Tag: pengelolaan sampah

  • WALHI: Percepatan PSEL Bukan Solusi Tepat untuk Atasi Krisis Sampah

    WALHI: Percepatan PSEL Bukan Solusi Tepat untuk Atasi Krisis Sampah

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak rencana pemerintah yang akan mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dan mendesak pemerintah segera menghentikan kebijakan tersebut.

    WALHI menilai kebijakan ini bukan solusi krisis sampah, melainkan bentuk kegagalan negara dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada keselamatan publik.

    Dalam keterangan tertulisnya, WALHI juga menilai kebijakan ini akan memicu masalah baru bagi lingkungan.

    Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah mempercepat pembangunan PSEL sebagai kebijakan nasional berbasis mandat Presiden melalui Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025, dengan target 100 persen sampah terkelola pada 2029.

    Kebijakan ini dikawal oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta diperkuat oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Baca: Indonesia darurat sampah dan hanya 40 persen sampah yang terkelola dengan baik

    Pemerintah bahkan menempatkan PSEL sebagai bagian dari 18 proyek hilirisasi strategis nasional dengan target pelaksanaan dan peletakan batu pertama hingga Maret 2026.

    PSEL dipromosikan sebagai solusi cepat atas krisis timbunan sampah di 34 kabupaten/kota, sekaligus diklaim sebagai sumber energi terbarukan dan investasi hijau.

    Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan WALHI, Wahyu Eka Styawan menilai percepatan pembangunan PSEL ini mencerminkan kecenderungan kebijakan yang mengutamakan solusi teknologi berskala besar dan terpusat.

    Pembangunan PSEL sekaligus menutup ruang evaluasi kritis terhadap dampak lingkungan, kesehatan masyarakat, dan pembiayaan jangka panjang.

    Dia menegaskan, tanpa adanya partisipasi publik dan kajian mendalam secara teknis dari hulu ke hilir kondisi persampahan di lokasi PSEL, maka akan mengulang kembali kegagalan proyek-proyek percepatan pemerintahan sebelumnya.

    Baca: Pengelolaan sampah secara open dumping mulai dilakukan secara bertahap

    Penetapan PSEL sebagai proyek strategis nasional yang dikebut dalam waktu singkat berisiko menggeser prioritas utama pengelolaan sampah, yaitu pengurangan di sumber, penguatan TPS 3R, dan pengelolaan berbasis komunitas.

    “Dalam konteks ini, PSEL bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan serius tata kelola kebijakan publik dan akuntabilitas proyek strategis negara.” tandas Wahyu

    Merujuk pada kajian cepat WALHI, terungkap bahwa Perpres No. 109 Tahun 2025 bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2008 karena mendorong PSEL berbasis insinerator yang mahal, berisiko tinggi secara fiskal, dan bergantung pada subsidi terselubung melalui PLN dan APBN.

    Secara teknis dan ekologis, PSEL juga tidak sesuai dengan karakter sampah Indonesia yang didominasi sampah organik basah bernilai kalor rendah tercampur tanah, batu, kaca, logam dan B3.

    PSEL juga akan menciptakan insentif untuk mempertahankan timbulan sampah, menghasilkan limbah B3 berbahaya, serta berpotensi memperparah pencemaran dan krisis air.

    “Kontribusi energi PSEL sangat kecil dan tidak sebanding dengan potensi beban jangka panjang bagi keuangan negara serta dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat,” imbuh Wahyu

    Baca: Pengolahan sampah menjadi energi listrik, praktik baik di Jepang dan Singapura

    Selain itu, keterlibatan entitas investasi seperti Danantara dalam proyek PSEL sebagai cerminan lemahnya tata kelola, karena pengelolaan sampah adalah layanan publik, bukan proyek bisnis.

    WALHI menegaskan solusi krisis sampah harus difokuskan pada perubahan sistemik di hulu, yakni pengurangan di sumber, pembatasan produk sekali pakai.

    Krisis sampah juga bisa diatasi dengan penerapan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR), pemilahan, dan penguatan pengelolaan sampah organik berbasis komunitas yang terbukti lebih murah dan berkelanjutan.

    Oleh karena itu, WALHI menegaskan dan mendesak pemerintah untuk segera penghentian percepatan PSEL dan meninjau ulang Perpres No. 109 Tahun 2025.

    Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tata kelola sampah harus sesuai dengan mandat dari konstitusi yakn Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), yang memandatkan bahwa pengelolaan sampah harus komprehensif dari hulu ke hilir, mendorong 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

  • Insinerator Minim Asap Karya Mahasiswa IPB University: Teknologi Tepat Guna untuk Pengelolaan Sampah Desa

    Insinerator Minim Asap Karya Mahasiswa IPB University: Teknologi Tepat Guna untuk Pengelolaan Sampah Desa

    7cloud.asia – Inovasi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) IPB University di Desa Cicadas, Kabupaten Bogor sukses menghadirkan insinerator minim asap karya.

    Insinerator ini diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah desa yang selama ini masih banyak dilakukan dengan pembuangan dan pembakaran sampah secara terbuka.

    Hal ini karena minimnya akses ke tempat pembuangan akhir (TPA) membuat sebagian warga memilih membakar sampah di halaman rumah. Cara ini dianggap praktis, tetapi berdampak buruk terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

    Dilansir di laman resmi IPB University, alat sederhana ini disebutkan mampu mengurangi asap pekat, menekan timbunan sampah, serta lebih ramah lingkungan dan mudah diterapkan oleh masyarakat.

    Perwakilan tim perancang insinerator minim asap, Indra Bagus Ramdhani mengatakan bahwa inovasi ini berangkat dari persoalan nyata di lapangan.

    “Kami melihat ada masalah sampah di Desa Cicadas ini, seperti banyak tumpukan sampah liar, bahkan ada yang membuang sampah ke sungai,” ujar Indra, mahasiswa Departemen Kimia IPB University.

    Baca: Pengelolaan sampah di Jakarta dengan insinerator

    Akma Naufal Rabbani yang juga anggota tim mahasiswa menambahkan bahwa persoalan sampah di desa tidak hanya berkaitan dengan perilaku masyarakat, tetapi juga keterbatasan sarana.

    “Masalah yang paling besar adalah minimnya infrastruktur sampah. Hampir di sebagian RT atau RW tidak memiliki infrastruktur maupun sistem pengelolaan sampah,” katanya.

    Selain itu, Akma menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar iuran sampah. Kondisi tersebut menyebabkan pengangkutan sampah secara komunal sering terhenti. “Kadang bisa sampai mandek, bahkan sampai tiga bulan,” ujarnya.

    Menurut Akma, keberadaan insinerator minim asap mampu meminimalkan kebutuhan pengangkutan sampah. Hasil uji coba selama hampir satu bulan, tidak terjadi penambahan volume sampah yang signifikan.

    “Pengeluaran warga untuk pengangkutan sampah yang sebelumnya sekitar satu juta rupiah per sekali angkut dapat ditekan, cukup dengan biaya operasional petugas kebersihan,” jelasnya.

    Secara teknis, insinerator ini dibuat dari bata hebel yang mudah diperoleh. Desainnya memiliki ruang bakar memanjang dengan pengaturan aliran udara sehingga api menyala lebih stabil dan asap pembakaran berkurang secara signifikan.

    Baca: Solusi palsu pengelolaan sampah di Jakarta

    Hal ini memungkinkan masyarakat membakar sampah tanpa mencemari kualitas udara.

    Kehadiran insinerator minim asap disambut baik oleh warga dan aparat desa. Akma mengatakan peresmian alat tersebut mendapat respons positif.

    “Perwakilan RT RW dan Pak Lurah hadir dan menyampaikan rasa syukur atas kehadiran tim kami membangun insinerator ini,” katanya.

    Ia berharap inovasi tersebut dapat direplikasi di wilayah lain. “Tujuan awal kami memang untuk direplikasi di 32 RT lainnya. Desainnya kami buat semudah mungkin agar bisa ditiru dan diaplikasikan,” ujarnya.

    Melalui inovasi ini, mahasiswa KKNT Inovasi IPB University berharap pengelolaan sampah desa dapat dilakukan secara lebih berkelanjutan, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat.

  • Indonesia Eco Jamboree 2026 Dibuka: Soroti Darurat Pengelolaan Sampah Perkotaan

    Indonesia Eco Jamboree 2026 Dibuka: Soroti Darurat Pengelolaan Sampah Perkotaan

    7cloud.asia – Indonesia Eco Jamboree (IEJ) 2026 resmi dibuka di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Rabu (4/2/2026), di tengah kondisi pengelolaan sampah perkotaan yang kian mengkhawatirkan dan belum menunjukkan perbaikan signifikan.

    Mengusung tema “Zero Waste Lifestyle: Langkah Kecil untuk Perubahan Besar”, kegiatan yang digagas Komunitas KALIRA ini berlangsung hingga 6 Februari 2026.

    IEJ 2026 menghadirkan Eco Craft Display serta Eco Seminar sebagai ruang edukasi publik untuk mendorong pengurangan sampah dari sumbernya.

    Ketua Komunitas KALIRA, Waskita Rini, menilai persoalan sampah di kota-kota besar tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan hilir semata.

    Baca: IEJ 2026 Dorong Aksi Lingkungan dan Energi Terbarukan

    Penumpukan di tempat pembuangan akhir, kata dia, merupakan cermin kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah dan minimnya perubahan pola konsumsi masyarakat.

    Zero waste bukan sekadar gaya hidup, tetapi kritik terhadap sistem yang terus memproduksi sampah tanpa pengendalian,” kata Rini dalam pembukaan acara.

    Dukungan terhadap edukasi lingkungan berbasis komunitas juga disampaikan Marsekal Muda (Purn) I Nyoman Tri Santosa.

    Ia menekankan pentingnya peran ruang publik sebagai medium penyadaran kolektif, di saat kebijakan pengelolaan sampah masih cenderung berorientasi jangka pendek.

    Baca: Darurat Sampah di Sejumlah Kota

    Pembukaan IEJ 2026 ditandai dengan penandatanganan komitmen Zero Waste Lifestyle serta aksi simbolis penyiraman tanaman bambu.

    Komitmen ini dinilai sebagai pengingat bahwa solusi krisis sampah tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi pada perubahan perilaku dan keberanian politik.

    Rangkaian acara dilanjutkan dengan peninjauan Eco Craft Display, pameran karya daur ulang yang menampilkan praktik ekonomi sirkular sebagai alternatif atas budaya sekali pakai yang mendominasi kota-kota besar.

    Penyelenggara berharap Indonesia Eco Jamboree 2026 dapat menjadi ruang kritik sekaligus aksi, di tengah absennya kebijakan pengurangan sampah yang tegas dan berkelanjutan di wilayah perkotaan.

     

  • Hari Peduli Sampah Nasional: Ketimbang Waste to Energy, Organisasi Lingkungan Sarankan Prinsip Zero Waste

    Hari Peduli Sampah Nasional: Ketimbang Waste to Energy, Organisasi Lingkungan Sarankan Prinsip Zero Waste

    7cloud.asia – Memanfaatkan momentum Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026, sejumlah organisasi peduli lingkungan di Riau mengkritisi pendekatan waste to energi (PSEL) dalam pengelolaan sampah di daerah tersebut

    Alih-alih pengelolaan sampah dari pendekatan waste to energy (WtE), mereka mendesak Pemprov Riau dan pemerintah daerah di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kampar untuk segera beralih menuju sistem berbasis minim sampah atau zero waste.

    Desakan ini disampaikan WALHI Riau bersama Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Humendala Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Riau (UNRI) dan Wahana Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup (Wanapalhi) Universitas Sains dan Teknologi Indonesia (USTI)

    Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda menyebut, pengelolaan sampah di Riau tengah menghadapi krisis serius akibat kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah melampaui kapasitas.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Senin (23/2/2026) disebutkan timbulan sampah tahunan mencapai 520.771 ton pada 2025, dengan produksi harian di Kota Pekanbaru dan kabupaten sekitarnya melebihi 1.500 ton.

    Baca: WALHI sebut proyek waste to energy hambat upaya pengurangan sampah

    Krisis pengelolaan sampah ini tidak hanya memperburuk pencemaran lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat secara langsung.

    ”Peringatan HPSN ini seharusnya menjadi momentum kuat bagi reformasi kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berpihak pada lingkungan,” ucap Eko.

    Ia menambahkan, pengelolaan sampah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten harus segera diperkuat dengan kebijakan pemilahan sampah dari sumber. Overload TPA berisiko tinggi terhadap lingkungan, sehingga percepatan menuju Zero Waste menjadi keharusan.

    Hal ini, ujarnya, dapat diwujudkan melalui larangan pembuangan sampah organik ke TPA, sosialisasi intensif kepada masyarakat, serta alokasi anggaran yang memadai untuk fasilitas daur ulang dan pengomposan.

    Sayangnya, satu tahun pemerintahan saat ini masih menunjukkan kemajuan yang minim terkait kebijakan pengelolaan sampah ini.

    Baca: Pemerintah targetkan bangun 33 pembangkit listrik tenaga sampah

    “Regulasi larangan plastik sekali pakai belum komprehensif, pengurangan sampah dari sumber serta pemilahan oleh masyarakat belum menjadi prioritas utama. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi memperparah polusi lingkungan dan masalah kesehatan warga.” tambahnya

    Livia Septiani Rioza, anggota Mapala Humendala FEB UNRI menegaskan bahwa teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy tidak tepat diterapkan di Kota Pekanbaru dan wilayah sekitarnya.

    Komposisi sampah di Riau didominasi bahan organik dengan kadar air tinggi dan nilai kalori rendah, sehingga proses pembakaran menjadi tidak efisien dan justru menghasilkan emisi beracun seperti dioksin serta furan yang bersifat karsinogenik dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

    Teknologi PSEL justru mendorong ketergantungan pada produksi sampah yang berkelanjutan untuk menjaga pasokan sampah, padahal hal ini bertentangan dengan prinsip hirarki pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

    “Yaitu pengutamaan pengurangan di sumber, pemilahan, daur ulang, pengolahan, baru pembuangan akhir,” kata Livia.

  • KLH Siapkan SKB 4 Menteri untuk Aktifkan Kembali TPS3R yang Mangkrak

    KLH Siapkan SKB 4 Menteri untuk Aktifkan Kembali TPS3R yang Mangkrak

    7cloud.asia – Pemerintah dalam hal ii Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan pengelolaan sampah bisa diselesaikan di tapak.

    Wamen LH/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono mengatakan, untuk itu pihaknya tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait pengaktifan kembali Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R).

    KLH menargetkan agar 1.195 Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dapat beroperasi di seluruh Indonesia untuk mendukung pengelolaan sampah.

    Menurut data yang dia pegang, TPS3R banyak yang mangkrak atau non-aktif. Diaz memperkirakan sekitar 30 persen TPS3R yang ada tidak berfungsi, padahal instalasi ini memegang peran penting dalam pengelolaan sampah.

    “Jadi kami di KLH sendiri sebenarnya sedang mendraf SKB 4 Menteri untuk mereaktivasi TPS3R,” kata Diaz dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah di Jakarta, Kamis (26/2/2026)

    Baca: Mayoritas TPS3R di Indonesia tidak berfungsi optimal

    “Jadi bapak-bapak, ibu-ibu, nanti mohon juga di daerah didorong supaya lebih banyak TPS3R,” tambahnya.

    Pengaktifan kembali TPS3R diperlukan, katanya, karena pemerintah menargetkan pengelolaan sampah dapat mencapai 100 persen pada 2029.

    Adapun volume sampah yang harus dikelola diperkirakan mencapai 146.780 ton per hari secara nasional pada 2029.

    Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah menargetkan pengolahan 38 persen dari total sampah secara efektif.

    Upaya ini krusial guna mencegah terjadinya kelebihan kapasitas (over capacity) Tempat Pembuangan Akhir (TPA), mengingat proyeksi volume sampah pada tahun 2045 diprediksi mencapai 82 juta ton per tahun.

    Baca: Semua TPA dengan sistem open dumping akan ditutup pada 2028

    Detail rencana
    Diaz memaparkan, khusus untuk TPS3R dan Bank Sampah Induk ditargetkan dapat mengelola 29.124 ton per hari atau sekitar 19,84 persen di tingkat desa/kelurahan pada 2029.

    Sedangkan pengelolaan dari sumber melalui biodigister dan kompos diharapkan dapat mencapai 12,40 persen dari total timbulan sampah per hari.

    Sementara itu akan digunakan juga pengelolaan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengelola 25,29 persen dari sampah harian dan TPST Non-RDF untuk daerah yang tidak memiliki off taker RDF mengelola 19,98 persen.

    Untuk skala besar, pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) diharapkan dapat menyelesaikan 33.000 ton sampah per hari atau 22,48 persen timbulan sampah pada 2029.

    Sisanya atau 30 persen dari total timbulan sampah, lanjut dia, akan dikelola di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang hanya menyisakan residu.

  • Pengelolaan Sampah di Pasar-pasar di Jakarta Perlu Dimodernisasi dan Dipercepat

    Pengelolaan Sampah di Pasar-pasar di Jakarta Perlu Dimodernisasi dan Dipercepat

    7cloud.asia – Pengelolaan sampah di pasar-pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya perlu percepatan segera. Selama ini persoalan sampah di pasar-pasar di Jakarta belum ditangani secara serius dan terintegrasi.

    Produksi sampah di Pasar Induk Kramat Jati misalnya, mencapai sekitar 200 ton per hari hingga kini belum ditangani dengan baik dan membutuhkan perhatian serius.

    Tanggung jawab pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan pasar, tidak hanya berada di tangan pengelola pasar, tetapi juga pedagang, konsumen, hingga pelaku usaha seperti pemilik restoran.

    “Artinya, dari pusat sampai daerah sudah satu kata bahwa persoalan sampah ini harus segera ditangani. DKI juga harus bergerak cepat,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco Jumat (27/2/2026).

    Baco mendukung rencana Pasar Jaya untuk mengelola sampah secara mandiri sehingga tidak seluruhnya dikirim ke TPST Bantargebang. Dikatakan Baco, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi beban tempat pembuangan akhir.

    Baco juga menyarankan agar penerapan sistem pengelolaan sampah modern diprioritaskan di pasar-pasar yang telah direvitalisasi. Dengan demikian, pembaruan fisik pasar berjalan seiring dengan peningkatan sistem kebersihan dan pengelolaan limbah.

    Baca: Penanganan sampah di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur

    Baco menegaskan, Pemprov DKI, perlu merumuskan kebijakan yang mampu menekan timbulan sampah sejak dari sumbernya. Menurut Baco, perlu langkah konkret agar komoditas sayur dan buah yang masuk ke pasar Jakarta tidak lagi membawa limbah berlebih.

    Ia mencontohkan kangkung yang masih lengkap dengan akar saat tiba di pasar, padahal bagian yang dikonsumsi hanya sebagian kecil.

    “Kalau dari daerah asal sudah dibersihkan atau dikemas siap masak, sampahnya bisa jauh berkurang. Kalau tidak, kita akan terus-menerus hanya mengurus sampah,” jelasnya.

    Ia juga mendorong Perumda Pasar Jaya menggandeng pihak profesional serta memanfaatkan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sampah dan penerapannya diharapkan diperluas secara bertahap ke banyak pasar di Jakarta agar hasilnya optimal.

    Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan biaya pengangkutan ke TPST Bantargebang sekaligus menjadi solusi jangka panjang bagi pengelolaan sampah di pasar Jakarta.

    Terpisah, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh mengusulkan agar dilakukan sosialisasi atau edukasi kepada para petani maupun pemasok sayur dan buah yang berjualan di pasar-pasar Jakarta.

    Baca: Pengelola kawasan di Tangerang Selatan diminta tangani sendiri sampahnya

    Langkah ini untuk mencegah praktik membawa maupun membuang sampah di area pasar.
    Menurut Nova, sosialisasi tersebut cukup dilakukan dalam bentuk imbauan sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kebersihan kota.

    Dalam rapat kerja Komisi B bersama Pasar Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) terungkap bahwa terdapat pedagang maupun masyarakat yang membawa sampah dan membuangnya di kawasan pasar. Kondisi ini dinilai turut memperparah persoalan sampah.

    “Kami mengimbau seluruh pihak, baik konsumen maupun pemilik restoran dan lainnya, untuk bersama-sama menjaga kebersihan di wilayah Pasar Induk Kramat Jati,” katanya.

    Ia mencontohkan praktik pembelian buah seperti pisang. Biasanya, pembeli hanya mengambil buahnya, sementara tandan atau sisa lainnya dibuang di lokasi. Kebiasaan ini dinilai ikut menambah volume sampah pasar.

    Nova menambahkan, Pasar Jaya telah memberikan peringatan terkait larangan membuang sampah sembarangan, termasuk melalui pengawasan CCTV. Meski demikian, ia menekankan bahwa kesadaran kolektif tetap menjadi kunci utama.

    “Yang paling penting, kelayakan kita sebagai konsumen harus terjaga. Dari sisi bau, kenyamanan, hingga higienitas, itu harus diperhatikan. Supaya konsumen nyaman berbelanja dan pedagang juga tetap sehat,” tandasnya.

  • Pelajaran dari PLTSa Benowo: Harus Dibarengi dengan Kebijakan Pengurangan dan Pemilahan Sampah

    Pelajaran dari PLTSa Benowo: Harus Dibarengi dengan Kebijakan Pengurangan dan Pemilahan Sampah

    7cloud.asia – Pengelolaan sampah di kota metropolitan kini tidak lagi sekadar urusan pembuangan, melainkan langkah strategis menuju ekonomi sirkuler dan pencapaian target net zero emission.

    Salah satu model transformasi yang dinilai efektif adalah penerapan teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) seperti yang telah diimplementasikan di TPA Benowo, Surabaya.

    Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa integrasi teknologi dan kebijakan lingkungan mampu mengubah beban limbah menjadi sumber daya energi yang berkelanjutan.

    Kepala Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa, KLH/BPLH, Gatut Panggah Prasetyo, menegaskan bahwa PSEL merupakan pilihan strategis, terutama bagi wilayah dengan timbulan sampah melebihi 1.000 ton per hari.

    Tanpa intervensi teknologi yang tepat, akumulasi sampah perkotaan berpotensi membentuk gunung sampah yang meluas dan meninggi, yang pada akhirnya mengancam keselamatan serta kesehatan masyarakat secara luas.

    “Jika sampah tidak dikelola, ia akan menjadi masalah serius. PSEL di TPA Benowo adalah contoh bagaimana timbulan sampah yang besar bisa dikendalikan. Kalau tidak, gunung sampah akan terus bertambah dan menimbulkan risiko lingkungan,” ujar Gatut awal Februari lalu.

    Baca: TPA Benowo Surabaya sukses mengubah sampah menjadi energi listrik

    Meski sistem di hilir seperti PSEL dan pemulihan lahan telah mulai dijalankan, penguatan pengawasan lingkungan dan kesadaran di tingkat hulu tetap menjadi fondasi utama.

    “Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan TPA. Upaya pengurangan dan pemilahan dari sumbernya harus semakin ditingkatkan agar sistem pengelolaan berjalan optimal,” tandas Gatut.

    Prinsip ekonomi sirkuler
    Sejalan dengan semangat ekonomi sirkuler, TPA Benowo kini terus dikembangkan melalui skema re-mining, yaitu optimalisasi kembali timbunan sampah lama.

    Melalui teknologi pirolisis, sampah hasil re-mining tersebut diolah menjadi bahan bakar alternatif. Inovasi ini menjadi kunci dalam mengurangi beban kapasitas TPA sekaligus mempercepat transisi energi hijau di tingkat lokal.

    Keberhasilan Surabaya tidak berhenti pada pengolahan energi. Kota ini juga menunjukkan kepemimpinan dalam pemulihan ekosistem melalui transformasi kawasan eks TPA menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), seperti yang terlihat pada Taman Harmoni.

    Proses pembersihan dan pembangunan yang dilakukan pada periode 2011–2014 tersebut berhasil mengubah wajah lahan bekas pembuangan menjadi destinasi wisata yang asri bagi masyarakat.

    Baca: Pembangunan PSEL bukan solusi tepat untuk atasi krisis sampah

    Menurut Gatut, transformasi ini adalah upaya vital untuk mengembalikan fungsi lingkungan agar lebih bersih dan sehat.

    Penanaman vegetasi yang masif di area eks TPA terbukti efektif memperbaiki kualitas udara dan menciptakan iklim mikro yang lebih sejuk di tengah kepadatan kota.

    Namun, ia memberikan catatan tegas bahwa setiap alih fungsi lahan TPA harus didasari pada kajian teknis yang mendalam.

    “Keamanan struktur tanah, potensi sisa gas dari TPA, dan aspek teknis lainnya harus benar-benar dipastikan aman agar tidak menimbulkan dampak di kemudian hari,” jelas Gatut.

    Sebagai kota metropolitan dengan dinamika populasi yang tinggi, Surabaya memang memiliki tantangan besar dalam mengelola volume sampah.

  • Longsor di TPST Bantargebang: Saatnya Mereformasi Pengelolaan Sampah dengan Kurangi Volume Sampah

    Longsor di TPST Bantargebang: Saatnya Mereformasi Pengelolaan Sampah dengan Kurangi Volume Sampah

    7cloud.asia – Pengelolaan sampah secara konvensial dengan mempertahankan praktik kumpul, angkut lalu buang dan menumpuk sampah dalam skala besar kembali memakan korban.

    Gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat longsor sehingga menewaskan empat orang, termasuk petugas pengelola sampah. TPST Bantargebang merupakan lokasi pembuangan utama sampah dari Jakarta,

    Tragedi ini menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah yang selama ini bertumpu pada penumpukan di tempat pengelolaan akhir telah mencapai titik krisis dan membahayakan keselamatan manusia.

    Kementerian Lingkungan Hidup serta pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jakarta, dinilai telah gagal mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah sehingga menyebabkan bencana dan tragedi kemanusiaan berulang.

    WALHI menilai tragedi di TPST Bantargebang bukan sekadar kecelakaan, melainkan konsekuensi dari model pengelolaan sampah yang terus mempertahankan praktik kumpul, angkut lalu buang dan menumpuk sampah dalam skala besar.

    Baca: Greenpeace dorong tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah

    Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan pencemaran, tetapi juga menciptakan risiko bencana bagi pekerja, pemulung, dan warga yang hidup di sekitar lokasi pembuangan.

    “Peristiwa ini mengulang luka lama yang seharusnya sudah menjadi pelajaran penting bagi negara. Dahulu ada tragedi longsor sampah besar dalam Leuwigajah yang menewaskan ratusan orang,” Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Senin (9/3/2026).

    Dia menyayangkan, lebih dari dua dekade kemudian, pendekatan pengelolaan sampah nasional masih bertumpu pada penumpukan di tempat pembuangan akhir yang terus meninggi dan semakin berbahaya.

    “Sebelumnya TPA Cipayung juga telah longsor. Jika dihitung selama musim penghujan ini telah terjadi 3-5 kejadian longsor dalam kurun waktu 6 bulan saja,” imbuh Eka.

    Kondisi di TPST Bantargebang mencerminkan krisis yang lebih luas di berbagai kota di Indonesia.

    Baca: Gunungan sampah di TPST Bantargebang longsor

    Banyak tempat pembuangan akhir telah melampaui kapasitas daya tampungnya, sementara produksi sampah terus meningkat tanpa strategi pengurangan yang serius.

    Situasi ini juga terlihat dari banyaknya TPA yang terpaksa ditutup di hampir 343 dari 550 TPA di Indonesia karena berstatus open dumping.

    Hal ini menunjukkan bagaimana keterbatasan kapasitas TPA dapat dengan cepat memicu krisis penumpukan sampah di wilayah perkotaan.

    Wahyu menambahkan, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tengah menghadapi darurat gunungan sampah.

    Selama pemerintah masih menjadikan TPA sebagai solusi utama, risiko bencana ekologis dan kemanusiaan akan terus meningkat.

    Pengelolaan sampah yang hanya berfokus pada hilir tidak akan mampu mengejar laju produksi sampah yang terus bertambah. WALHI mendesak pemerintah untuk segera mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dengan menempatkan pengurangan dari sumber.

    Baca: Pengelolaan sampah di TPST Bantargebang tetap berjalan

    Pemerintah perlu memperkuat kebijakan pengurangan sampah, mewajibkan tanggung jawab produsen atau skema kewajiban produsen yang diperluas yang lebih mengikat.

    Bahkan perlu dilakukan desain ulang industri agar mengurangi sampah sebagai prioritas utama, serta membangun sistem pemilahan dan guna ulang yang efektif di tingkat kota dan komunitas.

    Tragedi di TPST Bantargebang harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk segera fokus dengan menerapkan transformasi tata kelola sampah dari hilir atau sumber sejalan dengan UU No 18/2008.

    “Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sampah, kota-kota di Indonesia akan terus menghadapi risiko bencana serupa di masa depan dengan korban yang semakin besar bagi manusia dan lingkungan,” tutup Wahyu.

    Tragegi di TPST Bantargebang juga menjadi contoh nyata bagaimana krisis sampah hanya dipindahkan dari satu wilayah ke wilayah lain.

    Kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta dilimpahkan ke Bekasi, sementara penutupan TPA Cipeucang di Tangerang Selatan mendorong daerah tersebut mencari lokasi pembuangan baru hingga ke Serang dan Bogor.

  • RDF Plant Rorotan Dioperasikan Bertahap Pasca Insiden di TPST Bantargebang

    RDF Plant Rorotan Dioperasikan Bertahap Pasca Insiden di TPST Bantargebang

    7cloud.asia – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan mengoperasikan RDF Plant Rorotan usai peristiwa longsor yang terjadi di TPST Bantargebang.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem pengelolaan sampah di Jakarta.

    Pengoperasian RDF Plant Rorotan menjadi bagian dari strategi cepat Pemprov DKI untuk memastikan layanan pengelolaan sampah tetap berjalan optimal meski sebagian zona di TPST Bantargebang masih dalam proses penataan pasca-longsor.

    “RDF Plant Rorotan mulai dioperasikan dengan kapasitas awal sekitar 300 ton per hari dan akan ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai 750 ton per hari dalam pekan ini, kemudian akan ditingkatkan 1.000 ton per hari.” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

    Baca: Operasional TPST Bantargebang ditargetkan pulih dalam sepekan

    Ia menjelaskan, saat ini pelayanan pembuangan sampah di TPST Bantargebang tetap berlangsung melalui Zona 1, Zona 2, dan Zona 5 dengan kapasitas sekitar 4.000 ton per hari.

    Sementara itu, Zona 4 Besar masih dalam proses perapihan pasca longsor. Asep menyampaikan, zona tersebut akan kembali dioperasikan dengan tambahan kapasitas sekitar 1.500 ton per hari setelah proses penataan selesai.

    Ia mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga mengoptimalkan fasilitas pengolahan lain untuk menjaga kapasitas pengolahan sampah Jakarta tetap optimal selama masa pemulihan.

    Baca: Saatnya mereformasi pengelolaan sampah dari hulunya

    Selain RDF Plant Rorotan, pengolahan sampah dilakukan di RDF Plant Bantargebang dengan kapasitas sekitar 800 ton per hari serta di fasilitas PLTSa Merah Putih dengan kapasitas sekitar 100 ton per hari.

    “Melalui skema tersebut, total sampah yang dapat tertangani hingga akhir pekan ini diperkirakan mencapai sekitar 6.700 hingga 7.150 ton per hari,” ungkapnya.

    Asep menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga layanan publik tetap berjalan sekaligus mempercepat pemulihan operasional di TPST Bantargebang.

    “Dengan berbagai langkah penanganan yang sedang dilakukan, kami berharap operasional pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dapat kembali normal dalam waktu satu pekan ini,” tandasnya.

  • Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Berkomitmen Kurangi Sampah dari Sumbernya

    Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Berkomitmen Kurangi Sampah dari Sumbernya

    7cloud.asia – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menegaskan komitmen pengurangan sampah dari sumber melalui pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Idulfitri tahun ini harus dimaknai sebagai ruang refleksi memperbaiki cara kerja yang lebih disiplin, konsisten, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

    “Ini adalah momentum untuk berbenah. Persoalan sampah masih menjadi tantangan besar di Jakarta. Karena itu, pengelolaan sampah tidak bisa lagi bertumpu pada pengangkutan dan pembuangan di akhir, tetapi harus dimulai dari pemilahan sejak dari sumber,” ujarnya, Jumat (27/3/2026) di sela acara halal bihalal di lingkungan DLH DKI Jakarta.

    Asep menekankan, penguatan pemilahan dan pengurangan sampah di tingkat masyarakat harus menjadi prioritas utama.

    Dia meminta seluruh jajaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta agar memastikan sistem pengelolaan berjalan konsisten dari hulu hingga hilir tanpa terputus.

    Baca: Bencana di TPST Bantargebang jadi alarm dalam pengelolaan sampah di Jakarta

    Ia juga meminta para PJLP Pendamping Bidang Pengelolaan Sampah di tingkat RW (BPS RW) untuk terus memperkuat edukasi dan pendampingan kepada warga, agar budaya memilah dan mengurangi sampah menjadi kebiasaan sehari-hari.

    “Di sisi lain, petugas pengumpul sampah atau tukang gerobak agar terus menjaga agar sampah yang sudah dipilah tidak kembali tercampur,” katanya.

    Asep menyampaikan, dalam proses pengangkutan, tidak boleh ada lagi pencampuran sampah hingga ke fasilitas pengolahan.

    Hal yang sama juga berlaku di TPS, di mana sampah yang masuk harus tetap dalam kondisi terpilah dan dikelola sesuai kategorinya.

    “Termasuk petugas Penanganan Sampah Badan Air agar melakukan pemilahan dan pengolahan di fasilitas UPSBA,” ucapnya.

    Baca: Menagih tanggung jawab produsen dalam mengurangi produksi sampah

    Lebih lanjut, Asep menegaskan pengelolaan di TPST Bantargebang harus berjalan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), sekaligus mengoptimalkan seluruh proses pengolahan secara terpadu.

    Selain itu, jajaran Suku Dinas dan Satuan Pelaksana diminta mengoptimalkan berbagai fasilitas pengolahan di lingkungan warga, mulai dari bank sampah, komposting, hingga biokonversi maggot BSF.

    Menurutnya, langkah ini penting agar sampah dapat diselesaikan sejak dari sumber dan tidak seluruhnya bermuara ke TPST Bantargebang.

    Pengelolaan sampah di Jakarta kembali menjadi sorotan menyusul terjadinya longsor di TPST Bantargebang yang memakan korban jiwa. Sejumlah organisasi lingkungan menilai belum ada langkah serius untuk mengurangi produksi sampah.

    Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menilai sistem yang selama ini bertumpu pada TPA perlu beralih dengan memprioritaskan pengurangan plastik dari hulu, sistem guna ulang, dan pemilahan dari hulu.

    “Pemerintah, khususnya Provinsi DKI Jakarta, perlu memperbaiki tata kelola persampahan, mulai dari pengurangan sampah organik dari rumah tangga hingga penyediaan infrastruktur pemilahan di tingkat RW,“ ujar Ibar dalam pernyataan tertulisnya beberapa waktu lalu.