7cloud.asia – Kalyanamitra mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang
dilakukan pengasuh pondok pesantren, Ashari (58) terhadap setidaknya 50 santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penetapan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026 merupakan langkah hukum awal yang harus dikawal publik hingga tuntas seluruh prosedur penanganan hukumnya.
Kalyanamitra mendesak aparat penegak hukum mampu menangani kasus ini secara serius dan menyeluruh sesuai UU TPKS No. 12/2022, Peraturan Menteri Agama No. 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di satuan Pendidikan Kementerian Agama, dst).
Namun demikian, Kalyanamitra menegaskan, penyelesaian hukum kepada pelaku saja tidak cukup mendatangkan rasa keadilan bagi korban.
“Gadis-gadis belia korban kekerasan seksual tersebut berasal dari keluarga miskin dan sebagian yatim piatu dan menempuh pesantren sebagai tumpuan harapan memupuk kemampuan dan kapasitas hidupnya kelak,” demikian Kalyanamitra dalam pernyataan tertulisnya kepada 7cloud.asia.
Mengalami tindakan kekerasan dengan stigma berkepanjangan jelas berakibat rusaknya harga diri, kepercayaan pada orang lain pun dunia pendidikan serta keragu-raguan bahkan trauma akan kehidupan sosial bermasyarakat.
Baca: Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren adalah Masalah Serius Bukan ‘Dibesar-besarkan’
Hal ini harus menjadi catatan penting pihak pendamping dan pengada layanan untuk mampu merancang pemulihan holistik berjangka panjang.
Tindakan pelecehan maupun pemaksaan hubungan seksual terhadap santriwati oleh
pengasuh maupun pimpinan pondok pesantren telah kerap terjadi.
Namun, penanganannya seringkali tidak berujung membawa pemulihan, alih-alih keadilan dan berakhir dengan impunitas pelaku.
Sayangnya, masyarakat umum cenderung menoleransi seakan tindakan kekerasan ini “khilaf” belaka dan disebabkan oleh kelemahan moral individu pelaku.
Sedangkan dari pihak korban, tindakan pemaksaan tersebut lebih kuat menghasilkan ketakutan, kebungkaman, dan perasaan bersalah, dan menyalahkan diri karena telah menjadi korban.
Lebih jauh lagi, relasi antara santri dan pengasuh dipercaya harus mengikuti sopan santun hierarkis yang dampaknya tentu kasus kekerasan seksual ditutupi “serapi mungkin”.
Baca: Kalyanamitra Desak Ada SOP Perlindungan Santri di Pondok Pesantren
Kasus-kasus kekerasan seksual yang terus berulang sepatutnya memaksa semua unsur
penyelenggara negara, baik dalam penanganan kasus maupun sistem pendidikan di pondok
pesantren, harus secara optimal berkolaborasi.
Hal ini agar penanganan tindak kekerasan seksual tidak hanya sungguh-sungguh menjangkau kebutuhan dan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi upaya mutlak perbaikan ekosistem pendidikan di pesantren.
Kementerian Agama sebagai institusi negara yang menaungi pondok pesantren sudah
saatnya membenahi secara serius pengelolaan pondok pesantren agar mewujud menjadi ekosistem pendidikan yang menjunjung kesetaraan dan keadilan gender dalam praktik penyelenggaraan pendidikan.
Pondok pesantren harus menjadi ekosistem pendidikan yang terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan dan memiliki mekanisme pengaduan keselamatan dan keamanan santri secara komprehensif.
Sudah berlangsung lama
Keterangan yang dikumpulkan dari para korban, kuasa hukum, dan pendamping menyebutkan tindak kekerasan seksual dilakukan pelaku sebagai “Wali Allah” dan
“keturunan nabi”, dilakukan malam hari dengan panggilan paksa.
Pemaksaan tindak kekerasan seksual oleh pelaku juga disertai ancaman dan intimidasi, sehingga para korbanvketakutan untuk mencari pertolongan.
Tindakan pelaku ditengarai telah berlangsung sejak lama karena diketahui korban telah melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Pati pada 2024, namun tidak ada kelanjutannya.
Baru pada awal Mei 2026 viral karena salah seorang ayah korban bersama warga menggeruduk rumah Ashari.

Leave a Reply