloud.asia –  Pemerintah DKI Jakarta saat ini sudah memberlakukan tarif parkir disinsentif atau tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi di 38 lokasi di Ibu Kota.

    Dari total lokasi yang menerapkan tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi tersebut, sebanyak 25 lokasi parkir milik PD Pasar Jaya dan 13 lokasi lagi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    Tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi tersebut, sudah diterapkan sejak 1 Oktober 2023.

    Aturan tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi tersebut dimaksudkan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota dan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

    Baca: Daftar penerapan tarif parkir progresif

    Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan pihaknya akan menambah lagi 29 lokasi parkir yang akan menerapkan tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi tersebut.

    “Saat ini sedang dalam proses integrasi dan ditargetkan akhir Oktober bisa diberlakukan tarif disinsentif,” kata Ani, dikutip dari Tempo.co hari ini, Minggu, (22/10/2023).

    Berikut daftar 28 lokasi penerapan tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi tersebut: 

    Parkir PD Pasar Jaya
    Pasar Glodok
    Pasar Ciracas
    Pasar Cibubur
    Pasar Pramuka
    Pasar Perumnas Klender
    Pasar Baru
    Pasar Johar Baru
    Pasar UPB Tanah Abang Blok B

    Baca: Lebih dari 10 persen kendaraan tak lolos uji emisi

    Pasar Tebet Barat
    Pasar Pondok Labu
    Pasar Tomang Barat
    Pasar Grogol

    Pasar Cengkareng
    Pasar Senen Blok III
    Pasar UPB Jatinegara
    Pasar Kramat Jati

    Pasar Rawabening
    Pasar Enjo

    Pasar Sunter Podomoro
    Pasar Asem Reges

    Pasar Santa
    Pasar Ciplak
    Pasar Klender SS
    Pasar Pondok Bambu
    Pasar Mayestik

    Baca: Pemerintah diminta tak beri solusi palsu soal polusi udara di Jakarta

    Sedangkan lokasi untuk tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi adalah:

     
    Pemprov DKI Jakarta
    Park and Ride Lebak Bulus
    Park and Ride Kalideres
    Park and Ride Kampung Rambutan
    Blok M Square

    Gedung Pasar Mayestik
    Gedung Taman Menteng
    Gedung Parkir Pasar Baru
    Taman Ismail Marzuki

    IRTI Monas
    Samsat Jakarta Barat
    Samsat Jakarta Timur
    Samsar Jakarta Utara/Pusat
    Park and Ride Terminal Pulo Gebang

    29 Calon Lokasi Baru penerapan tarif progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi:
    Pasar Gondangdia
    Pasar Rawasari
    Pasar Cipulir
    Pasar Minggu
    Pasar Lenteng Agung

    Pasar Tebet Timur
    Pasar Pondok Indah
    Pasar Manggis
    Pasar Cipete Selatan
    Pasar UPB Induk Kramat Jati

    Pasar Jembatan Lima
    Pasar Palmerah
    Pasar Palmeriam
    Pasar Sunan Giri

    Baca: Pemerintah diminta lebih tegakkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor

    Pasar HWI Lindeteves
    Pasar Kedoya
    Pasar Jelambar Polri
    Pasar Cijantung
    Pasar Duren Sawit

    Pasar Tanah Abang Blok F
    Pasar Jambul
    Pasar Ujung Menteng
    Pasar Pulogadung
    Pasar Tanah Abang Blok G

    Pasar Petojo Ilir
    Pasar Gembrong
    Pasar Rumput
    Pasar Kenari
    Pasar Cikini Ampiun.

    Baca: Pembangunan kawasan dengan konsep TOD dinilai salah satu solusi kurangi polusi udara

    Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan ada 121 tempat parkir yang bisa menerapkan tarif parkir tertinggi sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya.

    “Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap,” kata Ani pada September lalu.

  • Razia Uji Emisi Diberlakukan Mulai November, Berlaku untuk Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas

    Razia Uji Emisi Diberlakukan Mulai November, Berlaku untuk Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas

    7cloud.asia – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia uji emisi di lima wilayah mulai 1 November 2023.

    Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi dilakukan untuk menekan pencemaran polusi udara.

    “Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta termasuk dengan razia uji emisi ini,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (29/10/2023).

    Baca: Lokasi parkir termahal untuk mobil tak lolos ujii emisi terus ditambah

    Seperti diketahui asap dari transportasi menyumbang hampir 44 persen dari emisi karbon yang meicu polusi di udara di Jakarta. Karena itu uji emisi ini penting untuk menekan emisi tersebut.

    Ani menambahkan, kebijakan razia uji emisi ini menyasar kendaraan roda dua dan empat yang masuk usia tiga tahun ke atas.

    “Sasaran razia uji emisi ini diberakukan pada kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun,” kata Ani 

    Baca: Lebih 10 persen kendaraan tak lolos uji emisi

    Pemprov DKI Jakarta, lanjut Ani,  tengah gencar memperluas akses bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi.

    Sampai pada 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

    “Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi,” ucap Ani. 

    Baca: Pembatasan kendaraan bermotor mendesak dilakukan untuk atasi polusi udara di Jakarta

    Kemudian, uji emisi juga ada di 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

    Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. 

    Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi.

     

  • Razia Uji Emisi Mulai Diberlakukan Hari Ini, Berikut Lokasinya

    Razia Uji Emisi Mulai Diberlakukan Hari Ini, Berikut Lokasinya

    7cloud.asia – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberian bukti pelanggaran (tilang) terhadap kendaraan bermotor tak penuhi syarat lolos uji emisi, mulai Rabu (11/1/2023) ini.

    “Prosedur pemeriksaan hingga penilangan uji emisi ini sama,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Ia menjelaskan, s​​​​elain prosedur, lokasi penindakan tilang uji emisi juga masih sama yakni pada beberapa titik.

    “Lokasi kemungkinan sama, namun tergantung masing-masing wilayah. Nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik,” katanya seperti dikutip Antaranews.com

    Baca: Razia uji emisi diberlakukan pada kendaraan dengan umur 3 tahun ke atas

    Berikut ini lokasi razia uji emisi pada 1 November 2023 di Jakarta:

    1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur;

    2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);

    3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;

    4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;

    5. Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.

    Baca : Pembatasan kendaraan sukses, polusi udara bakal menurun

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemberlakuan kembali tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali.

    “Razia uji emisi ini tersebar di sejumlah titik lima wilayah DKI Jakarta,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/10/2023).

    Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.

    Baca: Daftar lokasi parkir dengan tarif progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi

    Tilang uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara sekaligus mengurangi polusi udara di Jakarta.

    Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat.

    Dasar hukum tilang uji emisi ini adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya di Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.

    Sumber: Antaranews.com

     

  • Kendaraan Dinas Pemkot Jakarta Pusat yang Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Beroperasi

    Kendaraan Dinas Pemkot Jakarta Pusat yang Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Beroperasi

    7cloud.asia – Pemerintah Kota Jakarta Pusat menerbitkan larangan beroperasi bagi kendaraan dinas operasional (KDO) di lingkungannya yang tidak lolos uji emisi.

    “Kalau tidak lolos tidak boleh beroperasi. Kami akan terus melaksanakan tes uji emisi termasuk untuk kendaraan pribadi pegawai,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Kamis.

    Dhany menegaskan bagi kendaraan dinas operasional yang tidak lolos uji emisi kemarin, harus melakukan servis berkala sampai memenuhi standar baku emisi.

    Sebelumnya Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat membuka pelayanan uji emisi untuk kendaraan dinas operasional (KDO) dan milik pribadi pegawai secara gratis di Kantor Wali Kota setempat.

    Baca: Penerapan Tarif Parkir Progresif untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta

    Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Chaidir mengatakan, pelaksanaan uji emisi ini sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

    “Bagi KDO yang tidak lolos uji emis, saya imbau segera mengkalibrasi dan rutin melakukan servis kendaraan. Tujuannya meminimalisir polusi udara dari asap kendaraan,” kata Chaidir di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Juni lalu.

    Kegiatan uji emisi tingkat kota di Halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat itu, jumlah kendaraan yang melaksanakan uji emisi sebanyak 151 unit.

    Jika dirinci, tercatat ada 114 unit kendaraan lolos uji emisi sedangkan 35 unit lainnya tidak lolos.

    Kendaraan roda empat yang menggunakan bensin sebanyak 59 unit, yang lolos uji emisi 51 unit sedangkan yang tidak lolos 8 unit.

    Baca: Kawasan Ini Terapkan Tarif Parkir Tinggi untuk Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi

    “Sedangkan kendaraan roda empat yang menggunakan solar ada 24 unit, yang lolos 12 dan tidak lolos 12,” jelas Dhany.

    Lalu, kendaraan roda dua yang mengikuti uji emisi di Kantor Walikota Jakarta Pusat sebanyak 66 unit, dengan rincian sebanyak 51 unit lolos uji emisi sedangkan 15 unit lainnya tidak lolos uji emisi.

    Kegiatan uji emisi yang dilaksanakan menyasar kendaraan roda dua dan roda empat KDO serta kendaraan pribadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat.

    Dilansir Antaranews.com, kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB siang.

    Adapun pelaksanaan uji emisi ini sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

  • Kurangi Polusi Udara, Uji Emisi di Jakarta Tetap Berlanjut

    Kurangi Polusi Udara, Uji Emisi di Jakarta Tetap Berlanjut

    7cloud.asia – Berbagai cara dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara. Salah satunya tetap melanjutkan uji emisi kendaraan.

    Uji emisi ini akan tetap dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Melansir Antaranews, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan sejak tahun 2022 pihaknya telah melakukan uji emisi sebanyak lebih dari 100 kali.

    “Kami dari tahun 2022 sudah melakukan uji emisi di tahun 2022 sudah 24 kali, 2023 sudah 44 kali dan 2024 sudah 44 kali. InsyaAllah uji emisi ini akan terus kami lakukan dan kami juga bekerja sama dengan KLHK,” jelasnya.

    Baca: Polusi udara di Jakarta tinggi, anak-anak diimbau perbanyak konsumsi buah

    Selain itu, lanjut Asep, pihaknya juga bekerja sama dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta guna meningkatkan kualitas udara di masing-masing wilayah.

    Dia mencontohkan saat DLH memberikan pelatihan kepada pemerintah daerah sekitar Jakarta untuk kompetensinya dalam hal uji emisi. “Dan itu sudah berjalan,” katanya.

    Upaya lain yang dilakukan DLH DKI Jakarta adalah mengkampanyekan kepada masyarakat untuk beralih ke transportasi massal dan menggunakan sepeda saat beraktivitas.

    Baca: Polusi udara ganggu pertumbuhan anak

    Hal ini dilakukan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan. Pihaknya juga telah meluncurkan situs pemantau kualitas udara yaitu udara.jakarta.go.id.

    Dengan demikian, masyarakay dapat memantau langsung baik buruknya kualitas udara di Jakarta.

    Tak hanya itu, DLH DKI Jakarta bekerjasama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) DKI Jakarta untuk menanam jutaan pohon dan penambahan ruang terbuka hijau (RTH).

    Dia berharap kerjasama ini akan terus berlanjut nantinya agar dapat menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta.

    Baca: Yuk, tanam vegetasi penyerap polutan

    Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengusulkan Pemprov DKI dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk mengatasi masalah polusi udara.

    “Misalkan Dinas Lingkungan Hidup dengan SDA terkait dengan sepanjang kali itu kalau dipagar lalu dikasih pohon gantung, memang paling tidak mengurangi sedikitlah polusi. Kerja sama juga dengan Dinas Kehutanan,” terang Ida.