Tag: ukt

  • UKT Mahal, Ratusan Mahasiswa Batal Kuliah

    UKT Mahal, Ratusan Mahasiswa Batal Kuliah

    7cloud.asia – Janji Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang bakal menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) disebut hanya ‘omong kosong’.

    Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, selama Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 tidak dicabut maka kenaikan UKT tak terelakkan.

    Kenaikan UKT sudah terasa dampaknya. Sejumlah calon mahasiswa baru (camaba) di sejumlah perguruan tinggi negeri mengundurkan diri karena tak sanggup membayar UKT.

    Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, Prof. Ganefri, menyayangkan kondisi ini.

    Karenanya dalam waktu dekat seluruh pimpinan perguruan tinggi akan bertemu dengan pejabat Kemendikbudristek untuk membicarakan kenaikan UKT.

    Adapun Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Abdul Haris mngatakan, mahasiswa baru yang merasa keberatan dengan penempatan UKT maka perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi negeri badan hukum harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.

    Baca: Mendikbudristek janji hentikan kenaikan UKT yang tak wajar

    Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, mengatakan apa yang dialami sejumlah calon mahasiswa yang memutuskan mundur gara-gara tak sanggup membayar UKT membuktikan bahwa Permendikbudristek nomor 2/2024 memang tak berkeadilan dan inklusif seperti yang diklaim Nadiem Makarim selama ini.

    Menurut Ubaid, selama aturan tersebut dipelihara oleh Kemendikbudristek maka akan makin banyak camaba yang berguguran.

    Sayangnya, kata dia, dalam rapat kerja (raker) antara Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (21/5/2024) kemarin tidak disinggung desakan para mahasiswa yang menginginkan aturan itu dicabut.

    “Yang membuat UKT mahal kan Permendikbudristek 2 tahun 2024, tapi enggak ada yang mengulas aturan itu dan akhirnya tidak ada keinginan dicabut,” ujar Ubaid kepada BBC News Indonesia.

    “Pernyataan Menteri Nadiem bahwa Permendikbudristek berkeadilan cuma omong kosong, karena nyatanya masih jauh dari rasa keadilan dalam penentuan UKT.”

    Baca: Polemik soal kenaikan UKT, pemerintah dan perguruan tinggi saling lempar tanggung jawab

    Karena itulah dia mempertanyakan janji Menteri Nadiem Makarim yang bakal menghentikan kenaikan UKT yang nilainya disebut fantastis atau tidak wajar.

    Sebab dalam menetapkan tarif UKT, perguruan tinggi berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari kementerian. Kemudian penetapan kategori UKT pun merujuk pada Keputusan Mendikbudristek nomor 54 tahun 2024.

    Itu artinya, Kemendikbudristek tahu betul besaran tarif UKT yang ditetapkan oleh kampus.

    “Plafon angka yang dijadikan rujukan kampus ya Permendikbudristek itu, kalau dibilang akan dihentikan gimana caranya kalau aturannya masih ada?” kata Ubaid geram.

    “Ibaratnya kampus bilang, ‘kamu yang bikin aturan, saya rujuk kok malah saya disalahkan’.”

    “Oke lah menghentikan sementara, tapi di kemudian hari akan menghadapi masalah yang sama kan? Jadi daripada menunda masalah, mending dicabut masalahnya.”

    Baca: Polemik soal kenaikan UKT, DPR minta PTN-BH dikaji ulang

    Masalah lain, kampus tidak transparan dalam menetapkan UKT.

    Meskipun dalam Permendikbudristek disebutkan bahwa besaran UKT tidak boleh lebih tinggi dari biaya kuliah tunggal (BKT) di masing-masing program studi, namun cara menghitungnya tidak jelas.

    Kenaikan UKT sampai 100% seperti yang diberlakukan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dianggap sangat tidak masuk akal.

    “Itu hitungnya bagaimana? Harga barang juga tidak secepat itu melonjaknya.”

    “Jadi menghitung UKT tidak ada rumus yang baku. Tapi yang harus jadi rujukan dari penetapan UKT mestinya harus menyesuaikan kemampuan bayar mahasiswa.”

    “Ketika mahasiswa tidak mampu di angka yang ditetapkan, ya jangan dipaksakan bayar karena melanggar aturan.”

    Baca: Polemik kenaikan UKT di lima PTN Top

    JPPI, kata Ubaid, menawarkan solusi agar Permendikbudristek 2 tahun 2024 segera dicabut saja dan mengembalikan fungsi perguruan tinggi sebagai lembaga non-profit.

    Dengan begitu skema bantuan pembiayaan dari pemerintah untuk perguruan tinggi negeri yang tadinya mencapai 80%-90% dapat diterapkan kembali.

    Pasalnya setelah muncul status perguruan tinggi negeri berbadan hukum, bantuan pembiayaan dari pemerintah tak lebih dari 30% sehingga akibatnya kampus membebankan ongkos operasional kepada mahasiswa dalam bentuk uang kuliah tunggal.

    “Kampus murni untuk mencerdaskan bangsa sehinga jelas keberpihakan pemerintah pada sektor pendidikan. Enggak kayak sekarang keberadaannya jadi pelengkap penderita,” ujarnya.

    “Kalau Kemendikbudristek masih berpandangan bahwa kuliah itu pilihan, sama saja melukai anak bangsa yang punya mimpi bisa kuliah.”

    “Bayangkan, kuliah masih jadi mimpi.”

    Sumber: BBC News Indonesia.

  • Mendikbudristek Batalkan Semua Kenaikan UKT Tahun Ini

    Mendikbudristek Batalkan Semua Kenaikan UKT Tahun Ini

    7cloud.asia – Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan akan membatalkan semua kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun ini.

    Keputusan untuk membatalkan semua kenaikan UKT ini, kata Nadiem, diambil setelah dibahas dengan para rektor dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

    Nadiem menyampaikan keputusan ini usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (27/5/2024).

    Kepada awak media, Nadiem mengatakan angka kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi negeri sudah sangat mencemaskan.

    “Kami mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” kata Nadiem dalam pernyataannya.

    Baca: Soal UKT, pemerintah dan pihak perguruan tinggi saling lempar tanggung jawab

    Dalam keterangan yang sama, Nadiem juga berjanji tidak akan ada mahasiswa yang terdampak dengan kenaikan UKT tersebut.

    Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri dianggap dampak dari Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

    Ketika ditanya apakah Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 soal SSBOPT ini akan dicabut seiring keputusan membatalkan kenaikan UKT tahun ini, Nadiem tidak menjawab.

    Namun dalam statemennya, Mendikbud mengatakan untuk detailnya kebijakannya akan dilakukan dirjen dikti.

    “Dirjen Dikti akan menjelaskan detilnya dalam waktu secepatnya,” kata Nadiem.

    Lonjakan harga UKT akibat Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 soal SSBOPT memicu protes dan unjukrasa di sejumlah perguruan tinggi neheri di berbagai daerah.

    Baca: UKT mahal, banyak mahasiswa baru gagal kuliah

    UKT yang melambung misalnya di Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed. Kenaikan di kampus itu bisa 300-500 persen. Contoh di fakultas peternakan, yang sebelumnya Rp 2,5 juta, sekarang naik menjadi Rp 14 juta.

    Dilansir Tempo.co, Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, mengatakan, saat ini perguruan tinggi negeri atau PTN sedang berlomba-lomba berubah status menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum.

    Hal ini menurutnya, karena perguruan tinggi negeri terbuai dengan iming-iming otonomi keuangan kampus.

    Namun, otonomi tersebut disertai dengan pengurangan bantuan anggaran dari pemerintah. Akibatnya, tidak sedikit PTNBH meningkatkan UKT mahasiswa untuk mendapatkan dana pengelolaan.

    Selain menaikkan UKT, kampus juga menerapkan Sumbangan Pengembangan Institusi dan memperbesar kuota mahasiswa jalur mandiri.

    “Ini strategi kampus menaikkan pendapatan,” kata Edi, seperti dikutip Koran Tempo yang dirilis pada 4 Mei 2024.

     

  • Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai Tak Selesaikan Akar Masalah, Mahasiswa Unsoed Masih Menunggu Realisasi Keputusan Ini

    Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai Tak Selesaikan Akar Masalah, Mahasiswa Unsoed Masih Menunggu Realisasi Keputusan Ini

    7cloud.asia – Sejumlah PTN menyatakan akan menurunkan UKT, setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT.

    Namun, kenyataan di lapangan ternyata belum semua PTN membatalkan kenaikan UKT. Salah satunya, Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed

    Dilansir Tempo.co, Presiden BEM Unsoed, Maulana Ihsanul Huda saat ini belum percaya dengan pernyataan Mendikbudristek, Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT.

    Alasannya, pernyataan ini belum terealisasi di kampus. Karena itu, BEM Unsoed akan terus mengawal hingga ada kepastian UKT tahun ini tidak mengalami kenaikan.

    “Kami akan kawal hal itu,” kata Maulana.

    Muhammad Hafidz Baihaqi, Menteri Aksi dan Propaganda BEM Unsoed, sebelumnya menjelaskan UKT mahasiswa baru 2024 mengalami kenaikan yang berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

    Baca: Mendikbudristek Nadiem Makarim batalkan kenaikan UKT

    Pada Program Studi Keparawatan Kelas Internasional misalnya, Unsoed menetapkan nominal UKT tertinggi sebesar Rp 52 juta di 2024.

    Angka ini mengalami kenaikan hampir 5 kali lipat dari UKT tahun 2023 yang sebesar Rp 9 juta.

    “Contoh lain program studi di Fakultas Hukum nominal paling besar Rp 3 Juta. Dengan peraturan baru ini naik menjadi Rp 14, 5 Juta,” ungkap Hafidz April 2024.

    Abigail Shaky Guevarra Calon mahasiswa baru Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Unsoed juga berharap agar Unsoed bisa segera menurunkan UKT.

    Abigail mendapatkan UKT kelompok 6 sebesar Rp11 juta. Penurunan UKT dikabarkan bakal dilakukan kampusnya

    “Saya harap dengan adanya berita UKT tidak jadi dinaikkan, pihak universitas bisa merefund uang UKT yang sudah ditransfer,” saat dikutip Tempo.co, Selasa (28/5/2024).

    Abigail mengaku memilih Unsoed karena UKT terjangkau dan biaya hidup cukup murah.

    Baca: Sikapi kenaikan UKT, DPR minta PTN-BH dikajiulang

    Abigail dan orang tua sangat senang ketika mendengar kabar kenaikan UKT dibatalkan. Dengan pembatalan ini, Ia merasa lebih mudah untuk mengejar impian menjadi diplomat.

    “Prodi ini adalah impian saya sejak SMP, karena tertarik dengan isu-isu yang mendunia dan bercita cita menjadi diplomat,” kata Abigail.

    Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, mengatakan telah merevisi besaran UKT Unsoed di 2024. Dalam hal ini, Unsoed Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 pada 4 April 2024 yang isinya berisi kenaikan UKT.

    Namun, dia belum bisa memastikan berapa besaran UKT di Unsoed pasca revisi itu.

    Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebelumnya menyampaikan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (27/5/2024) lalu.

    Menurut Nadiem, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.

    Baca: Sikapi kenaikan UKT, Pemerintah dan PTN saling lempar tanggung jawab

    Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan, mengatakan, pembatalan kenaikan UKT tahun ini, merupakan kebijakan populis dari pemerintah.

    Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mau dianggap membuat kebijakan yang tidak merakyat pada sisa masa jabatannya.

    Karena itu, Jokowi memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dan meminta membatalkan kenaikan UKT.

    “Secara politik kebijakan ini populis, bikin banyak orang senang, tapi tidak menyelesaikan persoalan dasarnya,” kata Edi Subkhan kepada Tempo, Rabu 29 Mei 2024.

