7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah membentuk tim respon cepat untuk melakukan penyikapan mendesak terhadap peristiwa kekerasan yang terjadi dalam rangkaian aksi unjuk rasa dan pasca unjuk rasa yang terjadi pada 25 Agustus-11 September 2025.
Hal ini sesuai mandat Komnas Perempuan yaitu melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan.
Komnas Perempuan juga dimandatkan untuk menyebarluaskan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;
Temuan sementara mengindikasikan adanya pola berulang berupa penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, serta intimidasi termasuk yang secara khusus menyasar perempuan melalui kekerasan berbasis gender.
“Perempuan yang ditangkap juga menghadapi stigma dan kesulitan dalam memperoleh pendampingan,“ demikian temuan Komnas Perempuan yang dijelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (12/9/2025).
Baca: Koalisi masyarakat sipil desak Presiden copot Kapolri
Selain itu, Komnas Perempuan menemukan adanya penyebaran hoaks kekerasan seksual yang digunakan sebagai alat teror untuk menciptakan ketakutan di ruang publik dan pada saat yang sama membungkam suara perempuan.
Komnas Perempuan menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban yang kehilangan nyawa dalam rangkaian peristiwa kekerasan ini, serta keprihatinan dan solidaritas bagi mereka yang mengalami luka, baik dari kalangan warga maupun aparat kepolisian.
Di saat yang sama, Komnas Perempuan juga menyayangkan terjadinya perusakan fasilitas umum dan penjarahan yang semakin menambah penderitaan masyarakat.
Komnas Perempuan menekankan bahwa Indonesia, sebagai negara pihak Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984, berkewajiban untuk melindungi perempuan dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk dalam ruang publik dan politik.
Kewajiban ini dipertegas dalam Rekomendasi Umum CEDAW No. 30 yang menyoroti perlindungan perempuan dalam situasi konflik dan keamanan publik, serta Rekomendasi Umum No. 35 yang menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender adalah bentuk diskriminasi serius yang wajib dicegah, ditindak, dan dipulihkan oleh negara.
Baca: Demonstrasi jadi peringatan masyarakat kepada DPR dan Pemerintah
Secara khusus Komnas Perempuan mengapresiasi kepemimpinan perempuan dalam aksi demonstrasi damai, baik sebagai mahasiswa, pekerja, ibu-ibu penyokong logistik, maupun perempuan pembela HAM, yang menunjukkan keteguhan dan solidaritas di tengah represi.
Perempuan hadir di garis depan dalam mengorganisir dan memastikan suara rakyat terus menggema, sebagai bukti nyata kontribusi mereka dalam memperkuat demokrasi.
Pada saat yang sama, Komnas Perempuan menegaskan keprihatinan atas praktik penangkapan sewenang-wenang yang menyasar warga sipil maupun pembela HAM hanya karena menyuarakan pendapatnya, dengan alasan penghasutan atau provokasi yang kerap digunakan untuk membungkam kritik.
Karena itu Komnas Perempuan mendesak Negara perlu segera mengakhiri penangkapan sewenang-wenang, sweeping yang meresahkan, termasuk segala bentuk teror ancaman kekerasan seksual.
Komnas Perempuan juga mendorong Kepolisian untuk mempertimbangkan pembebasan tiga perempuan berinisial L, F, dan G yang masih ditahan.
“Kondisi mereka menunjukkan kerentanan yang dihadapi perempuan berhadapan dengan hukum, mulai dari keterbatasan pemahaman hukum, posisi ketergantungan dalam keluarga, hingga peran sebagai ibu yang harus meninggalkan anak,“
Polri juga didesak agar segera membebaskan para tahanan yang belum ditetapkan sebagai tersangka dan /atau melakukan penangguhan penahanan bagi tersangka secepatnya, serta melindungi dan menegakkan KUHAP dan aturan perundang-undangan lainnya.

Leave a Reply