Tag: komnas perempuan

  • Hari Angkutan Nasional: Kasus Kekerasan Seksual di Ranah Transportasi Umum Masih Tinggi

    Hari Angkutan Nasional: Kasus Kekerasan Seksual di Ranah Transportasi Umum Masih Tinggi

    7cloud.asia – Komnas Perempuan menyesalkan terus terjadinya kekerasan seksual di transportasi umum, termasuk yang terbaru yaitu kasus pelecehan seksual di KRL Commuter Line jurusan Tanah Abang-Rangkasbitung.

    “Kasus ini bukan yang pertama, dan bisa jadi bukan yang terakhir jika tidak ada upaya serius dan sistematis untuk pencegahan serta penanganannya,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani

    Chatarina menjelaskan bahwa selama periode 2020 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima 19 pengaduan kekerasan seksual di ranah transportasi umum, yang meliputi pelecehan fisik, pelecehan non-fisik, hingga perkosaan.

    Sementara itu, data dari PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) mencatat 57 kasus pelecehan seksual di KRL dan stasiun sepanjang Januari hingga Oktober 2024.

    “Data ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa ruang publik, termasuk transportasi umum, belum sepenuhnya aman bagi perempuan,” kata Daden Sukendar, Komisioner Komnas Perempuan.

    Baca: DKI Jakarta akan gratiskan transportasi umum di hari besar nasional

    Daden mengungkapkan bahwa adanya kasus-kasus kekerasan seksual di angkutan umum adalah indikasi daruratnya penanganan isu ini secara menyeluruh dan menjadi seruan kolektif untuk bertindak menghapus kekerasan terhadap perempuan.

    “Komnas Perempuan mengingatkan bahwa kekerasan seksual di ruang publik, termasuk transportasi umum, merupakan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Ratna Batara Munti.

    Pasal 12 UU TPKS menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual di tempat atau fasilitas umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

    Dalam momentum peringatan Hari Angkutan Nasional pada 24 April 2025, Komnas Perempuan menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk merasa aman dan bebas dari kekerasan seksual di mana pun, termasuk di transportasi umum.

    Transportasi umum seharusnya menjadi ruang yang inklusif, ramah, dan bebas dari ancaman kekerasan, namun ada fakta di lapangan yang menunjukkan sebaliknya.

    Komnas Perempuan menekankan bahwa penegakan hukum yang berpihak kepada korban harus terus dioptimalkan, disertai dengan langkah-langkah pencegahan yang komprehensif.

    Baca: Layanan transportasi umum gratis untuk 15 golongan masyarakat

    Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan menyuarakan himbauan anti kekerasan seksual di angkutan umum, seperti kereta, ojek dan taksi online, atau bus.

    Hal ini sudah dilakukan dengan baik oleh PT Kereta Api Indonesia dan PT Transjakarta, yang selama ini juga aktif melakukan koordinasi dengan Komnas Perempuan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, baik di dalam armadanya hingga di lingkungan kerjanya.

    Penyedia jasa transportasi umum harapannya juga bisa melakukan praktik baik ini guna meningkatkan kualitas pelayanan yang nyaman bagi penggunanya, termasuk dalam menindak tegas bagi pelaku.

    Contohnya yang dilakukan oleh PT KAI dengan CCTV Analytic yang dapat mengenali terduga pelaku sehingga dapat mencegah pelaku masuk ke area stasiun dan menggunakan KRL sebagai efek jera.

    “Hal ini juga berlaku untuk kereta jarak jauh yang mampu mengidentifikasi pelaku dari kartu identitasnya,” ujar komisioner Devi Rahayu.

    Lebih lanjut Komnas Perempuan merekomendasikan agar penyedia jasa angkutan umum dapat menyusun dan menerapkan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di angkutan umum dan lingkungan kerjanya, juga aktif melakukan pembinaan terhadap petugas untuk merespons laporan korban secara empatik.

  • Komnas Perempuan: Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 98 Mengkhianati Para Korban

    7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan dan mengkritik pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998.

    Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998 mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM yakni peristiwa 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.

    Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998.

    Laporan TGPF ini ditindaklanjuti dengan pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres No. 181 Tahun 1998.

    Pembentukan ini merupakan pelaksanaan langsung atas perintah Presiden, menjadikan TGPF sebagai instrumen legal dan sah Pemerintah untuk mengungkap fakta-fakta dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat.

