Tag: kekerasan seksual

  • Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Kembali Terjadi: Perlu Pembenahan Serius Agar Lebih Menghormati Kesetaraan Gender

    Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Kembali Terjadi: Perlu Pembenahan Serius Agar Lebih Menghormati Kesetaraan Gender

    7cloud.asia – Kalyanamitra mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang
    dilakukan pengasuh pondok pesantren, Ashari (58) terhadap setidaknya 50 santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

    Penetapan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026 merupakan langkah hukum awal yang harus dikawal publik hingga tuntas seluruh prosedur penanganan hukumnya.

    Kalyanamitra mendesak aparat penegak hukum mampu menangani kasus ini secara serius dan menyeluruh sesuai UU TPKS No. 12/2022, Peraturan Menteri Agama No. 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di satuan Pendidikan Kementerian Agama, dst).

    Namun demikian, Kalyanamitra menegaskan, penyelesaian hukum kepada pelaku saja tidak cukup mendatangkan rasa keadilan bagi korban.

    “Gadis-gadis belia korban kekerasan seksual tersebut berasal dari keluarga miskin dan sebagian yatim piatu dan menempuh pesantren sebagai tumpuan harapan memupuk kemampuan dan kapasitas hidupnya kelak,” demikian Kalyanamitra dalam pernyataan tertulisnya kepada 7cloud.asia.

    Mengalami tindakan kekerasan dengan stigma berkepanjangan jelas berakibat rusaknya harga diri, kepercayaan pada orang lain pun dunia pendidikan serta keragu-raguan bahkan trauma akan kehidupan sosial bermasyarakat.

    Baca: Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren adalah Masalah Serius Bukan ‘Dibesar-besarkan’

    Hal ini harus menjadi catatan penting pihak pendamping dan pengada layanan untuk mampu merancang pemulihan holistik berjangka panjang.

    Tindakan pelecehan maupun pemaksaan hubungan seksual terhadap santriwati oleh
    pengasuh maupun pimpinan pondok pesantren telah kerap terjadi.

    Namun, penanganannya seringkali tidak berujung membawa pemulihan, alih-alih keadilan dan berakhir dengan impunitas pelaku.

    Sayangnya, masyarakat umum cenderung menoleransi seakan tindakan kekerasan ini “khilaf” belaka dan disebabkan oleh kelemahan moral individu pelaku.

    Sedangkan dari pihak korban, tindakan pemaksaan tersebut lebih kuat menghasilkan ketakutan, kebungkaman, dan perasaan bersalah, dan menyalahkan diri karena telah menjadi korban.

    Lebih jauh lagi, relasi antara santri dan pengasuh dipercaya harus mengikuti sopan santun hierarkis yang dampaknya tentu kasus kekerasan seksual ditutupi “serapi mungkin”.

    Baca: Kalyanamitra Desak Ada SOP Perlindungan Santri di Pondok Pesantren

    Kasus-kasus kekerasan seksual yang terus berulang sepatutnya memaksa semua unsur
    penyelenggara negara, baik dalam penanganan kasus maupun sistem pendidikan di pondok
    pesantren, harus secara optimal berkolaborasi.

    Hal ini agar penanganan tindak kekerasan seksual tidak hanya sungguh-sungguh menjangkau kebutuhan dan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi upaya mutlak perbaikan ekosistem pendidikan di pesantren.

    Kementerian Agama sebagai institusi negara yang menaungi pondok pesantren sudah
    saatnya membenahi secara serius pengelolaan pondok pesantren agar mewujud menjadi ekosistem pendidikan yang menjunjung kesetaraan dan keadilan gender dalam praktik penyelenggaraan pendidikan.

    Pondok pesantren harus menjadi ekosistem pendidikan yang terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan dan memiliki mekanisme pengaduan keselamatan dan keamanan santri secara komprehensif.

    Sudah berlangsung lama
    Keterangan yang dikumpulkan dari para korban, kuasa hukum, dan pendamping menyebutkan tindak kekerasan seksual dilakukan pelaku sebagai “Wali Allah” dan
    “keturunan nabi”, dilakukan malam hari dengan panggilan paksa.

    Pemaksaan tindak kekerasan seksual oleh pelaku juga disertai ancaman dan intimidasi, sehingga para korbanvketakutan untuk mencari pertolongan.

    Tindakan pelaku ditengarai telah berlangsung sejak lama karena diketahui korban telah melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Pati pada 2024, namun tidak ada kelanjutannya.

    Baru pada awal Mei 2026 viral karena salah seorang ayah korban bersama warga menggeruduk rumah Ashari.

  • Komnas Perempuan: 4 Tahun UU TPKS, Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual Melonjak Lebih Tiga Kali Lipat

    Komnas Perempuan: 4 Tahun UU TPKS, Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual Melonjak Lebih Tiga Kali Lipat

    7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, 4 tahun setelah pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terjadi lonjakan kasus kekerasan seksual

    Komnas Perempuan mencatat, pada 2025 kasus kekeraan seksual mencapai 22.848 perkara atau melonjak lebih dari tiga kali lipat dibanding tahun 2022, saat UU TPKS disahkan.

    “Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 tercatat sebanyak 6.315 kasus, kemudian terus melonjak tajam lebih dari 360 persen, mencapai 22.848 kasus pada 2025,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

    Menurut dia, peningkatan laporan tersebut mencerminkan kesadaran yang meningkat, tetapi juga jadi alarm serius.

    Baca: Aturan Turunan UU TPKS Belum Lengkap, Korban Kekerasan Seksual Sangat Dirugikan

    Bahwa sembilan bidang pencegahan yang menjadi mandat undang-undang TPKS masih cenderung diabaikan oleh para pemangku kepentingan.

    “Kasus kekerasan seksual yang terus berulang dan viral di publik menandakan bahwa upaya pencegahan di bidang pendidikan maupun sarana publik masih sangat minim,” ujar Dahlia Madanih.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komnas Perempuan Rr Sri Agustini berharap empat tahun pelaksanaan UU TPKS menjadi momentum penting untuk merefleksikan pelaksanaan tanggung jawab negara dalam mencegah kasus kekerasan seksual.

    Pun demikian dengan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

    Baca: Pemerintah Tak Kunjung Rilis Aturan Turunan UU TPKS

    “Kehadiran UU TPKS juga memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi dan pemulihan,” kata Agustini.

    Komnas Perempuan pun mendorong percepatan harmonisasi regulasi turunan UU TPKS yang hingga kini belum lengkap.

    Seiring dengan itu harus dilakukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, memperkuat dukungan anggaran dan infrastruktur layanan bagi korban, serta penguatan fungsi UPTD PPA sebagai garda terdepan layanan korban di daerah.

    UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022, memandatkan agar pemerintah membuat aturan turunan dengan tenggat waktu 2 tahun sejak UU TPKS tersebut diundangkan.

  • Dari Tragedi Mei 1998 ke Kampus Hari Ini, Kekerasan Seksual Masih Berulang.

    Dari Tragedi Mei 1998 ke Kampus Hari Ini, Kekerasan Seksual Masih Berulang.

    7cloud.asia – Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan disebut semakin mengkhawatirkan. Dalam kurun dua tahun terakhir, angka kekerasan di sekolah hingga perguruan tinggi terus meningkat dan mayoritas didominasi kekerasan seksual.

    Sorotan itu mengemuka dalam rangkaian kegiatan “MeiLawan Merawat Ingatan” yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya bersama KBUI (Keluarga Besar Universitas Indonesia) dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia di Kampus UI Depok, 11–13 Mei 2026.

    Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan pada 2024 tercatat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

    Baca: PTUN Tolak Gugata Soal Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 98, Koalisi Sebut Alarm Hilangnya Kepercayaan Publik

    Angka itu meningkat menjadi 641 kasus pada 2025, dengan 370 kasus atau 57,65 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual.

    Bahkan pada awal 2026, kata Rieke, sebanyak 91 persen kasus kekerasan di institusi pendidikan didominasi kekerasan seksual, termasuk di perguruan tinggi.

    “Berdasarkan anatomi dan spektrum bentuk kekerasannya ada seksual, fisik, psikis, verbal, perundungan, ekonomi, diskriminasi, eksploitasi berbasis relasi kuasa, berbasis elektronik atau digital. Kekerasan artinya sudah menembus seluruh jenjang dan wujud pendidikan, mengindikasikan kegagalan perlindungan bersifat universal,” jelas Rieke.

    Menurut mantan aktivis mahasiswa UI ini, maraknya kekerasan di dunia pendidikan dipicu penyalahgunaan relasi kuasa lintas jenjang.

    Penanganan yang selama ini dilakukan dinilai masih sektoral, tanpa standar nasional dan belum memiliki tata kelola perlindungan yang terintegrasi.

    Baca: Aktivis Perempuan, Ita F. Nadia Diteror

    Karena itu, Rieke mendesak Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan.

    “Perpres ini bukan sekadar regulasi administratif, ini adalah pelindung strategis nasional bagi keselamatan dan masa depan generasi bangsa dan dunia pendidikan Indonesia,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Iluni UI Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Visna Vulovik, mengatakan kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi pada Tragedi Mei 1998 hingga kini masih terus berulang, termasuk di lingkungan pendidikan.

    “Kekerasan seksual yang menimpa perempuan sayangnya masih terus berulang sejak peristiwa Tragedi Mei 1998. Hal ini terjadi bahkan di lingkungan terdekat kita, seperti institusi pendidikan,” kata Visna.

    Baca: Fadli Zon Sebut Perkosaan Massal Mei 98 Hanya Rumor

    Ia menilai mahasiswa dan generasi muda memiliki peran penting dalam membangun kesadaran kritis terhadap kekerasan berbasis gender, diskriminasi, dan marginalisasi yang masih terjadi hingga saat ini.

    Melalui kegiatan MeiLawan, ILUNI UI FIB dan KBUI mengajak mahasiswa, alumni, dan masyarakat untuk berani bersuara melawan kekerasan seksual dan mendorong penegakan hukum terhadap pelaku.

    Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Untung Yuwono, mengatakan kampus memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan ruang aman dan menjaga kesadaran kolektif terhadap berbagai bentuk ketidakadilan.

    “Perjuangan menghadirkan keadilan gender, perlindungan terhadap korban, dan penghormatan terhadap martabat manusia adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

    Baca: Fadli Zon Dituntut Tarik Pernyataan dan Minta Maaf Soal Pernyataannya Sebut Rumor Perkosaan Massal Mei 98

    Kegiatan MeiLawan sendiri digelar untuk merawat ingatan atas Tragedi Mei 1998, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang tercatat dalam laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

    Selain kuliah umum, Iluni FIB UI dan KBUI juga menggelar pemutaran film dokumenter, live mural, pameran instalasi, hingga aksi menyalakan lilin dan tabur bunga.

    Kuliah umum bertajuk “Belajar dari Luka Bangsa: Kekerasan Seksual di Era Reformasi dan Kebangkitan Generasi Muda” turut menghadirkan sejumlah narasumber.

    Di antaranya Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin al Rahab, serta Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah.

  • Lebih dari 15 Ribu Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Save the Children Desak Kolaborasi Tak Sekadar Seremoni

    Lebih dari 15 Ribu Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Save the Children Desak Kolaborasi Tak Sekadar Seremoni

     

    7cloud.asia – Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih menjadi alarm serius. Sepanjang 2025, lebih dari 15 ribu anak menjadi korban kekerasan seksual, sementara ribuan lainnya mengalami kekerasan fisik. Ironisnya, mayoritas kasus justru terjadi di dalam rumah.

    Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), tercatat lebih dari 15.300 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan 12.160 kasus kekerasan fisik sepanjang 2025.

    Sebanyak 60,1 persen kasus terjadi di lingkungan rumah, tempat yang semestinya menjadi ruang paling aman bagi anak.

    Persoalan anak tidak berhenti pada kekerasan. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menunjukkan 29,8 juta anak masih mengalami ketertinggalan pembelajaran, sementara prevalensi stunting masih berada di angka 19,8 persen.

    Baca: Hingga Hari Ini, Kekerasan Seksual Masih Berulang

    CEO Save the Children Indonesia, Dessy Kurwiany Ukar, mengatakan tingginya angka kekerasan dan berbagai persoalan anak menunjukkan bahwa perlindungan anak belum bisa dibebankan kepada satu pihak saja.

    Dessy menambahkan, selama 50 tahun, Save the Children Indonesia belajar bahwa perubahan yang paling bermakna tidak pernah lahir dari satu pihak, melainkan dari kolaborasi.

    “Berbagai capaian yang telah diraih menunjukkan bahwa perubahan nyata bagi anak dapat terwujud ketika semua pihak bergerak bersama,” jelas Dessy dalam Diskusi Media: Mengawal Ekosistem Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh Save the Children Indonesia di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

    Sejak 1976, Save the Children Indonesia mengaku telah mendorong pemenuhan hak anak melalui berbagai program, mulai dari kesehatan dan gizi, pendidikan dasar, perlindungan anak, hingga peningkatan ketahanan masyarakat menghadapi bencana.

    Baca: Komnas Perempuan Kutuk Penyekapan YTT di Bandung

    Organisasi tersebut juga berkontribusi dalam penguatan pola pengasuhan berbasis keluarga melalui regulasi nasional, memperluas partisipasi anak lewat Children and Youth Advisory Network (CYAN) dalam isu perubahan iklim dan keamanan digital, serta mendukung pengembangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

    Di sektor kesehatan, kampanye Stop Pneumonia yang dijalankan pada 2019-2022 disebut turut mendorong pemerintah memasukkan vaksin Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV) ke dalam program imunisasi dasar nasional.

    Meski demikian, Dessy menegaskan tantangan perlindungan anak masih sangat besar sehingga diperlukan langkah yang lebih konkret.

    Baca: Kemiskinan dan Ketidakharmonisan Keluarga Membuat Perempuan Jadi Korban Kekerasan

    “Keberpihakan terhadap anak tidak boleh berhenti sebagai komitmen, tetapi harus diwujudkan dalam kolaborasi yang semakin kuat dan aksi konkret yang berkelanjutan,” tegasnya.

    Salah satu bentuk aksi konkret dan peringatan 50 tahun kiprahnya di Indonesia, Save the Children akan menggelar Festival Pahlawan Anak pada 1-16 Agustus 2026 di Gandaria City, Jakarta Selatan.

    Festival tersebut akan menghadirkan pameran imersif, diskusi, permainan interaktif, hingga pertunjukan musik sebagai upaya meningkatkan kesadaran publik terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak.