Mendikbudristek Batalkan Semua Kenaikan UKT Tahun Ini

Written by

in

7cloud.asia – Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan akan membatalkan semua kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun ini.

Keputusan untuk membatalkan semua kenaikan UKT ini, kata Nadiem, diambil setelah dibahas dengan para rektor dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

Nadiem menyampaikan keputusan ini usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (27/5/2024).

Kepada awak media, Nadiem mengatakan angka kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi negeri sudah sangat mencemaskan.

“Kami mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” kata Nadiem dalam pernyataannya.

Baca: Soal UKT, pemerintah dan pihak perguruan tinggi saling lempar tanggung jawab

Dalam keterangan yang sama, Nadiem juga berjanji tidak akan ada mahasiswa yang terdampak dengan kenaikan UKT tersebut.

Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri dianggap dampak dari Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Ketika ditanya apakah Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 soal SSBOPT ini akan dicabut seiring keputusan membatalkan kenaikan UKT tahun ini, Nadiem tidak menjawab.

Namun dalam statemennya, Mendikbud mengatakan untuk detailnya kebijakannya akan dilakukan dirjen dikti.

“Dirjen Dikti akan menjelaskan detilnya dalam waktu secepatnya,” kata Nadiem.

Lonjakan harga UKT akibat Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 soal SSBOPT memicu protes dan unjukrasa di sejumlah perguruan tinggi neheri di berbagai daerah.

Baca: UKT mahal, banyak mahasiswa baru gagal kuliah

UKT yang melambung misalnya di Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed. Kenaikan di kampus itu bisa 300-500 persen. Contoh di fakultas peternakan, yang sebelumnya Rp 2,5 juta, sekarang naik menjadi Rp 14 juta.

Dilansir Tempo.co, Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, mengatakan, saat ini perguruan tinggi negeri atau PTN sedang berlomba-lomba berubah status menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum.

Hal ini menurutnya, karena perguruan tinggi negeri terbuai dengan iming-iming otonomi keuangan kampus.

Namun, otonomi tersebut disertai dengan pengurangan bantuan anggaran dari pemerintah. Akibatnya, tidak sedikit PTNBH meningkatkan UKT mahasiswa untuk mendapatkan dana pengelolaan.

Selain menaikkan UKT, kampus juga menerapkan Sumbangan Pengembangan Institusi dan memperbesar kuota mahasiswa jalur mandiri.

“Ini strategi kampus menaikkan pendapatan,” kata Edi, seperti dikutip Koran Tempo yang dirilis pada 4 Mei 2024.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *