Tag: komnas perempuan

  • Mungkinkah Mengikis Pandangan Seksis dari Industri Film Nasional?

    Mungkinkah Mengikis Pandangan Seksis dari Industri Film Nasional?

    7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas  Perempuan melihat kondisi industri film nasional masih sarat dengan pandangan seksisme yang mengkonstruksikan perempuan sebagai makhluk seksual, penggoda, cengeng, lemah dan steriotip lainnya. 

    Untuk itu Komnas Perempuan mengapresiasi pihak-pihak yang telah berjuang untuk pemajuan industri perfilman di Indonesia serta menjadikan film tak semata sebagai ruang pemenuhan hak atas sosial budaya, hak atas ekonomi/pekerjaan, hak atas informasi dan hak berekspresi,  melainkan juga ruang edukasi tentang nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender serta non-diskriminasi khususnya bagi kelompok rentan. 

    Demikian pandangan Komnas Perempuan yang dirilis pada Hari Film Nasional pada 30 Maret 2023 lalu. Untuk Hari Film Nasional 2023 mengangkat tema Bercermin pada Masa Lalu, Merencanakan Masa Depan. Tema ini bertujuan untuk meningkatkan rasa percaya diri atas kualitas film anak bangsa. 

    Seiring berkembangnya industri film di Indonesia, Komnas Perempuan memandang penting implementasi tema Hari Film Nasional terkait “Merencanakan Masa Depan” yang mendorong pengembangan prinsip-prinsip etik tentang industri film  yang mengintegrasikan nilai-nilai non diskriminasi dan non kekerasan termasuk kekerasan berbasis gender.     

    “Pantauan Komnas Perempuan menyimpulkan bahwa tayangan film di Indonesia khususnya sinetron yang ditayangkan stasiun-stasiun televisi sarat dengan pandangan seksisme yang mengkonstruksikan perempuan sebagai makhluk seksual, penggoda, cengeng, lemah dan steriotip lainnya. Di sisi lain, perempuan pekerja di sektor perfilman rentan mengalami kekerasan, khususnya kekerasan seksual,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalm pernyataan tertulis yang diterima pada akhir Maret silam. 

    Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat menambahi, film sebagai bagian produksi budaya dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, organisasi/rumah produksi yang memproduksi film. Organisasi  film bukanlah ruang yang bebas dari diskriminasi dan kekerasan. Perempuan pekerja film juga mengalami diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi.

    Dari pantauan Komnas Perempuan terhadap pemberitaan massa tentang kekerasan seksual di lingkungan industri film terungkap bahwa  relasi kuasa yang timpang antara pelaku dengan korban dalam organisasi/rumah produksi menjadi faktor penyebab kekerasan seksual terhadap kru perempuan atau artis. 

    “Sebagaimana dikutip sebuah media massa, salah seorang artis yang menjadi korban juga menyatakannya (kekerasan seksual di lingkungan industri film) seraya menekankan pentingnya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di industri film,” jelas Rainy.

    Selain itu masih banyak konten film nasional yang mengkonstruksikan seksisme terhadap perempuan. Kajian Komnas Perempuan tentang tayangan sinetron di beberapa stasiun televisi menyimpulkan bahwa sinetron turut melanggengkan nilai-nilai ketidaksetaraan gender dan seksisme  dalam narasi audio-visual.

    Baca: Ini alasan untuk beralih ke motor dan mobil listrik

    Komnas Perempuan mengapresiasi upaya APROFI yang pada awal Maret 2023 telah menerbitkan dan mempublikasikan Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam Produksi Film dan Standar Operasional Prosedur Adegan Intim Dalam Film (Maret 2023). 

    Hari Film Nasional diperingati setiap 30 Maret berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1999. Menyambut Hari Film Nasional 2023, Komnas Perempuan merekomendasikan agar:

    (1) Organisasi-organisasi perfilman di Indonesia  merilis mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual merujuk pada Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    (2) Organisasi/rumah produksi agar memproduksi sinetron-sinetron yang tak semata  menghibur melainkan juga edukatif dan informatif;

    (3) Komisi I DPR RI agar bersama KPI dan Kemenkominfo untuk mendorong revisi UU Penyiaran yang mengacu pada poin-poin urgensi revisi dalam kajian serta konferensi Beijing Platform for Action (BPFA) khususnya (a) memastikan dukungan terhadap konten penyiaran yang mempromosikan kesetaraan dan keadilan gender, serta bebas steriotip sempit mengenai perempuan dan minoritas gender lainnya; (b) Memastikan pencegahan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan sebagai bagian dari menciptakan kondisi yang kondusif bagi upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia;

    (4) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar mendorong pengarusutamaan gender di tubuh KPI untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender secara sistematis dan berkelanjutan melalui kebijakan dan program. 

  • Sambut Hari Pendidikan Nasional, Komnas Perempuan Ingatkan Lembaga Pendidikan Belum Menjadi Ruang Aman

    Sambut Hari Pendidikan Nasional, Komnas Perempuan Ingatkan Lembaga Pendidikan Belum Menjadi Ruang Aman

    7cloud.asia – Menyambut Hari Pendidikan Nasional Komnas Perempuan menegaskan, pentingnya mewujudkan Kawasan Bebas Kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lembaga pendidikan menjadi perhatian bersama.

    Berdasarkan data pengaduan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kekerasan di ranah publik masih tinggi sebesar 1276 kasus, di mana kekerasan seksual sangat dominan. Salah satu dari ranah publik tersebut adalah kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

    Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 mendokumentasikan kekerasan pada lembaga pendidikan mengalami peningkatan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya, dari 12 kasus menjadi 37 kasus, dengan bentuk kekerasan seksual meliputi, pencabulan, percobaan perkosaan, pelecehan verbal hingga kriminalisasi.

    Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah yang merupakan Ketua Subkom Pendidikan Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa sejumlah guru, dosen, dan tokoh agama yang berkiprah di dunia pendidikan turut menjadi pelaku kekerasan.

    Hal ini ironis karena mereka seharusnya menjadi pelindung di lembaga pendidikan, tauladan dan sekaligus perwakilan negara yang mana semestinya hadir sebagai duty bearer of rights (penanggung jawab hak-hak sipil) bagi peserta didik.

    Baca: Mengapa 2 Mei Diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional 

    Komnas Perempuan melihat kurangnya perspektif HAM dan gender, baik dalam kebijakan pendidikan atau di kalangan tenaga kependidikan sering kali menyebabkan terjadinya diskriminasi, intoleransi, dan kurangnya keberpihakan pada korban. 

    Komnas Perempuan mengapresiasi Gerakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lembaga pendidikan dengan adanya 125 (100%) Satgas PPKS Perguruan Tinggi Umum, 30 (52%) Komitmen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) untuk mewujudkan kampus bebas dari kekerasan seksual.

    “Kita juga apresiasi 12 Perguruan Tinggi Keagamaan Budha (100%) yang juga sudah berproses mewujudkan kampus bebas dari kekerasan,” imbuh Alim dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (2/5/2023).

    Komisioner lainnya Imam Nahe’i menuturkan bahwa bagi Komnas Perempuan perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) perlu menjadi momen untuk menguatkan upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan dalam kerangka HAM yang berkeadilan gender dengan melibatkan seluruh ekosistem pendidikan.

    Baca: Mengenal ulama panutan Buya Hamka 

    Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) Pasal 10 menyebutkan bahwa Negara-Negara Peserta wajib melakukan segala langkah-tindak yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan untuk menjamin bagi mereka hak-hak yang setara dengan laki-laki dalam bidang pendidikan dan khususnya untuk menjamin, atas dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan.

    Lembaga pendidikan, katanya, merupakan institusi strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual.

    “Penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajuan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UU RI No. 20/2003 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan,” imbuh Nahe’i.

    Selain itu juga ada KMA No. 3/2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama harus menjadi rujukan dalam bentuk apa pun yang perlu dipahami oleh civitas akademika dan pembuat kebijakan di lembaga pendidikan

    Korban dan atau saksi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan perlu didukung untuk menjadi berani melaporkan kasus yang terjadi kepada lembaga layanan atau pihak yang terkait. 

    Baca: Mengapa Muhammadiyah sering berbeda soal 1 Syawal

    Komisioner Maria Ulfah menegaskan, lahirnya UU TPKS dan penguatan kebijakan terkait kekerasan seksual seperti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, PMA No 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga pendidikan, dan KMA No 3/2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama harus menjadi rujukan dalam menangani laporan kasus kekerasan seksual. 

    Mengakhiri pernyataan Komnas Perempuan, Maria Ulfah mengatakan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai leading sector harus memprioritaskan penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagaimana diamanatkan UU TPKS serta Peraturan turunan lainnya dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk Lembaga Nasional HAM (LNHAM)

    “PP dan Perpres itu diharapkan rampung dalam waktu tidak lebih dari 2 (dua) tahun, agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan,” tegasnya.

  • Perempuan dengan Down Syndrome Rentan Alami Kekerasan Tapi Sering Diabaikan

    Perempuan dengan Down Syndrome Rentan Alami Kekerasan Tapi Sering Diabaikan

    7cloud.asia – Penyandang disabilitas intelektual termasuk down syndrome di dalamnya, rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan termasuk kekerasan seksual. 

    Komnas Perempuan mencatat, pengaduan ke lembaga layanan yang dicatatkan dalam CATAHU 2023 terdapat tiga kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas intelektual down syndrome.

    Namun demikian, Komnas Perempuan menilai angka tersebut merupakan puncak fenomena gunung es dari kekerasan yang dialami perempuan dengan down syndrome.

    Komnas Perempuan mengungkap banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dengan down syndrome yang tidak dilaporkan karena berbagai faktor seperti sosial, budaya dan ekonomi.

    “Tak jarang kekerasan baru terungkap setelah kekerasan berlangsung lama,” jelas Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati menyambut peringatan Hari down syndrome Sedunia pada 21 Maret 2023 lalu.

       
     

    Retty mencontohkan satu kasus terhadap anak perempuan disabilitas intelektual (16 tahun), baru diketahui setelah korban diperkosa sebanyak 10 kali.

    Fakta ini, ujarnya menunjukkan bahwa terdapat hambatan untuk mengetahui pertama kalinya terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas psikososial seperti penyandang down syndrome

    Peringatan Hari Down Syndrome Sedunia 2023 mengambil tema “Bersama Kami Bukan untuk Kami” (With Us Not for Us). Tema ini menegaskan kembali pendekatan berbasis hak dalam penyikapan kepada penyandang down syndrome dan penyandang disabilitas umumnya.

    Baca: Belum ada kebijakan afirmatif bagi keterwakilan disabilitas di panggung politik

    Pendekatan berbasis hak ini, di antaranya pelibatan bermakna perempuan dengan down syndrome dalam berbagai kehidupan sosial, budaya, ekonomi maupun politik.

    Perempuan dengan down syndrome juga berhak atas pendidikan, pekerjaan, terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengembangan budaya.  Karena itu hak penyandang down syndrome adalah hak-hak asasi manusia. 

    Prinsip “bersama kami bukan untuk kami” yang diangkat di Hari Down Syndrome sedunia ini berarti negara harus memastikan ketersediaan pendamping sesuai dengan kebutuhan khususnya, yang dikenal baik dan mendapat persetujuan korban.

    Baca: Puluhan orang tewas akibat konflik agraria dalam lima tahun terakhir

    UU TPKS telah menjamin hak pendampingan bagi korban penyandang disabilitas -termasuk penyandang down syndrome (Pasal 27) dan kekuatan hukum yang sama dengan saksi/korban non-penyandang disabilitas untuk keterangannya (Pasal 25 ayat 4).

    Jaminan tersebut adalah perwujudan pelaksanaan, Konstitusi dan UU Penyandang Disabilitas atas akses keadilan dan pengambilan keputusan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang dialaminya sebagai bagian dari hak sipil politik.

    Untuk pencegahan kekerasan seksual, perempuan dengan down syndrome juga berhak atas pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi.    

    Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengingatkan, “CATAHU 2023 mencatat penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi menjadi pola penyelesaian terbanyak dalam penanganannya, yaitu 312 kasus.

    Baca : Dampak gaya hidup konsumtif bagi lingkungan

    Menarik kembali kasusnya/gugatannya tercatat di urutan ketiga (242 kasus), sementara di urutan kedua korban menghentikan kasusnya dari lembaga layanan (383 kasus). 

    Pemantauan Komnas Perempuan menyimpulkan bahwa mekanisme sosial berupa perdamaian dengan ganti rugi, denda adat, mengawinkan korban dengan pelaku merupakan bentuk-bentuk penyelesaian di luar pengadilan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk perempuan penyandang down syndrome.

    Sayangnya semua itu dilakukan tanpa pelibatan korban secara bermakna.

    Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kemudian menegaskan, mengawinkan korban dengan pelaku sudah termasuk Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan yang diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun atau denda Rp 200.000.000,-.

    Dalam konteks penyelesaian di luar pengadilan ini, perempuan korban khususnya dengan disabilitas seperti down syndrome tidak dilibatkan, melainkan diwakilkan kepada orang tuanya atau atau keluarganya.  

    Mereka dipandang tak layak dalam berhadap dengan hukum karena kondisi disabilitasnya, dan kesaksiannya tak dapat dipercaya. Hal ini tak lepas dari stigma bahwa perempuan down syndrome tak dapat memahami kasus yang dialaminya.

    “Mitos bahwa tidak mungkin perempuan down syndrome mengalami kekerasan seksual karena anggapan mereka tidak memiliki hasrat seksual (aseksual) atau dinilai sebagai penyebab kekerasan seksual karena tak mampu menjaga atau mengontrol dirinya.” ujarnya.

     

     

  • Setahun Disahkan, Implementasi UU TPKS Masih Terhambat

    Setahun Disahkan, Implementasi UU TPKS Masih Terhambat

    7cloud.asia – Satu tahun sejak disahkan, implementasi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS masih terhambat. Padahal, jumlah pelaporan kasus kekerasan seksual terus bertambah.

    Kasus kekerasan seksual menjadi terbanyak dilaporkan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sepanjang tahun 2022. 

    “Ada 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65% dari total 3422 kasus kekerasan berbasis gender,” ujar Komisioner Bahrul Fuad, ketua Subkomisi Pemantauan dalam rapat Komnas Perempuan tentang refleksi satu tahun keberlakuan UU TPKS, Selasa (09/05/2023).

    Baca : Perempuan dengan down syndrome rentan alami kekerasan

    Dalam pemantauan Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual yang terjadi pascapengesahan UU TPKS tidak serta-merta dapat diproses dengan UU tersebut. Belum tersedianya aturan pelaksana dan belum memahami UU TPKS menjadi alasan utama yang muncul.

    Belum lagi hambatan koordinasi lintas sektor dalam sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kasus kekerasan seksual. Sementara, budaya penyangkalan dan reviktimisasi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual, masih mengakar di masyarakat. 

    “Perlu ada terobosan untuk memaksimalkan layanan hak-hak korban. Saat ini belum tersedia peraturan pelaksana UU TPKS dan ketersediaan, kapasitas dan kompetensi aparat penegak hukum dan pendamping korban masih terbatas dan belum merata di seluruh Indonesia,” ujar Komisioner Siti Aminah Tardi.  

    Baca : Peran masyarakat adat dalam mengantisipasi perubahan iklim

    Sebagai ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan, Komisioner Aminah mengawal masukan Komnas Perempuan pada perumusan aturan turunan UU TPKS. 

    Dalam satu tahun pembahasan, rancangan peraturan pelaksanaan UU TPKS ini disederhanakan menjadi tiga (3) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat (4) Rancangan Peraturan Presiden.

    Jumlahnya lebih sedikit dari 10 aturan turunan yang disebutkan dalam UU TPKS, tetapi tanpa mengurangi substansi yang didelegasikan UU TPKS itu.

    Seluruh PP dan Perpres tersebut telah terdaftar sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 dan tengah dalam percepatan pembentukannya.

    “Komnas Perempuan bersama dengan Komnas HAM, Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah menyusun saran dan masukan untuk rancangan peraturan terkait koordinasi dan pemantauan,” ujar komisioner Maria Ulfah Anshor selaku Ketua Advokasi Kelembagaan Komnas Perempuan.

    Baca : Tepatkah penghapusan tes calistung dalam seleksi masuk SD

    Dalam berbagai kesempatan, Komnas Perempuan juga terus mendorong agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya pada lembaga maupun masyarakat sipil untuk memberikan masukan.

    Mempercepat implementasi UU TPKS, Komnas Perempuan juga mendorong perluasan pelatihan bagi aparat penegak hukum, pengada layanan dan pendamping korban kekerasan seksual.

    UU TPKS mengatur aparat penegak hukum dan pendamping korban diutamakan berjenis kelamin sama, berintegritas dan memiliki kompetensi dalam penanganan TPKS.  

    “Saat ini Komnas Perempuan tengah menyiapkan modul pelatihan untuk standar minimal kompetensi dan berharap modul ini dapat diadopsi oleh berbagai institusi terkait,” jelas Komisioner Alimatul Qibtiyah yang mengawal Sub Komisi Pendidikan. 

    Untuk dapat memenuhi hak-hak korban, pelaksanaan UU TPKS membutuhkan kerjasama dan dorongan dari semua pihak terkait.

    “Koordinasi lintas-pihak memperkuat pendamping dan memberdayakan korban harus terus dilakukan. Tetap kawal setelah legal,” pungkas Bahrul Fuad. 

     

     

  • Komnas Perempuan Soroti Dihapusnya Syarat Caleg Bukan Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

    Komnas Perempuan Soroti Dihapusnya Syarat Caleg Bukan Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

    7cloud.asia – Komnas Perempuan mempertanyakan perubahan persyaratan bakal calon dalam pasal 11 (ayat )1) huruf g yang menghilangkan kejahatan atau kekerasan seksual pada anak dalam PKPU No.20 tahun 2018.

    Komnas Perempuan menilai syarat bahwa bakal calon tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak secara khusus menyebut kekerasan berbasis gender, khususnya kekerasan seksual akan berkontribusi terhadap tata pemerintahan dan tata kelola kelembagaan yang akan dihasilkan. 

    “UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memandatkan pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan. Ini artinya sejak proses recruitment harus dipastikan calon pejabat publik tidak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan seksual,” tegas Komisioner  Siti Aminah Tardi dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Jakarta pada 12 Mei 2023.

    Aminah sekaligus mengingatkan kewajiban KPU untuk membangun ruang aman dari kekerasan seksual yang menurutnya telah diingkari ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan KPU.

    Perumusan dalam PKPU 10 tahun 2023 yang hanya melarang seseorang dengan ancaman lima tahun atau lebih dinilai akan menyebabkan kasus-kasus yang diancam dibawahnya seperti pelecehan seksual non fisik, kekerasan seksual berbasis elektronik atau perbuatan asusila di muka umum tidak akan terkena larangan ini.  

    Baca: KPU akhirnya akan merevisi peraturan KPU yang reduksi keterwakilan perempuan

    Jabatan politik, ujarnya, menjadi salah satu sumber kuasa, jika pelaku  kekerasan seksual tidak dibatasi akses pada kekuasaan, bisa jadi ia akan mengulangi perbuatannya. Mengingat, Komnas Perempuan menerima laporan kekerasan seksual yang dilakukan politisi yang kemudian terjadi impunitas.

    “Karenanya perlu ditegaskan syarat administrasi dalam revisi PKPU No. 10 adalah tidak pernah diadukan atau dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana kekerasan seksual,” tandas Siti Aminah Tardi.

    Dalam kesempatan itu Komnas Perempuan juga mencermati Peraturan PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota mereduksi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan. 

    PKPU No. 10 Tahun 2023 akan mempersempit  ruang politik perempuan yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD, di mana penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan kurang dari 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah.

    “Peraturan ini merugikan caleg perempuan, sehingga kuota 30% semakin sulit dipenuhi. Padahal,  keterwakilan perempuan dalam demokrasi adalah strategi untuk mempercepat terpenuhinya kesetaraan gender,” ujar Olivia Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan dalam kesempatan yang sama. 

    Baca: Parpol masih setengah hati realisasikan kuota keterwakilan perempuan

    Olivia yang juga pernah menjadi Wakil Walikota Ambon menambahkan, kebijakan afirmasi ini adalah pendekatan substantif dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan sebagai suatu koreksi, asistensi dan kompensasi terhadap perlakuan diskriminatif yang dialami perempuan selama berabad-abad. Sehingga tindakan afirmasi ini bukan diskriminasi.

    “Kami akan memantau janji KPU untuk merevisi PKPU No. 10 ini dan merekomendasikan agar KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu tidak mereduksi jaminan untuk perlakuan khusus yang telah dijamin dalam konstitusi, juga Bawaslu harus benar-benar mengawasi bagaimana peraturan KPU berdampak terhadap perempuan,” sambung  Olivia terkait tanggapan KPU yang berencana merevisi PKPU No. 10 setelah mendapatkan kritik dan desakan dari berbagai organisasi perempuan dan pemantau pemilu.

    Komnas Perempuan juga menerima pengaduan dari AMPERA, terkait KPU yang melalui PKPU No.10 telah melanggar hak politik perempuan.

    Baca: Penjelasan Jokowi soal sepak terjangnya jelang Pemilu 2024

    Dalam konferensi pers yang dilakukan di Ruang Persahabatan ini, Komnas Perempuan juga mencermati minimnya keterwakilan perempuan sebagai panitia seleksi KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

    Padahal peran KPU menjadi penting dalam melakukan pengawasan, termasuk jika terjadi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Juga disampaikan bahwa setiap tahapan penyelenggaraan pemilu akan rentan terjadinya kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, baik kepada kandidat calon pengawas pemilu maupun pencalonan perempuan sebagai bakal calon.

    Komnas Perempuan telah menerima pengaduan terkait tahapan seleksi penyelenggara Pemilu yang di beberapa wilayah tidak ada perwakilan perempuannya. Juga ada pengaduan  dalam hal ini seleksi terhadap calon anggota badan pengawas pemilu provinsi yang menyasar tubuh perempuan pada saat pemeriksaan kesehatan, di mana pengadu merasa dipermalukan dan diperlakukan tidak manusiawi.

    “Kami sungguh berharap Bawaslu untuk melakukan penyelidikan terkait hal ini dan membangun ketentuan penggunaan jasa pihak ketiga yang sensitive gender, agar perempuan tidak khawatir dengan proses seleksi yang tidak nyaman dan menyebabkan urung untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu” ujar Komisioner Veryanto Sitohang yang pernah menjadi pejabat KPU Daerah di Provinsi Sumatera Utara. 

    Baca: Dampak ketidakhadiran junta militer Myanmar di KTT ASEAN

  • Komnas Perempuan Menilai PKPU 10/2023 sebagai Langkah Mundur Terwujudnya Keterwakilan Perempuan di DPR

    Komnas Perempuan Menilai PKPU 10/2023 sebagai Langkah Mundur Terwujudnya Keterwakilan Perempuan di DPR

    7cloud.asia – Komnas Perempuan pada Senin (3/7/2023) menyampaikan pendapat hukumnya berkaitan dengan permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 atau PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan tiga warga negara yaitu Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.

    PKPU 10/2023 ini menggantikan PKPU No. 20 Tahun 2018, mengubah pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah jika angka desimal di bawah 50.

    Penolakan PKPU 10/2023 oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Ketua DPR, Wakil Ketua MPR dan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa PKPU  tidak diterima dari pemangku kepentingan khususnya kelompok perempuan yang menjadi sasaran keberlakuannya. 

    Baca: KPU sebut semua parpol peserta pemilu penuhi kuota 30 persen caleg perempuan

    Dari simulasi keterwakilan perempuan yang diatur dalam PKPU ini menunjukkan, dalam hal partai politik mengajukan bakal calon sebanyak 4, 7, 8, 11 di daerah pemilihan, maka pembulatan ke bawah mengakibatkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi begitu pula dengan  keterwakilan perempuan di DPR RI yang hanya mencapai 25%.

    “Jadi PKPU ini bukan menguatkan afirmasi 30% justru mereduksinya, karenanya hal ini harus menjadi perhatian para partai politik dan caleg perempuan,” ujar Komisioner Maria Ulfa Anshor dalam jumpa pers yang digelar secara daring pada Senin (3/7/2023)

    Maria menggambarkan bagaimana dampak PKPU 10/2023  terhadap keterpilihan perempuan. Dengan aturan sebelumnya pun keterwakilan perempuan di DPR masih berada di kisaran 20 persen. 

    Baca: Parpol dinilai masih setengah hati wujudkan keterwakilan perempuan di politik

    Komnas Perempuan berkepentingan atas permohonan uji materi, karena salah satu batu ujinya adalah Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang menjadi landasan kerja Komnas Perempuan.

    Putusan MA dinilai akan mempengaruhi pencapaian tujuan Komnas Perempuan dan merupakan kepentingan publik, berdampak terhadap hak sipil dan politik perempuan dan dapat menjadi preseden baik bagi keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga publik.

    “Sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Perempuan, kami memiliki kewajiban untuk memastikan Hakim memahami dampak putusan terhadap penghapusan diskriminasi di Indonesia,” tegas Siti Aminah Tardi, yang juga Advokat Publik ini menyampaikan kepentingan hukum Komnas Perempuan sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).

    Baca: Sengitnya perang gender di Korea Selatan

    Pilihan Komnas Perempuan memberikan amicus curiae mengingat PERMA 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, tidak memungkinkan pihak-pihak di luar pemohon dan termohon terlibat dalam pemeriksaan perkara. 

    Amicus ini didasarkan pada hasil kajian dan pantauan Komnas Perempuan yang menunjukkan bahwa 30% keterwakilan perempuan di parlemen belum terpenuhi.

    Masih terdapat penolakan dan hambatan-hambatan sosial, budaya dan politik baik di tingkatan partai politik, negara maupun masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan, seperti: intimidasi, pencurian suara, penyerangan seksual, pemecatan terhadap caleg perempuan terpilih, dan penolakan karena jenis kelamin perempuan.

    Baca: Mungkinkah mengikis pandangan seksis di film nasional?

    Ini menunjukkan perempuan Indonesia masih memiliki hambatan keterpilihan yang berbeda dibandingkan laki-laki. Karenanya tindakan khusus sementara atau affirmative action adalah sebagian kecil untuk mengatasi hambatan diskriminasi terhadap perempuan.

    “Tindakan khusus sementara ini bukan diskriminasi terhadap laki-laki, melainkan langkah korektif untuk mencapai keadilan substantif juga kompensasi atas diskriminasi terhadap perempuan selama ini,” ujar Komisioner Olivia Salampessy.

    Olivia mengingatkan situasi kepemimpinan perempuan di Indonesia masih banyak menghadapi hambatannya. Termasuk daerah-daerah yang tidak memiliki wakil perempuan di lembaga pengambil keputusan.

    Perjuangan perempuan untuk bisa terpilih dan menjaid wakil rakyat di DPR/DPRD sangat panjang dan berat. 

    Baca: Membaca pemikiran Kartini lewat surat-suratnya

     

    Di akhir konferensi pers, Komisioner Veryanto Sitohang mengingatkan dampak internasional pada kebijakan PKPU.

    Mneurutnya PKPU 10/2023 yang mengatur pembulatan ke bawah menjadi kebijakan diskriminatif karena menghalangi perempuan untuk terpilih sebagai anggota legislatif. Padahal UU HAM, CEDAW, UU Parpol dan UU Pemilu menyebutkan secara eksplisit 30% keterwakilan perempuan. 

    “Maka PKPU 10/ 2023 bertentangan dengan undang-undang tadi dan bertentangan dengan kewajiban negara yang dimandatkan CEDAW. PKPU ini langkah mundur dalam pemenuhan hak-hak perempuan khususnya dalam bidang politik yang akan di review oleh Komite CEDAW dan berdampak pada citra Indonesia di dunia internasional,” pungkas Very.

  • Kembali dari Sidang PBB, Komnas Perempuan Tekankan Pentingnya UU Masyarakat Adat

    Kembali dari Sidang PBB, Komnas Perempuan Tekankan Pentingnya UU Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Negara-negara di dunia perlu dengan segera mengembangkan upaya pelindungan komprehensif pada masyarakat adat dalam memastikan pembangunan berkelanjutan yang sejati.

    Demikian kesimpulan dari Sesi ke-16  Expert Mechanism on the Right of Indigeneous Peoples (EMRIP) di Kantor Pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, 17 hingga 22 Juli 2023 lalu.

    Komnas Perempuan turut berpartisipasi dalam sidang tersebut, diwakili oleh Ketua  Andy Yentriyani, bersama Komisioner Dewi Kanti yang  sekaligus sebagai  perwakilan dari masyarakat adat dan penganut agama leluhur, serta Koordinator Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi (PME), Yulianti Ratnaningsih.

    “Pemerintah Indonesia perlu lebih proaktif dalam memastikan jaminan pelindungan masyarakat adat, baik melalui legislasi dan implementasinya di dalam negeri maupun melalui pendekatan politik luar negeri,” tegas Andy dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (26/7/2023).

    Baca: Banyak masalah terkait masyarakat adat di IKN

    Landasan prinsip dalam pelindungan masyarakat adat mengacu pada Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Asli (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNRIP) tahun 2007.

    Pemerintah Indonesia turut mendukung dan menandatangani Deklarasi ini. Dalam partisipasinya, Komnas Perempuan memberikan informasi mengenai perkembangan  kondisi masyarakat adat di Indonesia.

    Salah satunya terkait upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan.

    Sidang ini mendiskusikan 14 agenda, dengan fokus utama pada persoalan militerisasi dan dampaknya pada masyarakat asli/adat dalam hal kekerasan, diskriminasi, peminggiran dan pencerabutan akses pada lahan, kehidupan dan identitas komunitas.

    Baca: Negara akui masyarakat hukum adat punan batu

    Komnas Perempuan melaporkan bahwa salah satu perkembangan menggembirakan di Indonesia adalah pengaturan yang lebih ketat tentang larangan penyiksaan.

    “Termasuk di dalamnya adalah pengaturan dalam UU TIndak Pidana Kekerasan Seksual yang melarang penyiksaan seksual, sebagai salah satu perhatian EMRIP,” jelas Andy.

    Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti dampak perampasan lahan pada diskriminasi berlapis perempuan adat penganut agama leluhur, pada isu partisipasi sejati perempuan asli/adat dalam pengambilan keputusan pada ruang-ruang pengambilan keputusan, dan dampak tidak proporsional berbasis gender pada perempuan.

    Dewi Kanti menjelaskan, informasi yang diberikan oleh semua delegasi menunjukkan urgensi forum yang mendorong negara-negara anggota PBB memberi perhatian khusus pada persoalan masyarakat adat di wilayahnya masing-masing.

    Baca: Peran penting masyarakat adat dalam mengantisipasi perubahan iklim

    “Ini termasuk memikirkan kebijakan untuk pengakuan, pelindungan dan hak-hak  masyarakat  adat sebagai elemen penting  dalam berbangsa dan bernegara, meneguhkan peradaban kemanusiaan dan kebangsaan dalam kebijakan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya

    Dalam diskusi tematik mengenai Bahasa Ibu/Asli, terungkap refleksi masyarakat adat yang tengah menghadapi kepunahan bahasa asli mereka sebagai ancaman pada keseluruhan identitasnya.

    Sebagian kondisi ini karena kebijakan kolonialisasi di masa lalu, pencerabutan masyarakat adat dari lokasi tinggalnya yang merupakan semesta pembentuk Bahasa itu sendiri,

    Hilangnya bahasa ini juga disebbakan kehilangan penuturnya karena diskriminasi sistemik menyebabkan Bahasa itu tidak dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari apalagi di pelajari sebagai bagian dari sistem Pendidikan.  

    Baca: Wisata ke Desa Adat, melancong sambil belajar kehidupan dari masyarakat adat

    Dibentuk pada tahun 2007 di bawah Resolusi 6/36 sebagai badan pembantu Dewan HAM PBB,  Mekanisme Pakar ini diamanatkan untuk memberikan saran tematik tentang hak-hak Masyarakat Adat sebagaimana diarahkan oleh Dewan.

    Pada sidang tahun ini pula ditetapkan Sheryl Lightfoot sebagai ketua EMRIP tahun 2023-2024.

    Berefleksi dari beragam persoalan yang dihadapi masyarakat adat yang terungkap pada forum tersebut, Komnas Perempuan menyerukan agar DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat.

    UU Masyarakat Adat ini penting sebagai payung hukum perlindungan, pemenuhan dan pemulihan hak-hak masyarakat adat seturut amanat konstitusi.

    Baca: Mengenal tradisi seba masyarakat adat suku Badui

    Kedua, pemerintah mengevaluasi implementasi UU Pemajuan Kebudayaan,  bahwa pemajuan kebudayaan tidak cukup pada aspek perlindungan objek-objek kebudayaan.

    Namun yang utama adalah perlindungan, pengakuan dan pemenuhan hak- hak masyarakat adat sebagai subjek utama dari perawat dan pelestari objek-objek kebudayaan.

    “Hal ini mengingat peradaban kebudayaan Indonesia akan lestari bila terjadi penguatan dan dukungan pada  entitas ekosistem kebudayaan  bangsa itu sendiri,” terang Andi.

    Terakhir, Komnas Perempuan mendesak Pemerintah untuk terus mengembangkan kepemimpinan dalam pemajuan HAM di kancah internasional, termasuk dengan terlibat lebih aktif dalam mendorong penerapan UNRIP oleh negara-negara anggota PBB.

    Baca: Tradisi mudik ternyata sudah ada sejak jaman Majapahit

  • Dinilai Diskriminatif, Komnas Perempuan Desak MA Cabut SEMA tentang Perkawinan Beda Agama

    Dinilai Diskriminatif, Komnas Perempuan Desak MA Cabut SEMA tentang Perkawinan Beda Agama

    7cloud.asia – Komnas Perempuan menyatakan keprihatinan atas diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang  Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama dan Kepercayaan.

    Komnas Perempuan meminta kepada Mahkamah Agung untuk segera mencabut SEMA tentang perkawinan beda agama  tersebut, karena dinilai diskriminatif, mengingat Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki keragaman suku bangsa, budaya, tradisi, termasuk agama.

    Imam Nahei, Ketua Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinnekaan Komnas Perempuan mengatakan, dalam keragaman tersebut, terjalin interaksi antara warga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk  perkawinan beda agama. 

    Baca: Upaya mewujudkan Pemilu 2024 yang inklusif

    Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga konstitusional yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, merupakan lembaga negara yang mempunyai kewajiban untuk memajukan perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945.

    Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara juga harus memprtimbangkan dasar pertimbangan pembentukan Mahkamah Agung UU No.3 Tahun 2009 jo UU No.5 2004 jo UU No 13 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

    Di aturan tersebut disebutkan Mahkamah Agung bertujuan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum semestinya mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat (konsideran huruf b). 

    Baca: Mengapa pecah perang gender di Korea Selatan 

    Komnas Perempuan mencatat bahwa pengakuan perkawinan beda agama telah mendapatkan pengakuan melalui pasal 35 UU No.23 tahun 2006 jo UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

    “Penjelasan pasal yang menyatakan yang dimaksud dengan ”Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama,” terang Imam Hahei dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (28/7/2023).

    Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti mengatakan bahwa surat edaran Mahkamah Agung tersebut merupakan bentuk pengingkaran dan pengabaian lembaga negara pada pelaksanaan kewajiban konstitusional dan hak hukum warga negara.

    “Ini merupakan bentuk diskriminasi lembaga negara dalam bidang perkawinan,” ujarnya. 

    Dewi Kanti menjelaskan, perempuan mengalami stigma lebih dibandingkan laki-laki ketika memilih melakukan perkawinan beda agama.

    Baca: Beragam tradisi menyambut Tahun Baru 1 Suro di Indonesia

    Pengaduan ke Komnas Perempuan menunjukkan perempuan yang menjalani perkawinan beda agama dianggap melakukan zina, perempuan sebagai anak diusir dari rumahnya, dan rentan mengalami kekerasan dari keluarga.

    Dalam perkawinan beda agama perempuan sering mengalami pemisahan paksa  dari pasangannya/suami dan anak-anaknya serta kekerasan psikis dan ekonomi. Hal serupa dialami oleh perempuan penghayat yang melakukan perkawinan beda agama.

    Perkawinan beda agama yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan berbagai dampak sosial terhadap anak-anak yang dilahirkan, termasuk kerentanan perempuan menjadi korban KDRT ketika perkawinannya tidak tercatat.

    Imam Nahei menegaskan, pengaturan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama juga mengingkari asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang berprinsip tidak membeda-bedakan.

    Baca: Takir phontang, makna dan filosofinya

    “Kekuasaan kehakiman harusnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapai peradilan yang sederhana, kewajiban hakim menggali, mengikuti, dan memahami nila-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” pungkas Nahei.

    Dalam FGD Komnas Perempuan 2022, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menyampaikan sejak 2005 ada 1.655 pasangan berbeda agama/kepercayaan telah menikah. Pada 2010 mencapai 233ribu perkawinan beda agama/kepercayaan.

    Informasi yang disampaikan oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (2022) mencatatkan bahwa ada 34,6 juta pasangan kawin, berstatus ‘kawin belum tercatat’ termasuk di antaranya karena perkawinan beda agama. 

    Komnas Perempuan mengingatkan Mahkamah Agung bahwa Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik – International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah menjadi hukum nasional UU Nomor 12 Tahun 2005 sebagaimana tertuang di pasal 2.

    Baca: Mengenal ritual thudong, saat para bante jalan kaki ribuan kilometer untuk ziarah

    Hal ini termasuk hak dalam perkawinan beda agama sebagaimana tertuang pada pasal 14 dan dan Pasal 23 ICCPR.

