UKT Mahal, Ratusan Mahasiswa Batal Kuliah

Written by

in

7cloud.asia – Janji Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang bakal menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) disebut hanya ‘omong kosong’.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, selama Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 tidak dicabut maka kenaikan UKT tak terelakkan.

Kenaikan UKT sudah terasa dampaknya. Sejumlah calon mahasiswa baru (camaba) di sejumlah perguruan tinggi negeri mengundurkan diri karena tak sanggup membayar UKT.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, Prof. Ganefri, menyayangkan kondisi ini.

Karenanya dalam waktu dekat seluruh pimpinan perguruan tinggi akan bertemu dengan pejabat Kemendikbudristek untuk membicarakan kenaikan UKT.

Adapun Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Abdul Haris mngatakan, mahasiswa baru yang merasa keberatan dengan penempatan UKT maka perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi negeri badan hukum harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.

Baca: Mendikbudristek janji hentikan kenaikan UKT yang tak wajar

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, mengatakan apa yang dialami sejumlah calon mahasiswa yang memutuskan mundur gara-gara tak sanggup membayar UKT membuktikan bahwa Permendikbudristek nomor 2/2024 memang tak berkeadilan dan inklusif seperti yang diklaim Nadiem Makarim selama ini.

Menurut Ubaid, selama aturan tersebut dipelihara oleh Kemendikbudristek maka akan makin banyak camaba yang berguguran.

Sayangnya, kata dia, dalam rapat kerja (raker) antara Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (21/5/2024) kemarin tidak disinggung desakan para mahasiswa yang menginginkan aturan itu dicabut.

“Yang membuat UKT mahal kan Permendikbudristek 2 tahun 2024, tapi enggak ada yang mengulas aturan itu dan akhirnya tidak ada keinginan dicabut,” ujar Ubaid kepada BBC News Indonesia.

“Pernyataan Menteri Nadiem bahwa Permendikbudristek berkeadilan cuma omong kosong, karena nyatanya masih jauh dari rasa keadilan dalam penentuan UKT.”

Baca: Polemik soal kenaikan UKT, pemerintah dan perguruan tinggi saling lempar tanggung jawab

Karena itulah dia mempertanyakan janji Menteri Nadiem Makarim yang bakal menghentikan kenaikan UKT yang nilainya disebut fantastis atau tidak wajar.

Sebab dalam menetapkan tarif UKT, perguruan tinggi berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari kementerian. Kemudian penetapan kategori UKT pun merujuk pada Keputusan Mendikbudristek nomor 54 tahun 2024.

Itu artinya, Kemendikbudristek tahu betul besaran tarif UKT yang ditetapkan oleh kampus.

“Plafon angka yang dijadikan rujukan kampus ya Permendikbudristek itu, kalau dibilang akan dihentikan gimana caranya kalau aturannya masih ada?” kata Ubaid geram.

“Ibaratnya kampus bilang, ‘kamu yang bikin aturan, saya rujuk kok malah saya disalahkan’.”

“Oke lah menghentikan sementara, tapi di kemudian hari akan menghadapi masalah yang sama kan? Jadi daripada menunda masalah, mending dicabut masalahnya.”

Baca: Polemik soal kenaikan UKT, DPR minta PTN-BH dikaji ulang

Masalah lain, kampus tidak transparan dalam menetapkan UKT.

Meskipun dalam Permendikbudristek disebutkan bahwa besaran UKT tidak boleh lebih tinggi dari biaya kuliah tunggal (BKT) di masing-masing program studi, namun cara menghitungnya tidak jelas.

Kenaikan UKT sampai 100% seperti yang diberlakukan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dianggap sangat tidak masuk akal.

“Itu hitungnya bagaimana? Harga barang juga tidak secepat itu melonjaknya.”

“Jadi menghitung UKT tidak ada rumus yang baku. Tapi yang harus jadi rujukan dari penetapan UKT mestinya harus menyesuaikan kemampuan bayar mahasiswa.”

“Ketika mahasiswa tidak mampu di angka yang ditetapkan, ya jangan dipaksakan bayar karena melanggar aturan.”

Baca: Polemik kenaikan UKT di lima PTN Top

JPPI, kata Ubaid, menawarkan solusi agar Permendikbudristek 2 tahun 2024 segera dicabut saja dan mengembalikan fungsi perguruan tinggi sebagai lembaga non-profit.

Dengan begitu skema bantuan pembiayaan dari pemerintah untuk perguruan tinggi negeri yang tadinya mencapai 80%-90% dapat diterapkan kembali.

Pasalnya setelah muncul status perguruan tinggi negeri berbadan hukum, bantuan pembiayaan dari pemerintah tak lebih dari 30% sehingga akibatnya kampus membebankan ongkos operasional kepada mahasiswa dalam bentuk uang kuliah tunggal.

“Kampus murni untuk mencerdaskan bangsa sehinga jelas keberpihakan pemerintah pada sektor pendidikan. Enggak kayak sekarang keberadaannya jadi pelengkap penderita,” ujarnya.

“Kalau Kemendikbudristek masih berpandangan bahwa kuliah itu pilihan, sama saja melukai anak bangsa yang punya mimpi bisa kuliah.”

“Bayangkan, kuliah masih jadi mimpi.”

Sumber: BBC News Indonesia.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *