7cloud.asia – Komnas Perempuan menyesalkan terus terjadinya kekerasan seksual di transportasi umum, termasuk yang terbaru yaitu kasus pelecehan seksual di KRL Commuter Line jurusan Tanah Abang-Rangkasbitung.
“Kasus ini bukan yang pertama, dan bisa jadi bukan yang terakhir jika tidak ada upaya serius dan sistematis untuk pencegahan serta penanganannya,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani
Chatarina menjelaskan bahwa selama periode 2020 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima 19 pengaduan kekerasan seksual di ranah transportasi umum, yang meliputi pelecehan fisik, pelecehan non-fisik, hingga perkosaan.
Sementara itu, data dari PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) mencatat 57 kasus pelecehan seksual di KRL dan stasiun sepanjang Januari hingga Oktober 2024.
“Data ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa ruang publik, termasuk transportasi umum, belum sepenuhnya aman bagi perempuan,” kata Daden Sukendar, Komisioner Komnas Perempuan.
Baca: DKI Jakarta akan gratiskan transportasi umum di hari besar nasional
Daden mengungkapkan bahwa adanya kasus-kasus kekerasan seksual di angkutan umum adalah indikasi daruratnya penanganan isu ini secara menyeluruh dan menjadi seruan kolektif untuk bertindak menghapus kekerasan terhadap perempuan.
“Komnas Perempuan mengingatkan bahwa kekerasan seksual di ruang publik, termasuk transportasi umum, merupakan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Ratna Batara Munti.
Pasal 12 UU TPKS menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual di tempat atau fasilitas umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Dalam momentum peringatan Hari Angkutan Nasional pada 24 April 2025, Komnas Perempuan menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk merasa aman dan bebas dari kekerasan seksual di mana pun, termasuk di transportasi umum.
Transportasi umum seharusnya menjadi ruang yang inklusif, ramah, dan bebas dari ancaman kekerasan, namun ada fakta di lapangan yang menunjukkan sebaliknya.
Komnas Perempuan menekankan bahwa penegakan hukum yang berpihak kepada korban harus terus dioptimalkan, disertai dengan langkah-langkah pencegahan yang komprehensif.
Baca: Layanan transportasi umum gratis untuk 15 golongan masyarakat
Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan menyuarakan himbauan anti kekerasan seksual di angkutan umum, seperti kereta, ojek dan taksi online, atau bus.
Hal ini sudah dilakukan dengan baik oleh PT Kereta Api Indonesia dan PT Transjakarta, yang selama ini juga aktif melakukan koordinasi dengan Komnas Perempuan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, baik di dalam armadanya hingga di lingkungan kerjanya.
Penyedia jasa transportasi umum harapannya juga bisa melakukan praktik baik ini guna meningkatkan kualitas pelayanan yang nyaman bagi penggunanya, termasuk dalam menindak tegas bagi pelaku.
Contohnya yang dilakukan oleh PT KAI dengan CCTV Analytic yang dapat mengenali terduga pelaku sehingga dapat mencegah pelaku masuk ke area stasiun dan menggunakan KRL sebagai efek jera.
“Hal ini juga berlaku untuk kereta jarak jauh yang mampu mengidentifikasi pelaku dari kartu identitasnya,” ujar komisioner Devi Rahayu.
Lebih lanjut Komnas Perempuan merekomendasikan agar penyedia jasa angkutan umum dapat menyusun dan menerapkan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di angkutan umum dan lingkungan kerjanya, juga aktif melakukan pembinaan terhadap petugas untuk merespons laporan korban secara empatik.