    “Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah menjadi hukum nasional UU Nomor 11 Tahun 2005 sebagaimana tertuang pada Pasal 2, termasuk hak dalam perkawinan sebagaimana tertuang pada Pasal 10 konvensi tersebut,” tegas Veryanto Sitohang, Ketua Subkomisi Partisipasi masyarakat Komnas Perempuan.

    Komnas Perempuan, ujar Very, telah mengingatkan lembaga peradilan bahwa hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah diatur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang  Nomor 1/1974 merujuk Pasal 28B ayat (1) UUD 1945.

    Baca: Mengenal tradisi seba masyarakat adat badui

    Realisasi atau pelaksanaan dari “setiap orang berhak” dan tindakan “membentuk keluarga” dan tindakan “membentuk keluarga” adalah pada kehendak bebas (free consent) warga negara sebagai pemegang hak dasar (right holder) yang masuk dalam ranah hukum privat atau keperdataan.

    Oleh karena itu, kehadiran hukum negara dalam proses “membentuk keluarga” adalah bersifat komplemen dan pada posisi bertindak secara pasif untuk menghormati terhadap hak sipil kewarganegaraan.

    Komnas Perempuan berpendapat bahwa perkawinan beda agama juga beririsan dengan hak dasar kebebasan beragama yang dijamin oleh Konstitusi. 

     

     

  • Komnas Perempuan: Jangan Jadikan Kritik Pada Kontes Kecantikan untuk Bungkam Korban

    Komnas Perempuan: Jangan Jadikan Kritik Pada Kontes Kecantikan untuk Bungkam Korban

    7cloud.asia – Komnas Perempuan menegaskan, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual dalam penyelenggaraan kontes kecantikan Miss Universe Indonesia perlu mengacu pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    Komnas Perempuan mendesak agar semua pihak memastikan pemenuhan hak-hak korban dalam kontes kecantikan Miss Universe Indonesia ini melalui penegakan hukum, penyelenggaraan layanan dan upaya pencegahan. 

    Hal ini disampaikan  Komnas Perempuan  menanggapi informasi berkembang di media massa dan pelaporan peristiwa body-checking dalam penyelenggaraan seleksi final kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.  

    “Keberanian korban untuk melaporkan kasusnya perlu kita apresiasi. Kita perlu mendukung upaya pemenuhan hak-hak korban, termasuk dengan tak menjadikan kritik pada kontes kecantikan sebagai alat pembungkam korban,” jelas ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (9/8/2023)

    Baca: Penerapan UU TPKS terhambat ketiadaan aturan turunan

    Komnas Perempuan saat ini tengah mendalami pengaduan ini, selain karena tindakan yang bersifat umum pada peristiwa body checking, juga ada tindakan yang berbeda yang dialami oleh masing-masing individu.

    Dalam penjelasan oleh kuasa hukum kepada Komnas Perempuan pada Selasa (8/8/2023), sejumlah pihak melakukan pemerisaan siber (cyber bullying) terhadap pelapor kasus  karena body checking dianggap sebagai risiko yang mengikuti kontes kecantikan.

    Andy melihat kontes kecantikan perempuan merupakan konstruksi sosial budaya sehingga bersifat relatif, beranekaragam, dan dapat berubah dari waktu ke waktu.

    Kontes kecantikan dikritik karena menerapkan standarisasi kecantikan yang merujuk pada konsep barat, sarat komersialisasi dan berpotensi mengkonstruksi perempuan sebagai objek seksual semata.

    Baca: 39 tahun konvensi CEDAW diratifikasi, perempuan belum sepenuhnya terlindungi

    Cyber bullying itu semakin menekan korban yang saat ini tengah berupaya mengatasi rasa trauma, malu dan takut dari peristiwa body-checking.

    Dalam pengaduannya, kuasa hukum menyampaikan bahwa body-checking tidak menjadi pengetahuan awal kontestan, diselenggarakan dalam ruangan yang tidak tertutup dan dihadiri lawan jenis.

    Dalam kondisi ini pelapor sebagai kontestan finalis Miss Universe Indonesia diminta untuk melepaskan baju, diperiksa hingga ke bagian intim, difoto dan direkam.

    Ketika menyatakan keberatan, pihak penyelenggara justru menekankan bahwa body-checking ini bersifat wajib dan wajar dilakukan. Akibatnya, korban merasa malu, tertekan dan ter-intimidasi.

    Korban juga mengkhawatirkan bahwa foto-foto dan video selama body check akan tersebar, karena memang ada CCTV di sekitar tempat tersebut.

    Baca: Dinilai diskriminatif, Komnas Perempuan desak SEMA Perkawinan Beda Agama dicabut

    “Komnas Perempuan mengidentifikasikan adanya dugaan pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik dan pengambilan foto tanpa persetujuan yang menyebabkan korban merasa dipermalukan dan direndahkan martabatnya,” jelas komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah.

    Dalam mendukung korban untuk bersuara dan mengklaim hak atas keadilan dan pemulihannya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya, Komnas Perempuan merekomendasikan Kepolisian untuk menerapkan UU TPKS baik untuk tindak pidana, hukum acara maupun pemenuhan hak korban.

    Dalam konteks ini, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta Kepolisian untuk segera mengamankan video, CCTV, foto pada saat body checking baik yang disimpan dan dikuasai oleh panitia dan/atau orang-orang yang berada di tempat pada peristiwa itu.

     “Upaya pengamanan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi penyebarannya,” imbuh Aminah.

    Baca: Perang gender di Korea, perempuan memilih tidak menikah

    Sementara Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengingatkan, korporasi harus patuh dan turut mendukung penegakan HAM.

    Pelaku usaha, ujarnya, harus mendukung upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, sebagai bagian tidak terpisahkan dari pemajuan HAM.

    “Dalam hal ini, penyelenggara di Indonesia maupun pemilik lisensi Miss Universe perlu mampu memastikan penyelenggaraan kegiatan secara bermartabat, berperspektif inklusif dan melibatkan persetujuan dan pelindungan hak privasi peserta, saat ini dan juga di masa mendatang,” pungkas Rainy.  

  • Hari Guru Sedunia: Komnas Perempuan Soroti Pemaksaan Berbusana di Lingkungan Pendidikan

    Hari Guru Sedunia: Komnas Perempuan Soroti Pemaksaan Berbusana di Lingkungan Pendidikan

    7cloud.asia – Memperingati Hari Guru Sedunia 2023 pada 5 Oktober, Komnas Perempuan menyoroti pemaksaan berbusana yang belakangan justru sering dilakukan para pendidik.

    Komnas Perempuan menialai pemaksaan berbusana di lingkungan sekolah tidak selaras dengan semangat Hari Guru Sedunia 2023 mengambil tema the teachers we need for the education we want (guru yang kita butuhkan untuk Pendidikan yang kita inginkan).

    Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (5/10/2023) Alimatul Qibtiyah, Ketua Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan, mengapresiasi kontribusi guru dalam mencerdaskan dan menumbuhkan nilai-nilai toleransi, anti kekerasan dan anti diskriminasi pada peserta didik.

    Namun dalam realitasnya, masih terjadi sikap guru yang justru memberikan contoh intoleransi dan menolak keragaman penafsiran, yang salah satunya terwujud dalam pemaksaan berbusana.

    “Peristiwa pencukuran rambut 19 siswi gara-gara dianggap tidak mengenakan jilbab dengan baik karena tidak menggunakan ciput (dalaman jilbab) beberapa waktu yang lalu di salah satu sekolah negeri selain berdampak traumatis bagi korban juga memantik keprihatinan kita tentang peran guru menumbuhkan nilai anti kekerasan di sekolah,” ujar Alim.

    Baca: Pj Gubernur NTT cabut aturan sekolah pagi yang diterapkan Victor Laiskodat

    Komnas Perempuan menilai guru merupakan profesi strategis dalam membentuk karakter generasi bangsa, termasuk karakter dalam menerima keragaman berbasis suku, agama, keyakinan, ras, gender, dan lainnya.

    Namun demikian, masih ada jurang di beberapa satuan pendidikan terkait pemahaman, kesadaran, serta kepekaan sosial masyarakat terhadap perbedaan yang merupakan keniscayaan tersebut.

    Komnas Perempuan mengenali bahwa pelembagaan aturan busana berbasis agama terkait erat dengan keberadaan kebijakan diskriminatif atas nama agama mayoritas dan otonomi daerah.

    Sejak 2009, Komnas Perempuan telah menyuarakan persoalan ini dan dampak spesifik pada perempuan, komitmen negara dalam pemenuhan HAM, demokrasi dan integritas hukum nasional.

    Komnas Perempuan mencatat masih ada 73 dari 114 kebijakan daerah yang diterbitkan dari tahun 1999 tentang pewajiban busana yang masih berlaku hingga kini.

    Baca: DPR sayangkan penggundulan rambut siswi di SMP Negeri

    “Menghargai pilihan perempuan pada busana yang ia kenakan sesuai dengan hati nuraninya adalah langkah penting menghapuskan kekerasan dan diskriminasi atas dasar agama dan gender,” tegas Alim.

    Menurutnya, penghargaan tersebut terutama penting dilakukan oleh negara sebagai pemangku tanggung jawab HAM.

    Hal ini termasuk hak untuk merasa aman melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan hak asasinya, dalam hal ini atas dasar agama/keyakinannya.

    Konsultasi dengan komunitas penyintas mengonfirmasi bahwa pemaksaan identitas agama mayoritas dan tafsir tunggal agama telah mengakibatkan trauma mendalam bagi perempuan yang diintimidasi, direndahkan, dan dibuat merasa tidak sempurna.

    “Bukan saja menyebabkan pelajar putri tidak mau melanjutkan sekolah, bahkan ada yang mencoba bunuh diri karenaan deraan yang begitu hebatnya ia rasakan akibat situasi tersebut,” jelas Alim.

    Baca: Peran keluarga sangat penting dalam mencegah bullying di sekolah

    Komnas Perempuan menengarai bahwa paparan pemikiran radikal dan pelembagaan kebijakan diskriminatif di lembaga pendidikan berkontribusi pada kecenderungan intoleransi di kalangan pelajar, dengan dampak spesifik pada pelajar putri yang menjadi target pengaturan.

    Selain berangkat dari hasil konsultasi dengan komunitas penyintas dan pendamping, pandangan ini juga dikuatkan dengan temuan riset Setara Institute bersama International NGO Forum on Indonesia (INFID) pada Mei 2023 tentang peningkatan jumlah pelajar intoleran aktif di Sekolah Menengah Atas (SMA) se-derajat di lima kota Indonesia.

    Riset tersebut menunjukkan bahwa 56,3% pelajar setuju penerapan syariat Islam, 83,3% menilai Pancasila dapat diganti, karena bukan ideologi negara yang permanen, serta 61,1% pelajar menyatakan lebih nyaman jika semua siswi berjilbab.

    “Upaya pemerintah untuk menyikapi ini masih parsial dan belum solid, seperti tampak pada penanganan kebijakan diskriminatif tingkat daerah yang belum efektif,” ungkap Imam Nahei, Komisioner Komnas Perempuan.

    Baca: Sekolah negeri di Gowa ini punya ekstrakurikuler antibullying

    Nahei menjelaskan, kondisi serupa ini juga tampak pada putusan Mahkamah Agung pada Mei 2021 lalu yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang melarang pemaksaan maupun pelarangan atribut agama dalam seragam sekolah.

    Komnas Perempuan, karenanya, mengapresiasi dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

    Komisioner Maria Ulfah Anshor mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan peraturan tersebut terdapat beberapa hal yang perlu dikembangkan sebagai bentuk preventif paparan radikalisme.

    Di antaranya, program penguatan kapasitas guru sebagai upaya peningkatan pengarusutamaan toleransi, metode pembelajaran didesain terbuka dan menghargai adanya perbedaan.

    Selain itu Komnas Perempuan juga menilai perlunya mengasah kewaspadaan guru pada politisasi agama yang berpotensi melahirkan konflik identitas agama/keyakinan, mencegah terjadinya normalisasi politik identitas.

    Baca: Bukan dihapus, kebijakan skripsi diserahkan ke masing-masing kampus

    Para guru juga perlu mengawasi kegiatan ekstrakurikuler, terutama kajian keagamaan di satuan Pendidikan agar tidak menjadi ruang penyebaran pandangan ekstrem yang justru meneguhkan diskriminasi dan kekerasan berbasis agama dan gender.

    “Kita perlu mencetak generasi bangsa khususnya lewat pelajar, guru, serta lingkungan sekolah yang menyuarakan toleransi aktif dalam membendung sikap intoleransi, tidak hanya bersikap toleran dalam diam,” pungkas Maria Ulfah.