Tag: deforestasi

  • Aturan Deforestasi Eropa Menghambat Keberlanjutan Petani Kecil

    Aturan Deforestasi Eropa Menghambat Keberlanjutan Petani Kecil

    7cloud.asia – Pada 2022, Uni Eropa meratifikasi peraturan tentang produk bebas deforestasi (EU Deforestation Regulation atau EUDR) untuk mengatasi deforestasi dan di daerah tropis yang didorong oleh sektor pertanian.

    Aturan produk bebas deforestasi yang juga bertujuan untuk merestorasi keberagaman hayati ini mulai berlaku pada Desember 2024.

    Peraturan ini mencakup produk seperti daging sapi, minyak sawit, kedelai, kopi, kakao, karet, dan kayu. Eksportir produk-produk tersebut harus menyediakan bukti jelas bahwa produk mereka tidak berasal dari daerah yang mengalami deforestasi sejak tahun 2020.

    Selain itu, mereka harus melakukan uji tuntas untuk memastikan rantai pasok mereka bebas dari pelanggaran hak asasi manusia dan masalah lingkungan seperti deforestasi. Meski bertujuan mulia, jalan menuju kesuksesan EUDR masih penuh dengan tantangan.

    Memberatkan petani kecil
    Aturan  produk bebas deforestasi Uni Eropa memberlakukan tuntutan yang signifikan pada perusahaan, mengharuskan mereka untuk secara teliti melacak asal-usul komoditas mereka, mengelola dokumen yang rinci, dan menelusuri rantai kepemilikan.

    Baca: Cara petani bebaskan diri dari deforestasi

    Perusahaan juga harus memantau koordinat geografis yang tepat dari lahan budi daya.

    Perusahaan besar dengan sumber daya yang cukup mungkin mampu mengelola kompleksitas ini. Namun, petani kecil merasa tuntutan ini hampir mustahil untuk dipenuhi.

    Akibatnya, peraturan ini secara tidak langsung menguntungkan korporasi besar sambil mengesampingkan mereka yang tidak memiliki sarana untuk mengikuti peraturan tersebut.

    Petani kecil yang mengelola lahan dengan sistem hutan campuran, sering lebih baik dalam melindungi hutan, mempertahankan keanekaragaman hayati, dan merestorasi lahan terdegradasi dibandingkan dengan perkebunan skala besar, menghadapi tantangan signifikan.

    Karena kurangnya daya tawar, mereka sering dipaksa menjual hasil panen mereka kepada tengkulak dengan harga rendah. Petani di daerah terpencil menerima harga yang lebih rendah lagi untuk hasil panen mereka.

    Baca: Petani justru terbebani sertifikasi tanah

    Pertanian tanaman kelapa sawit, kopi, kakao, dan karet di Indonesia banyak didominasi oleh petani kecil. Sepertiga produksi minyak sawit Indonesia juga berasal dari petani kecil.

    Efektivitas yang meragukan
    Saat peraturan ini mulai terbentuk, muncul pertanyaan tentang penerapannya secara lebih luas. Apakah aturan ini dapat secara efektif meregulasi berbagai komoditas?

    Meskipun mekanisme kepatuhan EUDR jelas, peraturan ini kurang memiliki langkah-langkah yang kuat untuk memverifikasi asal-usul sebenarnya dari komoditas.

    Peraturan ini secara selektif menargetkan komoditas tertentu, seperti minyak sawit dan kedelai—bahan baku minyak nabati utama yang ditanam di wilayah tropis. Pasalnya, perluasan area tanaman kelapa sawit di Indonesia dan kedelai di Brasil diduga menyebabkan peningkatan laju deforestasi.

    Namun, negara-negara Eropa terus mengimpor minyak nabati selain minyak sawit dari wilayah lain untuk biofuel misalnya minyak kanola dari Australia. Mereka menganggap minyak kanola tidak berasal dari deforestasi, sehingga asal-usul minyak tersebut tak perlu dibuktikan.

    Baca: SOS! Jumlah petani dan luas lahan pertanian terus menurun

    Peraturan ini bahkan mengkategorikan beberapa negara sebagai “berisiko rendah,” yang menyebabkan penerapan peraturan yang tidak merata. Pada akhirnya, pendekatan selektif ini tidak banyak membantu dalam mengatasi masalah konservasi lingkungan dan perubahan iklim.

    Penerapan pelacakan untuk produk tropis ini rumit karena banyak aktor yang terlibat di sepanjang rantai pasokan. Kebanyakan produsen tidak memiliki data tentang sejarah lahan mereka dan tidak akan tahu bagaimana mematuhi peraturan ini.

    Ketergantungan EUDR pada evaluasi satelit tentang penggunaan lahan sebelum tahun 2020 untuk pelacakan menimbulkan masalah tambahan. Citra satelit tidak dapat secara akurat mengidentifikasi jenis hutan di daerah tropis, masih banyak kesalahan.

    Selain itu, penilaian ini tidak selalu dapat mengonfirmasi asal-usul sebenarnya dari komoditas, sehingga membuat kepatuhan sebagian besar bergantung pada pelaporan diri perusahaan.

    Hal ini menimbulkan keraguan tentang efektivitas peraturan dalam benar-benar mengekang deforestasi.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Budiman Minasny (Professor in Soil-Landscape Modelling, University of Sydney) dan Wirastuti Widyatmanti (Dosen Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada)

  • Aturan Produk Bebas Deforestasi Eropa Dinilai Tak Berkeadilan dan Rugikan Petani

    7cloud.asia – Pada 2022, Uni Eropa meratifikasi peraturan tentang produk bebas deforestasi (EU Deforestation Regulation atau Antideforestasi) untuk mengatasi deforestasi dan di daerah tropis yang didorong oleh sektor pertanian.

    Aturan produk bebas deforestasi yang juga bertujuan untuk merestorasi keberagaman hayati ini mulai berlaku pada Desember 2024.

    Peraturan Antideforestasi ini mencakup produk seperti daging sapi, minyak sawit, kedelai, kopi, kakao, karet, dan kayu.

    Eksportir produk-produk tersebut harus menyediakan bukti jelas bahwa produk mereka tidak berasal dari daerah yang mengalami deforestasi sejak tahun 2020.

    Selain itu, mereka harus melakukan uji tuntas untuk memastikan rantai pasok mereka bebas dari pelanggaran hak asasi manusia dan masalah lingkungan seperti deforestasi. Meski bertujuan mulia, jalan menuju kesuksesan EUDR masih penuh dengan tantangan.

    Minim insentif lingkungan
    Dari perspektif ilmu tanah, penerapan aturan produk bebas deforestasi/EUDR secara menyeluruh juga menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut.

    Komoditas seperti kopi dan kakao, yang sering ditanam dengan sistem agroforestri—pertanian yang memadukan beragam tanaman kayu dan buah-buahan dengan tanaman utama—termasuk dalam peraturan ini.

    Masih belum jelas pula apakah citra satelit dapat membedakan tanaman hutan atau kebun dalam sistem agroforestri.

    Sistem agroforestri mewujudkan keberagaman pohon yang menambah keragaman hayati dan sumber pendapatan bagi petani. Sayangnya, tidak ada insentif bagi petani yang mempraktikkan agroforestri dan mempertahankan bahan organik tanah, yang juga menyediakan berbagai layanan ekosistem.

    Alhasil, peraturan ini gagal mengenali dan menghargai praktik pertanian berkelanjutan.

    Baca: Cara petani kecil hindari deforestasi

    Menuntut keadilan
    Sebagai seseorang yang memiliki minat mendalam terhadap sejarah kolonial dan kaitannya dengan praktik perkebunan modern, saya terkesan dengan kesamaan keterlibatan perusahaan kolonial Eropa dalam deforestasi besar-besaran pertama di Sumatra.

    Jauh sebelum aturan produk bebas deforestasi dirilis, Belanda mengubah Pantai Timur Sumatra menjadi perkebunan. Pada tahun 1860-an, wilayah ini masih ditutupi oleh hutan lebat.

    Namun, dengan berdirinya industri tembakau di Deli, perkebunan berskala industri segera mengambil alih.

    Pada pergantian abad, sebagian besar daerah dataran rendah telah diubah menjadi perkebunan tembakau dan karet. Hewan-hewan asli menghilang. Lahan itu berubah selamanya.

    Di lahan ini pula, seorang petani tembakau Belanda menemukan ladang minyak di Langkat, yang mengarah pada lahirnya raksasa minyak Royal Dutch Shell.

    Merefleksikan sejarah tersebut, jelas bahwa peraturan yang bermaksud baik seperti EUDR dapat gagal jika tidak memperhitungkan kompleksitas konteks lokal dan praktik berkelanjutan.

    Uni Eropa masih belum mengakui warisan kolonial dan tanggung jawab yang dimiliki Eropa atas kerusakan lingkungan yang berlangsung di negara-negara bekas jajahannya.

    Uni Eropa menetapkan standar lingkungan yang harus diikuti oleh negara-negara berkembang, tetapi tidak mengatasi sistem ekonomi yang mendorong deforestasi.

    Hal ini dapat memperjelas ketidaksetaraan global dengan mengalihkan tanggung jawab atas deforestasi kepada para produsen di negara-negara tropis.

    EUDR telah banyak ditentang termasuk pemerintah Indonesia, Malaysia, dan negara-negara Asia, Amerika Selatan, dan Afrika. Para produsen juga telah melayangkan keberatannya dengan hukuman terhadap sektor pertanian tropis.

    Meskipun EUDR bertujuan untuk mengatasi tantangan lingkungan yang mendesak, peraturan ini berisiko memperburuk ketidaksetaraan dan mengabaikan kontribusi pihak-pihak yang telah lama menjaga tanah.

    Kemajuan sejati dalam memerangi deforestasi akan memerlukan pendekatan yang lebih holistik yang mendukung praktik berkelanjutan di semua tingkatan, menghargai upaya petani kecil, serta mengatasi akar penyebab degradasi lingkungan.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Budiman Minasny (Professor in Soil-Landscape Modelling, University of Sydney) dan Wirastuti Widyatmanti (Dosen Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada)

  • Komisi Uni Eropa Mengusulkan Pemberlakuan Aturan Anti Deforestasi Ditunda: Angin Segar untuk Indonesia

    Komisi Uni Eropa Mengusulkan Pemberlakuan Aturan Anti Deforestasi Ditunda: Angin Segar untuk Indonesia

    7cloud.asia – Komisi Uni Eropa pada Rabu (2/10/2024) mengumumkan proposal yang telah lama ditunggu-tunggu untuk menunda penerapan aturan produk bebas deforestasi atau UU anti-deforestasi yang kontroversial.

