Hari Peduli Sampah Nasional: Ketimbang Waste to Energy, Organisasi Lingkungan Sarankan Prinsip Zero Waste

Written by

in

7cloud.asia – Memanfaatkan momentum Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026, sejumlah organisasi peduli lingkungan di Riau mengkritisi pendekatan waste to energi (PSEL) dalam pengelolaan sampah di daerah tersebut

Alih-alih pengelolaan sampah dari pendekatan waste to energy (WtE), mereka mendesak Pemprov Riau dan pemerintah daerah di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kampar untuk segera beralih menuju sistem berbasis minim sampah atau zero waste.

Desakan ini disampaikan WALHI Riau bersama Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Humendala Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Riau (UNRI) dan Wahana Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup (Wanapalhi) Universitas Sains dan Teknologi Indonesia (USTI)

Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda menyebut, pengelolaan sampah di Riau tengah menghadapi krisis serius akibat kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah melampaui kapasitas.

Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Senin (23/2/2026) disebutkan timbulan sampah tahunan mencapai 520.771 ton pada 2025, dengan produksi harian di Kota Pekanbaru dan kabupaten sekitarnya melebihi 1.500 ton.

Baca: WALHI sebut proyek waste to energy hambat upaya pengurangan sampah

Krisis pengelolaan sampah ini tidak hanya memperburuk pencemaran lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat secara langsung.

”Peringatan HPSN ini seharusnya menjadi momentum kuat bagi reformasi kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berpihak pada lingkungan,” ucap Eko.

Ia menambahkan, pengelolaan sampah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten harus segera diperkuat dengan kebijakan pemilahan sampah dari sumber. Overload TPA berisiko tinggi terhadap lingkungan, sehingga percepatan menuju Zero Waste menjadi keharusan.

Hal ini, ujarnya, dapat diwujudkan melalui larangan pembuangan sampah organik ke TPA, sosialisasi intensif kepada masyarakat, serta alokasi anggaran yang memadai untuk fasilitas daur ulang dan pengomposan.

Sayangnya, satu tahun pemerintahan saat ini masih menunjukkan kemajuan yang minim terkait kebijakan pengelolaan sampah ini.

Baca: Pemerintah targetkan bangun 33 pembangkit listrik tenaga sampah

“Regulasi larangan plastik sekali pakai belum komprehensif, pengurangan sampah dari sumber serta pemilahan oleh masyarakat belum menjadi prioritas utama. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi memperparah polusi lingkungan dan masalah kesehatan warga.” tambahnya

Livia Septiani Rioza, anggota Mapala Humendala FEB UNRI menegaskan bahwa teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy tidak tepat diterapkan di Kota Pekanbaru dan wilayah sekitarnya.

Komposisi sampah di Riau didominasi bahan organik dengan kadar air tinggi dan nilai kalori rendah, sehingga proses pembakaran menjadi tidak efisien dan justru menghasilkan emisi beracun seperti dioksin serta furan yang bersifat karsinogenik dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

Teknologi PSEL justru mendorong ketergantungan pada produksi sampah yang berkelanjutan untuk menjaga pasokan sampah, padahal hal ini bertentangan dengan prinsip hirarki pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Yaitu pengutamaan pengurangan di sumber, pemilahan, daur ulang, pengolahan, baru pembuangan akhir,” kata Livia.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *