7cloud.asia – Sebanyak 62 kendaraan mengikutiuji emisi gratis yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara pada 1-2 September 2025.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Jakarta Utara, Evy Sulistiawati mengatakan, uji emisi ini dilakukan serentak di tiap kota secara bergilir dalam rangka Hari Udara Bersih Internasional yang diperingati setiap 7 September.
Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan memastikan semua kendaraan di Jakarta telah mematuhi standar emisi gas buang.
“Kendaraan yang berhasil diuji emisi hari ini jauh lebih banyak dibandingkan kemarin,” ujarnya, (2/9/2025) seperti dikutip beritajakarta.id.
Ia merinci, dalam pelaksanaan uji emisi pada Senin (1/9/2025) Hanya diikuti 11 unit kendaraan, yang terdiri dari lima sepeda motor dan enam unit mobil.
Baca: Sanksi Tipiring pada kendaraan besar yang langgar aturan uji emisi
Sedangkan uji emisi pada Selasa (2/9/2025) sebanyak 51 kendaraan berhasil diuji emisi, terdiri dari 40 unit sepeda motor dan 11 mobil.
“Hasilnya ada 26 sepeda motor dan satu mobil dinyatakan tidak lulus uji emisi. Bagi kendaraan yang belum lulus, kami menyarankan pemilik untuk melakukan perbaikan dan perawatan secara rutin agar bisa lulus uji emisi,” terangnya.
Menurutnya, uji emisi di Jakarta Utara dilaksanakan rutin tiap pekan. Uji emisi ini tidak hanya melayani di perkantoran instansi pemerintah, namun juga di lingkungan masyarakat.
“Layanan uji emisi gratis ini kita sudah ada jadwalnya. Rencana pekan ini akan digelar di Kantor Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan lingkungan RW yang ikut Proklim ke tingkat provinsi dan nasional,” bebernya.
Ia berharap, semakin banyak kendaraan yang melakukan uji emisi dan perawatan terhadap kendaraannya untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas udara.
Baca: Kepatuhan pada aturan uji emisi kendaraan di Jakarta
Terlebih, setiap kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi disinsentif berupa parkir tarif tertinggi atau denda tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas udara di Jakarta, khususnya Jakarta Utara. Saya juga mengimbau pemilik kendaraan rutin melakukan perawatan,” ajaknya.
Sementara itu, salah seorang warga Kelurahan Tugu Selatan, Nasrudin (33) mengaku baru kali pertama mengikuti uji emisi kendaraan gratis.
Ia merasa sangat terbantu dan menyampaikan terima kasih dengan adanya layanan yang diadakan oleh Suku Dinas LH Jakarta Utara tersebut.
“Kebetulan, tadi saya habis dari posko layanan Kantor Wali Kota Jakarta Utara dan melihat ada layanan uji emisi gratis ini. Hasil uji langsung keluar dan kendaraan saya dinyatakan lulus,” tandasnya.
Baca: Kisah Sukses kota Bogota dan Warsawa mengatasi polusi udara

Leave a Reply