7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Komnas HAM dan Komnas Perempuan hadir sebagai Pemberi Keterangan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah menyampaikan, mengenai norma “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berpotensi melanggar HAM
Melansir laman resmi MK, Maria mengungkapkan status PSN menghadirkan legitimasi hukum yang memberi percepatan izin, pembebasan lahan, dan pengerahan aparat negara, tetapi pada saat yang sama menegasikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang merupakan standar hak asasi manusia.
Ia melanjutkan legitimasi inilah yang mengubah hukum menjadi instrumen kekerasan, sebab di balik wajah legalitasnya tersembunyi logika perampasan ruang hidup yang berdampak paling berat pada perempuan.
“Hilangnya sumber nafkah perempuan muncul dalam berbagai bentuk: laut yang tercemar reklamasi di Makassar, kebun yang dirampas untuk tambang batu andesit di Wadas,” ungkap Maria.
“Air bersih yang hilang akibat kerusakan Danau Poso, pangan hutan yang dirampas di Merauke, hingga usaha kecil yang hancur bersama penggusuran warung dan kios di Mandalika,” imbuhnya.
Kemudian, Maria menjelaskan berdasarkan data pemantauan menunjukkan lebih dari seribu perempuan kehilangan sumber ekonomi langsung, sebuah angka yang menggambarkan pergeseran besar dari kemandirian ekonomi menuju ketergantungan yang dipaksakan.
Sebelas Laporan Konflik Terkait PSN
Dalam keterangannya, Maria juga membeberkan sepanjang periode 2020–2024, Komnas Perempuan menerima 80 laporan pengaduan terkait konflik sumber daya alam, agraria, dan penggusuran.
Dari jumlah tersebut, teridentifikasi 11 (sebelas) laporan kasus yang secara langsung terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Pertama, Makassar New Port, 300 perempuan nelayan kehilangan nafkah, kemudian lonjakan KDRT.
Kemudian yang kedua, Bendungan Bener, Wadas, Jateng. Ini juga 334 petani perempuan kehilangan tanah. Kemudian, Bendungan Mbay, Nagekeo, NTT. Intimidasi aparat, perempuan adat terluka, baik secara fisik maupun sosial.
Kemudian yang keempat, PLTA Poso, Sulteng, 100 perempuan kehilangan akses air bersih. Kemudian yang kelima, PLTP Poco Leok, Manggarai, NTT. Ini juga perempuan mengalami kekerasan fisik dan seksual.
Kemudian yang keenam, PT Vale Indonesia, Sorowako, Sulsel. Ini juga puluhan perempuan kehilangan air bersih. Kemudian yang ketujuh, Merauke Food Estate, ini di Papua Selatan, ratusan perempuan adat kehilangan hutan, pangan, dan ruang hidup.
”Kemudian, UIII Depok, Jawa Barat, 17 perempuan kehilangan lahan usaha. Mandalika, NTB, 70 perempuan kehilangan usaha. Rempang Eco City di Batam, Kepri, perempuan luka fisik dan kehilangan lahan. Kemudian, di IKN Nusantara, perempuan adat alami pelecahan verbal dan kehilangan tanah,” urai Maria.
Berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan terhadap 11 (sebelas) kasus PSN sepanjang 2020-2024, memperlihatkan pola konsisten bahwa status PSN bukan hanya percepatan pembangunan, melainkan juga instrumen legal yang menghasilkan bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender atau KBG. Ia menyebut KBG tersebut terbilang baru dan berlapis.
“Pertama, kekerasan fisik dan psikis. Dalam hampir semua kasus, aparat keamanan dikerahkan bukan untuk memberikan perlindungan kepada warga, melainkan untuk mengamankan proyek dan kepentingan investor.
Dari berbagai perisiwa ini, sedikitnya 15 perempuan terdokumentasi mengalami luka fisik serius, terutama di Poco Leok, Rempang, dan Mbay yang menunjukkan pola kekerasan terukur dengan dampak langsung terhadap tubuh perempuan.
Kekerasan fisik yang terjadi bukan sekadar tindakan represif sesaat, melainkan bagian dari reproduksi iklim teror yang berjangka panjang mengekang perilaku dan membatasi ruang gerak perempuan dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Maria.
Di akhir keterangannya, Maria juga menyebut pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang mengatur ‘kemudahan dan percepatan’ PSN bagi kepentingan para pengusaha merupakan tindakan diskriminatif karena bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 yang menekankan kemudahan dan manfaat PSN seharusnya diprioritaskan kepada kepentingan masyarakat di lingkungan PSN dilaksanakan.
Untuk itu, sambungnya, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan Pemohon.
“Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadilan-adilnya (ex aequo et bono) untuk mendorong pada upaya-upaya penghormatan dan pemenuhan hak konstitusional warga, termasuk hak asasi perempuan,” tegasnya.
Sumber dan Foto: HumasMK

Leave a Reply