    Penundaan ini sebagai tanggapan atas meningkatnya tekanan dari mitra bisnis dan industri global, yang mengeluhkan kurangnya kesiapan untuk mematuhi aturan baru anti-deforestasi yang dinilai terlalu ketat ini.

    Seiring dengan penundaan tersebut, yang dikatakan “sama sekali tidak akan mempertanyakan tujuan atau substansi undang-undang tersebut,” Komisi juga menerbitkan dokumen panduan tambahan.

    Panduan tambahan ini untuk “memberikan kejelasan tambahan kepada perusahaan dan lembaga penegak hukum untuk memfasilitasi penerapan peraturan tersebut.

    ”Dokumen-dokumen tersebut mencakup berbagai masalah, termasuk persyaratan legalitas, jangka waktu penerapan, penggunaan pertanian, dan klarifikasi mengenai cakupan produk,” demikian pernyataan Komisi Uni Eropa.

    Baca: Aturan produk bebas deforestasi Uni Eropa rugikan petani kecil

    Mengutip earth.org, Parlemen Eropa dan Dewan Eropa mempunyai waktu hingga akhir tahun ini untuk mengadopsi usulan Komisi untuk penundaa implementasi aturan anti-deforestasi tersebut

    Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang awalnya akan diberlakukan pada tanggal 30 Desember – merupakan peraturan pertama di dunia – secara resmi diadopsi tahun lalu untuk mengatasi semakin besarnya peran Uni Eropa dalam mendorong deforestasi global.

    Dalam konteks perdagangan global, Uni Eropa yang beranggotakan 27 negara ini mengimpor produk-produk yang menyumbang sekitar 13-16persen deforestasi dunia dan emisi yang disebabkannya.

    Namun, sejak diadopsi, aturan anti-deforestasi tersebut telah menjadi pusat kontroversi, dimana industri dan negara-negara, baik di dalam maupun di luar Uni Eropa, menyerukan revisi.

    Dalam suratnya kepada Komisi Eropa yang dipantau oleh Reuters, pemerintah Brasil bulan lalu mengatakan undang-undang tersebut merupakan “instrumen sepihak dan bersifat menghukum” yang mendiskriminasi negara-negara yang perekonomiannya bergantung pada sumber daya hutan seperti Brasil.

    Baca: Aturan produk bebas deforestasi Uni Eropa menghambat keberlanjutan Petani Kecil

    Perhitungan pemerintah Brasil menunjukkan bahwa undang-undang tersebut dapat mempengaruhi ekspor senilai 15 miliar dolar.

    Menurut angka Kementerian Pembangunan, Industri, dan Perdagangan Luar Negeri Brasil, ekspor produk Brasil yang tercakup dalam undang-undang tersebut pada tahun 2023 berjumlah 46,2 miliar dolar.

    Negara-negara lain, termasuk Indonesia, Malaysia dan Kolombia juga mengkritik peraturan anti-deforestasi Uni Eropa tersebut, dengan mengatakan bahwa peraturan tersebut mahal dan memberatkan.

    Dan, pada akhirnya dapat mengecualikan misi petani miskin skala kecil dari pasar blok tersebut. Hal ini terutama berlaku bagi petani kecil, yang memiliki 25persen lahan pertanian dan menghasilkan sekitar 30 persen tanaman pangan secara global.

    Meskipun perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas impor dan ekspor produk melalui pasar Uni Eropa pada akhirnya bertanggung jawab untuk memastikan produksi yang berkelanjutan, proses dokumentasi sering kali disebarkan ke produsen primer dan sekunder oleh perusahaan-perusahaan besar.

    Baca: Tujuh komoditas Indonesia bakal terkena Aturan produk bebas deforestasi Uni Eropa

    Untuk memenuhi standar dokumentasi dan persyaratan produksi legal EUDR, petani kecil memerlukan dukungan yang signifikan dan kapasitas yang lebih besar.

    Negara-negara juga telah diperingatkan bahwa produk seringkali sulit dilacak mengingat rantai pasokan sering kali tersebar di banyak negara, sehingga semakin mempersulit upaya untuk mematuhi peraturan baru tersebut.

    Pada April lalu, Komisaris Lingkungan Hidup Eropa saat itu Virginijus Sinkevicius mengatakan undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada akhir tahun 2024 sesuai rencana awal.

    Pernyataan ini menanggapi seruan koalisi 20 dari 27 negara anggota UE yang dipimpin Austria untuk meninjau ulang undang-undang tersebut.

    Mereka berpendapat bahwa peraturan baru ini akan merugikan petani Eropa, yang juga tunduk pada peraturan baru tersebut.

    Kritikus juga memperingatkan bahwa peraturan tersebut akan mengganggu rantai pasokan Uni Eropa dan menaikkan harga.

  • Petani Sawit Soroti Penundaan Penerapan Aturan Anti Deforestasi Uni Eropa

    Petani Sawit Soroti Penundaan Penerapan Aturan Anti Deforestasi Uni Eropa


    7cloud.asia – Penundaan implementasi Peraturan Anti-Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) mendapat perhatian serius dari petani sawit Indonesia.

    Para petani sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) melihat penundaan penerapan Aturan Anti-Deforestasi atau EUDR ini sebagai waktu untuk lebih menyiapkan diri.

    Kepala Departemen Advokasi SPKS Marcel Andri di Jakarta, Senin (7/10/2024), mengatakan sejak 2015 SPKS telah mempersiapkan diri untuk memenuhi standar anti-deforestasi EUDR dengan berbagai upaya, seperti sertifikasi dan pendataan petani.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Uni Eropa mengusulkan menunda pelaksanaan EUDR dari sebelumnya Desember 2024 menjadi hingga 30 Desember 2025 bagi perusahaan besar dan hingga 30 Juni 2026 bagi usaha mikro dan kecil,

    Namun Departemen Advokasi SPKS menilai penundaan penerapan aturan anti-deforestasi Uni Eropa ini juga memicu kekhawatiran.

    Baca: Komisi Uni Eropa usulkan penerapan aturan anti-deforestasi ditunda

    “Usulan penundaan EUDR ini berdampak signifikan terhadap biaya yang telah dikeluarkan petani,” katanya dalam sebuah diskusi bertajuk “Perbaikan Tata Kelola Komoditas Berkelanjutan Indonesia dalam Menjawab Tantangan Pasar Global” itu.

    Dia menjabarkan opportunities cost yang dikeluarkan petani kelapa sawit kira-kira mencapai Rp200 ribu per hektare. Pihaknya sudah melakukan pendataan sekitar 70 ribu petani, termasuk yang telah tersertifikasi RSPO dan ISPO.

    Namun, ketika EUDR ditunda, batu loncatan yang seharusnya dirasakan petani sawit dari investasi ini berpotensi tidak terwujud.

    Ia juga menyoroti banyak petani sawit yang telah terpetakan namun belum terlibat dalam sertifikasi apapun, baik dari pemerintah maupun lembaga internasional.

    Hal ini menunjukkan upaya perbaikan tata kelola belum memberikan manfaat nyata bagi petani sawit.

    Baca: Aturan anti-deforestasi Uni Eropa rugikan petani kecil

    Padahal, menurut Marcel, EUDR bisa menjadi peluang besar bagi petani untuk masuk ke dalam rantai pasok global dan meningkatkan kapasitas mereka.

    “Selama 12 bulan ke depan, penting untuk membahas bagaimana sistem dukungan pendanaan ke petani, serta manfaat dari pendataan, penyediaan koordinat, dan sistem ketelusuran. Hal ini harus segera diuji dan diselesaikan,” ucapnya.

    EUDR merupakan regulasi Uni Eropa yang bertujuan memastikan produk yang masuk ke pasar Eropa tidak berkontribusi pada deforestasi atau degradasi hutan di negara penghasil.

    Dengan rencana penundaan ini, SPKS berharap Uni Eropa dan Pemerintah Indonesia khususnya tetap memperhatikan perlindungan terhadap petani kecil.

    Pemerintah juga diminta memberikan fasilitas pelatihan dan investasi yang diperlukan untuk mematuhi standar EUDR.

    Sumber:Antaranews.com

  • 13 Perusahaan Penyumbang Terbesar Deforestasi Global

    13 Perusahaan Penyumbang Terbesar Deforestasi Global

    7cloud.asia – Analisis terbaru yang dilakukan oleh Zoological Society of London yang dirilis pada 2023 lalu menemukan bahwa lebih dari separuh dari 100 perusahaan kayu dan pulp tropis terbesar tidak secara terbuka berkomitmen untuk melindungi keanekaragaman hayati.

    Analisi itu juga menemukan, hanya 44 perusahaan yang belum secara terbuka berkomitmen terhadap nol deforestasi.

    Pada tahun 2021, hutan masih menutupi 31 persen luas daratan dunia, namun kepunahannya terjadi pada tingkat yang mengkhawatirkan akibat deforestasi.

    Sejak tahun 1990, dunia telah kehilangan 1,3 juta kilometer persegi hutan akibat deforestasi untuk penggunaan lahan dan pertanian komersial. Luas hutan primer di seluruh dunia telah berkurang lebih dari 80 juta hektar.

    Sejumlah perusahaan masih menjadi penyebab deforestasi dan mereka harus ditandai dan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka, yang mengancam setiap penghuni planet Bumi.

    Baca: Hutan hujan tropis dunia dalam ancaman deforestasi

    Seperti diketahui manusia, hewan, dan tumbuhan turut merasakan dampak deforestasi yang dilakukan secara ugal-ugalan.

    Ada banyak perusahaan yang bertanggung jawab atas deforestasi global, namun tapi berikut adalah 13 perusahaan besar yang bertanggung jawab atas deforestasi.

    Cargill, perusahaan yang berbasis di AS ini memiliki sejarah panjang dalam melakukan perusakan dan merupakan salah satu perusahaan terbesar yang berkontribusi terhadap deforestasi, menurut laporan LSM Mighty Earth.

    Dilansir earth.org, laporan tersebut merinci bagaimana Cargill memperoleh keuntungan dari perusakan lingkungan dan eksploitasi manusia.

    Di Brasil, Argentina, Paraguay, dan Bolivia, Cargill terlibat dalam penghancuran ekosistem Amazon, Grand Chaco, dan Cerrado untuk produksi kedelai dan daging sapi.

    Baca: Fakta deforestasi yang perlu kita tahu

    Di Pantai Gading dan Ghana, Cargill membeli koka yang ditanam secara ilegal di kawasan lindung dan taman nasional. Di Indonesia dan Malaysia, Cargill membeli minyak sawit dari perusahaan yang menebangi hutan hujan tropis secara ilegal.

    Laporan tersebut juga menyebut bahwa Cargill menggunakan metode akuntansi yang tidak akurat untuk meremehkan betapa berbahayanya praktik mereka.

    Perusahaan atau korporat yang dipasok Cargill termasuk McDonald’s, Burger King, Walmart, Walmart, Unilever, dan banyak lagi.

    Yang menarik nama produsen furnitur asal Swedia, IKEA masuk dalam daftar perusahaan penyumbang deforestasi dunia.

    Meski mengklaim tidak menerima kayu yang ditebang secara ilegal dalam produknya, sebuah laporan menuduh IKEA mengambil produk manufaktur meskipun pemasoknya telah menggunakan kayu yang ditebang secara ilegal di Ukraina.

    Dan berikut 13 perusahaan penyumbang terbesar deforestasi di dunia, seperti dilansir earth.org:
    1. Cargill, Amerika Serikat
    2. BlackRock, Amerika Serikat
    3. Wilmar International Ltd., Singapura
    4. Walmart, Amerika Serikat
    5. JBS, Brasil
    6. IKEA, Swedia
    7. PT Korindo Group, Korea Selatan dan Indonesia
    8. Yakult Honsha Co. Ltd, Jepang
    9. Starbucks, Amerika Serikat
    10. McDonald’s, Amerika Serikat
    11. Yum! Brands, Amerika Serikat
    12. Procter & Gamble (P&G), Amerika Serikat
    13. Ahold Delhaize, Amerika Serikat

     

  • Indonesia, Malaysia dan Uni Eropa akan Rumuskan Panduan Praktis Penerapan EUDR

    Indonesia, Malaysia dan Uni Eropa akan Rumuskan Panduan Praktis Penerapan EUDR

    7cloud.asia – Indonesia, Malaysia dan Uni Eropa akan merumuskan panduan praktis peraturan anti deforestasi Uni Eropa (EU deforestation rules /EUDR) untuk petani kecil.

    Perumusan panduan praktis peraturan anti deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang ditujukan untuk petani kecil akan dilakukan pada November mendatang.

    Hal itu disampaikan oleh kelompok antarpemerintah yang mewakili produsen minyak sawit pada Jumat (11/10/2024).

    Komisi Eropa pada awal bulan ini mengusulkan penundaan penerapan EUDR, yang akan melarang impor komoditas yang terkait dengan deforestasi. Hal itu menyusul seruan dari industri dan pemerintah di seluruh dunia.

    Baca: Petani sawit soroti penundaan penerapan aturan anti deforestasi Uni Eropa

    Dewan Negara Penghasil Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Uni Eropa, Indonesia, dan Malaysia akan bekerja sama dalam menghasilkan rekomendasi dan panduan praktis bagi petani kecil dan usaha kecil.

    Selain di sektor minyak sawit, panduan ini juga ditujukan untuk petani kopi, karet, kayu, dan kakao. Panduan itu akan mempersiapkan para petani kecil dalam menghadapi EUDR.

    Dilansir VOA Indonesia, CPOPC yang merupakan organisasi antarpemerintah untuk negara-negara penghasil minyak sawit menilai EUDR mendiskriminasi industri minyak sawit

    Produsen minyak sawit terbesar di dunia yaitu Indonesia, Malaysia dan Honduras masuk dalam organisasi CPOPC ini.

    Baca: Aturan anti deforestasi Uni Eropa dinilai rugikan petani kecil

    EUDR akan mewajibkan perusahaan yang mengimpor kedelai, daging sapi, kakao, kopi, minyak sawit, kayu, karet dan produk terkait untuk membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi terhadap perusakan hutan dunia.

    Jika produsen atau pemasok tidak dapat membuktikan hal tersebut maka akan dikenakan denda yang besar. Dilansir earth.org, aturan anti deforestasi Uni Eropa (EUDR) disahkan pada tanggal 30 Juni 2023, dengan masa transisi selama 18 bulan.

    Artinya, perusahaan memiliki waktu hingga 30 Desember 2024 untuk memastikan produk dan rantai pasokan mereka mematuhi persyaratan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR).

    Semua produk yang akan ditempatkan di pasar Uni Eropa atau diekspor dari Uni Eropa harus mematuhi semua persyaratan EUDR.

     

    Baca: Cara petani kecil hindari deforestasi

    Rencananya aturan tersebut akan diterapkan tahun depan, tetapi Komisi Uni Eropa mengusulkan penundaan.

    Sebelumnya, Indonesia mengatakan bahwa peraturan tersebut akan memberlakukan prosedur administratif yang memberatkan terhadap petani kecil dan mengecualikan mereka dari rantai pasokan global.

  • Jaringan Kedai Kopi Terbesar di Dunia, Starbucks Dikaitkan dengan Deforestasi

    Jaringan Kedai Kopi Terbesar di Dunia, Starbucks Dikaitkan dengan Deforestasi

    7cloud.asia – Jaringan kedai kopi terbesar di dunia, Starbucks ternyata masuk 10 besar produsen yang terkait dengan deforestasi atau penggundulan hutan.

    Analisis terbaru Zoological Society of London yang dirilis pada 2023 mencatat, Starbucks berada di posisi 9 (sembilan) perusahaan penyumbang terbesar deforestasi di dunia.

    Dilansir earth.org, laporan itu menemukan bahwa lebih dari separuh dari 100 perusahaan kayu dan pulp tropis terbesar tidak secara terbuka berkomitmen untuk melindungi keanekaragaman hayati.

    Kembali ke Starbucks, pada tahun 2015 jaringan kedai kopi asal Amerika Serikat ini menduduki peringkat jaringan kedai kopi terbesar di dunia berdasarkan jumlah toko.

    Selain Starbucks tercatat ada 12 perusahaan penyumbang terbesar deforestasi di dunia, seperti Cargill, BlackRock, Wilmar International Ltd., Singapura, Walmart, JBS (Brasil), IKEA (Swedia), PT Korindo Group (Korea Selatan dan Indonesia).

    Baca: Perusahaan penyumbang deforestasi dunia

    Perusahaan lain yang dikaitkan dengan deforestasi adalahYakult Honsha Co. Ltd (Jepang), McDonald’s (Amerika Serikat), Yum! Brands (Amerika Serikat), Procter & Gamble (Amerika Serikat) dan Ahold Delhaize (Amerika Serikat)

    Pada tahun 2017, Starbucks yang didirikan pada 1971 oleh Jerry Baldwin, Zev Siegl, dan Gordon Bowker di Seattle AS ini memiliki lebih dari 24.000 gerai di 70 negara.

    Perusahaan ini mendapat skor 25 persen pada indeks secara keseluruhan, menjadikannya salah satu perusahaan yang menyebabkan deforestasi.

    Starbucks mengatakan bahwa 99 persen produksi kopinya kini berasal dari sumber yang etis.

    Namun mereka belum mengadopsi kebijakan pengadaan yang memastikan bahwa minyak sawit dalam makanan yang dipanggang tidak berkontribusi terhadap deforestasi, perubahan iklim, dan pelanggaran hak asasi manusia.

    Baca: Hutan hujan tropis dunia dalam ancaman deforestasi

    Investigasi Wall Street Journal menemukan pelanggaran hak asasi manusia di perkebunan di Malaysia.

    Selain kopi, Starbucks juga menjual teh, minuman kemasan, makanan panggang, makanan ringan, dan makanan lainnya.

    Produk dan kemasan Starbucks inilah yang membuat perusahaan ini terkait pada berbagai komoditas yang berisiko memicu deforestasi seperti minyak sawit, kedelai, daging sapi, dan kertas.

    Menurut indeks Forest 500, kinerjanya sangat buruk untuk minyak sawit, kedelai, serta pulp dan kertas, terutama kedelai, yang kekuatan komitmennya, pelaporan dan pemantauannya, serta skor pertimbangan sosialnya sangat buruk.

    Baca: Perubahan iklim berdampak pada produksi kopi dunia

  • Masyarakat Sipil Sayangkan Penundaan Aturan Anti Deforestasi Uni Eropa atau EUDR

    Masyarakat Sipil Sayangkan Penundaan Aturan Anti Deforestasi Uni Eropa atau EUDR

    7cloud.asia – Regulasi Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang sedianya diberlakukan pada 30 Desember 2024 ditangguhkan menjadi 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar, dan 30 Juni 2025 untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    Keputusan menunda aturan Anti Deforestasi ini diambil Komisi Uni Eropa pada 2 Oktober lalu, dan diperkuat dengan voting atau pemungutan suara di Parlemen Eropa pada 14 November lalu.

    Alasan penangguhan EUDR itu semata-mata karena kekhawatiran yang diajukan negara-negara anggota Uni Eropa dan non-Uni Eropa, serta sejumlah pelaku yang mengisyaratkan kesulitan yang akan mereka hadapi jika mematuhi aturan sesuai tenggat semula.

    Mereka memohon waktu untuk menetapkan standar baru dan transisi saat beradaptasi dengan aturan yang baru.

    Dalam sebuah diskusi di Jakarta baru-baru ini, Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien mengecam penangguhan pelaksanaan EUDR.

    Baca: Indonesia, Malaysia dan Uni Eropa rumuskan panduan praktis penerapan EUDR

    Tiga hal yang mendasari kritiknya, yaitu pertama, EUDR dinilai berpotensi mencegah deforestasi hutan terutama yang terbebani dengan izin konsesi, mempercepat kesiapan petani kecil untuk beradaptasi dengan tuntutan yang ada dalam EUDR.

    EUDR sekaligus mendorong perbaikan tata kelola perkebunan dan kehutanan Indonesia.

    “Ini konteksnya mengapa kita perlu EUDR. Kita tidak memiliki peraturan atau Undang-Undang khusus yang melarang deforestasi,” ujar Andi.

    Indonesia, lanjut Andi, juga memperbolehkan penggundulan hutan secara legal yang jelas kontradiktif dengan target FOLU (Forest and Other Land Uses) di 2023. Indonesia juga punya kuota untuk deforestasi

    Ia mencontohkan masifnya penggundulan hutan di beberapa wilayah Indonesia, baik untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit dan tebu, maupun untuk pengembangan lumbung pangan (food estate).

    Baca: Petani Sawit Soroti Penundaan Penerapan Aturan Anti Deforestasi Uni Eropa

    “Lebih dari dua dekade area kebun kelapa sawit tumbuh pesat, namun di saat yang bersamaan produktivitasnya berfluktuasi. Di tahun 2022 misalnya kebun kelapa sawit nasional tumbuh 145 persen, sementara produktivitasnya hanya tumbuh 1,3 kali saja,” jelasnya.

    Berdasarkan data yang diperolehnya, saat ini ada 2,6 juta hektare lahan hutan yang di dalamnya terdapat izin konsesi kebun kelapa sawit.

    EUDR, tambah Andi, dapat menekan atau memaksa pemerintah Indonesia melihat pentingnya melindungi hutan dan menyelesaikan berbagai konflik sosial terkait lahan dengan masyarakat adat dan lokal, serta sekaligus melibatkan petani kecil dalam rantai pasok.

  • Kementan Akui Penangguhan Regulasi Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) Jadi Tantangan Baru

    Kementan Akui Penangguhan Regulasi Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) Jadi Tantangan Baru

    7cloud.asia – Regulasi Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang sedianya diberlakukan pada 30 Desember 2024 ditangguhkan menjadi 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar, dan 30 Juni 2025 untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    Asisten Deputi Direktur Pemasaran Internasional Produk Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) M. Fauzan Ridha mengakui penangguhan EUDR akan menjadi tantangan baru bagi industri sawit di tanah air, terutama petani kecil.

    Itulah sebabnya pemerintah akan memaksimalkan penerapan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai salah satu modal petani saat menjual hasil panen dan mengembangkan usaha.

    Menurut Ridho, sedikitnya ada 7,9 juta petani sawit yang diharapkan dapat terdaftar di STDB.

    “Saya kira kita punya pilihan lain dengan memperkuat tata kelola data dengan sistem dashboard komoditas nasional. Lalu mempercepat pendaftaran petani kecil dengan program penerbitan STDB dan migrasinya ke STDB elektronik.

    Baca: Masyarakat Sipil Sayangkan Penundaan Aturan Anti Deforestasi Uni Eropa

    Jadi tentu saja aspek geo lokasi ini akan mematuhi EUDR. Jadi ke depan kita akan memperkuat dan mempercepat sertifikasi ISPO bagi petani kecil dan mendorong daya saing internasional,” ungkap Fauzan.

    Untuk mendukung pelaksanaan STDB, pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi, antara lain Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 37 Tahun 2024

    Menurutnya, sampai saat ini setidaknya 63.418 kebun STDB telah diterbitkan dengan luasan cakupan wilayah 499.695 hektare. Dengan target yang masih jauh tersebut, pihaknya akan terus berupaya mempercepat proses penerbitan STDB.

    WALHI: Indonesia Butuh Regulasi Kuat
    Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Indonesia Uli Arta Siagian juga menyesalkan penundaan implementasi EUDR oleh Parlemen Uni Eropa.

    Menurutnya, regulasi kuat semacam EUDR diperlukan untuk membebaskan Indonesia dari deforestasi.

    Baca: Indonesia, Malaysia dan Uni Eropa rumuskan panduan penerapan EUDR

    EUDR, menurutnya, bisa menjadi peluang untuk memperbaiki tata kelola di negara-negara produsen, salah satunya Indonesia.

    Dan ketika kemudian diimplementasikan, kita juga bisa menguji UU ini, cukup kuat atau tidak? Atau dia implementasinya berjalan atau tidak?

    “Kalau ditunda maka kita tidak bisa men-challange aturan ini, gimana kita bisa men-challange dan menjadikan EUDR sebagai alat untuk advokasi perbaikan tata kelola sawit dan komoditas lainnya di Indonesia kalau dia belum implementatif dan ditunda?,” ungkap Uli ketika berbincang dengan VOA.

    Uli juga khawatir korporasi dan pemerintah Indonesia semakin tidak melindungi hutan alam dengan penangguhan aturan ini.

    “Karena bisnis itu kalau tidak ada konsekuensi pada saat itu juga, atau saat mereka melakukan pelanggaran maka mereka akan tetap melakukan pelanggaran,” ujarnya.

    Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien, yang menilai penangguhan EUDR membuat tidak ada faktor eksternal yang memaksa bisnis di Indonesia memperbaiki diri.

    Hingga saat ini diketahui ada 17,1 juta hectare hutan alam yang sudah terbebani izin dan berpotensi terdeforestasi. Termasuk di dalamnya 2,6 juta hektare izin sawit.

  • Deforestasi Picu Penyebaran Penyakit, Pemerintah Diminta Tidak Mengabaikannya

    Deforestasi Picu Penyebaran Penyakit, Pemerintah Diminta Tidak Mengabaikannya

    7cloud.asia – Selama 10 tahun terakhir, Indonesia diperkirakan kehilangan 12,5 juta hektare (ha) hutan akibat deforestasi. Jumlah ini termasuk 1.500 ha hutan yang dibuka untuk proyek food estate “warisan” Jokowi, di desa Tewai Baru, Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

    Di bawah kepemimpinan Prabowo, deforestasi berisiko makin menggila. Pemerintah, misalnya, berencana membuka 2 juta ha lahan demi mengejar program swasembada energi melalui bioetanol.

    Masifnya pembabatan hutan atau deforestasi di Indonesia disebabkan pula oleh industri penebangan kayu, tekstil, kelapa sawit, dan pertambangan. Berkurangnya luas hutan ini berdampak signifikan terhadap menghilangnya habitat satwa liar.

    Banyak hewan yang sumber makanannya bergantung pada hutan, terpaksa mencari makanan di lahan pertanian dan pemukiman warga.

    Interaksi antara manusia dan satwa liar pun meningkat, beberapa di antaranya berujung konflik—yang sebagian besar terjadi di hutan sekunder, lahan wanatani, maupun pertanian masyarakat.

    Lebih dari itu, peningkatan interaksi manusia dengan satwa liar juga memperbesar risiko terjadinya zoonosis, yakni penyakit yang menular dari hewan ke manusia.

    Baca: Tanpa Food Estate baru Indonesia sudah lampaui kuota deforestasi

    Pembabatan hutan picu zoonosis
    Penyebaran kuman dari satwa ke manusia lebih banyak terjadi di hutan sekunder, lahan pertanian, dan permukiman.

    Penelitian menunjukkan bahwa pembabatan hutan meningkatkan keberagaman jenis satwa pembawa penyakit sebanyak 18-72 persen, dengan total jumlah spesies mencapai 144% lebih banyak di ketiga kawasan tersebut.

    Hal ini jika dibandingkan ketika hewan berada di habitat alaminya, seperti hutan primer yang belum terdampak aktivitas manusia.

    Peningkatan ini terjadi karena pembabatan hutan mengurangi jumlah karnivora. Alhasil, jumlah hewan pembawa penyakit yang menjadi mangsa (seperti primata, kelelawar, burung, dan tikus) meningkat. HIV, misalnya, merupakan salah satu penyakit zoonosis yang awalnya hanya menular di antara primata.

    Adapun penyakit zoonosis yang berasal dari kelelawar, seperti virus Nipah, virus Hendra, MERS, ebola, demam berdarah Marburg, hingga SARS. Penyebaran SARS maupun SARS-CoV merupakan contoh dampak berkelanjutan dari penebangan hutan di Cina, Vietnam, dan Asia Tenggara.

    Penebangan hutan juga meningkatkan distribusi penyakit yang dibawa oleh nyamuk, seperti malaria, Zika, dan demam berdarah. Sebanyak 75% penyakit yang muncul melalui jalur zoonosis merupakan penyakit infeksi baru maupun penyakit yang timbul kembali setelah lama hilang.

    Baca: Daftar 13 perusahaan global penyumbang terbesar deforestasi 

    Pemerintah jangan abai
    Zoonosis memiliki dampak yang sangat luas dan bisa mengganggu banyak sektor, seperti pandemi COVID-19 lalu.

    Karena itu, pemerintahan Prabowo perlu mengambil langkah-langkah strategis yang komprehensif untuk mengurangi risiko zoonosis, di antaranya:

    1. Perkuat kebijakan perlindungan hutan
    Pemerintah harus memperkuat kebijakan perlindungan hutan dan habitat hewan liar. Ini termasuk penegakan hukum yang lebih ketat terhadap penebangan liar dan konversi lahan yang tidak berkelanjutan.

    Untuk melindungi ekosistem yang tersisa, pemerintah juga perlu mengembangkan kawasan konservasi yang efektif.

    2. Tingkatkan pemantauan zoonosis
    Pemerintah perlu meningkatkan surveilans kesehatan masyarakat, termasuk membuat sistem pemantauan zoonosis. Edukasi masyarakat mengenai risiko zoonosis dan cara pencegahannya juga sangat penting.

    Selain itu, lakukan kolaborasi antarpemangku kepentingan, baik di dalam negeri maupun global. Pertengahan 2024 lalu, pemerintah Indonesia mengadakan pertemuan dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) guna memperkuat ketahanan menghadapi penyakit menular yang berpotensi menjadi pandemi.

    Baca: Hutan hujan tropis dalam ancaman deforestasi

    Kolaborasi tersebut perlu disertai dengan memperbanyak penelitian ilmiah untuk memahami lebih banyak hubungan antara hilangnya habitat, perilaku hewan, timbulnya risiko zoonosis, dan langkah-langkah penanganannya.

    Melalui pendekatan holistik ini, pemerintah dapat secara efektif mengurangi dampak zoonosis terhadap kesehatan masyarakat di masa depan.

    3. Terapkan konsep one health
    Metode untuk menanggulangi zoonosis lainnya adalah dengan menerapkan konsep one health yang mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan sebagai suatu kesatuan yang saling terkait.

    Melalui prinsip one health, pemerintah membuat kebijakan yang saling berkesinambungan dengan mempertimbangkan kesehatan ekosistem, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat. Misalnya, kebijakan perlindungan hutan dan habitat alami dibuat untuk menjaga kelangsungan hidup spesies hewan, sekaligus sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi risiko zoonosis.

    Konsep one health bisa disertakan dalam analisis dampak lingkungan (Amdal) maupun pemberian izin usaha dan pembukaan lahan. Dengan begitu, pembabatan hutan tidak bisa dilakukan semena-mena.

    Dalam kasus swasembada energi, misalnya, pembabatan hutan berskala masif perlu mempertimbangkan dampak berkelanjutan terhadap ekosistem hewan, lingkungan, maupun masyarakat sekitar.

    Sebagai gantinya, pemerintahan Prabowo bisa mengupayakan alternatif produksi bioetanol yang lebih ramah lingkungan, seperti memanfaatkan limbah sawit dan pulping.

    Pada akhirnya, penerapan one health dalam kebijakan pemerintah sangat diperlukan tidak hanya untuk memastikan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan hewan, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh makhluk hidup.

    Artikel ini merupakan edisi khusus #PantauPrabowo The Conversation yang memuat isu-isu penting hasil pemetaan redaksi The Conversation bersama TCID Author Network. Penulis: Robby Jannatan (Lecturer of Biology, Universitas Andalas)