Tag: Perdagangan Karbon

  • Potensi Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan Capai Rp5 Triliun Per Tahun

    Potensi Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan Capai Rp5 Triliun Per Tahun

    7cloud.asia – Kementerian Kehutanan memproyeksikan nilai transaksi dari perdagangan karbon di sektor kehutanan mencapai Rp5 triliun, dengan sasaran utama memperkuat ekonomi kelompok tani hutan dan masyarakat adat.

    Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dikutip Antaranews.com, mengatakan bahwa tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan ini sengaja dirancang inklusif agar manfaatnya mengalir langsung ke masyarakat di tingkat tapak.

    “Kita mendorong agar ini bukan hanya milik dari pihak swasta atau investor, tapi juga dengan karbon akan memberikan ruang kepada masyarakat kelompok tani hutan, kemudian juga masyarakat adat,” kata dia.

    Dia memaparkan bahwa perputaran ekonomi senilai Rp5 triliun tersebut bersumber dari aktivitas pemanfaatan karbon di atas lahan hutan seluas 224.000 hektare, dengan total volume karbon yang diperdagangkan mencapai 31,7 juta ton CO2 ekuivalen.

    Baca: Catatan Kritis terhadap Permenhut Perdagangan Karbon

    Dari total luasan tersebut, Kemenhut telah memberikan persetujuan kepada empat unit pengelola, yang meliputi tiga unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) restorasi ekosistem serta satu unit perhutanan sosial berupa Hutan Desa.

    Selain berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia, potensi transaksi makro ini diestimasi bakal menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp500 miliar.

    Kemenhut juga telah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan guna memberikan kepastian hukum.

    Ketika ditanya terkait mekanismenya, Rohmat menjelaskan bahwa persetujuan yang diberikan kepada unit Pengelolaan Hutan Lestari ini mengadopsi skema pasar karbon sukarela atau voluntary carbon market.

    Baca: Potensi Perdagangan Karbon RI Sangat Besar Tapi Belum Berdaulat

    Langkah hilirisasi dari kebijakan ini nantinya akan diintegrasikan secara penuh ke dalam Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang baru saja diluncurkan secara lintas kementerian hari ini.

    “Jadi skemanya itu adalah sukarela. Nah, tentunya nanti akan diintegrasikan juga dengan sistem registrasi unit karbon,” kata dia.

    Melalui integrasi data ke dalam SRUK, pemerintah optimistis kontribusi nyata dari kelompok tani dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan dapat terkonversi menjadi instrumen kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan

    Pemerintah lewat Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan mendorong perdagangan karbon. Namun sejumlah organisasi sipil memberikan catatan kritis terhadap kebijakan ini.

    Mereka menilai, selama ini transparansi mengenai informasi penting masih kurang, sebagaimana masih sering terjadi dalam tata kelola kehutanan saat ini.

  • PDI Perjuangan: Dana Perdagangan Karbon Jangan Berhenti di Pusat Harus Kembali untuk Jaga Hutan

    PDI Perjuangan: Dana Perdagangan Karbon Jangan Berhenti di Pusat Harus Kembali untuk Jaga Hutan

    7cloud.asia – Manfaat ekonomi dari potensi perdagangan karbon dari sektor kehutanan yang sangat besar harus dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian hutan, bukan hanya dinikmati oleh pelaku usaha.

    Demikin diungkapkan Anggota Komisi IV DPR I Ketut Suwendra di sela kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/7/2026).

    Dilansir Parlementaria, Suwendra mengatakan masyarakat yang menanam, merawat, dan menjaga hutan memiliki kontribusi nyata dalam menyerap emisi karbon.

    Karena itu, mereka semestinya menjadi pihak yang memperoleh manfaat utama dari nilai ekonomi yang dihasilkan dari perdagangan karbon

    Yang mendapatkan nilai ini seharusnya masyarakat, minimal masyarakat yang tinggal di sekitar hutan yang sehari-hari menjaga hutan itu.

    “Bukan pengusahanya saja yang mendapat nilai dari perdagangan karbon ini. Kita dorong agar nilai ekonomi dari karbon hutan benar-benar dinikmati masyarakat,” tegasnya

    Baca: Potensi Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan Capai Rp5 Triliun Per Tahun

    Ia menjelaskan, skema nilai ekonomi perdagangan karbon harus mampu menjadi insentif bagi masyarakat untuk terus menjaga kelestarian hutan.

    Dengan demikian, upaya konservasi tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.

    Sebelumnya, Kementerian Kehutanan memproyeksikan nilai transaksi dari perdagangan karbon di sektor kehutanan mencapai Rp5 triliun per tahun.

    Adapun sasaran utama pemanfaatan dana dari perdagangan karbon, menurut Wakil Menteri Kehutanan adalah untuk memperkuat ekonomi kelompok tani hutan dan masyarakat adat.

    Namun demikian, sejumlah organisasi masyarakat sipil mempertanyakan transparansi, karena selama ini dana tersebut kurang dinikmati masyarakat tapak.

    Baca: Catatan Kritis terhadap Permenhut Perdagangan Karbon 

    Dalam kesempatan itu, Suwendra menilai bahwa Sumatera Selatan memiliki posisi strategis dalam implementasi kebijakan nilai ekonomi karbon.

    Di satu sisi provinsi ini memiliki potensi besar dari luas kawasan hutannya, namun di sisi lain juga menghadapi risiko tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan.

    “Sumatera Selatan potensinya besar, tetapi risikonya juga sangat besar. Karena itu pembagian manfaat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan nilai karbon harus menjadi pertimbangan,” ujar Politisi PDI Perjauangan ini.

    Ia juga mendorong agar sebagian pendapatan dari perdagangan karbon dialokasikan kembali ke daerah sebagai dukungan pembiayaan perlindungan hutan, terutama untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

    “Nilai yang diperoleh tidak hanya masuk ke pusat dan daerah, tetapi juga harus dianggarkan kembali untuk menjaga hutan dari kebakaran. Untuk melestarikan hutan, dana itu harus kembali ke daerah sebagai bentuk dukungan menjaga kawasan hutan,” pungkasnya.

    Baca: Komersialisasi Perdagangan Karbon Rentan Perparah Ketidakadilan