Tag: kekerasan seksual

  • Setahun Disahkan, Implementasi UU TPKS Masih Terhambat

    Setahun Disahkan, Implementasi UU TPKS Masih Terhambat

    7cloud.asia – Satu tahun sejak disahkan, implementasi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS masih terhambat. Padahal, jumlah pelaporan kasus kekerasan seksual terus bertambah.

    Kasus kekerasan seksual menjadi terbanyak dilaporkan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sepanjang tahun 2022. 

    “Ada 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65% dari total 3422 kasus kekerasan berbasis gender,” ujar Komisioner Bahrul Fuad, ketua Subkomisi Pemantauan dalam rapat Komnas Perempuan tentang refleksi satu tahun keberlakuan UU TPKS, Selasa (09/05/2023).

    Baca : Perempuan dengan down syndrome rentan alami kekerasan

    Dalam pemantauan Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual yang terjadi pascapengesahan UU TPKS tidak serta-merta dapat diproses dengan UU tersebut. Belum tersedianya aturan pelaksana dan belum memahami UU TPKS menjadi alasan utama yang muncul.

    Belum lagi hambatan koordinasi lintas sektor dalam sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kasus kekerasan seksual. Sementara, budaya penyangkalan dan reviktimisasi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual, masih mengakar di masyarakat. 

    “Perlu ada terobosan untuk memaksimalkan layanan hak-hak korban. Saat ini belum tersedia peraturan pelaksana UU TPKS dan ketersediaan, kapasitas dan kompetensi aparat penegak hukum dan pendamping korban masih terbatas dan belum merata di seluruh Indonesia,” ujar Komisioner Siti Aminah Tardi.  

    Baca : Peran masyarakat adat dalam mengantisipasi perubahan iklim

    Sebagai ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan, Komisioner Aminah mengawal masukan Komnas Perempuan pada perumusan aturan turunan UU TPKS. 

    Dalam satu tahun pembahasan, rancangan peraturan pelaksanaan UU TPKS ini disederhanakan menjadi tiga (3) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat (4) Rancangan Peraturan Presiden.

    Jumlahnya lebih sedikit dari 10 aturan turunan yang disebutkan dalam UU TPKS, tetapi tanpa mengurangi substansi yang didelegasikan UU TPKS itu.

    Seluruh PP dan Perpres tersebut telah terdaftar sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 dan tengah dalam percepatan pembentukannya.

    “Komnas Perempuan bersama dengan Komnas HAM, Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah menyusun saran dan masukan untuk rancangan peraturan terkait koordinasi dan pemantauan,” ujar komisioner Maria Ulfah Anshor selaku Ketua Advokasi Kelembagaan Komnas Perempuan.

    Baca : Tepatkah penghapusan tes calistung dalam seleksi masuk SD

    Dalam berbagai kesempatan, Komnas Perempuan juga terus mendorong agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya pada lembaga maupun masyarakat sipil untuk memberikan masukan.

    Mempercepat implementasi UU TPKS, Komnas Perempuan juga mendorong perluasan pelatihan bagi aparat penegak hukum, pengada layanan dan pendamping korban kekerasan seksual.

    UU TPKS mengatur aparat penegak hukum dan pendamping korban diutamakan berjenis kelamin sama, berintegritas dan memiliki kompetensi dalam penanganan TPKS.  

    “Saat ini Komnas Perempuan tengah menyiapkan modul pelatihan untuk standar minimal kompetensi dan berharap modul ini dapat diadopsi oleh berbagai institusi terkait,” jelas Komisioner Alimatul Qibtiyah yang mengawal Sub Komisi Pendidikan. 

    Untuk dapat memenuhi hak-hak korban, pelaksanaan UU TPKS membutuhkan kerjasama dan dorongan dari semua pihak terkait.

    “Koordinasi lintas-pihak memperkuat pendamping dan memberdayakan korban harus terus dilakukan. Tetap kawal setelah legal,” pungkas Bahrul Fuad. 

     

     

  • Anak Penyandang Disabiltas jadi Korban Kekerasan Seksual di Jakbar, Bagaimana Tanggung Jawab Lingkungan?

    Anak Penyandang Disabiltas jadi Korban Kekerasan Seksual di Jakbar, Bagaimana Tanggung Jawab Lingkungan?

    7cloud.asia – Kasus penculikan dan kekerasan seksual kembali menimpa anak penyandang disabilitas. Kali ini penculikan dan kekerasan seksual menimpa RJ (16), anak perempuan penyandang disabilitas di Jakarta Barat.

    Kasus kekerasan seksual terhadap RJ terjadi karena kurangnya pengawasan. Ayah korban adalah orang tua tunggal yang harus bekerja sehingga tidak dapat maksimal dalam mengawasi anaknya.

    Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra dikutip Antaranews.com  mengatakan penculikan dan kekerasan seksual yang menimpa RJ terjadi karena  kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan seksual.

    Ibunda RJ telah meninggal dunia, sehingga ayah RJ harus bekerja menafkahi kedua anak sekaligus menjalani peran sebagai pengasuh bagi kedua anaknya termasuk RJ yang merupakan penyandang disabilitas.

    “Ayahnya sudah sekuat tenaga, tetapi terbatas karena harus mencari nafkah dan mengurus anak lainnya, sehingga ketika lepas pengawasan pengasuhan anak, terjadilah peristiwa tersebut,” imbuhnya.

    Baca: Penyandang down syndrome rentan alami kekerasan tapi sering diabaikan

    Menurut Jasra, penyandang disabilitas di usia anak sangat membutuhkan perhatian khusus. Anak penyandang disabilitas memiliki kelemahan dalam mengenali kejahatan sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelaku yang hendak melakukan kejahatan terhadap korban.

    “Begitu mudah pelaku melakukan hal itu, dengan memanfaatkan kelemahan anak disabilitas. Seperti karena faktor mental, karena faktor bentuk fisik sehingga mengalami hambatan komunikasi, ingatan pendek, faktor hambatan sosial sehingga sering menyendiri, sehingga sangat mudah didekati,” katanya.

    Jasra mengingatkan orang tua juga perlu upaya lebih dalam mengawasi perilaku anak di media sosial karena pelaku berkomunikasi dengan korban melalui pesan pribadi.

    Jasra menekankan pengasuhan anak tidak hanya menjadi kewajiban keluarga saja, namun juga menjadi kewajiban lingkungan.

    “Bicara pengasuhan anak, kita sedang bicara pengasuhan anak di dalam keluarga dan di luar keluarga atau pengasuhan alternatif. Bahwa kita harus menyadari anak khususnya anak disabilitas membutuhkan pengasuhan tidak hanya di keluarga, tetapi juga di tetangga, lingkungan, sekolah, dan masyarakat,” katanya. 

    Baca: Setahun disahkan, implementasi UU TPKS masih terhambat

    Oleh karena itu, KPAI menekankan pentingnya berbagi peran dalam melindungi anak penyandang disabilitas. Menurut dia, perangkat daerah perlu memetakan situasi keamanan di daerahnya, terutama jika terdapat anak penyandang disabilitas di wilayahnya.

    Jasra menambahkan, lingkungan sekitar juga perlu memiliki pemahaman untuk turut memberikan pengasuhan terhadap anak.

    “Hak pengasuhan harus ada di manapun anak berada, butuh hadir tetangga, lingkungan, masyarakat, lembaga di mana anak-anak berada, baik di dalam keluarga maupun luar lembaga. Bukan artinya untuk dibebani mengasuh anak orang, tetapi ada pemahaman bersama, menjadi kebutuhan bersama untuk menyadarinya,” kata dia.

    KPAI juga mendorong semua pihak terkait untuk mencari solusi mencegah anak penyandang disabilitas menjadi korban kejahatan seksual akibat berinteraksi dengan pelaku di media sosial.

    Organisasi Penyandang Disabilitas, Komisi Nasional Disabilitas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian RI untuk duduk bersama, memetakan hal ini, dalam mencari jalan keluar anak anak disabilitas yang memiliki akun dan mendaftar, berinteraksi di media sosial. 

    Baca: Hidup damai dan sejahtera dengan gaya hidup minimalis

    Perlu ada sebuah panduan bagi anak penyandang disabilitas untuk menjaga keamanan mereka saat berselancar di media sosial.

    “Membuat publikasi panduan untuk anak disabilitas dalam keamanan berselancar di sosial media. Agar hambatan mereka dapat terawasi, dan pengamanan patroli cyber berlapis,” katanya.

    Dia mengatakan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kejahatan seksual akan mengalami kondisi yang berat di masa depannya sehingga perlu untuk segera mendapatkan penanganan yang benar.

    “Anak disabilitas korban kejahatan seksual juga penting segera mendapatkan penanganan dengan tahapan yang benar, karena akan menentukan seluruh proses hukum dan pemulihan ke depan, seperti mengutamakan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan segera visum et repertum, dalam mencegah kehamilan yang tidak dinginkan, kemungkinan tertular penyakit dari pelaku seperti HIV dan PMS dan psikologi forensic anak,” pungkasnya.

  • Komnas Perempuan Soroti Dihapusnya Syarat Caleg Bukan Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

    Komnas Perempuan Soroti Dihapusnya Syarat Caleg Bukan Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

    7cloud.asia – Komnas Perempuan mempertanyakan perubahan persyaratan bakal calon dalam pasal 11 (ayat )1) huruf g yang menghilangkan kejahatan atau kekerasan seksual pada anak dalam PKPU No.20 tahun 2018.

    Komnas Perempuan menilai syarat bahwa bakal calon tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak secara khusus menyebut kekerasan berbasis gender, khususnya kekerasan seksual akan berkontribusi terhadap tata pemerintahan dan tata kelola kelembagaan yang akan dihasilkan. 

    “UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memandatkan pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan. Ini artinya sejak proses recruitment harus dipastikan calon pejabat publik tidak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan seksual,” tegas Komisioner  Siti Aminah Tardi dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Jakarta pada 12 Mei 2023.

    Aminah sekaligus mengingatkan kewajiban KPU untuk membangun ruang aman dari kekerasan seksual yang menurutnya telah diingkari ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan KPU.

    Perumusan dalam PKPU 10 tahun 2023 yang hanya melarang seseorang dengan ancaman lima tahun atau lebih dinilai akan menyebabkan kasus-kasus yang diancam dibawahnya seperti pelecehan seksual non fisik, kekerasan seksual berbasis elektronik atau perbuatan asusila di muka umum tidak akan terkena larangan ini.  

    Baca: KPU akhirnya akan merevisi peraturan KPU yang reduksi keterwakilan perempuan

    Jabatan politik, ujarnya, menjadi salah satu sumber kuasa, jika pelaku  kekerasan seksual tidak dibatasi akses pada kekuasaan, bisa jadi ia akan mengulangi perbuatannya. Mengingat, Komnas Perempuan menerima laporan kekerasan seksual yang dilakukan politisi yang kemudian terjadi impunitas.

    “Karenanya perlu ditegaskan syarat administrasi dalam revisi PKPU No. 10 adalah tidak pernah diadukan atau dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana kekerasan seksual,” tandas Siti Aminah Tardi.

    Dalam kesempatan itu Komnas Perempuan juga mencermati Peraturan PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota mereduksi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan. 

    PKPU No. 10 Tahun 2023 akan mempersempit  ruang politik perempuan yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD, di mana penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan kurang dari 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah.

    “Peraturan ini merugikan caleg perempuan, sehingga kuota 30% semakin sulit dipenuhi. Padahal,  keterwakilan perempuan dalam demokrasi adalah strategi untuk mempercepat terpenuhinya kesetaraan gender,” ujar Olivia Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan dalam kesempatan yang sama. 

    Baca: Parpol masih setengah hati realisasikan kuota keterwakilan perempuan

    Olivia yang juga pernah menjadi Wakil Walikota Ambon menambahkan, kebijakan afirmasi ini adalah pendekatan substantif dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan sebagai suatu koreksi, asistensi dan kompensasi terhadap perlakuan diskriminatif yang dialami perempuan selama berabad-abad. Sehingga tindakan afirmasi ini bukan diskriminasi.

    “Kami akan memantau janji KPU untuk merevisi PKPU No. 10 ini dan merekomendasikan agar KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu tidak mereduksi jaminan untuk perlakuan khusus yang telah dijamin dalam konstitusi, juga Bawaslu harus benar-benar mengawasi bagaimana peraturan KPU berdampak terhadap perempuan,” sambung  Olivia terkait tanggapan KPU yang berencana merevisi PKPU No. 10 setelah mendapatkan kritik dan desakan dari berbagai organisasi perempuan dan pemantau pemilu.

    Komnas Perempuan juga menerima pengaduan dari AMPERA, terkait KPU yang melalui PKPU No.10 telah melanggar hak politik perempuan.

    Baca: Penjelasan Jokowi soal sepak terjangnya jelang Pemilu 2024

    Dalam konferensi pers yang dilakukan di Ruang Persahabatan ini, Komnas Perempuan juga mencermati minimnya keterwakilan perempuan sebagai panitia seleksi KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

    Padahal peran KPU menjadi penting dalam melakukan pengawasan, termasuk jika terjadi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Juga disampaikan bahwa setiap tahapan penyelenggaraan pemilu akan rentan terjadinya kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, baik kepada kandidat calon pengawas pemilu maupun pencalonan perempuan sebagai bakal calon.

    Komnas Perempuan telah menerima pengaduan terkait tahapan seleksi penyelenggara Pemilu yang di beberapa wilayah tidak ada perwakilan perempuannya. Juga ada pengaduan  dalam hal ini seleksi terhadap calon anggota badan pengawas pemilu provinsi yang menyasar tubuh perempuan pada saat pemeriksaan kesehatan, di mana pengadu merasa dipermalukan dan diperlakukan tidak manusiawi.

    “Kami sungguh berharap Bawaslu untuk melakukan penyelidikan terkait hal ini dan membangun ketentuan penggunaan jasa pihak ketiga yang sensitive gender, agar perempuan tidak khawatir dengan proses seleksi yang tidak nyaman dan menyebabkan urung untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu” ujar Komisioner Veryanto Sitohang yang pernah menjadi pejabat KPU Daerah di Provinsi Sumatera Utara. 

    Baca: Dampak ketidakhadiran junta militer Myanmar di KTT ASEAN

  • Pemerintah Tak Kunjung Rilis Aturan Turunan UU TPKS, Ini Masukan Masyarakat Sipil

    Pemerintah Tak Kunjung Rilis Aturan Turunan UU TPKS, Ini Masukan Masyarakat Sipil

    7cloud.asia – Sejak diundangkan pada 9 Mei 2022, pemerintah hingga hari ini belum merilis aturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

    Padahal, dalam UU TPKS tersebut memandatkan agar pemerintah membuat aturan turunan dengan tenggat waktu 2 tahun sejak UU TPKS tersebut diundangkan.

    Ratna Batara Munti, Direktur Asosiasi LBH APIK Indonesia mengatakan, aturan turunan UU TPKS tersebut ditunggu masyarakat luas mengingat saat ini banyaknya kasus kekerasan seksual yang penanganannya tidak berkeadilan dan belum berperspektif korban.

    “Aturan turunan sangat penting untuk memperjelas panduan operasional implementasi
    UU TPKS bagi aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujar Ratna dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (27/6/2023).

    Baca: Setahun disahkan, implementasi UU TPKS masih terhambat

    Ratna menambahkan, selain urgensi hadirnya aturan turunan UU TPKS, penting bagi pemerintah mematuhi Pasal 96 UU No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-undangan tentang partisipasi publik dalam proses pembentukan aturan perundang-undangan.

    Ratna kemudian membeberkan Pasal 96 yang antara lain menyebut sebagai berikut: 
    (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam
    setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
    (5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan menginformasikan kepada masyarakat tentang
    Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
    (8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada masyarakat
    mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

    Baca: Mengapa orang selingkuh dan apa yang harus dilakukan saat pasangan selingkuh?

    Mengingat pentingnya aturan turunan sebagai mandat UU TPKS, masyarakat sipil, serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam TIM CSO SP/SB Kawal Aturan Turunan UU TPKS menyampaikan beberapa poin penting masukan sebagai berikut:

    Pertama, aturan turunan harus memastikan mekanisme pemberian Dana Bantuan Korban (DBK) memperhatikan aspek antara lain, kemudahan akses, memperhatikan kondisi geografis, dan kebutuhan khusus korban karena TPKS merupakan pelanggaran HAM. Penting pelibatan lembaga layanan berbasis masyarakat dalam proses penerimaan kasus hingga pemanfaatan Dana Bantuan Korban.

    Kedua, Aturan turunan terkait Dana Bantuan Korban (DBK) juga perlu memperhatikan
    kepentingan Penyandang Disabilitas dalam hal pembiayaan Dana Bantuan yang membutuhkan dana yang jumlahnya berbeda dari teman-teman bukan disabilitas yang dikenal sebagai extra cost disability dimana keberadaan pendanaan ini sangat penting bagi Penyandang Disabilitas dalam melanjutkan seluruh proses penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

    Baca: Pelecehan seksual bisa memicu timbulnya bipolar

    Ketiga, Pada pelaksanaan Penilaian Personal bagi Penyandang Disabilitas sebagai korban atau saksi perlu menempatkan enempatkan Penyandang Disabilitas sebagai informan pertama dalam pembuatan Penilaian Personal, dikarenakan Disabilitas itu sendirilah yang memahami apa yang menjadi kebutuhannya.

    Hal ini juga untuk menegaskan bahwa UU TPKS dan peraturan turunannya berperspektif disability social1and human rights model. Apabila di kemudian hari Penyandang Disabilitas kesulitan untuk memberikan keterangan maka dapat melibatkan Pendamping Disabilitas yang kemudian nantinya dapat dibantu oleh ahli. Setelah ada Penilaian Personal maka harus segera ada pemenuhan Akomodasi yang layak.

    Keempat, Peraturan Presiden tentang Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan
    Perempuan dan Anak (UPTD PPA) wajib mengatur layanan terpadu berbasis komunitas sampai tingkat desa agar masyarakat daerah 3T, buruh sawit, dan korban yang ditinggal jauh dari perkotaan bisa mengaksesnya.

    Baca: Kenali masa-masa kritis untuk kesehatan mental anak

    Kelima, Peraturan Presiden tentang Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA penting menghadirkan Layanan Terpadu yang Mendekatkan Semua Layanan Kepada Korban di Satu Lokasi (One Stop Services).

    Penyelenggaraan layanan oleh P2TP2A atau UPTD PPA, di banyak daerah belum mencerminkan layanan terpadu dan terintegrasi seperti yang diharapkan. 

    Korban harus mendatangi berbagai instansi untuk mendapatkan layanan, sehingga harus memberikan keterangan berulangkali terkait peristiwa kekerasan seksual yang ia alami, menambah depresi dan trauma bagi korban.

    Keenam, Aturan turunan harus mengatur tentang pentingnya penguatan kompetensi
    penegak hukum dan lembaga layanan dalam pencegahan dan penanganan TPKS
    berperspektif gender, disabilitas, dan inklusi sosial.

    Baca: Perempuan dengan down syndrome rawan alami kekerasan seksual

    Ketujuh, Pentingnya pasal-pasal yang mengatur terkait pengawasan tempat-tempat yang
    sifatnya asylum seperti Lembaga Pemasyarakata, Panti Sosial, tempat-tempat
    rehabilitasi dan habilitasi, Rumah Sakit Jiwa, dan sebagainya yang sangat rentan
    dengan tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

    Kedelapan, Segera sahkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan, Pencegahan, dan Penanganan yang menjamin hak cuti berbayar, dan hak bebas dari ancaman mutasi serta PHK bagi buruh karena buruh kerap menghadapi ancaman PHK dan mutasi saat mengurus kasus kekerasan seksual yang menimpanya.

    “Terlebih jika pelaku memiliki kuasa dan power yang lebih tinggi. Selain itu, banyak buruh yang tidak bisa mengurus kasusnya serta memulihkan diri pasca kasus KS yang dialaminya karena dipaksa tetap bekerja dengan kondisi mental yang belum pulih,” tandas Ratna.

    Baca: Lembaga pendidikan belum menjadi ruang aman

    Kesembilan, Segera sahkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan tentang
    Perlindungan, Pencegahan, dan Penanganan Penyediaan dan Pengurus Dokumen Kewarganegaraan oleh negara dan penanganan KS lintas negara yang berperspektif korban.

    Banyak buruh migran yang mengalami kekerasan seksual saat berangkat dan pulang dari negara tujuan. Namun, mereka kesulitan mengadvokasi kasusnya dan menjangkau tempat pemulihan yang disediakan oleh negara karena dokumen-dokumen kewarganegaraannya
    ditahan oleh agen.

    Mereka juga kesulitan mengadvokasi dirinya jika tidak ada perjanjian antar negara terkait
    penanganan KS. Oleh sebab itu diperlukan juga aturan turunan yang mengatur kasus KS lintas negara dengan perspektif korban

    Terakhir, tim CSO meminta pemerintah memastikan ketersediaan dana / anggaran pencegahan, pelindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban TPKS selain dari DBK

     

  • Perjuangan ND Menuntut Keadilan: Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dinikahkan dengan Pelaku Lalu Dicampakkan

    Perjuangan ND Menuntut Keadilan: Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dinikahkan dengan Pelaku Lalu Dicampakkan

    7cloud.asia – Pada Senin (21/8/2023) PN Bogor mulai menggelar sidang Praperadilan terkait penghentian proses hukum kasus kekerasan seksual yang dialami ND.

    ND, menjadi korban kekerasan seksual saat bekerja sebagai tenaga honorer di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah KemenkopUKM pada 6 Desember 2019 silam. 

    Pelaku kekerasan seksual ini adalah  4 orang yang juga pegawai KemenkopUKM,  Laporan korban pada tanggal 20 Desember 2919 sempat diproses di Polresta Bogor dan keempat tersangka berhasil ditangkap dan ditahan saat itu.

    Namun tanggal 18 Maret 2020, Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan “keadilan restoratif” (Restorative Justice).

    Baca: Pemerintah didesak segera terbitkan aturan turunan UU TPKS

    Sebelumnya, terjadi “perjanjian damai” antara korban dengan para pelaku kekerasan seksual yang difasilitasi kepolisian.

    Perjanjian damai ini kemudian dilanjutkan dengan “pernikahan” antara Korban dengan salah satu pelaku.

    Terbitnya SP3 dengan alasan Keadilan Restoratif pada kasus ND dipertanyakan, karena bertentangan dengan makna dan tujuan dari Keadilan Restoratif yang intinya harus menekankan pada pemulihan para pihak terutama korban.

    “Namun faktanya, korban tidak mendapatkan pendampingan hukum dan pemulihan saat itu,” ujar Direktur LBH APIK Jawa Barat, Ratna Batara Munti yang menjadi pendamping korban ND dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia

    Baca: Implementasi UU TPKS terhambat karena hal ini

    Adapun pernikahan korban dengan pelaku yang menjadi persyaratan dalam perjanjian damai, ujar Ratna, ternyata hanyalah strategi dari para tersangka untuk bebas dari tuntuan hukum.

    “Karena pelaku yang menikah dengan korban tidak pernah mewujudkan kehidupan sebagai suami istri dengan Korban sejak menikah,” imbuh Ratna. 

    Selain itu, penerapan Restorative Justice pada dasarnya dibatasi pada kasus yang tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat.

    Sementara tindakan kekerasan seksual (persetubuhan terhadap perempuan dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya) yang dialami korban merupakan kesalahan berat dan telah menimbulkan dampak psikis bagi ND.

    Baca: Layanan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual masih sangat kurang

    Sejak tanggal 28 November 2022 sampai dengan saat ini, ND mengikuti program pemulihan dan berada di bawah perlindungan LPSK.

    Ratna melihat adanya faktor relasi kuasa maupun relasi gender dalam kasus kekerasan seksual, di mana korban tidak berada dalam posisi setara sehingga lebih rentan mengalami reviktimisasi dalam proses kasusnya.

    Ditambah situasi traumatis yang dialami korban kekerasan seksual, ujar Ratna, membuat penyelesaian perkara untuk kekerasan seksual melalui keadilan restoratif menjadi tidak tepat diterapkan bagi korban kekerasan seksual.

    UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga telah menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku Anak (pasal 23).

    Baca: Perempuan dengan down syndrome rentan alami kekerasan

    Kasus pidana ND berhasil dibuka kembali atas dasar gelar perkara khusus di Polda Jabar tanggal 7 Desember 2022.

    Polresta Bogor kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor:
    SP.Sidik/251/XII/RES.1.24/2022/Sat Reskrim, tanggal 7 Desember 2022.

    Namun polisi kembali menghentikan penyidikannya dengan menerbitkan SP3 baru, Nomor SPP.Sidik/251.a/III/RES.1.24/2023, pada tanggal 31 Maret 2023,
    dengan alasan tidak cukup bukti.

    Padahal penyidikan lanjutan belum sepenuhnya dijalankan, dan belum ada
    pembaharuan alat bukti. sebagaimana komitmen yang disampaikan Kepolisian dalam rapat kordinasi kasus tanggal 24 Januari 2023.

    Baca: Penyandang disabilitas di Jakbar jaid korban kekerasan seksual

    Rapat koordinasi ini dipimpin oleh KPPPA dan dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM, KOMPOLNAS, LPSK, dan Mabes Polri.

    Ratna menegaskan, dengan fakat itu pihaknya menilai alasan tidak cukup bukti dalam SP3 kedua harusnya tidak relevan.

    Karena itulah pihaknya mengajukan permohonan Praperadilan demi keadilan untuk ND. 

    “Dengan mengajukan permohonan Praperadilan, Kami berharap Hakim dapat memeriksa dua SP3 tersebut dan mengabulkan permohonan sehingga kedua SP3 tersebut dibatalkan dan proses hukum kasus ND dapat dilanjutkan,” pungkas Ratna.

  • Saksi Ahli: Kasus Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

    Saksi Ahli: Kasus Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

    7cloud.asia – Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kekerasan seksual dengan alasan restorative justice adalah kekeliruan.

    Demikian disampaikan Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M. saat menjadi saksi ahli di sidang Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Kemenkop UKM (Kamis, 30/8/2023) di Pengadilan negeri Bogor, Jawa Barat.

    Dalam kesempatan itu, Beni menegaskan bahwa kekerasan seksual termasuk dalam kategori Graviora Delicta (Kejahatan Paling Serius) sehingga SP3 yang dilakukan Polres Bogor patut dipermasalahkan.

    Baca: ND Diperkosa ramai-ramai dalam kondisi tidak sadarkan diri

    Lebih lanjut, Beni memaparkan lima parameter suatu kejahatan dikategorikan sebagai Kejahatan Paling Serius, yakni: 

    Pertama, Kejahatan tersebut dampak viktimisasinya sangat luas dan berlangsung lama (seumur hidup);

    Kejahatan tersebut merupakan super mala per se (sangat jahat dan tercela) dan sangat dikutuk oleh masyarakat (people condemnation) baik nasional maupun internasional;

    Baca: Implementasi UU TPKS masih belum optimal

    Kejahatan itu menimpa korban yang memiliki Lembaga yang dibentuk khusus (Komnas Perempuan, anak, disablitas dsb);

    Kejahatan dilandasi Konvensi Internasional dan terakhir adanya Undang-Undang khusus yang mengatur perbuatan tersebut (UU Perlindungan Anak).

    Apabila dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 12 huruf a angka 4 ditegaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif memiliki prinsip pembatas, yakni tingkat kesalahan pelaku “relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan”

    Baca: Perempuan dengan down syndrome rentan alami kekerasan

    “Tindak pidana kekerasan seksual termasuk dalam kejahatan paling serius dan seharusnya tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice,” ujar Beni.

    Apabila suatu kasus dihentikan dalam proses penyidikan maka berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat diujikan pada sidang praperadilan.

    Seperti diketahui gugatan praperadilan terhadap penerbitan SP3 kasus kekerasan seksual yang menimpa ND, karyawan KemenkopUKM.

    Penyidikan kasus kekerasan seksual yang menimpa ND ini sudah dua kali dihentikan, namun ND dan pendampingnya terus berjuang untuk keadilan. Keputusan sidang praperadilan akan diambil pada Senin (4/9/2023) mendatang. 

  • Pemahaman Kesetaraan Gender Penting untuk Cegah Kekerasan Seksual

    Pemahaman Kesetaraan Gender Penting untuk Cegah Kekerasan Seksual

    7cloud.asia – Pemahaman kesetaraan gender merupakan salah satu isu krusial dalam pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Karena itu, pemahaman kesetaraan gender penting untuk ditanamkan oleh orang tua kepada anaknya sejak anak masih kecil, untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual.

    “Pemahaman kesetaraan gender sejak dini ini agar  anak dapat memahami bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan derajat yang sama,” ujar anggota Baleg DPR Luluk Hamidah dalam diskusi mencegah TPKS dengan Nabila Ishma dalam program ‘Ngobrolin DPR’.

    Dalam diskusi yang disiarkan melalui live Instagram DPR Rabu (18/10/2023) itu, Luluk menilai, pendidikan tentang kesetaraan gender belum kuat diberikan kepada masyarakat luas.

    Baca: Tetap jalanai hidup secara berkualitas saat menopause

    Ia melihat, masih banyak laki-laki memandang perempuan dengan penuh kuasa atau melihat perempuan itu sebagai pihak yang lemah atau anak kecil sebagai pihak yang lemah itu kemudian pantas menjadi korban.  

    Pendidikan kesetaraan gender yang ditanamkan oleh orang tua kepada anak, jelas Luluk, diharapkan menjadi garda terdepan dalam memerangi kekerasan seksual.

    Hal ini juga sebagai penjaga agar anak bisa mengetahui bentuk-bentuk TPKS. Karena tanpa modal edukasi yang kuat, individu bisa menjadi pelaku maupun korban TPKS.

    “Dan kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan rumah di tempat yang kita rasa paling aman juga sering terjadi,” terang Politisi Fraksi PKB ini.

    Baca: Seperti ini perang gender di Korea 

    Kekerasan seksual bahkan juga sering terjadi di tempat pendidikan, bahkan lembaga pendidikan itu menempati ruang kedua yang terbesar.

    “Baik di Universitas atau lembaga keagamaan justru kekerasan seksual itu tinggi sekali,” cetusnya.

    Untuk itu, Luluk mengingatkan agar orang tua terus melakukan pengawasan terhadap lingkungan dan pergaulan anaknya. Apalagi di era kemajuan teknologi yang memungkinkan anak mengakses berbagai konten.

    Ia mengajak para orang tua untuk mengontrol apa yang diakses anaknya di media sosial dan membuka ruang keterbukaan saat anak bertanya tanpa menghakimi.

    Baca: Menyoal layanan aborsi aman untuk korban kekerasan seksual

    “Inilah mengapa ikatan dalam keluarga sangat penting agar dapat menanamkan value kesetaraan gender pada anak,” ujarnya.

    Pernyataan Luluk diamini oleh Nabila yang selama ini concern pada isu-isu tentang anak.

    Menurutnya, kehadiran keluarga sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.

    “Jadi tindakan preventif sangat penting, dan pangkal utamanya ada pada keluarga, bagaimana keluarga menciptakan rumah yang aman untuk anak,” timpal Nabila.

  • Komnas Perempuan: Presiden Terpilih Harus Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual Dalam Pelanggaran HAM Masa Lalu

    Komnas Perempuan: Presiden Terpilih Harus Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual Dalam Pelanggaran HAM Masa Lalu

    7cloud.asia – Presiden dan wakil presiden terpilih nanti wajib mengakui dan menyelesaikan dugaan kekerasan seksual dalam penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu.

    “Presiden dan wakil presiden terpilih ke depan memiliki kewajiban untuk mengakui dan menyelesaikan dugaan kekerasan seksual dalam penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu, termasuk perkosaan massal pada tragedi Mei 1998,” ujar anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.

    Melansir Antaranews, pemimpin terpilih juga diminta untuk memastikan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diterbitkan.

    Pemimpin terpilih, lanjut Siti, nantinya juga harus mengalokasikan anggaran dan infrastruktur yang memadai untuk menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan penyandang disabilitas di tiap jenjang pemeriksaan.

    Baca: Kasus pelanggaran HAM masih mangkrak

    Komnas Perempuan akan mendorong pemimpin terpilih untuk merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Hal ini perlu dilakukan agar korban tindak pidana, baik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maupun TPKS dapat mengakses layanan darurat dan layanan lanjutan untuk pemulihan korban.

    “Atau jika tidak direvisi, adalah dengan menyediakan peraturan agar korban tindak pidana mendapatkan layanan kesehatan pertama dan lanjutan. Karena pascapenerbitan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, korban tindak pidana apapun, khususnya kekerasan berbasis gender itu tidak di-cover pembiayaannya melalui BPJS,” jelas Siti Aminah.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Dua Tahun UU TPKS: Belum Lengkapnya Aturan Turunan Sangat Rugikan Korban Kekerasan Seksual

    Dua Tahun UU TPKS: Belum Lengkapnya Aturan Turunan Sangat Rugikan Korban Kekerasan Seksual

    7cloud.asia – Pada 9 Mei ini, tepat dua tahun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan.

    Namun, hingga kini implementasi UU TPKS belum efektif dan masih menghadapi berbagai kendala karena belum lengkapnya aturan turunan.

    Dari tujuh aturan turunan yang diamanatkan, hingga kini baru 2 aturan turunan yang telah disahkan padahal UU TPKS menyebutkan aturan turunan ini sudah harus disahkan dua tahun setelah pengesahan.

    Dua aturan turunan itu adalah Perpres No. 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Perpres Diklat) dan Perpres No. 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Perpres UPTD PPA),

    Lima aturan turunan yang belum disahkan terdiri dari 3 RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah dan 2 RPerpres (Rancangan Perpres)

    Tiga RPP adalah RPP Koordinasi dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RPP Dana Bantuan Korban TPKS, RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Baca: Pemerintah-tak-kunjung-rilis-aturan-turunan-UU-TPKS-ini-masukan-masyarakat-sipil

    Sedangkan 2RPerpres adalah Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS, dan RPerpres Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat.

    Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengungkapkan kehadiran UU TPKS telah memberikan keberanian bagi para korban kekerasan seksual untuk berbicara dan melaporkan kasus yang menimpa mereka.

    Lahirnya dua perpres peraturan pelaksana dan peraturan kementerian untuk pencegahan dan penanganan TPKS, juga menjadi langkah maju selain sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat undang-undang telah dilakukan dalam UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan perkosaan dan pencabulan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

    Ketentuan ini, lanjutnya, menjadi jembatan untuk penggunaan ketentuan hukum acara dan pemenuhan hak-hak korban mengikuti ketentuan dalam UU TPKS.

    Demikian halnya dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin layanan kesehatan untuk korban TPKS. Sayangnya hal ini tidak terjadi dalam UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan dan UU No.1 tahun 2024 tentang ITE.

    ”Ke depan kami merekomendasikan proses partisipasi publik diperluas dan komprehensif, termasuk dengan membuka dan menerima masukan publik berbasis aplikasi web,” ujar Siti Aminah.

    Baca: Setahun-disahkan-implementasi-UU TPKS-masih-terhambat

    Namun, UU TPKS belum memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual karena jerat hukuman belum bisa dimaksimalkan akibat belum terbentuknya aturan turunan yang bisa menguatkan implementasi.

    Karena itu Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan aturan turunan UU TPKS, agar ada kesamaan pandang di jajaran alat penegak hukum dalam penerapan di lapangan.

    “Pada Februari lalu kami telah mengirim surat ke Istana, semoga dalam lima hari yang tersisa, semua aturan turunan yang telah diamanatkan bisa segera disahkan,
    “ ujar Siti dalam jumpa pers 2 tahun UU TPKS, Jumat (3/5/2024) di Jakarta.

    Direktur LBH Apik Jabar, Ratna Batara Munti mengatakan, korban kekerasan seksual menjadi pihak yang paling dirugikan dengan belum disahkannya aturan turunan UU TPKS ini.

    “Di lapangan banyak kasus kekerasan seksual diproses dengan KUHP yang tidak berperspektif korban,“ ujar Ratna dalam kesempatan yang sama.

    Baca: LBH Jakarta-pemenuhan-hak-anak-korban-kekerasan-seksual-masih-jauh-dari-harapan

    Komisioner Maria Ulfa Anshor menjelaskan bahwa sepanjang hampir dua tahun pasca pengesahan UU TPKS, Komnas Perempuan masih mendapati hambatan korban TPKS dalam mengakses keadilan dan pemulihannya.

    Penanganan dan penyelesaian kasus TPKS yang tidak diselesaikan dengan menggunakan UU TPKS, seperti di Propinsi Aceh.

    Penyelesaian didorong dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan, pemberian ganti kerugian dari pelaku menghentikan kasus TPKS atau pelaku tidak diberhentikan di tempat kerja,

    Komnas perempuan juga menemukan korban malah dituduh pencemaran nama baik, permintaan uang untuk transportasi pemeriksaan terlapor dan perlakuan yang tidak nyaman dalam pemeriksaan korban.

    Komnas Perempuan telah berupaya pula untuk mendorong pemahamanan dan implementasi UU TPKS dengan berbagai pendekatan.

    Baca:Kenali-6-jenis-kekerasan-di-sekolah

    Diantaranya, dengan menyusun buku pengantar untuk memahami UU TPKS, berbagi pengetahuan tentang TPKS melalui berbagai kegiatan diseminasi.

    Komnas Perempuan juga lakukan penelitian dan menyelenggarakan ujicoba pelatihan penghapusan kekerasan seksual bagi aparat penegak hukum, dan pengada layanan.

    Di ranah penegakan hukum, Komnas Perempuan memberikan saran kontruktif penggunaan UU TPKS melalui surat rekomendasi maupun menjadi Ahli dalam persidangan.

    Ke depan, selain terus memantau pembentukan peraturan, membangun pengetahuan TPKS, Komnas Perempuan juga akan memperbaiki sistem pendokumentasian kasus kekerasan seksual.

    Komnas Perempuan juga membangun instrumen pemantauan pencegahan dan penanganan TPKS baik secara mandiri maupun bersama dengan lembaga nasional HAM lainnya.

    “Sehingga kita sama-sama mengawal dan mengoptimalkan pelaksanaan undang-undang ini,” pungkas Siti Aminah Tardi.

  • Terungkap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak yang Dilakukan Orang Tuanya Sendiri, Ini Kata KPAI

    Terungkap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak yang Dilakukan Orang Tuanya Sendiri, Ini Kata KPAI

    7cloud.asia – KPAI mengungkapkan keprihatinannya atas kasus seorang balita X yang mengalami kekerasan seksual dan psikis yang dilakukan oleh ibunya sendiri.

    Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak Korban Kekerasan Seksual KPAI, Dian Sasmita mengatakan, memori buruk tersebut akan melekat di otak anak dan dapat berpengaruh pada tumbuh kembangnya.

    Oleh karenanya, KPAI meminta pemerintah daerah dengan dukungan tenaga profesional psikolog dan pekerja sosial wajib segera menyelamatkan ananda X dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi yang optimal.

    Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, salah satu tugas KPAI adalah melaporkan pelanggaran hak anak kepada penegak hukum atau pihak berwajib.

    “KPAI saat ini sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan penyelidikan yang menyeluruh dan komprehensif terkait kasus tersebut, ungkap Dian, Senin (03/6/2024).

    Baca Juga: Orang tua yang Terlatih Akan Lebih Mampu Meningkatkan Kualitas Pengasuhan Anak

    Amanah Konvensi Hak Anak Pasal 39 berbunyi mewajibkan negara mengambil langkah-langkah rehabilitatif untuk mendorong pemulihan fisik dan psikis anak korban.

    Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi; mengutamakan kepentingan terbaik anak; kelangsungan hidup dan perkembangan maksimal harus dijamin, dan pandangan anak harus dihormati.

    Pelaksanaan pengasuhan positif menjadi tanggung jawab orang tua, namun dalam kasus ini terdapat kelalaian yang mengakibatkan anak menjadi korban kekerasan seksual dan psikis.

    Maka diharapkan pengasuhan anak korban tersebut dapat dilakukan oleh keluarga terdekat untuk memberikan dukungan pemulihan psikis anak.

    KPAI sekaligus mengingatkan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam atau di luar rumah sesuai amanat Pasal 4 huruf c Perpres 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasaan terhadap Anak.

    Baca Juga: Dear Orang Tua, Rawat Kesehatan Mental Anak dengan Ucapan Positif

    Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda (R) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap anaknya sendiri.

    R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

    R dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Dian menghimbau masyarakat serta media-media baik cetak maupun elektronik untuk dapat menjaga anak-anak kita dengan tidak menyebarkan video anak korban.

    Hal ini, ujarnya, melanggar Pasal 64 huruf i Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak yaitu penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

    Baca Juga: Dampak Kecemasan Sosial pada Anak dan Cara Mengatasinya

    Juga amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 19 ayat (1) dikatakan, “identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.”

    Dan pada ayat (2) Identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi, nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

    KPAI berharap dukungan yang lebih berperspektif anak dengan menjaga agar hak-hak anak kita tidak terlanggar terutama dalam perlindungan atas identitas, demi tumbuh kembang anak yang maksimal.

    Atas kasus ini juga KPAI menekankan hak anak korban untuk mendapatkan pemulihan yang optimal.