    Edi menilai, pembatalan ini hanya bersifat sementara. Tahun depan kemungkinan UKT kembali naik. Pembatalan Kenaikan UKT juga tidak menyelesaikan masalah mendasar.

    Masalah mendasar kenaikan UKT, karena pemerintah menetapkan kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Kampus yang berstatus PTN-BH dikurangi porsi pendanaan dari pemerintah.

    “Kebijakan PTN-BH yang menjadikan proporsi pendanaan pemerintah tidak bertambah bagi PTN-BH, dan bahkan cenderung berkurang,” kata Edi.

  • Dinilai Picu Lonjakan UKT, Mahasiswa FH UGM Ajukan Uji Materi atas Permendikbudristek 2/2024 ke MA

    Dinilai Picu Lonjakan UKT, Mahasiswa FH UGM Ajukan Uji Materi atas Permendikbudristek 2/2024 ke MA

    7cloud.asia – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Permendikbudristek 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ke Mahkamah Agung (MA).

    Uji materi ini didaftarkan pada Kamis (6/6/2024), guna mengantisipasi kenaikan biaya kuliah di PTN tidak terulang kembali di tahun mendatang.

    Para pemohon atas nama Al Syifa Rachman, Adam Surya, M. Machshush Bil ‘Izzi, dan Fitria Amesti.

    “Kami mengajukan permohonan keberatan hak uji materiel Permendikbud 2/2024 tentang SSBOPT karena menurut pemohon hal ini harus dilakukan untuk menggagalkan kenaikan biaya pendidikan tinggi sepenuhnya dan mencegah kenaikan di tahun depan maupun tahun-tahun mendatang,” ujar Syifa Rachman dikutip CNN Indonesia.

    Para pemohon menyatakan Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Permendikbudristek 2/2024 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

    Baca Juga: Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai Tak Selesaikan Akar Masalah, Mahasiswa Unsoed Masih Menunggu Realisasi Keputusan Ini

    Mereka meminta MA menyatakan sejumlah Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Selain itu, mereka memohon MA untuk memerintahkan pencabutan Permendikbudristek 2/2024, atau sekurang-kurangnya direvisi.

    Permohonan uji materi Permendikbudristek 2/2024 ini diajukan tak lama setelah pendidikan tinggi Indonesia dihebohkan dengan lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

    Permasalahan itu muncul sebagai implikasi atas disahkannya Permendikbudristek 2/2024.

    Kenaikan drastis yang ditimbulkan atas dampak dari diberlakukannya Permendikbudristek 2/2024 terjadi di hampir seluruh PTN.

    Baca Juga: Uang Kuliah Mahal: Mengapa PTN-BH jadi Akar Masalahnya?

    Penolakan, kecaman hingga perlawanan pun dilakukan sejumlah elemen

    masyarakat. Bahkan, isu kenaikan biaya kuliah pendidikan membuat DPR memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk menjelaskan hal tersebut.

    Nadiem pun mengeluarkan pernyataan mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI pada tahun akademik 2024/2025. Hal ini ditindaklanjuti melalui SE Dirjen Dikti Ristek Nomor: 0511/E/PR.07.04/2024.

    Dalam hal ini, SE tersebut hanya membatalkan kenaikan UKT dan IPI pada tahun akademik 2024/2025.

    Baca Juga: Dampak Negatif Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH

    Menurut para pemohon, kenaikan UKT dan IPI sangat potensial terjadi di masa yang akan datang atau dalam hal ini pada tahun akademik 2025/2026 dan seterusnya.

    Hal tersebut setidaknya diafirmasi oleh Presiden Jokowi yang menyatakan UKT kemungkinan naik pada tahun depan.

  • Anggota Komisi X DPR Usul Beasiswa untuk Mahasiswa dari Keluarga Kelas Menengah

    Anggota Komisi X DPR Usul Beasiswa untuk Mahasiswa dari Keluarga Kelas Menengah

    7cloud.asia – Anggota Komisi X DPR Ratih Megasari Singkarru meminta pemerintah mempertimbangkan kembali struktur Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang saat ini tengah berlaku.

    Menurutnya, model pembiayaan UKT harusnya dapat dieksplorasi menjadi lebih adil untuk masyarakat kelas menengah.

    UKT, ujarnya, tidak hanya meringankan beban bagi keluarga yang tidak mampu tetapi juga bagi keluarga kelas menengah yang memiliki lebih dari satu anggota keluarga yang mengenyam pendidikan tinggi.

     

    Baca Juga: Dinilai Picu Lonjakan UKT, Mahasiswa FH UGM Ajukan Uji Materi atas Permendikbudristek 2/2024 ke MA

    Menurutnya, masyarakat kelas menengah ini justru menjadi kelompok yang terkadang justru terabaikan.

    ”Jadi mereka tuh kan posisinya nanggung. Miskin tidak, kaya juga tidak, tapi tanggungannya juga banyak,” kata Ratih dalam Rapat Kerja Komisi X di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/6/2024).

    Politisi Fraksi NasDem ini bahkan mengusulkan adanya beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga menengah.

    ”Karena prestasi itu kan tidak melulu sebenarnya untuk yang tidak mampu tapi sebenarnya yang di kelas menengah inilah sasaran utamanya. Yang tadi saya bilang mereka ini ada di kelompok di tengah-tengah. Jadi tolong perhatiannya juga untuk kelompok yang kelas menengah ini,” kata Ratih.

    Baca Juga: Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai Tak Selesaikan Akar Masalah, Mahasiswa Unsoed Masih Menunggu Realisasi Keputusan Ini

    Lebih lanjut, Ratih juga mengungkapkan pihaknya juga memahami kekhawatiran yang muncul di masyarakat terkait isu kenaikan UKT di tahun depan.

    Ratih menegaskan bahwa pihaknya mendorong kebijakan pendidikan yang inklusif dan juga berkelanjutan.

    ”Memastikan bahwa setiap siswa-siswi kita itu memiliki akses, tidak peduli dengan latar belakang ekonomi mereka seperti apa yang penting mereka memiliki akses ke pendidikan tinggi yang berkualitas tanpa beban finansial yang berlebihan,” pungkasnya.

  • Simak Uang Kuliah di Lima Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia

    Simak Uang Kuliah di Lima Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia

    7cloud.asia – Saat ini para calon mahasiswa yang dinyatakan lulus Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 sedang sibuk melakukan daftar ulang.

    Salah satu informasi yang perlu diketahui adalah berapa besar biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) tempat mereka mendaftar.

    Biaya kuliah di PTN disebut sebagai uang kuliah tunggal (UKT) yang besarannya ditentukan ketika calon mahasiswa melakukan daftar ulang.

    Merujuk Pasal 1 ayat (5) Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024, UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

    Meski begitu, masing-masing PTN menerapkan besaran UKT yang berbeda-beda tergantung program studi (prodi), fakultas atau sekolah, dan mempertimbangkan kemampuan finansial calon mahasiswa dan orangtua.

    Berikut biaya kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

    Baca: Kuliah sambil bekerja? Universitas Terbuka jadi pilihan tepat

    1. UKT Institut Teknologi Bandung
    ITB telah mengumumkan besaran UKT bagi calon mahasiswa yang diterima melalui jalur UTBK SNBT 2025. PTN yang berpusat di Bandung, Jawa Barat tersebut membagi UKT menjadi tujuh kelompok.

    Bagi calon mahasiswa yang diterima di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), mereka dikenakan UKT mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 12.500.000.

    Sementara itu, calon mahasiswa yang akan berkuliah di Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) dikenakan UKT paling rendah Rp 500.000 hingga paling tinggi Rp 14.500.000.

    Selain FMIPA dan SBM, ITB membebankan UKT sebesar Rp 500.000 hingga Rp 12.500.000. Rincian UKT ITB UTBK SNBT 2025 selengkapnya dapat dilihat melalui: https://admission.itb.ac.id/info/snbt/.

    2. UKT Universitas Airlangga (Unair)
    Unair juga sudah mengumumkan rincian UKT bagi calon mahasiswa yang lulus UTBK SNBT 2025. Unair membagi UKT menjadi tujuh golongan yang dibedakan berdasarkan prodi dan fakultas.

    Sebagai contoh, calon mahasiswa yang diterima di Prodi S-1 Kedokteran akan dikenakan UKT mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 25.000.000. Sementara itu, calon mahasiswa yang mendaftar S-1 Farmasi bakal dikenakan UKT sebesar Rp 500.000 hingga 15.000.000.

    Baca: Beasiswa untuk mahasiswa dari keluarga kelas menengah

    Di sisi lain, Unair mengenakan UKT sebesar Rp 500.000 hingga Rp 10.000.000 untuk calon mahasiswa yang menempuh studi di Prodi S-1 Hukum.

    Unair juga menetapkan besaran UKT yang sama untuk calon mahasiswa S-1 Ilmu Komunikasi mulai dari Rp 500.000 hingga 10.000.000. Rincian UKT Unair UTBK SNBT 2025 selengkapnya dapat dilihat melalui: https://ppmb.unair.ac.id/id/.

    3. UKT Institut Teknologi Surabaya (ITS)
    ITS membagi besaran UKT menjadi sembilan kelompok yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orangtua calon mahasiswa.

    Dilansir dari laman resmi ITS, indeks kemampuan ekonomi orangtua ditentukan saat calon mahasiswa melakukan daftar ulang.

    Jika besaran UKT sudah ditetapkan, mahasiswa ITS wajib membayarkan uang kuliah tiap semester. Calon mahasiswa yang berkuliah di Prodi S-1 Teknik Kimia akan dikenakan UKT mulai dari Rp 500.00 hingga Rp 12.500.000.

    ITS juga mengenakan UKT sebesar Rp 500.000 hingga Rp 12.500.000 untuk calon mahasiswa yang diterima di Prodi S-1 Teknik Perkapalan.

    Rincian UKT ITS UTBK SNBT 2025 selengkapnya dapat dilihat melalui: https://www.its.ac.id/admission/snbp/#biaya-pendidikan.

    Baca: Tak ada pengurangan beasiswa KIP Kuliah di tahun 2025

    4. UKT Universitas Padjajaran (Unpad)
    Unpad telah mengatur nominal UKT melalui Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor: 110/UN6.RKT/Kep/HK/2025.

    Perguruan tinggi negeri di Kota Bandung ini membagi UKT menjadi delapan kelompok dengan nominal paling rendah Rp 500.000 dan paling tinggi Rp 24.000.000.

    Calon mahasiswa yang diterima di Prodi S-1 Hubungan Internasional akan dikenakan UKT mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 9.000.000.

    Contoh lainnya, besaran UKT untuk calon mahasiswa S-1 Teknik Geologi sebesar Rp 500.000 hingga Rp 13.000.000.

    Sementara itu, UKT S-1 Kedokteran di Unair sebesar Rp 500.000 hingga Rp 24.000.000. Rincian UKT Unair UTBK SNBT 2025 selengkapnya dapat dilihat melalui: https://smup.unpad.ac.id/snbt/.

    5. UKT Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
    UNY mengelompokkan UKT menjadi delapan kategori tergantung prodi dan fakultas. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi di Prodi S-1 Psikologi, Sastra Indonesia, dan Sastra Inggris akan dikenakan UKT mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 5.950.000.

    Kemudian, UKT S-1 Biologi, Fisika, Kimia, Matematika, dan Pendidikan Biologi ditetapkan sebesar Rp 500.000 hingga Rp 6.800.000. Khusus calon mahasiswa yang diterima di Fakultas Teknik, mereka akan mendapat UKT sebesar Rp 500.000 hingga Rp 7.250.000.

    Rincian UKT UNY UTBK SNBT 2025 selengkapnya dapat dilihat melalui: https://pmb.uny.ac.id/program-sarjana/.

    Baca: PTN-BH disebut sebagai pemicu kenaikan UKT