Tag: papua

  • KLHK: Ada Potensi Besar untuk Menemukan Lebih Banyak Spesies Anggrek di Tanah Papua

    KLHK: Ada Potensi Besar untuk Menemukan Lebih Banyak Spesies Anggrek di Tanah Papua

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan terdapat potensi untuk menemukan lebih banyak spesies anggrek di Indonesia, terutama di Pulau Papua.

    Reza Saputra, Pengendali Ekosistem Hutan di Balai Besar KSDA Papua Barat mengatakan, potensi temuan anggrek ini karena hingga saat ini masih banyak wilayah di Papua yang belum terjamah eksplorasi.

    Anggrek, ujarnya adalah famili dengan diversitas tertinggi di Indonesia, ada lebih dari 3.820 spesies dan highgest diversity-nya paling tinggi ada di Kalimantan dan Papua.

    “Tapi kemungkinan di Kalimantan akan terbalap karena di Papua belum banyak yang tergali,” kata Reza dalam diskusi yang diadakan KLHK diikuti daring dari Jakarta, Jumat.

    Baca Juga: Mengenal Keanekaragaman Hayati Tanah Papua

    Laki-laki yang menjadi spesialis dalam bidang konservasi jenis anggrek itu mengatakan, Indonesia memiliki jumlah koleksi anggrek lebih sedikit dibandingkan negara tetangga Papua Nugini yang juga berada di Pulau Papua tersebut.

    Sampai dengan Mei 2024, katanya, terdapat 2.893 spesies anggrek liar di Pulau Papua dengan 30 spesies hibrida.

    Sebanyak 2.501 spesies anggrek itu endemik atau hanya ditemukan di wilayah tersebut atau 86,47 persen dari total jenis anggrek yang diketahui saat ini.

    “Diperkirakan terdapat lebih dari 3.000 jenis anggrek di Pulau Papua,” ujar Reza saat diskusi yang diadakan dalam rangka Pekan Keanekaragaman Hayati 2024 itu.

    Baca Juga: Salah Satu Keanekaragaman Hayati Indonesia: Punya Lebih dari 300 Jenis Pisang Lokal

    Ia mengatakan telah melakukan eksplorasi anggrek di 27 titik dalam periode 2016-2024 dengan beberapa lokasi belum dapat didatangi karena berada di zona merah.

    Dari eksplorasi itu telah ditemukan lima anggrek baru dan yang sudah terpublikasi.

    Terdapat pula lebih dari 16 catatan baru dan 20 spesies penemuan kembali dari eksplorasi di Papua, salah satunya jenis didymoplexis torricellensis yang baru ditemukan kembali setelah 114 tahun.

    Selain itu, terdapat total 23 spesies yang diduga baru hasil eksplorasi 2022-2024 yang dilakukan bersama dengan pihak lain, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Papua Barat, Universitas Papua, dan RBG Kew.

    Baca Juga: Indonesia Jadi Surga Penelitian Biodiversitas, BRIN Targetkan Temukan 50 Spesies Baru Per Tahun

    “Jenis-jenis baru ini sudah kita laporkan ke Pak Dirjen (KSDAE Satyawan Pudyatmoko) dan kita ikut arahan rencana kita akan menamakan untuk masyarakat lokal atau dengan kearifan lokal di sana,” ucapnya.

    Sumber:Antaranews.com

  • Serukan Penyelamatan Hutan Adat Papua dari Ekspansi Kebun Sawit, Suku Awyu dan Moi Gelar Aksi Damai di Gedung Mahkamah Agung

    Serukan Penyelamatan Hutan Adat Papua dari Ekspansi Kebun Sawit, Suku Awyu dan Moi Gelar Aksi Damai di Gedung Mahkamah Agung

    7cloud.asia – Pejuang lingkungan hidup dari dua suku di Papua, yakni suku Awyu dan suku Moi, mendatangi gedung Mahkamah Agung di kawasan Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2024).

    Masyarakat adat suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya sama-sama tengah terlibat gugatan hukum melawan pemerintah dan perusahaan sawit demi mempertahankan hutan adat mereka.

    Gugatan kedua suku di Papua ini saat ini telah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung.

    Mengenakan busana khas suku masing-masing, diiringi solidaritas mahasiswa Papua dan sejumlah organisasi masyarakat sipil, mereka menggelar doa dan ritual adat di depan kantor lembaga peradilan tertinggi itu,

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, lewat aksi damai ini, masyarakat adat suku Awyu dan suku Moi berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka.

    “Kami datang menempuh jarak yang jauh, rumit, dan mahal dari Tanah Papua ke Ibu Kota Jakarta, untuk meminta Mahkamah Agung memulihkan hak-hak kami yang dirampas dengan membatalkan izin perusahaan sawit yang kini tengah kami lawan ini,” kata Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu.

    Baca: PTUN tolak gugatan masyarakat adat suku Awyu

    Hendrikus Woro menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL).

    PT IAL mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro–bagian dari suku Awyu.

    Namun gugatan Hendrikus kandas di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Kini, kasasi di Mahkamah Agung adalah harapannya yang tersisa untuk mempertahankan hutan adat yang telah menjadi warisan leluhurnya dan menghidupi marga Woro turun-temurun.

    Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel.

    PT KCP dan PT MJR, yang sebelumnya kalah di PTUN Jakarta, mengajukan banding dan dimenangkan oleh hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

    “Kami sudah cukup lama tersiksa dengan adanya rencana sawit di wilayah adat kami. Kami ingin membesarkan anak-anak kami melalui hasil alam. Sawit akan merusak hutan kami, kami menolaknya,” kata Rikarda Maa, perempuan adat Awyu.

    Baca: Indonesia dan Brasil sumbang deforestasi terbesar di dunia

    Adapun sub suku Moi Sigin melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang akan membabat 18.160 hektare hutan adat Moi Sigin untuk perkebunan sawit.

