Aturan Produk Bebas Deforestasi Eropa Dinilai Tak Berkeadilan dan Rugikan Petani

Written by

in

7cloud.asia – Pada 2022, Uni Eropa meratifikasi peraturan tentang produk bebas deforestasi (EU Deforestation Regulation atau Antideforestasi) untuk mengatasi deforestasi dan di daerah tropis yang didorong oleh sektor pertanian.

Aturan produk bebas deforestasi yang juga bertujuan untuk merestorasi keberagaman hayati ini mulai berlaku pada Desember 2024.

Peraturan Antideforestasi ini mencakup produk seperti daging sapi, minyak sawit, kedelai, kopi, kakao, karet, dan kayu.

Eksportir produk-produk tersebut harus menyediakan bukti jelas bahwa produk mereka tidak berasal dari daerah yang mengalami deforestasi sejak tahun 2020.

Selain itu, mereka harus melakukan uji tuntas untuk memastikan rantai pasok mereka bebas dari pelanggaran hak asasi manusia dan masalah lingkungan seperti deforestasi. Meski bertujuan mulia, jalan menuju kesuksesan EUDR masih penuh dengan tantangan.

Minim insentif lingkungan
Dari perspektif ilmu tanah, penerapan aturan produk bebas deforestasi/EUDR secara menyeluruh juga menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut.

Komoditas seperti kopi dan kakao, yang sering ditanam dengan sistem agroforestri—pertanian yang memadukan beragam tanaman kayu dan buah-buahan dengan tanaman utama—termasuk dalam peraturan ini.

Masih belum jelas pula apakah citra satelit dapat membedakan tanaman hutan atau kebun dalam sistem agroforestri.

Sistem agroforestri mewujudkan keberagaman pohon yang menambah keragaman hayati dan sumber pendapatan bagi petani. Sayangnya, tidak ada insentif bagi petani yang mempraktikkan agroforestri dan mempertahankan bahan organik tanah, yang juga menyediakan berbagai layanan ekosistem.

Alhasil, peraturan ini gagal mengenali dan menghargai praktik pertanian berkelanjutan.

Baca: Cara petani kecil hindari deforestasi

Menuntut keadilan
Sebagai seseorang yang memiliki minat mendalam terhadap sejarah kolonial dan kaitannya dengan praktik perkebunan modern, saya terkesan dengan kesamaan keterlibatan perusahaan kolonial Eropa dalam deforestasi besar-besaran pertama di Sumatra.

Jauh sebelum aturan produk bebas deforestasi dirilis, Belanda mengubah Pantai Timur Sumatra menjadi perkebunan. Pada tahun 1860-an, wilayah ini masih ditutupi oleh hutan lebat.

Namun, dengan berdirinya industri tembakau di Deli, perkebunan berskala industri segera mengambil alih.

Pada pergantian abad, sebagian besar daerah dataran rendah telah diubah menjadi perkebunan tembakau dan karet. Hewan-hewan asli menghilang. Lahan itu berubah selamanya.

Di lahan ini pula, seorang petani tembakau Belanda menemukan ladang minyak di Langkat, yang mengarah pada lahirnya raksasa minyak Royal Dutch Shell.

Merefleksikan sejarah tersebut, jelas bahwa peraturan yang bermaksud baik seperti EUDR dapat gagal jika tidak memperhitungkan kompleksitas konteks lokal dan praktik berkelanjutan.

Uni Eropa masih belum mengakui warisan kolonial dan tanggung jawab yang dimiliki Eropa atas kerusakan lingkungan yang berlangsung di negara-negara bekas jajahannya.

Uni Eropa menetapkan standar lingkungan yang harus diikuti oleh negara-negara berkembang, tetapi tidak mengatasi sistem ekonomi yang mendorong deforestasi.

Hal ini dapat memperjelas ketidaksetaraan global dengan mengalihkan tanggung jawab atas deforestasi kepada para produsen di negara-negara tropis.

EUDR telah banyak ditentang termasuk pemerintah Indonesia, Malaysia, dan negara-negara Asia, Amerika Selatan, dan Afrika. Para produsen juga telah melayangkan keberatannya dengan hukuman terhadap sektor pertanian tropis.

Meskipun EUDR bertujuan untuk mengatasi tantangan lingkungan yang mendesak, peraturan ini berisiko memperburuk ketidaksetaraan dan mengabaikan kontribusi pihak-pihak yang telah lama menjaga tanah.

Kemajuan sejati dalam memerangi deforestasi akan memerlukan pendekatan yang lebih holistik yang mendukung praktik berkelanjutan di semua tingkatan, menghargai upaya petani kecil, serta mengatasi akar penyebab degradasi lingkungan.

Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Budiman Minasny (Professor in Soil-Landscape Modelling, University of Sydney) dan Wirastuti Widyatmanti (Dosen Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *