7cloud.asia – Perubahan iklim membuat anomali cuaca di berbagai kota besar, terutama di Jakarta, makin menjadi-jadi. Ketika panas tiba-tiba hujan, ketika hujan tiba-tiba panas. Semuanya tak menentu.
Bagi para pekerja kantoran, kondisi ini masih bisa diacuhkan karena mereka bekerja di ruangan tertutup dan ber-AC. Namun, beda cerita bagi para pengemudi ojek online (ojol) atau pun kurir, mereka tidak bisa mengeluh terhadap panas terik maupun hujan.
Sepanjang tahun, suhu maksimum Jakarta bertahan di kisaran 30-32°C. Tetapi dengan kelembapan yang konsisten di atas 70 persen, panasnya terasa seperti 35-39°C. Inilah beban panas yang ditanggung pengemudi ojek online setiap hari di jalan.
Musim hujan pun tidak berarti membuat kondisi lebih baik meski udara jadi lebih adem. Curah hujan di Jakarta tak pernah mengendur dari November – April: konsisten di atas 115 mm, puncaknya di Maret dengan 144 mm. Genangan bahkan banjir makin sering muncul, macet dan waktu tempuh perjalanan berlipat-lipat jadinya.
Masalahnya, survei dari Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) mengungkapkan bahwa 68,9 persen pengemudi ojol di wilayah Jabodetabek bekerja lebih dari 16 jam per hari.
Dengan tempat berteduh yang sangat minim, bahkan tanpa risiko iklim sekalipun, para pengemudi ojol sudah mengalami kelelahan ekstrem.
Beban bertambah karena cuaca ekstrem
Perubahan cuaca yang kian ekstrem melipatgandakan beban para mitra ojol. Banjir membuat rute perjalanan menjadi lebih panjang, durasi pengantaran meningkat, jalanan licin, dan jarak pandang berkurang. Sementara cuaca panas memicu dehidrasi dan kelelahan lebih cepat.
Rentetan masalah tersebut tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga meningkatkan risiko kesehatan dan keselamatan bagi para ojol.
Sayangnya algoritma tidak mengenali stres akibat panas, dehidrasi, atau kelelahan fisik. Mesin ini juga tidak memperlambat tuntutan kerja ketika hujan petir yang membuat jalanan menjadi berbahaya.
Memang benar bahwa para pekerja bisa masuk dan keluar aplikasi, menerima atau menolak pesanan, serta memilih kapan akan bekerja. Namun, sistem terus mengevaluasi performa mereka berdasarkan kecepatan respons, tingkat penerimaan pesanan, dan lama waktu online.
Temuan empiris dari data transaksi yang sangat besar milik salah satu perusahaan ride-hailing terkemuka di Asia menunjukkan algoritma lebih menguntungkan pengemudi yang bekerja lebih lama.
Mereka memperoleh pendapatan per jam sekitar 8% lebih tinggi. Hal ini menunjukkan adanya potensi kehilangan pendapatan akibat risiko iklim yang diperkuat oleh algoritma.
Dan parahnya, kerangka regulasi terkait jaminan sosial dan perlindungan pekerja belum mencakup risiko iklim ini. Belum ada standar ketenagakerjaan yang berbasis kondisi cuaca.
Di sektor formal, kondisi ekstrem bisa memicu protokol keselamatan atau penghentian kerja sementara. Sedangkan dalam sudut pandang sektor informal atau pekerja gig, cuaca masih dianggap sebagai ketidaknyamanan pribadi, bukan sebagai risiko kerja.
Perlindungan juga belum cukup memadai. Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online hanya sebatas memberikan akses jaminan kesehatan nasional (JKN), dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) di samping potongan komisi maksimal 8 persen.
Kurangnya perlindungan sosial memperburuk risiko kesehatan, bahaya keselamatan, dan risiko iklim yang diperbesar oleh algoritma.
Kondisi ini juga menimbulkan tekanan psikologis akibat ketidakpastian keselamatan dan pendapatan selama peristiwa cuaca ekstrem, sehingga biaya kemanusiaan akibat perubahan iklim yang ditanggung pekerja ojol menjadi semakin kompleks dan berlapis.
Perubahan segera sangat mendesak
Setidaknya ada tiga hal yang mesti segera dipertimbangkan oleh pemerintah untuk melindungi pengemudi ojol dari cuaca ekstrem.
Pertama, memperluas cakupan Perpres 27 Tahun 2026 dengan memasukkan perlindungan pekerjaan platform yang adaptif terhadap iklim, dengan mengakui paparan iklim sebagai risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang formal bagi pengemudi ojol.
Sebagai contoh, pekerjaan luar ruangan berbasis aplikasi dan sesuai permintaan (on-demand) dapat dikategorikan sebagai pekerjaan berisiko tinggi.
Pemerintah juga dapat menetapkan standar perlindungan minimum terhadap panas dan badai berdasarkan indikator ilmiah yang objektif, seperti heat index atau Wet-Bulb Globe Temperature (WBGT).
Departemen Tenaga Kerja New York, misalnya, telah menerapkan kebijakan serupa dengan memberikan waktu istirahat berbayar bagi pekerja pengantaran ketika heat index mencapai 80 derajat Fahrenheit (27 derajat Celsius), serta menyediakan waktu istirahat yang lebih sering saat cuaca dingin ekstrem.
Kedua, pemerintah perlu memandatkan kewajiban transparansi algoritma dan protokol operasi yang aman bagi penyedia platform.
Contohnya melalui aturan yang dapat diaudit terkait alokasi tugas, sistem insentif, dan melonggarkan aturan penurunan peringkat pengemudi (de-ranking) selama cuaca ekstrem, serta mewajibkan mekanisme intervensi manusia (human-in-the-loop) demi keselamatan kerja.
Ketiga, memastikan implementasi perlindungan sosial yang adaptif bagi pekerja gig. Penelitian terbaru dari Populi Center mengusulkan mekanisme pendaftaran otomatis (auto-enrolment) pekerja gig sebagai peserta BPJS melalui integrasi data dengan penyedia platform.
Selain itu, untuk meningkatkan partisipasi, khususnya JKK lewat BPJS Keternagakerjaan yang masih minim, model iuran perlu didesain ulang melalui skema pembagian kontribusi (shared contributions) guna mengurangi beban individu.
Pemerintah dapat memberikan subsidi sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial, platform dapat mengalokasikan sebagian biaya transaksi, dan pekerja sendiri menyumbangkan persentase kecil dari pendapatannya.
Tanpa teduh, tanpa istirahat, tanpa pilihan merupakan realitas yang dihadapi ribuan pekerja yang harus beroperasi di tengah cuaca ekstrem Jakarta.
Tanpa tindakan kebijakan yang mendesak dan akuntabilitas dari platform digital, biaya kemanusiaan akibat perubahan iklim akan terus meningkat.
La Ode Rifaldi Nedan Prakasa, Research Assistant, The University of Western Australia
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.