    PT SAS sebelumnya memegang konsesi seluas 40 ribu hektare di Kabupaten Sorong. Pada 2022, pemerintah pusat mencabut izin pelepasan kawasan hutan PT SAS, disusul dengan pencabutan izin usaha.

    Tak terima dengan keputusan itu, PT SAS menggugat pemerintah ke PTUN Jakarta.

    Perwakilan masyarakat adat Moi Sigin pun melawan dengan mengajukan diri sebagai tergugat intervensi di PTUN Jakarta pada Desember 2023.

    Setelah hakim menolak gugatan itu awal Januari lalu, masyarakat adat Moi Sigin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 Mei 2024.

    Fiktor Klafiu, perwakilan masyarakat adat Moi Sigin yang menjadi tergugat intervensi. mendesak Mahkamah Agung memberikan keadilan hukum bagi kami masyarakat adat.

    Baca: Komitmen Glasgow untuk menahan laju deforestasi di dunia

    ”Hutan adat adalah tempat kami berburu dan meramu sagu; hutan adalah apotek bagi kami; kebutuhan kami semua ada di hutan. Keberadaan PT SAS sangat merugikan kami masyarakat adat. Kalau hutan adat kami hilang, mau ke mana lagi kami pergi?” katanya. 

    Keberadaan perusahaan sawit PT IAL dan PT SAS akan merusak hutan yang menjadi sumber penghidupan, pangan, air, obat-obatan, budaya, dan pengetahuan masyarakat adat Awyu dan Moi.

    Hutan tersebut juga habitat bagi flora dan fauna endemik Papua, serta penyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar.

    Operasi PT IAL dan PT SAS dikhawatirkan memicu deforestasi yang akan melepas 25 juta ton CO2e ke atmosfer, memperparah dampak krisis iklim di Tanah Air.

    Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum suku Awyu dan Moi dari Pusaka Bentala Rakyat, meminta Mahkamah Agung cermat memeriksa perkara gugatan suku Awyu dan Moi, melihat kepentingan pelindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat, serta mengeluarkan putusan kemenangan untuk suku Awyu dan Moi.

    ”Majelis hakim perlu mengedepankan aspek keadilan lingkungan dan iklim, yang dampaknya bukan hanya akan dirasakan suku Awyu dan suku Moi tapi juga masyarakat Indonesia lainnya,” kata Tigor.

    Baca: Pemerintah diminta transparan atas hilannya hutan skunder

    Suku Awyu dan Moi telah melewati proses yang rumit demi mempertahankan hutan adat mereka. Meski putusan pengadilan yang mereka terima sebelumnya tak sesuai harapan, mereka tak berhenti menempuh langkah hukum.

    Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua pun mengajak publik untuk terus menyuarakan dukungan terhadap perjuangan suku Awyu dan Moi.

    Perjuangan suku Awyu dan Moi adalah upaya terhormat demi hutan adat, demi hidup anak-cucu mereka hari ini dan masa depan, dan secara tidak langsung kita semua.

    “Kami mengajak publik untuk mendukung perjuangan suku Awyu dan Moi dan menyuarakan penyelamatan hutan Papua yang menjadi benteng kita menghadapi krisis iklim,” kata Sekar Banjaran Aji, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia.

    Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua antara lain beranggotakan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Pusaka Bentala Rakyat Papua, Greenpeace Indonesia.

    Juga ada Satya Bumi, LBH Papua, Walhi Papua, Eknas Walhi, PILNet Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan HuMa Indonesia

     

     

     

  • Tokoh Masyarakat Adat Tabi, Papua Minta Pemerintah Lebih Serius Menjaga Kelestarian Cagar Alam Pegunungan Cycloop

    Tokoh Masyarakat Adat Tabi, Papua Minta Pemerintah Lebih Serius Menjaga Kelestarian Cagar Alam Pegunungan Cycloop

    7cloud.asia – Tokoh masyarakat adat Tabi, Papua, Daniel Toto meminta pemerintah baik pusat dan daerah lebih serius menjaga kelestarian kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop.

    “Kami hanya mengharapkan ada aturan hukum yang tegas bagi siapa saja dengan sengaja merusak keberlangsungan atau lingkungan di Cagar Alam Pegunungan Cycloop untuk diproses,” kata Ketua Dewan Adat Suku Imbi Numbai Daniel Toto di Jayapura, Papua, Jumat (7/6/2024).

    Wilayah Adat Imbi Numbai meliputi sebagian kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop di bagian utara yang sebagian wilayahnya masuk daerah administratif Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura.

    Menurut Toto, aturan hukum bagi perambah hutan di kawasan  Cagar Alam Pegunungan  Cycloop tidak ditegakkan secara serius sehingga mengakibatkan perusakan masih terjadi hingga saat ini.

    “Ini yang kami sebagai pemilik hak ulayat dari sebagian kawasan Cycloop mengharapkan sanksi hukum tegas bagi mereka yang dengan sengaja melakukan perusakan secara aktif maupun pasif secara terus-menerus,” ujarnya.

    Baca Juga: Tagar All Eyes on Papua Viral, Ini Kata Wapres

    Dia menjelaskan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan kawasan CAP Cycloop telah ada dari Pemkot maupun Pemkab Jayapura, tetapi tidak berfungsi di lapangan.

    “Kami minta action atau tindakan nyata di lapangan, supaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas di dalam kawasan CAP Cycloop,” katanya.

    Dia menambahkan pihaknya juga mendukung penuh langkah-langkah reboisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli dengan keberlangsungan kawasan CAP Cycloop dengan penanaman.

    “Masyarakat adat selalu mendukung dan terlibat langsung ketika ada gerakan penanaman yang dilakukan dengan tujuan reboisasi di kawasan Cycloop, ini bentuk nyata kami dalam menjaga ibu (Cycloop) sumber kehidupan bagi makhluk hidup,” ujarnya.

    Hal yang sama juga pernah disuarakan tokoh adat Papua Lesman Tabuni.

    Dia meminta para pemangku kepentingan terutama para bupati dan wali kota agar duduk bersama untuk membahas pelestarian dan perlindungan Cagar Alam Cycloop yang kian tergerus.

    “Saya sangat mengharapkan agar pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Jayapura Mathius Awaitouw dan Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano serta instansi terkait, kita harus duduk bersama dan setting Cycloop dengan baik,” katanya pada tahun 2019.

    Baca Juga: Serukan Penyelamatan Hutan Adat Papua dari Ekspansi Kebun Sawit, Suku Awyu dan Moi Gelar Aksi Damai di Gedung Mahkamah Agung

    Menurut Lesman yang juga Kepala Suku Pengendali Masyarakat Pegunungan Tengah Papua di Kota Jayapura, duduk bersama membahas CA Cycloop maka berbagai persoalan dan pelestariannya bisa dilakukan secara terarah dengan baik, dan bisa memberikan dampak yang sangat besar untuk anak cucu nanti.

    “Kita bisa duduk bersama untuk bahas pembagian tugas, misalnya siapa kerja apa dan harus jelas. Sebenarnya dari dulu hal ini sudah saya gaungkan tapi mungkin belum maksimal sehingga awal tahun ini kita semua mendapat teguran lewat musibah,” katanya.

    Ia mengakui jika masyarakat pegunungan tengah yang ada dibawah kaki CA Cycloop ikut bertanggungjawab soal tergerusnya kawasan tersebut, selain ada persoalan lainnya.

    Tetapi disisi lain hal itu perlu diperhatikan dan dicermati dengan baik, mengapa warga pegunungan tengah berada di sekitar CA Cycloop.

    Hal itu, ujarnya, karena keberadaan mereka disana, diizinkan oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat atau warga Sentani, ini banyak hal kalau dipilah-pilah dengan bijak.

    “Kita harus melakukan pendekatan partisipasi kearifan lokal, dekati mereka secara baik untuk berikan pemahaman tentang Cycloop milik bersama, ibu atau mama dari kita semua yang menghasilkan air serta kekayaan alam lainnya,” katanya.

    Baca Juga: PTUN Jayapura Tolak Gugatan Lingkungan Suku Awyu Papua

    Mengenai adanya masyarakat pegunungan tengah di Kabupaten dan Kota Jayapura, Lesman menganjurkan agar para bupati dari pegunungan bisa duduk bersama dengan Bupati Jayapura dan Wali Kota Jayapura guna membahas hal itu dengan bijak.

    “Saya berharap agar masyarakat pegunungan bisa mendapatkan hak-haknya, mungkin dari dana DAK atau dana Otsus, atau mereka bisa diberikan pekerjaan padat karya sehingga tidak lagi menggarap CA Cycloop,” katanya.

    Lesman juga mengakui bahwa laju kerusakan CA Cycloop, selain digunakan untuk berkebun atau perluasan pemukiman juga karena adanya permintaan soal kayu dan arang untuk keperluan ekonomi.

    Kondisi ini memicu terjadinya penebangan disana-sini oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    “Ini perlu dibuat suatu aturan atau regulasi perlindungan CA Cycloop, bisa juga dibuat polisi adat, selain adanya polisi hutan dari instansi terkait dan diperkuat dengan denda adat yang membuat warga jera dan takut untuk mengambil kekayaan alam CA Cyloop, tetapi juga harus dibuat batasan-batasan soal dimana yang boleh dikelola atau tidak,” katanya.

    Selain berbicara tentang perlindungan dan pelestarian CA Cycloop, pria berkacamata minus itu juga menyindir soal keberadaan bangunan mewah yang ada diatas perbukitan di Kota Jayapura, yang seharusnya tidak diberikan izin membangun karena bisa menjadi contoh bagi warga lainnya.

    “Itu diatas bukit Tasangkapura ada bangunan mewah, lalu juga diatas bukit lainnya di Kota Jayapura dan juga di Kabupaten Jayapura. Seharusnya Wali Kota dan Bupati Jayapura bisa tegas, soal izin membangun, karena ini bisa menjadi contoh buruk bagi warga lainnya,” sindirnya.

    Sumber:Antaranews.com

  • Ekshibisi Nusantara Ocean Week 2024: Mengungkap Konsep Suvarnasamudra, Laut – Langit – Lahan dalam Keseharian Suku Byak

    Ekshibisi Nusantara Ocean Week 2024: Mengungkap Konsep Suvarnasamudra, Laut – Langit – Lahan dalam Keseharian Suku Byak

    7cloud.asia – Salah satu kegiatan penting dalam rangkaian Nusantara Ocean Week 2024 adalah ekshibisi yang berlangsung di Atrium Bintaro Jaya Xchange Mall 2, mulai Selasa (9/7/2024)

    Gelar ekshibisi etnografika ini menampilkan budaya material Suku Byak yang merupakan
    representasi salah satu suku bangsa bahari Nusantara.

    Enrico Kondologit, Kepala Museum Antropologi Universitas Cenderawasih mengatakan, budaya maritim suku Byak dipilih untuk ditampilkan di ekshibisi Nusantara Ocean Week 2024 ini untuk mengenalkan budaya maritim di Papua dan Indonesia Timur lainnya.

    ”Agar pemerintah dan masyarakat pada umumnya lebih menyadari bahwa wilayah Indonesia Timur juga memiliki budaya maritim yang kuat,” ujar Enrico saat ditemui di tengah sela ekshibisi.

    Gelar Ekshibisi Nusantara Ocean Week 2024 yang berlangsung sampai 14 Juli 2024 ini menampilkan benda-benda budaya bahari Suku Byak seperti berbagai jenis perahu, alat menangkap ikan pun jimat-jimat.

    Baca Juga: Nusantara Ocean Week 2024: Upaya Menumbuhkan Kembali Budaya Maritim Nusantara

    Tak ketinggalan alat musik ataupun perkakas sehari-hari yang biasa digunakan suku Byak yang sebagian besar diambil flora setempat.Budaya material suku Byak ini dipadukan dengan instalasi perahu tradisional Wairon.

    Ekshibisi ini juga menyajikan konsep keyakinan dan kepercayaan Suku Byak yang mewakili keterhubungan pengetahuan laut, langit dan daratan dalam kehidupan sehari-hari.

    Dalam sejarahnya, suku Byak adalah pelaut tangguh yang menguasai perairan timur
    Indonesia.

    Pelaut-pelaut Belanda mengakui ketangguhan Suku Byak dan menurut AB Lapian, dalam catatan-catatan Belanda, Suku Byak disebut sebagai The Viking of Teluk Cendrawasih.

    Enrico Kondologit, Kepala Museum Antropologi Universitas Cenderawasih yang
    juga merupakan kurator untuk kegiatan ekshibisi ini, menyatakan bahwa suku Byak
    merupakan salah satu suku besar di tanah Papua

    Baca Juga: Belajar Budaya Betawi Pesisir di Museum Rumah si Pitung

    Suku Byak sangat terkenal dengan budaya maritimnya. Bukan hanya karena secara geografis suku Byak tinggal di daerah kepulauan melainkan juga proses adaptasi dengan kehidupan mereka.

    Warga pulau Byak melahirkan sejumlah perangkat kebudayaan yang terintegrasi sebagai proses survival mereka.

    Berdasarkan penelitian Lisa Febriyanti, seorang peneliti astronomi tradisional, Suku
    Byak memiliki pengetahuan astronomi yang mendukung kebudayaan bahari Suku Byak.

    Ritual dan tradisi di daratan juga menjadi elemen-elemen penting aktivitas
    pelayaran Suku Byak.

    Baca Juga: Pemerintah Diminta Mendengarkan Masyarakat Pesisir dalam Menyusun Second NDC

    Karena itu, menjadi layak untuk menampilkan warisan kedalaman pengetahuan Suku Byak sebagai representasi keterhubungan Laut, Langit dan Lahan.

    “Kami sangat berharap pameran yang diadakan di Bintaro Exchange Mall 2 ini dapat membantu penyebaran informasi dan publikasi tentang pentingnya kebudayaan maritim, khususnya di Papua, Indonesia Timur.” imbuh Enrico

    Nusantara Ocean Week digagas oleh Yayasan Suar Bahri Kultura dan diselenggarakan
    bersama oleh Departemen Geografi FMIPA Universitas Indonesia, Pusat Studi Kelautan FMIPA Universitas Indonesia, dan Indonesia Global Compact Network.

    Sejumlah lembaga baik pemerintah maupun swasta juga mendukung Nusantara Ocean Week 2024 ini.

  • Kembali Gelar Aksi di Gedung MA, Suku Awyu Serahkan Petisi yang Ditanda-tangani 253.823 Orang

    Kembali Gelar Aksi di Gedung MA, Suku Awyu Serahkan Petisi yang Ditanda-tangani 253.823 Orang

    7cloud.asia – Perwakilan masyarakat adat Suku Awyu dan Suku Moi Sigin dari Papua, kembali menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada Senin (22/7/2024).

    Sejumlah perwakilan organisasi dan masyarakat sipil ikut hadir dalam ini dan menyerahkan petisi publik untuk mendukung upaya suku Awyu yang ditanda-tangani 253.823 orang.

    Petisi ini berisi desakan kepada pemerintah, khususnya para hakim, untuk berpihak pada kelestarian hutan Papua yang selama ini menjadi ruang kehidupan dan telah dijaga oleh masyarakat adat suku Awyu dan Moi Sigin.

    Aksi ini juga berupaya mengawal tuntutan masyarakat adat Papua pada Mei lalu, salah satunya untuk mencabut izin konsesi PT Indo Asiana Lestari (IAL) atas perkebunan sawit di hutan adat.

    “Hingga hari ini, kami belum mendapatkan informasi tentang nomor registrasi perkara kasasi yang kami masyarakat Awyu dan Moi Sigin daftarkan ke MA. Kami ingin menanyakan kepada Mahkamah, bagaimana perkembangan gugatan kami, apakah Mahkamah memprosesnya atau tidak?” kata pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu, Hendrikus Woro.

    Baca Juga: Harapan Penyelamatan Hutan Adat Suku Awyu di Balik Tagar All Eyes on Papua

    Sementara itu, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Tigor Hutapea menyambut positif petisi sebagai dukungan publik.

    “Hari ini kita menyerahkan petisi, hasil dari dukungan dan solidaritas publik ketika masyarakat adat Papua, Suku Moi dan Suku Awyu melakukan unjuk rasa di bulan Mei lalu. Kami senang ada banyak dukungan publik,” ujar Tigor saat ditemui di lokasi.

    Sejumlah organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan tokoh aktivis lingkungan seperti Melanie Subono, Kiki Nasution, dan Farwiza Farhan, menyerahkan petisi tersebut kepada perwakilan suku Awyu dan suku Moi, lalu kemudian diteruskan langsung ke Mahkamah Agung.

    “Mereka (Mahkamah Agung) menerimanya dengan baik. Dan akan diteruskan ke Hakim Agung yang ada di Kamar Tata Usaha Negara. Kita sudah dapat tanda terimanya,” terang dia.

    Adapun untuk empat perkara yang sudah berjalan di Mahkamah Agung, kata Tigor, masih belum diputuskan.

    Baca Juga: Serukan Penyelamatan Hutan Adat Papua dari Ekspansi Kebun Sawit, Suku Awyu dan Moi Gelar Aksi Damai di Gedung Mahkamah Agung

    “Satu perkara itu gugatan Suku Awyu ke perusahaan PT. Indo Asiana Lestari (IAL), sementara tiga gugatan lainnya itu adalah perusahaan yang menggugat pemerintah. Ada PT Kartika Cipta Pratama, PT Megakarya Jaya Raya, dan juga PT Sorong Agro Sawitindo,” papar dia.

    Gugatan tersebut merupakan penolakan terhadap ekspansi kelapa sawit yang mengancam keberadaan hutan adat Papua.

    Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya proses putusan Mahkamah Agung.

    “Semua masih berproses. Kita diminta untuk terus memperhatikan dan mengecek empat perkara ini. Artinya, masih ada upaya-upaya yang bisa kita lakukan. Petisi dukungan masih bisa kita lanjutkan,” tegasnya.

    Tigor menilai, petisi yang sudah ditandatangani tersebut menunjukkan bahwa publik saat ini merasa cemas dengan kondisi iklim yang sedang terjadi.

    Baca Juga: PTUN Jayapura Tolak Gugatan Lingkungan Suku Awyu Papua

    “Munculnya perkara, kasus yang dihadapi oleh suku Awyu dan suku Moi, itu memperlihatkan ada ancaman lagi ke depan yang akan memperparah perubahan iklim, kondisi iklim. Sehingga kami melihat publik sangat antusias mendukung ini,” terangnya.

    Usai pertemuan dengan hakim justisial di Mahkamah Agung, Tigor menyebut bahwa MA memiliki komitmen untuk menerapkan hukum-hukum yang melindungi masyarakat adat dan mengatasi perubahan iklim.

    Tigor juga mengatakan, hakim akan mencoba menerapkan PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

    “Itu yang kami tunggu ke depan keputusannya seperti apa,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, masyarakat adat suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya terus berupaya memperjuangkan dan mempertahankan hutan adat mereka.

    Baca Juga: SOS! Gajah Kalimantan Terancam Punah Masuk Daftar Merah IUCN Akibat Alih Fungsi Hutan

    Hutan tersebut merupakan sumber penghidupan, pangan, air, obat-obatan, budaya, hingga pengetahuan Masyarakat Adat Awyu dan Moi.

    Hutan adat juga menjadi habitat bagi flora dan fauna endemik Papua, sekaligus sebagai penyimpan cadangan karbon yang besar.

    Apabila perusahaan-perusahaan sawit tersebut dibiarkan beroperasi, tentu akan berdampak dalam menyebabkan deforestasi lebih tinggi serta krisis iklim di Tanah Air.

    Sumber:Kompas.com

  • Hutan Adat Terancam, Tokoh Masyarakat Adat Tabi Papua Mengadu ke KSP

    Hutan Adat Terancam, Tokoh Masyarakat Adat Tabi Papua Mengadu ke KSP

    7cloud.asia – Tokoh masyarakat adat Tabi, Papua, Johan Jasa Kamis (1/8/2024) dan istrinya bertemu dengan Staf Presiden Republik Indonesia (RI) melalui Deputi I Staf Presiden Bidang Infrastruktur, Energi dan Investasi, di Kantor Staf Presiden.

    Kedatangan Johan Jasa ke Kantor KSP ini adalah bentuk upayanya untuk mempertahankan keberadaan kawasan hutan di wilayah Sawe Suma, Kabupaten Jayapura, Papua.

    Johan Jasa meminta KSP ikut membantu imenjaga keberadaan dan kelestarian kawasan hutan leluhur di wilayah Sawe Suma, Kabupaten Jayapura.

    “Kami mengharapkan adanya perlindungan terhadap kawasan hutan adat di wilayah Sawe Suma, Kabupaten Jayapura,” kata Johan Jasa yang juga sebagai pemilik wilayah adat Sewe Suma, Distrik Unurum Guay dalam keterangan di Sentani, Kamis (1/8/2024).

    Baca Juga: Tokoh Masyarakat Adat Tabi, Papua Minta Pemerintah Lebih Serius Menjaga Kelestarian Cagar Alam Pegunungan Cycloop

    Pertemuan antara Deputi I Staf Presiden Febry Calvin Tetelepta dengan pemilik lahan hutan adat itu terkait adanya surat pengaduan mengenai perusakan hutan adat yang terjadi di Kampung Sawe Suma.

    Menurut Johan, pihaknya sangat antusias sekali ketika surat pengaduan itu direspon baik oleh pihak istana.

    “Jadi, kami mendapat respon cepat dari Staf Presiden, Bapak Febri, atas surat pengaduan mengenai perusakan hutan adat Papua yang ada di Kampung Sawe Suma,” ujarnya.

    Pihaknya telah dimintai keterangan beserta bukti-bukti terkait perusakan hutan adat di Kampung Sawe Suma tersebut.

     

    Baca Juga: Harapan Penyelamatan Hutan Adat Suku Awyu di Balik Tagar All Eyes on Papua

    Usai melakukan pertemuan, Johan dimintai keterangan kronologi kejadian dan juga bukti-bukti terkait perusakan hutan adat di Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Papua,

    “Keterangan kami berikan agar segera ditindaklanjuti lebih serius oleh Staf Presiden,” katanya.

    Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan jalur yang ditempuh sudah benar melalui prosedur dan tidak melakukan tindak pemalangan yang biasa dilakukan oleh oknum kelompok masyarakat adat lainnya.

    “Kami sebagai pemerintah daerah berharap ada titik terang, sehingga hak-hak dari masyarakat adat tidak diabaikan, namun mendapat atensi jelas dari pemerintah pusat dalam hal ini bapak presiden,” katanya.

    Sumber:Antaranews.com

  • Meski Menuai Kritik Tajam, Pemerintah Tetap Lanjutkan Proyek Food Estate di Merauke

    Meski Menuai Kritik Tajam, Pemerintah Tetap Lanjutkan Proyek Food Estate di Merauke

    7cloud.asia – Upaya pemerintah membangun food estate lewat Proyek Strategis Nasional (PSN) bidang pertanian atau food estate di Merauke, Papua Selatan, menuai kritik karena dinilai merusak lingkungan setempat.

    Kritik terhadap proyek food estate di Merauke itu antara lain datang dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.

    Selain mengambil paksa lahan milik masyarakat adat, proyek food estate di Merauke ini juga dinilai tidak disertai kajian lingkungan yang komprehensif.

    LBH Papua bertindak selaku selaku kuasa hukum Marga Kwipalo, Gebze dan Moiwend meminta kepada presiden agar menghentikan PSN di Merauke ini.

    Tuntutan juga disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah propinsi Papua Selatan dan kabupaten Merauke, serta perusahaan pengemban PSN.

    Namun, beberapa hari lalu, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, memastikan berbagai PSN yang dijalankan Kementerian Pertanian saat ini berjalan dengan baik.

    “Kita akan sampaikan progres food estate di Humbang Hasundutan dan juga cetak sawah di Merauke yang saat ini berjalan dengan sangat baik,” kata Wamentan saat menghadiri rapat koordinasi terbatas lingkup Kemenko Perekonomian (11/9/2024) seperti dikutip VOA Indonesia

    Wamentan mengatakan, food estate dan cetak sawah adalah dua program penting untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus mempercepat akselerasi swasembada dan juga menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.

    Sebelumnya, ketika berkunjung ke Merauke pada Agustus lalu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, kembali menegaskan komitmen pemerintah mewujudkan wilayah itu sebagai lumbung pangan dunia.

    “Kita optimis dua tahun ke depan swasembada plus dimulai dari sini,” kata Amran dalam pernyataan resmi kementerian.

    Amran ketika itu menginstruksikan pembuatan plot pertanaman padi seluas satu hektar di sepanjang jalan setiap lima kilometer. Plot ini akan menjadi bukti kesesuaian lahan di Merauke untuk mendukung pertumbuhan padi.

    Tidak hanya itu, optimalisasi lahan tahap pertama di distrik Merauke, Tanah Miring, Semangga, Kurik, Janggebob, dan Malind akan diperluas dari 40 ribu hektar menjadi 100 ribu hektar.

    Untuk mempercepat target ini, sebanyak 70 ekskavator telah dimobilisasi dari Wanam ke distrik-distrik tersebut, dan tambahan 20 combine harvester besar serta benih segera direalisasikan bulan ini.

    Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan diawali pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024.

    Surat tersebut berisi persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Persetujuan diberikan, dalam rangka pertahanan dan keamanan, atas nama Kementerian Pertahanan RI.

    Luasnya mencapai 13.540 hektar, di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

    Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke, untuk mencetak 1 juta hektar sawah.

    Sumber: VOA Indonesia

  • MA Tolak Kasasi Suku Awyu, Perjuangan Selamatkan Hutan Papua Semakin Berat

    MA Tolak Kasasi Suku Awyu, Perjuangan Selamatkan Hutan Papua Semakin Berat

    7cloud.asia – Pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu, Hendrikus Woro, dan Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi masyarakat adat Awyu dalam upaya mempertahankan hutan adatnya dari ekspansi korporasi sawit di Boven Digoel, Papua Selatan.

    Putusan MA ini menambah panjang kabar buruk bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang berjuang di pengadilan melawan ancaman perusakan lingkungan hidup.

    “Saya merasa kecewa dan sakit hati karena saya sendiri sudah tidak ada jalan keluar lain yang saya harapkan untuk bisa melindungi dan menyelamatkan tanah dan manusia di wilayah tanah adat saya,” kata Hendrikus Woro seperti dilansir di laman resmi WALHI.

    Hendrikus Woro mengaku merasa lelah dan sedih karena selama saya berjuang tidak ada dukungan dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

    “Kepada siapa saya harus berharap dan saya harus berjalan ke mana lagi?“ ujarnya.

    Anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua, Sekar Banjaran Aji mengatakan, keputsan MA ini menjadi kabar duka kesekian bagi masyarakat Awyu karena pemerintah dan hukum belum berpihak kepada masyarakat adat.

    Perjuangan menyelamatkan hutan adat Papua, ujarnya, akan semakin berat apalagi dengan pemerintahan hari ini yang berambisi membabat hutan di Papua Selatan untuk food estate.

    Dia menegaskan, hutan Papua adalah rumah bagi keanekaragaman hayati.

    ”Saat banyak orang di dunia sedang membahas bagaimana menyelamatkan keanekaragaman hayati global dari kepunahan, seperti yang berlangsung di COP16 CBD Kolombia saat ini, kita justru mendapat berita buruk makin terancamnya keanekaragaman hayati dan masyarakat adat di Tanah Papua,” katanya

    Hendrikus Woro mengajukan kasasi ke MA karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan PTTUN Makassar menolak gugatan serta bandingnya.

    Gugatan yang diajukan Hendrikus Woro tersebut menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL).

    Perusahaan sawit ini mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro–bagian dari suku Awyu.

    Dalam dokumen putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 458 K/TUN/LH/2024 itu, diketahui bahwa putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada 18 September lalu.

    Dari dokumen putusan lengkap yang baru bisa diakses pada 1 November 2024. Satu dari tiga hakim yang mengadili perkara ini, Yodi Martono Wahyunadi, mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion).

    Salah satu poin penting dissenting opinion tersebut menyangkut tenggat waktu gugatan 90 hari–yang sebelumnya menjadi dalih PTTUN Makassar untuk menolak permohonan banding Hendrikus Woro.

    Dalam pertimbangannya, hakim Yodi merujuk Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018, bahwa perhitungan yang dimaksud hanya hari kerja. Perhitungan tenggat waktu juga mesti mencakup hari libur lokal Provinsi Papua.

    Namun, karena mempertimbangkan keadilan substantif ketimbang keadilan formal, hakim Yodi berpendapat pengadilan perlu mengesampingkan ketentuan tenggat waktu itu dengan melakukan invalidasi praktikal.

    “Dari pertimbangan dissenting opinion menyangkut tenggat waktu tersebut, kami menilai Mahkamah Agung inkonsisten dalam menerapkan aturan yang mereka buat. Padahal Peraturan Mahkamah Agung adalah petunjuk yang digunakan peradilan internal,” kata Tigor Hutapea, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua.

    “Putusan MA ini tidak berarti objek gugatan sudah benar karena dua hakim tidak memeriksa substansinya. Namun satu majelis hakim dalam dissenting opinion menyatakan bahwa penerbitan amdal terbukti belum mengakomodasi kerugian di wilayah kehidupan masyarakat adat, yang dikelola dan dimanfaatkan turun-temurun.” ujarnya.

    Hakim Yodi Martono berpendapat bahwa objek gugatan–surat izin lingkungan hidup untuk PT IAL–bertentangan dengan berbagai asas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga harus dibatalkan. Namun, hakim Yodi kalah dalam pemungutan suara.

    Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel, atas keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Putusan MA atas kasus PT IAL ini bisa jadi akan menentukan nasib hutan hujan seluas 65.415 hektare di konsesi PT KCP dan PT MJR.

    Sebelumnya, saat menunggu kasus PT IAL diadili oleh MA, masyarakat adat Awyu mendapat petisi dukungan sebanyak 253.823 tanda tangan dari publik yang diserahkan langsung ke MA pada 22 Juli lalu.

    Saat itu publik Indonesia di media sosial ramai-ramai membahas perjuangan suku Awyu, yang puncaknya muncul tagar #AllEyesOnPapua. Sayangnya, dukungan publik untuk perjuangan itu tak cukup mengetuk pintu hati para hakim.

  • Meski Permohonan Kasasinya Ditolak, Masyarakat Adat Awyu Tetap Berhak atas Hutan Adat Mereka

    Meski Permohonan Kasasinya Ditolak, Masyarakat Adat Awyu Tetap Berhak atas Hutan Adat Mereka

    7cloud.asia – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay mengatakan masyarakat adat Awyu tetap berhak atas hutan adat mereka, meski Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan masyarakat adat Awyu.

    “Masyarakat adat Awyu tetap berhak atas hutan adat mereka yang telah ada bersama mereka secara turun-temurun sejak pertama mereka menempati wilayah adat,“ kata Emanuel Gobay, seperti dilansir di laman resmi WALHI.

    Pada prinsipnya, ujarnya, kepemilikan izin oleh perusahaan tidak menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah, sebab jelas ada pemilik hak adat yang belum melepaskan haknya.

    “Kami berharap dan meminta publik dapat terus mendukung perjuangan suku Awyu dan masyarakat adat di seluruh Tanah Papua yang berjuang mempertahankan tanah dan hutan adat,“ imbuh Emanuel.

    Ini adalah bagian dari agenda penegakan hukum pelindungan hak-hak masyarakat adat, yang telah dijamin dalam aturan lokal, nasional, dan internasional, sekaligus perjuangan melindungi Bumi dari pemanasan global.

    ”Masyarakat adat adalah penjaga alam tanpa pamrih dan Papua bukan tanah kosong!” tandas Emanuel.

    Baca: Suku Awyu serahkan petisi yang ditanda-tangani 253.823 orang

    Direktur Eksekutif Daerah WALHI Papua, Maikel mengimbuhi, Pulau Papua adalah Tanah Adat yang dimiliki oleh dua ratusan Marga yang berada tinggal di atas tanah papua.

    Menurut Maikel, Keputusan MA ini seakan memberikan kuasa palsu kepada Perusahaan atas hutan adat milik masyarakat adat Awyu.

    Walaupun demikian Masyarakat adat Awyu tetap berhak atas hutan adat yang telah ada bersama mereka secara turun-temurun sejak pertama mereka menempati wilayah adat.

    Kepemilikan izin oleh perusahaan, ujarnya, tidak menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah, sebab jelas ada pemilik hak adat yang belum melepaskan haknya.

    ”Kami berharap dan meminta publik dapat terus mendukung perjuangan suku Awyu dan masyarakat adat di seluruh Tanah Papua yang berjuang mempertahankan tanah dan hutan adat,” tutup Maikel, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Papua.

    Hendrikus Woro mengajukan kasasi ke MA karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan PTTUN Makassar menolak gugatan serta bandingnya.

    Baca: Ada perjuangan masyarakat adat Awyu di balik tagar “All Eyes on Papua”

    Gugatan yang diajukan Hendrikus Woro tersebut menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL).

    Perusahaan sawit ini mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro–bagian dari suku Awyu.

    Dalam dokumen putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 458 K/TUN/LH/2024 itu, diketahui bahwa putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada 18 September lalu.

    Dari dokumen putusan lengkap yang baru bisa diakses pada 1 November 2024. Satu dari tiga hakim yang mengadili perkara ini, Yodi Martono Wahyunadi, mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion).

    Sebelumnya, perjuangan masyarakat adat Awyu untuk mempertahankan hutan adat mereka mendapat dukungan berupa petisi yang ditandatangani sebanyak 253.823 orang yang telah diserahkan kepada MA pada 22 Juli lalu.

    Saat itu publik Indonesia di media sosial ramai-ramai membahas perjuangan suku Awyu, yang puncaknya muncul tagar #AllEyesOnPapua. Sayangnya, dukungan publik untuk perjuangan itu tak cukup mengetuk pintu hati para hakim.

  • Prabowo Janjikan Pemerataan Pendidikan: Anak-anak Papua Butuh Pendidikan Kontekstual

    Prabowo Janjikan Pemerataan Pendidikan: Anak-anak Papua Butuh Pendidikan Kontekstual

    7cloud.asia – Tersedianya pendidikan dasar yang layak merupakan hak asasi manusia dan sudah seharusnya menjadi kontrak sosial warga negara, termasuk warga Papua dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.

    Faktanya, secara statistik, Papua masih menjadi provinsi dengan angka buta huruf tertinggi di Indonesia, sebanyak 12,84 persen (usia 15-44 tahun), sampai dengan tahun 2023.

    Pemerintahan sebelumnya sudah banyak membuat produk hukum sebagai landasan kebijakan untuk mempercepat pembangunan di Papua. Terbaru, Jokowi mengeluarkan Perpres 24/2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.

    Namun, Papua masih memiliki berbagai persoalan seperti tingginya absentisme guru dan murid, minimnya dukungan terhadap pendidikan anak, kurang relevannya materi pembelajaran dengan konteks kehidupan sehari-hari, dan minimnya inovasi dalam proses pembelajaran.

    Ketertinggalan capaian pendidikan di Papua ini memerlukan percepatan kerja pemerintahan untuk menyediakan layanan pendidikan yang mampu menjawab tantangan pendidikan yang ada di Papua.

    Menurunkan angka absenteisme
    Banyak guru di Papua absen mengajar dengan berbagai alasan, seperti tidak ada kendaraan, akses yang sulit ditempuh, tidak ada jaminan keamanan, tidak ada akomodasi tersedia di sekitar sekolah tempat mengajar.

    Alasan lainnya, adalah menghadiri upacara adat dan keagamaan, tidak ada pengawasan, serta tinggal di kota dan meninggalkan lokasi mengajar dari 6 bulan sampai dengan 3 tahun.

    Persoalan ini dapat diatasi dengan desentralisasi. Sebab, desentralisasi memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur kebijakan pendidikan, seperti merekrut guru, menentukan penempatan, dan memberikan honor.

    Jika rentang kendali pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terbatas, maka pengawasan dan dukungan dapat dilakukan di tingkat distrik bahkan kampung, melalui mekanisme lokal yang disebut tiga tungku (kepala kampung, gereja, dan ketua adat) yang cukup efektif berfungsi sebagai kontrol sosial di Papua.

    Ini terbukti berhasil dalam riset tahun 2016 yang kami lakukan di Kabupaten Lanny Jaya. Di sana, pemerintah daerah melibatkan kepala kampung, kepala adat, tokoh agama untuk mengawasi guru dan murid yang absen ke sekolah.

    Sekretaris daerah menimbulkan efek jera dengan cara menunda turunnya bantuan program keluarga harapan bagi keluarga yang membiarkan anaknya absen ke sekolah.

    Perkuat dukungan orang tua dengan menurunkan angka buta huruf
    Dinamika sosial budaya keluarga sangat berpengaruh pada tumbuh kembang anak. Buta huruf pada orang tua, misalnya, dapat menyebabkan minimnya dukungan terhadap pendidikan anak.

    Riset tahun 2013 telah membuktikan bahwa siswa yang tidak bisa membaca dan menulis cenderung memiliki orang tua yang juga buta huruf, dan akhirnya hanya menempuh pendidikan dasar setingkat orangtuanya.

    Angka buta huruf dewasa usia 45 tahun ke atas di Provinsi Papua masih sangat tinggi, yaitu sebanyak 22,26 persen.

    Berdasarkan pengalaman penulis ketika melakukan observasi tahun 2022 di Kabupaten Keerom (Provinsi Papua) dan Manokwari Selatan (Provinsi Papua Barat), hampir semua orang tua murid di sana buta huruf.

    Akibatnya, orang tua tidak mendampingi anak belajar membaca dan mengerjakan PR di rumah, serta tidak memberikan motivasi kepada anak untuk menempuh pendidikan dan membiarkan anaknya absen.

    Menurut penuturan para guru, hal ini berdampak pada kemampuan anak dalam membaca. Salah satu guru menyampaikan,

    “Mama sama bapanya juga tidak mengenal huruf, jadi bagaimana mau ajar anak belajar di rumah, kalau ikut berladang dan upacara adat bisa tidak masuk 3-6 bulan dibiarkan saja, jadi kami ajari sekarang bisa, anaknya masuk tiga bulan lagi sudah lupa dan mengulang lagi ke awal dari nol,“

    Dia menambahkan, “Itu hampir semua, jadi kami juga sedih, masuk tau-tau sudah kenaikan, kami harus bagaimana, mau dinaikkan mereka tidak bisa baca, kalau dikasi tinggal, ada 2 murid yang sudah tinggal 2 tahun, masa mau tinggal kelas lagi”

    Kondisi ini sejalan dengan penelitian tahun 2024 yang menunjukkan bahwa orang tua buta huruf akan berpengaruh pada buruknya kesejahteraan anak yang berdampak pada prestasi skolastik, stabilitas emosional, dan kemajuan sosial.

    Di Keerom misalnya, banyak orang tua siswa dari sosio-ekonomi bawah bercerai, sehingga anak tinggal bersama nenek atau anggota keluarga lain yang sudah tua dan buta huruf.

    Untuk mengatasi permasalahan angka buta huruf yang masih tinggi, peran aktif orang tua sangatlah krusial.

    Komunikasi yang efektif antara pihak sekolah dan orang tua menjadi kunci utama dalam memotivasi orang tua untuk dapat lebih terlibat dalam proses belajar anak.

    Sekolah perlu secara aktif melibatkan orang tua dalam berbagai kegiatan sekolah, seperti mengadakan pertemuan rutin, sosialisasi, dan kegiatan belajar bersama di rumah.

    Dinas pendidikan memiliki peran penting sebagai fasilitator dalam membangun jembatan komunikasi yang kuat antara sekolah dan orang tua.

    Selain itu, kolaborasi dengan tokoh masyarakat seperti kepala kampung, tetua adat, tokoh agama dan kelompok muda pegiat literasi sangatlah penting.

    Mereka memiliki pengaruh yang besar dalam masyarakat dan dapat menjadi agen perubahan yang efektif. Melalui mereka, pesan tentang pentingnya pendidikan dan literasi dapat disampaikan secara lebih efektif kepada masyarakat luas.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis:
    1. Dini Dwi Kusumaningrum (Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN)
    2. Fikri Muslim (Peneliti, Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN)