Tag: konservasi

  • Kisah Para Pejuang di Garis Depan Kawasan Konservasi

    Kisah Para Pejuang di Garis Depan Kawasan Konservasi

    7cloud.asia – Dalam diskusi media bertema “Menjaga Budaya, Merawat Masa Depan Keanekaragaman Hayati Indonesia” Rabu (4/6/2025) di Jakarta, Kynan Tegar, pemuda adat Dayak Iban dari Sungai Utik membagikan nasehat kakeknya dalam memperlakukan lingkungan sekitar.

    “Tanah adalah ibu kita, hutan adalah bapak kita dan sungai adalah darah kita,” ujarnya.

    Filosofi ini dipegang teguh hingga kini Dan, dengan filosofi ini, kata Kynan, masyarakat Dayak Iban berhasil menjaga 10.000 hektare hutan adatnya sebagaimana kondisi aslinya.

    Kynan yang juga pembuat film dokumenter, lantas memaparkan bagaimana komunitasnya menjaga hutan sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas dan kelangsungan hidup.

    Masyarakat bukannya sama sekali tidak mengambil isi hutan Mereka mengambilnya sesuai keperluan dan tidak mengeksplorasi secara besar-besara. Dengan cara ini, hutan tetap terjaga, dan masyarakat juga bisa memenuhi kebutuhannya.

    “Kami tidak hanya menjaga hutan untuk hari ini, tapi untuk generasi berikutnya. Ini bukan warisan yang bisa dijual, tapi yang harus dirawat,” tambah Kynan.

    Menjaga lingkungan atau konservasi bagi masyarakat adat Dayak Iban, lanjut Kynan, bukanlah ilmu pengetahuan yang rumit perumusannya melainkan jalan hdiup dan keseharian masyarakat di sana.

    Baca: Pemerintah didesak mengubah paradigma konservasi

    Lain lagi kisah yang disampaikan Afrida, kepala sebuah suku dari Halmahera Utara, Maluku Utara. Masyarakat setempat punya cara unik dalam menjaga lingkungannya.

    Ketika mengambil sesuatu, warga harus membatasi tidak melebihi kebutuhan. Bahkan mereka juga wajib mengganti apa yang telah diambilnya dari alam. Ketika menebang pohon, misalnya, warga harus menggantinya dengan menanam pohon pengganti.

    Ditemui usai diskusi, perempuan yang biasa disapa Ida ini mengatakan, bagi warga di daerahnya alam lingkungan adalah saudara tertua.

    “Sementara manusia atau warga yang mendiami semesta adalah saudara ke-6. Sebagai anak bungsu, dia tidak boleh macam-macam dan harus menjaga lima saudara di atasnya,” tandasnya.

    Karena itu, Ida tak bisa menutupi kegelisahannya dengan eksploitasi besar-besaran terhadap kampung halamannya dalam beberapa tahun terakhir.

    Saat ini, ujarnya, telah terjadi penghancuran atau bahkan pemusnahan alam lingkungan di Halmahera, baik lewat penebangan hutan maupun pembukaan lahan untuk tambang nikel dan emas.

    Farwiza Farhan, salah satu pendiri Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (Yayasan HAkA) menyampaikan selama ini ada kesalahan dalam pendekatan konservasi alam selama ini

    Dia melihat, dalam proses konservasi dia melihat adanya pemisahan antara manusia yang telah beratus tahun tinggal di kawasan konservasi dengan alam yang menjadi ruang dan sumber penghidupannya.

    Wiza lantas mencontohkan, bagaimana warga di sekitar kawasan konservasi Gunung Leuser tidak diizinkan memasuki kawasan konservasi.

    Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat akan beri landasan kuat bagi konservasi lingkungan

    Dia menegaskan, anggapan telah terjadi konflik antara masyarakat dan satwa di kawasan konservasi adalah tidak benar.

    ”Karena yang dilakukan masyarakat itu adalah melindungi alam, area-area yang oleh negara disebut Kawasan konservasi, padahal di saat bersamaan seringkali negara itu itu tidak mampu untuk melakukan perlindungan terhadap area tersebut,” katanya.

    Perempuan penerima penghargaan Ramon Magsasay di 2024 ini menekankan pentingnya advokasi dari masyarakat sipil dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada wilayah kelola masyarakat.

    Wiza yang lahir dan besar di Aceh menegaskan, proyek pembangunan dari pemerintah dan eksplorasi secara besar-besaran yang justru mengganggu keseimbangan ekosistem hutan Leuser.

    Kisah yang dituturkan Kynan, Afrida dan Wiza ini merupakan sebagian kecil dari konservasi yang telah dilakukan ribuan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

    Di tangan merekalah seharusnya upaya konservasi kekayaan hayati Indonesia diserahkan, bukan kebijakan seragam yang ditentukan dari pusat.

    Program Manager Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Cindy Julianti mengatakan
    satu hal yang harus diperjuangkan adalah bagaimana mengubah paradigma konservasi yang mendekolinialisasi.

    ”Ternyata di balik narasi-narasi melindungi satwa dan ekosistem ini ada hal lain yang lagi dibicarakan. It’s not coming from us but from other people dan ini yang harus dishifting dan kita suarakan kepada pengambil kebijakan bahwa faktanya, kebijakan-kebijakan yang diambil kaitannya dengan konservasi kadang tidak dibutuhkan masyarakat adat dan kadang juga tidak membutuhkan negara,” katanya.

    Baca: Upaya konservasi masyarakat adat Dalem Tamblingan justru terancam oleh kebijakan pemerintah

  • Rumitnya Proses Dokumentasi Lahan Konservasi Kelolaan Masyarakat Lokal atau ICCAs

    Rumitnya Proses Dokumentasi Lahan Konservasi Kelolaan Masyarakat Lokal atau ICCAs

    7cloud.asia – Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Rabu (4/6/2025) meluncurkan Data ICCAs (Indigenous Peoples and Local Community Conserved Areas and Territories) edisi terbaru, Mei 2025.

