Meski Permohonan Kasasinya Ditolak, Masyarakat Adat Awyu Tetap Berhak atas Hutan Adat Mereka

Written by

in

7cloud.asia – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay mengatakan masyarakat adat Awyu tetap berhak atas hutan adat mereka, meski Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan masyarakat adat Awyu.

“Masyarakat adat Awyu tetap berhak atas hutan adat mereka yang telah ada bersama mereka secara turun-temurun sejak pertama mereka menempati wilayah adat,“ kata Emanuel Gobay, seperti dilansir di laman resmi WALHI.

Pada prinsipnya, ujarnya, kepemilikan izin oleh perusahaan tidak menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah, sebab jelas ada pemilik hak adat yang belum melepaskan haknya.

“Kami berharap dan meminta publik dapat terus mendukung perjuangan suku Awyu dan masyarakat adat di seluruh Tanah Papua yang berjuang mempertahankan tanah dan hutan adat,“ imbuh Emanuel.

Ini adalah bagian dari agenda penegakan hukum pelindungan hak-hak masyarakat adat, yang telah dijamin dalam aturan lokal, nasional, dan internasional, sekaligus perjuangan melindungi Bumi dari pemanasan global.

”Masyarakat adat adalah penjaga alam tanpa pamrih dan Papua bukan tanah kosong!” tandas Emanuel.

Baca: Suku Awyu serahkan petisi yang ditanda-tangani 253.823 orang

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Papua, Maikel mengimbuhi, Pulau Papua adalah Tanah Adat yang dimiliki oleh dua ratusan Marga yang berada tinggal di atas tanah papua.

Menurut Maikel, Keputusan MA ini seakan memberikan kuasa palsu kepada Perusahaan atas hutan adat milik masyarakat adat Awyu.

Walaupun demikian Masyarakat adat Awyu tetap berhak atas hutan adat yang telah ada bersama mereka secara turun-temurun sejak pertama mereka menempati wilayah adat.

Kepemilikan izin oleh perusahaan, ujarnya, tidak menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah, sebab jelas ada pemilik hak adat yang belum melepaskan haknya.

”Kami berharap dan meminta publik dapat terus mendukung perjuangan suku Awyu dan masyarakat adat di seluruh Tanah Papua yang berjuang mempertahankan tanah dan hutan adat,” tutup Maikel, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Papua.

Hendrikus Woro mengajukan kasasi ke MA karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan PTTUN Makassar menolak gugatan serta bandingnya.

Baca: Ada perjuangan masyarakat adat Awyu di balik tagar “All Eyes on Papua”

Gugatan yang diajukan Hendrikus Woro tersebut menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL).

Perusahaan sawit ini mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro–bagian dari suku Awyu.

Dalam dokumen putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 458 K/TUN/LH/2024 itu, diketahui bahwa putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada 18 September lalu.

Dari dokumen putusan lengkap yang baru bisa diakses pada 1 November 2024. Satu dari tiga hakim yang mengadili perkara ini, Yodi Martono Wahyunadi, mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Sebelumnya, perjuangan masyarakat adat Awyu untuk mempertahankan hutan adat mereka mendapat dukungan berupa petisi yang ditandatangani sebanyak 253.823 orang yang telah diserahkan kepada MA pada 22 Juli lalu.

Saat itu publik Indonesia di media sosial ramai-ramai membahas perjuangan suku Awyu, yang puncaknya muncul tagar #AllEyesOnPapua. Sayangnya, dukungan publik untuk perjuangan itu tak cukup mengetuk pintu hati para hakim.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *