Tag: Perdagangan Karbon

  • Mekanisme Perdagangan Karbon Ditata Ulang untuk Maksimalkan Pendapatan Negara

    Mekanisme Perdagangan Karbon Ditata Ulang untuk Maksimalkan Pendapatan Negara

    7cloud.asia – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menata perizinan terkait perdagangan karbon terutama di wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi.

    Menurut Bahlil, saat ini konsesi hutan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah.

    “Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelola-nya oleh pemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual, kalau tidak tata kelola dibuat sertifikasi, kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi. Kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita,” jelas Bahlil usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (03/05/2023), di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Bahlil mengatakan kebijakan perdagangan karbon di Indonesia bersifat terbuka namun harus teregistrasi.

    Baca: Terdampak akibat perubahan iklim, Indonesia berhak dapat dana Loss n Damage 

    Bahlil menambahkan, mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan untuk registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

    “Registrasinya cuma sekali doang. Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa,” ujarnya.

    Pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penataan perizinan di wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi. Menurut Bahlil, saat ini konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah.

    “Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual, kalau tidak tata kelola dibuat sertifikasi, kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi. Kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita,” jelasnya.

    Baca: Begini seharusnya kampanye perubahan iklim dilakukan

    Lebih lanjut Bahlil mengungkapkan bahwa di dalam rapat tersebut juga diputuskan harga karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbon yang lain di luar negeri. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin potensi penangkapan karbondioksida di Indonesia yang sangat besar justru dikapitalisasi oleh negara tetangga.

    “Jangan negara tetangga yang tidak mempunyai penghasil karbon, tidak punya tempat CO2, tapi dia membuka bursa karbon itu, kita tidak ingin. Barang, aset milik negara harus dikelola maksimal oleh negara dan harus pendapatan untuk negara,” tandasnya.

    Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perdagangan karbon akan menggunakan sistem berbasis elektronik yang memudahkan dalam melakukan penelusuran.

    “Perdagangan karbon kan menggunakan elektronik, electronic trading system, dan berbasis kepada teknologi yang tentunya bisa melakukan traceability terhadap situasi karbon itu berasal dari hutan yang mana, ataupun industri yang mana, ataupun energi yang mana. Sehingga walaupun diperdagangkan berkali-kali, itu asal-usul dan traceability-nya itu tetap ada,” ujar Airlangga.

    Baca: Ribuan desa pesisir di Indonesia terancam hilang akibat perubahan iklim

    Pemerintah Indonesia menetapkan target nationally determined contribution (NDC) sebesar 29 hingga 41 persen pada tahun 2030 serta net zero emmision (NZE) atau nol emisi pada 2060.

    Dalam dokumen NDC tersebut, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri, dan sebesar 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

    “Indonesia kan punya NDC, target NDC. Nah, perdagangan karbon ini tentu juga untuk mengukur kepatuhan Indonesia terhadap NDC,” tandas Airlangga.

    Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan mendukung rencana pemerintah mengatur perdagangan karbon di Indonesia. Bursa karbon, ujarnya, harus dikapitalisasi di Indonesia, jangan sampai diatur-atur asing. Ini karena Indonesia adalah pemilik 125 juta hektare hutan tropis yang mampu menyerap 25 miliar ton karbon.

    “Indonesia adalah negara tropis yang memiliki hutan yang sangat luas, sehingga potensi perdagangan karbon sudah seharusnya dapat dimaksimalkan,” katanya kepada media di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

    Baca: Alasan untuk segera beralih ke mobil listrik

    Nasim menambahkan, dengan potensi pendapatan yang luar biasa dari sektor karbon, pihaknya mendukung pemerintah dalam hal ini kementerian investasi untuk mengatur secara ketat perdagangan karbon di Tanah Air.

    Menurut dia, jumlah itu belum mencakup hutan bakau dan gambut. Catatan dari para ahli memperkirakan bahwa perdagangan karbon bisa menghasilkan pendapatan senilai 565,9 miliar dolar AS atau Rp8.000 triliun.

    “Regulasi berupa penguatan hukum di sektor perdagangan karbon ini menjadi perhatian utama pemerintah,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

    Perdagangan karbon diatur dalam Protokol Kyoto yang berlaku sejak 16 Februari 2005, dan diperbaharui lewat Paris Agreement pada 2015 untuk menjawab dinamika perubahan iklim global.

    Baca: Polusi udara picu jutaan kematian dini setiap tahun

    Dilansir wanaswara.com, perdagangan karbon (carbon trading) merupakan kegiatan jual beli kredit karbon (carbon credit), di mana pembeli adalah pihak menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan.

    Kredit karbon adalah representasi dari ‘hak’ bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2). 

    Kredit karbon yang dijual umumnya berasal dari proyek-proyek hijau. Lembaga verifikasi seperti Verra, akan menghitung kemampuan penyerapan karbon oleh lahan hutan pada proyek tertentu dan menerbitkan kredit karbon yang berbentuk sertifikat.

    Kredit karbon juga dapat berasal dari perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah ambang batas yang ditetapkan pada industrinya. 

    Esti Utami, dari berbagai sumber

     

  • Perdagangan Karbon Bisa Tekan Emisi dan Menambah Pendapatan Negara, Seperti Ini Mekanismenya

    Perdagangan Karbon Bisa Tekan Emisi dan Menambah Pendapatan Negara, Seperti Ini Mekanismenya

    7cloud.asia – Pada 23 Agustus lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon).

    Peraturan ini lantas disusul dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon pada 6 September.

    Kedua beleid yang ditunggu-tunggu pasar akan menjadi pedoman perdagangan karbon melalui bursa layaknya efek lainnya, seperti saham atau efek berjangka.

    Hal ini tak lepas dari rencana Pemerintah Indonesia menggulirkan perdagangan karbon untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca.

    Baca: Perdagangan karbon diatur untuk maksimalkan pemasukan Negara

    Tapi, apa sih sebenarnya perdagangan karbon itu? Bagaimana perdagangan karbon bisa membantu mengurangi emisi? Yuk, simak penjelasan berikut.

    Apa itu perdagangan karbon?

    Perdagangan karbon adalah jual-beli sertifikasi atau izin untuk menghasilkan emisi karbon dioksida atau CO2 dalam jumlah tertentu. Sertifikasi atau izin pelepasan karbon itu disebut juga kredit karbon (carbon credit) atau kuota emisi karbon (allowance).

    Satu kredit karbon setara dengan pengurangan atau penurunan emisi sebesar satu ton CO2. Emisi CO2 dihasilkan oleh antara lain pembakaran bahan bakar fosil (batu bara, gas dan minyak bumi), pembakaran hutan, dan pembusukan sampah organik.

    Mekanisme perdagangan karbon adalah satu dari tiga cara penurunan emisi yang ditetapkan oleh perjanjian iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Protokol Kyoto, pada 11 Desember 1997.

    Baca: Masukan pakar terkait pengaturan perdagangan karbon untuk tekan emisi

    Nah, siapa pembeli dan penjual kredit karbon? Pembeli kredit karbon atau allowance adalah industri, negara atau perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tinggi karena menggunakan bahan bakar fosil atau mengkonsumsi energi dalam jumlah besar.

    Misalnya, pabrik baja, pembangkit listrik batu bara (PLTU) atau pembangkit listrik gas, pusat data (data center) dan sektor transportasi.

    Para penjual kredit karbon adalah perusahaan atau negara yang kegiatannya mampu menyerap emisi CO2 atau yang kegiatannya menghasilkan sedikit sekali CO2.

    Contohnya antara lain, perusahaan konservasi hutan; pembangkit energi terbarukan – pembangkit tenaga surya PLTS, pembangkit tenaga bayu (PLTB), atau kegiatan pengolahan sampah organik.

    Kredit karbon tidak serta-merta bisa diperjualbelikan. Kredit karbon yang diperdagangkan harus disertifikasi oleh badan sertifikasi internasional, seperti Verra dan Gold Standard.

    Baca: Hutan mangrove efektif serap emisi karbon

    Riza Suarga, Ketua Asosiasi Perdagangan Karbon Indonesia (APERKARIA), menjelaskan tujuan sertifikasi adalah untuk memastikan penjual kredit karbon berkomitmen pada pengurangan emisi dari hasil penjualan.

    Misalnya, perusahaan konservasi hutan tidak menggunakan dana hasil penjualan kredit karbon untuk mengubah lahan hutan menjadi perkebunan sawit yang justru menghasilkan emisi CO2.

    “Tanpa disertifikasi, (kredit karbon) tidak bisa dijual karena barangnya tidak kelihatan. Yang dijual adalah kemampuan penyerapan karbonnya. Harga kredit karbon akan menarik jika proyeknya berintegritas tinggi, surveilansnya jelas, dan bukan hoaks,” papar Riza.

    Bagaimana kredit karbon diperdagangkan?

    Kredit karbon diperdagangkan di pasar sukarela (voluntary carbon market) dan pasar wajib (mandatory carbon market). Perdagangan di pasar karbon sukarela tidak diatur pemerintah.

    Dalam pasar sukarela, para penghasil emisi mengkompensasi CO2 yang dihasilkan dengan membeli kredit karbon dari proyek-proyek yang ditargetkan untuk mengurangi atau meniadakan emisi CO2.

    Transaksi terjadi langsung antara pembeli dan penjual atau melalui pialang (broker).

    Baca: DPR usulkan insentif untuk daerah penghasil oksigen

    Salah satu contohnya, Pertamina Patra Niaga, yang bergerak di bidang distribusi bahan bakar minyak, membeli kredit karbon dari Pertamina New Renewable Energy (Pertamina NRE) sebesar 1,8 juta ton emisi karbon ekuivalen untuk satu tahun.

    Kredit karbon itu akan menyeimbangi emisi CO2 yang dihasilkan oleh Pertamina Niaga. Sumber kredit karbonnya adalah pembangkit listrik panas bumi (PLTP) Lahendong di Sulawesi Utara yang dikelola Pertamina NRE.

    Provinsi Kalimantan Timur juga berhasil meraup $110 juta insentif pengurangan karbon dari Bank Dunia untuk pengurangan karbon sebesar 30 juta ekuivalen CO2 .

    Sebaliknya, pada pasar karbon wajib atau yang dikenal dengan Emission Trading System (ETS) atau “cap-and-trade system”, pihak berwenang menetapkan batas emisi karbon yang dihasilkan oleh setiap peserta ETS.

    Batasan itu akan dikurangi setiap tahunnya dan diberikan dalam bentuk alokasi kuota emisi.

    Jika belum terbentuk harga di pasar karbon, pemerintah bisa menentukan harga karbon dengan cara menetapkan harga dasar (floor price) atau melakukan pelelangan.

    Baca: Indonesia termasuk negara dengan hutan terluas di dunia

    Dikutip dari Indonesia Commodity Derivative Exchange (ICDX), kuota emisi itu ditetapkan pada awal periode, biasanya tahunan. Peserta pasar karbon wajib melaporkan emisi yang dihasilkan secara berkala kepada lembaga yang ditunjuk.

    Pada akhir periode, peserta yang melewati batas emisi bisa membeli kuota tambahan dari peserta lain yang surplus kuota karena menghasilkan emisi lebih sedikit.

    Bila tidak membeli kuota tambahan, peserta dengan emisi karbon tinggi itu harus membayar denda.

    Secara sederhana, cara kerja ETS kira-kira seperti ini: pemerintah menetapkan jumlah total emisi CO2 yang dikeluarkan oleh para peserta yang berpartisipasi dalam pasar karbon wajib, sebanyak 5 unit.

    Perusahaan yang bisa menghasilkan emisi lebih sedikit dari batas total emisi tadi bisa menjual kelebihan kuota itu ke perusahaan yang tidak bisa mengurangi emisi.

    Saat ini, European Union Emission Trading System (EU ETS) adalah pasar wajib karbon dan masih terbesar di dunia.

    Baca: KLHK sebut deforestasi di Indonesia terus menurun

    Menurut Bank Dunia dalam laporan “State and Trends of Carbon Pricing 2023” yang dirilis pada 23 Mei, saat ini, hampir seperempat emisi gas rumah kaca global atau 23 persen sudah tercakup oleh 73 instrumen pengurangan karbon, baik dalam bentuk ETS maupun pajak karbon.

    Cakupan itu meningkat dari 7 persen pada satu dasawarsa lalu ketika Bank Dunia memulai laporan itu.

    Bank Dunia mencatat pemasukan dari pajak karbon dan ETS secara global mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah pada 2022, yaitu 95 miliar dolar AS.

    Tahun ini, sejumlah negara, termasuk Australia, Indonesia, Malaysia dan Vietnam dijadwalkan akan memulai pasar karbon dengan sistem ETS.

    Sumber: VOA Indonesia

  • Perdagangan Karbon Akan Memotivasi Perusahaan Jalankan Ekonomi Hijau

    Perdagangan Karbon Akan Memotivasi Perusahaan Jalankan Ekonomi Hijau

    7cloud.asia – Saat ini, sejumlah perusahaan sudah menjalankan perdagangan karbon secara sukarela.

    Indonesia berancang-ancang memulai pasar wajib perdagangan karbon untuk memenuhi mandat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

    OJK baru-baru ini sudah mengeluarkan dua aturan penting untuk penyelenggaraan bursa atau perdagangan karbon.

    Dua peraturan tentang perdagangan karbon itu adalah POJK Bursa Karbon Nomor 14 Tahun 2023 dan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

    Baca: Perdagangan karbon bisa turunkan emisi

    Dengan peluncuran dua aturan tersebut, pelaku pasar yang berminat bisa mengajukan permohonan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon.

    Sejauh ini, dikutip dari Kontan, baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sudah mengajukan permohonan resmi untuk menjadi penyelenggara bursa karbon.

    Lalu, siapa peserta bursa lainnya? Dalam webinar mengenai ekonomi hijau awal Juni, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perdagangan karbon dengan sistem ETS dilakukan bertahap, dimulai dari sektor pembangkit listrik.

    Sebelumnya pada Februari, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan perdagangan wajib karbon untuk pembangkit listrik batu bara (PLTU).

    Baca; Perdagangan karbon diatur untuk maksimalkan pendapatan negara

    Ada 99 unit PLTU atau 42 perusahaan yang akan berpartisipasi dalam perdagangan karbon dengan total kapasitas terpasang 33.569 MW.

    Apakah perdagangan karbon efektif mengurangi emisi?

    Adhityani Putri, Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia Cerah mengatakan skema perdagangan karbon bisa memotivasi perusahaan/entitas proyek hijau untuk mengurangi emisi karbon agar bisa menjual lebih banyak kredit karbon.

    Sebaliknya, penghasil emisi juga termotivasi untuk bertransisi ke energi atau teknologi hijau untuk mengurangi pembelian kredit karbon

    Menurut laporan iklim Uni Eropa yang dirilis Desember 2022, sektor-sektor yang tercakup dalam EU ETS berhasil mengurangi emisi karbon sebesar 34,6% sejak pasar karbon Uni Eropa itu diluncurkan pada 2005.

    Baca: Terdampak perubahan iklim, Indonesia berhak dapatkan dana loss and damage

    Senada, Riza Suarga dari Asosiasi Perdagangan Karbon Indonesia (APERKARIA) mengatakan perdagangan karbon bisa mengubah cara berpikir dan budaya korporasi untuk menjalankan ekonomi hijau.

    Dengan membeli kredit karbon, ujarnya, perusahaan terekspos melakukan sesuatu yang bagus untuk melestarikan lingkungan dan mengkonservasi hutan.

    “Jadi, mendorong perusahaan untuk berusaha lebih baik. Misalnya, tahun depan, dia berusaha menurunkan emisi supaya tidak membeli kredit karbon terlalu besar,” tutur Riza.

    Sumber: VOA Indonesia

  • Agar Perdagangan Karbon Tak Sekadar Pencitraan atau Greenwashing

    Agar Perdagangan Karbon Tak Sekadar Pencitraan atau Greenwashing

     

    7cloud.asia – Giorgio Budi Indrarto, Deputi Direktur MADANI Berkelanjutan, memaparkan bahwa ada tujuh poin yang harus diperhatikan agar perdagangan karbon tidak menjadi praktik pencitraan atau greenwashing.

    Pertama, dalam menerapkan perdagangan karbon, semua negara termasuk Indonesia, harus meningkatkan ambisi kontribusi nasionalnya (NDC) agar selaras dengan upaya menuju 1,5 derajat Celcius.

    “Karena itu perdagangan karbon harus diselaraskan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan dalam negeri di seluruh sektor dengan komitmen iklim tersebut,” ujar Budi Indarto dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Selasa (26/9/2023).

    Kedua, terkait perdagangan karbon ini perlu ada penetapan batas atas emisi GRK yang ketat dan transparan. Saat ini, ujarnya, baru PLTU yang dikenai batas atas emisi.

    Baca: Bursa karbon Indonesia resmi diluncurkan

    Penetapan kewajiban pengurangan emisi GRK kepada Pelaku Usaha di sektor kehutanan juga perlu dipertegas karena Pelaku Usaha menguasai hutan dan lahan dalam jumlah besar.

    “Ketiga, offset harus dibatasi hanya untuk emisi residual, yaitu emisi yang masih tersisa setelah pencemar melakukan aksi penurunan emisi GRK secara optimal,” imbuhnya. 

    Tanpa pembatasan ini, ujarnya, skema offset justru berisiko menjadi insentif yang sesat jalan, yang dapat menghambat pelaksanaan aksi mitigasi yang ambisius.

    Keempat, aturan perdagangan karbon perlu memastikan integritas sosial dan lingkungan, termasuk nilai tambah (additionality), keterandalan (reliability), dan kelestarian (permanence).

    Indarto juga menyarankan pemerintah untuk Mengompensasi emisi di sektor energi dengan kredit offset dari sektor hutan dan lahan perlu dihindari karena berbagai masalah terkait integritas yang belum terselesaikan.

    Baca: Madani ingatkan bursa karbon bisa buka jurang ketidakadilan

    “Pengaturan kerangka pengaman sosial dan lingkungan yang diserahkan pada berbagai standar nasional dan internasional yang ada juga perlu diperjelas,” tambah Giorgio Budi Indarto.

    Kerangka aturan perdagangan karbon kehutanan juga harus mendorong kebijakan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan hutan dan lahan yang jadi penghambat utama partisipasi masyarakat.

    Hal ini dapat dilakukan dengan mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat dan lokal, mempercepat realisasi perhutanan sosial dan reforma agraria sejati.

    Indarto juga meminta pemerintah untuk memprioritaskan hutan untuk masyarakat tak bertanah ketika terjadi konflik dengan perusahaan.

    Pemerintah juga perlu mengembangkan standar publik untuk mengembangkan aset karbon yang absah secara ilmiah dan dapat diakses cuma-cuma oleh komunitas penjaga hutan.

    Baca: Akankah perdagangan karbon dorong perusahaan laksanakan ekonomi hijau

    Kepastian transparansi dan akuntabilitas dalam keseluruhan rantai perdagangan karbon juga penting dan bisa dimulai dari penyusunan peta jalan perdagangan karbon, perizinan proyek karbon, pengalokasian batas atas emisi, hingga penyelenggaraan bursa karbon itu sendiri.

    “Termasuk dengan mencegah praktik-praktik yang mengarah pada spekulasi dan manipulasi pasar karbon, serta potensi konflik kepentingan regulator atau para pihak terkait lainnya,” tandasnya

    Terakhir, mengingat hutan dan ekosistem itu sendiri sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, membangun ketahanan atau resiliensi ekosistem dan masyarakat menjadi sangat penting.

    Untuk itu, Nilai Ekonomi Karbon sebagai instrumen untuk mencapai target NDC dan mengendalikan emisi GRK perlu memastikan pendanaan yang memadai untuk adaptasi perubahan iklim yang efektif dan berkeadilan.

    Tanpa pemenuhan berbagai prakondisi dan persyaratan di atas, akan sangat sulit bagi perdagangan karbon untuk menjadi bagian dari perwujudan keadilan iklim.

    Baca: Seperti ini cara perdagangan karbon turunkan emisi

    Indarto menegaskan, keadilan iklim adalah prinsip penting di tengah ketidakadilan lingkungan dan ekologis.

    Pola ketidakadilan iklim itu dapat dikenali dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang ditunjang oleh ekstraksi, perusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati, pengabaian hak asasi manusia, serta melepaskan emisi gas rumah kaca.

    Dampaknya adalah ketidakadilan, ketidakmerataan, kemiskinan, dan menurunnya kemampuan warga untuk bertahan dan kehilangan sumber penghidupan serta ruang hidup yang sehat.

    Bentuk dan pola ketidakadilan iklim ini pada akhirnya menurunkan kemampuan lingkungan dan masyarakat untuk dapat bertahan dan mengatasi dampak krisis iklim.

    Dengan demikian, semua upaya intervensi mitigasi maupun adaptasi krisis iklim harus mengadopsi azas keadilan sebagai prinsip aplikatif utama, termasuk implementasi dan tata kelola Bursa Karbon.

  • Seperti Ini Peran Multi-Pihak dalam Mitigasi Perubahan Iklim lewat Perdagangan Karbon

    Seperti Ini Peran Multi-Pihak dalam Mitigasi Perubahan Iklim lewat Perdagangan Karbon

     

    7cloud.asia – Pada Maret lalu, Panel Antarpemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC) dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) menerbitkan Laporan Sintesis atas Laporan Penilaian Keenam mengenai situasi iklim terkini.

    Laporan tersebut mengingatkan, pemanasan global di abad ini telah mencapai 1,1 derajat celcius dan akan melampaui batas 1,5 derajat celcius jika tidak ada penurunan drastis emisi gas rumah kaca (GRK).

    Bagi banyak negara, pemanasan global yang memicu perubahan iklim telah terlihat dan seringkali melanda masyarakat yang paling rentan.

    Seiring berjalannya waktu, masyarakat Indonesia semakin khawatir dengan dampak pemanasan global dan perubahan iklim.

    Baca: Agar perdagangan karbon tidak dimanfaatkan untuk greenwashing

    Akan tetapi, penyebaran pengetahuan tentang lingkungan dan perubahan iklim yang tidak merata telah menghambat beberapa upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

    Kegiatan diseminasi pengetahuan perlu dilaksanakan dengan baik untuk melengkapi kerangka peraturan perubahan iklim yang telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.

    Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement dan meningkatkan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

    Komitmen ini diatur di Peraturan Presiden Nomor 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK Dalam Pembangunan Nasional.

    Baca: Bursa karbon resmi diluncurkan, ini harapan para pakar lingkungan

    Perpres ini, salah satunya berisi tentang Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK secara sukarela sebesar 29% dibandingkan Business as Usual (BAU) di tahun 2030 dan sampai dengan 41% dengan dukungan internasional.

    “Dalam upaya pemenuhan target NDC tersebut, sektor kehutanan diharapkan berkontribusi sebesar 17.4% dan sektor energi sebesar 12,5% dari total target NDC, ” ujar Direktur Eksekutif Belantara Foundation, Dolly Priatna di acara pengenalan dan perkembangan perdagangan karbon di Indonesia, Senin (6/11/2023).

    Ia berharap, acara ini meningkatkan penyadartahuan dan pemahaman stakeholders mengenai regulasi dan kebijakan serta prosedur dan mekanisme perdagangan karbon di Indonesia.

    Baca: Seperti ini mekanisme perdagangan karbon menekan emisi gas rumah kaca

    Sekaligus meningkatkan kapasitas penghitungan nilai ekonomi karbon terutama di sektor kehutanan dan energi, serta bagaimana tata cara perdagangannya melalui bursa karbon yang mekanismenya telah diatur oleh pemerintah.

    Pengajar di Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan ini menyebut, salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mendukung upaya mitigasi perubahan iklim yaitu melalui implementasi kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

    “Termasuk di dalamnya yaitu mekanisme penurunan emisi dengan skema perdagangan karbon,” ujarnya.

    Ia menambahkan, perdagangan karbon dan mitigasi perubahan iklim berkaitan erat karena perdagangan karbon merupakan salah satu mekanisme berbasis pasar yang digunakan untuk mengurangi dampak perubahan iklim.

    Baca: Perdagangan karbon diatur untuk maksimalkan pendapatan negara

    Dolly menegaskan, butuh kolaborasi, dukungan dan komitmen multi-pihak, baik pemerintah, akademisi, sektor swasta, masyarakat, NGO maupun seluruh aktor kehutanan dan energi dalam rangka mendukung upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim pada tingkat nasional maupun global. 

    Sementara itu, Deputy Operation Manager PT. Syslab, Arief Setiawan,  mengatakan manajemen PT. Syslab memiliki visi dan misi untuk ikut peran serta dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.

    Terkait tema kali perdagangan Karbon di Indonesia, Arief mengatakan, sepatutnya perlu menjadi perhatian agar kebermanfaatannya dapat dirasakan untuk masyarakat Indonesia dan Global.

    “Kami sendiri mengembangkan untuk pendampingan teknis bagi perusahaan yang akan menjalankan pengelolaan dan perdagangan karbon melalui Syslab Study Team,” ujarnya. 

    Baca: Terdampak oleh perubahan iklim, RI berhak mendapatkan dana loss and damage

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional pada Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Wahyu Marjaka, Indonesia sudah mulai secara bertahap melakukan komitmen untuk penguatan pengurangan gas emisi rumah kaca.

    Pada tahun 2015, pemerintah di seluruh dunia berkomitmen lebih kuat lagi untuk pengendalian emisi gas rumah kaca secara global. 

    Indonesia meratifikasi Paris Agreement melalui Undang Undang No. 16 tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim).

    Semenjak itu, Indonesia mendesain berbagai tataran tahap demi tahap regulasi menjadi dasar implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK).  

    “NEK sangat penting menjadi salah satu dari berbagai regulasi atau substansial yang akan dilakukan Indonesia termasuk di dalamnya dari berbagai sektor NDC. Tidak hanya menjadi ukuran komitmen Indonesia tetapi juga menjadi dasar-dasar keberlanjutan di berbagai pembangunan di Indonesia”, ujar Wahyu.

     

  • Sejumlah Kelurahan di Penajem Paser Tunggu Pencairan Dana Hasil Perdagangan Karbon

    Sejumlah Kelurahan di Penajem Paser Tunggu Pencairan Dana Hasil Perdagangan Karbon

    7cloud.asia – Kelurahan Sepan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu cairnya uang hasil perdagangan karbon yang berhak diterima daerah itu.

    Pihak kelurahan menyusun rencana penggunaan anggaran yang dananya dari perdagangan karbon program penurunan emisi dalam kerangka Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (PCPF-CF).

    “Sejak kami menerima penetapan alokasi Dana Results Based Payment (RBP) Program FCPF-CF dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Gubernur Kaltim tahun 2023, kami bersama masyarakat langsung menyusun perencanaan,” kata Lurah Sepan, Harianto, di Penajam, Selasa (16/1/2024).

    Berdasarkan penetapan dari Kementerian Keuangan Kemenkeu dan Gubernur Kaltim tersebut, alokasi anggaran untuk Kelurahan Sepan dari program ini senilai Rp240,96 juta.

    Dana dari perdagangan karbon ini berhak diterima Kelurahan Sepan dari penyerapan karbon berkat pelestarian hutan di wilayah tersebut.

    Baca:  Peran multipihak dalam perdagangan karbon

    Setelah menerima alokasi dana dari perdagangan karbon pihaknya kemudian melakukan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dan menyusun rencana penggunaan anggaran.

    Sejumlah rencana kerja menjaga kelestarian lingkungan dan konservasi yang siap dilakukan tahun ini yang biayanya akan diambil dari perdagangan karbon. 

    Dana dari perdagangan karbon itu antara lain operasional, kegiatan oleh Masyarakat Peduli Api (MPA), dan pelestarian hutan oleh masyarakat adat.

    Selain itu untuk pelayanan kesehatan terkait menjaga keseimbangan lingkungan, penanganan stunting, jalan usaha tani.

    Dana dari hasil perdagangan karbon itu juga akan digunakan untuk pengadaan bibit untuk penghijauan lingkungan sekaligus membantu pekebun rakyat, dan kegiatan lain terkait lingkungan.

    Baca: Kemungkinan perdagangan karbon disalahgunakan

    Namun ia mengaku merasa malu dengan kelompok masyarakat yang ikut menyusun rencana program tersebut sejak tahun lalu.

    Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan hasil perdagangan karbon itu bisa cair, sementara warga kerap bertanya kapan dana hasil perdagangan karbon tersebut.

    Selain itu, lanjut Sapianto, ia juga belum mengetahui anggaran itu nantinya turun melalui apa atau siapa, apakah melalui Kecamatan Penajam, dinas terkait di tingkat kabupaten, atau provinsi.

    “Semua desa/kelurahan di Kaltim yang tergabung dalam Grup WA, semua juga terus tanya kapan cair,” katanya.

    Berdasarkan surat Dirjen Perbendaharaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kemenkeu Nomor: S-397/BPDLH/2023 tentang Penetapan Alokasi Dana RBP Program FCPF untuk Desa dan Kelompok Masyarakat, telah ditetapkan anggaran kegiatan untuk seluruh Kaltim.

    Baca: Peluncuran bursa karbon Indonesia

    Dalam poin pertama surat penetapan ini disebutkan penetapan alokasi kinerja untuk pemerintah desa/kampung/kelurahan, termasuk pembiayaan pengelolaan dana lembaga perantara sebesar 8.281.038 dolar AS atau Rp122,56 miliar.

    Angka ini berdasarkan asumsi nilai tukar Rp14.800 per dolar dan mengacu pada asumsi dasar makro APBN 2023.

    Berdasarkan surat itu, terdapat 441 desa/kelurahan di Kaltim yang mendapat alokasi anggaran dari Program FGPF-CF tersebut.

    Namun, hingga kini mereka masih menunggu janji dana dari hasil perdagangan karbon ini dan berharap secepatnya cair.

    Sumber: Antaranews.com

     

  • Selamat! Kalimantan Timur Telah Punya Pergub tentang Perdagangan Karbon

    Selamat! Kalimantan Timur Telah Punya Pergub tentang Perdagangan Karbon

    7cloud.asia – Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau perdagangan karbon.

    Pergub Kalimantan Timur ini diharapkan bisan menjadi benchmark atau sesuatu yang dapat diukur dan digunakan sebagai standar produk hukum terkait perdagangan karbon di Indonesia.

    “Ini sepertinya yang pertama berlaku di Indonesia,” kata Penjabat (Pj) GubernurAkmal Malik di sela Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang perdagangan karbon ini Kantor Gubernur Kaltim, Jum’at (3/5/2024).

    Menurut dia, Pergub Kaltim tentang Penyelenggaraan NEK sebagai draf hukum yang menjadi pedoman, sekaligus tonggak sejarah dalam penyelenggaraan ekonomi karbon bagi Indonesia.

    “Kaltim akan menjadi leading dalam penegakan penyelenggaraan ekonomi karbon,” tegasnya.

    Baca Juga: Tekan Emisi Karbon, Mengapa Pajak Karbon Harus Diterapkan Meski Telah Ada Perdagangan Karbon

    Dalam kesmpatan tersebut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pihak-pihak yang terlibat penyusunan draf Ranpergub agar segera menyelesaikannya.

    “Paling lama dua minggu ya. Soalnya kemarin saat pengusulan draf awal hanya butuh dua hari, selesai,” ucapnya.

    Keberadaan Pergub Kaltim tentang Penyelenggaraan NEK bagi Akmal sangat penting dan strategis, terutama setelah Kaltim menjadi provinsi yang ditunjuk melaksanakan Program FCPF-CF (Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund) dan berhasil mendapatkan kompensasi (insentif) dari Bank Dunia.

    Selain itu Pergub perdagangan karbon ini juga sangat penting sebagai payung hukum menjadi norma-norma dalam menjaga alam serta pengelolaan dan pelestarian lingkungan, khususnya hutan.

    “Dalam Pergub ini nantinya jelas diatur siapa melakukan apa dan pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam ikut terlibat menjaga karbon Kaltim,” jelasnya.

    Baca Juga: Seperti Ini Peran Multi-Pihak dalam Mitigasi Perubahan Iklim lewat Perdagangan Karbon

    Bagi Akmal, potensi yang dimiliki Benua Etam harus mampu membawa dampak positif bagi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

    “Syukur-syukur nilai ekonominya dapat kita manfaatkan untuk kepentingan Kalimantan Timur di masa mendatang,” harapnya.

    Penyusunan Pergub tentang perdagangan karbon ini melibatkan peneliti dan akademisi dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

    “Semoga upaya kita ini memberikan kemanfaatan bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, menghadirkan keadilan bagi seluruh stakeholders serta kepastian hukum,” ungkapnya.

    Rapat pembahasan draf Ranpergub NEK dipandu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim AnwarSanusi dengan membahas dua draf Ranpergub.

    Baca Juga: Agar Perdagangan Karbon Tak Sekadar Pencitraan atau Greenwashing

    Pada 2022, hasil perdagangan karbon oleh Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Bank Dunia sesuai kontrak senilai 110 juta dolar AS atau setara Rp1,7 triliun.

    Uang ini akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.

    “Sesuai dengan kesepakatan kontrak dengan Bank Dunia, Kaltim harus menurunkan emisi karbon sebanyak 22 juta ton, sedangkan sekarang capaiannya jauh melebihi 22 juta ton,” kata Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim Daddy Ruhiyat di Samarinda, Oktober 2022.

    Emisi karbon di Kaltim ini dikurangi dari upaya melestarikan hutan dan perkebunan di Kaltim.

    Daddy melanjutkan, kesepakatan menurunkan emisi karbondioksida sebanyak 22 juta ton tersebut harus dicapai dalam masa 18 bulan, yakni mulai Juli 2019 hingga Desember 2020 dengan nilai kontrak sebesar 5 dolar AS per ton.

    Baca Juga: Perdagangan Karbon Akan Memotivasi Perusahaan Jalankan Ekonomi Hijau

    Sedangkan untuk penurunan emisi sebanyak 22 juta ton itu dibagi menjadi tiga tahap, pertama sebanyak 5 juta ton emisi karbondioksida dengan pembayaran yang akan diterima sebesar 25 juta dolar AS.

    Tahap kedua sebanyak 8 juta ton karbon dengan nilai 40 juta dolar AS, dan untuk tahap ketiga dengan target penurunan emisi 9 juta ton atau dengan pembayaran senilai 45 juta dolar AS.

    Saat itu, dia belum bisa memastikan kapan pembayaran akan dilakukan, karena pihak Bank Dunia masih melakukan verifikasi dan validasi administrasi.

    Sumber:Antaranews.com

  • Mengintip Perdagangan Karbon di Hutan Tropis China

    Mengintip Perdagangan Karbon di Hutan Tropis China

    7cloud.asia – Proyek perdagangan karbon pertama di China, telah diterapkan di sebuah taman nasional hutan hujan tropis di provinsi pulau Hainan yang beriklim tropis.

    Proyek perdagangan karbon tersebut menandai langkah baru lainnya dalam upaya China untuk mencapai target karbon ganda yang telah ditetapkan Beijing beberapa waktu lalu.

    Dalam pernyataan departemen kehutanan provinsi tersebut disebutkan, tiga perusahaan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Manajemen Taman Nasional Hutan Hujan Tropis Hainan di Gunung Diaoluo pada Rabu (10/7/2024).

    Baca: Penerapan pajak karbon di India

    Perjanjian kerjasama ini sepakat untuk membeli total senilai 350.000 yuan atau sekitar 49.000 dolar untuk penyerapan karbon hutan hujan tropis,

    Penyerapan karbon yang diperdagangkan itu berasal dari area Gunung Diaoluo di taman nasional tersebut dengan membabat Merremia boisiana, tanaman merambat invasif yang berbahaya bagi pepohonan, di area hutan seluas 667 hektare.

    Pembabatan tanaman merambat akan membantu mempercepat pertumbuhan pohon, yang diperkirakan akan mengurangi 109.000 ton emisi karbon dioksida selama 20 tahun ke depan.

    Baca: Penerapan pajak karbon untuk menahan laju perubahan iklim

    Adapun nilai perdagangan penyerapan karbon ini diperkirakan melampaui 10 juta yuan atau sekitar 1,4 juta dolar.

    Ketiga perusahaan tersebut masing-masing membeli penyerapan karbon senilai 150.000 yuan, 100.000 yuan, dan 100.000 yuan untuk mengimbangi emisi karbon yang mereka hasilkan.

    Upaya tiga perusahaan ini berkontribusi pada upaya China mencapai net zero atau nol emisi karbon.

    Baca: Penerapan pajak karbon meski telah ada perdagangan karbon

    Diberitakan sebelumnya, China telah membuat komitmen terhadap target karbon ganda yaitu mencapai puncak emisi karbon pada 2030 dan mencapai netralitas karbon pada 2060.

    China yang sebelumnya dituding sebagai penghasil emisi terbesar dunia, tercatat sebagai negara yang sukses dalam menurunkan emisi karbonnya secara signifikan.

    Negara tirai bambu berhasil mengurangi jumlah partikel udara yang merugikan sebanyak 40 persen dalam kurun waktu tujuh tahun, sejak tahun 2013 hingga 2020.

    Sumber: Antaranews.com/Xinhua

  • KLHK: Aturan Perdagangan Karbon Diperketat untuk Cegah Praktik “Greenwashing”

    KLHK: Aturan Perdagangan Karbon Diperketat untuk Cegah Praktik “Greenwashing”

    7cloud.asia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan bahwa aturan ketat soal nilai karbon dalam perdagangan karbon dimaksudkan untuk memastikan tidak terjadi greenwashing.

    Greenwashing adalah upaya untuk sekadar memberikan citra praktik ramah lingkungan meskipun faktanya bertolak belakang. Greenwashing menjadi kekhawatiran sejumlah organisasi lingkungan terkait perdagangan karbon di Indonesia

    Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta Senin (2/9/2024), Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan instrumen nilai ekonomi karbon Indonesia masuk dalam kategori dengan integritas tinggi atau high integrity carbon mendapatkan apresiasi dari Sekretariat UNFCCC.

    Siti Nurbaya mengatakan, jika berbicara high integrity karena di Sekretariat UNFCCC itu ditegaskan pada bulan Juni lalu dan lebih tegas lagi bahwa harus high integrity.

    “Sebab kalau tidak, bisa terjadi greenwashing atau fake carbon atau karbon hantu, itu yang paling ditakuti,” jelas Siti Nurbaya dikutip Antaranews.com.

    Baca: Agar perdagangan karbon tak jadi sarana greenwashing

    Namun di sisi lain, kata Siti, dunia usaha menginginkan mekanisme perdagangan karbon yang jauh lebih mudah dari aturan yang berlaku saat ini.

    Perdagangan karbon diatur dalam Peraturan Presiden Nomor: 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

    Kebanyakan pelaku dunia usaha menginginkan perdagangan karbon tanpa otoritas dan dapat dilakukan langsung transaksi antar-bisnis. Dengan alasan aturan yang ada terlalu rumit dalam pelaksanaannya.

    “Dalam konsep karbon karena dia bicara global, antar-negara juga nanti di-record dalam satu sistem, dalam aturan kita Perpres 98 kita menekankan bahwa nilai ekonomi karbon harus dengan pencatatan dalam sistem registrasi nasional,” katanya.

    Baca: Bursa karbon Indonesia resmi diluncurkan

    Tidak hanya itu, dalam mekanisme nilai ekonomi karbon harus memiliki cara perhitungan dengan metode yang sudah tervalidasi.

    Dalam aturan yang berlaku, penjualan karbon kepada pihak di luar negeri juga harus memiliki otorisasi dari negara dan baru dapat keluar Sertifikat Penurunan Emisi Indonesia.

    Siti mengatakan ketentuan tersebut diberlakukan untuk menghindari adanya karbon palsu atau klaim sudah melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) tanpa validasi dengan metode yang teruji.

    Jika hal itu terjadi maka langkah yang diambil tidak akan berkontribusi dalam upaya mencapai target iklim yang sudah ditentukan oleh Indonesia.

  • DPR Akan Dorong Regulasi Terkait Perdagangan Karbon

    DPR Akan Dorong Regulasi Terkait Perdagangan Karbon

    7cloud.asia – Regulasi terkait perdagangan karbon dinilai masih bersifat parsial, padahal perdagangan karbon menjadi salah satu komponen penting dalam mitigasi perubahan iklim di Indonesia.

    Oleh karenanya perlu penguatan regulasi agar perdagangan karbon lebih efektif dalam mengurangi emisi karbon serta melestarikan lingkungan.

    “Pengaturan tentang perdagangan karbon sudah ada, namun sifatnya masih parsial. Kami di DPR berkomitmen mendorong lahirnya undang-undang yang lebih menyeluruh dan komprehensif,” ungkap Anggota DPR, Darori Wonodipuro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

    Politisi Gerindra itu menjelaskan, DPR saat ini tengah menyiapkan Undang-Undang Baru untuk Perkuat Sistem Perdagangan Karbon di Indonesia.

    Baca: Aturan perdagangan karbon dibuat ketat

    Undang-undang ini nantinya diharapkan tidak hanya mendukung komitmen internasional Indonesia terkait mitigasi perubahan iklim, tetapi juga menciptakan sistem perdagangan karbon yang lebih efektif dan berkelanjutan.

    “Melalui regulasi terpadu, DPR RI berharap perdagangan karbon dapat menjadi salah satu alat penting dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah bencana alam akibat kerusakan lingkungan,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah VII ini.

    Ditambahkan Darori, selain perdagangan karbon, yang tidak kalah pentingnya untuk mendapat perhatian DPR adalah Isu lingkungan lainnya, seperti konservasi keanekaragaman hayati dan pengelolaan sampah di berbagai daerah.

    Menurutnya, penanganan isu lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Perdagangan karbon merupakan mekanisme di mana perusahaan atau negara yang berhasil menurunkan emisi karbon bisa menjual “kredit karbon” kepada entitas lain yang membutuhkan.

    “Dengan sistem ini, diharapkan tercipta insentif bagi perusahaan untuk lebih aktif dalam mengurangi emisi,” paparnya.

    Baca: Mampukah perdagangan karbon turunkan emisi karbon?

    Perdagangan karbon adalah jual-beli sertifikasi atau izin untuk menghasilkan emisi karbon dioksida atau CO2 dalam jumlah tertentu. Sertifikasi atau izin pelepasan karbon itu disebut juga kredit karbon (carbon credit) atau kuota emisi karbon (allowance).

    Satu kredit karbon setara dengan pengurangan atau penurunan emisi sebesar satu ton CO2. Emisi CO2 dihasilkan oleh antara lain pembakaran bahan bakar fosil (batu bara, gas dan minyak bumi), pembakaran hutan, dan pembusukan sampah organik.

    Mekanisme perdagangan karbon adalah satu dari tiga cara penurunan emisi yang ditetapkan oleh perjanjian iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Protokol Kyoto, pada 11 Desember 1997.

    Siapa pembeli dan penjual kredit karbon? Pembeli kredit karbon atau allowance adalah industri, negara atau perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tinggi karena menggunakan bahan bakar fosil atau mengkonsumsi energi dalam jumlah besar.

    Misalnya, pabrik baja, pembangkit listrik batu bara (PLTU) atau pembangkit listrik gas, pusat data (data center) dan sektor transportasi.

    Para penjual kredit karbon adalah perusahaan atau negara yang kegiatannya mampu menyerap emisi CO2 atau yang kegiatannya menghasilkan sedikit sekali CO2.