Tag: memilah sampah

  • Sejumlah Sekolah di Jakarta Masukkan Edukasi Budaya Kebersihan dan Memilah Sampah dalam Materi MPLS

    Sejumlah Sekolah di Jakarta Masukkan Edukasi Budaya Kebersihan dan Memilah Sampah dalam Materi MPLS

    7cloud.asia – Sejumlah sekolah di Jakarta memasukkan edukasi terkait memilah sampah dan pengelolaan sampah dalam materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

    Kegiatan MPLS mulai digelar Senin (13/07/2026) dan akan berlangsung hingga sepekan ini.

    Sebagai bagian dari MPLS Ramah, Dinas Pendidikan melaksanakan dua deklarasi, yaitu Deklarasi Jaga Sekolah Aman dan Nyaman serta Deklarasi Jaga Sekolah Bersih (Pilih, Pilah, Pulihkan) sebagai komitmen bersama mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bersih, dan berkelanjutan.

    Salah satu sekolah yang memasukkan edukasi memilah sampah saat MPLS adalah SMKN 45 Kebon Jeruk (Jakarta Barat) serta SDN 07 dan 08, Senen (Jakarta Pusat).

    Edukasi kebersihan dan memilah sampah sengaja dipilih sebagai materi MPLS guna membangun kesadaran para peserta didik akan pentingnya membangun lingkungan yang bersih dan nyaman bagi sekolah.

     

    Baca: Lurah di Jakarta Pusat Rumuskan Sanksi Administrasi untuk Warga yang Tidak Memilah Sampah

    Dan, langkah memasukkan edukasi memilah sampah ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

    “Kalau edukasinya tentang memilah sampah, menurut saya baik sekali,” kata Pramono di Balai Kota, Senin (13/7/2026)

    Menurut Pramono, dengan memasukkan edukasi terkait memilah sampah, diharapkan anak-anak dapat memahami cara mengelola sampah dengan baik sejak dini 

    “Jadi kegiatannya memang beraneka ragam, tetapi memilah sampah karena sekarang sesuai dengan Ingub yang dikeluarkan oleh Gubernur tahun 2026 Nomor 5, sekarang hampir semua kegiatan untuk pilah sampah itu diadakan di berbagai tempat,” jelas Pramono.

    Mei lalu, Pramono sudah menandatangani Instruksi Hubernur (Ingub) tentang Pemilahan Sampah dari Rumah.

    Baca: Kritik terhadap Pengelolaan Sampah yang Hanya Menyasar di Hilir

    Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta.

    Pramono menyebut penanganan sampah di ibu kota memang perlu dilakukan bersama baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

    Pramono berharap kegiatan memilah sampah dari rumah dapat dilakukan secara masif di seluruh Jakarta, sehingga akhirnya menjadi budaya

    Pramono menambahkan, percontohan gerakan memilah sampah sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing dan sejumlah daerah lain di Jakarta.

    ”Tetapi nanti mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta,” ujar Pramono.

    Baca: Permen “Extended Producer Responsibility” Tak Kunjung Rampung

  • Kelurahan Jelambar Akan Jatuhkan Sanksi pada Pelaku UMKM yang Tidak Memilah Sampah

    Kelurahan Jelambar Akan Jatuhkan Sanksi pada Pelaku UMKM yang Tidak Memilah Sampah

    7cloud.asia – Jajaran Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bakal menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayahnya yang kedapatan tidak memilah sampah.

    Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan teguran terhadap dua pelaku UMKM di RW 02 yang terbukti belum memilah sampah.

    Kewajiban memilah sampah dari sumber ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 adalah kebijakan yang mengatur tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

    Kebijakan ini mewajibkan seluruh warga dan pelaku usaha di Jakarta untuk memilah sampah menjadi empat kategori, yakni Organik, Anorganik, Residu, dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

    Baca: Lurah di Jakarta Pusat Rumuskan Sanksi untuk Warga yang Tidak Memilah Sampah

    Dilansir beritajakarta.id, Pradista menegaskan bahwa Ingub DKI Jakarta nomor 5 tahun 2026 mengatur tentang gerakan memilah sampah dan pengolahan sampah dari sumber.

    Ingub tersebut juga mewajibkan rumah tangga dan pelaku usaha untuk memilah sampah sesuai jenis yakni sampah organik, sampah anorganik serta residu.

    “Bila mereka tetap tidak memilah sampah, kami akan kenakan sanksi administratif” ujar Pradista, Rabu (15/7/2026).

    Selain memberikan teguran, Pradista mengatakan, pihaknya juga melakukan edukasi terhadap pekerja dan pemilik usaha agar mereka memilah sampah sesuai aturan.

    Baca: Pemkot Jakarta Selatan Wajibkan Tempat Usaha Olah Sendiri Sampahnya

    Untuk sampah anorganik bisa disalurkan ke bank sampah atau pengepul dan sampah organik dapat diolah melalui komposting.

    Namun karena volume sampah organik yang dihasilkan rutin setiap hari cukup besar, Pradista menganjurkan pelaku usaha untuk bekerja sama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga.

    Sehingga nantinya sampah organik dari pelaku usaha tersebut tidak membebani pengelolaan sampah di lingkungannya.

    “Sesuai aturan, mulai 1 Agustus nanti, TPTS Bantar Gebang hanya menerima sampah residu. Karena itu, seluruh rumah tangga dan pelaku usaha wajib memilah sampah dari sumber,” tandasnya.

    Baca: Sekolah di Jakarta Masukkan Edukasi Budaya Kebersihan dan Memilah Sampah dalam Materi MPLS