Tag: perguruan tinggi

  • Strategi Perguruan Tinggi agar Lulusannya Segera Diterima Kerja

    Strategi Perguruan Tinggi agar Lulusannya Segera Diterima Kerja

    7cloud.asia – Banyak lulusan perguruan tinggi negeri yang tidak dapat segera mendapatkan pekerjaan setelah lulus.

    Sebagai contoh, berdasarkan survei alumni Universitas Indonesia (UI) tahun 2021, sebanyak 9% lulusan mereka masih atau sedang mencari kerja dan belum bekerja setelah dua tahun lulus.

    Sementara itu, laporan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menunjukkan bahwa masih ada 5% mahasiswa angkatan 2015 yang sudah lulus tapi belum bekerja pada tahun 2022.

    Persentase ini akan terakumulasi jika ditambahkan dengan lulusan tahun-tahun sebelumnya yang masih mencari kerja.

    Fenomena tingginya angka pengangguran ini juga banyak ditemukan pada perguruan tinggi lain dengan persentase yang bervariasi.

    Apa yang bisa dilakukan oleh perguruan tinggi untuk mengurangi angka pengangguran ini?

    Baca: Tingginya angka pengangguran di kalangan sarjana

    Salah satu cara yang bisa dilakuan perguruan tinggi adalah menyediakan lembaga persiapan dan pengembangan karir

    Selain itu perguruan tinggi juga dapat mengintegrasikan mata kuliah praktik dengan magang. 

    Perguruan tinggi dapat mengintegrasikan mata kuliah praktikum di laboratorium atau lapangan dengan kondisi sebenarnya ketika magang.

    Contohnya pada bidang ilmu biologi, teknis dan teori yang didapatkan oleh mahasiswa selama praktikum di laboratorium kampus bisa diaplikasikan dan dikembangkan dengan magang di laboratorium pemerintah atau swasta.

    Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Taman Nasional Baluran, Seameo Biotrop, Burung Indonesia, Sintas Indonesia bisa jadi pilihan untu hal ini.

    Integrasi tersebut bisa dilakukan jika kurikulum yang dikembangkan mengakomodasi kegiatan pembelajaran di luar kampus.

     

    Baca: Mengintip apa itu greenjobs

    Program pemerintah yang ada sekarang yaitu Merdeka Belajar Kampus Merdeka sudah mewadahi kebutuhan ini.

    Namun, kendala yang dihadapi oleh perguruan tinggi di tingkat program studi (prodi) adalah lemahnya kemampuan dalam mengadopsi kebijakan tersebut.

    Dengan Merdeka Belajar, prodi harus merombak sistem (kurikulum) yang sudah mapan sehingga membutuhkan energi dan sumber daya yang cukup.

    Selain itu, masih terdapat kurangnya pemahaman prodi dalam menyusun konsep dan struktur kurikulum.

    Sehingga, revisi kurikulum menjadi salah satu cara di tingkat program studi untuk mengakomodasi kebijakan-kebijakan nasional tersebut agar terimplementasikan dengan lebih baik.

    Hal lain yang dapat menjadi strategi perguruan tinggi adalah membangun kemitraan dengan pengguna lulusan baik di sektor pemerintahan maupun swasta.

    Baca: Alasan perusahaan menolak pelamar yang memiliki utang

    Kemitraan dengan industri dan lembaga pengguna lulusan lainnya perlu diperbanyak sehingga membuka peluang mahasiswa untuk lanjut bekerja setelah magang.

    Sebagai contoh, Vika Widya yang dulu magang di Sintas Indonesia ketika mahasiswa, sekarang menjadi staf biodiversitas di lembaga yang sama setelah lulus.

    Selain itu, banyak stakeholder dan lembaga pencari tenaga kerja yang saat ini mensyaratkan sertifikasi kompetensi dari lembaga nasional seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), bagi calon tenaga kerja.

    Sebagai contoh, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.2 Tahun 1992 terdapat kebutuhan ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3 Umum) yang tersertifikasi.

    Peraturan ini menyebutkan bahwa perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 100 orang atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib mempunyai minimal seorang ahli K3 umum untuk memastikan keamanan dan keselamatan kerja.

    Keberadaan sertifikat semacam ini memudahkan calon tenaga kerja membuktikan kompetensinya sesuai kebutuhan perusahaan.

    Baca: Mahasiswa terjerat paylater, ini kata OJK

    Perguruan tinggi, melalui prodi, bisa membangun kerja sama dengan lembaga sertifikasi sehingga lulusan mereka mempunyai sertifikasi yang dibutuhkan sebelum lulus.

    Dengan mengintegrasikan semua solusi di atas, perguruan tinggi dapat menciptakan lulusan yang mempunyai masa tunggu bekerja yang singkat dan mendapatkan pekerjaan sesuai kualifikasi.

    Sehingga, jumlah pengangguran terdidik bisa berkurang dan adaptasi terhadap disrupsi ekonomi dan digital pun bisa terlaksana dengan cepat.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Robby Jannatan Lecturer of Biology, Universitas Andalas

  • Angka Pengangguran Naik, Apa yang Bisa DilakukanPerguruan Tinggi

    Angka Pengangguran Naik, Apa yang Bisa DilakukanPerguruan Tinggi

    7cloud.asia – Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia pada Agustus 2022 mencapai 8,42 juta orangatau 8,31% dari total angkatan kerja.

    Sedangkan tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Agustus 2022 mencapai 5,86%.

    Tingkat pengangguran yang tinggi ini juga dipengaruhi oleh rendahnya kualitas pertumbuhan ekonomi, terutama dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

    Pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung lebih kepada padat modal daripada padat karya, sehingga angka pengangguran terbuka dan tingkat kemiskinan terus meningkat.

    Perkembangan teknologi digital telah menciptakan disrupsi ekonomi secara global dan bisa meningkatkan jumlah pengangguran karena banyak pekerjaan yang bisa diambil alih oleh teknologi.

    Baca: Tiga pekerjaan ini belum akan tegusur oleh AI

    Sebuah stasiun televisi, misalnya, mulai menggunakan kecerdasan buatan sebagai pengganti pembaca beritanya.

    Hal ini menyebabkan tenaga kerja di Indonesia menghadapi tantangan baru, semisal pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan teknologi karena modernisasi mesin perusahaan yang tak lagi mengandalkan sumber daya manusia.

    Solusi dari hulu
    Perguruan tinggi menjadi salah satu penyedia terbesar tenaga kerja terdidik selain sekolah menengah kejuruan.

    Jika masalah pengangguran dan ekonomi tidak diantisipasi, maka perguruan tinggi akan menjadi salah satu penyumbang terbesar pengangguran terdidik di Indonesia.

    Sayangnya, masih ada lulusan perguruan tinggi negeri yang tidak mampu mendapatkan pekerjaan setelah lulus.

    Baca: Mengapa pergantian pemerintah selalu diikuti dengan pergantian kurikulum

    Sebagai contoh, berdasarkan survei alumni Universitas Indonesia (UI) tahun 2021, sebanyak 9% lulusan mereka masih atau sedang mencari kerja dan belum bekerja setelah dua tahun lulus.

    Sementara itu, laporan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menunjukkan bahwa masih ada 5% mahasiswa angkatan 2015 yang sudah lulus tapi belum bekerja pada tahun 2022.

    Persentase ini akan terakumulasi jika ditambahkan dengan lulusan tahun-tahun sebelumnya yang masih mencari kerja.

    Fenomena tingginya angka pengangguran ini juga banyak ditemukan pada perguruan tinggi lain dengan persentase yang bervariasi.

    Apa yang bisa dilakukan oleh perguruan tinggi untuk mengurangi angka pengangguran ini?

    Baca: Mengenal generasi alfa yang akan menentuan warna dunia kerja

    Salah satu cara yang bisa dilakuan perguruan tinggi adalah menyediakan lembaga persiapan dan pengembangan karir

    Perguruan tinggi perlu mempunyai lembaga yang mewadahi persiapan dan pengembangan karir calon lulusannya. Lembaga tersebut dapat berbentuk pusat karir atau Career Development Center (CDC).

    Berdasarkan jumlah keanggotaan Indonesia Career Center Network (ICCN), organisasi pusat karir perguruan tinggi Indonesia, hanya 139 pusat karir di perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam organisasi ini.

    Hal ini menandakan bahwa masih banyak perguruan tinggi di Indonesia yang belum peduli terhadap keberadaan dan pentingnya pusat karir.

    Bahkan, meskipun pusat karir tersebut telah ada, di beberapa universitas, lembaga tersebut hanya diurus oleh beberapa orang dan tidak mendapat dukungan penuh oleh pimpinan perguruan tinggi.

    Baca: Mengintip apa itu green jobs

    Hal ini terbukti dari keluhan dari beberapa anggota ICCN yang mengikuti kegiatan ICCN Summit 2023 yang diadakan di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu.

    Hotpascaman Simbolon dari pusat karir Universitas HKBP Nommensen, Medan, Sumatera Utara, mengatakan bahwa dia hanya sendirian dalam mengurus program pengembangan karir di universitasnya.

    Pernyataan tersebut didukung juga oleh pegiat pusat karir dari perguruan tinggi lain. Padahal, pusat karir dapat bertanggung jawab dalam melakukan tracer study.

    Baca: Pentingnya green skill untuk masa depan lingkungan

    Data hasil tracer study dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengembangan kurikulum, rekomendasi kebijakan, pengadaan kegiatan pengembangan karir, dan hal-hal penting lainnya.

    Selain itu, pusat karir juga dapat difungsikan sebagai penyedia pelatihan dan pembekalan karir bagi calon lulusan dalam mempersiapkan diri sebelum menghadapi masa setelah studi.

    Universitas Andalas, Sumatra Barat, contohnya, berhasil menurunkan jumlah lulusan mereka yang belum bekerja sebanyak 7% selama setahun (2022-2023) dengan berbagai macam program.

    Salah satunya adalah kegiatan pembekalan karir bagi calon wisudawan yang akan lulus di setiap periode wisuda.

    Beberapa cara lain yang bisa dilakukan perguruan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang siap kerja, akan ditulis dalam artikel selanjutnya.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Robby Jannatan Lecturer of Biology, Universitas Andalas

     

  • UKT Tinggi Picu Rendahnya Angka Partisipasi Kasar di Perguruan Tinggi

    UKT Tinggi Picu Rendahnya Angka Partisipasi Kasar di Perguruan Tinggi

    7cloud.asia – Mahalnya biaya pendidikan tinggi (UKT) dikhawatirkan dapat menghambat pencapaian target pemerintah dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi.

    Menurut data tahun 2023, APK untuk laki-laki hanya 29,12 persen dan untuk perempuan 33,87 persen, angka yang jauh dari target yang diharapkan. Salah satu penyebabnya adalah tingginya UKT.

    Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap mahalnya biaya pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri.

    Konsekuensinya, tambah Ledia, dengan biaya pendidikan yang sangat mahal itu banyak calon mahasiswa yang terhambat untuk melanjutkan pendidikan.

    “Dengan mahalnya perguruan tinggi negeri ini, bagaimana mungkin kita bisa mencapai target APK yang lebih baik jika banyak anak-anak kita yang tidak mampu melanjutkan pendidikan karena biaya?” ujar Ledia kepada Parlementaria, di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (06/05/2024).

    Baca Juga: Komisi X Desak Evaluasi Status Otonomi PTN-BH Guna Akhiri Polemik Nomimal UKT

    APK Perguruan Tinggi (PT) adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan Perguruan Tinggi (PT) (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan Perguruan Tinggi (PT) (umur 19- 23 tahun).

    “Kita perlu membuat sistem yang lebih baik, yang lebih mendukung anak-anak kita untuk bisa kuliah tanpa dibebani biaya yang tidak mampu mereka tanggung”

    Ledia pun mengkritik sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku di banyak perguruan tinggi, yang menurutnya masih memberatkan bagi sebagian besar calon mahasiswa.

    “Ada perguruan tinggi dengan sistem UKT yang sangat tinggi, dan ada pula yang menengah namun tetap mahal, belum lagi adanya uang pangkal yang harus dibayar di awal,” ujar alumni Psikologi Terapan dari Universitas Indonesia ini.

    Baca Juga: UKT Naik Hingga Lima Kali Lipat, Ratusan Mahasiswa Unsoed Duduki Rektorat

    Ledia juga menyoroti perlunya sebuah sistem pendidikan tinggi yang lebih pro kepada masyarakat, terutama bagi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan akademis namun ada keterbatasan ekonomi.

    “Kita perlu membuat sistem yang lebih baik, yang lebih mendukung anak-anak kita untuk bisa kuliah tanpa dibebani biaya yang tidak mampu mereka tanggung,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Ledia menegaskan bahwa pendidikan tinggi harus diakses oleh semua lapisan masyarakat.

    “Kita membuat kampus itu mandiri, namun bukan berarti kita bisa mengabaikan warga negara Indonesia, terutama anak-anak muda kita yang sebenarnya punya kemampuan dalam akademisnya tapi tidak dalam ekonominya,” ujarnya.

    Baca Juga: Mencari Alternatif Selain Pinjaman Pendidikan untuk Biaya Kuliah

    Kebijakan saat ini, menurut Ledia, harus segera dibahas dan diperbaiki, dengan keterlibatan langsung dari kampus-kampus dan pemerintah untuk mencari solusi yang efektif.

    “Perlu ada diskusi serius antara pemerintah dengan perguruan tinggi untuk menata ulang sistem pendanaan pendidikan tinggi di negara kita,” tutur Ledia.

    “Harus ada lebih banyak opsi beasiswa dan bantuan finansial yang dapat diakses oleh mahasiswa yang membutuhkan”

    Dalam mencari solusi, Ledia juga menyarankan agar perguruan tinggi negeri bisa terhubung lebih baik dengan program beasiswa dan bantuan finansial lainnya yang bisa membantu meringankan beban mahasiswa.

    Baca Juga: Distribusi KIP Kuliah Tidak Tepat Sasaran, DPR Minta Sistem Rekruitmen dan Sistem Seleksi Dibenahi

    “Harus ada lebih banyak opsi beasiswa dan bantuan finansial yang dapat diakses oleh mahasiswa yang membutuhkan,” ucap Ledia.

    Ledia berharap bahwa dengan perbaikan sistem yang lebih inklusif dan mendukung, Indonesia bisa mencapai tujuan menjadi negara dengan sumber daya manusia yang unggul pada 2045.

    “Ini semua tentang membangun fondasi yang kuat untuk pendidikan tinggi di Indonesia, memastikan semua anak berhak dan mampu mendapatkan pendidikan yang layak,” pungkasnya.

    Sumber:Parlementaria

  • Polemik Kenaikan UKT: Pemerintah dan Pihak Perguruan Tinggi Saling Lempar Tanggung Jawab

    Polemik Kenaikan UKT: Pemerintah dan Pihak Perguruan Tinggi Saling Lempar Tanggung Jawab

    7cloud.asia – Gelombang protes terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri setelah biaya kuliah meroket. Pengamat menyebut pemerintah tak boleh cuci tangan dan mesti membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjalani pendidikan tinggi.

    Semua bermula dari keluhan para calon mahasiswa baru Unsoed, utamanya di media sosial X, pada pekan keempat April terkait besaran UKT mereka.

    Untuk program studi keperawatan kelas internasional, misalnya, UKT 2024 terbagi ke enam kelompok berbeda dengan kisaran Rp10 juta hingga Rp52,5 juta.

    Padahal, UKT 2023 untuk prodi yang sama hanya berkisar dari Rp500.000 hingga Rp9 juta.

    Berarti, UKT tertingginya naik hampir enam kali lipat dari Rp9 juta menjadi Rp52,5 juta.

    Contoh lain, UKT tertinggi untuk program studi akuntansi (kelas biasa) naik dari Rp6,4 juta pada 2023 menjadi Rp14,7 juta, lebih dari dua kali lipat.

    Baca Juga: UKT Naik Hingga Lima Kali Lipat, Ratusan Mahasiswa Unsoed Duduki Rektorat

    Imbasnya, mahasiswa Unsoed sempat berunjuk rasa, termasuk pada 26 dan 29 April.

    Pada 29 April, Unsoed lantas mengumumkan membatalkan ketentuan UKT 2024 itu dan akan menyesuaikan biaya kuliah dengan menimbang “masukan dari masyarakat, mahasiswa dan orang tua mahasiswa”.

    Selain Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, juga diprotes mahasiswanya karena kenaikan UKT.

    Meski kampus seperti USU mengatakan hanya menjalankan kebijakan baru pemerintah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan sebaliknya.

    Dalam pernyataan resmi kepada BBC News Indonesia pada Jumat (10/5/2024), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mengatakan, penetapan UKT di luar kelompok 1 dan 2 adalah kebijakan masing-masing perguruan tinggi negeri.

    Baca Juga: Komisi X Desak Evaluasi Status Otonomi PTN-BH Guna Akhiri Polemik Nomimal UKT

    Maka, penetapan UKT disebut harus dilakukan dengan “bijaksana dan hati-hati”.

    “Penentuan besaran UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai,” kata Ditjen Diktiristek.

    “Asas berkeadilan menjadi kunci, yaitu dengan menemukan titik ekuilibrium antara kemauan untuk membayar dan kemampuan untuk membayar.”

    Ditjen Diktiristek juga mendorong perguruan tinggi negeri untuk bisa inklusif sehingga dapat diakses mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi.

    “Jangan menaikkan UKT, tetapi buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi tersebut supaya membawa rasa keadilan.”

    Baca Juga: UKT Tinggi Picu Rendahnya Angka Partisipasi Kasar di Perguruan Tinggi

    Pemerintah mewajibkan setiap perguruan tinggi negeri untuk memiliki setidaknya dua kelompok uang kuliah tunggal (UKT), yaitu kelompok 1 sebesar Rp500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp1 juta.

    Dua kelompok ini biasanya menjadi tarif terendah yang diterapkan berbagai perguruan tinggi negeri.

    Di luar itu, mereka bebas menambah jumlah kelompok UKT dan menentukan besarannya. Makanya, ada perguruan tinggi yang bisa memiliki lima atau lebih kelompok UKT.

    Penentuan kelompok UKT yang didapat mahasiswa biasanya berdasarkan pada kondisi ekonomi keluarga atau pihak yang membiayainya.

    Semakin seorang mahasiswa dianggap mampu, semakin besar pula besaran UKT-nya.

    Baca Juga: Mencari Alternatif Selain Pinjaman Pendidikan untuk Biaya Kuliah

    Jumlah mahasiswa yang mendapat tarif UKT kelompok 1 dan 2, serta penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu, setidaknya harus mencapai 20% dari seluruh mahasiswa baru program diploma dan sarjana yang diterima perguruan tinggi tiap tahunnya.

    Besaran UKT tidak boleh lebih besar dari biaya kuliah tunggal (BKT) di masing-masing program studi.

    BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah program studi di perguruan tinggi negeri.

    Sumber: BBC News Indonesia

  • Wapres: Perguruan Tinggi Perlu Tekankan Pembiayaan UKT Secara Proporsional

    Wapres: Perguruan Tinggi Perlu Tekankan Pembiayaan UKT Secara Proporsional

    7cloud.asia – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menekankan perlunya pembiayaan secara proporsional agar Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak terlalu membebani mahasiswa.

    Hal ini diungkapkan Wapres menanggapi isu kenaikan UKT dan uang pangkal di sejumlah universitas yang saat ini tengah menjadi sorotan karena dinilai memberatkan mahasiswa.

    “Masalah pendidikan tinggi itu adalah amanat konstitusi yang harus kita jalankan,” kata Wapres saat memberikan keterangan pers usai menghadiri acara pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), Pembukaan Pekan Ekonomi Syariah (PEKSyar), di Mamuju, Sulbar.

    Berdasarkan keterangan dari Biro Pers Sekretariat Wapres yang diterima di Jakarta, Rabu (22/5/2024), Wapres menyatakan bahwa distribusi beban biaya pendidikan harus proporsional antara pemerintah, mahasiswa, dan perguruan tinggi.

    “Menurut saya, solusinya ya dibagi ini. Harus menjadi beban pemerintah sesuai dengan kemampuan, menjadi beban mahasiswa sesuai dengan kemampuan, dan menjadi beban perguruan tinggi melalui badan-badan usaha yang dikembangkan untuk menanggung sebagian,” kata Wapres.

    Baca Juga: Di Depan Rapat kerja Komisi X DPR, Mendikbudristek Berjanji Hentikan Kenaikan UKT yang Tak Wajar

    Wapres meyakini persoalan mahalnya biaya kuliah atau UKT akan bisa diatasi jika proporsionalitas pembiayaan terbangun diantara ketiga pihak tersebut.

    Menyinggung perdebatan soal kuliah sebagai kebutuhan tersier, Wapres berpendapat bahwa pendidikan tinggi tetap penting meskipun tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi.

    “Menurut saya, tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi, tetapi perguruan tinggi itu juga penting karena kita harus menyiapkan sumber daya manusia yang unggul,” ucap Wapres.

    Dalam hal itu Wapres mengharapkan agar masyarakat tidak perlu lagi memperdebatkan istilah tersebut.

    “Istilah tersier itu kemudian jadi masalah yang sebaiknya tidak usah kita gunakan istilah itu, tetapi istilahnya lebih pada kebutuhan kita dan tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi. Barangkali dicairkan saja,” kata Wapres.

    Baca Juga: Polemik Kenaikan UKT: Pemerintah dan Pihak Perguruan Tinggi Saling Lempar Tanggung Jawab

    Lebih lanjut Wapres menjelaskan perguruan tinggi memiliki peran krusial dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.

    Namun tantangan biaya pendidikan tinggi yang mahal menjadi hambatan signifikan.

    “Solusi-solusi pemerintah yang menanggung seluruhnya tidak mungkin, belum bisa,” ujarnya.

    Untuk itu Wapres menegaskan pentingnya peran Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dalam mencari solusi alternatif untuk pembiayaan pendidikan.

    Perguruan tinggi, ujarnya, juga diberi advokasi agar bisa mengembangkan usahanya sebagai badan hukum. Jadi, perguruan tinggi juga jangan hanya (mengejar bebasnya).

    “Kan PTNBH itu dia bebas. Jangan hanya bebasnya saja, bisa melakukan ini-ini karena dia badan hukum, tetapi tanggung jawabnya tidak, Itu juga tidak fair,” tutur Wapres.

    Sumber:Antaranews.com

  • Upaya Perguruan Tinggi Indonesia Menuju World Class University dan Middle Income Trap

    Upaya Perguruan Tinggi Indonesia Menuju World Class University dan Middle Income Trap

    7cloud.asia – Upaya pemerintah dalam mendorong perguruan tinggi Indonesia menjadi World Class University (WCU) seolah hanya wacana di atas kertas.

    Alih-alih menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa, upaya mendorong perguruan tinggi Indonesia menjadi World Class University ini justru bisa berkontribusi menjadi penyumbang masalah.

    Pasalnya, upaya-upaya menuju World Class University masih sebatas mendorong perguruan tinggi Indonesia terindeks di pemeringkatan perguruan tinggi global (semisal QS World University Rankings dan THE World University Rankings).

    Tapi, upaya menuju World Class University nampaknya gagal menyertakan solusi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang bersumber dari belum kokohnya peran perguruan tinggi kita dalam pembangunan nasional.

    Salah satu contoh ketidaksiapan perguruan tinggi Indonesia dalam menyelesaikan masalah bangsa adalah minimnya dukungan mereka kepada upaya-upaya untuk keluar dari middle income trap.

    Middle income trap adalah situasi ketika negara berpendapatan menengah gagal melakukan transisi ke perekonomian berpendapatan tinggi karena meningkatnya biaya dan menurunnya daya saing.

    Baca Juga: Berbeda dengan Universitas di Indonesia, Seperti Ini Universitas Utrecht Sikapi Pemeringkatan Kampus

    Sebagai contoh, pemanfaatan hilirisasi sumber daya alam belum maksimal terjadi karena kegagalan institusi pendidikan tinggi dalam melakukan riset dan pengembangan teknologi pendukung hilirisasi.

    Alasan bahwa nilai tambah dari hilirisasi nikel itu 90 persen dinikmati oleh Cina sedangkan Indonesia hanya 10 persen saja adalah belum siapnya Indonesia dalam melakukan pengembangan riset dan teknologi di bidang hilirisasi nikel.

    Hal yang sama terlihat dari sangat bergantungnya Indonesia dalam pembangunan bahkan hingga operasionalisasi kereta cepat.

    Terhambatnya kemajuan teknologi tersebut menyebabkan Indonesia “kerap” mudah bergantung pada teknologi negara lain.

    Akar masalah ini sejatinya disumbang dari “kegagalan” perguruan tinggi dalam menciptakan teknologi dan sumber daya manusia (SDM) yang mampu mengambil alih proses hilirisasi tersebut.

    Ujung-ujungnya, Indonesia mengalami stagnasi industrialisasi yang berdampak pada menurunnya angka produktivitas selama beberapa dekade terakhir.

    Baca Juga: Seperti Ini Dampak Pemeringkatan Perguruan Tinggi pada Kualitas Penelitian dan Pendidikan di Indonesia

    Data Asian Productivity Organization (2020) memperlihatkan, output ekonomi Indonesia (pertumbuhan ekonomi) pada periode 2010-2018 tumbuh lebih pelan (5,2 persen per tahun) daripada pertumbuhan modal atau input-nya (6,2 persen per tahun).

    Artinya, produktivitas ekonomi Indonesia turun sekitar 1 persen per tahun.

    Selain itu, dalam ukuran inovasi, data Global Innovation Index 2022 menunjukkan Indonesia berada pada peringkat ke-75 dari 111-an negara yang dinilai.

    Posisi Indonesia masih jauh di bawah negara-negara ASEAN lainnya, sebut saja Malaysia (36), Thailand (43), hingga Filipina (59).

    Dari data tersebut, terlihat bahwa ranking dari aspek pedidikan tinggi berada pada peringkat 93, lebih rendah daripada ranking inovasi secara umum.

    Ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi Indonesia belum mampu menjadi pendukung dalam aktivitas inovasi di Indonesia.

    Apa sebenarnya tantangan yang dihadapi perguruan tinggi di Indonesia untuk mewujudkan World Class University, akan diulas dalam tulisan selanjutnya.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Arief Anshory Yusuf, Professor in Economics, Universitas Padjadjaran

  • Tantangan Indonesia Mewujudkan World Class University

    Tantangan Indonesia Mewujudkan World Class University

    7cloud.asia – Pemerintah terus mendorong perguruan tinggi Indonesia menjadi World Class University (WCU).

    Namun, upaya pemerintah mewujudkan universitas kelas dunia atau World Class University di Indonesia juga masih terbentur persoalan klasik.

    Persoalan itu seperti belum meratanya akses pendidikan di tanah air, rendahnya kualitas penelitian dan publikasi, serta kebijakan riset yang salah sasaran.

    1. Ketimpangan akses
    Akses pendidikan tinggi yang meningkat ternyata belum tentu bisa menurunkan angka ketimpangan, terutama jika aksesnya tidak merata.

    Ini dibuktikan dengan penelitian Takahiro Akita (2015) yang menunjukkan bahwa semakin tingginya akses pendidikan tinggi di perkotaan berkontribusi meningkatkan ketimpangan di Indonesia.

    Selain itu, ketimpangan akses pendidikan tinggi ini bukan sebatas berbicara keadilan, melainkan juga efisiensi.

    Sebut saja misalnya, adanya jalur mandiri yang memberikan akses lebih kepada siswa dari kelompok masyarakat dengan kemampuan finansial lebih untuk masuk ke perguruan tinggi.

    Artinya, secara umum, mereka sangat mungkin merupakan kelompok dengan kemampuan akademik yang lebih rendah dari masyarakat menengah ke atas sehingga tidak bisa masuk ke perguruan tinggi dari jalur yang lebih kompetitif.

    Tentunya, ini kondisi yang tidak efisien karena banyak calon mahasiswa dengan kompetensi lebih baik dari kelompok ekonomi bawah “tersingkir” (karena tidak mampu secara finansial) oleh “kelompok sisa” tersebut dan pada akhirnya menyebabkan kualitas intake dari mahasiswa secara rata-rata lebih rendah daripada potensinya.

    Baca Juga: Upaya Perguruan Tinggi Indonesia Menuju World Class University dan Middle Income Trap

    2. Kualitas riset rendah
    Sampai saat ini, belum ada satu pun perguruan tinggi Indonesia masuk dalam Academic Ranking of World Universities (ARWU), yang merilis daftar 1.000 perguruan tinggi dunia menggunakan berbagai kriteria penilaian yang objektif seperti perolehan hadiah Nobel atau publikasi di jurnal Nature dan Science.

    Demikian pula, belum ada satupun peneliti Indonesia masuk dalam Clarivate Highly Cited Researchers yang mengklasifikasi peneliti yang menerbitkan penelitiannya di jurnal-jurnal dengan impact tinggi.

    Ranking perguruan tinggi Indonesia dalam Times Higher Education (THE) juga cenderung memburuk.

    Tahun 2022 dan 2023, tak satupun institusi pendidikan tinggi di Indonesia masuk dalam Top 1000 dunia. Sementara negara serumpun, seperti Malaysia, secara konsisten mampu menempatkan 11 perguruan tinggi.

    Karena perangkingan THE menempatkan bobot tinggi dalam research impact, terpuruknya ranking perguruan tinggi di Indonesia di THE erat kaitannya dengan tren memburuknya kualitas publikasi ilmiah Indonesia.

    Ranking-ranking perguruan tinggi di Indonesia hanya sedikit lebih baik kalau menggunakan QS World University Rankings, yang sudah terbukti sangat rentan dengan konflik kepentingan.

    Baca Juga: Seperti Ini Dampak Pemeringkatan Perguruan Tinggi pada Kualitas Penelitian dan Pendidikan di Indonesia

    3. Confused period: kebijakan salah arah
    Semakin menurunnya proporsi publikasi Indonesia di jurnal-jurnal yang berkualitas disumbang oleh adanya kebijakan yang tidak tepat.

    Indonesia pernah mengalami “periode kebingungan” untuk kebijakan riset pada 2015-2022, karena seperti tidak bisa membedakan mana alat dan mana tujuan dalam menggenjot publikasi ilmiah.

    Pemerintah cenderung menelurkan kebijakan yang berfokus pada peningkatan kuantitas, bukan kualitas, untuk mendongkrak publikasi dan menyaingi jumlah publikasi negara tetangga.

    Publikasi berupa makalah hasil konferensi ilmiah (prosiding) (menjadi populer) dan meningkat padahal kualitas publikasi prosiding umumnya sangat diragukan karena umumnya tidak melalui proses tinjauan (review) yang baik. Sementara proporsi publikasi di jurnal ilmiah-ilmiah berkualitas justru menurun.

    Kebijakan lain adalah kewajiban publikasi ilmiah bagi kandidat doktor dan buruknya sistem insentif yang rentan menimbulkan moral hazard atau efek kobra, yaitu praktik peneliti kutipan penelitiannya sendiri demi mendongkrak reputasi.

    Orientasi kebijakan yang keliru ini menyebabkan Indonesia berada di peringkat dua dunia dalam intensitas publikasi di jurnal predatory (abal-abal) dan layak untuk disebut sebagai episentrum global dari academic dishonesty.

    Baca Juga: Berbeda dengan Universitas di Indonesia, Seperti Ini Universitas Utrecht Sikapi Pemeringkatan Kampus

    Apa solusinya?
    Jika dipetakan, belum optimalnya peran konkret perguruan tinggi dalam menjawab berbagai tantangan bangsa seperti rendahnya kualitas riset dan inovasi, berasal dari faktor kualitas SDM dan lingkungan kebijakan pendukung (policy environment).

    Kualitas dosen dan peneliti yang relatif kurang baik terkait dengan rendahnya global expobsure bahkan rendahnya etika akademis. Ini menandakan bahwa akademisi kita belum banyak yang terjun dan bergaul dengan komunitas global. Untuk ini diperlukan solusi yang benar-benar menyentuh akar masalah.

    Di tingkat internal, solusi yang bisa ditawarkan antara lain memperbaiki sistem rekrutmen, sistem jenjang karier, penerapan kode etik, penerapan pendidikan etika sejak dini, serta fasilitasi keaktifan akademisi dalam berbagai forum global.

    Di faktor lingkungan kebijakan, masalah yang ada cukup banyak. Pertama, riset belum menjadi prioritas nasional. Data anggaran penelitian menunjukkan bahwa pendanaan riset di Indonesia masih kurang.

    Tahun 2020 proporsi pengeluaran Research and Expenditure Indonesia hanya 0,28 persen terhadap PDB. Masih jauh dibandingkan negara tetangga seperti Thailand misalnya sebesar 1,21 persen atau rata-rata negara middle income sebesar 1,91 persen.

    Kedua, sistem insentif yang tidak sempurna dan kurangnya global benchmarking dari para pengambil kebijakan melahirkan kebijakan yang tambal-sulam.

    Beberapa solusi utamanya adalah meningkatkan dana riset publik, pemberian insentif untuk swasta dalam riset, tata ulang syarat publikasi S-3, tata ulang kepangkatan guru besar, penyempurnaan sistem insentif di perguruan tinggi.

    Pemerintah juga perlu mempelajari praktik baik internasional, hingga tetap menjadikan perguruan tinggi sebagai pusat pengetahuan bukan hanya “pabrik pekerja” atau “pelayan” industri.

    Perguruan tinggi, dan juga pemerintah, perlu melakukan refleksi tentang berbagai program World Class University.

    Iklim kompetisi di antara institusi pendidikan tinggi memang harus dibangun, tetapi dalam koridor untuk menjalankan misi kolektif bangsa, bukan terjebak dalam paradigma ranking-oriented yang berbahaya.

    Jangan sampai, perguruan tinggi sekedar mencari ranking dan bersaing dalam zero-sum-game, alih-alih berperan menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Arief Anshory Yusuf, Professor in Economics, Universitas Padjadjaran

     

     

  • UI Menjadi Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2025

    UI Menjadi Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2025

     

    7cloud.asia – Universitas Indonesia (UI) tetap mempertahankan posisinya sebagai satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang berhasil menembus peringkat 1.000 universitas terbaik dunia versi Times Higher Education World University Rankings (THE WUR) 2025.

    Pada tahun 2024 ini peringkat tersebut diraih di antara 2.092 universitas dari 115 negara di dunia, selain itu UI juga berhasil menduduki peringkat pertama perguruan tinggi terbaik di Indonesia dan ke-8 di Asia Tenggara.

    Hal ini setelah UI mencapai kenaikan skor dan peringkat UI pada lima bidang utama kriteria penilaian THE WUR 2025,

    Rektor UI Prof Ari Kuncoro di Kampus UI Depok, Jumat (11/10/2024) memberikan apresiasi dan mengatakan ini menjadi bukti keseriusan UI untuk menjadi flag carrier pendidikan tinggi Indonesia di kancah internasional.

    “Jika kenaikan ini dilakukan secara konsisten, UI optimis dapat menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya saing global,” katanya.

    Baca: Universitas Utrecht sikapi pemeringkatan kampus

    Keberhasilan UI dalam THE World University Rankings 2025 diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi perguruan tinggi lainnya di Indonesia untuk terus meningkatkan mutu dan berkompetisi di tingkat dunia.

    Pemeringkatan THE WUR 2025 menggunakan metodologi baru yang dikenal dengan WUR 3.0, yang mengukur performa universitas dalam lima bidang utama yaitu pengajaran, lingkungan penelitian, kualitas penelitian, keterlibatan industri, dan pandangan internasional.

    Masing-masing bidang tersebut dinilai berdasarkan 18 indikator yang mencerminkan reputasi, produktivitas, dan dampak dari institusi yang bersangkutan.

    Dalam bidang pengajaran, UI memperoleh bobot penilaian sebesar 29,5 persen yang diukur dari berbagai faktor, seperti reputasi pengajar, rasio staf terhadap mahasiswa, serta pendapatan institusional.

    Baca: Dampak pemeringkatan kampus pada kualitas penelitian di Indonesia

    Lingkungan penelitian memberikan bobot 29 persen, sementara kualitas penelitian membawa bobot terbesar yaitu 30 persen yang dinilai dari kekuatan serta pengaruh penelitian yang dilakukan.

    Di bidang keterlibatan industri dan pandangan internasional masing-masing mendapat bobot 4 persen dan 7,5 persen.

    Peningkatan UI di THE WUR 2025 tidak hanya terlihat dalam skor tetapi juga pada peringkat di tiga bidang utama.

    Dalam bidang pengajaran, UI naik peringkat dari 198 menjadi 194. Keterlibatan industri mengalami kenaikan dari 773 menjadi 712, sementara pada pandangan internasional, UI naik dari peringkat 576 ke 527. (Sumber: Antaranews.com)

  • DPR Soroti Tiga Isu Fundamental yang Dihadapi Perguruan Tinggi di Indonesia

    DPR Soroti Tiga Isu Fundamental yang Dihadapi Perguruan Tinggi di Indonesia

    7cloud.asia – Sejumlah isu fundamental yang dihadapi oleh perguruan tinggi di Indonesia menjadi sorotan anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad.

    Dia menekankan pentingnya anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN untuk benar-benar dimanfaatkan di sektor pendidikan, bukan disebar ke untuk program yang tidak relevan dengan pendidikan.

    Isu-isu tersebut ia sampaikan saat ditemui oleh Parlementaria di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X dengan beberapa pimpinan perguruan tinggi dan sivitas akademika di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Pertama, ia menilai kualitas riset Indonesia belum mampu bersaing di dunia internasional, bahkan termasuk di kawasan ASEAN.

    Menurutnya, peneliti dan perguruan tinggi di Indonesia memiliki potensi besar untuk menghasilkan riset yang inovatif namun tidak didukung oleh pemerintah Indonesia melalui regulasi yang dilahirkan.

    Baca: UI jadi perguruan tinggi terbaik di Indonesia versi THE WUR 2025

    Kemajuan suatu negara, ujarnya, ada pada riset dan inovasi. Karena itu juga harus ada dana riset yang memadai, dan hasil riset yang baik harus diakui masyarakat Indonesia, termasuk juga pemerintah.

    “Namun, kenyataannya banyak peneliti yang justru memilih bekerja di luar negeri karena di sana mereka dihargai dan memiliki gaji yang lebih layak,” terang Habib.

    Kedua, terkait ketidakadilan pemerintah yang hingga kini belum memberikan gaji dan tunjangan layak untuk dosen dan tenaga pendukung perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

    Berdasarkan laporan yang ia terima, satu di antaranya adalah pemerintah belum mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

    Sehingga, selama 4 tahun terakhir, sebutnya, para dosen yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek belum memperoleh tunjangan kinerja (Tukin).

    Baca: Dampak pemeringkatan Perguruan Tinggi pada kualitas pendidikan di Indonesia

    Adanya laporan ini menandakan pemerintah memberikan ekspektasi yang besar terhadap dosen dan tenaga pendukung namun belum diiringi dengan kemampuan memberikan take home pay yang layak.

    “Kontribusi dosen kerap hanya dipandang sebelah mata, padahal mereka memiliki kontribusi besar dalam membangun pendidikan bangsa,” tegasnya.

    Politisi PKB itu mendukung adanya rencana peningkatan kesejahteraan dosen beserta tenaga pendukung demi mendorong kemajuan pendidikan. Dia berharap gaji guru dan dosen benar-benar diperhatikan.

    “Jika tiga langkah ini, yaitu alokasi anggaran yang tepat, pemilihan menteri yang kompeten, dan kesejahteraan guru serta dosen berjalan dengan baik, saya yakin pendidikan Indonesia akan mengalami perubahan yang positif,” ucapnya.

  • Walhi Minta DPR Setop Wacana Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi: Bisa Pengaruhi Independensi

    Walhi Minta DPR Setop Wacana Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi: Bisa Pengaruhi Independensi

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pemberian izin usaha pengelolaan (IUP) atau izin tambang kepada perguruan tinggi bisa melemahkan independensi dan kemerdekaan kampus.

    Karena itu, Walhi meminta DPR tidak melanjutkan wacana pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi.

    Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friyatna, dilansir Antaranews.com, mengingatkan perguruan tinggi bukanlah badan hukum yang fokus utamanya mendapatkan keuntungan semata.

    Perguruan tinggi, ujarnya, juga berperan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyiapkan generasi yang cerdas, handal dan berprestasi.

    “Biarlah kampus tetap independen, jangan dirusak. Memasukkan perguruan tinggi sebagai pengelola izin tambang sama dengan menjerumuskan dan melemahkan kemerdekaan itu sendiri,” katanya.

    Baca: Bagi-Bagi Izin Tambang ke Ormas Berpotensi Rusak Tata Kelola Minerba

    Pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi masuk dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) oleh DPR RI.

    “Untuk itu dengan segala hormat, Walhi mendesak kepada semua wakil rakyat di DPR RI untuk segera menggugurkan rencana tersebut,” katanya.

    Mukri mengatakan perguruan tinggi seharusnya merupakan tempat banyak orang bertanya dan mencari jawaban.

    Tanpa independensi, menurutnya, maka kemampuan sebuah universitas untuk netral atau bahkan mengeluarkan opini yang jernih dapat terpengaruh.

    Dia berpendapat bahwa selama ini perguruan tinggi tetap mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan prestasi tanpa adanya campur tangan tambang.

    Baca: Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia Serukan Setop Ekspansi Pertambangan Nikel

    “Tambang, apapun ceritanya, tetaplah menghasilkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Kami tidak rela jika kampus harus dibenturkan dengan rakyat atas dampak negatif tambang, jika mereka diberikan hak mengelola tambang,” demikian Mukri Friyatna.

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa DPR akan menerima masukan dari kampus-kampus di tanah air terkait pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi.

    Hal tersebut disampaikannya menanggapi pembahasan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi yang bergulir dalam revisi RUU Minerba.

    “Makanya kami membuka diri untuk menerima masukan dari kampus, dan kampus kami undang untuk datang ke sini, dan narasumber-narasumber juga kami minta untuk memberi masukannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2025)

    Untuk itu, dia menekankan pihaknya berkomitmen untuk mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan RUU Minerba, termasuk dengan melibatkan kelompok perguruan tinggi itu sendiri.

    Baca: Dampak Ekspansi Tambang Nikel pada Masyarakat Adat

    Puan menekankan kembali pula hal itu ketika ditanyakan ihwal anggapan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi sebagai upaya pembungkaman sikap kritis kampus terhadap pemerintah.

    Dia mengatakan pembahasan RUU Minerba yang bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR pun telah melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus), sebagaimana mekanisme yang berlaku di DPR.

    “Nanti akan dilakukan participation meaningful, kami minta supaya teman-teman yang ada di Baleg membuka (untuk) mendapatkan masukan dari luar, juga datang ke kampus-kampus, juga mengundang nara sumber-nara sumber untuk bisa mendapatkan masukan-masukannya. Jadi membuka diri,” tuturnya.

    Dia mengatakan komitmen DPR untuk mengedepankan meaningful participation dalam penyusunan RUU Minerba telah disepakati pula bersama dengan pihak pemerintah sebelum akhirnya RUU itu disahkan menjadi undang-undang.