    Baca: Narasi Fadli Zon dinilai sebagai upaya untuk pemutihan dosa Orde Baru

    Salah satu rekomendasi TGPF telah ditindaklanjuti yaitu pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM untuk dugaan pelanggaran HAM berat pada Mei 1998

    TGPF telah menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan telah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

    “Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” ungkap Dahlia Madanih, Komisioner Komnas Perempuan dalam pernyataan tertulis yang dilansir di laman resmi Komnas Perempuan.

    Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Dokumen TGPF adalah dokumen resmi negara, oleh karenanya menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan.

    Baca: Fadli Zon dituntut menarik pernyataannya dan meminta maaf secara resmi

    “Sikap penyangkalan justru menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas,“ tandas Dahlia.

    Komisioner Yuni Asriyanti menyampaikan bahwa pengakuan atas kebenaran merupakan pondasi penting bagi proses pemulihan yang adil dan bermartabat.

    Kami, ujarnya, mendorong agar pernyataan tersebut dapat ditarik dan disampaikan permintaan maaf kepada penyintas dan masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia.

    Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM,

    “Komnas Perempuan juga mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat,” imbuh Sondang Frishka Simanjuntak selaku wakil ketua transisi Komnas Perempuan.

     

  • Komnas Perempuan Desak Kepolisian Segera Bebaskan Para Demonstran yang Ditahan, Termasuk Tiga Perempuan

    Komnas Perempuan Desak Kepolisian Segera Bebaskan Para Demonstran yang Ditahan, Termasuk Tiga Perempuan

    7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah membentuk tim respon cepat untuk melakukan penyikapan mendesak terhadap peristiwa kekerasan yang terjadi dalam rangkaian aksi unjuk rasa dan pasca unjuk rasa yang terjadi pada 25 Agustus-11 September 2025.

    Hal ini sesuai mandat Komnas Perempuan yaitu melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan.

    Komnas Perempuan juga dimandatkan untuk menyebarluaskan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;

    Temuan sementara mengindikasikan adanya pola berulang berupa penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, serta intimidasi termasuk yang secara khusus menyasar perempuan melalui kekerasan berbasis gender.

    “Perempuan yang ditangkap juga menghadapi stigma dan kesulitan dalam memperoleh pendampingan,“ demikian temuan Komnas Perempuan yang dijelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (12/9/2025).

    Baca: Koalisi masyarakat sipil desak Presiden copot Kapolri

    Selain itu, Komnas Perempuan menemukan adanya penyebaran hoaks kekerasan seksual yang digunakan sebagai alat teror untuk menciptakan ketakutan di ruang publik dan pada saat yang sama membungkam suara perempuan.

    Komnas Perempuan menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban yang kehilangan nyawa dalam rangkaian peristiwa kekerasan ini, serta keprihatinan dan solidaritas bagi mereka yang mengalami luka, baik dari kalangan warga maupun aparat kepolisian.

    Di saat yang sama, Komnas Perempuan juga menyayangkan terjadinya perusakan fasilitas umum dan penjarahan yang semakin menambah penderitaan masyarakat.

    Komnas Perempuan menekankan bahwa Indonesia, sebagai negara pihak Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984, berkewajiban untuk melindungi perempuan dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk dalam ruang publik dan politik.

    Kewajiban ini dipertegas dalam Rekomendasi Umum CEDAW No. 30 yang menyoroti perlindungan perempuan dalam situasi konflik dan keamanan publik, serta Rekomendasi Umum No. 35 yang menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender adalah bentuk diskriminasi serius yang wajib dicegah, ditindak, dan dipulihkan oleh negara.

    Baca: Demonstrasi jadi peringatan masyarakat kepada DPR dan Pemerintah

    Secara khusus Komnas Perempuan mengapresiasi kepemimpinan perempuan dalam aksi demonstrasi damai, baik sebagai mahasiswa, pekerja, ibu-ibu penyokong logistik, maupun perempuan pembela HAM, yang menunjukkan keteguhan dan solidaritas di tengah represi.

    Perempuan hadir di garis depan dalam mengorganisir dan memastikan suara rakyat terus menggema, sebagai bukti nyata kontribusi mereka dalam memperkuat demokrasi.

    Pada saat yang sama, Komnas Perempuan menegaskan keprihatinan atas praktik penangkapan sewenang-wenang yang menyasar warga sipil maupun pembela HAM hanya karena menyuarakan pendapatnya, dengan alasan penghasutan atau provokasi yang kerap digunakan untuk membungkam kritik.

    Karena itu Komnas Perempuan mendesak Negara perlu segera mengakhiri penangkapan sewenang-wenang, sweeping yang meresahkan, termasuk segala bentuk teror ancaman kekerasan seksual.

    Komnas Perempuan juga mendorong Kepolisian untuk mempertimbangkan pembebasan tiga perempuan berinisial L, F, dan G yang masih ditahan.

    “Kondisi mereka menunjukkan kerentanan yang dihadapi perempuan berhadapan dengan hukum, mulai dari keterbatasan pemahaman hukum, posisi ketergantungan dalam keluarga, hingga peran sebagai ibu yang harus meninggalkan anak,“

    Polri juga didesak agar segera membebaskan para tahanan yang belum ditetapkan sebagai tersangka dan /atau melakukan penangguhan penahanan bagi tersangka secepatnya, serta melindungi dan menegakkan KUHAP dan aturan perundang-undangan lainnya.

    Baca: Demokrasi Indonesia dalam ancaman

  • Komnas Perempuan Sebut Ada 11 Konflik Terkait PSN Akibatkan Ratusan Perempuan Terdampak

    Komnas Perempuan Sebut Ada 11 Konflik Terkait PSN Akibatkan Ratusan Perempuan Terdampak

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

    Komnas HAM dan Komnas Perempuan hadir sebagai Pemberi Keterangan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

    Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah menyampaikan, mengenai norma “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berpotensi melanggar HAM

    Melansir laman resmi MK, Maria mengungkapkan status PSN menghadirkan legitimasi hukum yang memberi percepatan izin, pembebasan lahan, dan pengerahan aparat negara, tetapi pada saat yang sama menegasikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang merupakan standar hak asasi manusia.

    Ia melanjutkan legitimasi inilah yang mengubah hukum menjadi instrumen kekerasan, sebab di balik wajah legalitasnya tersembunyi logika perampasan ruang hidup yang berdampak paling berat pada perempuan.

    “Hilangnya sumber nafkah perempuan muncul dalam berbagai bentuk: laut yang tercemar reklamasi di Makassar, kebun yang dirampas untuk tambang batu andesit di Wadas,” ungkap Maria.

    “Air bersih yang hilang akibat kerusakan Danau Poso, pangan hutan yang dirampas di Merauke, hingga usaha kecil yang hancur bersama penggusuran warung dan kios di Mandalika,” imbuhnya.

    Kemudian, Maria menjelaskan berdasarkan data pemantauan menunjukkan lebih dari seribu perempuan kehilangan sumber ekonomi langsung, sebuah angka yang menggambarkan pergeseran besar dari kemandirian ekonomi menuju ketergantungan yang dipaksakan.

    Sebelas Laporan Konflik Terkait PSN
    Dalam keterangannya, Maria juga membeberkan sepanjang periode 2020–2024, Komnas Perempuan menerima 80 laporan pengaduan terkait konflik sumber daya alam, agraria, dan penggusuran.

    Dari jumlah tersebut, teridentifikasi 11 (sebelas) laporan kasus yang secara langsung terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    “Pertama, Makassar New Port, 300 perempuan nelayan kehilangan nafkah, kemudian lonjakan KDRT.

    Kemudian yang kedua, Bendungan Bener, Wadas, Jateng. Ini juga 334 petani perempuan kehilangan tanah. Kemudian, Bendungan Mbay, Nagekeo, NTT. Intimidasi aparat, perempuan adat terluka, baik secara fisik maupun sosial.

    Kemudian yang keempat, PLTA Poso, Sulteng, 100 perempuan kehilangan akses air bersih. Kemudian yang kelima, PLTP Poco Leok, Manggarai, NTT. Ini juga perempuan mengalami kekerasan fisik dan seksual.

    Kemudian yang keenam, PT Vale Indonesia, Sorowako, Sulsel. Ini juga puluhan perempuan kehilangan air bersih. Kemudian yang ketujuh, Merauke Food Estate, ini di Papua Selatan, ratusan perempuan adat kehilangan hutan, pangan, dan ruang hidup.

    ”Kemudian, UIII Depok, Jawa Barat, 17 perempuan kehilangan lahan usaha. Mandalika, NTB, 70 perempuan kehilangan usaha. Rempang Eco City di Batam, Kepri, perempuan luka fisik dan kehilangan lahan. Kemudian, di IKN Nusantara, perempuan adat alami pelecahan verbal dan kehilangan tanah,” urai Maria.

    Berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan terhadap 11 (sebelas) kasus PSN sepanjang 2020-2024, memperlihatkan pola konsisten bahwa status PSN bukan hanya percepatan pembangunan, melainkan juga instrumen legal yang menghasilkan bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender atau KBG. Ia menyebut KBG tersebut terbilang baru dan berlapis.

    “Pertama, kekerasan fisik dan psikis. Dalam hampir semua kasus, aparat keamanan dikerahkan bukan untuk memberikan perlindungan kepada warga, melainkan untuk mengamankan proyek dan kepentingan investor.

    Dari berbagai perisiwa ini, sedikitnya 15 perempuan terdokumentasi mengalami luka fisik serius, terutama di Poco Leok, Rempang, dan Mbay yang menunjukkan pola kekerasan terukur dengan dampak langsung terhadap tubuh perempuan.

    Kekerasan fisik yang terjadi bukan sekadar tindakan represif sesaat, melainkan bagian dari reproduksi iklim teror yang berjangka panjang mengekang perilaku dan membatasi ruang gerak perempuan dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Maria.

    Di akhir keterangannya, Maria juga menyebut pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang mengatur ‘kemudahan dan percepatan’ PSN bagi kepentingan para pengusaha merupakan tindakan diskriminatif karena bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 yang menekankan kemudahan dan manfaat PSN seharusnya diprioritaskan kepada kepentingan masyarakat di lingkungan PSN dilaksanakan.

    Untuk itu, sambungnya, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan Pemohon.

    “Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadilan-adilnya (ex aequo et bono) untuk mendorong pada upaya-upaya penghormatan dan pemenuhan hak konstitusional warga, termasuk hak asasi perempuan,” tegasnya.

    Sumber dan Foto: HumasMK

  • Kekerasan Berakar pada Sistem: Pentingnya Istilah ‘Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan’

    Kekerasan Berakar pada Sistem: Pentingnya Istilah ‘Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan’

    7cloud.asia – Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan, CATAHU 2025 kembali menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius dan berlapis di berbagai ranah kehidupan.

    Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terjadi baik di ruang personal, publik, maupun dalam relasi dengan negara. Data yang terhimpun menunjukkan bahwa rumah dan relasi intim masih menjadi ruang yang paling rentan bagi perempuan.

    ”Pada saat yang sama, pelaporan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender online terus meningkat, memperlihatkan perubahan lanskap kekerasan di tengah perkembangan sosial dan digital,” ujarnya saat peluncuran CATAHU Komnas Perempuan 2025, Jumat (6/3/2026).

    Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2025, terhimpun 376.529 kasus kekerasan berbasis gender. Angka tersebut meningkat sebesar 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Baca: Kekerasan berbasis gender pada 2025 paling tinggi dalam 10 tahun terakhir

    Data tersebut bersumber dari pengaduan ke Komnas Perempuan, pelaporan lembaga mitra dan kementerian/lembaga, data penuntutan Kejaksaan Agung, serta data putusan pengadilan dari Badan Peradilan Agama (BADILAG) dan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

    Namun, Maria Ulfah mengingatkan, angka yang tercatat belum sepenuhnya menggambarkan kenyataan yang sesungguhnya.

    Di balik setiap data terdapat pengalaman perempuan yang menghadapi ketakutan, stigma, ketimpangan relasi kuasa, serta hambatan struktural dalam mengakses keadilan. Fenomena gunung es masih menjadi tantangan bersama.

    Oleh karena itu, dia menegaskan, penguatan sistem pendokumentasian, integrasi data lintas lembaga, dan pendekatan yang berperspektif korban menjadi semakin mendesak.

    Baca: Komnas Perempuan sebut 3 perempuan jadi korban kekerasan setiap jam

    Melalui CATAHU tahun 2025, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya penggunaan istilah ‘Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan’ sesuai dengan kerangka hak asasi manusia internasional.

    Penegasan ini mengingatkan kita bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah peristiwa individual yang berdiri sendiri, melainkan persoalan sosial yang berakar pada konstruksi gender dan ketimpangan kuasa.

    Karena itu, respons negara tidak boleh parsial. Negara wajib memastikan pencegahan yang efektif, penegakan hukum yang adil, pemulihan yang komprehensif, serta jaminan ketidak berulangan.

    Secara keseluruhan, CATAHU 2025 menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan merupakan persoalan sistemik yang membutuhkan respons terintegrasi.

    Penguatan pencegahan, integrasi sistem data lintas institusi, penegakan hukum yang berperspektif korban, serta pemulihan yang komprehensif menjadi langkah mendesak untuk memastikan hak perempuan atas rasa aman dan keadilan benar-benar terpenuhi.

  • Kutuk Kasus Penyekapan YTT di Bandung, Komnas Perempuan: Ini Bukan Kekerasan Biasa

    Kutuk Kasus Penyekapan YTT di Bandung, Komnas Perempuan: Ini Bukan Kekerasan Biasa

    ruangkota.com – Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan dan mengecam penyekapan terhadap korban perempuan berinisial YTT (29)

    Saat ini YTT dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Korban diduga  mengalami perlakuan kejam dan tidak manusiawi berupa penyekapan dan penganiayaan berat. 

    Komnas Perempuan menegaskan bahwa keselamatan, pemulihan, dan perlindungan hak-hak korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

    Dalam pernyataan resminya, Komnas Perempuan menegaskan bahwa Peristiwa ini juga menjadi pengingat serius atas risiko kekerasan berbasis gender dalam relasi personal yang dapat berlangsung dalam waktu lama dan luput dari deteksi. 

    Seperti diberitakan, korban YTT ditemukan dalam kondisi kritis di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung setelah dilaporkan hilang selama kurang lebih tiga tahun. Kasus ini kini ditangani Polda Jawa Barat, dan terduga pelaku berinisial TH telah berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Komnas Perempuan mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan masalah hubungan asmara.

    Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban.

    “Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” tegas Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan.

    Komnas Perempuan menolak segala bentuk narasi yang meromantisasi kekerasan seperti “cinta berujung tragis”, karena mengaburkan fakta bahwa pelaku menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis terhadap korban.

    Dalam banyak kasus, kekerasan semacam ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui pola pengendalian bertahap: pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga ketergantungan emosional dan ekonomi. Kondisi ini membuat korban berada dalam situasi tidak bebas dan sulit keluar dari relasi kekerasan.

    Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi pacaran dan relasi dengan mantan pasangan masih menjadi pola yang konsisten dalam kekerasan berbasis gender.

    Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran (KDP) dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan (KMP) pada 2025.

    Pola kekerasan ini memiliki karakteristik yang mirip dengan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu adanya kontrol dan ketimpangan kuasa dalam relasi intim yang tidak berbasis perkawinan.

    Berdasarkan informasi awal, korban diduga mengalami penyekapan jangka panjang dan isolasi sosial, serta kemungkinan kekerasan berlapis baik fisik psikis, ekonomi, dan dugaan kekerasan seksual yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis dan visum secara komprehensif.

    Secara hukum, peristiwa ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berlapis, termasuk perampasan kemerdekaan (Pasal 446 ayat (2) KUHP), penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana dan berlanjut 

    (Pasal 469 ayat (1) KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual.

    Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial.

    “Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban,” ujar Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan.

    Komnas Perempuan menyoroti pentingnya respons cepat atas hilangnya kontak korban yang seharusnya dapat ditindaklanjuti lebih awal melalui mekanisme kepolisian dan sistem perlindungan di tingkat komunitas. Kasus ini menjadi alarm perlunya penguatan deteksi dini kekerasan berbasis komunitas.

    Negara didesak untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh melalui layanan medis, psikologis, konseling, serta perlindungan dan pendampingan hukum, termasuk keterlibatan LPSK. Pemulihan korban harus menjadi prioritas utama.

    Komnas Perempuan juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh, menangkap pelaku, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menerapkan pasal berlapis sesuai aturan.