Tag: ojek online

  • SPAI: Pembelian Platform oleh Negara Tak Selesaikan Akar Masalah yang Dihadapi Pengemudi Ojek Online

    SPAI: Pembelian Platform oleh Negara Tak Selesaikan Akar Masalah yang Dihadapi Pengemudi Ojek Online

    7cloud.asia – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengkritisi Perpres 27/2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

    Dalam pernyataannya kepada media pada Senin (4/5/2026), SPAI menilai kebijakan ini tidak menjawab akar masalah yaitu hubungan kerja yang disamarkan melalui hubungan kemitraan.

    Bahkan Kementerian HAM pada tahun lalu sudah memperingatkan bahwa hubungan kemitraan hanyalah alasan bagi perusahaan platform untuk tidak melakukan kewajibannya memberikan hak-hak pekerja bagi pengemudi ojek online, taksol dan kurir.

    Ketua SPAI, Lily Pujiati mengatakan bahwa sekalipun potongan platform diturunkan menjadi 8 persen, tidak otomatis menjamin kenaikan pendapatan untuk para pengemudi ojek online.

    “Karena platform tidak memberikan hak pekerja bagi pengemudi ojol berupa kepastian pendapatan dalam bentuk upah minimum (UMP),” ujar Lily dalam pernyataan tertulisnya.

    Dia menambahkan, saat ini pengemudi ojek online makin sulit mendapatkan order sehingga tidak ada kepastian pendapatan.

    Baca: Danantara Beli Saham Aplikator, Potongan Tarif Ojek Online Jadi 8 Persen

    Lily memaparkan, dalam sehari pendapatan pengemudi ojol antara Rp 50.000-100.000, jauh di bawah UMP dan tidak mendapatkan hak pekerja lainnya seperti jam kerja 8 jam.

    Untuk memperoleh pendapatan bagi keluarga, pengemudi ojol terpaksa bekerja dari pagi hingga malam.

    Kemudian upah yang berlaku saat ini sangat tidak pasti bagi pengemudi ojol karena upah hanya didapatkan jika pengemudi berhasil menyelesaikan order.

    Faktanya sejak 2022 pasca kenaikan harga BBM, order sangat sulit didapat karena menurunnya pesanan jasa pengantaran dari masyarakat.

    “Jadi percuma saja potongan 8 persen, bila pengemudi ojol tidak mendapatkan order (anyep),” tandas Lily.

    SPAI juga menyoroti kebijakan platform yang memberlakukan program yang tidak adil dan diskriminatif dalam pemberian order ke pengemudi sehingga order tidak merata.

    Baca: Pengemudi Ojek Online Jadi Mitra Tapi Tanpa Perlindungan

    Jadi, Lily menandaskan, penurunan potongan 8 persen ini tidak menaikkan pendapatan bagi seluruh pengemudi.

    Dan berdasarkan kondisi hingga saat ini, kecenderungannya upah pengemudi akan semakin berkurang akibat program platform yang membebani pengemudi seperti biaya berlangganan di program hemat sebesar Rp 20.000 per hari.

    Lily menegaskan, SPAI akan konsisten untuk menuntut pengakuan bahwa hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi adalah hubungan kerja sesuai UU 13/2003 Ketenagakerjaan.

    Pasal 1 ayat 15 UU Ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja dengan unsur pekerjaan, upah dan perintah (SPK).

    “Ketiga unsur tersebut telah terpenuhi di dalam aplikasi pengemudi,” pungkasnya.

    Baca: Hari Buruh Sedunia: Perjuangan Panjang Kelas Pekerja untuk Kerja Layak

  • Potongan Ojek Online Dipangkas, Eksploitasi Belum Tuntas

    Potongan Ojek Online Dipangkas, Eksploitasi Belum Tuntas

     

    7cloud.asia – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bakal ada perubahan kebijakan terkait transportasi online di hadapan para buruh dalam perayaan Hari Buruh (May Day) Jumat lalu.

    Melalui rancangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, komisi aplikator dipangkas menjadi maksimal 8% dari total yang dibayarkan konsumen.

    Sontak wacana ini memantik perdebatan publik. Sebab, kebijakan ini bisa memengaruhi semua pihak terkait.


    Pengemudi menilai penurunan potongan tidak berdampak ke pendapatan mereka. Konsumen tentunya terancam dengan kenaikan harga jasa. Adapun industri dikhawatirkan kolaps dengan margin setipis itu. 

    Pertanyaannya kemudian, apakah klaim-klaim ini berdasar? Atau ini sekadar versi baru dari narasi yang sudah lama dibangun untuk mempertahankan margin platform?

    Baca: Pembelian Platform oleh Negara Tak Selesaikan Akar Masalah yang Dihadapi Pengemudi Ojek Online

    Derita lama yang baru didengar pemerintah

    Tuntutan penurunan potongan aplikator adalah salah satu agenda paling konsisten dalam sejarah gerakan pekerja platform di Indonesia. Data yang kami himpun mencatat setidaknya 71 aksi protes pengemudi platform dalam rentang Maret 2020 hingga Maret 2022, melibatkan sekitar 132.960 pengemudi.

    Dari 71 aksi itu, 8 di antaranya secara eksplisit menuntut penurunan potongan, dan 50 lainnya menuntut bayaran yang adil. Potongan yang besar dan biaya siluman—yang seluruhnya masuk kantong platform—telah membuat kondisi kerja di platform jauh dari kata layak. 

    Data yang dihimpun Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menunjukkan rata-rata potongan ojol berkisar 30-70%. Terlebih dalam program promo seperti Aceng (Argo Goceng) Gojek misalnya.

    Dalam program tersebut, seorang mitra yang bertugas hanya menerima komisi Rp5 ribu. Padahal, konsumen dibebankan jasa ongkos kirim Rp20 ribu. Artinya 75% dari nilai transaksi masuk ke platform.

    Ketidakadilan ini terjadi karena adanya biaya siluman. Aplikator membebankan komponen-komponen biaya tambahan di luar komisi resmi dan yang diserap penuh oleh aplikator seperti biaya layanan, biaya pemesanan, biaya prioritas, biaya jasa aplikasi, dan sejumlah item lain yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka.

    Selain Aceng, ada beragam promo serupa seperti Grab Hematnya Grab, dan Hub dari ShopeeFood yang memanjakan pengguna.

    Baca: Promo Ojek Online Mencekik Mitra Pengemudi

    Namun, di balik layar ada ruang abu-abu yang tidak tersentuh oleh batas komisi 20% yang dimanfaatkan aplikator dengan menghadirkan banyak biaya siluman.

    Simpati tinggi dari masyarakat

    Menariknya, ada satu fakta yang kurang terungkap di mata publik. Platform memposisikan diri sebagai pelindung kepentingan konsumen, tapi tidak pernah benar-benar menanyakan apa yang sesungguhnya dianggap adil oleh konsumen sendiri.

    Riset yang saya dan tim lakukan di Policy Research Center (Porec) (2025) terhadap 928 konsumen layanan transportasi online membuktikan bahwa narasi “konsumen lawan pengemudi” yang sering muncul tidak mencerminkan realitas riil dari preferensi konsumen.

    Pertama, sebanyak 87,7% konsumen menilai biaya-biaya tambahan di luar tarif kirim membuat layanan transportasi online makin mahal. Selain itu, 98,2% di antaranya menuntut transparansi dalam setiap transaksi, termasuk persentase yang diterima platform dan pengemudi.

    Selanjutnya, sebanyak 82,9% konsumen menilai potongan di atas 30% “tidak adil dan sangat tidak adil”. Dan yang paling tegas: 91,9% menyetujui pembatasan komisi platform maksimal 10 persen tanpa ada biaya siluman/tersembunyi.

    Konsumen memang kerap mencari harga termurah di antara aplikasi. Meski begitu, konsumen memiliki kesadaran etis yang tinggi terhadap kondisi kerja pengemudi.

    Mayoritas konsumen mendukung adanya upah layak, perlindungan sosial, dan perubahan status mitra jadi karyawan tetap meskipun harus dibarengi dengan kenaikan tarif. 

    Baca: Pengemudi Ojek Online Jadi Mitra Tanpa Payung Hukum

    Butuh kebijakan lanjutan

    Perlu diakui, kebijakan perubahan komisi ini bukanlah solusi atas seluruh persoalan ekonomi platform di Indonesia. Masih banyak masalah struktural yang belum tersentuh seperti status “mitra”, biaya siluman, skema promo yang berujung tindakan diskriminatif hingga kontrol (bahkan eksploitasi) algoritma.

    Satu dekade trakhir, platform menjawab pertanyaan itu dengan cara mereka sendiri, melalui lobi, algoritma, dan kontrak kemitraan yang tidak bisa dinegosiasikan.

    Sementara itu pengemudi menggunakan cara yang berbeda. Mereka turun ke jalan, mogok kerja dengan mematikan aplikasi, dan berbagai aksi protes lain. Selama itu pula tuntutan para mitra hanya berakhir pada aksi turun ke jalan semata.

    Padahal, jutaan pengemudi dalam kondisi kerja rentan, dengan pendapatan rata-rata kurang dari upah minimum untuk 13 jam kerja sehari. Narasi “tarif akan naik” atau “industri akan kolaps” lebih mendapat perlakuan khusus dari pemerintah.

    Komisi 8% tidak akan membuat platform bangkrut. Ini akan memaksa platform menyesuaikan struktur biaya yang selama ini dibengkakkan oleh praktik ghost earnings dan ekstraksi nilai yang tidak terkontrol.

    Pertanyaannya kini bukan apakah platform akan bangkrut. Melainkan ekosistem ekonomi digital seperti apa yang ingin kita bangun.

    Pemerintah seharusnya menjadikan perpres ini sebagai langkah awal untuk membongkar struktur yang selama ini menyuburkan ketimpangan.


    Arif Novianto, Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar Magelang

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Dampak Perubahan Iklim Bagi Pengemudi Ojek Online: Tak Ada Tempat Berteduh dan Tak Punya Pilihan

    Dampak Perubahan Iklim Bagi Pengemudi Ojek Online: Tak Ada Tempat Berteduh dan Tak Punya Pilihan

     

    7cloud.asia – Perubahan iklim membuat anomali cuaca di berbagai kota besar, terutama di Jakarta, makin menjadi-jadi. Ketika panas tiba-tiba hujan, ketika hujan tiba-tiba panas. Semuanya tak menentu.

    Bagi para pekerja kantoran, kondisi ini masih bisa diacuhkan karena mereka bekerja di ruangan tertutup dan ber-AC. Namun, beda cerita bagi para pengemudi ojek online (ojol) atau pun kurir, mereka tidak bisa mengeluh terhadap panas terik maupun hujan.

    Sepanjang tahun, suhu maksimum Jakarta bertahan di kisaran 30-32°C. Tetapi dengan kelembapan yang konsisten di atas 70 persen, panasnya terasa seperti 35-39°C. Inilah beban panas yang ditanggung pengemudi ojek online setiap hari di jalan.

    Musim hujan pun tidak berarti membuat kondisi lebih baik meski udara jadi lebih adem. Curah hujan di Jakarta tak pernah mengendur dari November – April: konsisten di atas 115 mm, puncaknya di Maret dengan 144 mm. Genangan bahkan banjir makin sering muncul, macet dan waktu tempuh perjalanan berlipat-lipat jadinya.

    Masalahnya, survei dari Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) mengungkapkan bahwa 68,9 persen pengemudi ojol di wilayah Jabodetabek bekerja lebih dari 16 jam per hari.

    Dengan tempat berteduh yang sangat minim, bahkan tanpa risiko iklim sekalipun, para pengemudi ojol sudah mengalami kelelahan ekstrem.

    Beban bertambah karena cuaca ekstrem

    Perubahan cuaca yang kian ekstrem melipatgandakan beban para mitra ojol. Banjir membuat rute perjalanan menjadi lebih panjang, durasi pengantaran meningkat, jalanan licin, dan jarak pandang berkurang. Sementara cuaca panas memicu dehidrasi dan kelelahan lebih cepat.

    Rentetan masalah tersebut tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga meningkatkan risiko kesehatan dan keselamatan bagi para ojol.

    Sayangnya algoritma tidak mengenali stres akibat panas, dehidrasi, atau kelelahan fisik. Mesin ini juga tidak memperlambat tuntutan kerja ketika hujan petir yang membuat jalanan menjadi berbahaya.

    Memang benar bahwa para pekerja bisa masuk dan keluar aplikasi, menerima atau menolak pesanan, serta memilih kapan akan bekerja. Namun, sistem terus mengevaluasi performa mereka berdasarkan kecepatan respons, tingkat penerimaan pesanan, dan lama waktu online

    Temuan empiris dari data transaksi yang sangat besar milik salah satu perusahaan ride-hailing terkemuka di Asia menunjukkan algoritma lebih menguntungkan pengemudi yang bekerja lebih lama.

    Mereka memperoleh pendapatan per jam sekitar 8% lebih tinggi. Hal ini menunjukkan adanya potensi kehilangan pendapatan akibat risiko iklim yang diperkuat oleh algoritma.

    Dan parahnya, kerangka regulasi terkait jaminan sosial dan perlindungan pekerja belum mencakup risiko iklim ini. Belum ada standar ketenagakerjaan yang berbasis kondisi cuaca.

    Di sektor formal, kondisi ekstrem bisa memicu protokol keselamatan atau penghentian kerja sementara. Sedangkan dalam sudut pandang sektor informal atau pekerja gig, cuaca masih dianggap sebagai ketidaknyamanan pribadi, bukan sebagai risiko kerja.

    Perlindungan juga belum cukup memadai. Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online hanya sebatas memberikan akses jaminan kesehatan nasional (JKN), dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) di samping potongan komisi maksimal 8 persen.

    Kurangnya perlindungan sosial memperburuk risiko kesehatan, bahaya keselamatan, dan risiko iklim yang diperbesar oleh algoritma.

    Kondisi ini juga menimbulkan tekanan psikologis akibat ketidakpastian keselamatan dan pendapatan selama peristiwa cuaca ekstrem, sehingga biaya kemanusiaan akibat perubahan iklim yang ditanggung pekerja ojol menjadi semakin kompleks dan berlapis. 

    Perubahan segera sangat mendesak 

    Setidaknya ada tiga hal yang mesti segera dipertimbangkan oleh pemerintah untuk melindungi pengemudi ojol dari cuaca ekstrem.

    Pertama, memperluas cakupan Perpres 27 Tahun 2026 dengan memasukkan perlindungan pekerjaan platform yang adaptif terhadap iklim, dengan mengakui paparan iklim sebagai risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang formal bagi pengemudi ojol.

    Sebagai contoh, pekerjaan luar ruangan berbasis aplikasi dan sesuai permintaan (on-demand) dapat dikategorikan sebagai pekerjaan berisiko tinggi.

    Pemerintah juga dapat menetapkan standar perlindungan minimum terhadap panas dan badai berdasarkan indikator ilmiah yang objektif, seperti heat index atau Wet-Bulb Globe Temperature (WBGT).

    Departemen Tenaga Kerja New York, misalnya, telah menerapkan kebijakan serupa dengan memberikan waktu istirahat berbayar bagi pekerja pengantaran ketika heat index mencapai 80 derajat Fahrenheit (27 derajat Celsius), serta menyediakan waktu istirahat yang lebih sering saat cuaca dingin ekstrem.

    Kedua, pemerintah perlu memandatkan kewajiban transparansi algoritma dan protokol operasi yang aman bagi penyedia platform.

    Contohnya melalui aturan yang dapat diaudit terkait alokasi tugas, sistem insentif, dan melonggarkan aturan penurunan peringkat pengemudi (de-ranking) selama cuaca ekstrem, serta mewajibkan mekanisme intervensi manusia (human-in-the-loop) demi keselamatan kerja.

    Ketiga, memastikan implementasi perlindungan sosial yang adaptif bagi pekerja gig. Penelitian terbaru dari Populi Center mengusulkan mekanisme pendaftaran otomatis (auto-enrolment) pekerja gig sebagai peserta BPJS melalui integrasi data dengan penyedia platform.

    Selain itu, untuk meningkatkan partisipasi, khususnya JKK lewat BPJS Keternagakerjaan yang masih minim, model iuran perlu didesain ulang melalui skema pembagian kontribusi (shared contributions) guna mengurangi beban individu.

    Pemerintah dapat memberikan subsidi sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial, platform dapat mengalokasikan sebagian biaya transaksi, dan pekerja sendiri menyumbangkan persentase kecil dari pendapatannya.

    Tanpa teduh, tanpa istirahat, tanpa pilihan merupakan realitas yang dihadapi ribuan pekerja yang harus beroperasi di tengah cuaca ekstrem Jakarta.

    Tanpa tindakan kebijakan yang mendesak dan akuntabilitas dari platform digital, biaya kemanusiaan akibat perubahan iklim akan terus meningkat.


    La Ode Rifaldi Nedan Prakasa, Research Assistant, The University of Western Australia

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Dishub DKI Jakarta Dorong Pengelola Gedung Siapkan Ruang Parkir Khusus Ojek Online

    Dishub DKI Jakarta Dorong Pengelola Gedung Siapkan Ruang Parkir Khusus Ojek Online

    7cloud.asia – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terus berupaya mengatasi parkir liar dengan melibatkan komunitas ojek online (ojol), operator aplikasi, serta pengelola gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan.

    Langkah ini dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus mengakomodasi kebutuhan operasional para pengemudi ojek online.

    Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penyediaan area parkir khusus bagi ojek online akan menjadi salah satu fokus utama yang segera ditindaklanjuti.

    Menurutnya, persoalan parkir liar tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan aturan, tetapi juga memerlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai dari berbagai pihak.

    Karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mempertemukan komunitas ojek online, operator aplikasi, dan pengelola gedung untuk membahas implementasi penyediaan ruang parkir yang lebih teratur.

    Forum tersebut akan membahas implementasi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan terkait penyediaan ruang parkir khusus bagi pengemudi ojol, baik di kawasan perkantoran maupun pusat perbelanjaan modern.

    Baca: Dampak Perubahan Iklim Bagi Pengemudi Ojek Online

    Ke depan, Dishub koordinasikan bersama komunitas, operator, serta para pemilik gedung agar ditemukan solusi yang dapat diwujudkan demi Jakarta yang lebih baik.

    “Kami menargetkan pertemuan dengan operator dan pengelola gedung dapat dilaksanakan secepatnya sebagai bentuk keseriusan,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

    Perwakilan ojek online yang adalah Ketua Lintas Gajah Mada (LGM), Irfan menyambut baik rencana tersebut. Ia menjelaskan salah satu alasan pengemudi kerap berhenti di area depan gedung adalah keterbatasan fasilitas parkir yang mudah diakses.

    Selain itu, pendapatan bersih pengemudi dari layanan pengantaran makanan relatif kecil sehingga biaya parkir tambahan sering kali menjadi beban tersendiri.

    “Sebagai gambaran, tarif pengantaran makanan mungkin berkisar antara Rp10.000 hingga Rp16.000, namun driver hanya menerima bersih sekitar Rp5.000. Jika mereka harus membayar parkir Rp 2.000, sisa pendapatan mereka sangat kecil,” katanya.

    Menurut Irfan, para pengemudi pada dasarnya mendukung penertiban yang dilakukan pemerintah selama dilaksanakan secara humanis dan diiringi penyediaan fasilitas yang memadai.

    Baca: Pengemudi Ojek Online Jadi Mitra Tapi Tak Ada Payung Hukumnya

    Ia berharap koordinasi antara Dishub DKI Jakarta dan pengelola gedung dapat mempercepat terwujudnya area parkir khusus ojol sehingga aktivitas penjemputan maupun pengantaran pesanan dapat berlangsung lebih tertib tanpa mengganggu lalu lintas.

    “Bukannya tidak mau parkir secara resmi, tetapi terkadang pelanggan juga sulit jika dimintai biaya parkir tambahan. Selain itu, belum semua gedung di Jakarta menyediakan fasilitas parkir khusus ojol. Padahal menurut Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, setiap gedung wajib menyediakan ruang parkir untuk ojol,” jelasnya.

    Ketua Umum Komunitas Go-Graber Indonesia, Bang Maung juga menyampaikan dukungan terhadap langkah Pemprov DKI Jakarta.

    Ia menegaskan, komunitas ojek online siap menghormati aturan yang berlaku dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan.

    Ia meyakini bahwa para pengemudi ojek online Indonesia tetap menjaga marwah perjuangannya, memiliki adab, etika, dan kesantunan dalam berpandangan.

    Baca: Potongan Ojek Online Dipangkas, Eksploitasi Belum Tuntas

    Maung berjanji, ke depannya pihaknya akan lebih mengedepankan musyawarah mufakat dalam penyelesaian masalah. Kami terus membina seluruh driver agar tetap menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Jika ada framing negatif di media sosial, anggaplah itu sebagai bumbu dalam kehidupan. Insyaallah, ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,” tandasnya.

    Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Al Fatih menyambut baik rencana untuk menyediakan kantong parkir khusus bagi pengemudi ojek online ini

    Menurutnya, langkah tersebut perlu segera direalisasikan karena dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan yang kerap dipicu kendaraan ojol yang berhenti atau menunggu penumpang di badan jalan.

    “Langkah ini perlu segera diimplementasikan karena dapat menjadi salah satu solusi nyata untuk mengurangi kemacetan yang selama ini dipicu oleh kendaraan ojol yang berhenti atau menunggu penumpang secara sembarangan di badan jalan,” ujar Al Fatih, Kamis (25/6/2026).

  • Pembangunan Shelter untuk Pengemudi Ojek Online dan Penertiban Parkir Liar

    Pembangunan Shelter untuk Pengemudi Ojek Online dan Penertiban Parkir Liar

    7cloud.asia – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta gencar menlakukan penertiban sejumlah lokasi parkir liar di ibu kota dalam beberapa waktu terakhir.

    Selain merusak ketertiban, keberadaan parkir liar terutama oleh pengemudi ojek online ini juga mengganggu kelancaran lalu lintas.

    Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menyambut baik penertiban parkir liar yang dilakukan Dishub DKI Jakarta.

    Menurutnya, penertiban diperlukan untuk mengurangi kemacetan yang kerap dipicu kendaraan yang parkir sembarangan, termasuk yang digunakan sejumlah oknum pengemudi ojek online (ojol) saat menunggu penumpang.

    Meski demikian, dia mengingatkan agar penertiban dilakukan secara humanis. Pasalnya, pengemudi ojek online tetap perlu difasilitasi dengan lokasi parkir atau area tunggu yang layak agar tidak kembali menggunakan badan jalan.

    “Parkir liar ojek online memang perlu ditertibkan, tetapi jangan terlalu keras. Maksud saya, ditertibkan dengan tetap memberikan ruang atau tempat parkir bagi pengemudi ojol untuk menunggu penumpang,” katanya.

    Baca: Dishub DKI Jakarta Dorong Pengelola Gedung Siapkan Ruang Parkir Khusus Ojek Online

    Selain parkir liar di jalan, MTZ juga meminta Dishub bersama UPT Perparkiran meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan parkir off street seperti di gedung, pusat perbelanjaan, bioskop, dan lokasi usaha lainnya.

    Dikatakan MTZ, langkah tersebut penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Dia berharap, Dishub dapat bersinergi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta agar pengelola parkir berkapasitas besar membayar pajak sesuai dengan jumlah kendaraan yang masuk.

    MTZ mengungkapkan, temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI menunjukkan masih terdapat praktik parkir yang diduga adanya ketidaksesuaian pembayaran pajak oleh sejumlah operator parkir.

    “Temuan pansus menunjukkan parkir liar itu ada backing-nya. Selain itu ada juga parkir di gedung, mal, bioskop, dan tempat lain yang menggunakan operator parkir, tetapi pajaknya tidak sesuai dengan jumlah kendaraan yang masuk,” tandasnya.

    Terpisah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan pihaknya akan memperbanyak keberadaan shelter untuk pengemudi ojek online di Jakarta.

    Untuk itu Dishub DKI Jakarta akan bekerja sama dengan para asosiasi properti, pelaku usaha, dan lainnya untuk menentukan lokasi pembangunan shelter.

    Baca: Dampak Perubahan Iklim Bagi Pengemudi Ojek Online

    Salah satu shelter pengemudi ojek online itu adalah Shelter Grab Indonesia Thamrin-Bundaran HI di Wisma Kosgoro, Menteng, Jakarta Pusat yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada Selasa (7/7/2026).

    Fasilitas ini merupakan kolaborasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Wisma Kosgoro dan Grab Indonesia untuk mempermudah para pengguna transportasi serta mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan ini.

    Budi menambahkan, dirinya telah menginstruksikan agar shelter ini juga dibangun di terminal-terminal di Jakarta serta akan melakukan penataan di stasiun-stasiun.

    “Seluruh terminal saat ini sudah kami perintahkan untuk membuat shelter dan terminal Pulogebang kemarin sudah dan selanjutnya nanti seluruh terminal juga akan ada shelter-shelternya,” lanjutnya.

    Shelter ini akan beroperasional selama 24 jam dan dapat digunakan secara gratis untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat dan pengemudi.

    Pramono menegaskan, upaya pembenahan transportasi Jakarta tidak hanya dilakukan pada perbaikan infrastrukturnya, namun juga konektivitas dan sinergi dengan para pelaku usaha transportasi.

    Pramono pun meminta jajaran dinas terkait agar memperbanyak penyediaan shelter serupa di berbagai lokasi strategis lainnya serta agar dapat dirawat dengan baik.

    “Saya sangat berharap bahwa tempat-tempat atau shelter seperti ini tidak hanya di tempat ini, tapi di tempat-tempat lain terjaga terawat dengan baik,” ujarnya.