Tag: perguruan tinggi

  • Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru di PTN menjadi Harapan Baru Keberlangsungan PTS

    Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru di PTN menjadi Harapan Baru Keberlangsungan PTS

    7cloud.asia – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akan membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru (maba) jenjang S1 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya bagi kampus berstatus Badan Hukum (PTN-BH)

    Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Prof. Mukhamad Najib, telah mengonfirmasi bahwa rencana pembatasan kuota S1 di PTN-BH memang masuk dalam agenda kementerian.

    Langkah ini bertujuan agar PTN-BH dapat lebih fokus pada penguatan riset dan program pascasarjana (S2 dan S3), sementara porsi pendidikan sarjana (S1) dapat terdistribusi lebih merata ke perguruan tinggi lainnya.

    Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari kalangan akademisi swasta dan dinilai sebagai langkah konkret untuk menjaga ekosistem pendidikan tinggi yang lebih sehat dan berkeadilan.

    Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menyatakan bahwa langkah pemerintah tersebut merupakan “angin segar” bagi keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia.

    Baca: Kebijakan PTN-BH membuat perguruan tinggi negeri jadi industri kursus massal

    Menurutnya, dominasi PTN dalam menyerap mahasiswa selama ini telah menciptakan ketimpangan beban operasional dan kualitas antara kampus negeri dan swasta.

    Handi memaparkan data yang cukup kontras mengenai rasio mahasiswa di Indonesia. Berdasarkan data BPS, saat ini 127 PTN menampung sekitar 4,4 juta mahasiswa, yang berarti rata-rata satu PTN membina 34.712 mahasiswa.

    Sementara itu, 2.713 PTS di Indonesia hanya menampung 4,8 juta mahasiswa, dengan rata-rata hanya 1.781 mahasiswa per kampus.

    Kondisi ini semakin diperparah oleh tren penurunan jumlah mahasiswa baru di sektor swasta. Handi mengungkapkan bahwa saat ini banyak PTS yang mengalami penurunan pendaftar antara 20 hingga 30 persen.

    Bahkan beberapa PTS sudah tidak lagi menerima mahasiswa baru. Beban berat operasional kampus yang ditanggung PTS akan sangat berdampak pada peningkatan kualitas dan keberlangsungan PTS.

    Baca: Kebijakan PTN-BH memicu penurunan pendaftar calon mahasiswa di PTS

    “Oleh sebab itu, perlu intervensi pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya dengan pembatasan penerimaan mahasiswa baru PTN,” ujar Handi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2026).

    Selain pembatasan kuota, Handi juga mendorong Kemdiktisaintek untuk melakukan terobosan dalam aspek pembiayaan.

    Ia menyoroti bahwa selama ini Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) hanya dinikmati oleh kampus negeri, padahal PTS memiliki tanggung jawab konstitusional yang sama dalam mencerdaskan bangsa.

    Ia mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS.

    Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional kampus swasta serta menekan biaya pendidikan bagi mahasiswa dengan prinsip keadilan yang setara.

    Handi Risza menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah sangat dinantikan saat ini. Tanpa adanya intervensi berupa pembatasan jumlah maupun jangka waktu penerimaan di PTN, keberlangsungan banyak PTS di Indonesia berada dalam posisi yang terancam.

  • Menataulang Ekosistem Pendidikan Tinggi: Tak Boleh Bersaing Secara Kuantitas

    Menataulang Ekosistem Pendidikan Tinggi: Tak Boleh Bersaing Secara Kuantitas

    7cloud.asia – Pemerintah diminta mengkaji ulang wacana pembatasan kuota mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) secara komprehensif. Pembatasan diharapkan jangan sampai menciptakan eksklusivitas baru di PTN.

    Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menegaskan, rencana pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN harus tetap mengedepankan daya tampung yang adil.

    Dalam keterangan tertulis Senin, (16/3/2026) Legislator dari Fraksi PKB ini menekankan kebijakan tersebut juga harus tetap berpijak pada prinsip pemerataan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    “Terutama, bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu dan daerah tertinggal,” ujarnya dikutip Parlementaria.

    Lalu berharap pembatasan kuota tersebut semata-mata bertujuan ‘mengalihkan’ mahasiswa baru ke perguruan tinggi swasta (PTS). Persaingan PTN dengan PTS harus berjalan dengan profesional.

    Baca: Pembatasan kuota mahasiswa di PTN menjadi harapan bagi PTS

    “Kedua, soal persaingan antara PTS dan PTN, pembatasan kuota PTN tidak boleh diliat semata-mata sebagai cara untuk ‘mengalihkan’ mahasiswa ke PTS,” ucapnya.

    Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu memandang meski pembatasan kuota secara tidak langsung bisa mendorong calon mahasiswa untuk mempertimbangkan PTS, tetapi daya saing harus dibangun melalui peningkatan kualitas dan inovasi, bukan hanya karena berkurangnya kuota di PTN.

    “Kami mendorong terciptanya ekosistem pendidikan tinggi yang sehat, di mana PTS dan PTN saling melengkapi, bukan hanya bersaing secara kuantitas,” ucapnya.

    Lalu menyambut baik usulan Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik, agar PTN fokus pada riset dan program pascasarjana. Dia menilai usulan itu cukup visioner dan sejalan dengan upaya peningkatan daya saing bangsa.

    “Saya berpandangan bahwa memfokuskan PTN pada riset dan jenjang pascasarjana akan memperkuat fondasi inovasi nasional, sementara PTS dapat mengambil peran lebih besar dalam pendidikan sarjana yang aplikatif dan berorientasi pada kebutuhan industri,” katanya.

    Baca: Kebijakan PTN-BH membuat PTN jadi industri kursus massal

    Menurut Lalu, fokus PTN pada riset dan jenjang pascasarjana merupakan model pembagian tugas ideal yang bisa menciptakan sinergi dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia secara keseluruhan.

    Pemerintah Indonesia merencanakan kebijakan pembatasan kuota mahasiswa baru yang diterima di perguruan tinggi negeri (PTN).

    Rencana ini menjadi bagian dari upaya penataan sistem pendidikan tinggi agar lebih berkualitas serta menyesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja di masa depan.

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, pakar pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.

    Pemerintah menilai bahwa peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi harus menjadi prioritas utama, bukan hanya sekadar memperbanyak jumlah mahasiswa.

  • Pantau SPMB di Makassar, Sulawesi Selatan, Komisi X Soroti Praktik Perjokian dan Modifikasi Nilai Rapor

    Pantau SPMB di Makassar, Sulawesi Selatan, Komisi X Soroti Praktik Perjokian dan Modifikasi Nilai Rapor

    7cloud.asia – Komisi X DPR yang membidangi pendidikan melakukan kunjungan kerja spesifik ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mengevaluasi secara menyeluruh tahapan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di wilayah tersebut.

    Dalam pertemuan bersama pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) di wilayah tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menekankan pentingnya menjaga kemurnian hasil seleksi dan menghilangkan ketimpangan antarlembaga pendidikan.

    Berdasarkan laporan dari Rektor UNM, Unhas, UMI, Universitas Muhammadiyah Makassar, dan UIM, tahapan pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang telah berlangsung sejak awal tahun dinilai berjalan sesuai harapan.

    “Tahapan pertama kemarin yang dimulai dari bulan Januari sampai Maret yaitu SNBP, itu alhamdulillah menurut laporan dari para Rektor, tadi ada Rektor UNM, ada Rektor UNHAS, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Islam Makassar itu berjalan lancar sesuai target,” ujarnya dikutip Parlementaria Jumat (10/4/2026).

    Baca: Kebijakan PTN-BH membuat PTN jadi industri kursus massal

    Memasuki tahapan seleksi jalur tes dan jalur mandiri, Politisi PKB ini memberikan peringatan keras terhadap potensi kecurangan dalam proses SPMB ini.

    Ia menyoroti fenomena viral mengenai perjokian dan isu integritas nilai rapor yang sering dimodifikasi demi meloloskan siswa dalam jalur prestasi yang mengurangi kemurnian hasil tes dari SNBP.

    Dia meminta SMA/SMK untuk tidak melakukan kecurangan dengan melakukan permainan terhadap nilai-nilai rapor.

    “Kemudian yang kedua, usul jalur SNBP, tidak boleh ada lagi modifikasi nilai rapor. Nah, ini masih kita temukan. Alhamdulillah di Makassar dan di Unhas sudah mengantisipasi langkah-langkahnya, termasuk UNM juga sudah mengantisipasi hal-hal tersebut,” ujarnya.

    Baca: Pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN menjadi harapan keberlangsungan PTS

    Lalu juga menambahkan catatan terkait masalah SPMB di Universitas Indonesia di mana ketika sudah diumumkan lulus, tapi tiba-tiba di ralat kembali menjadi tidak lulus. Ia memberikan catatan integritas proses administrasi terhadap kampus.

    Salah satu poin krusial dalam kunjungan ini adalah menyerap aspirasi mengenai ketimpangan antara PTN dan PTS.

    Lalu Hadrian meminta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX untuk lebih proaktif dalam mengatur ritme waktu penerimaan mahasiswa baru agar PTS mendapatkan ruang yang cukup untuk menjaring calon mahasiswa.

    Komisi X juga ingin memastikan bahwa kesetaraan antara PTN dan PTS atau ketimpangan antara PTN dan PTS selama ini yang menjadi isu, tidak terjadi di Sulawesi Selatan.

    Nah, kami ingin memastikan itu sehingga LLDikti, kami berharap LLDikti di wilayah IX yang ada di sini untuk membangun sinergi, membangun kolaborasi dengan PTN yang ada dalam rangka menciptakan harmonisasi antara PTN dan PTS,” jelasnya.

    Baca: Tak seharusnya perguruan tinggi bersaing secara kuantitas

     

  • Komisi X DPR: Transformasi Prodi Lebih Tepat daripada Penutupan Massal

    Komisi X DPR: Transformasi Prodi Lebih Tepat daripada Penutupan Massal

    7cloud.asia – Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengritisi rencana evaluasi hingga penutupan program studi (prodi) oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

    Dia menekankan pentingnya kehati-hatian, transparansi, dan dasar kajian akademik yang kuat. Maka dari itu, jelasnya, peningkatan relevansi pendidikan tinggi terhadap kebutuhan industri memang penting.

    Namun, Hetifah mengingatkan perguruan tinggi tidak boleh direduksi menjadi sekadar pemasok tenaga kerja. Setiap kebijakan terkait prodi, ujarnya, harus berpijak pada kajian komprehensif, bukan sekadar merespons tren jangka pendek.

    ”Fungsi perguruan tinggi jauh lebih luas, termasuk pengembangan ilmu dasar, kebudayaan, dan daya kritis bangsa,” ujar Hetifah dalam keterangan resminya kepada Parlementaria di Jakarta, Senayan, Jakarta, Senin (27/4/2026).

    Menurut Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut, pendekatan yang lebih tepat adalah transformasi, bukan penutupan massal.

    Sebab, jelasnya, prodi yang dinilai kurang relevan perlu direvitalisasi melalui penguatan kurikulum, pendekatan interdisipliner, serta keterkaitan dengan potensi daerah dan kekayaan budaya lokal.

    Hetifah juga mengingatkan bahwa orientasi efisiensi yang berlebihan berisiko menyempitkan ekosistem keilmuan dan melemahkan peran strategis perguruan tinggi sebagai pusat peradaban.

    Oleh karena itu, ia mendorong agar evaluasi prodi dilakukan secara berkala, transparan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, industri, dan asosiasi profesi.

    “Jika penyesuaian harus dilakukan, maka wajib disertai masa transisi yang adil, serta perlindungan penuh bagi mahasiswa dan dosen,” tegas Hetifah.

    Terpisah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menegaskan penutupan program studi (prodi) hanya opsi terakhir dadlam tata kelola prodi di perguruan tinggi.

    Plt. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, menyebut penutupan prodi bukan pilihan utama.

    “Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penutupan program studi bukanlah pilihan utama. Penutupan hanya menjadi opsi terakhir,” ujar Badri, dalam keterangan resminya, Senin, (27/4/2026).

    Ia menegaskan, penataan program studi tidak dimaksudkan untuk menjadikan perguruan tinggi tunduk pada kepentingan industri semata.

    Pendidikan tinggi tetap memiliki mandat besar dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, membentuk karakter, memperkuat daya pikir kritis, serta membangun fondasi peradaban bangsa.

    Badri menambahkan, bidang keilmuan dasar, ilmu sosial, humaniora, pendidikan, serta bidang non-terapan tetap memiliki posisi penting dalam arsitektur talenta nasional.

    Menurutnya, pemerintah juga tetap mendorong perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu, inovasi, kebudayaan, kepemimpinan, dan solusi bagi masyarakat

    “Pemerintah tidak memandang pendidikan tinggi secara sempit sebagai penyedia tenaga kerja,” tegasnya.

    Badri mengungkapkan, penutupan prodi sebagai opsi terakhir bisa diambil setelah adanya evaluasi menyeluruh.

    Itu pun, kata dia, jika prodi tidak lagi memenuhi standar mutu, tidak memiliki keberlanjutan akademik yang memadai, dan tidak dapat lagi dikembangkan melalui langkah-langkah pembinaan atau transformasi.

    Ia menambahkan, evaluasi program studi dilakukan bukan hanya dengan melihat aspek peminatan atau serapan kerja, tetapi juga kualitas pembelajaran, kapasitas dosen, keberlanjutan akademik, kontribusi keilmuan, kebutuhan strategis nasional, dan pemerataan pembangunan daerah.

    “Dalam implementasinya, pendekatan utama yang didorong Kemdiktisaintek adalah transformasi program studi,” terangnya.

    Langkah transformasi tersebut, lanjut Badri, mencakup penguatan kurikulum berbasis kompetensi, pembelajaran berbasis proyek, pengembangan program lintas disiplin, skema major-minor, peningkatan kolaborasi riset, serta penyesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan masa depan.

  • Pimpinan Komisi X Mendesak Negara Lebih Serius Perhatikan PTS dan Dosen

    Pimpinan Komisi X Mendesak Negara Lebih Serius Perhatikan PTS dan Dosen

    7cloud.asia – Besarnya kontribusi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terhadap pendidikan tinggi nasional dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan dukungan negara yang memadai.

    Wakil ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati menilai pemerintah perlu memberi perhatian lebih serius terhadap PTS termasuk kesejahteraan dosen, tenaga kependidikan, hingga penguatan sarana dan prasarana kampus.

    Menurut data Kemdiktisaintek, pada tahun 2025, jumlah perguruan tinggi negeri tercatat sebanyak 127 kampus, sementara perguruan tinggi swasta mencapai 2.713 kampus..

    Dari sisi tenaga pengajar, jumlah dosen di PTS mencapai 169.638 orang, lebih tinggi dibanding perguruan tinggi negeri yang berjumlah 98.137 dosen.

    Adapun jumlah mahasiswa di PTS mencapai 4,83 juta orang, sedikit lebih tinggi dibanding perguruan tinggi negeri yang tercatat sekitar 4,4 juta mahasiswa.

    “Dari data ini kita bisa melihat bahwa peran swasta itu sangat signifikan,” ujar Esti saat memimpin agenda Rapat Kerja Komisi X DPR bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

    Baca: Kebijakan PTN-BH Picu Penurunan Jumlah Calon Mahasiswa yang Mendaftar di PTS

    Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, keberadaan PTS bahkan menjadi tulang punggung akses pendidikan tinggi di sejumlah wilayah.

    Ia mencontohkan di Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang belum memiliki perguruan tinggi negeri, sehingga layanan pendidikan tinggi ditopang oleh kampus swasta.

    “Kalau saya bicara Papua tadi, kita belum hadir, Pak. Yang hadir swasta, tapi swasta pun tak dibantu oleh pemerintah pusat, terengah-engah,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Esti mempertanyakan sejauh mana perhatian pemerintah terhadap kampus-kampus swasta yang dikelola masyarakat.

    Menurutnya, perhatian negara tidak cukup hanya pada aspek akreditasi, tetapi juga perlu menyentuh kebutuhan operasional perguruan tinggi, kesejahteraan dosen, serta dukungan infrastruktur pendidikan.

    Baca: Transformasi Prodi di Perguruan Tinggi Lebih Tepat daripada Penutupan Massal

    Esti juga menyoroti beban yang harus ditanggung dosen dalam memenuhi syarat Sertifikasi Dosen (Serdos).

    Ia mengungkap adanya informasi bahwa sebagian dosen, terutama di PTS, harus mengeluarkan biaya pribadi hingga sekitar Rp2 juta untuk mengikuti pelatihan pengembangan diri sebagai syarat keberlanjutan tunjangan sertifikasi.

    “Dinyatakan bahwa dosen yang telah mempunyai sertifikasi pendidik harus selalu melakukan pengembangan diri. Minimum 20 jam pelatihan dalam satu tahun. Pertanyaannya, yang membiayai siapa?” tegasnya.

    Terakhir, dia menyoroti peningkatan kualitas sumber daya manusia dosen memang penting dilakukan, namun pembiayaannya tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada individu dosen.

    Esty menilai pemerintah perlu mengambil peran lebih besar melalui dukungan anggaran pendidikan, khususnya bagi dosen yang penghasilannya masih terbatas.

    “Ya pemerintah yang menganggarkan! Dari mana? Dari 20 persen anggaran pendidikan yang seharusnya ada di Diktisaintek sebagian anggarannya,” tandasnya.

    Baca: Kebijakan PTN-BH Membuat PTN Jadi Industri Kursus Massal

    Di tengah besarnya kontribusi perguruan tinggi swasta terhadap akses pendidikan tinggi nasional, Esti menilai dukungan anggaran bagi sektor pendidikan tinggi masih perlu diperkuat.

    Ia mengingatkan, amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan seharusnya dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk memperbaiki ekosistem pendidikan tinggi, termasuk penguatan PTS dan kesejahteraan dosen.

    Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 sebesar Rp769,09 triliun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026.

    Alokasi tersebut mencakup belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah, program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pembiayaan lain seperti dana abadi pendidikan, penelitian, pesantren, perguruan tinggi, kebudayaan, hingga revitalisasi sekolah.

    Namun, dari keseluruhan anggaran pendidikan tersebut, porsi yang dikelola langsung oleh Kemdiktisaintek tercatat sekitar Rp61,87 triliun, sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sekitar Rp56,68 triliun.

    Kondisi itu dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi upaya penguatan pendidikan tinggi, terutama dalam meningkatkan kualitas perguruan tinggi swasta, dosen, serta pemerataan layanan pendidikan tinggi di berbagai wilayah Indonesia.

  • Perjuangkan Kesetaraan, Kepala LLDIKTI Wilayah III Minta Jalur Mandiri PTN Dikajiulang

    Perjuangkan Kesetaraan, Kepala LLDIKTI Wilayah III Minta Jalur Mandiri PTN Dikajiulang

    7cloud.asia – Tren penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Jakarta mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

    Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kondisi tersebut adalah masih panjang dan beririsannya jadwal penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN), khususnya pada jalur mandiri PTN.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi X DPR di Ruang Rapat Komisi X DPR, Kamis (4/6/2026).

    “Ini sering menjadi keluhan teman-teman PTS. Calon mahasiswa sudah mengikuti seleksi di PTS, tetapi masih mencoba di berbagai PTN melalui jalur mandiri, maka kemungkinan untuk meninggalkan PTS akan semakin besar,” ujar Kepala LLDIKTI Wilayah III, Henri Tambunan,

    Henri menjelaskan bahwa kondisi tersebut berdampak pada tingkat okupansi mahasiswa di PTS yang belum sebanding dengan daya tampung yang tersedia.

    Menanggapi paparan ini, Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menyatakan bahwa pernyataan Kepala LLDIKTI Wilayah III menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap kondisi yang saat ini dihadapi oleh perguruan tinggi swasta.

    Baca: Jalur Mandiri PTN Persempit Ruang Bagi PTS

    Pernyataan ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan yang ditunjukkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III terhadap keberlangsungan PTS.

    Handi mengatakan, penurunan jumlah mahasiswa baru yang terjadi menjadi tantangan bagi PTS dalam beberapa tahun terakhir.

    Menurutnya, sebagian besar PTS tengah mengalami penurunan jumlah mahasiswa baru antara 20 hingga 30 persen, bahkan terdapat sejumlah kampus yang tidak lagi menerima mahasiswa baru.

    Handi menjelaskan bahwa penurunan jumlah mahasiswa secara langsung mempengaruhi kondisi keuangan PTS karena sekitar 95 persen pendapatan perguruan tinggi swasta masih bergantung pada uang kuliah mahasiswa.

    Akibatnya, beban operasional kampus menjadi semakin berat dan berpotensi mempengaruhi peningkatan kualitas maupun keberlangsungan institusi pendidikan tersebut.

    Karena itu, diperlukan intervensi pemerintah untuk menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih seimbang.

    Baca: Kebijakan PTN-BH Jadi Akar Masalah di Pendidikan Tinggi

    Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah melakukan pengaturan terhadap jumlah dan rentang waktu penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi PTS.

    Lebih lanjut, Handi menilai pemerintah perlu mengubah cara pandang terhadap keberadaan perguruan tinggi swasta.

    Ia menegaskan bahwa PTS bukan sekadar pelengkap dalam sistem pendidikan tinggi nasional, melainkan bagian penting dari ekosistem pendidikan yang selama ini berkontribusi besar dalam memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

    Menurutnya, dikotomi antara perguruan tinggi negeri dan swasta sudah tidak relevan lagi. Berdasarkan data pendidikan tinggi nasional, lebih dari 54 persen mahasiswa Indonesia saat ini menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta.

    Oleh sebab itu, perhatian dan dukungan pemerintah tidak seharusnya hanya terfokus pada perguruan tinggi negeri.

    Baca: Dampak Negatif Kebijakan PTN-BH

    “Kami mengapresiasi dukungan LLDikti Wilayah III terhadap keberadaan PTS. Kami berharap tercipta kebijakan yang lebih berkeadilan bagi seluruh penyelenggara pendidikan tinggi, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi yang berkualitas,” ujar Handi.

    Ia juga berharap LLDIKTI Wilayah III dapat terus memainkan peran strategisnya sebagai fasilitator peningkatan mutu pendidikan tinggi di Jakarta melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan.

    Sebagai fasilitator peningkatan mutu pendidikan tinggi di wilayah Jakarta, kami berharap LLDikti Wilayah III, terus memainkan perannya sebagai fasilitator mutu pendidikan tinggi di Jakarta

    “Ini bisa dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung terwujudnya pendidikan tinggi yang inklusif, berdaya saing, dan berdampak bagi masyarakat,” tutupnya.

  • 10 Perguruan Tinggi di Jakarta yang Paling Banyak Menyumbangkan Pemikiran Publik

    10 Perguruan Tinggi di Jakarta yang Paling Banyak Menyumbangkan Pemikiran Publik

    7cloud.asia – Selama ini pemeringkatan perguruan tinggi di Indonesia umumnya didasarkan pada indikator akademik, seperti tata kelola, jumlah guru besar, fasilitas, produktivitas riset, serta publikasi ilmiah.

    Indikator tersebut dinilai penting untuk mendorong peningkatan kualitas perguruan tinggi secara berkelanjutan sekaligus memperkuat kontribusinya bagi masyarakat.

    Namun, sebenarnya perangkingan perguruan tinggi dapat diukur dengan menggambarkan dampak perguruan tinggi terhadap ruang publik, baik melalui diskursus, peningkatan kesadaran masyarakat, maupun keterlibatan akademisi dalam memberikan masukan terhadap kebijakan publik.

    Salah satu pendekatan yang dapat digunakan sebagai proksi adalah memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mengidentifikasi perguruan tinggi yang paling aktif memberikan kontribusi pemikiran di ruang publik.

    Baca: Pimpinan Komisi X Mendesak Negara Lebih Serius Perhatikan PTS dan Dosen

    Dalam pernyataan tertulisnya kepada 7cloud.asia, pihak Universitas Paramadina menyebut ranking seperti ini sangat bagus untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi secara terus-menerus agar memberikan kontribusi dan dampak bagi masyarakat.”

    Sebagai ilustrasi, AI ChatGPT diberikan pertanyaan: “Sebutkan 10 universitas di Jakarta yang paling banyak memberikan pemikiran di publik dan masyarakat.”

    Hasil yang ditampilkan menyebutkan bahwa daftar tersebut disusun berdasarkan reputasi akademik, intensitas kontribusi dosen di media, aktivitas pusat kajian (think tank), serta pengaruh terhadap kebijakan publik, dan bukan merupakan pemeringkatan resmi.

    Dalam hasil tersebut, Universitas Indonesia berada pada urutan pertama, disusul Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Paramadina, Universitas Trisakti, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Universitas Nasional, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA, BINUS University, dan Universitas Pancasila.

    Baca: Kebijakan PTN-BH Memicu Penurunan Jumlah Calon Mahasiswa di PTS 

    AI juga menyebut Universitas Paramadina sebagai kampus yang kuat dalam kajian demokrasi, politik, filsafat, dan ekonomi, serta memiliki banyak akademisi yang aktif menjadi narasumber media dan penggagas diskusi kebangsaan.

    Sementara itu, jika diukur berdasarkan pengaruh terhadap kebijakan publik nasional, AI menempatkan Universitas Indonesia, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Paramadina, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dan Universitas Trisakti sebagai lima perguruan tinggi yang paling menonjol.

    Adapun dari sisi intensitas kehadiran akademisi di media massa dan forum publik, AI menempatkan Universitas Indonesia, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Paramadina, Universitas Trisakti, dan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

    Kampus-kampus ini dikenal sebagai perguruan tinggi yang paling sering hadir dalam diskusi mengenai ekonomi, politik, hukum, demokrasi, dan kebijakan publik.