SPAI: Pembelian Platform oleh Negara Tak Selesaikan Akar Masalah yang Dihadapi Pengemudi Ojek Online

Written by

in

7cloud.asia – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengkritisi Perpres 27/2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

Dalam pernyataannya kepada media pada Senin (4/5/2026), SPAI menilai kebijakan ini tidak menjawab akar masalah yaitu hubungan kerja yang disamarkan melalui hubungan kemitraan.

Bahkan Kementerian HAM pada tahun lalu sudah memperingatkan bahwa hubungan kemitraan hanyalah alasan bagi perusahaan platform untuk tidak melakukan kewajibannya memberikan hak-hak pekerja bagi pengemudi ojek online, taksol dan kurir.

Ketua SPAI, Lily Pujiati mengatakan bahwa sekalipun potongan platform diturunkan menjadi 8 persen, tidak otomatis menjamin kenaikan pendapatan untuk para pengemudi ojek online.

“Karena platform tidak memberikan hak pekerja bagi pengemudi ojol berupa kepastian pendapatan dalam bentuk upah minimum (UMP),” ujar Lily dalam pernyataan tertulisnya.

Dia menambahkan, saat ini pengemudi ojek online makin sulit mendapatkan order sehingga tidak ada kepastian pendapatan.

Baca: Danantara Beli Saham Aplikator, Potongan Tarif Ojek Online Jadi 8 Persen

Lily memaparkan, dalam sehari pendapatan pengemudi ojol antara Rp 50.000-100.000, jauh di bawah UMP dan tidak mendapatkan hak pekerja lainnya seperti jam kerja 8 jam.

Untuk memperoleh pendapatan bagi keluarga, pengemudi ojol terpaksa bekerja dari pagi hingga malam.

Kemudian upah yang berlaku saat ini sangat tidak pasti bagi pengemudi ojol karena upah hanya didapatkan jika pengemudi berhasil menyelesaikan order.

Faktanya sejak 2022 pasca kenaikan harga BBM, order sangat sulit didapat karena menurunnya pesanan jasa pengantaran dari masyarakat.

“Jadi percuma saja potongan 8 persen, bila pengemudi ojol tidak mendapatkan order (anyep),” tandas Lily.

SPAI juga menyoroti kebijakan platform yang memberlakukan program yang tidak adil dan diskriminatif dalam pemberian order ke pengemudi sehingga order tidak merata.

Baca: Pengemudi Ojek Online Jadi Mitra Tapi Tanpa Perlindungan

Jadi, Lily menandaskan, penurunan potongan 8 persen ini tidak menaikkan pendapatan bagi seluruh pengemudi.

Dan berdasarkan kondisi hingga saat ini, kecenderungannya upah pengemudi akan semakin berkurang akibat program platform yang membebani pengemudi seperti biaya berlangganan di program hemat sebesar Rp 20.000 per hari.

Lily menegaskan, SPAI akan konsisten untuk menuntut pengakuan bahwa hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi adalah hubungan kerja sesuai UU 13/2003 Ketenagakerjaan.

Pasal 1 ayat 15 UU Ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja dengan unsur pekerjaan, upah dan perintah (SPK).

“Ketiga unsur tersebut telah terpenuhi di dalam aplikasi pengemudi,” pungkasnya.

Baca: Hari Buruh Sedunia: Perjuangan Panjang Kelas Pekerja untuk Kerja Layak

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *