Tag: jakarta

  • Daerah Khusus Jakarta Upayakan Perda Kota Layak Anak

    Daerah Khusus Jakarta Upayakan Perda Kota Layak Anak

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengupayakan adanya peraturan daerah (perda) kekhususan terkait kota layak anak (KLA).

    Perda Kota Layak Anak ini untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak di kota Jakarta yang akan meninggalkan status Ibu Kota Negara itu.

    Kepala Subkelompok Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Yunita Siska Diniati mengakui Jakarta hingga saat ini belum memiliki perda terkait KLA.

    Hal itu disampaikan dalam acara daring daring bertema “Menuju Jakarta Kota Global yang Layak Anak” yang diadakan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Kamis.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak kekerasan.

    Baca Juga: Menteng, Kemang, Gandaria: Tanaman Khas Jakarta yang Dijadikan Nama Daerah

    “Tetapi, tahun ini di triwulan tiga kami akan menyusun naskah akademik terkait Perda KLA sehingga semoga bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025,” kata dia.

    Yunita merujuk Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) bahwa KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

    Guna mewujudkan KLA ini, setidaknya terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi dan ini terbagi menjadi lima klaster.

    Yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus untuk anak.

    Kemudian, khusus untuk kelembagaan KLA, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki Keputusan Gubernur Nomor 1426 Tahun 2019 tentang Gugus Tugas Kota Layak Anak.

    Baca Juga: Jakarta Butuh Dana Hingga Rp600 Triliun untuk Menjadi Kota Global

    Hal ini berarti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DKI Jakarta memiliki perannya masing-masing dalam mewujudkan suatu kota/kabupaten layak anak.

    “Yang tidak kalah pentingnya dalam kelembagaan ini, adanya keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media massa,” kata dia.

    Untuk dunia usaha, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki Surat Keputusan (SK) tentang Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia di level provinsi.

    Hal ini agar dunia usaha di Jakarta mempunyai komitmen lebih untuk bisa bersama-sama Pemerintah mewujudkan kota layak anak.

    Sumber:Antaranews.com

  • Pemprov DKI Jakarta Intensif Razia Kawasan Bebas Rokok di Pusat Perbelanjaan

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara rutin melakukan penegakan aturan dilarang merokok atau kawasan bebas rokok di tempat umum, termasuk di pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Jakarta.

    Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabad dalam diskusi publik Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia bertajuk “Implementasi Kawasan Dilarang Merokok pada Tempat Umum di Daerah Khusus Jakarta” di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

    “Kami sering melakukan penegakan. Kami selalu bekerjasama dengan asosiasi mal, minimarket supaya ada upaya-upaya apakah efektif dan berjalan baik dalam mengawasi kawasan bebas rokok,” kata Tamo.

    Tamo mengatakan bahwa setiap hari Jumat, pihaknya bersama Kasatpol PP Jakarta Pusat dan bersama jajaran kecamatan dan kelurahan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan di di kawasan bebas rokok.

    Kami, ujarnya, juga melakukan penindakan kepada masyarakat yang masih melanggar aturan di kawasan bebas rokok.

    Baca Juga: Masih Banyak yang Belum Tahu Jalan Malioboro Termasuk Kawasan Tanpa Rokok

    Bahkan, penindakan tidak hanya dilakukan di lingkungan luar saja, tetapi juga kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kecamatan, kelurahan dan kantor jajaran lainnya.

    Namun, menurut Tamo, tindakan dan upaya Pemprov DKI Jakarta tidak bisa maksimal jika tidak diiringi dengan kesadaran masyarakat mengenai bahaya asap merokok untuk diri sendiri ataupun lingkungan.

    “Terus terang kalau kami tidak lakukan penindakan, lebih parah lagi. Jadi jika kesadaran masyarakat belum tinggi, belum peduli, itu tetap saja,” katanya.

    Yang paling penting pada intinya Satpol PP terus berupaya menegakkan aturan. “Di sisi lain masyarakat juga punya kesadaran,” ujar Tamo.

    Pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok juga dibantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas-dinas terkait. Seperti kawasan mal dibantu oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM).

    Baca Juga: Begini Kiat Sejumlah Kota Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok

    Sedangkan di Gelanggang Olahraga (GOR) dibantu oleh Dinas Pemuda dan Olahraga. Lalu di angkutan umum dibantu oleh Dinas Perhubungan dan sebagainya.

    Administrator Kesehatan Ahli Muda Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Intan Kusumawati menyebutkan, salah satu upaya meningkatkan kesehatan dengan pemberdayaan masyarakat, yakni kawasan tanpa asap rokok.

    Intan mengatakan, pihaknya juga membutuhkan kader untuk menyebarluaskan bahaya rokok kepada seluruh masyarakat agar kesadaran untuk tidak merokok terus berkembang, khususnya perokok anak.

    “Dinkes mulai inisiasi penyelenggaraan Kampung Bebas Rokok terintegrasi Kampung Siaga Tuberkulosis (TB) yang diharapkan bisa meningkat kesadaran masyarakat agar hidup sehat tanpa asap rokok,” kata Intan.

    Intan juga memberikan usulan untuk diselenggarakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Awards di pusat perbelanjaan atau mal agar kawasan tersebut lebih termotivasi dan tegas dalam menindaklanjuti adanya larangan tersebut.

    Sumber:Antaranews.com

  • Masukan KLHK Soal Wacana Pulau Sampah yang Akan Dibangun Pemprov DKI Jakarta

    Masukan KLHK Soal Wacana Pulau Sampah yang Akan Dibangun Pemprov DKI Jakarta

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menanggapi wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membangun pulau sampah di Kepulauan Seribu.

    Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengimbau Pemprov DKI Jakarta agar pulau sampah tersebut hanya diperuntukkan untuk menampung residu.

    Vivien menyebut, Pemprov DKI Jakarta sudah pernah membahas rencana membuat pulau tersebut secara informal dengan KLHK.

    “Tapi kami belum dengar rencana besarnya, bagaimana desainnya dan sebagainya kami belum dengar,” kata Vivien sebagaimana dilansir Antaranews.com.

    Tapi, lanjutnya, memang kami harapkan, kalau memang dibangun seperti itu hanyalah residu nantinya yang akan dibuang ke sana.

    Baca: Jakarta wacanakan pembangunan pulau sampah di Kepulauan Seribu.

    Vivien menuturkan, DKI Jakarta memang membutuhkan lokasi pengelolaan sampah yang baru, mengingat kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang hampir penuh.

    Sementara itu, produksi sampah di Jakarta yang saat ini mencapai sekitar 8.000 ton per hari belum tertangani dengan baik.

    Vivien menuturkan, pengelolaan sampah di DKI Jakarta sendiri sudah memperlihatkan kemajuan.

    Kemajuan yang dia maksud termasuk pemakaian teknologi dan mendorong keterlibatan masyarakat untuk mengurangi timbulan sampah yang berakhir di TPST Bantargebang.

    Baca: Jakarta lebih memilih RDF ketimbang ITF dalam mengelola sampah

    Salah satu contoh pengelolaan TPST Bantargebang adalah melalui pengolahan sampah jadi bahan bakar alternatif atau refused derived fuel (RDF).

    “Kemudian bank sampah dan sebagainya dan kawasan industri misalnya, mereka dianjurkan atau diminta untuk mengelola sampah secara mandiri,” jelas Vivien.

    Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Mei mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dua lokasi di Kepulauan Seribu untuk dijadikan tempat pengelolaan dan memproses sampah yang lebih ramah lingkungan

    Dalam pernyataan pada 27 Juni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut pembangunan pulau sampah untuk pengelolaan sampah itu masih dalam tahap rencana.

  • Kualitas Udara Buruk, Kota Jakarta Masuk Salah Satu Kota Terpolusi di Dunia

    Kualitas Udara Buruk, Kota Jakarta Masuk Salah Satu Kota Terpolusi di Dunia

    7cloud.asia – Kualitas udara di DKI Jakarta kembali memburuk dan masuk kategori tidak sehat dengan indeks kualitas udara (AQI) di angka 155, pada Sabtu (20/7/2024) pagi.

    Dengan kondisi udara seperti ini, DKI Jakarta menempati urutan ketujuh kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

    Pada hari dan jam yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia ditempati Lahore (Pakistan) pada angka 188, disusul Kampala (Uganda) di angka 179, dan Kota Medan (Indonesia) 167.

    Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir yang dipantau di Jakarta, Sabtu (20/7/2024) pukul 05.00 WIB, kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan partikel halus PM2,5 berada di angka 61 mikrongram per meter kubik.

    Situs yang sama mencatat bahwa konsentrasi PM 2.5 di Jakarta saat ini setara 12,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Baca Juga: Jakarta Tambah Stasiun Pemantau Kualitas Udara, Akankah Efektif Jika Tak Dibarengi Pembatasan Kendaraan Bermotor?

    Karena itu, masyarakat yang akan beraktivitas di luar ruangan agar mengenakan masker, karena kualitas udara yang kembali memburuk.

    Sementara itu, situs resmi milik Pemprov DKI yaitu udara.jakarta.go.id menunjukkan bahwa rerata kualitas udara di daerah itu pada Sabtu masuk kategori sedang.

    Dari 31 titik stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) hanya terdapat satu titik yang masuk tidak sehat yaitu di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan angka 101.

    Kepala DLH DKI Asep Kuswanto mengatakan bahwa alat yang digunakan untuk memantau kualitas udara telah teruji dan sudah masuk Standar Nasional Indonesia (SNI)

    Baca Juga: Mampukah Dewan Aglomerasi Atasi Kemacetan, Polusi Udara dan Banjir di Jakarta?

    Seperti SNI 9178:2023 yang merupakan standar uji kinerja alat pemantauan kualitas udara yang menggunakan sensor berbiaya rendah.

    Standar ini, lanjut Asep, memastikan bahwa alat pemantau kualitas udara memenuhi kriteria yang diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat dan konsisten.

    Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menangani polusi udara.

    Namun, upaya ini dinilai tidak akan efektif jika akar masalah yakni jumlah kendaraan bermotor dan penggunaan batubara tidak dibatasi.

  • DKI Jakarta Terancam Krisis Air Bersih: Kebutuhan Terus Meningkat Tak Sebanding dengan Pasokan

    DKI Jakarta Terancam Krisis Air Bersih: Kebutuhan Terus Meningkat Tak Sebanding dengan Pasokan

    7cloud.asia – Jumlah kebutuhan air bersih di DKI Jakarta yang tak sebanding dengan debit air yang tersedia di wilayah tersebut.

    Dalam gelar wicara yang diikuti secara daring di Jakarta Selasa, Peneliti Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN Irfan Budi Pramono memaparkan kebutuhan air bersih di Jakarta mencapai sekitar 30.000 liter per detik.

    Sementara jumlah debit air bersih yang tersedia di Jakarta kurang dari 20.000 liter per detik.

    “Pada 2028 diprakirakan -kebutuhan air- mencapai 40.000 liter per detik, bahkan hingga 2033 -kebutuhan air- sudah di atas 45.000 liter per detik, sedangkan kita lihat ketersediaan air di kisaran 18.000 per detik,” kata Irfan.

    Irfan juga mengungkapkan kebutuhan air bersih di Jakarta meningkat sekitar 3,3 persen setiap tahunnya.

    Baca: Dampak perubahan iklim pada masyarakat kota

    Hal tersebut, katanya, disebabkan oleh meningkatnya nilai konversi air menjadi uap melalui permukaan tanah dan tanaman atau evapotranspirasi, perilaku manusia, dan pertumbuhan populasi.

    “Perubahan iklim menyebabkan perubahan pola hujan menjadi berintensitas tinggi dalam waktu yang singkat, yang mengakibatkan perubahan suhu, dan juga mengakibatkan masalah pada sumber daya air,” ujarnya.

    Tidak hanya di DKI Jakarta, Irfan mengungkapkan hal yang sama juga terjadi di sejumlah wilayah lain di Indonesia, yang bisa dilihat pada kontinuitas, kuantitas, serta kualitas air yang tersedia dalam sebuah sumber air di salah satu wilayah.

    Ia memaparkan sejumlah sungai di Pulau Jawa seperti Sungai Ciujung di Banten-Jawa Barat, Cikapundung, Cimanuk, dan Citanduy di Jawa Barat, Bengawan Solo di Jawa Tengah-Timur, serta Brantas di Jawa Timur cenderung mengalami penurunan debit air dari tahun ke tahun.

    Baca: Pemkot Jakarta Selatan bangun dua embung pada 2024

    “Waspada air kita semakin lama semakin berkurang, bisa jadi bom waktu kalau tidak diantisipasi bagaimana mempertahankan sumber daya air tersebut,” tegas Irfan.

    Karena itu, BRIN tengah melakukan studi Watershed Health Assessment System (WHAS) guna menganalisis terkait kesehatan sumber daya air di suatu wilayah, melalui berbagai indikator.

    Indikator tersebut seperti hidrologi, tanah, dan sosioekonomi yang salah satunya sudah dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum Hulu di Jawa Barat.

    Studi tersebut, kata dia, telah menemukan sejumlah masalah penyebab kurang baiknya kualitas air di daerah tersebut, untuk kemudian dilakukan berbagai solusi berbasis alam seperti rehabilitasi hutan dan lahan.

    Baca: Pemkot Jakarta Timur revitalisasi embung Pekayon

    Juga dengan pembuatan kolam retensi dan resapan air, menghindari pelurusan sungai, serta penerapan konservasi air pada berbagai penggunaan lahan.

    Alam ini, ujarnya, sebetulnya diciptakan teratur, ada rawa dan bentuk lainnya. Manusia cenderung mengubah kondisi alam sesuai keinginannya.

    Di Jakarta misalnya, ada Rawamangun dan rawa lainnya yang dikeringkan buat perumahan, sehingga banjir karena air berasal dari situ.

    “Kalau dikembalikan fungsinya itu bagus, supaya tidak banjir di hulu dan bisa menyaring air yang tercemar dengan tanaman yang ada,” tutur Irfan Budi Pramono.

    Sumber: Antaranews.com

  • Kurangi Polusi Udara, Uji Emisi di Jakarta Tetap Berlanjut

    Kurangi Polusi Udara, Uji Emisi di Jakarta Tetap Berlanjut

    7cloud.asia – Berbagai cara dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara. Salah satunya tetap melanjutkan uji emisi kendaraan.

    Uji emisi ini akan tetap dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Melansir Antaranews, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan sejak tahun 2022 pihaknya telah melakukan uji emisi sebanyak lebih dari 100 kali.

    “Kami dari tahun 2022 sudah melakukan uji emisi di tahun 2022 sudah 24 kali, 2023 sudah 44 kali dan 2024 sudah 44 kali. InsyaAllah uji emisi ini akan terus kami lakukan dan kami juga bekerja sama dengan KLHK,” jelasnya.

    Baca: Polusi udara di Jakarta tinggi, anak-anak diimbau perbanyak konsumsi buah

    Selain itu, lanjut Asep, pihaknya juga bekerja sama dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta guna meningkatkan kualitas udara di masing-masing wilayah.

    Dia mencontohkan saat DLH memberikan pelatihan kepada pemerintah daerah sekitar Jakarta untuk kompetensinya dalam hal uji emisi. “Dan itu sudah berjalan,” katanya.

    Upaya lain yang dilakukan DLH DKI Jakarta adalah mengkampanyekan kepada masyarakat untuk beralih ke transportasi massal dan menggunakan sepeda saat beraktivitas.

    Baca: Polusi udara ganggu pertumbuhan anak

    Hal ini dilakukan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan. Pihaknya juga telah meluncurkan situs pemantau kualitas udara yaitu udara.jakarta.go.id.

    Dengan demikian, masyarakay dapat memantau langsung baik buruknya kualitas udara di Jakarta.

    Tak hanya itu, DLH DKI Jakarta bekerjasama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) DKI Jakarta untuk menanam jutaan pohon dan penambahan ruang terbuka hijau (RTH).

    Dia berharap kerjasama ini akan terus berlanjut nantinya agar dapat menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta.

    Baca: Yuk, tanam vegetasi penyerap polutan

    Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengusulkan Pemprov DKI dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk mengatasi masalah polusi udara.

    “Misalkan Dinas Lingkungan Hidup dengan SDA terkait dengan sepanjang kali itu kalau dipagar lalu dikasih pohon gantung, memang paling tidak mengurangi sedikitlah polusi. Kerja sama juga dengan Dinas Kehutanan,” terang Ida.

     

     

  • Pemprov DKI Jakarta Bangun Rusun Jagakarsa untuk Relokasi Warga Bantaran Kali

    Pemprov DKI Jakarta Bangun Rusun Jagakarsa untuk Relokasi Warga Bantaran Kali

    7cloud.asia – Warga Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan memberikan respon berbeda terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI untuk merelokasi mereka ke Rusun Jagakarsa, sebagai imbas normalisasi Kali Krukut dan Kali Mampang.

    Warga yang mengontrak hanya bisa pasrah, jika penggusuran untuk normalisasi Kali Mampang benar-benar dilaksanakan. Namun, sebagian yang lain mengkhawatirkan pekerjaan mereka.

    “Ya saya, mau saja, saya ngontrak di sini,” kata warga RT 01/05, Duren Tiga, Pancoran bernama Sarkim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

    Sarkim mengatakan pihaknya sering mendengar adanya wacana penggusuran yang dilakukan pemerintah untuk menormalisasi Kali Mampang. Namun, hingga kini rencana tersebut belum terlaksana.

    “Sempat ada petugas yang ngukur-ngukur, tapi pelaksanaannya belum sampai,” ujarnya.

    Baca: Normalisasi Kali Ciliwung belum maksimal

    Dirinya tidak begitu mempermasalahkan jika digusur dari tempat tinggal nantinya, asalkan mendapat ganti untung dari penggusuran tersebut.

    Terlebih, dia telah tinggal di bantaran Kali Mampang sejak 40 tahun silam dan mengontrak tanah dengan membayar sebesar Rp350 ribu setiap bulan kepada seorang laki-laki di daerah itu.

    Maka dari itu, jika memang digusur oleh pemerintah tentu, dirinya tidak akan melawan. Dia juga berencana jika nantinya mendapatkan sejumlah dana akan memilih untuk pulang kampung.

    “Kalau digusur, ya pindah cari kontrakan baru, kalau tidak, ya pulang kampung. Dibawa santai aja,” ujarnya.

    Sementara, Ketua RT 01/05 Duren Tiga, Mohammad Muksin mengatakan ada sekitar 35 kepala keluarga (KK) yang tinggal dekat bantaran kali Mampang.

    Baca: Banjir Kanal Timur berkembang jadi pusat komunitas

    Dia mengaku, mereka akan tetap mengikuti aturan dari pemerintah, namun tergantung apakah rusun yang direncanakan tersebut bisa menampung warga atau tidak.

    “Rusunnya di mana dulu, nampung nggak tuh rusun?” ujar Muksin.

    Muksin mengatakan, sebagian besar warga yang terkena penggusuran bekerja sebagai pedagang. Sehingga jika dipindah, pemerintah perlu memikirkan kelangsungan mata pencaharian mereka. 

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Selatan (Jaksel) Imam Bahri menyatakan wacana tersebut merupakan kebijakan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta.

    Baca: Atasi banjir, Pemprov DKI Jakarta perbanyak polder dan embung

    “Kebijakan terkait Rusun Jagakarsa, ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI,” ujar Imam.

    Pembangunan Rusun Jagakarsa telah dimulai sejak November 2023 dan ditargetkan rampung pada Desember 2024.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan merelokasi warga yang tinggal di bantaran Kali Krukut dan Kali Mampang, Jakarta Selatan ke Rusun Jagakarsa.

    Relokasi ini bertujuan untuk mengurangi kurang lebih 250 Rukun Warga (RW) kumuh sejak 2018.

    Sumber:Antaranews.com

  • DLH DKI Jakarta Bakal Realisasikan Pulau Sampah pada 2027

    DLH DKI Jakarta Bakal Realisasikan Pulau Sampah pada 2027

    7cloud.asia – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membangun pulau sampah di Kepulauan Seribu pada 2027 sebagai upaya pengelolaan sampah serta solusi keterbatasan lahan.

    Adapun ide pulau sampah ini datang dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menambah ruang pengolahan sampah dengan luas sekitar 200 hingga 300 hektare (ha).

    “Kalau kita bicara pulau sampah, jangan membayangkan pulau tersebut dibangun dari tumpukan sampah ataupun digunakan sebagai TPA di Bantargebang, itu tidak,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/7/2024)

    Dikatakannya bahwa wilayah di Jakarta terbilang sempit dan sulit untuk mendapatkan lokasi sehingga perlu luasan yang cukup besar untuk dibangun tempat pembuangan sampah.Karena itulah muncul gagasan untuk membangun pulau sampah.

    Baca: Masukan KLHK terkait wacana pulau sampah di Jakarta

    “Baik limbah cair dan padat pembuangan sampah nantinya kita akan coba tempatnya di satu tempat untuk dikelola,” ujarnya.

    Hal ini juga sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengamanatkan penambahan ruang wilayah untuk pengolahan sampah.

    Hingga kini, rencana itu masih dalam tahapan penyusunan kajian dan diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat demi pembangunan aspek lingkungan.

    “Kami berharap di 2027 itu bisa mulai pembangunan ruang wilayah yang memang kami khususkan untuk pembangunan karena fasilitas pengolahan sampah dan limbah,” ujarnya.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta wacanakan pembuatan pulau sampah

    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan usulan pembangunan pulau baru untuk lokasi pengolahan sampah bagi wilayah aglomerasi DKJ untuk 100 tahun ke depan.

    Mengingat Jakarta yang sudah tidak lagi memiliki lahan untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah dalam 10 tahun ke depan.

    Menurut Heru, masyarakat Jakarta dan sekitarnya tidak mungkin seterusnya mengandalkan pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    TPST Bantar Gebang yang beroperasi untuk memproses sampah penduduk DKI Jakarta sejak tahun 1989 kini sudah tidak lagi mampu menampung sampah warga Jakarta yang diperkirakan mencapai 8000 ton sehari.

  • Laporan Kualitas Udara Dunia 2023: Jakarta Masuk Kota Terpolusi Nomor Tujuh Dunia

    Laporan Kualitas Udara Dunia 2023: Jakarta Masuk Kota Terpolusi Nomor Tujuh Dunia

    7cloud.asia – Laporan Kualitas Udara Dunia ke-6 mengungkap data secara rinci tentang negara dan wilayah paling tercemar di dunia pada tahun 2023.

    Untuk laporan tahun ini, data didapat dari 30.000 lebih stasiun pemantauan kualitas udara di 7.812 lokasi di 134 negara dan wilayah yang dianalisis oleh para ilmuwan kualitas udara IQAir.

    Temuan kunci dari Laporan Kualitas Udara Dunia tahun 2023 antara lain:

    1. Hanya tujuh negara memenuhi pedoman PM2,5 tahunan WHO (rata-rata tahunan 5 µg/m3 atau kurang): Australia, Estonia, Finlandia, Grenada, Islandia, Mauritius, dan Selandia Baru.

    2. Lima negara paling berpolusi pada tahun 2023 adalah: Bangladesh, Pakistan, India, Tajikistan, dan Burkina Faso. Konsentrasi PM 2,5 di lima negara tersebut 9-15 kali melebihi standar pedoman WHO.

    3. Sebanyak 124 (92,5 persen) dari 134 negara dan wilayah melampaui nilai pedoman PM2,5 tahunan WHO sebesar 5 µg/m3.

    4. Kondisi iklim dan kabut asap lintas batas merupakan faktor utama di Asia Tenggara, dimana konsentrasi PM2,5 meningkat di hampir setiap negara.

    Baca Juga: Mampukah Dewan Aglomerasi Atasi Kemacetan, Polusi Udara dan Banjir di Jakarta?

    Kota Jakarta sendiri menempati peringkat ketujuh untuk kota paling berpolusi di seluruh dunia. Angka PM 2,5 tahunan 8 kali melampaui standar pedoman WHO yaitu sebesar 43,8 ug/m3.

    Sementara di wilayah Asia Tenggara, Indonesia masih menempati posisi pertama negara paling berpolusi.

    Wilayah Tangerang Selatan menjadi peringkat pertama sebagai kota paling berpolusi se Asia Tenggara, dengan konsentrasi tahunan PM 2,5 mencapai 71,7 ug/m3.

    Berdasarkan data DLH DKI Jakarta, konsentrasi PM2,5 di tahun 2023 melebihi baku mutu udara ambien berdasarkan PP 21/ 2021. Konsentrasi PM2,5 2023 mencapai 40,3 ug/m3, sementara BMUA per tahun adalah 15 ug/m3.

    Peningkatan konsentrasi PM2,5 terjadi pada rentang waktu Juli hingga Oktober 2023. Hasil analisis dari 5 stasiun pengukuran kualitas udara (SPKU) DKI Jakarta, kondisi status mutu udara Jakarta ‘tercemar’, dengan parameter utama PM 2,5 dan PM 10.

    Baca Juga: Polusi Udara di Jakarta Makin Parah, Apa Kabar Pembatasan Kendaraan Bermotor?

    Jakarta telah memiliki strategi pengendalian pencemaran udara yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur No 576/ 2023.

    Namun, keputusan ini dinilai terlambat oleh Koalisi Ibukota saat itu, karena draf rencana sebenarnya sudah ada sejak setahun sebelumnya. Pengesahan ini dilakukan saat kualitas udara di Jakarta memburuk hingga diberitakan viral oleh media nasional.

    Warga Jakarta juga telah memenangkan gugatan warga negara atas polusi udara menyusul kasasi Presiden dan KLHK yang ditolak oleh Mahkamah Agung pada November 2023.

    Koalisi IBUKOTA mendesak pihak pemerintah yang menjadi Tergugat yakni Presiden, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta.

    Turut Tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan atas gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) yang sudah dijatuhkan sejak 16 September 2021.

    “Pemerintah harus segera menjalankan putusan sidang, apalagi dengan terpilihnya presiden dan kabinet yang baru nanti, serta adanya UU DKJ pasca pemindahan ibukota menjadi IKN, perbaikan kualitas udara Jakarta harus menjadi salah satu agenda utama,” ucap Bondan Andriyanu, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.

    Baca Juga: Jika Pembatasan Kendaraan Bermotor Sukses, Jakarta Bisa Ucapkan Bye-bye Kemacetan dan Polusi Udara

    “Pengendalian pencemaran udara harus diatasi dari sumber emisinya yaitu emisi kendaraan dan industri, kemudian secara bersamaan memperbanyak transportasi umum massal berbasis listrik dan segera beralih ke sumber energi terbarukan,” tegasnya.

    Lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan merupakan hak asasi manusia yang universal. Di banyak belahan dunia, kurangnya data kualitas udara menunda tindakan tegas dan melanggengkan penderitaan manusia yang tidak perlu.

    “Data kualitas udara menyelamatkan nyawa. Saat kualitas udara dilaporkan, tindakan diambil, dan kualitas udara meningkat,” kata Frank Hammes, CEO Global, IQAir.

    Ilmuwan Senior Kualitas Udara, Greenpeace Internasional Aidan Farrow mengatakan, Laporan tahunan IQAir menggambarkan sifat internasional dan konsekuensi yang tidak adil dari krisis polusi udara yang berkepanjangan.

    ”Upaya lokal, nasional, dan internasional sangat diperlukan untuk memantau kualitas udara di tempat-tempat yang kekurangan sumber daya, mengatasi penyebab kabut asap lintas batas, dan mengurangi ketergantungan kita pada pembakaran sebagai sumber energi,” katanya.

    “Pada tahun 2023 polusi udara masih menjadi bencana kesehatan global, kumpulan data global IQAir memberikan pengingat penting akan ketidakadilan yang diakibatkannya dan perlunya menerapkan banyak solusi yang ada untuk masalah ini,” tutupnya.

    Sumber;greenpeace.org

  • Pemprov DKI Jakarta Targetkan 55 persen Warganya Gunakan Transportasi Publik

    Pemprov DKI Jakarta Targetkan 55 persen Warganya Gunakan Transportasi Publik

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 mengupayakan agar 55 persen penduduknya menggunakan transportasi publik.

    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, dengan 55 persen penduduk dapat menggunakan transportasi publik ketika bepergian atau beraktivitas sehingga kemacetan dan polusi udara dapat dikendalikan.

    “Tujuan pembangunan yang akan dicapai yaitu menciptakan kota yang berorientasi transit dan digital,” kata Heru di Jakarta, Kamis (1/8/2024) dikutip Antaranews.com

    Budi mengatakan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70 persen penduduk di Jakarta dapat berkegiatan di simpul transportasi publik.

    “Kami ingin mewujudkan 55 persen perjalanan penduduk menggunakan transportasi publik serta mendukung pola mobilitas dan aktivitas kota ke arah digital,” tuturnya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.

    Baca: Metamorfosa Jakarta lewat penataan transportasi publik

    Selain itu, dalam Raperda RTRW 2024-2044, Pemprov DKI juga berupaya menciptakan hunian yang layak dan berkeadilan serta lingkungan mandiri.

    Menurut dia, lingkungan mandiri yang dimaksud, yaitu dengan mengembangkan hunian vertikal, merevitalisasi RW kumuh serta memenuhi kebutuhan dasar di seluruh Jakarta.

    “Kami juga ingin mewujudkan pelayanan kota yang berketahanan dan terintegrasi dengan Bodetabekjur (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur) melalui kota yang adaptif, terhadap ancaman perubahan iklim, pengendalian gas rumah kaca dan lainnya,” katanya.

    Budi menambahkan, khusus untuk wilayah pesisir dan Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengembangkan serta mewujudkan kawasan keberlanjutan dengan ekonomi kelautan serta meningkatkan pariwisata.

    “Raperda RTRW ini juga mengakomodir proyek strategis nasional,” katanya.

    Baca: Stasiun Manggarai diarahkan jadi stasiun sentral transportasi publik

    Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan bahwa Raperda RTRW itu selanjutnya akan dibahas DPRD dan nantinya akan diparipurnakan kembali.

    “Setelah kami terima nantinya raperda tersebut selanjutnya akan dibahas oleh dewan,” kata Zita.

    Pemprov DKI Jakarta mencatat, pengguna transportasi publik di Jakarta hanya sekitar 4 juta orang atau dipresentasikan mencapai 18,86 persen pada 2023.

    “Di 2023, sekitar 21.750.000 data perjalanan di Jakarta, yang sudah menggunakan transportasi publik sekitar 4 juta. Jadi kalau dipresentasikan hanya dapat 18,86 persen,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syaripudin dalam diskusi Publik Institut Studi Transportasi (INSTRAN) dilansir Kompas.com.

    Syaripudin menuturkan, Pemprov DKI berencana meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum hingga mencapai 30 persen di 2030.