    Peluncuran yang berlangsung di sebuah restoran di Jakarta Selatan ini juga ditandai dengan diskusi media bertajuk “Menjaga Budaya, Merawat Masa Depan Keanekaragaman Hayati Indonesia”.

    Menurut Program Manager WGII, Cindy Julianty mengatakan peluncuran data ICCAs edisi Mei 2025 diyakini akan menjadi pijakan penting untuk mendorong kebijakan yang lebih inklusif terhadap pengelolaan wilayah konservasi berbasis masyarakat adat dan komunitas lokal.

    WGII, ujar Cindy, akan terus mendorong perubahan paradigma konservasi yang selama ini bersifat top down yang mendekolonisasi masyarakat.

    ”Kebijakan-kebijakan yang diambil kaitannya dengan konservasi kadang tidak dibutuhkan masyarakat adat dan kadang juga tidak membutuhkan negara,” kata Cindy dalam pemaparannya.

    Diskusi yang menghadirkan para pelaku konservasi di tapak dan wakil pemerintah ini diharapkan menjadi wadah penting untuk menyampaikan hasil pemutakhiran data terkini terkait wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal

    Baca: Saatnya pemerintah mengubah paradigma konservasi dan mengutamakan masyarakat adat

    Selama ini, masyarakat adat dan komunitas lokal telah terbukti punya peran signifikan dalam pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.

    Karena itu WGII menegaskan pentingnya pengakuan dan dukungan kepada masyarakat adat sebagai aktor utama dalam menjaga ekosistem, hutan, laut, dan berbagai lanskap alam lainnya.

    Sejak lama, WGII telah mulai melakukan pengumpulan data lahan konservasi yang dikelola secara partisipatif oleh masyarakat adat dan komunitas lokal. Dokumentasi dilakukan dengan mengidentifikasi profil sosial, analisis spasial dan identifikasi data-data pendukung lainnya.

    Menurut data yang dipaparkan oleh Knowledge Management WGII Lasti Fardilla Noor sampai Mei 2025, total registrasi nasional ICCAs (lahan konservasi yang dikelola langsung oleh masyarakat adat dan komunitas lokal) mencapai 647.457,49 hektare.

    Kawasan ini tersebar di 293 wilayah di Indonesia, di mana ICCAs terbesar berada di Pulau Kalimantan, yakni seluas 385.744,26 hektare.

    Dalam paparannya, Lasti mengatakan bahwa sebagian besar ICCAs berada di hutan lindung (26,9 persen) dan kawasan konservasi (21,6 persen)

    Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat beri landasan kuat bagi konservasi lingkungan

    WGII juga memetakan potensi ICCAs di Indonesia mencapai 23,82 juta hektare. Angka ini lebih besar dari data tahun sebelumnya sebesar 22 juta hektar. Potensi ICCAs terbesar ada di wilayah Papua sebesar 9,37 juta hektar.

    Area potensi ICCAs ini tersebar di berbagai ekosistem, termasuk hutan, sungai dan perairan. Namun, Program Manager WGII Cindy Julianty mengakui pemantauan di wilayah pesisir masih sangat kurang padahal potensi ICCAs di wilayah ini cukup tinggi.

    Cindy mengatakan proses dokumentasi ICCAs teregristasi antara lain menghadapi kendala ketiadaan anggaran serta kurang seriusnya pemerintah daerah dalam mendokumentasikan area maupun profil kearifan lokal yang ada di wilayahnya.

    ”Ada memang daerah yang memasukkan hal ini ke program kerja, tetapi program kerja itu tidak menjadi prioritas,” ujarnya.

    Sementara, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup Inge Retnowati dmenyampaikan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun laporan terkait potensi sumber daya alam hayati dan berterima kasih atas data yang disampaikan WGII.

    Menurutnya data ini penting dan mengajak WGII, masyarakat adat, komunitas lokal dan kelompok masyarakat lainnya yang peduli pada isu ini untuk membuat sebuah peta jalan (road map) pengelolaan keanekaragaman sumber daya alam hayati.

    “Kita akan sama-sama ketemu dengan pihak lain untuk bangun road map bagaimana konsen kita terhadap masyarakat adat apakah dia kearifan lokal yang jadi bagian dari pembangunan pengolahan keanekaragaman sumber daya alam hayati yang semuanya untuk kesejahteraan masyarakatnya. Ada road map yang ingin kita bangun, tapi harus sama-sama,” katanya.

    Baca: Kisah para pejuang di garis depan konservasi

  • Ratusan Hektare Hutan di Raja Ampat Rusak Akibat Tambang Nikel, DPR Ingatkan Pemulihan Lingkungan

    Ratusan Hektare Hutan di Raja Ampat Rusak Akibat Tambang Nikel, DPR Ingatkan Pemulihan Lingkungan

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyambut baik langkah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Namun ia mengingatkan Pemerintah untuk memastikan kebijakan penutupan tambang bermasalah terus konsisten, bukan hanya dilakukan saat sedang berpolemik.

    “Jangan sampai nanti kalau sudah reda, aktivitas tambang berjalan lagi,” ujar Evita dalam keterangan resminya kepada Parlementaria di Senayan, Jakarta, Rabu, (10/6/2025).

    Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait atas pembukaan lahan dan aktivitas tambang yang sudah berjalan dari IUP yang sudah ditutup.

    “Perusahaan harus bertanggung jawab untuk penghijauan kembali dan mengembalikan wilayah yang masuk konservasi seperti sedia kala,” tuturnya.

    Baca: Lindungi lingkungan dan budaya lokal Raja Ampat

    Berdasarkan laporan Greenpeace, eksploitasi nikel di tiga pulau kecil di Raja Ampat telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas Raja Ampat.

    Menurut Evita, tambang-tambang nikel itu justru menghancurkan masa depan pariwisata berkelas dunia yang sudah terbukti memberikan dampak langsung kepada ekonomi rakyat.

    “Raja Ampat itu bukan cuma kebanggaan Papua, tapi brand internasional yang jauh lebih bernilai dari sekadar ekspor feronikel. Bukan soal sentimental, ini soal nilai ekonomi jangka panjang,” tandas Evita.

    Evita pun mengkritik pendekatan Pemerintah yang cenderung memaksakan industrialisasi berbasis tambang tanpa perhitungan ekosistem.

    Ia menilai, Pemerintah lupa wisata Raja Ampat menyumbang sekitar 15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020 lalu, dengan nilai mencapai Rp7 miliar.

    Baca: Pemerintah cabut IUP 4 tambang nikel di Raja Ampat

    “Kalau kita ukur jujur, berapa banyak devisa yang masuk dari retribusi wisata, homestay lokal, dan kunjungan turis asing? Bahkan di tengah pandemi sekalipun, sektor ini masih menyumbang Rp 7 miliar lebih ke PAD,” ungkap Evita.

    “Jangan dipertaruhkan demi proyek tambang yang bisa jadi hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tegas Evita.

    Seperti diketahui, Pemerintah atas perintah Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Alasan empat izin perusahaan itu dicabut diantaranya karena ditemukan adanya pelanggaran, beroperasi di kawasan yang harus dilindungi di wilayah konservasi.

    Kemudian dari sisi lingkungan, IUP milik empat perusahaan itu juga sebagian masuk ke kawasan geopark.

    Adapun 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Baca: Pemerintah diminta tertibkan izin tambang di Papua

    Sementara PT GAG Nikel yang sempat disorot dipublik izinnya tidak dicabut karena berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hridup (Amdal).

    Meski begitu Pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang PT GAG yang beroperasi dengan status izin Kontrak Karya Operasi Produksi itu.

    Terkait hal ini, Evita menyoroti pengawasan Pemerintah terkait izin terbit terhadap aktivitas tambang di kawasan pulau-pulau kecil di Raja Ampat, seperti di Pulau Kawe hingga Pulau Manuran.

    Ia menandaskan, agenda hilirisasi mineral harus tetap mempertimbangkan kerusakan permanen terhadap aset strategis yang jauh lebih berkelanjutan secara ekonomi dan sosial.

    “Kan jadinya justru ironi, Indonesia jualan hilirisasi di forum-forum internasional, tapi di lapangan, kita justru menambang di tempat yang mestinya kita jaga mati-matian. Ini bukan cuma kelalaian, tapi menjadi langkah yang tidak tepat,” ucapnya.

    Baca: Ada pelanggaran serius terkait tambang nikel di Raja Ampat

  • DPR: Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat Harus Diusut

    DPR: Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat Harus Diusut

    7cloud.asia – Langkah pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya mendapat dukungan penuh dari sejumlah anggota DPR

    Diketahui, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat dari lima perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat ini dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Anggota Komisi VII DPR Samuel Wattimena mendukung atas langkah pemerintah yang m. Ia menilai, Keputusan pemerintah tersebut merupakan langkah positif untuk menyelamatkan kawasan konservasi yang menjadi salah satu keajaiban alam dunia.

    Namun demikian, menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, pencabutan izin ini tidak boleh berhenti sebatas penghentian aktivitas tambang semata.

    Baca: Ada pelanggaran serius terkait tambang nikel di Raja Ampat

    Ia menegaskan pentingnya pemerintah untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya izin-izin tambang di kawasan konservasi tersebut.

    “Kita tidak bisa sekadar bilang, ‘Oke, diberhentikan, terima kasih, goodbye’,” ujar Samuel kepada Parlementaria di Ambon, Rabu (11/26/2025).

    Dia menambahkan, harus menelusuri siapa biangnya yang memberikan izin. Tidak mungkin perusahaan bisa melakukan kegiatan tanpa memegang dasar hukum yang kuat.

    “Ini akhirnya menyentuh ranah hukum,” tegasnya.

    Baca: Ratusan hektare hutan di Raja Ampat rusak akibat tambang nikel

    Samuel juga menyinggung pentingnya penegakan hukum yang tegas agar praktik pemberian izin yang melanggar aturan di kawasan konservasi tidak terulang kembali.

    Menurutnya, pemerintah perlu bertindak tegas dan transparan agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar mengedepankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

    “Kita harus melindungi Raja Ampat karena pariwisata itu juga bagian dari mitra kerja kami di Komisi VII. Jangan sampai kekayaan alam yang luar biasa ini justru dihancurkan oleh keserakahan segelintir pihak,” pungkasnya.

    “Bahwasanya saya mendukung keputusan pencabutan izin di Raja Ampat, saya sangat mendukung. Karena ini berkaitan dengan keindahan alam yang diciptakan Tuhan, kekayaan alam yang bukan buatan seperti di negara lain, tetapi kekayaan alamiah yang sudah ada,” ujar Samuel

    Baca: Kekayaan ekologi dan budaya lokal Raja Ampat terancam akibat tambang timah

  • Enam Poin Temuan Greenpeace Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

    Enam Poin Temuan Greenpeace Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

    7cloud.asia – Pada 12 Juni 2025 lalu, Greenpeace Indonesia meluncurkan sebuah laporan yang mengungkap secara utuh rencana penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Peluncuran laporan berjudul “Surga yang Hilang? Bagaimana Pertambangan Nikel Mengancam Masa Depan Salah Satu Kawasan Konservasi Paling Penting di Dunia” ini dilakukan setelah kampanye #SaveRajaAmpat mendapat dukungan publik luas.

    Laporan ini menguak bagaimana ancaman tambang nikel masih mengintai kawasan konservasi penting di dunia tersebut, kendati pemerintah baru-baru ini menyatakan mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) aktif di Raja Ampat.

    Dalam laporan ini, Greenpeace membeberkan bahwa total ada 16 izin pertambangan nikel di Raja Ampat, meliputi lima izin aktif dan 11 izin yang sebelumnya pernah diterbitkan–tetapi sudah dibatalkan atau kedaluwarsa.

    Sebanyak 12 dari 16 izin yang ditemukan tersebut berada dalam kawasan Geopark Global UNESCO.

    Baca: Lindungi Raja Ampat secara Penuh dan Permanen

    Beberapa poin kunci temuan Greenpeace di antaranya:
    1. Dua izin yang sebelumnya dibatalkan atau kedaluwarsa, tapi diterbitkan kembali pada 2025.

    2. Tiga izin lain yang sebelumnya dibatalkan atau kedaluwarsa yang aktif kembali setelah perusahaan menggugat ke pengadilan dan menang.

    3. Izin yang sebelumnya diterbitkan untuk pertambangan nikel di Kepulauan Fam. Izin ini mencakup area tujuan wisata terkenal Piaynemo.

    4. Sejumlah politically exposed persons (PEPs) di balik tambang nikel aktif di Raja Ampat.

    5. Rantai pasok bijih nikel dari Raja Ampat ke PT IWIP di Maluku Utara.

    6. Adanya rencana pembangunan smelter di Sorong, yang secara tak langsung menandakan bahwa ancaman tambang nikel di Raja Ampat belum berlalu.

    Baca: Ada pelanggaran serius terkait tambang nikel di Raja Ampat

    Temuan Greenpeace ini menandakan, pencabutan empat IUP di Raja Ampat tidak serta-merta menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan yang telah berlangsung.

    Preseden tentang pengaktifan kembali IUP yang telah dicabut sudah pernah terjadi di Raja Ampat. Hal ini menandakan bahwa ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat belum sepenuhnya hilang dengan pencabutan izin.

    Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pernyataan pemerintah tentang pencabutan izin itu hanya untuk meredam kehebohan dan tuntutan publik.

    “Maka dari itu, Greenpeace bersama 60 ribu orang yang sudah menandatangani petisi akan terus memantau supaya Raja Ampat betul-betul dilindungi,” kata Arie Rompas, seperti dikutip di laman resmi Greenpeace Indonesia.

    Pemerintah, lanjut Arie, harus melindungi seluruh Raja Ampat dan menghentikan semua rencana penambangan nikel serta rencana pembangunan smelter di Sorong.

    Dia juga menyebut pemerintah semestinya mencabut pula izin PT Gag Nikel, demi pelindungan Raja Ampat secara menyeluruh.

    Baca: Tambang nikel mengancam lingkungan dan pariwisata di Raja Ampat

     

  • Tantangan Konservasi Tumbuhan dan Pohon Langka di Indonesia

    Tantangan Konservasi Tumbuhan dan Pohon Langka di Indonesia

    7cloud.asia – Ketua Forum Pohon Langka Indonesia (FPLI), Tukirin Partomihardjo dalam kegiatan Jamming Session Seri 1 Tahun 2025, dengan bertema “Konservasi dan Pemanfaatan Tumbuhan Khas Indonesia” memaparkan tantangan dalam konservasi tumbuhan khas Indonesia.

    Kegiatan itu digelar pada April lalu, dan diinisiasi oleh Kelompok Riset Autekologi Flora Endemik dan Dilindungi (AFEL) serta Kelompok Riset Autekologi Flora Perdagangan.

    Ia menjelaskan bahwa konservasi tidak hanya bertujuan untuk melestarikan keanekaragaman hayati, namun juga menjaga sistem pendukung kehidupan sekaligus memastikan pemanfaatannya yang berkelanjutan.

    “Dari kurang lebih 6.500 spesies tumbuhan yang sudah dikaji statusnya, 21,4 persen tumbuhan terancam punah, 1 jenis sudah punah dan 2 jenis punah di alam, sedangkan pemerintah baru menetapkan 116 spesies atau 13 persen tumbuhan,” ujarnya

    Tukirin menekankan pentingnya konservasi tumbuhan khas Indonesia sebagai langkah terpadu untuk menjaga kelestarian dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

    Ia menyoroti bahwa strategi konservasi perlu mencakup perlindungan habitat, pengelolaan kawasan secara berkelanjutan, dan restorasi lahan terdegradasi.

    Baca: Konservasi pohon Ulin di Taman Biodiversitas Hutan Hujan Tropis

    Pada akhir paparannya, Tukirin menekankan pentingnya kerjasama berbagai stakeholder, akademisi, peneliti dan masyarakat untuk penyelamatan pohon langka di Indonesia.

    Kepala Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (PREE BRIN), Asep Hidayat menekankan peran strategis kajian ilmiah dalam mendukung konservasi keanekaragam hayati di Indonesia.

    Asep menyebutkan bahwa kajian ilmiah dalam konservasi, tidak berdampak secara instan. Namun demikan, jika dimanfaatkan secara tepat bisa mempunyai pengaruh yang sangat besar.

    “Konservasi bukan hanya soal pelestarian, tapi juga tentang bagaimana kita mengelola kekayaan hayati ini secara berkelanjutan dengan pendekatan berbasis pengetahuan, teknologi modern, dan kearifan lokal,” ujarnya.

    Asep juga menyoroti ancaman seperti alih fungsi lahan, deforestasi, dan perubahan iklim menjadi tantangan nyata, sehingga upaya konservasi yang terintegrasi dan berkelanjutan adalah hal yang penting untuk dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor berbasis data ilmiah.

    Menurutnya, ribuan spesies tumbuhan khas Indonesia bersifat endemik, langka, dan memiliki nilai ekologis, ekonomis, serta budaya yang tinggi.

    Baca: Mengenal pohon Ulin yang tergolong pohon langka

    “Keberadaan flora kita sedang menghadapi tekanan besar mulai dari deforestasi, konversi lahan, perambahan hutan, hingga perubahan iklim. Sehingga, tak sedikit spesies kini berada di ambang kepunahan,” ujarnya mengingatkan.

    Maka dari itu, lanjut Asep, dibutuhkan ruang strategis untuk mempertemukan akademisi, peneliti, pembuat kebijakan, dan praktisi.

    Meski forum ini bersifat informal, Asep menegaskan tujuan forum ini jelas yakni mendorong kolaborasi, memperkaya pengetahuan bersama, dan memetakan arah riset serta inovasi.

    “Khususnya terkait konservasi dan pemanfaatan tumbuhan khas Indonesia, seperti Nepenthes ataupun spesies lain yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi tinggi,” jelasnya.

    Asep berharap, forum ini dapat melahirkan inovasi dan rekomendasi konkret yang memperkuat kebijakan konservasi serta mendorong pemanfaatan sumber daya hayati secara berkelanjutan dan memberi nilai tambah bagi masyarakat.

    Baca: Para pejuang di garis depan kawasan konservasi

    Sementara itu, Tika Dewi Atikah, Peneliti PREE memaparkan mengenai “Potensi Jenis-jenis Tumbuhan yang Diperdagangkan”.

    Dalam paparannya, ia menyoroti beberapa jenis tumbuhan yang bernilai ekonomi tinggi dan aktif diperdagangkan, seperti spesies penghasil gaharu (Aquilaria sp.) dan Dalbergia parviflora atau akar laka.

    “Salah satu hasil penelitian di Pulau Buru menunjukkan rata-rata biomassa Aquilaria sp. mencapai 600,5 kilogram per hektare, menunjukkan potensi ekonominya yang signifikan,” ungkapnya.

    Selain itu, ia memaparkan bahwa Dalbergia parviflora (akar laka), tumbuhan yang digunakan sebagai bahan dupa dan obat, masih banyak diperdagangkan, khususnya kayu yang telah mati dan lapuk.

    “Sedikitnya 1.300 warga di tiga kabupaten di Kalimantan Tengah terlibat dalam rantai perdagangan akar laka. Ini menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat,” terang Tika.

    Ia menekankan pentingnya kebijakan berbasis data dan pendekatan sosial untuk mengelola perdagangan spesies bernilai tanpa mengabaikan aspek konservasinya.

     

  • Respons Peringatan UNESCO: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pembangunan Resort di Taman Nasional Komodo

    Respons Peringatan UNESCO: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pembangunan Resort di Taman Nasional Komodo

    7cloud.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) diminta untuk mengkaji ulang pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) di Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Hal ini menyusul adanya peringatan dari badan budaya PBB, UNESCO terkait status warisan dunia Taman Nasional Komodo.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty meminta pembangunan infrastruktur di kawasan Taman Nasional Komodo dihentikan apabila tidak sejalan dengan prinsip konservasi, pembangunan pariwisata berkelanjutan, serta berpotensi merugikan masyarakat lokal.

    Hal ini disampaikan Evita menanggapi protes dari masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, DPRD setempat, dan berbagai pihak lainnya terhadap rencana pembangunan Taman Nasional Komodo.

    Mereka menyoroti pembangunan resort dengan 619 fasilitas wisata oleh PT Kencana Watu Lestari (PT KWT) di Pulau Padar, serta perusahaan lain yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Komodo.

    Baca: Tinjauan berkala cagar biosfer komodo diusulkan diperluas

    Evita mengakui pentingnya dukungan infrastruktur pariwisata, terutama di destinasi super prioritas seperti Labuan Bajo dan sekitarnya.

    “Namun, jika pembangunan resort dan infrastruktur dilakukan secara masif di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan pulau-pulau lain di dalam kawasan TNK, maka hal itu harus dihentikan apabila bertentangan dengan semangat konservasi,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (5/8/2025).

    “Apalagi hal ini berpotensi merusak Outstanding Universal Value (OUV) Taman Nasional Komodo sebagaimana yang telah diingatkan oleh UNESCO. Bila ingin membangun, sebaiknya dilakukan di luar kawasan taman nasional,” sambungnya.

    Diberitakan sebelumnya, PT KWT memperoleh konsesi di Pulau Padar seluas 426,07 hektar berdasarkan SK No. 796/Menhut-II/2014. PT KWT sendiri disebut memiliki konsesi selama 55 tahun di kawasan tersebut.

    Sementara PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) mendapat konsesi seluas 22,10 hektare di Loh Buaya, Pulau Rinca, melalui SK No. 7/1/IUPSWA/PMDN/2015.

    Baca: Populasi komodo di Taman Nasional Komodo relatif stabil

    Pemberian izin ini dimungkinkan setelah terjadinya perubahan zonasi Taman Nasional Komodo pada tahun 2012, dari zona konservasi menjadi zona pemanfaatan yang diduga saat itu tidak dilaporkan kepada UNESCO.

    Undang-Undang di Indonesia memang memperbolehkan pembangunan di zona pemanfaatan, namun tidak berlaku untuk zona inti dan rimba.

    Adapun Taman Nasional Komodo telah ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO sejak tahun 1991, jauh sebelum izin-izin usaha tersebut diberikan.

    Pada tahun 2021, UNESCO bahkan telah mengeluarkan peringatan kepada Pemerintah Indonesia terkait pembangunan yang terlalu masif di kawasan Taman Nasional Komodo.

    Menteri Kehutanan sebelumnya sempat mengeluarkan SK evaluasi terhadap izin IUPSWA melalui SK No.SK.01/MenLHK/Setjen/Kum.1/1/2022, namun izin-izin tersebut tampaknya tetap berjalan.

    “Mengkaji ulang izin-izin tersebut, termasuk perubahan zonasi sejak tahun 2012 adalah hal yang sangat wajar,” terang Evita.

    Baca: Taman Nasional Komodo pernah ditutup sementara

    Jika perubahan zonasi tersebut terbukti mengganggu habitat komodo, lanjut Evita, maka sudah seharusnya dikembalikan ke zonasi sebelumnya, yakni dari zona pemanfaatan menjadi zona inti atau zona rimba.

    “Artinya, tidak boleh ada pembangunan resort atau fasilitas wisata dalam kawasan taman nasional, dan seluruh aktivitas semestinya diarahkan ke luar kawasan,” tegasnya.

    Evita mengingatkan, bahwa hewan Komodo adalah satwa liar yang bergerak bebas tanpa mengenal batas zonasi.

    Jika pembangunan dilakukan secara masif di dalam kawasan, menurutnya, ruang hidup Komodo akan semakin terdesak karena peningkatan aktivitas manusia.

    “Oleh karena itu, penataan ruang harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh sembarangan diubah-ubah. Kita mendengar bahwa UNESCO sangat prihatin terhadap perubahan zonasi tahun 2012 tersebut,” ungkap Evita.

