7cloud.asia – Pada 2022, Uni Eropa meratifikasi peraturan tentang produk bebas deforestasi (EU Deforestation Regulation atau EUDR) untuk mengatasi deforestasi dan di daerah tropis yang didorong oleh sektor pertanian.
Aturan produk bebas deforestasi yang juga bertujuan untuk merestorasi keberagaman hayati ini mulai berlaku pada Desember 2024.
Peraturan ini mencakup produk seperti daging sapi, minyak sawit, kedelai, kopi, kakao, karet, dan kayu. Eksportir produk-produk tersebut harus menyediakan bukti jelas bahwa produk mereka tidak berasal dari daerah yang mengalami deforestasi sejak tahun 2020.
Selain itu, mereka harus melakukan uji tuntas untuk memastikan rantai pasok mereka bebas dari pelanggaran hak asasi manusia dan masalah lingkungan seperti deforestasi. Meski bertujuan mulia, jalan menuju kesuksesan EUDR masih penuh dengan tantangan.
Memberatkan petani kecil
Aturan produk bebas deforestasi Uni Eropa memberlakukan tuntutan yang signifikan pada perusahaan, mengharuskan mereka untuk secara teliti melacak asal-usul komoditas mereka, mengelola dokumen yang rinci, dan menelusuri rantai kepemilikan.
Baca: Cara petani bebaskan diri dari deforestasi
Perusahaan juga harus memantau koordinat geografis yang tepat dari lahan budi daya.
Perusahaan besar dengan sumber daya yang cukup mungkin mampu mengelola kompleksitas ini. Namun, petani kecil merasa tuntutan ini hampir mustahil untuk dipenuhi.
Akibatnya, peraturan ini secara tidak langsung menguntungkan korporasi besar sambil mengesampingkan mereka yang tidak memiliki sarana untuk mengikuti peraturan tersebut.
Petani kecil yang mengelola lahan dengan sistem hutan campuran, sering lebih baik dalam melindungi hutan, mempertahankan keanekaragaman hayati, dan merestorasi lahan terdegradasi dibandingkan dengan perkebunan skala besar, menghadapi tantangan signifikan.
Karena kurangnya daya tawar, mereka sering dipaksa menjual hasil panen mereka kepada tengkulak dengan harga rendah. Petani di daerah terpencil menerima harga yang lebih rendah lagi untuk hasil panen mereka.
Baca: Petani justru terbebani sertifikasi tanah
Pertanian tanaman kelapa sawit, kopi, kakao, dan karet di Indonesia banyak didominasi oleh petani kecil. Sepertiga produksi minyak sawit Indonesia juga berasal dari petani kecil.
Efektivitas yang meragukan
Saat peraturan ini mulai terbentuk, muncul pertanyaan tentang penerapannya secara lebih luas. Apakah aturan ini dapat secara efektif meregulasi berbagai komoditas?
Meskipun mekanisme kepatuhan EUDR jelas, peraturan ini kurang memiliki langkah-langkah yang kuat untuk memverifikasi asal-usul sebenarnya dari komoditas.
Peraturan ini secara selektif menargetkan komoditas tertentu, seperti minyak sawit dan kedelai—bahan baku minyak nabati utama yang ditanam di wilayah tropis. Pasalnya, perluasan area tanaman kelapa sawit di Indonesia dan kedelai di Brasil diduga menyebabkan peningkatan laju deforestasi.
Namun, negara-negara Eropa terus mengimpor minyak nabati selain minyak sawit dari wilayah lain untuk biofuel misalnya minyak kanola dari Australia. Mereka menganggap minyak kanola tidak berasal dari deforestasi, sehingga asal-usul minyak tersebut tak perlu dibuktikan.
Baca: SOS! Jumlah petani dan luas lahan pertanian terus menurun
Peraturan ini bahkan mengkategorikan beberapa negara sebagai “berisiko rendah,” yang menyebabkan penerapan peraturan yang tidak merata. Pada akhirnya, pendekatan selektif ini tidak banyak membantu dalam mengatasi masalah konservasi lingkungan dan perubahan iklim.
Penerapan pelacakan untuk produk tropis ini rumit karena banyak aktor yang terlibat di sepanjang rantai pasokan. Kebanyakan produsen tidak memiliki data tentang sejarah lahan mereka dan tidak akan tahu bagaimana mematuhi peraturan ini.
Ketergantungan EUDR pada evaluasi satelit tentang penggunaan lahan sebelum tahun 2020 untuk pelacakan menimbulkan masalah tambahan. Citra satelit tidak dapat secara akurat mengidentifikasi jenis hutan di daerah tropis, masih banyak kesalahan.
Selain itu, penilaian ini tidak selalu dapat mengonfirmasi asal-usul sebenarnya dari komoditas, sehingga membuat kepatuhan sebagian besar bergantung pada pelaporan diri perusahaan.
Hal ini menimbulkan keraguan tentang efektivitas peraturan dalam benar-benar mengekang deforestasi.
Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Budiman Minasny (Professor in Soil-Landscape Modelling, University of Sydney) dan Wirastuti Widyatmanti (Dosen Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada)