  • Cara Kota Seattle dan Istanbul Melindungi Burung Migran

    Cara Kota Seattle dan Istanbul Melindungi Burung Migran

    7cloud.asia – Setidaknya 134 spesies burung migran terancam punah, menurut laporan tahun 2024 dari Konvensi Spesies Migrasi, sebuah perjanjian global yang dirancang untuk melindungi hewan yang melintasi batas negara.

    Dari 1.189 spesies yang terdaftar dalam konvensi tersebut, 44 persen burung migran menunjukkan penurunan populasi, dengan 22 persen di antaranya terancam punah.

    Dilansir di laman resmi UNEP, untuk mengatasi ancaman terhadap burung migran ini telah digagas sejumlah inisiatif yang melibatkan sejumlah kota di dunia.

    Salah satu inisiatif itu adalah Generation Restoration Cities yang membantu menginspirasi warga dan mendukung otoritas kota dan regional di seluruh dunia dalam membangun jaringan dan berbagi pengalaman.

    Di Amerika Serikat, misalnya, Kota Seattle telah berupaya selama bertahun-tahun untuk mengakomodasi burung osprey, elang pemakan ikan yang terancam punah akibat meluasnya penggunaan pestisida.

    Baca: Upaya Kota Chicago lindungi burung yang bermigrasi

    Dinas pertamanan kota telah mendirikan anjungan bersarang di lokasi yang aman bagi burung-burung, yang kembali setiap musim semi dari Amerika Selatan dan Tengah.

    Menurut Urban Raptor Conservancy, sebuah kelompok konservasi lokal, sekitar 20 pasang burung bersarang di dalam kota, yang merupakan bagian dari inisiatif Generation Restoration Cities.

    Sementara otoritas Kota Istanbul telah meluncurkan proyek untuk meningkatkan kesadaran dan konservasi keanekaragaman hayati, termasuk burung migran, di wilayah metropolitan.

    Proyek ini merupakan bagian dari inisiatif Generation Restoration Cities dari Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), yang memajukan solusi berbasis alam untuk tantangan lingkungan di wilayah perkotaan.

    Lewat program ini, UNEP bekerja sama dengan 24 kota, 14 di antaranya menerima dukungan finansial dan teknis langsung untuk menguji coba solusi berbasis alam perkotaan.

    Baca: Pembangunan kota menjadi ancaman untuk burung migran

    Inisiatif ini merupakan bagian dari Dekade Restorasi Ekosistem PBB, sebuah upaya global untuk memulihkan alam sekaligus menjaga keanekaragamanhayati.

    Istanbul juga telah bergabung dengan Journeys for Life, sebuah inisiatif baru yang dipimpin oleh ICLEI – Pemerintah Daerah untuk Keberlanjutan, untuk membantu kota dan wilayah dalam melestarikan spesies migrasi yang rentan.

    Untuk membantu warga lebih menghargai alam di sekitar mereka, pemerintahkota Istanbul menjalankan kampanye media sosial dan akan menggunakan poster dan video di halte bus kota.

    Kampanye ini menyajikan fakta-fakta penting dan gambar-gambar menarik tentang burung-burung migrasi. Rumput dan bunga ditanam di atap halte bus untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap spesies asli yang mendukung lebih banyak satwa liar.

    “Seattle dan Istanbul mungkin berada di ujung dunia yang berlawanan, tetapi keduanya memiliki kesamaan dalam upaya melestarikan ruang bagi burung,” kata Mirey Atallah, Kepala Cabang Adaptasi dan Ketahanan di Divisi Perubahan Iklim UNEP.

    Baca: Kota Istanbul menjadi tempat aman bagi burung migran

    Dia menambahkan, pelajaran penting yang bisa dipetik adalah bahwa kawasan perkotaan yang telah direstorasi dan dikelola secara berkelanjutan dapat menjadi surga di dunia yang terus berubah, baik bagi satwa liar maupun manusia.

  • Membaca Ulang Tradisi Sasi: Antara Sejarah, Realita, dan Harapan untuk Konservasi

    Membaca Ulang Tradisi Sasi: Antara Sejarah, Realita, dan Harapan untuk Konservasi

    7cloud.asia – Sasi dikenal sebagai sistem adat yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam di Maluku dan Papua. Saat sasi dibuka, berarti warga diperbolehkan memanen hasil laut dan hutan.

    Sebaliknya, ketika ditutup, warga dilarang mengambil sumber daya alam selama jangka waktu tertentu, supaya alam punya waktu untuk tumbuh dan berkembang kembali.

    Praktik sasi acap digambarkan sebagai praktik konservasi leluhur. Sasi menjadi contoh kearifan lokal yang hidup selaras dengan alam, berlawanan dengan masyarakat modern yang terus menguras alam tanpa henti.

    Ibaratnya, saat masyarakat modern tak bisa berhenti menguras ikan dari laut? Belajarlah dari Maluku.

    Namun, praktik adat ini ternyata juga tak lepas dari kontroversi. Dalam kerja-kerja lapangan di Maluku, saya berkali-kali mendengar keluhan dari masyarakat lokal terkait sasi.

    Ada yang bilang sasi kadang terlalu dipaksakan oleh ‘pihak luar’ dan menghilangkan penghidupan warga kampung. Namun, ada juga sebagian warga yang masih merasakan manfaat.

    Hal ini memperlihatkan bahwa ada hubungan tak mudah dan bergolak antara warga dengan “aturan adat”. Dan adat pun, sejatinya, selalu perlu dirajut ulang sesuai zaman dan kebutuhan masyarakat.

    Tapi, pembicaraan publik tentang sasi selama ini acap dilebih-lebihkan sebagai praktik konservasi tanpa cacat. Untuk itu, dalam artikel ini penulis ingin mengulas sasi berdasarkan realita yang berkembang di masyarakat.

    Baca: Kearifan lokal warga Papua menjaga lingkungan lewat tradisi Sasi

    Jejak kolonial
    Tradisi sasi pada mulanya merupakan komunikasi dengan arwah leluhur yang sarat dengan ritual adat dan mistis.

    Masyarakat lokal menganggap penutupan wilayah dengan sasi sebagai cara untuk menjaga agar roh-roh penunggu yang mendiami area tertentu tidak marah dan mengganggu manusia.

    Penjajah yang datang kemudian memodifikasi praktik sasi menjadi upacara penerapan dan pelepasan larangan mengeksploitasi alam.

    Peneliti dari Amerika Serikat yang banyak mengkaji konservasi sumber daya alam di wilayah Maluku, Charles Zerner mencatat hal ini dengan jelas.

    Pada awal abad ke-19, Belanda membangun struktur kelembagaan kolonial, lengkap dengan peta wilayah dan sistem administratif di Kepulauan Ambon.

    Untuk mengendalikan sumber daya alam, mereka membentuk jabatan kewang, semacam polisi sasi.

    Mengapa Belanda menganggap sasi diperlukan pada saat itu?

    Motifnya ekonomi. Usai anjloknya harga cengkeh, Maluku rentan limbung. Sasi lalu dipakai Belanda untuk menjaga stabilitas harga komoditas unggulan seperti pala dan kopra. Ini penting untuk memastikan pemasukan pajak pemerintah kolonial.

    Baca: Kisah para pejuang di garis depan kawasan konservasi

    Perkembangan sasi
    Mengikuti ketentuan hukum Belanda, pemerintahan negeri adat di sejumlah tempat pun kemudian ikut-ikutan memanfaatkan tradisi sasi untuk kepentingan politik dan ekonomi.

    Di Negeri Paperu, Maluku Tengah, pegawai kolonial T. Volker (dalam tulisan Zerner) mencatat pemerintahan adat menggunakan sasi untuk memastikan kelapa bisa dipanen tepat waktu, mempermudah penjagaan, dan menangkal pencurian.

    Asal-usul, tradisi, cara hidup, cara menjaga alam, hingga merawat sesama. Semuanya berakar dari pengetahuan lokal. Ada yang sebatas mitos dan tinggal cerita, ada juga yang masih hidup dan relevan, bahkan menjawab masalah terkini.

    Simak ‘Semburat Warna Adat’, menggali pengetahuan lokal berdasar riset dan pandangan para pakar.

    Di Kepulauan Tanimbar penutupan sasi membuat warga kampung dapat diarahkan untuk mengerjakan proyek desa lain seperti pembangunan gereja.

    Tradisi sasi juga banyak dipakai menjadi alat pemerintahan negeri untuk mengontrol kampung-kampung kecil di bawah naungannya.

    Sejak awal abad ke-20, warga Siri Sori Serani tercatat mengeluhkan kehadiran sasi, meskipun, menurut kewang yang menjadi perpanjangan tangan kolonial, aturan itu dibuat demi “menyejahterakan mereka”.

    Baca: Pemerintah diminta mengubah paradigma konservasi

    Sasi dan konservasi
    Dalam perkembangannya, sasi nyatanya terus dimodifikasi oleh berbagai pihak sesuai dengan kepentingan masing-masing.

    Kaitan sasi dengan konservasi baru menguat di era Orde Baru. Pada 1982 dan 1985, Kementerian Urusan Kependudukan dan Lingkungan Hidup memberikan penghargaan Kalpataru kepada dua negeri di Maluku atas penerapan sasi, yang membuat bangga pejabat dan akademisi lokal.

    Namun, Negeri Haruku, salah satu penerima Kalpataru itu, sebenarnya baru saja menerapkan sasi kembali. Bahkan implementasinya pun sempat ditolak kaum muda lokal karena tidak banyak menguntungkan masyarakat.

    Sejak mendapat penghargaan itu, banyak LSM yang didukung dana-dana internasional, gencar berusaha menghidupkan sasi di berbagai daerah.

    Sasi lantas mulai dikenal luas dan dinarasikan sebagai cara hidup selaras dengan alam yang diwariskan secara turun-temurun.

    Tradisi ini kemudian berkembang menjadi instrumen perlawanan terhadap proyek-proyek ekstraktif.

    Salah satu yang paling monumental, pada 1997, para pemimpin adat dengan bantuan beberapa ornop (organisasi non pemerintah) melakukan sasi pulau di Nusa Laut, perairan Maluku.

    Saat itu, Nusa Laut ramai didatangi tim-tim survei pertambangan setelah beredar kabar ada cadangan emas besar di sana.

    Dari obrolan saya dengan tokoh adat di sana (pada Mei 2025), warga kala itu dilalap kecemasan karena khawatir mereka akan dipindahkan ke pulau lain. Relokasi paksa ini pernah terjadi terhadap warga Pulau Kei ke Pulau Seram.

    Sasi lantas dijadikan benteng simbolik.

    Jatuhnya Orde Baru pada 1998 membuat proyek tersebut akhirnya dibatalkan. Hingga kini, sasi di pulau tersebut belum pernah dicabut. Artinya, tidak ada yang boleh menambang di Nusa Laut.

    Tapi sayangnya, baru-baru ini saya melihat pantai di salah satu negeri di Nusa Laut itu tinggal tersisa karang. Pasir pantainya justru habis ditambang oleh warga sendiri.

    Baca: Konservasi hiu dan pari di perairan Indonesia Timur

    Sasi dan manusia
    Berdasarkan pengamatan saya, penerapan sasi yang kini banyak digerakkan oleh LSM, nampaknya acap terbentur dengan persoalan kesinambungan: kewang yang tak aktif patroli, pemerintahan yang terus-menerus bergantung pada bantuan LSM, hingga warga yang tak lagi merasa diuntungkan.

    Dan ini terjadi sejak dulu.

    Sebuah survei pada 1997 di 63 kampung di Maluku menunjukkan, alasan sasi masih bertahan di sejumlah kampung adalah karena warga merasakan manfaat langsung, seperti panen aman, atau terhindar dari pencurian.

    Sementara di tempat lain warga enggan menerapkannya karena merasa sasi tidak bermanfaat. Khususnya di desa dengan penduduk beragam dan dekat kota, sasi ditinggalkan karena dianggap tak relevan dengan kebutuhan ekonomi modern.

    Artinya, perlu ingat bahwa sebuah praktik kebudayaan tidak bisa dilepaskan dari politik dan keberadaan manusia di baliknya.

    Pelaku sasi bukanlah figur karikatur yang tak lekang dari masa lalu. Masyarakat adat juga punya kebutuhan, sebagaimana manusia pada umumnya.

    Seorang kewang yang tak berpatroli mungkin sibuk dengan penghidupannya. Bisa jadi mereka tak tega menegur tetangga yang sedang mencari makan.

    Jadi, sasi mungkin masih relevan dihidupkan sebagai konservasi berbasis masyarakat, terlebih karena ingatan dan keakraban warga dengannya. Namun, kasus-kasus frustrasi warga terhadap sasi menjadi pengingat perlunya mempertimbangkan kepentingan warga di dalam pelestarian alam.

    Tanpa insentif, rasanya sulit memaksakan praktik ini terus bertahan.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Geger Riyanto (Dosen Departemen Antropologi, Universitas Indonesia, Universitas Indonesia)

     

     

  • Populasi Komodo Tinggal 3000an Ekor, Konservasi Tidak Bisa Ditawar Lagi

    Populasi Komodo Tinggal 3000an Ekor, Konservasi Tidak Bisa Ditawar Lagi

    7cloud.asia – Komodo (Varanus komodoensis) adalah reptil purba terbesar yang masih hidup hingga saat ini. Sayangnya, satwa endemik Indonesia ini telah berstatus endangered menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature) sejak 2021.

    Komodo juga masuk pada Appendix I CITES, yakni hewan dilindungi yang populasinya terancam punah dengan populasi diperkirakan jumlahnya hanya sekitar 3.300 ekor di dunia.

    Karena itu keberadaan komodo perlu perhatian serius, baik dari peneliti, pemerintah, masyarakat, juga generasi muda yang akan mewarisi tanggung jawab menjaga eksistensi satwa liar ini.

    Drh. Aji Winarso, M.Si., mahasiswa jenjang doktoral Fakultas Kedokteran Hewan UGM, yang tengah meneliti hewan ini mengatakan ancaman terhadap komodo datang dari berbagai faktor.

    Selain aktivitas manusia, beberapa faktor ancaman lain juga meliputi kerusakan habitat, fragmentasi, inbreeding atau kawin sedarah, kompetisi pakan dengan manusia, perubahan iklim, perdagangan ilegal, hingga penyakit zoonotik menjadi masalah yang saling berkaitan.

    “Konservasi yang baik justru sebisa mungkin meminimalisir kontak antara satwa liar dengan manusia. Kenapa disebut satwa liar? Karena harus dilepasliarkan,” ujarnya dikutip ugm.ac.id, Jumat (19/9/2025).

    Baca: Populasi komodo di Taman Nasional Komodo relatif stabil

    Aji menyampaikan bahwa konservasi tidak bisa dipisahkan dari masyarakat lokal. Ia menyebutkan tentang etno-konservasi di Pulau Komodo, yang memandang komodo sebagai “saudara sepupu” manusia, sehingga tidak ada pilihan selain ikut menjaganya meski seringkali komodo memburu ternak masyarakat.

    Etno-konservasi bisa menjadi prinsip untuk mencegah perilaku ekstraktif manusia yang memanfaatkan alam sebagai mata pencaharian.

    “Selain itu, edukasi dan pemberdayaan pun menjadi strategi penting agar konservasi bisa selaras dengan kesejahteraan manusia,” ujarnya.

    Meski demikian, tantangan terbesar juga ada pada perhatian generasi muda. Wisnu mengingatkan bahwa komodo adalah simbol kebanggaan Indonesia yang otentik, seperti harimau, gajah, orang utan, serta berbagai satwa endemik lainnya.

    Apabila populasinya dibiarkan terus berkurang, tidak menutup kemungkinan komodo berakhir sama seperti dinosaurus, sebatas terekam pada buku sejarah yang tidak terurus.

    Oleh karena itu, perlu riset, kebijakan, hingga kampanye yang lebih intensif untuk menyorot eksistensi komodo sebagai satwa endemik Indonesia, terlepas dari keuntungan yang bisa didapatkan.

    Baca: Tinjauan berkala cagar biosfer komodo bakal diperluas

    “Konservasi komodo bukan sekadar penyelamatan satu spesies langka, tetapi juga upaya menjaga keseimbangan ekosistem, kesehatan manusia, dan identitas bangsa. Di tangan generasi sekarang dan yang akan datang, masa depan “naga purba” Indonesia ini dipertaruhkan,” pungkasnya.

    Hal senada diungkapkan oleh Guru Besar Parasitologi sekaligus pengamat satwa liar Fakultas Kedokteran Hewan UGM, Prof. Raden Wisnu Nurcahyo, yang pernah meneliti soal penyakit parasit pada komodo.

    Menurutnya penyakit parasit, cacingan, hingga infeksi dari manusia bisa mempengaruhi populasi komodo.

    “Publikasi tentang satwa langka sangat diminati di jurnal internasional, tetapi di Indonesia riset seperti ini masih sedikit mendapat perhatian, terutama karena minimnya pendanaan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Prof. Wisnu menyinggung konsep ‘one health one welfare’ yang seharusnya menjadi kunci dalam upaya menjaga pelestarian komodo. Menurunnya memperkuat kesehatan manusia, satwa, dan lingkungan menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

    Namun eksploitasi alam untuk pariwisata berlebihan, jejak sampah plastik, hingga potensi penularan penyakit dari manusia ke hewan bisa mengganggu keseimbangan ekosistem.

    Sebab, jika lingkungan tercemar, mangsa komodo seperti rusa atau kerbau pun terancam, dan berdampak pada rantai hidup komodo yang terganggu.

    “Kalau manusia mau sehat, komodo juga harus sehat, lingkungannya pun harus sehat,” tegas Prof. Wisnu.

    Baca: Pemerintah diminta kaji ulang pembangunan resort di Taman Nasional Komodo